Category: Global

John Kei Divonis 15 Tahun Penjara!

Jakarta (VLF) – John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei terbukti melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Eko mengatakan John Kei terbukti melakukan dua tindak pidana. John Kei dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembujukan untuk melakukan pembunuhan dan kekerasan.

“John Kei terbukti melakukan 2 tindak pidana. Pertama membujuk melakukan pembunuhan berencana; kedua, membujuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat,” kata Eko.

John Kei terbukti melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada enam anak buah John Kei. Mereka juga divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Adapun enam anak buah John Kei adalah:

1. Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
2. Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
3. Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
4. Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
5. Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
6. Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara

“Yang lainnya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta memiliki senjata tajam,” jelas Eko.

Atas putusan ini, jaksa dan John Kei dkk mengatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut John Kei selama 18 tahun penjara. Oleh karena itu, putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

Pada 21 Juni 2020, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat.

( Sumber : John Kei Divonis 15 Tahun Penjara! )

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo

Jakarta (VLF) – KPK menahan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo, Kiagus Emil Fahmy Cornain atau KEFC. Penahanan ini merupakan pengembangan dari pusaran kasus di PT Asuransi Jasindo.

Pantauan detikcom, pukul 16.50 WIB, Jumat (26/3/2021), Kiagus Emil Fahmy Cornain, tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

Kiagus Emil Fahmy Cornain merupakan tersangka dari pihak swasta. Dia merupakan pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana).

Seperti diketahui, KPK kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo. Pengusutan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo telah masuk tahap penyidikan sejak November 2020.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Namun, kala itu Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya,” terang Ali.

Pengusutan itu buntut pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono. Budi sendiri telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

( Sumber : KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo )

PNS Tajir Rohadi Pernah Suruh 2 Polisi Belikan Sejumlah Mobil Mewah

Jakarta (VLF) – Dua polisi bernama Sutikno dan Achmad Subur menceritakan perkenalannya dengan mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, si ‘PNS tajir‘. Keduanya mengaku pernah disuruh Rohadi beberapa hal, seperti membelikan mobil dan menjemput tamu Rohadi.

Sutikno dan Subur mengatakan saat itu mengenal Rohadi sejak keduanya berdinas di Satlantas Polres Jakarta Utara.

Sutikno mengenal Rohadi sejak 2015. Sedangkan Subur mengenal Rohadi sejak 2010 dikenalkan oleh seniornya yang juga polisi.

“Saya kenal sejak suka kirim tilang ke pengadilan, ya (pernah) dimintai tolong membeli mobil, uangnya dari Pak Rohadi,” kata Sutikno.

Sutikno mengaku pernah diminta Rohadi membelikan sekitar empat jenis mobil, seperti dua unit Pajero Sport, Fortuner, Alphard, dan Mercedes-Benz. Mobil itu ada yang dibeli dalam kondisi baru dan ada juga yang bekas.

“Awal mula saya pesan, setelah pesan, berhasil, baru dibayarkan cash oleh saya uangnya dari Pak Rohadi,” kata Sutikno.

Dua unit mobil Pajero Sport, kata Sutikno, seharga Rp 700 juta, Toyota Alphard Rp 930 juta, Toyota Fortuner Rp 512 juta, dan Mercedes-Benz bekas seharga Rp 600 juta. Selain membeli mobil, Sutikno mengaku diminta mengurusi STNK, pajak mobil, dan nomor polisi mobil yang dibeli Rohadi.

Sementara itu, Achmad Subur mengaku pernah dimintai mengurusi perpanjangan pajak kendaraan Rohadi. Subur juga diminta mengantarkan tamu-tamu Rohadi.

“Suka dimintai tolong saja pak untuk bantu rekannya memperpanjang pajak, (menjemput tamu) betul,” kata Subur.

Dalam BAP Subur terungkap juga Rohadi pernah mengirim uang ke rekening Subur senilai Rp 223.928.000. Subur mengaku itu uang operasionalnya saat menjemput tamu Rohadi.

