Category: Global

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Habib Bahar Hukuman 5 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan tuntutan pidana selama lima bulan terhadap habib Bahar bin Smith sudah sesuai aturan dan pertimbangan. Jaksa juga membantah adanya skenario yang dibuat untuk menjebloskan Bahar ke penjara.

Hal itu diungkapkan JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tanggapan atas pledoi atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (8/6/2021). Dalam sidang tersebut, Bahar selalu terdakwa mendengarkan replik melalui virtual.

“Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan,” ujar Sukanda dalam persidangan.

Sukanda menuturkan pertimbangan tuntutan selama lima bulan tersebut sesuai berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan, juga menjadi pertimbangan.

“JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan, karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar, jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa,” tuturnya.

Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.

“Kami akan menanggapi di mana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan. Terdakwa habib Bahar bin Smith semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa,” kata dia.

Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

( Sumber : Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Habib Bahar Hukuman 5 Bulan Bui )

Catatan Ahli soal Pasal Penghinaan ke Presiden Masuk RUU KUHP

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan ke RUU KUHP. Karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan.

Meski demikian, pasal tersebut harus jelas, tidak ‘abu-abu’, tidak multitafsir, dan memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia.

“Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi, dan lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut,” kata Suparji dalam keterangan pers, Selasa (8/6/2021).

“Rumusan pasal dalam hukum harus jelas dan tegas, tidak boleh ada yang bias atau multitafsir yang justru akan memunculkan masalah baru,” sambung pengajar Universitas Al Azhar, Jakarta, itu.

Suparji juga sependapat bahwa penghinaan presiden menjadi delik aduan absolut. Ia menegaskan bahwa jika menjadi delik umum, rawan terjadi penafsiran hukum yang cenderung subjektif.

“Kalau delik aduan artinya penghinaan harus dilaporkan oleh presiden sendiri atau pihak yang mendapat kuasa dari presiden. Simpatisan atau pendukung tidak bisa secara serta merta melaporkan jika ada dugaan penghinaan presiden, tetapi harus mendapat kuasa dari presiden,” ujar Suparji mengulas.

Norma yang dirumuskan harus diatur secara jelas dan detail tentang teknis pengaduan. Selain itu, harus bisa dibedakan mana ujaran kebencian, mana yang kritik, mana membela diri, atau mana yang untuk kepentingan umum.

“Jangan sampai ada pengaduan warga negara hanya karena perbedaan pendapat. Pemahaman filosofis, yuridis, dan sosiologis terhadap apa itu penghinaan, hate speech dan kritik sangat diperlukan,” ucap Suparji.

Untuk itu, harus diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Kepada masyarakat, Suparji berpesan agar memberikan kritik yang membangun dan tidak menggunakan ujaran kebencian. “Sampaikan kritik secara rasional, konstruktif, dengan elegan dan data yang jelas. Bukan hanya dengan emosional, maki-maki atau penghinaan,” pungkas Suparji.

Berikut pasal yang dimaksud dalam RUU KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

( Sumber : Catatan Ahli soal Pasal Penghinaan ke Presiden Masuk RUU KUHP )

2 Eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Jakarta (VLF) – Dua mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora jadi tersangka di dua kasus berbeda. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan tentang status tersangka dua eks kepala bank milik Pemprov Jateng itu.

“Iya sudah tersangka. Saat ini berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Namun belum P-21,” kata Setiyanto saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).

Setiyanto menerangkan, ada dua kasus yang berbeda dalam status tersangka dua orang mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora itu.

“Ada dua kasus berbeda. Satu ditangani Polres Blora dan yang satu ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.

Untuk yang ditangani Polres Blora, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TZ.

“Untuk TZ ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana perbankan,” terangnya.

Setiyanto menjabarkan, perbuatan TZ dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Bank Jateng cabang Blora tahun 2018 dan kasus itu baru dilaporkan ke polisi tahun 2020. Yakni terkait kasus utang piutang dengan warga Cepu, Kabupaten Blora, jumlahnya mencapai Rp 14 miliar.

