Category: Global

Sandra Dewi Tak Berharap Lagi Tas Mewah-Deposito Kembali, Jaksa Segera Lelang

Jakarta (VLF) – Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, tidak lagi berharap deposito hingga tas mewah kembali usai mencabut gugatan keberatan penyitaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun segera melelang aset-aset barang rampasan tersebut.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.

Hakim menyatakan vonis Harvey Moeis, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah, dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim.

Daftar Aset yang Dirampas

Daftar aset yang dirampas itu terdapat dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Hakim saat itu menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan juga dinyatakan dirampas untuk negara. Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi.

Berikut rincian 88 tas mewah Sandra yang disita:

-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas,
-warna coklat.
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton = diidentifikasi asli, model Capucines, bahan Lainnya, warna Beige.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022) bahan Lainnya warna biru.
-1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat.
-1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warna Beton/Putih.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold).
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat.
-1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar).
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar).
– 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
-1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.
-1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna pink.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather,warna hitam
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
-1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna merah.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.
-1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy.
-1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
-1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan Lainnya, warna Merah.
-1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan).
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic

-1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy.
-1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
Putih.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin
-Leather, warna Soft Lilac.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Hakim juga memerintahkan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, dirampas.

Daftar aset tersebut hanya yang masuk dalam gugatan keberatan Sandra Dewi. Daftar seluruh aset yang dirampas dalam putusan Harvey dapat dibaca di sini.

Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah.

Kejagung Segera Eksekusi Harvey

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis. Kejagung mengatakan eksekusi dilakukan usai putusan hukum terhadap Harvey berkekuatan tetap.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudah clear kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Anang menjelaskan Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan terhadap Harvey. Dia mengatakan tak ada masalah karena Harvey masih berada dalam tahanan.

Kejagung Juga Segera Lelang Aset

Kejagung juga akan segera melelang barang rampasan berupa aset milik Harvey itu. Lelang itu nantinya akan terbuka untuk masyarakat.

“Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya, kalau badannya,” ujar Anang.

“Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pengelolaan Aset, dari Badan Pengelolaan Aset nanti ditaksasi nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat,” imbuhnya.

(Sumber:Sandra Dewi Tak Berharap Lagi Tas Mewah-Deposito Kembali, Jaksa Segera Lelang.)

Bela Hak RI, HNW Sarankan Menpora Banding ke CAS Koreksi Keputusan IOC

Jakarta (VLF) – Demi keadilan dan sportifitas, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir (ET) untuk maksimal memperjuangkan hak Indonesia, sehingga tidak dijatuhi sanksi tendensius dan tidak fair oleh Internasional Olympic Comittee (IOC).
Menurutnya, dengan mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga atas keputusan IOC, agar Indonesia tidak dilarang menjadi tuan rumah event olahraga internasional, hanya karena Indonesia tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel masuk ke Indonesia dalam kejuaraan senam dunia beberapa waktu lalu.

“Memaksimalkan usaha bela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas Keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir, apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).

HNW menghormati langkah Erick Thohir yang saat ini sedang berupaya melakukan upaya diplomasi dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Upaya ini juga patut kita hormati, sebagai langkah untuk membela hak Indonesia dengan menjelaskan posisi konstitusional Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan, apalagi dibarengi dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaiamana dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina, serta juga mempertimbangkan keamanan publik apabila atlet Israel diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tutur HNW.

“Sikap Indonesia itu memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk mempertimbangkan keamanan publik yg jadi dasar pihak Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel ikut bertanding di sana, dan ternyata IOC tidak menjatuhkan sanks terhadap Italia maupun Belgia,” sambungnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan ada banyak resolusi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), serta advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan Israel melanggar hukum internasional di Palestina.

“Sehingga negara anggota PBB seperti Indonesia juga diperintahkan oleh ICJ untuk bertindak agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Salah satunya bisa diterjemahkan dengan memboikot Israel,” katanya.

HNW menjelaskan bahwa langkah tegas Indonesia ini bukan mencampurkan olahraga dengan politik sebagaimana dituduhkan oleh IOC, melainkan bagaimana olahraga dikaitkan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Yang dilakukan Indonesia juga bukan hal yang pertama. Dahulu Afrika Selatan oleh IOC dilarang mengikuti Olimpiade dari tahun 1964 hingga 1992 karena kebijakan apartheid. Dan saat ini Israel juga dinyatakan telah melakukan kebijakan apartheid. Penilaian itu disampaikan oleh Amnesty Internasional, Human Right Watchs, Konggres Nasional Negara2 Afrika bahkan dua lembaga peduli HAM di Israel yaitu B’Tselem dan Yesh Din,” jelasnya.

