Category: Global

MAKI Klaim Ajukan Praperadilan SP3 BLBI dari KPK ke PN Jaksel

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini mengajukan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengajuan gugatan praperadilan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Daftar administrasi hari ini di dalam. Awalnya itu KPK kan ngeluarin SP3 itu 1 April, saya ngiranya April Mop, April Prank, makanya saya daftarkan tanggal 30 akhir April,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Boyamin menganggap SP3 yang dikeluarkan KPK itu tidak sah. Karena itu, MAKI mengajukan praperadilan.

“Kalau alasan materiilnya, saya menganggap SP3 itu tidak sah karena alasan utamanya kita tidak menganut sistem Anglo Saxon. Bahwa putusan seseorang tidak bisa dipakai untuk putusan orang lain. Kalau Syafrudin bebas belum tentu yang lainnya ikut bebas,” kata Boyamin.

Dalam mengajukan praperadilan, Boyamin turut membawa novum. Namun, dia enggan menjelaskan novum apa yang dibawa.

“Karena ternyata dalam materi saya ada novum. KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum, ya berarti saya cabut juga praperadilan di sini,” ucapnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku surat tanda terima pengajuan praperadilan itu baru akan diberikan Senin pekan depan. “(Sudah diterima), nomor registrasinya memang ditandatangani besok Senin, karena panitera mudanya sudah tidak di kantor,” katanya.

Untuk diketahui, KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3 kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4). Keduanya pun kini tak lagi menjadi tersangka KPK.

KPK sendiri mengaku tak mempermasalahkan rencana MAKI. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum.

“Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

Ali menyebut KPK telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, kata Ali, KPK pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), dan ditolak oleh MA.

“Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara, demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud,” ucapnya.

( Sumber : MAKI Klaim Ajukan Praperadilan SP3 BLBI dari KPK ke PN Jaksel )

Kisah Eks Bupati Sri Wahyumi Keluar Masuk Jeruji dalam Sehari

Jakarta (VLF) Nahas nian nasib Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu baru saja menghirup udara bebas selepas menjalani hukuman penjara tapi langsung ditangkap KPK untuk kedua kalinya.

Sri Wahyumi awalnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sealsa, 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

Singkat cerita Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Setelahnya Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakara pada Senin (9/12/2019).

Dia dinilai bersalah bersama Benhur Lalenoh yang divonis secara terpisah dalam perkara ini. Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Benhur bersalah sebagai perantara suap untuk Wahyumi.

Sri Wahyumi dinyatakan bersalah memerintahkan Benhur Lalenoh menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, ada syarat di balik tawaran tersebut, yaitu commitment fee 10 persen.

Bernard, yang ingin mendapatkan proyek di Talaud, menemui Sri Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya. Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Sri Wahyumi, yakni revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar dan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar.

Pihak Sri Wahyumi kemudian meminta fee yang disepakati. Bernard memberi uang Rp 100 juta yang terdiri dari Rp 30 juta diterima Benhur dan Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi Ariston Sasoeng menerima Rp 70 juta.

Sementara, Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Berikut rinciannya:

– Telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta
– Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta
– Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
– Cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta

Hak politik Sri Wahyumi juga dicabut selama 5 tahun. Namun vonis itu malah dipangkas. Kok bisa?

Sri Wahyumi tak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

KPK pun mengaku kecewa. Meski demikian, KPK tetap menghormati dan melaksanakan putusan MA tersebut. Sri Wahyumi pun dieksekusi ke Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Senin (26/10/2020).

Waktu berlalu hingga akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021.

“Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas II-A Tangerang,” ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Pada hari yang sama Sri Wahyumi ditangkap lagi oleh KPK. Lho kenapa?

“Betul, saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Ketua KPK Firli.

Sri Wahyumi rupanya diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur. Dia disebut sempat emosional usai ditangkap KPK lagi.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Karyoto lantas menjelaskan duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Berikut penjelasannya:

– Sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017
– Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
– Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masingmasing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian
commitment fee para rekanan tersebut.

“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar,” ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Karyoto.

( Sumber : Kisah Eks Bupati Sri Wahyumi Keluar Masuk Jeruji dalam Sehari )

Tok! Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang memicu perusakan Polsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham (MI), menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini. Prada Ilham divonis 1 tahun bui.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun,” ujar hakim ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani, membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut Prada Ilham 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan hukuman bagi Prada Ilham.