“Waktu itu ada audit bank. Untuk menutupi kekosongan neraca keuangan. Pihaknya melakukan pinjaman kepada salah satu debitur yakni warga Cepu itu. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 14 miliar. Peminjaman itu atas nama Bank Jateng,” ungkapnya.

Sedangkan yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, lanjutnya, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RP.

“Untuk RP terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim,” kata Setiyanto.

Sementara itu, Kepala Bank Jateng cabang Blora, Tri Nugroho, saat dimintai keterangan terkait kasus itu mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan.

“Maaf itu bukan ranah saya untuk menjawab. Biar langsung pusat saja yang menjawab,” kata Tri saat ditemui di kantornya.

( Sumber : 2 Eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora Jadi Tersangka, Kasus Apa? )

Serangan Balik Roy Suryo Agar Eko Kunthadi Bercanda dengan Penyidik

Jakarta (VLF) – Rencana Roy Suryo menggugat perdata Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE disindir agar diusulkan menjadi rekor muri. Tak tinggal diam, Roy Suryo pun menyerang balik sindiran Eko Kunthadi.

Bagaimana kata Eko Kunthadi terkait rencana gugatan perdata itu? Eko Kunthadi justru menyebut rencana Roy Suryoini sebagai terobosan.

“Mau gimana lagi Wong digugat. Terobosan sih, soal medsos digugat perdata,” kata Eko Kunthadi kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Mengapa Eko Kunthadi menyebut terobosan? Sebab, menurut Eko Kunthadi, rencana Roy Suryo itu baru pertama kali didengarnya.

“Saya baru pertama kali denger. Bisa diusulkan rekor Muri (Museum Rekor-Dunia Indonesia) kayaknya,” ujar Eko.

Jawaban Roy Suryo

Roy Suryo menanggapi sindiran Eko Kunthadi dengan santai. Sambil tertawa, dia meminta Eko Kunthadi bercanda dengan penyidik.

“Ha-ha-ha…, sebelum ngusulin rekor Muri, silakan bercanda dulu dengan penyidik,” kata Roy Suryo saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

“Kalau mau melaporkan rekor Muri ya baguslah, silakan siapkan saja dananya, kan rekor muri juga pakai dana. Mungkin keuntungan dari YouTube-nya bisa digunakan untuk ke sana,” tambah Roy.

Roy menilai Eko Kunthadi tak paham akan pengelolaan media sosial. Dia meminta Eko Kunthadi tak bercanda dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Ya sudah saya senyum saja, silakan berkomentar macam-macam semua komentarnya pun itu akan nanti dicatat dan bisa menjadi sesuatu yang memberatkan dengan penyidikan kepolisian,” ucapnya.

Dia membeberkan alasannya mengajukan gugatan perdata ke Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Menurutnya, dengan konten ‘meroasting’ Roy Suryo telah menguntungkan secara finansial bagi Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.

“Dia menggunakan kasus orang lain kemudian membuat konten di YouTube-nya. Kenapa ada perdata? Konten YouTube itu, itu ada keuntungan finansial. Jangan bodohi masyarakat, jadi dia buat konten YouTube itu ada keuntungan yang dia dapat, apalagi viewers-nya sudah lebih dari 220 ribu, dengan subscriber lebih dari 313 ribu. Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ini dia dapat keuntungan dari YouTube, kalau dia sebut bercanda, dia mengatakan me-roasting saya, salah kaprah,” jelasnya.

( Sumber : Serangan Balik Roy Suryo Agar Eko Kunthadi Bercanda dengan Penyidik )

MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari 6 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

“Mahkamah Agung menolak (MA) permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (7/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 2 Juni 2021.

“Sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut MA, ada keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat.

“Yakni Terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur, seharusnya Terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari ‘sumpah jabatannya’,” beber Andi.

Sebagaimana diketahui, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

( Sumber : MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan )

Kasasi KPK Diterima, Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Riau Dihukum 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta, diterima MA. KPK minta Suheri Terta kooperatif.

“Tim jaksa eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK. KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim jaksa eksekusi dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dibacakan pada 30 Maret 2021. Suheri dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ali.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK berupaya mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama pada terdakwa Suheri Terta. Kasasi itu diajukan pada 22 September 2020.