“Bahkan oleh ICJ, Israel divonis sbg telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, dan pendudukan yang illegal. Sehingga ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Pimpinan Israel seperti PM Benyamin Netanyahu. Israel juga telah melakukan kejahatan terhadap para olahragawan dan atlet Palestina, lebih dari 800 atlet/olahragawan Palestina yang sudah tewas dibunuh Israel. Hal2 yang tidak dilakukan oleh atau tidak terjadi dengan Afrika Selatan,”sambungnya.

Sekalipun demikian, lanjut HNW, IOC telah menjatuhkan sanksi oleh IOC dengan dilarang mengikuti olimpiade. Sehingga mestinya demi keadilan dan sportifitas, IOC juga jatuhkan sanksi malah lebih berat atas Israel ketimbang yang telah dijatuhkan terhadap Afrika Selatan, bukan malah membebaskan Israel dengan menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

Oleh karena itu, HNW menyampaiakn upaya menjalin dialog dan diplomasi terhadap poin-poin tersebut dengan IOC patut dihormati. Namun, selain itu, Indonesia juga perlu menjalin dialog dengan negara-negara sahabat yang memiliki sikap penolakan keras terhadap keikutsertaan atlet Israel.

Misalnya, negara tetangga Malaysia yang menolak atlet Israel sehingga berujung pada dicoretnya Malaysia sebagai tuan rumah kejuaraan dunia paralimpik renang pada 2019 lalu. Selain itu, ada juga Arab Saudi yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Catur pada 2017 lalu.

Atau Kuwait, kata HNW, yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam kejuaraan menembak Asia pada 2015 lalu. Ada pula Uni Emirat Arab yang melakukan hal yang sama kepada atlet Israel pada kejuaraan tenis pada 2009.

“Mereka juga mengalami nasib yang sama dengan Indonesia, yakni dijatuhi sanksi, gara2 Israel. Karenanya, bila negara-negara yang punya sikap sama dengan Indonesia yang menolak atlet Israel tersebut dapat satu sikap dengan Indonesia, tentu dapat memberikan tekanan yang lebih kuat kepada IOC,” ujar NW.

“Karena seharusnya Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang diberi sanksi hukuman, bukan malah negara2 yang melaksanakan berbagai keputusan lembaga internasional malah dikenakan sanksi oleh IOC,” lanjutnya.

Namun, apabila beragam upaya dialog dan diplomasi menemui jalan buntu, HNW mendorong agar Indonesia memaksimalkan usaha bela negara dengan mengajukan banding ke CAS atas keputusan tidak adil IOC tersebut.

“Menpora perlu berjuang habis2an bela hak dan marwah Indonesia. Bahkan sebagai upaya yang terakhir, langkah hukum banding ke CAS perlu dilakukan juga,” ujarnya.

HNW mengatakan bahwa saluran untuk membawa persoalan ini ke CAS sesuai dengan Pasal 61 Olympic Charter (OIC Charter). Dan, meski CAS dibentuk berdasarkan OIC Charter, bukan berarti keputusan OIC tidak bisa dikoreksi.

Dalam berbagai kasus, CAS juga bisa mengoreksi dan membatalkan keputusan OIC. Misalnya, dalam kasus mantan Menpora Rusia, Vitaly Mutko yang sempat dihukum oleh OIC tidak boleh menghadiri pertandingan atau event OIC seumur hidupnya, kemudian dibatalkan oleh CAS.

Apalagi, lanjut HNW, dalam kasus Indonesia ini, posisi Indonesia seharusnya lebih kuat, karena sebelumnya CAS juga telah menolak banding dari Israel atas tidak diberikannya visa atlet mereka untuk masuk ke Indonesia untuk mengikuti Kejuaraan Dunia Senam. Itu artinya sikap Indonesia tidak disalahkan oleh CAS.

