Category: Global

Kata Fahri Hamzah Soal Usul Cicil Rumah via Potong Gaji

Jakarta (VLF) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah sempat menyebutkan perlu adanya skema pembiayaan perumahan pekerja melalui attachment earning atau potong gaji untuk bayar cicilan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban APBN.
Fahri mengatakan, ada pabrik dan perusahaan yang memang senang apabila pegawainya mencicil rumah langsung dari gaji yang diterima.

“Jadi rupanya ada tren, pabrik dan perusahaan itu senang apabila si pegawai itu langsung kontrak sama mereka. Nanti pengembangnya datang membangun, banknya datang untuk menyiapkan cicilan. Kalau itu bisa menjadi tren dari orang yang nggak mau pakai mekanisme TAPERA, FLPP, dan lain-lain, tapi dia masuk ke situ aja,” ujarnya kepada wartawan di Intro Jazz Bistro, BSD, Tangerang Selatan, Senin (25/8/2025).

Skema itu akan lebih mudah apabila sudah ada lembaga off taker yang memastikan pasokan rumahnya itu ada dan bisa membuat sistem antrean untuk membeli hunian. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus disiapkan agar bisa menjalankan skema tersebut.

“Satu, regulasi teknisnya kita selesaikan. Yang kedua, kelembagaan penyelenggaranya disiapkan, diatur dalam regulasi tadi. Yang ketiga, barulah proses manajemennya dipantau. Kita jalan. Harusnya ya di masa Pak Prabowo itu, isu perumahan tuh hilang,” tuturnya.

Fahri juga mengatakan, skema attachment earning ini tidak bisa dipaksakan kepada setiap orang. Ia mengibaratkannya seperti sistem naik haji yaitu ‘bila mampu’.

“Itu jangan dipaksakan. Kayak orang pergi haji kan nggak dipaksakan, kan? Pergi haji bagi yang mampu. Ya memiliki rumah bagi yang mampu juga, tapi karena murah, semua orang jadi mampu. Iya kan? (Aturan attachment earning akan dibikin?) Harus,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahri Hamzah mengungkapkan kebutuhan perumahan bagi pekerja merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan produktivitas industri. Akan tetapi, keterbatasan akses pembiayaan yang sederhana dan tidak birokratis menjadi tantangan utama dalam mendapatkan rumah.

Maka dari itu, ia menilai skema attachment earning perlu dilakukan. Skema ini memungkinkan pemotongan gaji pekerja pabrik secara langsung oleh manajemen perusahaan untuk pembayaran cicilan rumah melalui bank, sehingga proses pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien.

“Kita butuh model pembiayaan yang tidak bergantung pada fasilitas negara, tapi tetap memberikan kepastian kepada semua pihak: pekerja, manajemen, bank, dan pengembang. Skema attachment earning menjawab ini,” ujar Fahri di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Fahri mengatakan, jika model ini berhasil diterapkan secara luas maka akan muncul gerakan nasional penyediaan perumahan pekerja berbasis kolaborasi industri, perbankan, dan pengembang, tanpa intervensi fiskal langsung.

“Kita ingin mengonsolidasikan ini sebagai gerakan nasional. Kalau model ini sukses, kita bisa membangun klaster-klaster perumahan pekerja di kawasan industri secara mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Pemerintah juga akan mendukung melalui regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Kata Fahri Hamzah Soal Usul Cicil Rumah via Potong Gaji.)

Pro-Kontra Royalti Lagu, Pakar Hukum UGM Beberkan Pihak yang Harus Bayar Royalti

Jakarta (VLF) – Warganet tengah memperdebatkan kebijakan royalti lagu. Perbincangan ini muncul lantaran pelaku usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu di tempat usahanya. Sementara itu, ada anggapan sebagian warga bahwa pelaku usaha punya andil dalam promosi lagu tersebut.
Berdasarkan peraturan mengenai royalti musik dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, pencipta dan pemilik hak terkait berhak atas imbalan ketika karya mereka digunakan secara komersial. Dalam hal ini, hak cipta melekat termasuk pada buku, lagu, karya lukisan, karya fotografi, dan lain sebagainya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini PHD menyampaikan, pada dasarnya, setiap karya cipta memiliki hak royalti. Seorang pencipta lagu berhak atas dua hal. Pertama, hak moral yang berkaitan dengan hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.