“Alasan diajukannya kasasi tersebut antara lain dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan sebagai berikut: a. Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/10).

Suheri divonis bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi. Hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9).

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

Suheri Terta sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK. Jaksa KPK meyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Kasasi KPK Diterima, Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Riau Dihukum 3 Tahun Bui )

Selundupkan Brompton-Harley, Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum’, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” tuntut jaksa.

Selain itu, Ari diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jika Ari tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang untuk membayar denda.

Tuntutan jaksa itu dibacakan pada sidang 24 Mei 2021. Sidang putusan bakal digelar pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.

Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.

( Sumber : Selundupkan Brompton-Harley, Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Penjara )

Kejagung Ungkap 1 Peran Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Jambi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial AT selaku Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR). Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).

“Satu tersangka yang saya sebut tadi adalah AT hari ini sudah menghadiri pemeriksaan kepada penyidik, dan sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir dengan kesadaran sendiri dan sangat koperatif saat diperiksa hari ini,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simajuntak di Kejagung, Kamis (3/6/2021).

Eben Ezer menjelaskan pihaknya akan menahan AT selama 20 hari ke depan. AT diketahui akan ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim penyidik menetapkan terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021. Tersangka AT ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Eben Ezer.

Lebih lanjut, Eben Ezer menjelaskan peran AT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tersangka AT ini adalah yang mengajukan capital injection atau penambahan modal yang 121 miliar (rupiah, red) dan pengajuan terhadap capital injection tersebut tanpa dilakukan pengecekan di lapangan dan bahkan menggunakan data board dari penjual,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/6), 4 tersangka, yakni AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014, dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang, telah diperiksa Kejagung.

Keempat tersangka tersebut diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Setelah itu, keempat tersangka akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang. Dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jaksel,” paparnya.

“Untuk diketahui, sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan riksa kesehatan dan dinyatakan sehat dan dilakukan swab antigen,” tambah Eben Ezer.

Satu tersangka lainnya yang belum diperiksa adalah MT selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) yang direncanakan akan dilakukan pemeriksaan satu minggu ke depan. MT diketahui berhalangan hadir karena alasan keluarga.

“Satu tersangka lagi itu MT selaku komisaris PT CTSP yang bersangkutan sudah menyampaikan untuk dilakukan pemanggilan dan penundaan namun penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan untuk melaksanakan pemeriksaan di minggu depan,” ungkap Eben Ezer.

( Sumber : Kejagung Ungkap 1 Peran Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Jambi )

Peras-Ancam PSK di Bali, Oknum Polisi Divonis 2,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara. Sanksi itu dijatuhkan terkait kasus pemerasan disertai ancaman terhadap wanita berinisial MIS (21).

“Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa majelis hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (3/6/2021) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang diterima terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Messi. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.

“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” Kata Luga.

Duduk Perkara Kasus

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya.

Peristiwa itu terjadi saat MIS melayani tamunya. MIS mengaku bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.

Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.

MIS didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Bali. Oknum tersebut ternyata anggota polisi aktif di Bali.

“Laporan hari ini terkait dengan kode etik karena ini dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awalnya ini kita dipanggil Propam untuk ditanyakan, klarifikasi peristiwa, menyinkronkan dengan laporan berita yang sudah viral. Jadi kita di sini dengan kode etik kepolisian,” kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

( Sumber : Peras-Ancam PSK di Bali, Oknum Polisi Divonis 2,5 Tahun Bui )

Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Swab Habib Rizieq

Jakarta (VLF) – Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara. Andi diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.

“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Andi menyebut Habib Rizieq dalam keadaan sehat, padahal kenyataannya dia terpapar COVID-19.

“Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan ‘beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik’. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar,” kata jaksa.

Setelah Andi Tatat mempublikasikan kesehatan Habib Rizieq di media massa, Habib Rizieq muncul melalui video testimoni RS Ummi.

“Ada video berjudul ‘testimoni Habib Rizieq’ dimana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan ‘Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik’,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Habib Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

“Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif COVID, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama,” tegas jaksa.

Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

( Sumber : Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Swab Habib Rizieq )