Category: Global

PNS Pengadilan Lebih Banyak Disanksi Dibanding Hakim Kurun April 2021

Jakarta (VLF) – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan 24 sanksi kepada hakim dan PNS pengadilan untuk periode April 2021. Dari jumlah itu, PNS pengadilan mendominasi sanksi dengan berbagai ragam kesalahan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bawas MA yang dilansir website-nya, Kamis (6/5/2021). Sebanyak 15 PNS pengadilan dijatuhi sanksi kurun April 2021.

Terdapat dua Panitera yang dijatuhi sanksi berat, yaitu Panitera Pengadilan Agama Sww yang diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 12 bulan. Kedua, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bdg, yang dicopot dari jabatannya dengan akibat pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 18 bulan.

Seorang Panitera Muda dari Pengadilan Negeri Amp juga diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 12 bulan. Sedangkan seorang Panitera Pengganti dari Pengadilan Negeri Tng diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 18 bulan.

Dalam hukuman disiplin April 2021 ini, sebanyak 9 hakim dikenai sanksi. Salah satunya hakim PTUN Yogyakarta inisial GR yang dijatuhi skorsing selama 2 tahun. Sedangkan hakim PTUN Yogyakarta inisial ER dijatuhi skorsing 18 bulan. Sanksi berat juga dijatuhkan kepada hakim PN Bks inisial F dengan hukuman skorsing 8 bulan.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal pertama di 2021.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

“Pada periode 4 Januari sampai 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.

( Sumber : PNS Pengadilan Lebih Banyak Disanksi Dibanding Hakim Kurun April 2021 )

Habib Rizieq Hadirkan Ketum PA 212 Jadi Saksi Meringankan

Jakarta (VLF) – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau meringankan untuk terdakwa.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan saksi yang dihadirkan ada lima orang, yakni tiga orang saksi fakta dan dua orang ahli hukum pidana. Salah satu saksi fakta yang dihadirkan adalah Ketum PA 212 Slamet Maarif.

“Hari ini kita hadirkan saksi fakta Ustaz Slamet Maarif, KH Shabri Lubis, dan penjaga Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. Saksi ahlinya ada Dr Dian Adriawan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Dr Abdul Chair Ramadhan,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, pantauan detikcom di lokasi, terlihat polisi berjaga di depan pintu pengadilan. Pengunjung yang hendak masuk ke area dalam pengadilan harus diabsen.

Kawat berduri juga masih terpasang di sekitar area luar pengadilan. Mobil Sabhara juga terparkir di depan pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq beserta empat orang lainnya didakwa bersama-sama (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus COVID-19. Selain itu, Habib Rizieq didakwa menimbulkan kerumunan saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Adapun empat terdakwa yang didakwa bersamanya di kasus kerumunan Petamburan adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan Petamburan sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Habib Rizieq Hadirkan Ketum PA 212 Jadi Saksi Meringankan )

Kapolda Banten Ancam Pidanakan Orang yang Memaksa Mudik

Jakarta (VLF) – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengancam akan mempidanakan pemudik yang nekat melawan larangan mudik selama 6-17 Mei. Para petugas di lapangan juga diminta siap untuk menghalau mereka khususnya yang akan menyeberang ke Sumatera.

“Kebetulan dari Polda Banten sudah memberikan instruksi petugas di lapangan dan sudah membuat buku pintar, ada pasal pidana bisa diterapkan kalau bersangkutan melawan petugas. Ada ancaman pidananya, harapan kami kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” kata Rudy kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Kamis (6/5/2021).

Pasal bagi yang melawan petugas saat dilarang mudik katanya tertuang di Pasal 212, Pasal 214 dan 216 KUHP. Pasal-pasal ini katanya bisa diterapkan jika pemudik tetap melawan.

Ia menegaskan, Pelabuhan Merak mulai berlaku larangan dan hanya mengoperasikan penyeberangan untuk angkutan barang. Hanya mereka yang dalam perjalanan dinas dengan syarat, ambulans, keadaan darurat misalkan ibu hamil yang dibolehkan menyeberang selama 6-17 Mei.

