Category: Global

Fakta Miris 3 Penyidik KPK Pembongkar Makelar Kasus ‘Terbuang’ Via TWK

Jakarta (VLF) – Perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang diduga menjadi makelar kasus di KPK, membuat geleng-geleng kepala. Lebih ironis, tiga penyidik senior KPK yang mengungkap kasus AKP Robin malah ‘disingkirkan’ melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tiga penyidik senior KPK itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Novel, Ambarita, dan Rizka adalah kasatgas penyidik KPK.

“3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK,” ujar Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam akun Twitternya @girisuprapdiono, Kamis (3/6/2021). Giri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

AKP Robin merupakan penyidik baru KPK dari Polri yang baru bertugas sekitar 2 tahun. Giri menyebut penanganan kasus AKP Robin di KPK kini dipegang oleh kasatgas dari Polri.

“Oknum penyidik Polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?” kata Giri.

Sementara itu, Novel Baswedan merasa prihatin atas ulah AKP Robin, yang menjadi makelar kasus di KPK. Dia merasa sedih AKP Robin, yang notabene baru bertugas di KPK, berani ‘main kasus’.

“Lebih prihatin lagi karena Pak A Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?” katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Dewas KPK Ungkap Aliran Duit AKP Robin

Aliran duit untuk AKP Robin, yang merupakan eks penyidik KPK tersangka kasus suap, diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin disebut menerima duit miliaran rupiah dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.

Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Senin (31/5). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.

“Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta,” ucap Albertina.

Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.

“Sehingga jumlah uang yang telah diterima adalah Rp 1.450.000.000 dan masih terdapat kekurangan Rp 50 juta. Dari jumlah uang tersebut, terperiksa menerima Rp 500 juta dan saksi Maskur Husain menerima Rp 950 juta,” ucap Albertina.

Kekurangan itu, kata Albertina, diberikan Syahrial secara bertahap untuk keperluan operasional, dari membeli tiket hingga keperluan reparasi rumah. Total yang diberikan adalah Rp 45 juta.

Duit dari Azis Syamsuddin

Robin juga disebut menerima duit dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Duit dari Azis ke Robin disebut berjumlah total Rp 3,15 miliar.

“Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi,” ucap Albertina.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara itu, Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis membantah memberi uang kepada Robin.

“Saksi Azis Syamsuddin menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucapnya.

Dari Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga disebut memberi duit kepada Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ucap Albertina.

Perkara Usman Effendi

Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin. Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.

“Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 252.500.000,” ucapnya.
Kasus Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.

“Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna,” ucapnya.

( Sumber : Fakta Miris 3 Penyidik KPK Pembongkar Makelar Kasus ‘Terbuang’ Via TWK )

Diperiksa Polisi, Roy Suryo Serahkan Screenshot IG Lucky Alamsyah

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, diperiksa polisi sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik atas pesinetron Lucky Alamsyah. Roy Suryo dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

“Terus terang saya lupa berapa pertanyaan. Dia (pengacara) 23, saya sekitar itu juga,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Roy Suryo mengatakan pemeriksaan hari ini berputar soal bukti unggahan dari Lucky Alamsyah yang disebut menghinanya. Roy Suryo menyebut ada tiga saksi yang turut diperiksa oleh penyidik.

Menurut Roy Suryo, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik hari ini. Barang bukti tersebut berkaitan dengan unggahan dari Lucky Alamsyah yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

“‘Jadi ada 6 frame tadinya dalam postingan Instastory-nya, yang 5 masih ada, yang ini sudah dihapus. Jadi itu menandakan bahwa dia mungkin ada kekhawatiran terhadap postingan dia, tapi justru di postingan dia yang hari Minggu sore, dia justru akan menyangkal,” ujar Roy.

“‘Dia bilang tidak nyebut nama, hanya nyebut inisial dan sok melakukan playing victim bilang kalau saya habis beribadah, aktor yang mencari nafkah untuk ibu yang sudah sepuh dan lain sebagainya. Biar itu semua nanti akan ditangani Polda Metro Jaya,” sambung Roy.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan penyidik tidak sembarangan percaya atas bukti screenshot unggahan Instastory dari Lucky Alamsyah yang dilampirkan pihaknya. Roy Suryo menyebut, usai melakukan pemeriksaan mendetil, bukti-bukti tersebut baru diterima oleh penyelidik.

“Bahkan dicek juga siapa yang meng-capture, alat capture-nya apa, detail banget. Handphone-nya apa, ininya berapa, jadi semua itu nanti akan bisa digunakan untuk alat bukti pada saat penyidikan lebih lanjut,” ungkap Roy.

Kaji Gugat Perdata

Setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo kemudian menyinggung soal wacana gugatan perdata yang juga akan dilakukan kepada Lucky Alamsyah. Menurut Roy, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pesinetron tersebut sebelum melayangkan gugatan perdata tersebut.

“Kalau ada pertanyaan ‘apakah akan ada gugatan perdata?’ Kami pertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik atau bahkan justru ada mens rea atau itikad tidak baik dari yang bersangkutan,” ungkap Roy.

