Category: Global

Reaksi Menohok Prabowo Usai Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto bereaksi atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Prabowo memberi lampu hijau agar Noel diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari detikNews, Noel ditangkap KPK pada Rabu (20/8) malam terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8).

Sejauh ini, KPK mengamankan 14 orang termasuk Noel dalam OTT tersebut. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Tim telah mengamankan 14 orang,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Selain menangkap 14 orang, KPK juga menyita 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 motor. Konferensi pers resmi akan digelar siang ini untuk menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut.

Respons Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Prabowo sudah mendapat laporan penangkapan Noel. Presiden, kata dia, menyayangkan peristiwa ini karena sebelumnya para anggota Kabinet Merah Putih sudah berulang kali diperingatkan untuk berhati-hati.

“Tentu sebagaimana yang berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo menegaskan Prabowo menyerahkan sepenuhnya kasus Noel kepada KPK. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya.

“Akan tetapi, Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” imbuhnya.

Tak Ada Perlindungan bagi Koruptor

Ketua Harian Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikap tegas Prabowo dalam kasus ini. Menurutnya, Presiden tidak akan melindungi siapapun jika terbukti melakukan korupsi.

“Yang pertama, memang belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang status dari yang bersangkutan. Namun perlu ditegaskan bahwa berkali-kali Presiden menekankan Presiden tak pandang bulu terhadap penegakan kasus korupsi,” ujar Dasco di DPR, Kamis (21/8/2025).

“Sehingga yang pasti Presiden tak akan melindungi bila ada memang terbukti pembantu-pembantunya melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” lanjut Dasco.

Menaker Tegaskan Pakta Integritas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut menyoroti arahan tegas Prabowo soal korupsi. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif.

“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif. Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, hampir 1.000 Perusahaan Jasa K3 (PJK3) telah menandatangani pakta integritas bersama Kemnaker. Selain itu, rotasi pegawai yang terlalu lama di satu posisi juga dilakukan demi mencegah praktik koruptif.

“Selain pakta integritas, saya telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya. Perbaikan proses layanan juga terus dilakukan sehingga lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Kemnaker juga sudah merevisi sejumlah regulasi terkait layanan K3, seperti Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.

“Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun,” tutup Yassierli.

(Sumber:Reaksi Menohok Prabowo Usai Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK.)

Kualitas Institusi Demokrasi dan Indonesia Sejahtera

Jakarta (VLF) – Dalam buku Paradoks Indonesia (2017), Presiden Prabowo Subianto membandingkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita Malaysia dua pertiga lebih tinggi dari Indonesia. Itu artinya, secara rata-rata orang Malaysia 3 kali lebih sejahtera dari orang Indonesia. Padahal, dari sisi sumber daya, Indonesia jauh lebih kaya. Lalu pertanyaannya, mengapa Indonesia jauh tertinggal?
Jawabannya kita temukan dalam buku di atas. Kekayaan Indonesia selama ini tidak hanya mengalir ke luar negeri, tetapi juga bocor di mana-mana, sementara perekonomian dalam negeri dikuasai segelintir elit pemodal.

Pada saat yang sama penting dicatat, bahwa institusi demokrasi Indonesia selama ini belum tumbuh dan berkembang. Institusi di sini, maksudnya institusi ekonomi dan politik yang bersifat inklusif.

Pasca reformasi 1998, bangsa ini telah meneguhkan jati diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia. Tidak ada poin untuk kembali ke masa otoritarianisme. Oleh karenanya, konsolidasi demokrasi menjadi sebuah keharusan, dan itu tidak terjadi secara otomatis, melainkan memerlukan kerja sama berkelanjutan segenap elemen bangsa, serta menjaga stabilitas politik jangka panjang secara berkesinambungan.

Sejarah mencatat, bahwa pemusatan kekuasaan dan sumber daya pada sekelompok elit atau oligarki, adalah ciri khas utama kemunduran demokrasi. Dalam jangka panjang, hal ini menjadi pemicu resistensi dari kelompok mayoritas yang merasa termarjinalkan dan tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, mekanisme checks and balances harus dijaga sebagai penyangga utama demokrasi. Penguatan institusi-institusi demokrasi; seperti masyarakat sipil, peradilan yang independen, supremasi hukum (rule of law), dan pers adalah prasyarat kehidupan demokrasi yang sehat dan berimbang.

