Category: Global

Jaksa Tanyai Saksi soal Tanah 3.000 Meter yang Dibeli ‘PNS Tajir’ Rohadi

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK menanyai saksi terkait pembelian tanah yang dilakukan mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Tanah itu diduga jaksa berkaitan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rohadi.

Jaksa mengonfirmasi pembelian tanah itu kepada tiga orang saksi bernama Jasman, Turyana, dan Rustini. Ketiganya mengaku tanahnya yang luasnya ribuan meter persegi itu dibeli Rohadi.

Saksi Jasman yang merupakan tetangga Rohadi mengatakan tanahnya seluas 3.072 dibeli Rohadi seharga Rp 120 juta pada tahun 2007-2008. Saat dibeli tanah itu belum bersertifikat.

“Iya betul (tanah dibeli Rohadi), (tanah) belum bersertifikat,” kata Jasman.

Selain Jasman, Turyana juga mengaku memiliki tanah seluas 1.400 meter persegi. Kemudian tanah itu dibeli Rohadi pada sekitar 2007 dan 2008 seharga Rp 50 juta.

“Memiliki luas tanah 1.400 meter persegi di blok Sukaraja Desa Cikedung Lor, Imdramayu. Pada tahun 2007/2008 tanah tersenut dijual kepada Rohadi. (Tanah) sudah ada akte, sudah lama,” kata Turyana.

Hal serupa juga diakui Rustini. Dia mengatakan Rohadi juga membeli tanahnya seluas 1.473. Tanah itu saat ini dibangun rumah sakit oleh Rohadi.

“Punya tanah di blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu seluas 1.473 meter persegi, (harga tanah) Rp114 juta, saat ini tanah itu jadi rumah sakit, sudah dibayar lunas semua,” kata Rustini.

Rohadi Membantah

Dalam sidang ini, Rohadi yang duduk sebagai terdakwa membantah keterangan Jasman dan Turyana. Rohadi mengaku tidak pernah membeli tanah dari kedua orang itu, menurut Rohadi yang membeli tanah itu adalah Ibunya.

Sedangkan, kesaksian Rustini dibenarkan oleh Rohadi.

“Terhadap pak Jasman memang dibeli oleh ibu saya setelah dapat sewa tower, memang itu kepemilikannya adalah milik orang tua saya. Memang tanah itu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya. Juga terhadap saksi Turyana, memang tanahnya jauh di Sukaraja sana dan memang dikelola ibu saya, saya nggak pernah beli,” kata Rohadi menanggapi.

“Namun terhadap saksi ibu Rustini betul kami yang membeli untuk rumah sakit. Yang benar hanya ibu Rustini aja,” tambahnya.

Dalam sidang ini, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Menurut jaksa, Rohadi melakukan TPPU. Salah satunya, Rohadi membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 dari hasil korupsinya selama menjabat panitera pengganti PN Jakut.

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

( Sumber : Jaksa Tanyai Saksi soal Tanah 3.000 Meter yang Dibeli ‘PNS Tajir’ Rohadi )

Habib Rizieq Jalani Sidang Tuntutan Kasus Swab RS UMMI Bogor 3 Juni 2021

Jakarta (VLF) –  Habib Rizieq Shihab (HRS) segera menjalani sidang tuntutan dalam kasus swab RS Ummi, Bogor. Agenda tuntutan itu akan digelar 3 Juni 2021.

“Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata hakim ketua, Khadwanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).

Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, sempat meminta majelis hakim untuk memajukan jadwal pembacaan tuntutan. Namun, hakim tetap pada keputusannya.

“Tidak bisa dimajukan hari Senin, Majelis?” tanya Sugito.

“Senin tidak bisa. Tetap Kamis ya,” ujar hakim dan diterima kubu Habib Rizieq.