Hal senada disampaikan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy Suryo. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait wacana gugatan perdata yang akan dilayangkan kepada Lucky Alamsyah.

“Kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan perdata kita itu lebih spesifik dalam Pasal 13, 72 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan,” ungkap Pitra.

Pitra mengaku akan melihat respons Lucky Alamsyah dalam proses pidana yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika nantinya pesinetron tersebut masih menyangkal telah melakukan pencemaran nama baik, pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata tersebut.

“Ini akan kita lihat nanti setelah yang bersangkutan dipanggil, dimintai keterangan untuk klarifikasi dalam undangan klarifikasi akan kita lihat nanti apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf,” ujar Pitra.

“Tentunya akan kita pertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tadi gitu, tapi kita masih berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik,” katanya lagi.

Untuk diketahui Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE buntut kasus serempetan di jalan. Roy melaporkan pesinetron tersebut dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

( Sumber : Diperiksa Polisi, Roy Suryo Serahkan Screenshot IG Lucky Alamsyah )

MA Lepaskan Eks Walkot Medan Rahudman di Kasus Korupsi Rp 185 Miliar

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

“Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

Sunarto yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, itu menolak melepaskan Rahudman. Namun Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman lepas.

“Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan Dissenting Opinion (DO),” kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar. Akhirnya, Rahudman diadili kembali.

Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Di kasus itu pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu.

Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit.

( Sumber :MA Lepaskan Eks Walkot Medan Rahudman di Kasus Korupsi Rp 185 Miliar )

KPK Tahan Anja Runtuwene Tersangka Korupsi Lahan DKI

Jakarta (VLF) – KPK menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.

Pantauan detikcom pukul 16.45 WIB, Rabu (2/6/2021), Anja tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya terlihat diborgol.

Anja pernah diperiksa pada Maret 2021. Saat itu, Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory juga telah ditahan.

“Hari ini kami melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jaktim, Tahun Anggaran 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/5).

Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar,” ujarnya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Anja. Dia mengatakan kasus ini diawali PD Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bekerja sama dengan perusahaan Anja. Lili mengatakan Anja aktif menawarkan tanah di Munjul.

“Pada Maret 2019, AR aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di daerah Munjul,” kata Lili.

Dia mengatakan ada jual beli secara langsung dan pembayaran uang muka oleh Anja senilai Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Lili mengatakan pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Yoory Corneles dengan Anja. Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik tersangka.

“Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar,” ujar Lili.

Lili mengatakan ada beberapa hal yang melanggar hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

“Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara back date, dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan,” ujar Lili.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” sambungnya.

Lili juga menambahkan ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Penggunaan uang itu antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

( Sumber : KPK Tahan Anja Runtuwene Tersangka Korupsi Lahan DKI )

Kejagung Selidiki Auditor BPK Diduga Halangi Penyidikan Skandal Jiwasraya

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalangi penyidikan pada kasus korupsi di Jiwasraya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan hal itu.

Febrie menerangkan pihaknya telah memeriksa auditor BPK itu dan mendalami keterangannya. Namun, dia tidak mengungkap identitas auditor BPK itu.

“Hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

“Saya jawab ya, ada, masih dalam pendalaman. Kita tunggu,” kata Burhanuddin.Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebut ada auditor BPK yang saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Kejagung. Dia pun meminta publik menunggu perkembangannya.

Respons Ketua BPK

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan pihaknya memang menerima satu laporan mengenai dugaan auditor BPK yang menghalangi penyidikan kasus Jiwasraya. Dia pun meminta publik untuk melihat perkembangannya.

“Dan kalau ditanyakan apakah ada dari BPK dari BPK cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang di dalamnya? Menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya, tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik,” ungkapnya.

Diketahui, perkara Jiwasraya ini telah sampai tahap kasasi. Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan banding 6 terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut telah memberikan petunjuk kasasi itu kepada direktur penuntutan.

“Aku sudah kasih petunjuk dirtut (direktur penuntut) untuk kasasi, tapi sudah dilaksanakan apa belum saya belum tahu, semua (kasasi),” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Ali menerangkan alasan pihaknya juga mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta. Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.

“Tadi, ada barang bukti yang dikembalikan, ya (terkait aset). Tanah dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya nggak tahu lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara,” tuturnya.

Ali mengatakan keputusan Kejagung untuk mengajukan permohonan kasasi tidak hanya didasari karena perubahan hukuman fisik berupa badan, tapi juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

“Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan. Kemudian ada barang bukti yang kita tuntut untuk negara, itu dikembalikan ke pihak-pihak ketiga. Itu kita masih kurang paslah, cukup alasan setelah diinventarisir, ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan, adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim,” terangnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah memvonis banding enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya yang dirangkum detikcom hari ini:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. PT Jakarta memutuskan Benny Tjokro tetap dipenjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

( Sumber : Kejagung Selidiki Auditor BPK Diduga Halangi Penyidikan Skandal Jiwasraya )

KPK Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Kapal di Morowali

Jakarta (VLF) – KPK membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana perkara korupsi APBD Kabupaten Morowali tahun 2007. DPO tersebut diketahui bernama Khoironi F Cadda yang telah menyimpang dana pengadaan kapal senilai Rp 4,5 miliar.

“KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Khoironi sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Ali mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis (27/5), sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Khoironi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

“Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Ali.

Selanjutnya, Khoironi dibawa ke Kejati Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian, dia diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk dilaksanakan eksekusi putusan.

“Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda,” kata Ali.

( Sumber : KPK Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Kapal di Morowali )

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Jakarta

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan bahwa KPK menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. KPK masih menelaah lebih lanjut soal dugaan tersebut.

“UIN Syarif ya, sekali lagi laporannya memang masuk dan kami masih dalam penelaahan,” kata Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Ghufron mengatakan KPK butuh waktu untuk mengungkapkan kasus ini karena masih ditelaah. Nantinya, jika dugaan ini sudah ada titik terangnya, KPK akan menginformasikan ke publik.

“Bagaimana lebih lanjut, mohon ditunggu sampai kami akan melaporkan kepada publik lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, pembangunan asrama mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2019 dilaporkan ke KPK karena diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi. KPK telah menerima laporan itu dan saat ini sedang mempelajarinya.

Pelaporan itu disampaikan seseorang yang enggan disebutkan namanya tapi memberikan kuasa kepada seorang pengacara bernama Gufroni. Dia menyebut laporan itu disampaikan pada 7 Mei 2021.

Dalam laporan itu disebutkan awalnya pada Mei 2019 Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Amany Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019. Setelahnya, panitia bergerak mengumpulkan dana kepada sejumlah pihak.

“Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut, terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa,” ujar Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

( Sumber : KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Jakarta )

Kepala Kejati Banten Bicara Ancaman Hukuman Kasus Korupsi Masker Nakes

Jakarta (VLF) – Pengadaan masker COVID-19 jenis KN95 untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,3 miliar jadi bancakan korupsi orang tidak bertanggung jawab. Padahal, ada ancaman pidana mati bagi para pelaku korupsi khususnya di saat ada bencana wabah virus.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana saat ditanya mengenai ancaman itu mengatakan masih perlu pendalaman apakah para tersangka kasus pengadaan masker bisa dijerat hukuman tersebut karena korupsi di masa bencana wabah. Yang jelas, sementara tersangka katanya diancam Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan Pasal 3. Kita nanti akan lihat lagi kemungkinan pasal-pasal lain, yang pasti kita masih menyangkakan dengan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 3. (Ancaman pidana di masa bencana) nanti kita lihat,” ujar kepada wartawan di Serang, Kamis (27/5/2021).

Ia juga belum bisa berandai-andai apakah ada tersangka lain di kasus pengadaan masker ini. Sejauh ini baru ada tiga tersangka yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama tersangka Lia Susanti.

“Kita nggak berandai-andai, kami bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Selain menetapkan ketiga tersangka, hari ini tim penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti. Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti di perkara ini.

“Tadi dimintai keterangan diperiksa penyidik, nanti akan kami dalami lagi untuk pengembangan sekaligus melengkapi alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker COVID-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp 1,6 miliar.

“Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS. Dua orang pertama yang disebutkan itu pihak swasta, satu dari PPK Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan masker KN95,” kata Kajati Banten.

Tim penyidik Kejati Banten bekerja mendalam dan komprehensif dalam kasus ini setelah mendengar saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ada kerugian negara dari dugaan korupsi ini senilai Rp 1,6 miliar.

Ketiga tersangka ini, melakukan modus korupsi dengan cara mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp 70 ribu namun diubah nilainya menjadi Rp 220 ribu.

“Mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan RAB yang seharusnya tidak seharga itu, tapi atas dasar permohonan penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu, kemudian ada kemahalan menurut kami signifikan,” ujarnya.

( Sumber : Kepala Kejati Banten Bicara Ancaman Hukuman Kasus Korupsi Masker Nakes )

Berkas Lengkap, 7 Tersangka Kasus Korupsi PT ASABRI Segera Disidang

Jakarta (VLF) –  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi PT ASABRI lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Dalam perkara ini total terdapat 9 tersangka, ada 2 berkas perkara tersangka lainnya yang dinyatakan belum lengkap. Dua berkas perkara tersangka yang belum lengkap adalah tersangka Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra)

“Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil,” kata Leonard.

Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum akan meminta tim jaksa penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus PT ASABRI berjumlah Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

( Sumber : Berkas Lengkap, 7 Tersangka Kasus Korupsi PT ASABRI Segera Disidang )

 

Terbukti Langgar Prokes, HRS Dkk Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Petamburan!

Jakarta (VLF) – Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata hakim.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Hakim kemudian membacakan pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. Hakim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.

Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:

Habib Rizieq: 8 bulan

Haris Ubaidillah: 8 bulan

Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan

Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan

Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan

Maman Suryadi: 8 bulan

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 2 tahun dan para terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti. Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Terbukti Langgar Prokes, HRS Dkk Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Petamburan! )