Category: Global

Jaksa KPK Cecar Saksi soal Arahan Arie Sadewo di Proyek BCSS Bakamla

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK mencecar mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, terkait peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam proyek backbone coastal surveillance system (BCSS). Jaksa juga menanyakan arahan Arie Sadewo, yang saat itu menjabat Kabakamla, terkait proyek BCSS.

“Kalau Fahmi bantu kepala biro perencanaan dalam mengusulkan anggaran, kalau pembahasan (proyek) setahu saya beliau nggak pernah ikut,” ujar Eko saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021).

Jaksa kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Eko di mana Eko menyebut Ali yang mengepalai proyek BCSS. Eko membenarkan BAP itu, tapi dia mengaku tidak tahu peran Ali selama proses proyek ini berlangsung.

“Ya karena Ali sering ikut rapat. Dan Ali waktu itu dikenalkan sebagai stafsus membidangi anggaran,” kata Eko.

Lebih lanjut, jaksa juga mengonfirmasi tentang adanya arahan Arie Sadewo, yang saat itu menjabat Kepala Bakamla, terkait persetujuan mengambil komitmen fee dalam proyek BCSS. Eko kemudian menceritakan tentang pertemuannya dengan Direktur Utama (Dirut) PT CMIT Rahardjo Pratjihno.

“Untuk backbone apakah ada arahan Arie Sadewo adanya komitmen sekian persen?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

“Saya waktu itu diminta (Arie Sadewo) ketemu Pak Rahardjo. Ketika saya ketemu Pak Rahardjo, beliau bilang ada komitmen dengan yang lain, waktu itu Rahardjo sudah jadi pemenang proyek BCSS,” kata Eko.

Eko menyebut saat itu pertemuan dengan Rahardjo membahas komitmen 15 persen. Dia juga mengaku sudah menyampaikan itu ke Arie Sadewo.

“Seingat saya 15 persen tapi lupa. Yang pasti saya ingat, (Rahardjo bilang) ‘saya ada komitmen dengan yang lain’,” ucap Eko.

“Komitmen proyek 15 persen apa yang saksi pahami? Uang apa gimana,” tanya jaksa Takdir.

“Konteksnya pasti uang,” jawab Eko.

“Apakah setelah amanat Kabakamla itu, hasil komunikasi saksi dengan Rahardjo disampaikan lagi ke Kabakamla?” tanya jaksa dan dijawab ‘iya’ oleh Eko.

Dalam sidang ini mantan Ketua Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla RI, Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota Tim ULP Bakamla proyek BCSS yang duduk sebagai terdakwa. Juli Amar didakwa bersama Leni Marlena merugikan keuangan negara sebesar Rp 63 miliar dalam proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Jaksa KPK Cecar Saksi soal Arahan Arie Sadewo di Proyek BCSS Bakamla )

Kejagung Segera Lelang Tanah Rampasan Eks Presiden Dana Pensiun Pertamina

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melelang aset milik mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, terkait kasus korupsi dana pensiun Pertamina. Ada 8 tanah yang akan dilelang Kejagung.

“Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina atas nama Terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Adapun lelang barang sitaan Helmi Kamal Lubis tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2088 K/PID.SUS/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Adapun objek lelang barang sitaan itu diantaranya:
1. 1 unit Tanah dan Bangunan luas 166 m2, di Jl. H. Ramli No. 59, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, nilai Limit Rp 3.879.000.000, uang jaminan Rp 776.000.000.
2. 1 unit Tanah dan Bangunan luas 766 m2, di Jl. Dukuh Patra No. 4, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, nilai limit Rp 38.891.000.000, uang jaminan Rp 7.778.500.000.
3. 1 unit Perkantoran Level 12 A.6 luas 250 m2, di Menara Sentrajaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harga limit Rp 13.971.000.000, uang jaminan Rp 2.794.500.000.
4. 1 bidang Tanah Kosong luas 225 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 6.445.000.000, uang jaminan Rp 1.290.000.000.
5. 1 bidang Tanah Kosong, luas 199 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 5.715.000.000, uang jaminan Rp 1.145.000.000.
6. 1 bidang Tanah Kosong, luas 198 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 5.711.000.000, uang jaminan Rp 1.142.500.000.
7. 1 bidang Tanah Kosong, luas 257 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 7.840.000.000, uang jaminan Rp 1.570.000.000.
8. 1 bidang Tanah Kosong, luas 132 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 4.089.000.000, uang jaminan Rp 818.000.000.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juli 2021, pukul 10.00-12.00 WIB. Barang yang dilelang dapat dilihat di alamat web https://www.lelang.go.id. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Tempat di KPKNL Jakarta IV, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Kecamatan Senen, Jakarta.