Hal yang memberatkan adalah Prada Ilham dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” lanjut hakim

Hakim juga memutuskan Prada Ilham dipecat dari TNI. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

Hakim berpendapat Prada Ilham sudah tidak laik lagi dipertahankan. Sebab, jika dipertahankan, hakim menilai akan mengganggu pola pembinaan disiplin di tubuh TNI.

“Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak laik lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI, karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI,” ucap hakim.

Pidana tambahan berupa pemecatan ini sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Atas putusan hakim ini, Prada Ilham akan memanfaatkan 7 hari untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Prada Ilham kepada hakim.

Untuk diketahui, kasus Prada Ilham bermula dari pengakuannya jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.

Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

( Sumber : Tok! Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI )

Diduga Tilap Rp 1,3 M, Pejabat Disdik di Riau Dituntut 2 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuantan Singingi (Kuansing) Riau nonaktif, Sartian, dituntut 2 tahun penjara. Sartian diduga terlibat kasus mark up anggaran pendidikan Rp 1,3 miliar.

Tuntutan terhadap terdakwa Sartian telah dibacakan secara virtual di PN Tipikor Pekanbaru. Diduga terdakwa Sartian melakukan mark up dana pendidikan pada 2019.

“Bahwa terdakwa secara bersama-sama melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa Samsul Sitinjak dan Danang membacakan tuntutan, Rabu (28/4/2021).

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai terdakwa bersekongkol dengan dua temannya, Endri Erlian dan Aries Susanto.

“Menuntut pidana penjara selama 2 tahun kurungan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan dan dua hakim anggota Yelmi dan Adrian. Selanjutnya sidang digelar Rabu (5/5) dengan agenda pleidoi dari terdakwa.

Kajari Kuansing, Hadiman, membenarkan tuntutan tersebut. Kasus sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait ada mark up dana pendidikan hingga miliaran rupiah.

“Benar tadi jaksa telah menuntut terhadap terdakwa Sartian 2 tahun. Di mana kasus ini kita tangani setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Hadiman.

Hadiman menyebut dana pagu anggaran pendidikan pengadaan modul eksperimen IPA sekolah dasar di Disdik Kuansing telah ditilap terdakwa. Untuk mempermudah mark up, Sartian menggandeng 2 rekannya sebagai pihak pemodal dan kontraktor CV Aqsa Jaya Mandiri.

“Pagu anggaran tahun 2019 itu sekitar Rp 4 miliar lebih. Kemudian terdakwa mengajak rekannya, Aries Susanto sebagai pemodal. Aries ini pakai nama perusahaan Endri dan diberi imbalan Rp 60 juta,” katanya.

Selain Sartian, kedua rekannya juga sedang menjalani proses persidangan. Ketiganya diduga melakukan persekongkolan hingga merugikan negara Rp 1,3 miliar.

( Sumber : Diduga Tilap Rp 1,3 M, Pejabat Disdik di Riau Dituntut 2 Tahun Bui )

Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Ketua KAMI Medan Khairi Amri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Meminta kepada majelis hakim menyatakan Ir Khairi Amri secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Medan, Rabu (28/4/2021).

Sidang ini digelar di ruang Cakra 8, gedung PN Medan. Khairi mengikuti sidang secara virtual, sementara hakim, jaksa, dan pengacara Khairi hadir di PN.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Khairi adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah Khairi mengikuti persidangan dengan baik.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memicu timbulnya tindak pidana lain. Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Jaksa.

Menanggapi hal itu, pengacara Khairi Amri meminta waktu satu minggu untuk membuat nota pembelaan kepada Khairi. Sidang mendengarkan nota pembelaan ini selanjutnya akan digelar pada Rabu (5/5).

Sebelumnya, Khairi didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, Khairi Amri menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Terdakwa Khairi Amri antara lain sekitar akhir bulan September tahun 2020, telah berinisiatif untuk membentuk komunitas yakni Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo (mantan Panglima TNI). Meskipun terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan terdakwa merencanakan pembentukan kepengurusannya pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020, di Sagar Cafe Medan yang terletak di Jl HM Joni Kota Medan,” ucap jaksa saat sidang di PN Medan, Rabu (10/2).

Ujaran kebencian itu, kata jaksa, disebarkan pada Kamis (8/10/2020) pagi. Dalam rangka persiapan tersebut, Khairi Amri disebut berinisiatif membentuk komunitas melalui grup WhatsApp yang menamakan diri ‘KAMI Medan.