Tapi anehnya justru karena sikap Indonesia, lanjut HNW, yang tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel tapi tidak disalahkan oleh CAS, malah itu yang dijadikan dasar oleh IOC untuk menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

“Padahal sikap Indonesia itu, secara tidak langsung diamini dan diperbolehkan oleh CAS. Karena bila CAS menilai tindakan Indonesia salah, maka seharusnya banding Israel dimenangkan, faktanya CAS menolak banding Israel tersebut, dan tidak menghukum Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber:https://news.detik.com/berita/d-8183293/bela-hak-ri-hnw-sarankan-menpora-banding-ke-cas-koreksi-keputusan-ioc.)

RS Internasional di Eks Lahan Sumber Waras Usai Urusan Hukum Tuntas

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap memanfaatkan lahan eks Sumber Waras usai perkara tersebut dinyatakan kandas oleh KPK. Pemprov Jakarta berencana membangun rumah sakit internasional di lokasi tersebut.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Warakas di Jakarta Barat resmi disetop KPK sejak 2023. Kasus ini mencuat pada 2015, di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penghentian kasus itu kemudian diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang diamini oleh KPK. KPK menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dari dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Senin (27/10).

KPK mengatakan proses pengadaan lahan itu dinilai telah sesuai dengan aturan. Status lahan itu sudah jelas.

“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi.

Akan Dibangun RS Internasional

Pramono pun mengusulkan pembangunan rumah sakit (RS) internasional di lahan eks Sumber Waras, Jakarta Barat. Pramono menyebutkan lahan Sumber Waras dinilai strategis untuk dijadikan rumah sakit internasional.

“Kami segera mempersiapkan untuk membangun luas areanya 3,6 hektare sehingga sangat cocok untuk menjadi rumah sakit internasional di Jakarta karena tempatnya sangat strategis, dekat dengan rumah sakit swasta lainnya,” kata Pramono usai bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin di gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Pramono mengajukan dua usulan kepada Kemenkes. Pertama, dia mengusulkan agar proyek RS internasional itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kedua, dia mengusulkan Kementerian Kesehatan membantu penyediaan peralatan medis berstandar internasional.

“Jadi dua hal itu yang kita diskusikan dan tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk hal-hal tersebut. Itu yang kami lakukan,” ujarnya.

Pramono menyebutkan pembangunan RS internasional di Lahan Sumber Waras akan menjadi salah satu proyek rumah sakit besar yang disiapkan Pemprov DKI. Dia mengatakan Pemprov DKI membangun RS setaraf internasional di kawasan Cakung dengan luas lahan sekitar 1,7 hektare.

Menkes Dukung Rencana Pemprov

Budi Gunadi mendukung rencana Pemprov DKI tersebut. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar rumah sakit di Indonesia terus diperbaiki.

“Ini juga selaras dengan arahan Bapak Presiden juga, ayo kita bangun rumah sakit yang bagus. Nah, kita membicarakan opsi-opsinya seperti apa mengenai pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit internasional ini,” kata Budi.

Dia mengatakan rumah sakit yang berkualitas bisa memberi dampak positif. Dia juga menyebutkan rumah sakit dan dokter yang berkualitas baik akan menahan orang kaya dari berpergian ke luar negeri (LN) untuk urusan kesehatan.

“Kami juga diskusi mengenai bagaimana kualitas dokter-dokternya yang masuk ke sana, yang kualitasnya internasional agar benar-benar bisa menahan orang-orang Jakarta ini yang kaya-kaya ini tidak ke luar negeri untuk mencari kesehatan,” ujarnya.

(Sumber:RS Internasional di Eks Lahan Sumber Waras Usai Urusan Hukum Tuntas.)

Perkara RS Sumber Waras di KPK Ternyata Sudah Kandas

Jakarta (VLF) – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat sudah lama tak terdengar perkembangannya. Ternyata perkara itu sudah kandas atau disetop KPK di tahap penyelidikan.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/10/2025), pertama kali kasus ini muncul pada tahun 2015, di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus ini berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.

BPK menyampaikan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Argumennya saat itu ialah pembelian lahan tidak melalui proses yang memadai. Pemprov DKI pun diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Laporan dari BPK ini tidak ujug-ujug datang. Setidaknya dua kali mereka melakukan pemeriksaan dan hasilnya menemukan adanya pelanggaran terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dua pemeriksaan itu dilakukan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Sejumlah pihak melapor ke KPK dan komisi antirasuah itu lantas meminta BPK RI untuk menggelar pemeriksaan investigatif terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras pada 6 Agustus 2015. Empat bulan tim BPK RI melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Apa hasilnya? BPK RI menemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras senilai Rp 191,3 miliar.

