Category: Global

Hakim Djuyamto Akui Bersalah Terima Suap Rp 7,9 M Terkait Vonis Lepas Migor

Jakarta (VLF) – Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Djuyamto, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil untuknya. Djuyamto memohon majelis hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah dan penyesalannya dalam kasus tersebut.
“Telah dengan sangat jelas bagaimana ungkapan jujur terdakwa sebagaimana terbukti di persidangan Yang Mulia ini, yang selanjutnya terdakwa tentu berharap majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Djuyamto mengatakan ia memulai karier sebagai staf hakim hakim agung di Mahkamah Agung RI pada 1994. Dia mengatakan perbuatannya telah merusak kariernya sebagai hakim yang sudah berjalan selama 23 tahun.

“Sejak tahun 2002 sampai dengan 2024, Terdakwa belum pernah dilaporkan oleh para pihak beperkara terkait dengan putusan-putusan terdakwa ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun ke Komisi Yudisial dan juga tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun oleh pimpinan terkait dengan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik atau perilaku hakim dalam pelaksanaan tugas kedinasan, bahkan sanksi berupa teguran lisan pun belum pernah,” ujarnya.

Dia mengatakan aktif dalam kegiatan insidental berupa menjalankan tugas bencana daerah di berbagai daerah, sebagai pengurus Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dia mengaku menginisiasi dan membantu gerakan pelestarian seni dan budaya pembuatan wayang kulit Babad Kartasura.

“Bagi kebanyakan orang, apa saja yang terdakwa lakukan tersebut barangkali dianggap sebagai hakim yang aneh-aneh dan kurang kerjaan, tidaklah mengapa, biarlah waktu yang akan membuktikan,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, tak pernah meminta vonis lepas perkara migor, melainkan hanya meminta agar perkara itu dibantu. Dia mengklaim keputusan vonis lepas itu diambil berdasarkan suara terbanyak dalam musyawarah majelis hakim yang berdasarkan fakta persidangan.

“Putusan onslag juga telah diambil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, termasuk juga mempertimbangkan putusan perkara CPO Migor perseorangan,” ujarnya.

Djumyanti menyebutkan, ia bersama anggota majelis Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom tak pernah inisiatif meminta uang terkait vonis lepas tersebut. Dia mengaku tak pernah menanyakan terkait uang ke Arif.

“Mengapa Terdakwa dengan anggota majelis hakim tidak pernah berinisiatif meminta dan menanyakan soal uang kepada saksi Muh Arif Nuryanta, karena sejak awal ditunjuk sebagai majelis hakim, terdakwa berasumsi penanganan perkara korporasi CPO Migor adalah atensi dari pimpinan, hal mana telah jelas terbukti di persidangan,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan jumlah penerimaan dalam surat dakwaan tidak benar. Penerimaan pertama yang dia terima sebesar Rp 1.270.000.000 dan penerimaan kedua sebesar Rp 6.700.000.000.

“Sehingga jumlah penerimaan oleh terdakwa versi surat dakwaan sejumlah Rp 9.500.000.000 adalah tidak benar. Penghitungan jumlah penerimaan oleh terdakwa versi jaksa penuntut umum tersebut didasarkan atas asumsi yang tidak berdasarkan fakta nyata di persidangan,” ujar Djuyamto.

“Dan tidak menghargai kejujuran terdakwa pada saat penyidikan, di mana angka-angka jumlah penerimaan oleh terdakwa, serta saksi Agam Syarif Baharuddin serta saksi Ali Muhtarom justru terkuak atas sikap kooperatif serta terus terang dari terdakwa,” tambahnya.

Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya pembelian atau pengadaan tanah kantor MWC (Majelis Wakil Cabang) NU Kartasura sejumlah Rp 5.650.000.000, biaya pembuatan wayang kulit Babad Kartasura, biaya launching Wayang Babad Kartasura. Kemudian, untuk biaya penyelenggaraan 4 kali pergelaran Wayang Babad Kartasura, bantuan berbagai kegiatan seni budaya lainnya di Kartasura, termasuk memahari puluhan keris pusaka sebagai upaya melestarikan benda cagar budaya sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar.