Jaksa mengatakan Khairi mengirim pesan kepada sesama anggota grup ‘KAMI Medan’ pada Kamis (8/10/2020) pagi. Pesannya adalah, ‘Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti Aksi Demo di DPRD Sumut, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan-kawan’.

Jaksa kemudian menyebut Khairi kembali menulis pesan di grup tersebut yang isinya: ‘Gawat x ah… Wercok ini… Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi…. Paranoid ini saya pikir… Bahkan melarang saya hadir ke sana… Saya jawab…. Kelen aja lah yang jangan kesana…. Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD Sumut sejak 2004’.

( Sumber : Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara )

Usut Korupsi Soal Ujian Madrasah Rp 16 M, Kejati Jabar Periksa 21 Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) soal ujian madrasah senilai Rp 16 miliar. Puluhan saksi sudah diperiksa..

“Total saksi yang sudah diperiksa di perkara itu lebih dari 21 (saksi) sampai hari ini,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).

Dodi mengatakan saksi-saksi yang diperiksa itu termasuk yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Mereka rata-rata berasal dari kelompok kerja Madrasah (KKM) baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jabar.

“Mereka berasal dari masing-masing dari kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah dan Ibtidaiyah. Jadi masing-masing kelompok kerja ada tiga orang,” kata Dodi.

Ia menjelaskan saksi yang diperiksa kemungkinan bakal bertambah. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihak dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat juga turut diperiksa.

“Itu akan terus bertambah karena saksi ini berasal dari seluruh Jawa Barat Kabupaten dan Kota. Masih akan panjang pemeriksaan, sekaligus pejabat Kanwil Kemenag Jawa Barat,” tutur Dodi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata Riyono, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

( Sumber : Usut Korupsi Soal Ujian Madrasah Rp 16 M, Kejati Jabar Periksa 21 Saksi )

Sidang Lanjutan Kasus Tes Swab HRS, Polisi Buat Barikade di Depan PN Jaktim

Jakarta (VLF) – Sidang lanjutan perkara berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Polisi sudah membentuk barikade di kawasan PN Jaktim.

Pantauan detikcom di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021) pukul 08.30 WIB, polisi sudah berjaga. Polisi membentuk barikade tepat di depan pintu gerbang PN Jaktim.

Terlihat water cannon, mobil pengurai massa (raisa), dan mobil taktis lainnya terparkir di sekitar PN Jaktim. Pengunjung masih belum diperbolehkan masuk ke area PN Jaktim. Lalu lintas di depan pengadilan terpantau lancar.

Habib Rizieq juga sudah tiba di PN Jaktim pada pukul 08.18 WIB. Tidak ada massa yang menyambut kedatangan Rizieq.

Rizieq tiba dengan diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk tiba dengan pengawalan ketat sejumlah polisi.

Diketahui, Habib Rizieq hari ini bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Hanif Alatas, akan menjalani sidang lanjutan kasus swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Sidang Lanjutan Kasus Tes Swab HRS, Polisi Buat Barikade di Depan PN Jaktim )

Bos Investasi Semut Rangrang Sragen Lolos dari Tuntutan 10 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang di Sragen, Sugiyono, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Meski lepas dari jeratan pidana, Sugiyono disebut masih harus mengembalikan tanggungan sebesar Rp 1,5 triliun milik para mitranya.

Sidang putusan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Sugiyono ini digelar Selasa (27/4/2021). Majelis hakim yang diketuai Sami Anggraini menyatakan Sugiyono terbukti bersalah, namun hakim menilai perbuatan itu bukan termasuk ranah pidana.

“Memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim Sami Anggraini di persidangan.

Putusan hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sugiyono dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Menanggapi hal itu, JPU Wahyu Saputro masih pikir-pikir.

“Kita tadi nyatakan masih pikir-pikir. Kita baru nunggu (berkas) putusannya, nanti kita pelajari, sebelum tujuh hari kita sudah nyatakan sikap,” terangnya.

Wahyu mengatakan, majelis hakim memberikan putusan lepas kepada terdakwa Sugiyono. Menurutnya, ada sedikit perbedaan dalam putusan lepas ini dibandingkan dengan putusan bebas.

“Intinya bahwa putusannya itu lepas. Lepas maksudnya bahwa dakwaan terbukti, tapi bukan tindak pidana,” jelasnya.