Penyelidikan KPK

Mendapat laporan itu, KPK langsung tancap gas membuka penyelidikan. Berdasarkan laporan dari BPK RI, setidaknya ada enam penyimpangan yang terjadi terkait proyek tersebut, mulai dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, hingga transaksi dan penyerahan hasil. Penyelidikan KPK di kasus itu pertama kali dibuka sejak 20 Agustus 2015.

Saksi demi saksi diperiksa penyelidik KPK. Mereka yang diperiksa mulai dari pihak RS Sumber Waras hingga pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Satu saksi yang menjadi sorotan ialah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur DKI Jakarta periode 2015-2017 ini diperiksa KPK pada 12 April 2016. Total 12 jam Ahok diperiksa dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaannya sederhana, bukan bocorin BAP ya. Dia tanya, ‘Bapak pernah nggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP, itu harga terendah urusan negara. Bapak berhak menentukan NJOP. Kenapa Bapak tidak memperlambat (menunda) NJOP? Supaya bisa beli barang yang murah.’ Bagus to pertanyaannya,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, 13 April 2016.

Pernyataan terakhir dari pihak KPK terkait kasus ini terakhir kali muncul ke media pada 12 September 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan penyelidikan dugaan korupsi di RS Sumber Waras masih lanjut.

Alex mengatakan pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas penyelidikan RS Sumber Waras. Dalam gelar perkara, penyidik dan penuntut umum menyatakan kasus Sumber Waras belum memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.

“Makanya kita tidak berani dan belum memutuskan menghentikan RS Sumber Waras. Silakan didalami lebih lanjut, ada masukan penuntut umum, ada masukan penyidik. Itu yang harus ditindaklanjuti penyelidik untuk mendapatkan alat bukti yang diminta penuntut umum maupun penyidik,” ujar Alex dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 12 September 2017.

Jawaban ini disampaikan Alexander menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Soesatyo. Kepada pimpinan KPK, Bambang menanyakan tindak lanjut penanganan Sumber Waras. “Ini gimana, masuk nggak? Jalan nggak? Apa masuk di laci?” tanya Bambang dalam RDP.

Alexander menjelaskan, dalam penyelidikan, KPK menggunakan jasa penilai independen. Jasa penilai ini digunakan untuk menyokong kebutuhan penanganan kasus.

Pramono Bilang Kasus RS Sumber Waras Disetop, KPK Amini

Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penyelidikan kasus RS Sumber Waras telah dihentikan KPK. Menurutnya, Pemprov Jakarta akan melanjutkan pembangunan rumah sakit ini karena sudah yakin tidak ada masalah hukum yang mengintai proyek tersebut.

“Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan,” kata Pramono, Senin (27/10/2025).

KPK pun mengamini pernyataan Pramono. KPK menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dari dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi.

Budi mengatakan status tanah Sumber Waras itu sudah jelas. KPK mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta mengelola lahan tersebut.

“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujarnya.

Lalu, apa alasan KPK menghentikan penyelidikannya?

KPK mengatakan proses pengadaan lahan itu dinilai telah sesuai dengan aturan. Status lahan itu sudah jelas.

“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi.

(Sumber:Perkara RS Sumber Waras di KPK Ternyata Sudah Kandas.)

Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

Jakarta (VLF) – Sertifikat tanah jenis Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa waktu tertentu. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak ada batas waktu sehingga berlaku selamanya.
Pemilik sertifikat HGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Namun jika masa waktunya sudah habis, apa yang terjadi dengan status tanahnya?

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Kemudian HGB bisa diperbarui lagi untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Dalam catatan detikProperti, jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki tanah, maka dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Kalau tidak dilaksanakan, maka hak tanah dihapus secara hukum.

Selain karena jangka waktunya sudah habis, ada sejumlah hal lain yang mengakibatkan hapusnya HGB. Simak penjelasannya di bawah ini.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)

Ada sejumlah hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 46, berikut alasannya:

Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya
Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena: (1) Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak, (2) Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan, (3) Cacat administrasi, (4) Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
Dilepaskan untuk kepentingan umum
Dicabut berdasarkan Undang-undang
Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Perlu diketahui, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Mereka yang dapat memiliki HGB adalah Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Itulah informasi terkait HGB jika masa waktunya sudah habis. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?.)

Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang sedang berolahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Dave mewanti-wanti soal ruang publik bukan berarti bebas dari etika.
Adapun fenomena ramainya penjualan foto seseorang di ruang publik menjadi perbincangan di media sosial X, dilihat Senin (27/10/2025). Dinarasikan jika kini merebak fotografer dadakan dengan target seseorang yang tengah berolahraga di fasilitas umum.

Mereka lantas mengunggah foto yang diambil secara acak ke aplikasi yang mengandalkan pengenalan wajah (face recognition). Hal ini menjadi polemik lantaran tak semua pihak sadar atau berkenan wajahnya untuk diunggah di aplikasi berbasis jual-beli foto.

“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (28/10).

Dave mengatakan, meski aktivitas di ruang terbuka, bukan berarti semua pihak bebas mengesampingkan etika. Ia menyebutkan penjualan foto tanpa izin justru melanggar perlindungan privasi terhadap hak individu.

“Kita perlu menegaskan bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Meskipun secara hukum seseorang yang berada di ruang terbuka dapat saja difoto, penggunaan dan komersialisasi foto tersebut tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” ungkapnya.

Politikus Golkar ini menyebut perlu adanya regulasi penggunaan data biometrik ke depannya. Ia mengatakan ruang digital tak bisa dibiarkan berkembang tanpa pagar etika.

“Saya melihat urgensi untuk memperkuat regulasi terkait pemanfaatan teknologi digital, khususnya yang menyangkut penggunaan data biometrik dan citra pribadi. Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” kata Dave.

“Perlu ada mekanisme perizinan yang transparan dan wajib bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, meskipun diambil di ruang publik,” tambahnya.

Dave mendorong Kemenkomdigi membuat aturan pedoman etik fotografi digital di ruang publik. Ia menilai hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hak privasi seseorang.

“Saya juga mendorong Kemenkomdigi dan para pemangku kepentingan untuk segera menyusun pedoman etik fotografi digital di ruang publik, termasuk yang melibatkan AI. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi objek pasif dari eksploitasi teknologi, melainkan tetap memiliki kendali atas identitas dan citra dirinya,” kata Dave.

“Ke depan, kami di Komisi I DPR RI akan terus mencermati secara seksama perkembangan teknologi digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan. Fenomena ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak privasi di ruang publik,” imbuhnya.

(Sumber:Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi.)

Di Balik Sumpah Pemuda 1928, Momen Lagu Indonesia Raya Pertama Kali Terdengar

Jakarta (VLF) – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, momen bersejarah yang menjadi tonggak lahirnya semangat persatuan nasional. Namun, di balik peringatan itu, ada satu peristiwa lain yang tak kalah penting. Tepat pada hari yang sama, 72 tahun lalu, untuk pertama kalinya lagu “Indonesia Raya” diperdengarkan di hadapan para pemuda yang tengah berjuang menyatukan bangsa.

Jejak Sejarah Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan hasil dari Kongres Pemuda II yang berlangsung pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (sekarang Jakarta). Kongres ini menjadi wadah bagi berbagai organisasi pemuda dari berbagai daerah di Nusantara untuk menyatukan tekad menuju Indonesia merdeka.

Kongres tersebut menghasilkan ikrar yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda, berisi tiga butir pernyataan tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa-Indonesia. Momen bersejarah ini menjadi simbol kuat lahirnya nasionalisme modern di kalangan generasi muda.

Kelahiran Lagu Indonesia Raya

Pada saat yang sama, sebuah karya musik juga ikut menandai semangat persatuan tersebut. Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, seorang jurnalis dan komponis muda yang terinspirasi oleh cita-cita kemerdekaan.

Soepratman mulai menulis lagu ini sekitar tahun 1924 saat tinggal di Bandung. Ia ingin menciptakan sebuah lagu yang dapat membangkitkan semangat kebangsaan dan menyatukan seluruh rakyat Hindia Belanda. Lewat lirik yang sederhana namun penuh makna, ia berhasil menuangkan tekad bangsa untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri.

Momen Pertama Indonesia Raya Dinyanyikan

Puncak sejarah terjadi pada 28 Oktober 1928, ketika Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya dalam penutupan Kongres Pemuda II. Dengan biola di tangannya, ia memainkan Indonesia Raya secara instrumental di hadapan para pemuda yang hadir.

Pertunjukan tersebut digelar di Gedung Indonesische Clubgebouw, milik Sie Kok Lion di Jalan Kramat Raya No. 106-kini dikenal sebagai Museum Sumpah Pemuda. Meski disampaikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan dari penjajah Belanda, lagu itu langsung menggetarkan hati seluruh peserta kongres.