Hari ini sendiri Habib Rizieq bersama menantunya, Habib Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, dr Andi Tatat, duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa. Setelah itu, Habib Rizieq dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Habib Rizieq Jalani Sidang Tuntutan Kasus Swab RS UMMI Bogor 3 Juni 2021 )

Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Pemerkosa, Komnas Perempuan Dorong Kasasi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memberi vonis bebas kepada pria yang didakwa memerkosa keponakan perempuannya. Komnas Perempuan sangat menyayangkan putusan ini dan mendorong jaksa penuntut umum melanjutkan ke tingkat kasasi.

“Kami sangat menyayangkan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh yang telah memvonis memvonis bebas DP (35), yang didakwa memperkosa keponakannya dengan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaannya. Hal ini menunjukkan rumitnya penanganan kasus kekerasan seksual di Aceh, baik dari sisi peraturan, penanganan korban dan budaya reviktimisasi terhadap korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Dia lantas memaparkan pangkal persoalan kasus ini dari sisi penanganan kasus kekerasan seksual di Aceh. Karakteristik kasus seperti ini berbeda dengan kasus lain.

“Memasukkan perkosaan dan pencabulan/pelecehan seksual ke dalam Qanun Jinayat, menjadi pangkal persoalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Aceh. Karakteristik dari kedua tindak pidana ini berbeda dari 8 tindak pidana lainnya yang diatur di dalam qanun tersebut, yaitu khamar/alkohol, maisir/judi, khalwat/berduaan, ikhtilath/bermesraan, zina, liwath dan musahaqah,” ungkapnya.

“Pada tindak pidana perkosaan dan tindak pidana pencabulan apalagi terhadap anak terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang yang menyebabkan salah satu pihak menjadi pelaku dan pihak lainnya menjadi korban, terutama perempuan dan anak. Kondisi ini disampaikan sebagai ‘tanpa kerelaan korban’, berbeda dari 8 tindak lainnya yang didefinisikan memuat unsur ‘kerelaan kedua belah pihak’,” sambungnya.

Dia mengatakan Komnas Perempuan telah memperingatkan terkait hal ini. Menurutnya, perempuan dan anak dirugikan dalam kasus seperti ini.

“Komnas Perempuan pada tahun 2014 telah memperingatkan bahwa mencampuradukkan dua karakteristik berbeda dari pidana yang hendak diatur berkonsekuensi menghadirkan zona buta (blind spot) dalam hal pelaksanaan tanggung jawab negara pada pemenuhan hak korban, yang akan sangat merugikan perempuan dan anak. Pengaturan ini secara langsung mengabaikan kerentanan korban dalam mengakses proses peradilan,” ungkapnya.

Komnas Perempuan pun mendukung penuh langkah JPU untuk melakukan kasasi. Dia berharap ada koreksi atas kasus ini.

“Dalam kasus ini adalah penerapan UU Perlindungan Anak dan Hakim melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Karenanya, Komnas Perempuan mendukung penuh JPU untuk melakukan upaya hukum kasasi, agar ada koreksi terhadap penerapan hukum tindak pidana perkosaan di Aceh, dan memenuhi hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan korban,” tuturnya.

Mahkamah Syariah Vonis Bebas Terduga Pemerkosa

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP pada Agustus 2020. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” putus majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho.

Terdakwa tidak terima atas putusan itu, lalu mengajukan banding ke MS Aceh. Apa kata majelis hakim MS Aceh?

“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga,” putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5/2021).

Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/5). Jaksa tak terima dengan putusan MS Aceh dan mengajukan kasasi.

Pembelaan Pengacara Terdakwa

Kuasa hukum DP, Tarmizi Yakub, menyebut kliennya adalah korban fitnah.

“Terdakwa ini korban fitnah seseorang. Anak ini (korban) memang korban pemerkosaan, tapi yang melakukan orang lain,” kata Tarmizi kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

( Sumber : Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Pemerkosa, Komnas Perempuan Dorong Kasasi )

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana Kredit Rp 10 M di Sumut

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi dana kredit salah satu bank BUMN di Sumut. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 10 miliar.

“Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) salah satu bank milik BUMN cabang Kabanjahe, Karo,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Buron yang ditangkap itu adalah Yoan Putra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut atas dugaan korupsi kegiatan penyaluran kredit kepada petani.

“Telah ditetapkan tersangka oleh penyidik karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara,” ujar Dwi.

Dwi menyebut dugaan korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di salah satu bank BUMN itu terjadi pada 2016-2017. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

“Merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih,” sebutnya.

Dwi mengatakan Yoan ditangkap di Medan Sunggal, Kota Medan. Dia menyebut Yoan ditangkap saat menjadi pedagang di pasar tersebut.

Selama jadi buron, Yoan disebut selalu berpindah-pindah tempat. Dia disebut mengontrak sebuah rumah di Deli Serdang.

“Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Dwi.

( Sumber :Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana Kredit Rp 10 M di Sumut )

KPK Panggil Kabag Sekretariat MKD DPR Jadi Saksi Kasus Suap Penyidik

Jakarta (VLF) –  KPK memanggil Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanthi Permatasari sebagai saksi di kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Identitas tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Chysanthi dijadwalkan akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Chrysanthi, KPK juga memanggil 7 saksi lainnya.

Saksi itu di antaranya Staf Hukum Operasional Bank BCA, Randy Bagas Prasetya; karyawan swasta Eden Farm, Angga Yudhistira dan adiknya SRP, Nikodemus Roy Pattuju. Empat saksi lainnya yakni dua ibu rumah tangga yakni Riefka Amalia dan Putri Amalia, dan dua wiraswasta yaitu Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto.

Dalam kasus ini, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK dari Polri Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

( Sumber :KPK Panggil Kabag Sekretariat MKD DPR Jadi Saksi Kasus Suap Penyidik )

Pakar Pidana Bicara soal Penahanan dan Penetapan Tersangka RJ Lino

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai penahanan RJ Lino tidak tepat karena bertentangan dengan asas hukum ‘bila ada aturan baru, maka dipakai yang paling menguntungkan tersangka/terdakwa’. Sebab, menurut UU KPK yang baru, KPK bisa menghentikan penyidikan bila sudah lewat dari 2 tahun. Sedangkan RJ Lino ditahan setelah ‘digantung’ selama 5 tahun.

“Penegakan hukum memang harus dilaksanakan secara konsisten sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum, termasuk terhadap UU Tipikor. Namun tata caranya tetap harus mengikuti amanat KUHAP dan hukum acara khusus yang diadakan untuk tipikor,” kata pakar pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Di sisi lain, kata Romli, dari asas lex certa masih ada asas kepatutan (billijkeheid) yang juga harus dipertimbangkan. Karena subjek penetapan tersangka dan penahanan adalah manusia, sekali pun diduga melakukan korupsi.

“Asas kepatutan tidak diwujudkan dalam undang-undang akan tetapi terdapat dalam hati nurani setiap insan manusia,” beber Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung.

Khusus kasus RJ Lino, dia ditahan setelah 5 tahun menyandang status tersangka. Menurut Prof Romli, penahanan itu tidak tepat.

“Status tersangka RJ Lino selama lebih dari 5 tahun dapat disamakan dengan ‘kematian perdata’ dan mengalami proses stigmatisasi sosial (erving goffman). Bukan hanya dirinya tetapi anak dan keluarganya,” tutur Prof Romli.

RJ Lino saat ini sedang mengajukan praperadilan, salah satunya menyoal penahanan dirinya. Tapi di mata Romli, hal itu belum cukup.

“Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup akan tetapi hak yang bersangkutan untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan dijamin UUD 1945,” tutur Prof Romli.