Syarat-syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 % (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara. Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang lelang.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is).
6. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat, mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

7. Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 06 dan 07 Juli 2021 pukul 10.00 – 12.00 WIB berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl Merpati No 5, RW 10, Gn Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
8. Informasi terkait objek lelang dapat ditanyakan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax (021)-72798353, dan informasi terkait teknis lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Telp (021) 3440910.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi tetap dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Kasus bermula saat Helmi sebagai Presdir Dana Pensiun Pertamina dan berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari perkenalan itu, mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan.

( Sumber : Kejagung Segera Lelang Tanah Rampasan Eks Presiden Dana Pensiun Pertamina )

KPK Sita 16 Ribu Meter Persegi Tanah Eks Bupati Lampung Utara

Jakarta (VLF) – KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi. Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.

“Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan terpidana II Raden Syahrial Alias Ami, dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Aset-aset milik Agung Ilmu yang disita KPK ialah:

1. Tanah seluas 734 meter persegi di Bandar Lampung

2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 sertifikat hak milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Bandar Lampung

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Bandar Lampung

5. Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Bandar Lampung

Ali menjelaskan, Agung telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 74 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan, maka harta benda milik Agun disita dan dilelang.

“Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa I, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.

“Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Ali juga menyebut Agung sudah membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan berjumlah Rp 72,5 miliar.

“Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72,5 miliar,” katanya.

Dia mengatakan KPK akan berupaya memulihkan hasil korupsi yang dinikmati koruptor melalui perampasan aset.

“KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” ujarnya

Dalam kasus ini, Agung divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

( Sumber : KPK Sita 16 Ribu Meter Persegi Tanah Eks Bupati Lampung Utara )

Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Jakarta (VLF) – Hari ini Reza Artamevia akhirnya menjalani sidang putusan karena kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Reza Artamevia selama 10 bulan penjara.

Terpantau di persidangan online itu, majelis hakim secara bergantian membacakan putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia.

“Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Lantas mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, masih mempertimbangkan hal itu.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

“Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja,” pungkas Leiderman.

Hingga detik ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sedari September 2020 lalu. Reza Artamevia sebelumnya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Sumber : Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba )

Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus mencabut kuku warga.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Morris, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Symon mengatakan sidang telah digelar pada Senin (7/6). Dia menilai perbuatan Imam dan rekan-rekannya menyebabkan korban mengalami luka berat dan trauma tersebut.

Selain Imam, jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap tiga teman Imam, yakni Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara.

Menurut Symon, Imam dituntut lebih tinggi dibanding 3 terdakwa lain karena peran Imam yang dinilai lebih dominan. Selain itu, mobil diduga digunakan dalam perkara ini juga diminta jaksa dirampas untuk negara.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini, yakni gancu dan tang, kita minta kepada majelis hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” ucap Symon.

Tanggapan Pengacara Imam Firmadi

Kuasa hukum Imam, Pris Madani, mengatakan fakta persidangan bertolak belakang dari apa yang dikatakan jaksa dalam tuntutan. Pris menyebut pencabutan kuku menurut mereka tidak terbukti dalam persidangan.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal lah. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” ucap Pris Madani.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin (14/6/2021). Sidang tersebut berisi agenda pembelaan terdakwa.