Kegagalan Indonesia menjadi negara makmur hingga kini adalah realitas pahit yang harus diterima. Di tengah kekayaan alam yang melimpah, Indonesia masih menghadapi persoalan struktural seperti tingginya angka kemiskinan, ketimpangan sosial-ekonomi yang lebar, lapangan kerja yang susah di dapat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tingginya angka kriminalitas. Inilah paradoks Indonesia seperti kata buku Presiden Prabowo itu, Indonesia yang kaya raya, tetapi banyak rakyatnya masih miskin.

Tentu ada banyak variabel yang bisa diajukan untuk menjelaskan hal ini, mulai dari warisan kolonial, ketimpangan global, praktek korupsi yang akut, hingga lemahnya tata kelola pemerintahan yang baik. Namun dalam tulisan ini, saya ingin lebih menyoroti perlunya memperkuat institusi yang inklusif dan konsolidasi demokrasi yang berkelanjutan sebagai fondasi menuju kemakmuran.

Penguatan Kualitas Institusi Demokrasi

Demokrasi secara esensial bukan hanya pemilu secara langsung atau sirkulasi kekuasaan melalui pemilu langsung, tetapi juga distribusi kesejahteraan, akses pendidikan dan kesehatan yang merata, infrastruktur publik dan berbagai distribusi barang publik (public goods) lainnya.

Tanpa distribusi kesejahteraan yang adil, demokrasi akan mengalami defisit legitimasi dan hanya menjadi wadah prosedural yang kehilangan makna substantif, yang gagal menjawab aspirasi warganya.

Dalam buku Acemoglu dan Robinson yang berjudul Why Nations Fail (2012), menekankan bahwa kemakmuran dan stabilitas jangka panjang hanya dapat dicapai jika sebuah negara membangun institusi politik dan ekonomi yang inklusif. Yakni, memastikan partisipasi luas dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menjamin perlindungan hak milik dan kebebasan berusaha, dan menjamin kesempatan yang merata bagi semua warga negara untuk maju dan berinovasi.

Dalam konteks Indonesia, hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan partisipasi dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan publik, serta penguatan dan pemberdayaan institusi pengawasan seperti KPK, Ombudsman dan BPK.

Contohnya, perlunya keterlibatan publik yang luas dalam pembuatan rancangan undang-undang, seperti RUU Perampasan Aset, RUU BUMN, dan RUU lainnya, sehingga menciptakan credible commitment negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Tanpa ruang partisipatif yang kuat, regulasi cenderung berpihak pada kepentingan elite, bukan rakyat.

Kemudian negara perlu melakukan reformasi institusi yang ekstraktif atau kebalikan dari institusi yang inklusif, yakni institusi yang dikendalikan oleh elit dan digunakan untuk mempertankan kekuasaan dan mengekstraksi sumber daya dari masyarakat.

Demokrasi memang bisa tampak berjalan secara formal, tetapi tetap ekstraktif jika kekuasaan tidak betul-betul terdistribusi. Oleh karena itu, reformasi sektor peradilan, birokrasi, dan penghentian politik uang menjadi bagian penting untuk keluar dari jebakan institusional yang menindas ini.

Salah satu contoh dari institusi ekstraktif adalah penguasaan lahan secara tidak adil. Tanah dan sumber daya alam dikuasai segelintir elite bisnis dan politik melalui konsesi yang merugikan masyarakat adat, petani, nelayan dan masyarakat luas.

Misalnya, konflik agraria di Kalimantan, Papua, atau Sumatera yang tidak berpihak kepada warga lokal. Reformasi perlu dilakukan dengan mengevaluasi ulang izin konsesi HTI (hutan tanaman industri), sawit dan tambang yang bermasalah secara sosial dan ekologis. Kewenangan dan independensi KPK juga perlu diperkuat dalam menindak korupsi di sektor SDA ini.