Bagi para pemuda yang hadir, Indonesia Raya bukan sekadar lagu, melainkan simbol dari cita-cita bersama: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa-Indonesia.

Dalam bait pertamanya, Soepratman menulis,

“Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku,
di sanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku.”

Lirik tersebut menggambarkan cinta mendalam kepada tanah air dan tekad untuk melindungi serta membangun bangsa. Lagu ini menjadi refleksi dari semangat nasionalisme yang menyatukan berbagai suku, agama, dan budaya di Nusantara.

Tak lama setelah peristiwa itu, Indonesia Raya mulai dikenal luas dan dinyanyikan di berbagai pertemuan organisasi pemuda. Namun, kepopulerannya justru membuat pemerintah kolonial Belanda merasa terancam. Lagu ini sempat dilarang dinyanyikan secara publik, karena dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan mereka.

Lagu Kebangsaan Resmi Republik Indonesia

Meski dilarang, semangat Indonesia Raya tak pernah padam. Lagu ini terus dinyanyikan secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya menjadi bagian penting dalam perjuangan menuju kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, lagu Indonesia Raya resmi diakui sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958, yang mengatur tata cara penyanyian dan penghormatan terhadap lagu kebangsaan.

Kini, Indonesia Raya menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap upacara kenegaraan, peringatan nasional, dan kegiatan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kongres Pemuda dan Lahirnya Sumpah Persatuan

Kongres Pemuda II sendiri diprakarsai oleh organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). Panitia kongres terdiri dari sejumlah tokoh muda, antara lain Sugondo Djojopuspito (ketua), Mohammad Yamin (sekretaris), R.M. Joko Marsaid, Amir Sjarifudin, dan Johannes Leimena.

Kongres berlangsung di tiga lokasi berbeda dan dibagi menjadi tiga sesi rapat. Dalam rapat pertama, Mohammad Yamin menjelaskan lima faktor yang memperkuat persatuan Indonesia, yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan. Rapat kedua membahas pentingnya pendidikan kebangsaan dan peran keluarga dalam membentuk karakter anak-anak.

Pada rapat terakhir di Gedung Kramat 106, para pemuda mengucapkan ikrar yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda-sebuah janji suci untuk menjunjung satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia.

Isi Sumpah Pemuda

Isi teks Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar ini menjadi dasar semangat nasionalisme yang terus hidup hingga kini.

Makna Abadi Indonesia Raya

Lebih dari sekadar lagu, Indonesia Raya merupakan penegasan akan identitas dan jati diri bangsa. Lagu ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari persatuan dan perjuangan bersama.

Setiap kali Indonesia Raya berkumandang, semangat Kongres Pemuda II seolah hidup kembali-menyentuh hati setiap generasi penerus agar tidak melupakan asal mula persatuan Indonesia.

(Sumber:Di Balik Sumpah Pemuda 1928, Momen Lagu Indonesia Raya Pertama Kali Terdengar.)

Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi penangguhan hukuman kepada salah satu tokoh terkaya dan paling berpengaruh dalam industri mata uang kripto, Changpeng Zhao. Namun penangguhan hukuman ini memperbarui kekhawatiran publik dengan asumsi pihak berkantong tebal mampu membeli jalan keluar dari masalah Trump 2.0.
Dikutip dari CNN, Zhao memiliki platform perdagangan aset kripto secara global bernama Binance sejak tahun 2017. Platform ini memungkinkan US$ 100 dari rekening bank dengan membeli-menjual mata uang kripto secara virtual di mana pun.

Binance juga menawarkan layanan keuangan yang lebih kompleks seperti perdagangan margin dan staking, yakni sebuah cara bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil pasif atas aset kripto.

Binance bukan hanya menjadi bursa kripto terbesar di dunia dengan jumlah pengguna 280 juta secara global dan volume perdagangan lebih dari US$ 217 miliar setiap harinya, tetapi juga menguasai 40% pangsa pasar di antara bursa kripto terpusat.

Duduk Perkara Hukuman Trump

Meski begitu, Binance kerap tidak mematuhi aturan tentang penjualan layanan keuangan di berbagai yurisdiksi, termasuk di AS, yang secara efektif melarang versi global platform tersebut pada tahun 2019. Kemudian Binance meluncurkan layanan yang lebih terbatas di AS, yakni Binance.US.