( Sumber : Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Dituntut 3,5 Tahun Penjara )

MA Akui Sunat Vonis Eks Bupati Talaud di Bawah UU Tipikor: Terobosan Hukum

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Bupati Kepualuan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. MA mengakui hukuman itu di bawah ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor), yaitu minimal 4 tahun penjara. Apa alasan MA?

Pasal 12 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sedangkan Pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Bahwa oleh karena ancaman pidana pada Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka penerapan hukum yang dikenakan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana hendaknya tidak mengorbankan prinsip keadilan, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan menerapkan pasal a quo secara contra legem (penerobosan hukum) dengan mengurangi pidana yang akan dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana seperti yang akan dikemukakan di bawah ini,” demikian pertimbangan majelis PK dalam putusannya yang dilansir website MA, Rabu (9/6/2021).

Vonis itu diketuai Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Penerobosan itu dilakukan karena barang yang akan dijadikan suap tersebut diamankan KPK lebih dulu sebelum sampai ke Sri. Jadi delik gratifikasi belum terpenuhi. Barang itu adalah:

1. Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32.995.000.
2. Tas tangan merek Chanel seharga Rp 97.360.000
3. Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224.500.000
4. Cincin merek Adelle seharga Rp76.925.000
5. Anting merk Adelle seharga Rp 32.075.000.

“Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure, Jakarta,” ujar majelis PK.

Suap itu dari Benhur guna memuluskan langkah Bernard dalam memenangi lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Talaud tahun anggaran 2019. Benhur diminta Sri Wahyumi menawarkan sejumlah proyek kepada swasta dengan commitment fee 10 persen kepada Sri Wahyumi. Dari situ, sejumlah aliran suap yang diterima Sri Wahyumi, beberapa di antaranya diberikan melalui Benhur.

Sri akhirnya bebas pada April 2021. Namun dalam hitungan jam, Sri ditangkap KPK lagi karena diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

( Sumber : MA Akui Sunat Vonis Eks Bupati Talaud di Bawah UU Tipikor: Terobosan Hukum )

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp 15 M di Jaktim

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara di Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Musashi merupakan buron dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Musashi diamankan di Jakarta Timur karena saat dipanggil Kejati Jambi untuk melaksanakan hukumannya tidak datang memenuhi panggilan. Karena itu, Kejaksaan memasukkan nama Musashi dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap saat dilakukan pencarian.

“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Lebih lanjut terpidana Musashi akan diterbangkan ke Jambi pada Rabu (9/6) pukul 13.00 WIB untuk menjalani pidananya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap terpidana Musashi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021. Musashi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, dengan kerugian negara sebesar Rp 15.000.000.000.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

( Sumber : Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp 15 M di Jaktim )

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang rampasan sabu seberat 30,9 kg senilai Rp 30 miliar. Sabu ini berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman parkir kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Dalam pemusnahan, ada 469 perkara dengan rincian 465 perkara pidana umum dan 4 perkara pidana khusus, dari periode 2020 hingga 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 30,9 kg, ganja 3,3 kg, pil LL 124.927 butir, pil ekstasi 1.045 butir, tembakau gorila 3.245 gram. Seluruh barang haram ini dimusnahkan dengan mesin incinerator. Sementara itu, ada pula 11 karton rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini salah satunya berupa sabu-sabu seberat 30,9 Kg senilai Rp 30 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani usai kegiatan pemusnahan di Kejari Sidoarjo, Rabu (9/6/2021).

Arief mengatakan pemusnahan ini sebagai bukti jika pihaknya selalu berupaya untuk transparan kepada masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti. Selain itu kami juga mendukung pemberantasan khususnya peredaran narkotika, dengan tidak main dengan memberikan sanksi berat terhadap pengguna dan pengedarnya,” jelas Arief.