Hal lain agar demokrasi tetap terkonsolidasi di Indonesia sesuai pemikiran Acemoglu dan Robinson, perlu menjaga kekuasaan yang seimbang antara eksekutif, legislative dan yudikatif. Kemudian menjamin supremasi hukum dan independensi lembaga penegak hukum, dan memastikan sistem checks and balances berfungsi.

Namun bila bercermin dalam pemerintahan di Indonesia satu dekade terakhir, kita khawatir dengan situasi ini. Misalnya koalisi supermajoritas di DPR yang berisiko menghilangkan pengawasan, pelemahan KPK yang secara sistematis sejak 2019, termasuk revisi UU KPK.

Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan termasuk yang menjadikan tulisan Acemoglu dan Robinson sebagai referensi favoritnya, kenapa suatu negara menjadi kaya dan negara tetap miskin. Setiap mendengar pidato presiden Prabowo, ada semangat yang terdengar berapi-api untuk menjadikan Indonesia bangsa yang makmur, dimana tidak ada lagi rakyat yang tertindas dan miskin ekstrim.

Namun dalam hal ini, Presiden Prabowo perlu memastikan penguatan institusi yang makin inklusif, yakni institusi yang menjamin partisipasi luas, akuntabilitas kekuasaan, dan distribusi keadilan sosial secara merata.

Kita hanya berharap, keinginan Prabowo mewujudkan Indonesia yang makmur dan sejahtera menjadi kenyataan yang terukur dan terasa oleh seluruh lapisan masyarakat. Prasyarat Indonesia maju, mengutip Acemoglu dan Robinson, kembali pada institusi yang inklusif, memperluas distribusi kesejahteraan, serta memastikan penegakan hukum yang adil, transparan dan konsisten. Merdeka.

Karmel Hebron Simatupang. Mahasiswa S3 di Department of Political Science, Tunghai University, Taiwan, dan Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Pelita Harapan.

(Sumber:Kualitas Institusi Demokrasi dan Indonesia Sejahtera.)

Elon Musk Damai dengan Eks Karyawan Twitter, Gugatan PHK Rp 8,1 T Berakhir

Jakarta (VLF) – Orang terkaya di dunia, Elon Musk, dan perusahaan media sosial miliknya, X Corp, mencapai kesepakatan sementara dengan sejumlah mantan karyawan Twitter untuk menyelesaikan gugatan hukum senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,14 triliun (kurs Rp 16.288 per dolar AS).
Melansir Reuters, Jumat (22/8/2025), gugatan ini berawal ketika Musk memberhentikan sekitar 6.000 karyawan Twitter usai mengakuisisi platform tersebut pada 2022, yang kemudian diubah namanya menjadi X.

Sejumlah karyawan kemudian menggugat Musk dan X atas pemutusan hubungan kerja sepihak serta ketidaksesuaian jumlah pesangon. Sementara itu, beberapa gugatan hukum lainnya masih tertunda di pengadilan Delaware dan California.

Dalam gugatan disebutkan, rencana pemberian pesangon yang disepakati pada 2019 menjamin sebagian besar karyawan Twitter akan menerima dua bulan gaji pokok ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun penuh masa kerja. Namun, kenyataannya pesangon maksimal yang diberikan hanya satu bulan gaji bagi karyawan yang terkena PHK. Bahkan banyak di antaranya tidak menerima pesangon sama sekali, sehingga mereka ramai-ramai mengajukan gugatan terhadap Musk dan Twitter yang kini bernama X.

Setelah hampir tiga tahun bergulir, pengacara X Corp dan mantan karyawan Twitter akhirnya mencapai kesepakatan sementara. Hal ini dilaporkan dalam dokumen pengadilan pada Rabu (20/8).

“Kedua belah pihak meminta pengadilan banding AS untuk menunda sidang yang akan datang agar mereka dapat menyelesaikan kesepakatan yang dapat mempercepat pembayaran karyawan dan mengakhiri litigasi,” tulis Reuters.

Baik pengacara X maupun pihak mantan karyawan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Rincian finansial, termasuk besaran kompensasi yang akan dibayarkan, belum diungkapkan.