“Jadi, kenapa seseorang berhak atas royalti, utamanya karena dia punya hak cipta terhadap lagu yang dia ciptakan,” terang Andrini dalam laman UGM, dikutip Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya hak moral, sebuah lagu tidak boleh sembarangan diganti liriknya atau dipelesetkan tanpa seizin pencipta lagunya. Selain itu, royalti terkait dengan hak ekonomi. Apabila sebuah lagu diputar di tempat publik hingga dipentaskan, pencipta lagu tersebut berhak mendapatkan royalti.

Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu?

Andrini menilai penyelesaian atas perdebatan royalti lagu memang tidak mudah. Semenjak ramainya kasus terkait royalti, disebutkan bahwa salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia telah menempuh judicial review. Selain itu, juga terdapat Rancangan Undang-Undang yang diajukan ke DPR. Peraturan Menteri Hukum juga resmi dikeluarkan yakni Permenkum No 27 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Menurut Andrini, tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian permasalahan ini diperkirakan timbul dari dua pihak, yakni pihak dari LMK selaku pemegang wewenang atas penarikan royalti yang belum transparan dan pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran.

“Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan. Di sisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban,”tuturnya.

Kendati demikian, peraturan mengenai penetapan tarif royalti telah ditetapkan sejak 2016. Pihak yang memakai karya cipta untuk kebutuhan komersil diwajibkan untuk melapor frekuensi pemutaran lagu dalam satu bulan dan dibayarkan royaltinya kepada LMKN.

“Jadi, secara normatif, pelaku usaha yang melaporkan,” terang Andrini.

Sementara itu, secara hukum,Andrini menjelaskan adanya kewajiban bagiLMKN untuk melakukan audit keuangan dan kinerja minimal satu tahun sekali. Kemudian, hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan media elektronik.

Budaya Hukum di Indonesia

Pada praktiknya, masih banyak ditemukan kasus mengenai royalti musik. Menurut Andrini, masalah tersebut dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di Indonesia.

Ia menjelaskan, secara historis, Indonesia memiliki budaya kolektif komunal. Hal tersebut terlihat dari bentuk budaya daerah. Contohnya, tari-tarian daerah dianggap milik daerah, bukan individu.

“Di Indonesia kolektif komunal, jadi kepemilikannya (karya) bukan kepemilikan individu,” jelasnya.

(Sumber:Pro-Kontra Royalti Lagu, Pakar Hukum UGM Beberkan Pihak yang Harus Bayar Royalti.)

Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum

Jakarta (VLF) – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan diberlakukan awal Januari 2026 memerlukan kompatibilitas hukum acara yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diberlakukan lebih dari 40 tahun lalu melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Pembahasan reformasi KUHAP saat ini sedang tahap pembahasan untuk revisi oleh DPR bersama pemerintah. Upaya reformasi KUHAP merupakan momentum strategis dalam mewujudkan jaminan perlindungan bagi terpidana mati yang telah menjalani pemenjaraan bertahun-tahun.

Dalam KUHP Baru, mekanisme pidana mati mengalami perubahan dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana yang diancamkan alternatif dan membuka peluang komutasi pidana mati. Prasyarat terpidana mati mendapat komutasi diantaranya perubahan perilaku terpuji selama 10 tahun menjalani hukuman percobaan (Pasal 100 ayat 4) atau tidak dilaksanakan eksekusi mati selama 10 tahun sejak keputusan grasi ditolak (Pasal 101).

Pengaturan komutasi yang digariskan KUHP Baru secara prediktif memperkecil peluang eksekusi mati dijalankan. Setidaknya terdapat dua alasan yakni: 1). Dalam waktu 10 tahun setelah terpidana mati mendapatkan putusan final. Meski dalam rentang waktu ini, Jaksa Agung bisa memerintahkan eksekusi mati tapi dipengaruhi oleh perilaku terpidana mati yang tidak menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji.

Di titik ini pembuktian terhadap perilaku terpidana mati menjadi syarat menentukan terlaksana atau tidaknya eksekusi mati. Pada sisi lain kinerja pembinaan dan perawatan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipertanyakan jika terpidana mati tidak mengalami perubahan perilaku yang mengakibatkan terpidana mati dieksekusi mati. 2). Selanjutnya jika setelah percobaan rentang waktu 10 tahun selesai namun komutasi tidak dikabulkan Presiden maka peluang lainnya adalah menjalani pemenjaraan selama 10 tahun terhitung sejak menerima keputusan penolakan grasi, dengan catatan tidak ada eksekusi mati (de facto moratorium).