Menurut Romli, KPK harus lebih bermartabat dalam memperlakukan seseorang yang diduga melakukan korupsi. Hal itu, katanya, perlu dilakukan karena perlindungan HAM telah dinormakan dalam Pasal 5 huruf f UU KPK tahun 2019 beda dari UU KPK tahun 2002.

“Perbedaan ini mendasar dan signifikan di era humanisme global yang diakui universal. Bahkan kasus RJ Lino merupakan peristiwa langka di negara-negara di dunia kecuali dalam sistem otoritarian,” kata Prof Romli.

Terkait sidang praperadilan RJ Lino, Romli menilai masalah kerugian negara bukan menjadi lingkup pokok perkara. Dia menilai masalah nilai kerugian, bagaimana serta siapa yang berwenang atau memiliki kompetensi menghitung menjadi hal penting untuk dibahas.

“Di sini jelas masalah validitas dan kredibilitas lembaga yang menghitungnya,” urai Prof Romli.

Hal ini berdasarkan prinsip manajemen modern dan masalah kompetensi yang menjadi syarat utama sebagaimana ditentukan undang-undang. Romli mengatakan dugaan kerugian negara karena korupsi menyangkut ‘nasib manusia’ maka dipastikan proses penghitungannya harus dilakukan secara patut, profesional dan sesuai standar audit keuangan yang telah ditentukan UU bukan hanya dugaan atau potensi semata-mata.

“Hal lain terkait perubahan ketentuan UU. Telah diakui secara universal bahwa asas non-retroaktif dilarang akan tetapi asas ini dihalalkan jika pemberlakuannya menguntungkan tersangka/terdakwa. Dalam kasus Lino maka UU KPK tahun 2019 yang harus diberlakukan. Bukan UU KPK tahun 2002 dengan segala akibat hukumnya. UU KPK tahun 2019 jauh lebih humanis daripada UU tahun 2002 yang sengaja dibuat untuk melanggar HAM,” pungkas Romli.

Sebelumnya, KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

“KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (26/3).

( Sumber : Pakar Pidana Bicara soal Penahanan dan Penetapan Tersangka RJ Lino )

Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta (VLF) – Pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group, Maria Pauline Lumowa, hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Maria sebelumnya dituntut jaksa 20 tahun penjara.

“Sidang vonis Bu Maria Pauline besok (24/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Minggu (23/5) malam.

Sebelumnya, Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Maria dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Maria Lumowa dan pengacaranya mengatakan tuntutan serta dakwaan jaksa tidak berdasar. Maria juga menyebut jaksa tidak bisa membuktikan beberapa rekening yang disebut tempat TPPU Maria.

“Namun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menjelaskan Rekening Bank ABN AMRO dengan Nomor Rekening berapa, tertera atas nama siapa pemilik rekening tersebut, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan pada keterangan Saksi tidak didukung oleh Bukti-bukti yang memadai, terlebih Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan di dalam persidangan atas bukti adanya buku rekening pada Bank ABN AMRO yang menerima dana-dana dimaksud. Dan di dalam Barang Bukti yang disita juga tidak terdapat buku rekening yang diterbitkan oleh Bank tersebut,” kata pengacara Maria dalam pleidoinya.

Tim pengacara Maria menilai kliennya tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan transaksi pemindah bukuan dari rekening perusahaan perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam Gramarindo Group yang disebut dalam dakwaan jaksa. Oleh karena itu, tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan Maria dari tuntutan jaksa.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia memutuskan menerima seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana, memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ucap Novel.

Dalam tuntutan jaksa, Maria diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

( Sumber : Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini )

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Gugatan Polusi Udara

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang polusi udara. Sidang ditunda karena bukti yang diterima hakim belum lengkap.

“Hari ini acaranya pembacaan putusan, namun demikian karena beberapa hal yang masih perlu kami konfirmasi ke para pihak, maka hari ini putusannya belum kita bacakan,” ujar hakim ketua Saifudin Zuhri di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Hakim pun menunda sidang pembacaan putusan hingga 10 Juni 2021 mendatang. Hakim meminta waktu mempelajari berkas perkara.