(Sumber:Elon Musk Damai dengan Eks Karyawan Twitter, Gugatan PHK Rp 8,1 T Berakhir.)

Sri Mulyani Naikkan Anggaran buat Guru-Dosen Jadi Rp 274 Triliun

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengoreksi anggaran pendidikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik. Dari sebelumnya Rp 178,7 triliun, menjadi Rp 274,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru dan tenaga pendidik adalah Rp 274,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8) sore, Sri Mulyani memaparkan anggaran pendidikan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan sebesar Rp 178,7 triliun.

Angka yang sama disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada siang harinya.

Perbedaan terletak pada penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari sebelumnya Rp 68,7 triliun menjadi Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru.

Kemudian perbedaan signifikan terlihat pada TPG pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik dari sebelumnya Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun.

Sementara itu, TPG non-PNS dan TPD non-PNS masih sama yakni masing-masing sebesar Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru dan Rp 3,2 triliun untuk 80.325 dosen.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan perubahan itu karena sebelumnya masih ada komponen yang belum masuk perhitungan.

“Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen dan tenaga kependidikan di semua daerah,” ujar Luky.

Kemenkeu memastikan anggaran pendidikan tetap mencakup 20% dari APBN, di mana pada 2026 jumlahnya mencapai Rp 757,8 triliun. Rinciannya, anggaran pendidikan disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 253,4 triliun untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.

Kemudian anggaran pendidikan disalurkan melalui K/L sebesar Rp 243,9 triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Sosial (Kemensos).

Anggaran pendidikan berikutnya disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,6 triliun. Masuk anggaran pendidikan karena target manfaatnya dirasakan oleh 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.

Terakhir, anggaran pendidikan dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp 37 triliun. Pembiayaan ini disalurkan untuk berbagai program seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa, 452 riset, 21 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) eksisting dan 2 PTNBH baru, serta untuk dukungan 9 sekolah unggulan dan revitalisasi 11.686 sekolah.

(Sumber:Sri Mulyani Naikkan Anggaran buat Guru-Dosen Jadi Rp 274 Triliun.)

Kucuran Duit Dari Pusat Buat Daerah Turun Jauh, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan transfer ke daerah (TKD) turun pada tahun depan. Alokasi belanja tersebut hanya senilai Rp 650 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Sri Mulyani mengatakan penurunan TKD dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas nasional.

“Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, pergeseran sebagian besar alokasi TKD ke belanja K/L pada dasarnya juga dinikmati oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sejatinya dinikmati juga oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar kehadiran negara semakin dirasakan rakyat di tingkat lokal melalui layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program strategis lainnya,” ucap Sri Mulyani.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara pada 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun.

Jika dirinci, anggaran TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, kemudian Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun. Selain itu, Dana Desa dialokasikan Rp 60,6 triliun dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.

(Sumber:Kucuran Duit Dari Pusat Buat Daerah Turun Jauh, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya.)

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Jakarta (VLF) – Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan. Hal ini agar status bidang tanah jelas milik siapa.
Biasanya balik nama ini terjadi ketika tanah berpindah tangan, misalnya karena kegiatan jual-beli, warisan, hibah, dan lainnya. Kalau sudah balik nama, hak atas tanah akan sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung, berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Siapkan Dokumen

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat ingin balik nama sertifikat tanah. Berikut ini informasinya.

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
– Surat kuasa apabila dikuasakan.
– Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
– Sertifikat asli
– Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
– Fotokopi KTP dan para pihak.
– Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan

Jika sudah menyiapkan dokumen, bawa semuanya ke kantor pertanahan setempat untuk proses balik nama. Di sana nantinya akan diberi formulir untuk diisi.

3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Apabila proses balik nama berkaitan dengan kegiatan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar.

5. Proses Verifikasi

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan. Proses tersebut bisa memakan waktu hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dan kondisi dokumen.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

Sebagai catatan, pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, proses balik nama bisa agak lebih rumit jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait tanah.

Itulah informasi terkait cara dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan.)