Pengaturan ini sebenarnya celah hukum untuk mendesak terpidana mati mengajukan grasi sebab regulasi tentang grasi tidak melimitasi waktu pengajuan grasi paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 107/PUU-XIII/2015.

Namun karena kick-off rentang waktu 10 tahun bisa dimulai mensyaratkan keputusan grasi ditolak Presiden terlebih dahulu maka terpidana mati dihadapkan pada pilihan dilematis antara menunda pengajuan grasi dengan konsekuensi kick-off 10 tahun belum dimulai atau mengajukan grasi jika keputusannya nanti ditolak Presiden maka kick-off rentang waktu 10 tahun bisa dimulai seketika itu.

Pemulihan Efektif Lewat KUHAP

Skenario komutasi di atas dengan basis KUHP Baru memiliki implikasi serius terhadap durasi pemenjaraan dapat melampaui 20 tahun yang bertentangan dengan durasi pemenjaraan tidak lebih dari 20 tahun sebagaimana termaktub dalam KUHP Baru.

Jika pun dianggap bahwa pemenjaraan 20 tahun ditunjukkan bagi vonis penjara bukan untuk vonis terhadap terpidana mati justru pemenjaraan yang dijalani terpidana mati selama puluhan tahun menjadi hukuman berlapis yang keabsahannya malah diragukan.

Kombinasi hukuman antara pemenjaraan berlarut dengan hukuman mati yang diterima menggerus psikologis dan mental di tengah overcrowded Lapas dan tidak adanya pengaturan jaminan pemulihan efektif yang memadai.

Dalam pembahasan revisi KUHAP, jaminan pemulihan efektif bagi individu yang mengalami tindakan sewenang-wenang negara belum memadai. Pasal 2 ayat 3 Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 memberikan mandat kepada negara bahwa terhadap orang yang dilanggar haknya, perlu mendapat jaminan pemulihan efektif dan diatur serta dilaksanakan oleh otoritas berwenang.

Instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia tersebut wajib diintegrasikan dalam revisi KUHAP saat ini sebagai aturan safeguard terpidana mati yang menjalani penghukuman berlapis tersebut.

Termasuk memberi jaminan kepastian hukum bagi terpidana mati yang sudah mendapatkan vonis pidana mati jauh sebelum KUHP Baru berlaku dan telah menjalani pemenjaraan bertahun-tahun.

Perluasan Praperadilan

Adapun untuk menjamin mekanisme komutasi terpidana mati dalam KUHP Baru dilaksanakan, revisi KUHAP perlu memperluas objek praperadilan untuk menguji dan membuktikan keabsahan penolakan atau keengganan Presiden memberikan keputusan komutasi, dengan prasyarat bahwa hak atas bantuan hukum merupakan elemen penting bagi orang yang berhadapan dengan hukum mencakup bukan hanya saksi, korban, tersangka dan terdakwa tapi terpidana mati.

Bahkan perluasan objek praperadilan bukan semata untuk kepentingan terpidana mati tapi terhadap korban pelanggaran hak dalam kapasitasnya sebagai saksi, korban, tersangka dan terdakwa yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Di samping itu mekanisme praperadilan merupakan sistem pengawasan yudisial sebagai institusi eksternal dalam lingkup kekuasaan yudikatif sebagai upaya menghadirkan prinsip check and balances dan menampilkan wajah sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel.

Sebab jika komutasi yang dijalankan menurut KUHP Baru, cenderung dilaksanakan tertutup antara Presiden atau Lapas yang berperan dari segi administratif maupun memberikan pertimbangan tertentu. Pun kehadiran terpidana mati yang diwakili advokat, sebatas advokasi dari segi teknis maupun administratif, yang menutup ruang pembuktian dan pengujian yang efektif dan diandalkan.

Oleh karena itu mekanisme komutasi dibawa pada ruang terbuka yakni forum praperadilan sekaligus menguji dan membuktikan legal reasoning advokat maupun Presiden atau Lapas. Forum praperadilan yang terbuka menutup celah transaksi kapital maupun ruang politisasi penguasa terhadap kasus-kasus pidana mati yang selama ini kerap diumbar ke publik sebagai cara menampilkan penegakan hukum yang keras dan menunjukan keberanian.