“Jadi kita perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut gitu ya, kita tunda untuk putusannya jadi kita bacakan hari Kamis, 10 Juni 2021,” tutup hakim Saifudin.

Sementara itu, pengacara Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota), Ayu Eza Tiara mengaku kecewa karena sidang sebelumnya sudah ditunda. Dia berharap putusan hakim nantinya bisa memihak warga Jakarta.

“Sebenarnya kita kecewa ya, karena kenapa, kita sudah hampir 2 tahun sidang. Jni prosesnya yang lama sekali, kalau kita bandingkan dengan gugatan yang lain ini mungkin gugatan (polusi udara) yang paling lama,” kata Ayu.

Ayu berharap hakim pada sidang selanjutnya bisa memutuskan perkara ini dengan memenangkan gugatan ini. Ayu menegaskan tuntutan ini hanya untuk membuat pemerintah membuat kebijakan yang baik untuk masyarakat.

“Kami berharap dari 3 Minggu ke depan hakim bisa berpihak pada kami, dan setelah itu juga kita harap dari pihak tergugat tidak mengajukan banding atau kasasi karena prosesnya akan lama sekali. Ini bukan bicara soal uang, ini kita cuma menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan, kalau Omnibus Law saja pemerintah bisa membuat UU yang kurang setahun, kenapa sih untuk aturan seperti ini Pemerintah tidak bisa bekerja cepat,” pungkas Ayu.

Diketahui, Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara.

Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

( Sumber : Hakim Tunda Pembacaan Putusan Gugatan Polusi Udara )

Terima Suap di Kasus Korupsi Rp 132 M, PK Hakim Merry Purba Kandas

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan hakim Merry Purba. Alhasil, Merry tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili kasus korupsi Rp 132 miliar.

Kasus bermula pada 24 November 1997. Saat itu, BPN mengeluarkan HGU di atas tanah PT Perkebunan Nusantara II seluas 1.332 hektare di Desa Helvita, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada 24 November 2002, BPN mengeluarkan sebagian HGU di atas tanah itu akan dijadikan Zona B (pemerintahan, industri, pariwisata, pendidikan, dkk). Menteri BUMN kemudian melepaskan sebagian tanah tersebut untuk pembangunan kampus.

Seorang pengusaha, Tamin Sukardi, mendengar pelepasan HGU tersebut. Tamin kemudian melakukan patgulipat sedemikian rupa. Ia menyuruh orang untuk mengaku-aku sebagai ahli waris sehingga bisa mendapatkan pelepasan HGU tersebut. Rekayasa itu digugat perdata hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangi Tamin.

Pada 2007, Tamin kemudian terus melakukan patgulipat untuk menguasai tanah itu. Salah satunya mengkoordinasi 60-an orang untuk mengaku-aku sebagai warga setempat. Total, ia menguasai 193.9400 hektare.

Belakangan, menurut laporan akuntan publik menilai terjadi kerugian negara Rp 132 miliar di kasus penjualan tanah negara bekas HGU PTPB II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut.

Akhirnya, Tamin duduk di kursi pesakitan pada 2018. Jaksa mendakwa Tamin melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 10 tahun penjara.

Pada 27 Agustus 2018, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin.

Sehari setelahnya, KPK mencium vonis itu beraroma suap. KPK segera menangkap Tamim, hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan, Helpandi. Alhasil, Tamim kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.

Pada 16 Mei 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Merry Purba. Sebab, Merry bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama.

Merry menerima putusan itu, tapi belakangan mengajukan PK dan berharap hukumannya diringankan. Tapi apa kata MA?

“Tolak,” demikian amar singkat putusan MA yang dilansir panitera MA, Rabu (19/5/2021).

