Category: Global

Jokowi Ingatkan Putusan MK: Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK!

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata Jokowi, tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam video yang disiarkan Setpres, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Menurutnya, TWK tersebut tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes,” kata Jokowi.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK, menyinggung masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut MK, alih status tersebut tak boleh merugikan pegawai KPK.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan dimaksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” kata hakim MK.

( Sumber : Jokowi Ingatkan Putusan MK: Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK! )

Ini Pertimbangan MK yang Dipakai Jokowi ‘Selamatkan’ 75 Pegawai KPK

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkit pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyampaikan penolakannya terhadap penonaktifan 75 pegawai KPK setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertimbangan itu disampaikan MK dalam putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangan tersebut, MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apa pun.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang uji materi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

“Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” ungkapnya.

Hal tersebut terungkap saat Mahkamah menggelar sidang putusan uji materi UU KPK No 19/2019 nomor perkara70/PUU-XVII/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para pemohon akan kehilangan kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN. Sebab, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP11/2017) mengatur ketentuan bagi WNI yang akan melamar sebagai PNS memiliki usia minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Sedangkan dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 tahun sejak UU berlaku. Perihal alih status pegawai KPK jadi ASN ini juga telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020).

Secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). MK menegaskan pegawai KPK yang berusia lebih dari 35 tahun tetap berkesempatan untuk dilakukan pengalihan status menjadi ASN.

“Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK,” kata Enny.

Kemudian, mekanisme kerja pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN juga diatur dalam peraturan KPK. Pada Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara mengatur ketentuan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN.

“Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK,” ungkapnya.

MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kemudian, Mahkamah berpendapat, sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK tanpa ada yang dikecualikan. Pasal 45A UU 19/2019 pada pokoknya mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan penyidik KPK yang statusnya dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 sebagai ASN.

Mahkamah berpendapat, jika penyidik diberhentikan sebagai ASN, akan diberhentikan juga dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Pemberhentian PNS tersebut dapat karena diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat (vide Pasal 87 UU 5/2014).

“Dengan demikian, jika terpenuhi penyebab diberhentikannya PNS baik dengan hormat atau tidak dengan hormat, maka jabatan apa pun yang melekat pada diri PNS tersebut ikut berhenti, in casu jabatan sebagai penyidik KPK,” imbuh Enny.

Diberitakan sebelumnya Jokowi akhirnya buka suara terkait sengkarut alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Proses pengalihan status menjadi ASN, kata Jokowi, tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam video yang disiarkan Setpres, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Menurutnya, TWK tersebut tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

“Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes,” kata Jokowi.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” lanjutnya.

( Sumber : Ini Pertimbangan MK yang Dipakai Jokowi ‘Selamatkan’ 75 Pegawai KPK )

 

KPK Didesak Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai

Jakarta (VLF) – Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi syarat pegawai KPK beralih status menjadi ASN dikritik sejumlah pihak. Pakar hukum dari berbagai universitas mengingatkan KPK agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan haknya.

“MK menegaskan prinsip utama pengalihan bahwa hak pegawai tidak boleh dikurangi. Dikurangi saja tidak boleh, apalagi dipecat. Sebagaimana perintah UU, pegawai tetap dan tidak tetap KPK dialihkan menjadi ASN,” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, saat dihubungi, Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut, pegawai KPK yang berusia di atas 35 tahun juga tetap harus mengikuti alih status sebagai ASN. Dosen Fakultas Hukum UGM itu menyebut mestinya polemik soal tes wawasan kebangsaan itu dihentikan dan mengikuti putusan konstitusi.

“Mestinya tidak hanya soal peralihan, ke depan harus diatur bahwa ASN KPK memiliki independensi dalam menjalan tugas dan tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun,” ujarnya.

“Polemik TWK harusnya segera dihentikan, sebab prinsip konstitusional peralihan menjadi ASN sudah diputuskan oleh MK semua pihak harus ikuti putusan MK tersebut,” ungkapnya.

Senada dengan Oce Madril, guru besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mendorong agar KPK mematuhi putusan MK terkait uji materi UU KPK No 19/2019. Ada konsekuensi jika KPK tak patuh putusan itu, yaitu menjadi lembaga yang tidak patuh putusan MK.