Alasan Demi Hukum

Bahwa pemenjaraan panjang terpidana mati yang telah bertahun-tahun dijalani namun tidak ada perkembangan atas permohonan komutasi maupun grasi sangat dimungkinkan jika berkaca pada pengalaman kasus terpidana mati Merri Utami mendapatkan keputusan grasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan regulasi tentang grasi.

Bahkan terhadap keputusan komutasi maupun grasi yang sudah ditolak namun situasi pelaksanaan eksekusi mati dari segi teknis maupun legal tidak memungkinkan dilaksanakan menjadi faktor penyebab durasi pemenjaraan menjadi panjang.

Berdasarkan kondisi demikian upaya alternatif dalam menyelesaikan persoalan sebagai implementasi terpidana mati mendapatkan jaminan pemulihan efektif maka perlu formulasi baru dalam rumusan revisi KUHAP terkait pengaturan pelaksanaan putusan yang menjadi kewenangan jaksa berupa terpidana mati yang menjalani pemenjaraan lebih dari 20 demi hukum menjadi non-pidana mati.

Solusi alternatif ini praktiknya mengandung perubahan substansial dalam politik hukum pidana mati yang secara de jure menghapus pidana mati dalam hukum pidana nasional kendati memikul prasyarat yakni pemenjaraan yang dijalani terpidana mati telah dilaksanakan lebih dari 20 tahun.

Politik hukum ini dalam konteks global membawa Indonesia ke tengah negara-negara yang sudah lebih dulu menghapus secara definitif pidana mati maupun menerapkan pidana mati untuk tindak pidana tertentu. Lebih mendasar dari itu, kepastian hukum menjadi prinsip yang melekat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bukan lagi prinsip kosmetik.

(Sumber:Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum.)

Puan: Aturan Royalti Harus Beri Kepastian Hukum, Tak Rugikan Semua Pihak

Jakarta (VLF) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penyelesaian polemik royalti lagu harus menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku industri musik. Puan menilai perlu adanya sistem royalti yang adil dan transparan.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan, Selasa (26/8/2025).

Puan menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan mudah dipahami. Menurutnya, sistem yang tak transparan akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di masyarakat.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum. Dia pun berharap revisi UU Hak Cipta dapat segera diselesaikan.

“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” jelas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR akan terus mengawal pembahasan regulasi turunan terkait Hak Cipta. Menurutnya, hal itu agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif.

“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat konsultasi membahas royalti lagu, pada Kamis (21/8). Rapat konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua VISI, serta Ketua AKSI. Kemudian, terlihat juga penyanyi Piyu Padi, Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah hingga LMKN sepakat untuk mengakhiri polemik royalti lagu. Dasco mengatakan semua pihak sepakat untuk menjaga suasana tetap sejuk dan damai.

Selain itu, juga disepakati revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Kemudian disepakati penarikan royalti lagu akan didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sementara waktu selama dua bulan.

(Sumber:Puan: Aturan Royalti Harus Beri Kepastian Hukum, Tak Rugikan Semua Pihak.)

Menteri P2MI & Menteri Kehakiman Jepang Bahas Kuota PMI-Pelatihan Bahasa

Jakarta (VLF) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan pertemuan dengan Menteri Kehakiman Jepang, Keisuke Suzuki di Kantor Kementerian Kehakiman, Tokyo, Jepang beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam rangka peningkatan kuota pekerja migran Indonesia dan pelatihan bahasa Jepang di Indonesia.

Dalam pertemuan ini, Karding menegaskan mandat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk menangani urusan pekerja migran Indonesia di seluruh dunia. Hal ini termasuk aspek hukum dan perlindungan hak-hak mereka.

“Kementerian kami bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak mereka saat bekerja di luar negeri,” jelas Karding dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, Karding mendorong kerja sama penambahan titik pelatihan bahasa Jepang di Indonesia. Mengingat saat ini baru ada lima pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia.

“Saat ini, baru ada lima pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia. Kami berharap dapat menambah jumlah pusat pelatihan di seluruh provinsi agar kualitas tenaga kerja Indonesia meningkat dan lebih siap bekerja di Jepang,” ujar Karding.

Karding juga menekankan peran Jepang di Indonesia, terutama melalui investasi dan industri otomotif yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

“Jepang memiliki peran penting di Indonesia, terutama melalui investasi dan industri otomotif yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita,” ungkap Karding.