“Itu yang akan kami layani,” tegasnya.

Di samping itu, Rudy menambahkan bahwa pelabuhan di Merak hanya mengoperasikan dua dari tujuh dermaga yang ada. Itu pun ia tekankan hanya untuk distribusi barang pokok dan logistik penting.

“Kalau mengganggu distribusi arus barang penting, mungkin kami akan mempertimbangkan lagi untuk membuka lagi, sementara kami buka dua dermaga,” paparnya.

( Sumber : Kapolda Banten Ancam Pidanakan Orang yang Memaksa Mudik )

Penyuap Juliari dkk Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Bansos

Jakarta (VLF) – Penyuap kasus bansos Corona, Ardian Iskandar Maddanatja, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ardian terbukti memberi suap Rp 1,95 miliar kepada mantan Mensos Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota bansos Corona.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap total Rp 1,95 miliar ke Juliari Peter Batubara melalui Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos. Pemberian uang dilakukan pada kurun Oktober-November 2020 dengan maksud agar PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sembako Corona.

Pemberian uang untuk pengadaan bansos tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap. Menimbang telah terbukti penunjukan PT Tigapilar Agro Utama telah memberi uang kepada saksi Juliari Peter Batubara melalui Matheus Joko Santoso berkaitan penanganan bansos COVID-19 sejumlah Rp 1,95 miliar sehingga unsur pemberian sesuatu telah terbukti pada diri terdakwa,” ujar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim menyebut Ardian berhasil menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawahan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya, Nuzulia Nasution. Menurut hakim, Ardian memberikan uang ke Juliari agar terpilih lagi sebagai penyedia bansos di tahap-tahap berikutnya.

“Menimbang karena PT Tigapilar Agro perusahaan itu bawaan dari Nuzulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. Menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp 1,95 miliar dilakukan karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK sebagai penyedia bansos, disamping itu agar perusahaan terdakwa dapat ditunjuk lagi sebagai penyedia bansos Corona,” paparnya.

Ardian dinyatakan hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim Tolak JC Ardian

Dalam sidang ini, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Ardian. Alasannya, Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

“Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan,” kata hakim Joko.

( Sumber : Penyuap Juliari dkk Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Bansos )

MK Tegaskan Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pendapatnya mengenai alih status pegawai KPK di UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digugat uji materi ke MK. MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di sidang uji materi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

“Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” ungkapnya.

Hal tersebut terungkap saat Mahkamah menggelar sidang putusan uji materi UU KPK No 19/2019 nomor perkara70/PUU-XVII/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para pemohon akan kehilangan kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN. Sebab, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP11/2017) mengatur ketentuan bagi WNI yang akan melamar sebagai PNS memiliki usia minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Sedangkan dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 tahun sejak UU berlaku. Perihal alih status pegawai KPK jadi ASN ini juga telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020).

Secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). MK menegaskan pegawai KPK yang berusia lebih dari 35 tahun tetap berkesempatan untuk dilakukan pengalihan status menjadi ASN.

“Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK,” kata Enny.

Kemudian, mekanisme kerja pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN juga diatur dalam peraturan KPK. Pada Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara mengatur ketentuan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN.

“Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK,” ungkapnya.

MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kemudian, Mahkamah berpendapat, sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK tanpa ada yang dikecualikan. Pasal 45A UU 19/2019 pada pokoknya mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan penyidik KPK yang statusnya dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 sebagai ASN.

Mahkamah berpendapat, jika penyidik diberhentikan sebagai ASN, akan diberhentikan juga dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Pemberhentian PNS tersebut dapat karena diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat (vide Pasal 87 UU 5/2014).

“Dengan demikian, jika terpenuhi penyebab diberhentikannya PNS baik dengan hormat atau tidak dengan hormat, maka jabatan apa pun yang melekat pada diri PNS tersebut ikut berhenti, in casu jabatan sebagai penyidik KPK,” imbuh Enny.

Diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan oleh pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mendengar kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK melalui tes alih status sebagai ASN. Novel sendiri juga sebagai bagian dari pegawai yang tidak lolos.