Warga Persoalkan Jalur Baru Sungai Siagung, PT BBA: Semua Sesuai Prosedur

Jakarta (VLF) – Genangan air di kebun warga Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, tak kunjung surut meski banjir sudah surut. Kondisi janggal itu memicu kecurigaan warga hingga akhirnya ditemukan dugaan adanya penutupan dan pengalihan alur anak Sungai Segah, yakni Sungai Seiangung (Siagung) oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Bara Abadi (BBA).

Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, menyebut sejumlah petani kini kesulitan memanen hasil kebun karena lahan mereka tetap terendam. “Awalnya warga heran, kok banjir di kebun tidak surut-surut. Setelah ditelusuri, ternyata ada aktivitas perusahaan yang menutup salah satu aliran sungai untuk kepentingannya,” kata Ali, Rabu (20/8/2025).

Menurut Ali, sudah ada lima warga yang melaporkan dampak langsung dari kondisi ini. Biasanya, air surut dalam dua hari setelah banjir, namun kini butuh hingga empat hari.

“Sebelum alur sungai itu ditutup, banjir biasanya hanya dua hari sudah surut. Sekarang bisa sampai empat hari baru kering. Namanya masyarakat, mereka tentu ingin proses panen berjalan lancar,” ujarnya.

Ali menduga, penutupan alur sungai dilakukan bersamaan dengan peristiwa banjir besar yang melanda Segah beberapa waktu lalu. Sebab, pada tahun sebelumnya, warga tidak pernah mengeluhkan genangan yang bertahan lama.

“Kalau sekarang, ketika sungai pasang tinggi ditambah hujan deras, air tidak bisa mengalir karena jalurnya sudah tertutup. Inilah yang membuat kebun warga tergenang lebih lama,” jelasnya.

Ia meminta Pemkab Berau segera mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak semakin dirugikan. Menurut Ali, persoalan ini bukan sekadar masalah banjir, melainkan menyangkut langsung mata pencaharian warga yang bergantung pada hasil perkebunan.

“Ini masalah lingkungan yang berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat. Kami mohon ada tindakan cepat,” harapnya.

Penjelasan Pihak Perusahaan

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT BBA, Indra Dharma membantah tudingan yang menyebut perusahaan menutup alur Sungai Siagung, anak Sungai Segah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan terkait perubahan alur sungai dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah pusat dan kajian teknis.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembuatan alur sungai yang dikaitkan dengan perusahaan telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 653/KPTS/M/2023 tertanggal 19 Juni 2023.

“Selain itu, perubahan alur sungai juga disetujui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru. Jadi tidak benar bila dikatakan perusahaan melakukan penutupan sepihak,” ujar Indra.

Indra menambahkan sebelum pelaksanaan kegiatan, PT BBA telah melaksanakan analisis dampak lingkungan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, keberadaan alur baru justru membuat tata aliran sungai lebih baik.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Air Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Terkait dugaan banjir yang disangkakan oleh masyarakat, Indra menilai hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.

“Banjir di Berau dan Segah sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum adanya perubahan alur sungai. Intensitasnya pun berbeda-beda tiap tahun,” ucapnya.

Ia mengungkapkan lahan yang diberitakan tergenang saat ini merupakan lahan bebas milik PT BBA yang telah dibebaskan sejak 2005. Namun sejak 2010, lahan tersebut ditanami secara sepihak oleh seorang warga tanpa izin perusahaan.

“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan. Lahan itu untuk kepentingan operasional perusahaan,” tutur Indra.

Lebih lanjut ia menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan perusahaan dan tidak berimbang. Tidak pernah ada klarifikasi yang diminta kepada PT BBA sebelumnya.

“Pemberitaan itu menimbulkan kesan seolah perusahaan melanggar hukum, padahal semua prosedur sudah kami jalankan sesuai aturan,” katanya.

Indra menekankan PT BBA yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja lokal tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta bersinergi dengan masyarakat.

“Kami berharap media dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menghadirkan pemberitaan berimbang,” pungkasnya.

(Sumber:Warga Persoalkan Jalur Baru Sungai Siagung, PT BBA: Semua Sesuai Prosedur.)