“Penggunaan uang yang diterima terdakwa tersebut hampir 85% dari seluruh jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi M Arif Nuryanta adalah dipakai terdakwa untuk membantu atau suport kegiatan keagamaan atau seni budaya, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa, tidak digunakan untuk membeli aset atau barang-barang mewah sehingga jelas terbukti bahwa penerimaan uang oleh terdakwa tidak didasari oleh motivasi kerakusan atau keduniawian,” ujarnya.

Djuyamto mengaku telah bersikap kooperatif sejak penyidikan perkara ini. Dia menyebutkan alur suap perkara ini terungkap atas sikap kooperatif dirinya bersama Agam dan Ali.

“Terdakwalah yang justru menyampaikan alur atau rangkaian peristiwa kepada penyidik, baik mengenai awal mula penunjukan majelis hakim maupun jumlah uang yang diterima oleh terdakwa serta anggota majelis hakim, di mana dengan keterusterangan dan kejujuran terdakwa tersebut telah memperlancar pengungkapan perkara a quo,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan sikap kooperatif juga tercermin dari pengembalian uang yang diterimanya dalam perkara ini ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan telah menerima sanksi dan hukuman sosial akibat perkara ini.

“Pengakuan bersalah Terdakwa sejatinya bukan hanya tertuju kepada majelis hakim ataupun kepada jaksa penuntut umum sebagai presentasi negara, namun terlebih juga kepada diri pribadi terdakwa sebagai seorang hakim, di mana kesalahan fatal tersebut berakibat hancurnya karier terdakwa yang terdakwa rintis dan bangun melalui perjuangan panjang yang melelahkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa meyakini Djuyamto melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:Hakim Djuyamto Akui Bersalah Terima Suap Rp 7,9 M Terkait Vonis Lepas Migor.)

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKN

Jakarta (VLF) – Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru inisial M dalam kasus pertambangan illegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.
“Inisial tersangka atas nama M,” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU.

“Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN tepatnya di Tahura, Samboja Kabupaten Kukar Kaltim,” ujarnya.

Dikutip dari detikJatim, kasus ini dibongkar Dittipidter Bareskrim Polri berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman batu bara dibungkus karung dalam kontainer. Dari informasi masyarakat itu, polisi menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

“Modus operandi para tersangka yakni membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dimasukkan dalam karung dan disimpan di stockroom, kemudian dikirim menggunakan kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan dikirim ke Tanjung Perak Surabaya,” ujar Nunung di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7).

Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung menambahkan, batu bara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya. Ia memastikan masih ada pabrik yang menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar. Salah satunya pabrik pengolahan besi.

“Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ,” tutur Feby.

Feby menegaskan, selain mengungkap proses penjualan dan kerusakan lingkungan saja, pihaknya juga membongkar praktik tambang ilegal ini dari hulu ke hilir.

“Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya,” tegasnya.

(Sumber:Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKN.)

Aktif Lagi Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Sebut MKD Profesional Sesuai Bukti

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya aktif kembali sebagai anggota DPR. Uya Kuya mengatakan keputusan MKD profesional sesuai dengan bukti-bukti.
“Menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya Kuya seusai sidang putusan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Uya Kuya menyebut akan belajar dari peristiwa Agustus lalu yang berujung kericuhan dan penjarahan rumahnya. Uya Kuya menghargai keputusan akhir MKD.

“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” sambungnya.

Uya Kuya sebelumnya diadukan ke MKD DPR lantaran aksi joget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD dianggap menyalahi kode etik. Video Uya Kuya berjoget disunting dari media sosial, lalu dinarasikan kembali seolah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

“Bahwa menurut para pengadu dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu III (Surya Utama) dan IV (Eko Hendro Purnomo) atas tindakan melakukan joget pada saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang kemudian disunting ulang oleh pihak yang tidak bertangung jawab dengan narasi bahwa joget yang dilakukan oleh teradu III dan IV dianggap menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan DPR,” ungkap Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin dalam sidang putusan MKD.