Perkara nomor 148 PK/Pid.Sus/2021 itu diketuai hakim agung Suhadi. Sedangkan anggota majelis ialah Eddy Army dan M Askin.

Bagaimana dengan penyuap Merry? MA menyunat hukuman Tamim dari 8 tahun menjari 5 tahun penjara di tingkat PK. Alasannya, Tamim sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Maka, dari aspek kemanusiaan dan rasa keadilan, menurut MA, hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan Tamim.

Namun, belum selesai menjalani masa pidana, Tamim meninggal dunia pada 25 Oktober 2020. Tamim meninggal karena COVID-19 di Lapas Tanjung Gusta.

Adapun Helpandi awalnya dihukum 7 tahun penjara. Tapi oleh majelis PK, hukuman Helpandi disunat menjadi 6 tahun penjara.

( Sumber : Terima Suap di Kasus Korupsi Rp 132 M, PK Hakim Merry Purba Kandas )

MK Bolehkan KPK SP3 Penyidikan Lebih dari 2 Tahun, Bagaimana RJ Lino?

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan atas kasus yang disidik lebih dari 2 tahun. Di sisi lain, ada kasus RJ Lino yang disidik selama lima tahun. Bagaimana seharusnya?

Putusan MK itu merevisi Pasal 40 ayat (1) UU KPK sehingga berbunyi:

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung, Prof Romli Atmasasmita, putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka. Romli mencontohkan, kata dia, frasa baru Pasal 40 UU KPK 2019 itu sangat tepat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) itu sudah berstatus tersangka sejak 2015.

“Kasus ini contoh yang representatif dan mencolok dan tepat. Mengapa, karena RJ Lino ditetapkan tersangka berdarkan SPDP tahun 2015 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 UU KPK 2019 dan Putusan MK tersebut,” kata Romli kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan KPK yang merupakan lembaga independen menjalankan tugas dan wewenangnya yang dibatasi oleh ketentuan Pasal 5 huruf f UU KPK 2019 yaitu bertugas menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian pembatasan penegakan hukum juga diatur dalam Bab XA UUD 45.

“Kasus RJ Lino terang benderang merupakan pelanggaran HAM dan tidak boleh terjadi dalam suatu negara hukum. Sidang praperadilan perkara RJ Lino diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum khusus bagi RJ Lino dan bagi kasus serupa di masa depan,” terang Romli.

Selain KPK, Romli juga mengatakan bahwa hakim praperadilan harus memahami putusan MK atas perubahan pasal tersebut. Itu dengan mendahulukan kepentingan perlindungan HAM pemohon dan ketentuan Pasal 40 UU KPK dengan merujuk putusan MK tersebut. Tafsir Pasal 40 UU KPK harus dilihat secara komprehensif tidak terbatas tekstual tetapi harus kontekstual.

“Itu dengan alasan bahwa norma suatu UU termasuk UU KPK selalu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zamannya. UU KPK tahun 2002 dan diubah tahun 2019 bukan hanya perubahan norma semata-mata melainkan perubahan pandangan terhadap hukum pidana,” tegas Romli.

UU KPK, lanjut Romli, menitikberatkan pada tindakan-tindakan represif kepada tindakan preventif dan penghormatan HAM tersangka. Dengan demikian jika norma frasa dapat dalam Pasal 40 UU KPK hanya ditafsirkan secara normatif dan dimaknai bersifat diskresioner justru bertentangan dengan tujuan perubahan UU KPK 2019.

“Itu khususnya penghormatan atas HAM tersangka. Sejalan dengan pandangan tersebut maka frasa dapat pada pasal 40 ayat (1) UU KPK 2019 tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil bagi tersangka, bahkan bertentangan dengan asas fair trial dan adagium universal, justice delayed justice denied,” tutup Romli.

( Sumber : MK Bolehkan KPK SP3 Penyidikan Lebih dari 2 Tahun, Bagaimana RJ Lino? )