“Cuma itulah aku paham, tapi nanti begitu disampaikan itu benar baru bisa dikonfirmasi kan tapi rasanya kayak begitu sih,” kata Novel, Selasa (4/5/2021).
“Mereka maunya begitu, tapi itu kan sudah lama, upaya-upaya cuma yang berbeda yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan lucu,” imbuhnya.

Novel mempersilakan publik nantinya mengkroscek nama-nama pegawai yang tidak lolos itu. Menurut Novel, profil orang-orang itu sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.

“Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat. Mau dikaitkan dengan nasionalisme, mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme nggak nyambung karena heterogen,” papar Novel Baswedan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status sebagai ASN. Hasil itu sudah dikantongi KPK tapi sampai saat ini belum disampaikan ke publik.

“KPK benar telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI tanggal 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/5/2021). “Namun, mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima, data dimaksud belum diumumkan,” tambah Ali.

( Sumber : MK Tegaskan Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK )

Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Penembak Laskar FPI ke Penyidik Polri

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus Km 50 ke kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

“Kami sampaikan kemarin, hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Priyadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal pada Januari 2021.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y,” jelasnya.

( Sumber : Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Penembak Laskar FPI ke Penyidik Polri )

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Hari Ini

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hari ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi.

“MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materiil pada Selasa pekan depan (hari ini),” demikian keterangan tertulis ICW yang diunggah di situs ICW, seperti dilihat Senin (3/5/2021).

ICW menjelaskan, ada empat hal yang patut menjadi perhatian. Pertama, ICW menilai DPR telah menghilangkan nilai demokrasi dalam pembahasan revisi UU KPK.

“Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Dalam bagian ini substansi yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 UU KPK tentang independensi dan Pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” sebut ICW.

Ketiga, ICW menilai banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru. Poin yang paling mencolok ada pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya.

“Keempat, revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik. Untuk tiba pada kesimpulan itu bukan hal yang sulit, jika dilihat, produk legislasi kontroversi ini dihasilkan secara kilat, praktis hanya 14 hari saja. Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan,” tulis ICW.

“Atas problematika di atas, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru,” tulis ICW.

Sebelumnya, peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut Koalisi Guru Besar Antikorupsi, yang terdiri atas 51 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia, telah mengirimkan surat ke MK. Inti dari surat tersebut dimaksudkan agar MK membatalkan pengundangan revisi UU KPK.

Adapun dalam surat tersebut Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan situasi terkini pemberantasan korupsi pasca-perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang 19 Tahun 2019. Koalisi Guru Besar menilai pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk. Hal tersebut terlihat di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang turun daripada tahun sebelumnya.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi menilai UU KPK yang baru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Justru berbagai permasalahan datang ke KPK sejak UU KPK direvisi.

“Seperti yang diketahui bersama, substansi UU No 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya,” demikian surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi dalam suratnya.

( Sumber :MK Bacakan Putusan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Hari Ini )

48 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada 48 hakim karena dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada kuartal 1 tahun 2021. Sebanyak 36 hakim diberi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat.

Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. KY dengan tegas memastikan penegakan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

“Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Selama kuartal 1 tahun 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan. Hasilnya sebanyak 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya, yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.

“Sidang pleno memutuskan bahwa 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ungkap Sukma.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian, yaitu 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

“Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim,” ucap Sukma.

Sementara rincian sanksi sedang, yaitu berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim.

Untuk sanksi berat, tegas Sukma, KY memutuskan 2 orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

“Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Adapun 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan,” pungkas Sukma.

Pemantauan Persidangan

Komisi Yudisial juga berwenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011.

Sepanjang kuartal 1 2021, KY menerima 169 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 123 permohonan dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 46 inisiatif KY.

Dari permohonan tersebut, KY telah melaksanakan pemantauan terhadap 79 persidangan. Sementara 71 permohonan tidak dapat dilakukan persidangan, 16 permohonan masih dilakukan analisis, dan 3 permohonan dilakukan pelimpahan berkas.