Kendati demikian, laporan itu disebut MKD sudah dicabut oleh pengadu. Pengadu dikatakan telah mendapat klarifikasi dan kesalahpahaman dari narasi di media sosial.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucap TB Hasanuddin.

MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

(Sumber:Aktif Lagi Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Sebut MKD Profesional Sesuai Bukti.)

Penjelasan Waka DPR soal MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Cucun menyebutkan sebelumnya anggaran reses anggota DPR RI untuk periode 2025 sebanyak 26 titik.
“Kalau saya update-nya kan 26 titik itu ya, terakhir, 26 titik. Kan kita bikin laporan juga biasanya ke fraksi 26 titik. Periode ini, tahun ini,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Cucun mencontohkan kategori titik yang dimaksud saat reses. Ia mengatakan satu titik biasanya terdiri atas ratusan masyarakat yang ditemui oleh anggota saat masa reses atau kegiatan ke daerah pemilihan (dapil) menjaring aspirasi masyarakat.

“Titik itu misalkan kita ngumpul berapa orang nih. Kalau biasa, satu titiknya 100 orang, kalau 500 orang ya bukan 1 titik. Bisa aja untuk efisien dalam waktu kita ngumpul 300 orang,” ujar Cucun.

“Berarti kan biaya yang dikeluarkan itu, kita juga nggak paham ya, hitung-hitungkan di Sekjen sebagai Kesetjenan yang memahami tentang mengatur hitung-hitungan indeks itu,” sambungnya.

Cucun mengatakan titik reses yang dikurangi berbuntut ke pengurangan anggaran dana reses. Kendati demikian, Cucun belum mengetahui berapa nominal untuk dana reses anggota DPR jika titik reses itu berkurang.

“Kalau dikurangi ya konsekuensinya pasti berkurang dong (anggaran). Belum (nominal), nanti, kan saya baru denger juga tadi dari MKD. Kalau MKD minta keterangan juga dari siapa, saya belum tanya-tanya,” ungkapnya.

Menurut Cucun dana reses anggota pada satu titiknya diperuntukkan bagi pembiayaan transportasi, makan, hingga biaya gedung menampung konstituen. Cucun melihat jika ada pengurangan titik menjadi 22, semestinya legislator bisa menyesuaikan.

“Biasanya kalau saya misalkan reses nih ketemu 300 orang, ya biaya reses itu, untuk transportnya, untuk makannya, snack-nya, biaya gedungnya, sama kalau ada bingkisan misalkan sembako atau apa dari sana anggarannya,” kata Waketum PKB ini.

“Ya tinggal menyesuaikan aja,” imbuhnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. MKD menilai titik-titik reses pada 2025 tidak efektif.

“Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

“Meminta kepada kesetjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” sambungnya.

(Sumber:Penjelasan Waka DPR soal MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses.)

Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD

Jakarta (VLF) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terkait lima anggota DPR nonaktif. Ahmad Sahroni hingga Surya Utama (Uya Kuya) selaku anggota DPR nonaktif itu berkomentar setelah keluar putusan MKD.
Ada lima teradu anggota DPR nonaktif yang disidang MKD. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak mendapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adies Kadir diminta MKD berhati-hati dalam menyampaikan informasi, buntut kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.

3 Anggota DPR Nonaktif Disanksi

Kendati demikian, MKD DPR menyatakan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach teradu II, Eko Patrio teradu IV, dan Ahmad Sahroni teradu V, melanggar kode etik. Masing-masing dari mereka dikenai sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Eko Patrio:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

1. Terbukti melanggar kode etik DPR
2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Tak Dapat Hak Keuangan

Selain itu, MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR. “Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang Daradjatun.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi

Sahroni Lapang Dada

Sahroni menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Dia menerimanya dengan lapang dada.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/11).

Sahroni mengatakan bakal mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Sahroni menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ungkapnya.

Uya Kuya Nilai MKD Profesional

Uya Kuya aktif kembali setelah keluar putusan MKD. Uya Kuya mengatakan keputusan MKD profesional sesuai dengan bukti-bukti.