Karding menyampaikan pertemuan ini juga menegaskan komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan bilateral, baik dari sisi hukum maupun pelatihan tenaga kerja.

Dengan langkah ini, Indonesia dan Jepang berharap kuota pekerja migran Indonesia dapat meningkat dan kerja sama pelatihan bahasa dapat terjalin.

(Sumber:Menteri P2MI & Menteri Kehakiman Jepang Bahas Kuota PMI-Pelatihan Bahasa.)

DPR-Pemerintah Setujui RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna

Jakarta (VLF) – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Rapat dimulai dengan pembacaan hasil panitia kerja (panja) oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dilanjutkan pandangan para fraksi, dan pandangan presiden yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ada delapan fraksi di DPR RI yang menyampaikan pandangannya terhadap RUU Haji dan Umrah. Semua fraksi setuju untuk dibawa ke paripurna.

Senada, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyetujui RUU Haji dan Umrah tersebut bisa disahkan dalam rapat paripurna.

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Supratman disiarkan TVR Parlemen.

Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Ke depan, urusan haji dan umrah akan berada di bawah tanggung jawab kementerian tersebut, tak lagi di Kementerian Agama.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kemudian minta persetujuan peserta rapat terkait RUU Haji dan Umrah untuk disahkan ke paripurna.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Marwan.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Sebelumnya, pembahasan RUU Haji dan Umrah berlangsung maraton, termasuk pada Sabtu dan Minggu kemarin. Setelah rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) rampung, Minggu (24/8/2025), hasil panja dibawa ke rapat kerja untuk mendapat persetujuan tingkat I.

(Sumber:DPR-Pemerintah Setujui RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna.)

Pemkab-DPRD Klungkung Cabut Tiga Perda yang Dianggap Sudah Tak Relevan

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama DPRD Klungkung mencabut tiga peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak relevan. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna II di Gedung DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).
Tiga perda yang dicabut yakni Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, dan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

“Ini sejalan dengan tujuan deregulasi kebijakan dan penyederhanaan hukum terhadap peraturan yang sudah tidak relevan. Demi menjamin kepastian hukum di daerah dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Klungkung I Made Satria saat memberikan pendapat terakhirnya, Senin.

Rapat paripurna tersebut dalam situasi kuorum dengan dihadiri 21 anggota dewan dengan seluruh fraksi menyatakan setuju. Perda-perda itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menetapkan layanan kependudukan diberikan tanpa biaya.

Meski menyetujui pencabutan, I Wayan Rudra dari Fraksi Hanura menilai risiko yang muncul kemudian adalah berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki Kabupaten Klungkung. Di sisi lain, ia mengapresiasi munculnya pelayanan yang inovatif seperti santunan kematian senilai Rp 2 juta per orang.

Sementara itu, Wayan Kariana dari Fraksi PDIP juga berpendapat terkait struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat daerah. Menurutnya, organisasi desa perlu diarahkan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memperbanyak jabatan birokrasi.

“Regulasi yang menghambat masyarakat harus disingkirkan. Hukum harus hadir mendukung masyarakat, bukan membebani masyarakat,” sambung Wayan Kariana.

Hal senada diungkap I Gede Artawan mewakili Fraksi Gerindra. Ia berpesan dengan digratiskannya urusan administrasi kependudukan dan bea leges tidak lagi menjadi objek pajak pemerintah daerah, bukan berarti kualitas pelayanan menurun.

“Jangan karena digratiskan, pelayanannya jadi ogah-ogahan,” tegas Artawan.

Lebih lanjut, Pemkab Klungkung akan segera mengirimkan draf kepada Gubernur Bali untuk nomor registrasi. Pencabutan perda-perda yang sudah usang ini bukan menjadi yang terakhir kalinya. Apabila ditemukan pada masa mendatang kebijakan yang tidak lagi relevan, Satria akan mencabut juga.

“Kami akan kaji ulang. Apabila ada yang memang sudah tidak relevan lagi seperti ketiga perda ini, maka akan kami cabut lagi,” pungkas Satria.

(Sumber:Pemkab-DPRD Klungkung Cabut Tiga Perda yang Dianggap Sudah Tak Relevan.)

MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa korporasi. Para terdakwa korporasi ini sempat dijatuhkan vonis lepas oleh majelis hakim yang kini jadi terdakwa suap Rp 40 miliar.
Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari situs MA, Senin (25/8/2025), terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Perkara ini masuk di kepaniteraan MA pada Rabu (30/4).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Tanggal distribusi perkara ke majelis hakim tercatat pada Minggu (24/8).

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima duap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar

(Sumber:MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M.)

Demo 25 Agustus di Depan DPR, Lalin Jalan Gatsu Arah Grogol Dialihkan

Jakarta (VLF) – Sejumlah orang demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta. Jalan Gatot Subroto ditutup imbas banyaknya massa yang hadir.
Pantauan detikcom, Senin (25/8/2025), lalu lintas (lalin) Jalan Gatot Subroto arah Grogol ditutup per pukul 12.15 WIB. Lalu lintas kendaraan kemudian diarahkan ke Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta.

Penutupan lalin dilakukan bertahap. Jalan terakhir yang ditutup ialah jalan khusus bus TransJakarta (busway).

Terlihat pihak kepolisian juga sudah berada di berbagai titik gedung DPR. Setelah itu tak ada kendaraan melintas.

Demo dihadiri warga dan pengemudi ojek online (ojol). Beberapa pelajar dengan baju kaus dan celana abu-abu seragam SMA juga turut hadir ke lokasi demo.

Massa sempat melempari mobil polisi menggunakan botol plastik minuman kemasan. Lemparan itu direspons polisi dengan semprotan dari mobil water canon.

Pengalihan Arus Lalin

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat imbas aksi untuk rasa. Kendaraan menuju Slipi dialihkan sementara ke Jalan Gerbang Pemuda lalu ke Jalan Bendungan Hilir.

“Bahasanya pengalihan jalan, yang dari arah Semanggi menuju Slipi sementara kita alihkan dulu ke arah gerbang pemuda arah Asia Afrika. (dialihkan) di kolong Ladokgi,” kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados.

Robby mengatakan masyarakat diarahkan memutar menuju Jalan Bendungan Hilir. Setelahnya, masyarakat bisa kembali ke arah Slipi.

“Jadi masyarakat tidak bisa ke arah Slipi lewat depan MPR DPR. tetapi kita alihkan ke kiri supaya bisa melintas kembali di Semanggi. Nanti lewat ke Slipinya lewat jalan Benhil,” ujarnya.

Robby menambahkan kepadatan arus lalu lintas terjadi di titik pengalihan. Dia menuturkan hingga kini TransJakarta masih bisa melintas di Jalan Gatot Subroto.

“Karena yang mengarah ke Slipi dialihkan, tentunya banyak masyarakat yang bertanya di bawah kolong Ladokgi dekat pintu 9 GBK. Tetapi setelah masyarakat dikasih penjelasan, banyak yang memahami. Jadi kepadatan hanya karena masyarakat bertanya ke petugas lewat mana kalau mengarah ke Slipi,” kata dia.

(Sumber:Demo 25 Agustus di Depan DPR, Lalin Jalan Gatsu Arah Grogol Dialihkan.)

Demo Hari Ini di Depan DPR, Massa Kibarkan Bendera One Piece

Jakarta (VLF) – Sejumlah aliansi masyarakat menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini. Massa mengibarkan bendera One Piece.

Terlihat beberapa peserta demo membawa bendera One Piece. Tampak mereka sesekali mengibarkan bendera One Piece saat aksi.

Mereka juga tampak berfoto memegang bendera One Piece di depan gerbang DPR. Namun, ada juga bendera Merah Putih yang dibawa massa.

Massa kemudian memasangkan bendera Merah Putih dan bendera One Piece berdampingan di gerbang DPR. Tampak massa aksi juga berkumpul di depan gerbang DPR.

“Kumpul di sini,” kata sejumlah aksi mengajak massa lain di depan gerbang DPR.

Terlihat massa aksi juga mendominasi mengenakan pakaian hitam. Mereka terdiri dari warga, pelajar, dan ojek online (ojol).

1.250 Personel Dikerahkan

Sejumlah aliansi masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI hari ini. Sebanyak 1.250 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Personel pengamanan 1.250,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (25/8).

Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh peserta aksi menjaga ketertiban. Susatyo meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti membakar ban, merusak fasilitas umum, atau menutup akses lalu lintas.

(Sumber:Demo Hari Ini di Depan DPR, Massa Kibarkan Bendera One Piece.)