“KPK harus mematuhi putusan MK, pengalihan tidak mengurangi hak-hak pegawai. Konsekensinya materiil tidak ada, tapi konsekuensi formil lembaga yang tidak patuh atas putusan MK,” ungkap Hibnu.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebutkan, jika 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes asesmen dipecat, pemecatan itu inkonstitusional. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan putusan MK.

“Pemecatan pegawai KPK bisa dipastikan inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan MK. Jika Firli dan komisioner lain melakukan mereka bisa diberhentikan karena melanggar konstitusi,” ungkap Feri.

Lebih lanjut Feri menyatakan materi tes wawasan kebangsaan itu cacat moral sehingga semestinya tidak bisa dijadikan sebagai penentu nasib pegawai. Sementara itu, pegawai KPK yang dipecat dapat mengajukan gugatan bila nantinya pimpinan KPK melakukan pemecatan atas mereka yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu.

“Segala tindakan dan kebijakan pejabat tata usaha negara bisa digugat, akan tetapi gugatan itu menurut saya tidak tepat karena proses tes wawasan kebangsaan itu sudah bermasalah sejak awal melanggar nilai-nilai agama, konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak harus jalan yang ditempuh adalah jalur pengadilan, tapi bisa saja proses birokrasi di mana pemerintah dalam hal ini Presiden atau BKN tidak menindaklanjuti hasil tes yang bermasalah itu,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, menyoroti isu yang berkembang soal beredarnya SK 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, langkah KPK dinilai inkonstitusional.

“Ini artinya 75 pegawai yang tidak lolos tersebut dibebastugaskan dari KPK, menurut saya ini tidak berdasar hukum dan sewenang-wenang. Kenapa karena hingga saat ini 75 pegawai tersebut masih menjadi pegawai KPK belum ada keputusan apapun dari KPK sebagai dampak dari tes wawasan kebangsaan artinya tidak ada satu pun alasan yang dapat dibenarkan bagi pimpinan KPK untuk membebastugaskan 75 pegawai tersebut,” ujarnya.

Kemudian, jika KPK memutuskan memecat 75 pegawai KPK tersebut, ia menilai tindakan KPK itu bertentangan dengan putusan MK. Sebab, putusan MK itu menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“MK berpendapat demikian karena pegawai KPK telah mengabdi pada KPK dan dedikasi atas pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi sehingga MK memberikan suatu rambu-rambu bahwa yang dilakukan sekarang ini adalah alih status pegawai KPK menjadi ASN baik PKKK maupun PNS dan itu ditegaskan MK alih status tersebut bukan merupakan pengadaan pegawai, bukan merupakan seleksi pegawai, jadi antara pengadaan dan seleksi itu berbeda dengan alih status. Yang ada di KPK sekarang ini adalah alih status dari pegawai KPK menjadi ASN bukan menyeleksi pegawai KPK menjadi ASN. Karena pegawai KPK sejak awal masuk KPK itu telah melalui seleksi yang ketat,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)memberikan pendapatnya mengenai alih status pegawai KPKdi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digugat uji materi ke MK. MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apa pun.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, di sidang uji materi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

“Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,” ungkapnya.

Beredar SK 75 Pegawai Tak Lolos Asesmen Dinonaktifkan

Beredar surat keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. KPK akan menelusuri kebenaran surat itu.

Dalam potongan surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu, tidak ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, pada poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, angkat suara mengenai surat yang beredar itu. KPK, kata Ali, menyayangkan beredarnya potongan surat itu.

“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

( Sumber : KPK Didesak Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai )

Harga Jabatan di Kasus Suap Bupati Nganjuk Mulai Rp 10 Hingga 150 Juta

Jakarta (VLF) – Sejumlah angka fantastis uang suap dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan. Angkanya mulai Rp 10 juta hingga Rp 150 juta.

“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers yang dilihat detikcom di YouTube KPK, Senin (10/5/2021).

Agus menyebut untuk jabatan di atas perangkat desa, nilainya lebih fantastis. Yakni bisa mencapai Rp 150 juta.

“Untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi 150 juta. Ini kan masih awal akan kita lakukan pendalaman. Kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait praktik jabatan ini seperti apa,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto memaparkan modus operandi yang dilakukan Novi. Dalam modusnya, Novi menyuruh camat memberikan uang suap melalui ajudannya.

“Modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka. Dalam hal ini para camat dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Dengan demikian ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut pada Bupati Nganjuk,” papar Djoko.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

“Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000,” ujar Djoko.

( Sumber : Harga Jabatan di Kasus Suap Bupati Nganjuk Mulai Rp 10 Hingga 150 Juta )

Maria Lumowa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T Hari Ini

Jakarta (VLF) – Pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group, Maria Pauline Lumowa, hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini sidang agenda tuntutan dari jaksa jam 10.00 WIB,” kata pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Novel berharap jaksa menuntut bebas Maria Lumowa. Menurut Novel, tidak ada bukti kuat jaksa menuntut Maria terkait kasus pembobolan bank ini.

“Harapan dan pandangan hukum saya Bu Maria bisa bebas demi hukum karena selama persidangan jaksa tidak dapat membuktikan kebersalahannya atau keterkaitan hubungan hukum terdapat Bu Maria,” ujar Novel.

Dalam sidang ini, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

( Sumber : Maria Lumowa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T Hari Ini )

Selain Bupati Nganjuk, 3 Camat Juga Terjaring OTT KPK

Jakarta (VLF) – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain Novi, ada tiga camat yang ikut terjaring.

“Infonya selain bupati ada tiga camat juga (terjaring OTT KPK),” ujar salah satu anggota DPRD Nganjuk yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikcom, Senin (10/5/2021).

Tiga ASN tersebut berinisial E, H dan D. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Polres Nganjuk.

“Infonya masih di Polres,” katanya.

Menurut sumber yang dipercaya, ketiga camat tersebut merupakan orang dekat Novi. Data yang dihimpun detikcom, Bupati Nganjuk terjaring OTT KPK diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Usai OTT, Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyegel 3 ruangan di lingkup Pemkab Nganjuk. Tiga ruangan itu di Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ruangan itu berada di lantai dua yang juga di lingkup Kantor Bupati Novi.

Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan pada Minggu (9/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pantauan detikcom, Kantor Pemkab Nganjuk yang ada di Jalan Basuki Rahmat tampak masih sepi. Belum ada aktivitas ASN. Posko penjagaan pintu masuk juga tampak kosong tidak ada yang berjaga.

( Sumber :Selain Bupati Nganjuk, 3 Camat Juga Terjaring OTT KPK )

MA Sunat Hukuman 2 Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.

“Kabul terbukti Pasal 6 ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).

MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin (orang kepercayaan Patrialis) yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army. Sedangkan sebagai panitera pengganti Achmad Munandar. Di kasus ini, Patrialis dihukum 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : MA Sunat Hukuman 2 Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar )

PK Dikabulkan, Aset Djoko Susilo Sebelum Kasus Korupsi Dikembalikan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.

“Mengabulkan permohonan PK. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).

MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM, dikembalikan kepada terpidana.

“Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita,” ujar Andi.

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal membahas sesuai permohonan fatwa dari KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo. Yang intinya harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada Terpidana.

“Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undng Tipikor,” terang Andi.

Dalam PK itu MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Sebagaimana diketahui, Djoko Susilo memarkup proyek proyek pengadaan simulator SIM. Total anggaran yang ditilep mencapai Rp 32 miliar. Belakangan KPK mencium aroma korupsi itu dan memproses Djoko Susilo. Selain Djoko Susilo, berikut nama yang terlibat di kasus itu dan hukumannya:

1. Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi dihukum 5 tahun penjara. Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

2. Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Sukotjo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

3. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA), Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Budi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Budi mengajukan PK pada 21 Desember 2018 ditolak MA

( Sumber : PK Dikabulkan, Aset Djoko Susilo Sebelum Kasus Korupsi Dikembalikan )

KPK Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik

Jakarta (VLF) –  KPK memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris.

Diketahui, keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Wakil Ketua DPR itu dinantikan kehadirannya di KPK.

Awalnya, pada 20 April 2021, dikabarkan tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan kehadiran tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.