Sementara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan berjenis narkoba. Pihaknya sangat prihatin melihat peredaran narkotika di Sidoarjo yang tergolong banyak.

“Ke depannya bahwa Forkopimda Sidoarjo akan serius memberantas peredaran narkotika, karena dari data BNNK bahwa masih banyak masyarakat Sidoarjo khususnya siswa yang menjadi pengguna. Karena mereka ini merupakan generasi penerus masyarakat Sidoarjo,” tandas Gus Muhdlor.

( Sumber : Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar )

Propam Bakal Periksa AKP Robin Tersangka Suap yang Dipecat Dewas KPK

Jakarta (VLF) – AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Polri mengatakan Robin akan diperiksa Propam.

“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.

“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.

“Masih, tapi saya kan sedang diproses juga di sini,” kata AKP Robin saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6). AKP Robin menjawab pertanyaan soal status jabatannya di Polri.

Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5). AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka.

“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Tumpak.

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ucapnya.

Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran pidana masih terus diusut.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

( Sumber : Propam Bakal Periksa AKP Robin Tersangka Suap yang Dipecat Dewas KPK )

Jaksa Tangkap Tersangka Kasus Bank Syariah di Sidoarjo

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tersangka kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra. Tersangka Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013, ERO itu ditangkap karena diduga akan melarikan diri.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2021).

ERO sejatinya dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Senin (7/6) kemarin, tetapi tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka.

Kemudian pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB penyidik mendatangi rumah tersangka ERO. Namun tersangka ERO tidak ada di rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama No. 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka ERO berusaha melarikan diri. Saat memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian tim jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06.00 WIB.

Setelah ditangkap, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Kemudian tersangka ERO dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Surakarta.

“Selanjutnya tim jaksa penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Leonard.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 tersangka kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka itu awalnya diperiksa terlebih dulu oleh penyidik Kejagung sebelum ditahan. Hari ini penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap 3 tersangka, namun hanya 2 tersangka yang memenuhi panggilan dan ditahan, yaitu FAR dan PZR.

Berikut ini 3 tersangka dalam kasus ini:
1. FAR selaku karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2010-2014,
2. PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007-2013.
3. Direktur PT Hasta Mulya Putra pada tahun 2013, ERO

Kasus ini bermula ketika pada 2013 PT Hasta Mulya Putra, melalui direkturnya, ERO, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14.250.000.000 untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.

Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 pada 23 Agustus 2013 sebesar Rp 7.500.000.000, tahap 2 pada 3 September 2013 sebesar Rp 2.000.000.000, dan tahap 3 pada 3 Oktober 2013 sebesar Rp 4.750.000.000.

Namun pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp 15.000.000.000 milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya. Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya.

“Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo. Dalam hal ini, tersangka PZR (Kepala Cabang) dan Tersangka FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek, deposito tidak diikat gadai oleh PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo,” ungkap Leo.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, tersangka PZR dan tersangka FAR meminta tersangka ERO menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl Seruni Timur Kota Madya Madiun, Jawa Timur, yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping. Selanjutnya, tersangka ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan tersangka FAR 20 sertifikat SHGB ruko tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan tersangka FAR.

Sementara itu, dana pembiayaan yang telah diterima PT Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14.250.000.000 oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan. Bahkan tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.

Adapun rinciannya, fasilitas pembiayaan yang diterima PT Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1.000.000.000, yaitu untuk pembangunan ruko dan perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.

Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun, yakni pada 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 unit rumah contoh.

Leonard menyebut serangkaian perbuatan dilakukan ketiga tersangka, yaitu PZR bersama-sama dengan FAR dan ERO. Ketiganya melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995;
2. SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007;
3. SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008;

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14.004.287.140,03 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujar Leonard.

( Sumber :Jaksa Tangkap Tersangka Kasus Bank Syariah di Sidoarjo )