“Untuk operasional kadang-kadang disuruh jemput untuk isi bensin, transport. Suka juga diminta tolong untuk membayar pembelian souvenir melalui rekening saya,” kata Subur.

Selain menjemput tamu, Subur mengaku pernah diperintah Rohadi menukarkan mata uang asing ke money changer. Namun, Subur tidak ingat berapa jumlah uang yang pernah dia tukarkan.

Diketahui, dalam perkara ini Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

( Sumber : PNS Tajir Rohadi Pernah Suruh 2 Polisi Belikan Sejumlah Mobil Mewah )

Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Sabu

Jakarta (VLF) – Sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkotika Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali berlangsung. Kali ini agenda sidang merupakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang, Reza Artamevia dijatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan untuk menjalani masa tahanan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dijelaskan JPU dalam sidang yang digelar pada Kamis, (20/5/2021). Ada pun poin-poin tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

“Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar JPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp 5 ribu,” lanjut JPU.

Atas pembacaan sidang tersebut, pihak kuasa hukum dan Reza Artamevia bersedia mengajukan pledoi atau pembelaan minggu depan. Mereka meminta waktu satu minggu untuk merumuskan pledoi.

“Kita minta waktu 1 minggu ya,” ujar Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia.

Hal itu disetujui hakim ketua dan akan melanjutkan sidang Reza pada Kamis, 27 Mei 2021.

“Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021,” tutup hakim ketua.

Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 WIB di sebuah restoran di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Ketika ditangkap, dia tengah bersama dua orang lainnya. Hanya saja setelah diperiksa, dua orang lainnya negatif dari obat-obatan terlarang sedangkan Reza Artamevia positif amphetamine atau sabu.

Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi saat Reza Artamevia ditangkap. Sebu seberat 0,78 gram dan dompet ditemukan dalam tasnya.

Usai menciduk Reza, polisi menggeledah kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan bong atau alat hisap sabu dan korek api.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu mulai kembali mengkonsumsi narkoba sejak empat bulan lalu untuk mengisi waktu selama karantina di rumah pada masa pandemi COVID-19.

( Sumber : Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Sabu )

Eks Kepala BIG Segera Disidang Terkait Kasus Pengadaan Citra Satelit

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) peridoe 2014-2016, Priyadi Kardono, dan dua tersangka lain, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utari segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT). Tim penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini.

“Hari ini (19/5), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan 3 tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari) dan sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Ali mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja untuk dilimpahkan ke pengadilan. Priyadi dkk akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Bandung,” ujar Ali.

Ali mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Total ada 66 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Saat proses penyidikan, telah diperiksa 66 orang saksi, di antaranya pejabat pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan juga beberapa pejabat di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta pihak swasta terkait lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT di Badan Informasi Geospasial. Keduanya adalah Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis.

Priyadi merupakan Kepala Badan Informasi Geospasial pada 2014-2016 dan Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013-2015.

Pada 25 Januari 2021, KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP), Lissa Rukmi Utari.

Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada 2015.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Eks Kepala BIG Segera Disidang Terkait Kasus Pengadaan Citra Satelit )

Restrukturisasi Jiwasraya oleh Erick Thohir Digugat ke PTUN Jakarta

Jakarta (VLF) – Langkah restrukturisasi Jiwasraya oleh Menteri BUMN Erick Thohir digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana Jiwasraya sempat didera megakorupsi Rp 12 triliun lebih oleh Benny Tjokro dan eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman cs.

Gugatan restrukturisasi itu dilayangkan oleh PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Frensesca. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT. Pihak yang digugat adalah:

1. Menteri BUMN
2. PT Asuransi Jiwasraya
3. Menteri Keuangan
4. Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut ini petitium pemohon yang dikutip detikcom, Rabu (19/5/2021):

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat III sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020;
3. Menyatakan batal atau tidak sah:- Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;

4. Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
5. Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
6. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
7. Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.
8. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020.

9. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menghentikan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya;
10.Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Program Restrukturisasi Polis-Polis Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan dalam:
-Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis;
-Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00039/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021; dan
-Perubahan Keputusan Restrukturisasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya bernomor 00041/S/BRS/0321 perihal Informasi Perpanjang Restrukturisasi tertanggal 07 April 2021.

11. Mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Jiwasraya membuat produk saving plan. Salah satu yang menyalurkan produk itu adalah Hana Bank. Pada 2018, Jiwasraya mulai gagal bayar melakukan kewajibannya.

Di sisi lain, kejaksaan mengusut pidana korupsi di kasus itu. Akhirnya, 6 orang dituntut penjara seumur hidup atas kasus korupsi Rp 10 triliun lebih.

Berikut ini hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta:
1. Mantan Dirut Jiwasraya,Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

( Sumber : Restrukturisasi Jiwasraya oleh Erick Thohir Digugat ke PTUN Jakarta )

MA Tolak Kasasi JPU, Pengacara Optimis Jerinx Segera Bebas

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang mendakwa drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx. MA menolak permohonan kasasi baik dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Menyikapi penolakan kasasi tersebut, kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengatakan pemohon kasasi pertama adalah JPU. Karena mereka yang mengajukan permohonan kasasi pertama kali, MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.

“Jerinx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka Jerinx juga tidak melakukan kasasi. Yang ngotot kasasi adalah Jaksa, Jerinx defensif,” kata Gendo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/5/2021).

Gendo mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 18 Mei 2021, untuk mengambil petikan putusan kasasi dari MA tersebut.

Ia menegaskan, atas ditolaknya kasasi dari JPU, berarti berbagai alasan kasasi JPU ditolak oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi jaksa.

“Kami apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” papar Gendo.

Atas hasil kasasi tersebut, Gendo bersama tim akan menunggu salinan putusan dan memproses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas. “Semoga bulan-bulan ini Jerinx sudah bisa bebas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto menilai putusan MA yang menolak permohonan kasasi, baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa, mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar.

Putusan itu menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar-golongan.

“Putusan di tingkat akhir yaitu di Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah,” terang Luga.

Langkah selanjutnya yang dilakukan JPU adalah segera melaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Eksekusi nantinya bakal mengubah status Jerinx dari terdakwa menjadi terpidana.

( Sumber : MA Tolak Kasasi JPU, Pengacara Optimis Jerinx Segera Bebas )

Kisruh Lelang Aset Asabri, Mantan Pansel KPK: Butuh Payung Hukum

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Beberapa pihak terkait ada yang menolak lelang dilakukan.

Pasalnya, sejumlah barang yang disita kejaksaan ternyata ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Termasuk adanya pernyataan utang piutang dan barang yang dijaminkan ke pihak ketiga.

Upaya yang dilakukan kejaksaan dikritisi sejumlah pakar hukum di Indonesia. Salah satunya terkait mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Ia beralasan Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Yenti berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

“Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah,” kata wanita juga mantan Pansel KPK itu.

Yenti menambahkan pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Senada, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto mengungkapkan jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

“Pada dasarnya Kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor,” ujar Prof Budi.

Ia pun menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

“Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor,” ujarnya.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri dicetuskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

“Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

“PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” jelas Febrie.

( Sumber : Kisruh Lelang Aset Asabri, Mantan Pansel KPK: Butuh Payung Hukum )

Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Setor 150 Dolar Singapura di Rujab Gubernur

Jakarta (VLF) –  Kontraktor Agung Sucipto didakwa menyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sebesar 150 dolar Singapura serta Rp 2 miliar. Pemberian suap dilakukan pada tempat berbeda, yakni di rumah jabatan (rujab) gubernur dan melalui Edy Rahmat.

“Jadi 150 dolar Singapura itu pemberian suap pertama di Rujab Gubernur, kemudian yang kedua Rp 2 miliar itu yang operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK,” kata jaksa penuntut umum KPK Muhammad Asri Irwan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Selasa (18/5) 2021).

Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Agung Sucipto juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap sejumlah barang bukti dari kasus suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Beberapa di antaranya sejumlah berkas proposal dan berbagai surat keputusan gubernur terkait sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani Agung Sucipto.

KPK juga mengungkap bukti aliran dana Rp 70 juta ke Gubernur Nurdin melalui rekening istrinya, Lestiaty Fachruddin. Aliran dana itu terekam dalam 2 halaman aplikasi setoran transfer /kliring/inkaso Bank Mandiri pada 12 Juni 2019.

Selain itu, aliran dana suap diduga dilarikan ke aset bangunan. Hal ini berdasarkan sitaan sebuah amplop cokelat berisi nota pembayaran aset pembangunan Victoria River Parkir A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan. Pembayaran aset ini dilakukan pada Oktober 2018 untuk progres pembangunan 30 persen dan pembayaran pada Februari 2019 untuk progres pembangunan 70 persen.

“Pemilik Bapak Nurdin Abdullah,” ujar jaksa dalam pengungkapan daftar barang bukti.

KPK juga mengungkap barang bukti sebuah koper bertuliskan ‘POLOLOVE’ yang di dalamnya berisi uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 ribu lembar.

“Dengan total nominal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” ungkap jaksa.

( Sumber : Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Setor 150 Dolar Singapura di Rujab Gubernur )

Berlanjut! Dugaan Korupsi Damkar Depok Naik Kelas ke Tim Pidsus Jaksa

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok (Damkar Depok) terus berlanjut. Kini Kejaksaan Negeri Depok Seksi Intelijen melimpahkan dugaan korupsi tersebut ke Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Depok.

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Tugas Operasi Intelijen Nomor: SPOPS – 02 /M.2.20.2 /Dek. /03/2021 tertanggal 06 April 2021 perihal dugaan pemotongan honor lembur war war dan penyemprotan disinfektan pada kegiatan investigasi COVID-19 tahun 2020 dan belanja sepatu PDL dan perlengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyebut saat ini penyelidikan itu sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus Kejari Depok.

“Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah menentukan sikap melimpahkan permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana kepada Seksi tindak pidana khusus,” ucap Herlangga dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Herlangga mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan kasus korupsi tersebut yang dilaporkan oleh salah satu anggota Damkar Depok, Sandi. Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah diserahkan ke Seksi Pidsus Kejari Depok untuk ditangani lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya setelah merekomendasikan hasil kesimpulan, maka terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada kejaksaan negeri depok tersebut akan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Depok,” kata Herlangga.

Herlangga pun memastikan tidak ada intervensi apapun terkait pengusutan dugaan korupsi di internal Damkar Depok. Dia menyebut Kejari Depok Independen menangani laporan dugaan korupsi tersebut.

“Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Depok independen dan profesional dalam menindak lanjuti laporan sebagai suatu upaya penegakan hukum dan pelayanan hukum terhadap masyarakat, sehingga tidak ada bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi sikap terhadap penegakan hukum tersebut baik yang pro maupun yang kontra,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejari Depok telah memeriksa puluhan orang terkait persoalan dugaan korupsi di internal Damkar Depok.

Awal mula dugaan korupsi di kalangan internal Damkar Depok mencuat setelah Sandi, salah satu anggota Damkar Depok membongkarnya di media sosial. Dugaan korupsi tersebut dibongkar dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok. Aksi itu kemudian viral.

Sandi membawa poster bertulisan ‘Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!’.

Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sandi mengatakan ada dugaan pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu.

Dia mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya seusai aksinya itu. Dia juga mengaku mendapat perlakuan sinis dari atasan.

Kejaksaan Negeri Depok juga mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sepatu di Dinas Damkar Depok. Kejari menyebut telah mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan korupsi sepatu damkar tersebut sejak Maret.

( Sumber : Berlanjut! Dugaan Korupsi Damkar Depok Naik Kelas ke Tim Pidsus Jaksa )