Namun pada praktiknya, banyak pengguna di kawasan perbatasan AS mengakali larangan tersebut. Kemudian jaksa federal AS mengatakan pada tahun 2023, Binance telah menjadi pusat bagi pelaku kejahatan yang memuat praktik pelecehan seksual anak, narkotika, pendanaan teroris, dan pencucian uang.

Binance juga tidak memiliki protokol atau standar bagi perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan transaksi terkait risiko pencucian uang, menurut Departemen Kehakiman, dan para karyawan menyadari pengawasan semacam itu mengundang penjahat ke platform tersebut.

“Kami membutuhkan spanduk ‘apakah mencuci uang narkoba terlalu keras akhir-akhir ini – datanglah ke Binance, kami punya kue untuk Anda,” kata seorang staf kepatuhan, menurut dokumen pengadilan, dikutip dari CNN, Minggu (26/10/2025).

Binance pun mengaku bersalah di AS atas pelanggaran pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pemerintah, Zhao mengundurkan diri sebagai CEO, membayar denda US$ 50 juta, dan menjalani hukuman empat bulan penjara federal.

Meski begitu, Zhao masih memiliki sekitar 90% saham perusahaan, sehingga kekayaan bersihnya diperkirakan lebih dari US$ 80 miliar. Kemudian hingga kini, Zhao menjadi ikon Binance, dan mempertahankan pengaruhnya di industri bahkan setelah dipenjara.

Pada hari Jumat lalu, Zhao merenungkan pasang surut kariernya baru-baru ini. Menurutnya, karir di dunia kripto hanya sedikit tercoreng.

“Rekam jejak resmi saya memang sedikit tercoreng, tetapi reputasi saya tetap kuat. Tak seorang pun, tak seorang pun, berhenti berbisnis dengan saya,” jelasnya.

Akhirnya Trump Luluh

Pengampunan Trump terhadap Zhao merupakan contoh masalah etika tersebut karena Binance memiliki hubungan finansial langsung dengan bisnis kripto keluarga orang nomor 1 di AS.

Pada bulan Maret, World Liberty Financial milik keluarga Trump meluncurkan token dipatok pada dolar yang dikenal sebagai stablecoin. Altcoin ini menjadi aset populer dalam kripto karena nilainya tetap konstan, sementara sebagian besar harga token lainnya rentan terhadap volatilitas.

Menurut Bloomberg, Binance menulis kode dasar untuk mendukung stablecoin World Liberty yakni USD1. Koin ini telah dipromosikan kepada 280 juta penggunanya di seluruh dunia.

Kemudian perusahaan asal UEA mengumumkan akan menggunakan USD1 untuk mengambil alih saham Binance senilai US$ 2 miliar menggunakan USD1. Kesepakatan ini diharapkan menghasilkan keuntungan jutaan dolar bagi World Liberty, yang dikendalikan bersama oleh Trump dan keluarga Steve Witkoff.

(Sumber:Trump Beri Penangguhan Hukuman ke Bos Binance.)

Pramono Mau Bongkar Tiang Monorel, Pemilik Buka Suara

Jakarta (VLF) – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menegaskan belum ada keputusan final ihwal rencana pembongkaran sisa tiang pancang proyek mangkrak monorel di kawasan Rasuna Said. Hak itu diungkap menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hendak membongkar tiang sisa proyek mangkrak tersebut.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen ADHI mengaku telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas pendampingan hukum terkait rencana pembongkaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai mekanisme pelaksanaan pembongkaran.

“Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, Kamis (23/10/2025).

Rozi menambahkan aset tiang monorel tersebut tercatat pada pos Aset Tidak Lancar Lainnya bagian Persediaan Jangka Panjang pada Laporan Keuangan ADHI. Ia juga menjelaskan soal potensi penurunan nilai atau impairment pada keseluruhan aset saat ini masih dilakukan proses kajian di internal sambil menunggu skema final pembongkaran tiang.