Bahas Polemik Royalti, DPR Panggil Menkum Hingga LMKN

Jakarta (VLF) – DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihaknya akan membahas sekaligus mencari solusi soal polemik royalti musik. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Iya, (rapat dengan LMKN) dan Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan (besok)(21/8/2025),” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies mengatakan DPR akan meminta masukan mengenai royalti, termasuk pengelompokan acara-acara yang dapat dikenai royalti jika memutar lagu.

“Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya, itu terkait dengan ada beberapa masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu,” ujarnya.

“Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin ramai, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan aturan baru tentang royalti lagu bakal segera terbit. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan polemik royalti lagu.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025), dikutip dari detikNews.

Dasco mengatakan pengusaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk menyetel musik.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.

Soal pembahasan revisi UU Hak Cipta, lanjut Dasco, sedang digodok oleh DPR RI yang bakal menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan polemik royalti itu.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (21/8/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom .

(Sumber:Bahas Polemik Royalti, DPR Panggil Menkum Hingga LMKN.)

Sri Mulyani Klarifikasi Guru Beban Negara di IG, tapi Komentar Ditutup

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait potongan video pernyataannya yang menyebut ‘guru itu beban negara’ yang beredar viral di media sosial. Kalrifikasi Sri Mulyani itu disampaikan lewat akun resmi Instagramnya @smindrawati.
Dalam unggahannya, Sri Mulyani tegas menyebut bahwa video yang seolah-olah dirinya tersebut adalah hoax. Ia mengaku tak pernah menyebut seperti yang banyak beredar di media sosial. Namun, ia menutup kolom komentar.

“Potongan video yang beredar yang menampilkan seolah-olah saya menyatakan guru sebagai beban negara adalak HOAX.Faktanya, saya tidak pernah menyatakan bahwa Guru sebagai Beban Negara,” demikian unggahan Sri Mulyani yang dilihat detikJatim, Rabu (20/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, pernyataannya itu merupakan hasil editan atau deepfake. Ia lantas mengajak masyarakat agar tak bijak bermedia sosial.

“Video tersebut adalah hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato saya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus lalu. Marilah kita bijak dalam bermedia sosial. Jakarta, 19 Agustus 2025,” tandasnya.

Senada, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga pasang badan dan menyebut bahwa potongan video pernyataan Sri Mulyani yang menyebut ‘guru itu beban negara’ adalah hoax.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengataka potongan video tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. Menurutnya, video itu diambil dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.

“Potongan video yang menampilkan seolah-olah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan guru adalah beban negara itu HOAX. Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan bahwa guru adalah beban negara,” kata Deni seperti dilansir dari detikFinance, Selasa (19/8/2025).

Dalam video tersebut, Sri Mulyani awalnya mengaku menerima banyak keluhan di media sosial terkait kecilnya gaji guru dan dosen di Indonesia. Dia bilang permasalahan itu menjadi tantangan bagi keuangan negara.

“Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar, ini salah satu tantangan bagi keuangan negara,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, permasalahan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh beban pembiayaan guru dan dosen harus ditanggung oleh anggaran negara atau bisa dibantu melalui partisipasi masyarakat. Hanya saja ia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk partisipasi yang dimaksud.

“Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat,” katanya.

(Sumber:Sri Mulyani Klarifikasi Guru Beban Negara di IG, tapi Komentar Ditutup.)

Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran hingga Usaha Makanan Minuman di 2026

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengincar pedagang eceran serta usaha makanan dan minuman dalam pengawasan pajak 2026. Sektor ini dinilai rawan aktivitas shadow economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip detikFinance, Rabu (20/8/2025).

Fenomena shadow economy menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem, hingga mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Untuk menutup celah tersebut, strategi pajak 2026 memasukkan agenda khusus pengawasan shadow economy. Sejak 2025, pemerintah telah menyusun kajian pemetaan, program peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), serta analisis intelijen guna mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Langkah konkret lainnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem coretax yang efektif mulai 1 Januari 2025. Pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE.

Pengawasan terhadap pedagang eceran, usaha makanan minuman, dan sektor lain dalam shadow economy ditujukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357 triliun atau naik 13,5%. Total penerimaan negara ditargetkan Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

(Sumber:Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran hingga Usaha Makanan Minuman di 2026.)