“Benar, ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas,” kata Ali kepada wartawan.

Keesokan harinya, pada 21 April 2021, KPK memperjelas pengusutan perkara di Tanjungbalai itu. Namun Ali tidak memberikan informasi siapa tersangka dalam perkara ini. Hal ini memang menjadi kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa nama tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019,” kata Ali.

Tak berapa lama setelah Ali menyebutkan penyidikan perkara itu tersiar kabar seorang penyidik KPK dari kepolisian meminta uang kepada Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Penyidik KPK dari Polri itu bernama AKP Stepanus Robin Pattuju, yang menerima suap dari Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai untuk mengurus perkara di KPK.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar kasus ini tidak ditindaklanjuti KPK ke tingkat penyidikan. Namun kini kasus ini sudah di tingkat penyidikan meskipun KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin. Hal inilah yang bakal ditanyakan KPK ke Azis Syamsuddin.

“Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” kata Firli saat itu.

Azis Syamsuddin sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin masih belum terang.

“Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).

Politikus Golkar ini tak menjelaskan apa maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.

Firli sempat menjanjikan segera memanggil Azis Syamsuddin. Namun, pada Senin, 26 April 2021 hingga Selasa, 27 April 2021 tidak ada nama Azis Syamsuddin dalam jadwal pemeriksaan.

Ditanyai mengenai hal itu, Firli mengatakan KPK segera memanggil Azis Syamsuddin pada pekan ini. Namun Firli tidak menyebutkan jelas kapan.

“Terima kasih. Kita masih terus bekerja. Kita harus tuntaskan perkara tersebut siapa pun pelakunya. KPK masih melakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti sehingga membuat terangnya perkara korupsinya dan kita temukan tersangkanya. Pada saatnya KPK akan sampaikan ke publik. KPK masih melengkapi keterangan saksi dan bukti-bukti. Setelah cukup bukti, tentu KPK akan melakukan upaya paksa dan ungkap seterang-terangnya dan mengajukan para tersangka, siapa pun dia,” kata Firli kepada detikcom.

“Kita kerja keras. Minggu ini kita minta keterangan-keterangan pihak yang mengetahui, mengalami, atau mendengar tentang kejadian tersebut. Mohon dukungan semua rakyat Indonesia,” imbuhnya.

( Sumber : KPK Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik )

Perlawanan Sri Wahyumi Usai Emosi Ditahan KPK Lagi

Jakarta (VLF) – Sri Wahyumi Maria Manalip dicokok KPK usai bebas dari penjara. Emosi mantan Bupati Kepulauan Talaud itu meluap-luap dan terbaru dia memutuskan memberi perlawanan kepada lembaga antirasuah.

Awalnya, Sri Wahyumi dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 April 2019. Sri Wahyumi kala itu diduga ‘bermain mata’ dengan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Demi barang mewah, Sri Wahyumi disebut KPK memperjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya kepada si pengusaha.
“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” ucap Basaria Pandjaitan selaku Wakil Ketua KPK saat itu pada saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

SSri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, Sri Wahyumi tak terima. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun penjara itu berkekuatan hukum tetap dan KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke lembaga pemasyarakatan pada 26 Oktober 2020.

Berkat pemotongan hukuman tersebut, Sri Wahyumi bebas lebih cepat. Tepat 29 April 2021, Sri Wahyumi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II-A Tangerang.

“Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas II-A Tangerang,” ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Di hari yang sama, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.

“Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi terpisah.

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur. “KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Sri Wahyumi emosional saat kembali ditangkap KPK. Dia sempat mengamuk saat hendak ditahan KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan emosi Sri Wahyumi tak stabil saat akan dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

“Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan,” ucap Ali di KPK, Kamis (29/4/2021).

Sri Wahyumi tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut petitum Sri dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON (Sri-red) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan TERMOHON (KPK-red) yang menangkap dan menahan PEMOHON karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari Rutan KPK/TERMOHON karena TERMOHON telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi PEMOHON.

5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON;4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin.

KPK menegaskan penahanan terhadap Sri Wahyumi sesuai prosedur. “KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

( Sumber : Perlawanan Sri Wahyumi Usai Emosi Ditahan KPK Lagi )