Lain halnya jika Sugiyono diputus bebas, lanjut Wahyu, hal tersebut menunjukkan jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Sedangkan dalam persidangan, jaksa mampu membuktikan dakwaan tindak pidana penipuan dan TPPU.

“Jadi dalam artian perbuatan yang kita dakwakan, jaksa bisa membuktikan. Tapi perbuatannya itu bukan ranahnya pidana, bisa saja ranah perdata atau PTUN,” urainya.

Meski dilepaskan dari jeratan pidana, Sugiyono masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang mitra.

Sementara itu, penasihat hukum Sugiyono, Pardiman, menyebutkan Sugiyono masih memiliki tanggungan sebesar Rp 1,5 triliun yang berasal dari ribuan mitra yang mengikuti investasi semut rangrang melalui CV MSB.

“Dalam persidangan tadi juga disampaikan kepada Pak Sugiyono, akan siap bertemu dengan para mitranya. Kalau total jumlah tanggungan, sebesar Rp 1,5 triliun dengan jumlah mitra sebanyak 9.323-an,” ujar Pardiman.

Rencananya, Sugiyono akan bertemu dengan para mitranya pada tanggal 21 hingga 25 Mei nanti untuk membahas ulang teknis pengembalian uangnya. Pardiman menyebut, Sugiyono optimis mengembalikan uang triliunan rupiah tersebut.

“Akan ada penjadwalan ulang sama rekan-rekan mitra. Dia optimis akan menyelesaikan tanggungan ini, karena Pak Sugiyono masih ada bisnis lain yang bisa dipakai untuk membayar,” pungkasnya.

( Sumber : Bos Investasi Semut Rangrang Sragen Lolos dari Tuntutan 10 Tahun Bui )

Ratusan WN Korsel Gugat Hana Bank Rp 266 Miliar Buntut Kasus Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Ratusan warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) menggugat KEB Hana Bank senilai Rp 266 miliar. Mereka meminta uangnya dikembalikan terkait kasus Jiwasraya.

Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (27/4/2021). Gugatan yang dilayangkan 195 orang itu mengantongi nomor 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Adapun Jiwasraya duduk sebagai pihak Turut Tergugat.

“Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp 266.814.709.499(dua ratus enam puluh enam miliar delapan ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)secara tunai, seketika dan sekaligus,” demikian bunyi tuntutan mereka.

Ke-195 WN Korsel itu memberikan kuasa ke advokat Diajeng Fardhani dan kasus ini masih berlangsung di PN Jaksel.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Jiwasraya membuat produk saving plan. Salah satu yang menyalurkan produk itu adalah Hana Bank.

Pada 2018, Jiwasraya mulai gagal bayar melakukan kewajibannya. Kasus Jiwasraya pun meledak. Puluhan WN Korsel itu sempat mengadukan nasibnya ke DPR.

Di sisi lain, kejaksaan mengusut pidana korupsi di kasus itu. Akhirnya, 6 orang dituntut penjara seumur hidup atas kasus korupsi Rp 10 triliun lebih.

Berikut hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta:

1. Mantan Dirut Jiwasraya,Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

( Sumber : Ratusan WN Korsel Gugat Hana Bank Rp 266 Miliar Buntut Kasus Jiwasraya )

Korupsi Dana Bansos Corona, Kades di Sumsel Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Oknum Kepala Desa Sukowarno, Sumatera Selatan, bernama Askari (43), terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bansos Corona. Dia divonis 8 tahun penjara.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa merupakan Aparatur Desa yang semestinya bisa menjadi contoh positif bagi warga,” kata Sahlan dalam persidangan, Senin (12/4/2021).

Askari tidak hanya divonis penjara, tapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 187,2 juta sesuai dengan nilai kerugian negara akibat perbuatannya.

“Bila uang tersebut tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sahlan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Supendi, menyatakan belum akan mengambil langkah selanjutnya usai keputusan tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan terdakwa.

“Ya menanggapi putusan tersebut, kami masih akan koordinasi dengan terdakwa. Apabila terdakwa ingin banding atas putusan, maka kita akan ajukan banding,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU juga menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi terdakwa. Tuntutan lain ialah terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan, dan membayar utang,” ujar JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Herti, dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (12/4/2021).

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tegas JPU.

( Sumber : Korupsi Dana Bansos Corona, Kades di Sumsel Divonis 8 Tahun Penjara )