Lebih lanjut, Rozi mengatakan rencana pembongkaran yang bakal dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

‘Sehubungan dengan rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dihubungi sebelumnya, Rozi juga menyebut tiang-tiang tersebut masuk dalam aset keperdataan ADHI. Namun, ia tak mengungkap jumlah nilai aset dari tiang pancang milik Adhi Karya. Hingga saat ini, perseroan masih dalam pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan rencana pembersihan, pembongkaran tiang Monorail yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, terdapat hak keperdataan dan nilai atas kepemilikan aset tiang monorail milik ADHI,” terang Rozi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan laporan keuangan Adhi Karya pada laman yang sama, nilai aset tiang monorel tersebut terus mengalami penyusutan. Tiang-tiang monorel atas pemberhentian pengerjaan Proyek Kereta Jakarta Monorail sebesar Rp 132,05 miliar.

Namun, Manajemen Adhi Karya berkeyakinan penurunan nilai atas tiang monorail cukup untuk menutup kemungkinan masa manfaat aset di kemudian hari.

“Persediaan jangka panjang merupakan persediaan yang berupa eks tiang-tiang monorail atas pemberhentian pengerjaan Proyek Kereta Jakarta Monorail sebesar Rp 132.055.529.401 dikurangi penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 79.369.317.901 dan Rp 73.010.637.202 pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024,” tulis Manajemen Adhi Karya dalam laporan keuangannya, dikutip Minggu (26/10/2025).

Pramono Bongkar Tiang Monorel 2026

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penanganan tiang-tiang monorel mangkrak akan mulai dikerjakan pada awal tahun depan. Pramono mengungkapkan target bersih-bersih tiang monorel dimulai pada Januari 2026.

Pramono menyebut penyelesaian masalah tiang monorel menjadi salah satu prioritas. Ia pun meminta doa agar penyelesaian tiang monorel itu bisa segera dilaksanakan.

“Pokoknya doain bulan Januari depan kita udah mulai bersih-bersih,” kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews Selasa (14/10/2025).

Pada Kamis (16/10/2025), Pramono juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Pemprov memberi lampu hijau untuk pembongkaran tiang monorel selama tidak ada proses hukum yang berlangsung.

Pramono mengaku juga telah mendapat surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terkait rencana pembongkaran itu. Ia berjanji akan membongkar tiang monorel terbengkalai yang ada di Jakarta, karena dianggap merusak pemandangan hingga sering terjadi kecelakaan.

“Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati,” ucapnya.

(Sumber:Pramono Mau Bongkar Tiang Monorel, Pemilik Buka Suara.)

Di KTT ASEAN ke-47, Prabowo Bicara Tegakkan Hukum Laut Internasional

Jakarta (VLF) – Presiden RI Prabowo Subianto mengajak anggota berbicara terkait keamanan maritim pada sesi retret Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia. Prabowo menyoroti pentingnya suara kolektif ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional.
“Kita harus terus bersuara satu untuk menegakkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982; dan untuk mengupayakan penyelesaian awal kode etik yang efektif dan substantif tahun depan,” kata Prabowo dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Prabowo juga mengatakan, persatuan dan sentralitas ASEAN merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan. Prabowo mengajak negara ASEAN bersatu untuk menghadapi situasi global saat ini.

“Dunia saat ini terpecah belah. Persaingan semakin tajam. Kepercayaan memudar. Dan tatanan global kehilangan keseimbangan. Dalam lingkungan seperti ini, ASEAN harus tetap bersatu. Persatuan dan sentralitas bukan sekadar kata-kata kunci. Tanpanya, kita berisiko dipecah belah oleh kekuatan-kekuatan yang lebih besar,” jelasnya.

Kekuatan ASEAN, menurut Prabowo, tidak terletak pada konfrontasi, melainkan pada kemampuan untuk terus membangun keterlibatan yang konstruktif dan inklusif. Melalui pendekatan tersebut, Prabowo menyampaikan ASEAN berhasil mengatasi berbagai tantangan di masa lalu.

“Itulah cara ASEAN, dipandu oleh dialog, kesabaran, dan saling menghormati. Melalui pendekatan inilah kita telah mengatasi tantangan di masa lalu dan melalui semangat yang sama kita harus terus bergerak maju,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk memperkuat solidaritas. Dia menegaskan persatuan ASEAN bukan hanya slogan, melainkan jalan menuju masa depan yang damai.

“Jika kita terpecah belah, kita kehilangan kredibilitas. Jika kita bersatu, kita tidak bisa diabaikan. Indonesia siap menapaki jalan ini bersama demi perdamaian, demi kesejahteraan, demi rakyat kita,” pungkasnya.

(Sumber:Di KTT ASEAN ke-47, Prabowo Bicara Tegakkan Hukum Laut Internasional.)