Alasan tidak dapat dilakukan pemantauan karena beberapa sebab, di antaranya tidak ada dugaan awal pelanggaran KEPPH atau perkara sudah mencapai tahap akhir/ sudah putus.

“KY melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun,” ujar Sukma.

Kuartal I 2021, KY Terima 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan.

Adapun penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

“Pada periode 4 Januari s.d 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.

Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 234 laporan masalah perdata, 121 laporan perkara pidana. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.

Lebih lanjut, menurut Sukma, dari laporan yang masuk ke KY di antaranya juga berasal dari Penghubung KY yang ada di 12 wilayah. Sukma menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan.

Paling banyak adalah DKI Jakarta (128 laporan), Sumatera Utara (49 laporan), Jawa Timur (44 laporan), Jawa Barat (40 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (21 laporan), Sumatera Selatan (20 laporan), Kalimantan Timur (16 laporan), Sulawesi Selatan (14 laporan), Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (13 laporan).

Lebih lanjut Sukma menjelaskan, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 371 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, tipikor 11 laporan, dan lainnya.

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.

“Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya,” ujarnya.

KY Usulkan Ada Tim Penghubung, Dorong Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan KY dan MA

Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pembentukan Tim Penghubung KY-MA adalah salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Tim tersebut berguna untuk membangun komunikasi antara KY dan MA, misalnya terkait pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi. Misalnya, Tim Penghubung nantinya diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA terkait pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial.

Sebagaimana diketahui, pada pertemuan sebelumnya, kedua lembaga sepakat untuk membentuk Tim Penghubung KY-MA. Tim Penghubung KY terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dan Anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

“Semangat pembentukan tim penghubung ini adalah untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka. Ke depan, KY berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dipecahkan secara bersama-sama,” kata Anggota KY Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers daring, Senin (3/5).

Ia optimis, jika nantinya Tim Penghubung ini terbentuk, maka koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif.

( Sumber : 48 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi )

KPK Resmi Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jakarta (VLF) –  Nurhadi lolos dari tuntutan 12 tahun penjara. Tak terima, KPK pun mengajukan permohonan banding untuk perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Memori banding itu telah diajukan pada Jumat, 30 April 2021, untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya divonis separuh dari tuntutan, yaitu 6 tahun penjara.

Ali mengatakan banding itu diajukan karena fakta-fakta dalam persidangan belum diakomodasi oleh majelis hakim tingkat pertama. Jaksa KPK memandang vonis itu belum memenuhi rasa keadilan.

“Adapun alasan banding tim jaksa penuntut umum, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa,” ujar Ali.

“KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam uraian memori banding dimaksud,” imbuhnya.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. Menyoroti tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut merupakan salah satu sikap jaksa penuntut umum melampiaskan rasa ketidaksukaannya kepada terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding. “Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

( Sumber : KPK Resmi Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi )

PK Koruptor Rp 477 M Kandas, Uangnya Nyaris Bikin Ruang Kejagung Banjir Duit

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Rp 477 miliar Kokos Jiang. Saat dieksekusi, uang Kokos sempat menutup ruang jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) saking banyaknya.

Kasus bermula saat PLN membentuk anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.

Kokos selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batu Bara agar diberikan kepada Kokos.

Belakangan terungkap proyek itu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan. Alhasil, negara merugi ratusan miliar. Jaksa yang mencium keanehan lalu menyidik perkara itu hingga pengadilan.

Kokos awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, pada tingkat kasasi, Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar. Dalam kasus itu, Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara.

“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat MA, Senin (3/5/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Agus Yunianto. Putusan itu diketok pada 28 April 2021 dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti.

Nah, saat dieksekusi, uang Kokos sangatlah banyak. Sebagian uang cash Rp 477 miliar dihadirkan ke aula di Kejagung dan hampir menutup ruangan. Itu pun jaksa hanya menghadirkan uang cash Rp 100 miliar.

“Yang ada di sini Rp 100.000.000.000. Artinya, kalau ditumpuk di sini, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

( Sumber : PK Koruptor Rp 477 M Kandas, Uangnya Nyaris Bikin Ruang Kejagung Banjir Duit )