“Menurut saya, sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya Kuya seusai sidang putusan MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Uya Kuya menyebut akan belajar dari peristiwa Agustus lalu yang berujung kericuhan dan penjarahan rumahnya. Uya Kuya menghargai keputusan akhir MKD.

“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar,” sambungnya.

(Sumber:Kata Sahroni hingga Uya Kuya Usai Putusan MKD.)

Prabowo Pasang Badan soal Utang Kereta Cepat!

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto buka suara soal penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Prabowo siap pasang badan alias bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.
Dia juga meminta tidak ada lagi yang meributkan soal utang proyek Kereta Cepat.

“Jadi sudahlah, saya sudah katakan Presiden RI yang ambil alih tanggung jawab. Nggak usah ribut,” tegas Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru, hari ini di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Prabowo menegaskan tak ada masalah dengan pembayaran utang Kereta Cepat. Menurutnya, utang yang harus dibayar per tahunnya Rp 1,2 triliun untuk proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara tersebut.

Baginya uang sebesar itu tak masalah dikucurkan, karena Kereta Cepat juga memiliki banyak manfaat buat masyarakat. Mulai dari mengurangi kemacetan, hingga mempercepat perjalanan.

“Pokoknya nggak ada masalah karena itu kita bayar Rp 1,2 triliun per tahun. Tapi manfaatnya kan banyak, mengurangi macet, mengurangi polusi, mempercepat perjalanan, itu semuanya mesti dihitung,” terang Prabowo.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyatakan negara ini kuat untuk membayar jumlah utang proyek Whoosh. Uangnya pun tersedia. Apalagi di bawah kepemimpinannya, pemerintah banyak melakukan penindakan hukum untuk penyelewengan anggaran hingga korupsi.

“Kita mampu dan kita kuat, duitnya kita ada, duit yang tadinya dikorupsi saya hemat tak saya kasih kesempatan. Saudara harus bantu kita semua, jangan kasih kesempatan koruptor itu merajalela, uang nanti banyak untuk kita untuk rakyat kita semua,” jelas Prabowo.

Yang penting lagi menurut Prabowo, kehadiran Whoosh menjadikan Indonesia menguasai teknologi perkeretaapian yang canggih. Ini semua bisa terjadi karena kerja sama dengan China.

“Yang penting adalah kita kuasai teknologi. We are at the edge of best practice. Dan ini ingat ya ini simbol kerja sama kita dengan Tiongkok,” pungkas Prabowo.

(Sumber:Prabowo Pasang Badan soal Utang Kereta Cepat!.)

Hari Ini, KPK Tentukan Nasib Gubernur Riau dkk Usai OTT

Jakarta (VLF) – Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dkk yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditentukan hari ini. KPK segera mengumumkan status mereka.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (5/11) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

Budi menjelaskan penetapan status tersangka harus dilakukan oleh pimpinan KPK setelah melakukan ekspose. Sedangkan ekspose kasus baru dilakukan semalam, sehingga status mereka diumumkan hari ini.

“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sita Uang Rp 1,6 M

Budi mengungkapkan pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing. Total yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar.

“Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi.

Budi menyebutkan OTT ini terkait kasus pemerasan. Dugaan pemerasan itu terjadi di Dinas PUPR Riau.

“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi.

10 Orang Diamankan

Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang. Salah satunya, Abdul Wahid. OTT dilakukan pada Senin (13/11).

Kemarin, satu orang bernama Dani M Nursalam juga menyerahkan diri. Dani merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

Ada juga Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid turut diamankan KPK. Tata juga merupakan kader PKB Riau.

Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

(Sumber:Hari Ini, KPK Tentukan Nasib Gubernur Riau dkk Usai OTT.)

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU Sumba Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Rabu (5/11/2025).

Raka menjelaskan penetapan ketiganya didasarkan pada surat perintah penetapan tersangka nomor Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 30 saksi, dua ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan,” jelas Raka.

SBD, SL, dan SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Raka menyebut ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur dengan cara pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,79 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli hukum keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang.

“Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024,” terang Raka.

Raka menegaskan Kejari Sumba Timur berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada JPU agar tiga tersangka segera disidangkan,” pungkas Raka.

(Sumber:Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur.)

Memahami Arti-Fungsi Hak Interpelasi yang Diajukan DPRD ke Walkot Parepare

Jakarta (VLF) – Sebanyak 5 legislator dari 4 fraksi DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Hak interpelasi ini digunakan menyusul adanya 6 temuan masalah imbas kebijakan Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid.
Dua legislator yang mengajukan interpelasi merupakan pimpinan DPRD Parepare, yaitu Ketua Kaharuddin Kadir (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yusuf Lapanna (Fraksi Gerindra). Tiga anggota lainnya adalah Andi Muh Fudail (Fraksi Kerabat), Sappe (Fraksi Kerabat) dan Asy’ari Abdullah (Fraksi Gemoi).

“Sudah memenuhi syarat 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar 1 orang, ada dari Kerabat 2 orang, ada Gerindra 1 orang, ada dari Fraksi Gemoi 1 orang,” ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (29/10/2025).

Berikut ini ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang telah dirangkum detikSulsel. Yuk simak!

Arti Hak Interpelasi dan Fungsinya

Hak interpelasi bagi DPRD kabupaten/kota adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa hak interpelasi merupakan salah satu dari 3 hak yang dimiliki DPRD. Diktum 1 Pasal 371 menyebutkan bahwa:

DPRD Kabupaten/Kota berhak:

a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

Menyadur laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam praktiknya hak ini memberikan kebebasan kepada anggota parlemen untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai keputusan atau tindakan yang diambil. Hak ini sering digunakan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial atau yang memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

Hak interpelasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dalam proses interpelasi, anggota parlemen dapat menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah. Pemerintah kemudian diharapkan memberikan jawaban yang jelas dan memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Ketentuan Pengajuan Hak Interpelasi

Dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 ketentuan agar hak interpelasi dapat digunakan oleh DPRD kabupaten/kota. Pada pasal 379 disebutkan bahwa hak interpelasi dapat diusulkan paling sedikit:

Oleh 5 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika anggota keseluruhan DPRD kabupaten/kota 20 sampai dengan 35 orang.
Oleh 7 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika beranggotakan di atas 35 orang.
Mengutip laman DPRD Kabupaten Jember, pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
alasan permintaan keterangan.

Pelaksanaan Hak Interpelasi

Masih dari DPRD Kabupaten Jember, pelaksanaan pengusulan hak interpelasi dilakukan melalui rapat paripurna dengan tahapan:

Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fatas penjelasan pengusul; dan
Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Usul menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Selanjutnya dalam rapat paripurna mengenai penjelasan tahapan yang berlangsung adalah:

Bupati hadir memberikan penjelasan; dan
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.

Dalam hal bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada bupati. Pandangan DPRD, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Tindak Lanjut Hasil Hak Interpelasi

Melansir laman JDIH Kabupaten Sukoharjo, setelah mendengarkan materi penjelasan pimpinan daerah dalam rapat paripurna, jika DPRD menerimanya maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali.

Sementara, jika DPRD menolak penjelasan pimpinan maka DPRD dapat mengajukan hak lainnya seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat. Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Demikian ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang tengah diusulkan 5 legislator DPRD Kota Parepare terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid.

(Sumber:Memahami Arti-Fungsi Hak Interpelasi yang Diajukan DPRD ke Walkot Parepare.)

Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi

Jakarta (VLF) – Selama ini banyak informasi yang menjelaskan ketimpangan program kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Keduanya kerap saling menjelaskan cara mengkolektif royalti untuk performing rights. Hal ini kemudian menjadi suatu ketimpangan dan kebingungan publik apalagi para musisi.

Lalu pada diskusi yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditegaskan pembagian tugas LMKN dan LMK untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dalam diskusi itu juga Supratman menjelaskan bahwa LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” tegasnya.

Lanjut nih, Supratman juga meminta agar semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka. Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

Sebelumnya, Supratman meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. Melalui audit itu diharapkan pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.

(Sumber:Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi.)