Category: Global

Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terpencil Masih Dibahas, Butuh Anggaran Rp 4 T

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto pernah mengatakan dia menginginkan penjara yang kokoh bagi para koruptor di pulau terpencil. Dan saat ini, pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi narapidana kasus korupsi sudah masuk tahap pembahasan antarkementerian.
“Saat ini ada 13 lapas yang sedang kami selesaikan, tujuh di antaranya ditargetkan rampung tahun ini,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dilansir Antara, Kamis (28/8/2025).

Agus mengatakan untuk rencana pembangunan lapas khusus koruptor sedang dibahas antarkementerian karena melibatkan banyak kementerian. Menurut Agus, rancangan pembangunan lapas khusus ini perlu pembahasan dengan lintas kementerian karena memerlukan dukungan dari banyak pihak.

Lintas kementerian yang dimaksud seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), hingga Kementerian Kesehatan.

Kementerian Perhubungan nantinya membangun dermaga, sedangkan Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas pendukung dan perumahan pegawai. Sedangkan fasilitas kesehatan akan dibangun oleh Kementerian Kesehatan.

“Kami dari kementerian hukum akan fokus membangun fasilitas inti lembaga pemasyarakatan. Saat ini penyusunan perencanaan masih berlangsung,” katanya.

Dia mengungkapkan pembangunan ini bersifat lebih dari setahun (multiyears). “Jadi tidak mungkin selesai dalam satu tahun,” katanya.

Anggaran Diperkirakan Rp 4 T

Lebih lanjut, Agus menjelaskan tahun ini pemerintah sudah mengajukan anggaran untuk studi kelayakan. Dia berharap tahun depan sudah ada alokasi anggaran pembangunan bertahap dari Kementerian Keuangan kepada kementerian terkait.

Adapun untuk pembangunan lapas khusus, anggaran yang dibutuhkan mencapai hampir Rp 4 triliun. Selain itu, pemerintah menyiapkan lahan untuk fasilitas penunjang, termasuk dapur umum.

“Lahan yang kami siapkan ada 18 titik lagi untuk pengembangan fasilitas. Namun untuk Sekolah Rakyat masih belum masuk dalam perencanaan,” ujar Agus.

Prabowo Ingin Penjara Khusus Koruptor

Sebelumnya, Presiden Prabowo ingin membuat penjara yang kokoh bagi para koruptor di pulau terpencil. Prabowo menekankan bahwa dia tak akan mundur melawan koruptor.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meluncurkan tunjangan guru ASN daerah di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3). Prabowo mengatakan koruptor membuat para guru menjadi susah.

“Saudara-saudara, koruptor-koruptor itulah yang buat guru-guru susah, dokter-dokter susah, perawat-perawat susah, petani susah. Karena itu, terima kasih dukungan Saudara-saudara,” kata Prabowo.

Prabowo ingin menghadapi koruptor ini juga dilawan secara bersama-sama. Prabowo tak ingin Indonesia menjadi tempat nyaman para koruptor.

Untuk itu, Prabowo berencana membangun penjara untuk koruptor. Penjara ini didesain secara khusus agar para koruptor tidak bisa leluasa keluar, apa lagi kabur.

“Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh, di suatu tempat, yang terpencil, mereka nggak bisa keluar malam hari. Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu,” imbuhnya.

(Sumber:Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terpencil Masih Dibahas, Butuh Anggaran Rp 4 T.)

Raker dengan Komisi X DPR, Wamenbud Bahas Penambahan Anggaran 2026

Jakarta (VLF) – Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Rapat Kerja. Rapat ini membahas kebutuhan anggaran Kementerian Kebudayaan tahun 2026, serta program-program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus.
Dalam paparannya, Giring menyampaikan Kementerian Kebudayaan saat ini berfokus pada tiga poin Asta Cita, yaitu Asta Cita No. 1, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Kemudian, Asta Cita No. 4, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas

Selanjutnya, Asta Cita ke 8 yakni, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

“Untuk mendukung pencapaian ketiga Cita tersebut, berdasarkan pagu anggaran Kementerian Kebudayaan saat ini diperlukan penambahan anggaran untuk dapat melaksanakan kegiatan secara maksimal dan mencapai output yang telah direncanakan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Hal tersebut disampaikannya saat raker bersama DPR yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, Giring menjelaskan pemajuan kebudayaan tidak hanya berdampak bagi Indonesia, tapi bagi peradaban dunia. Kebudayaan juga memberi dampak terhadap ekonomi budaya, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Pemajuan kebudayaan dapat ikut mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” tambahnya.

Giring mengungkapkan penambahan anggaran tahun 2026 diperlukan untuk mendukung berbagai program Kementerian Budaya.

“Tambahan anggaran itu akan digunakan untuk pemenuhan dukungan terhadap kegiatan Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, pemenuhan dukungan kegiatan Penguatan Diplomasi Promosi dan Kerja Sama, dan pemenuhan dukungan kegiatan Pengembangan Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, penambahan anggaran juga akan dimanfaatkan untuk penguatan tata kelola serta reformasi birokrasi. Selain itu, untuk pengembangan 10 UPT Balai Pelestarian Kebudayaan baru yaitu, Riau, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, NTB, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Giring berharap melalui program-program ini, Kementerian Budaya bisa terus bersinergi dan membawa kebudayaan Indonesia menjadi lebih maju dan menjadikan Indonesia sebagai superpower di bidang kebudayaan.

Sementara itu, perwakilan anggota Komisi X, Juliatmono dari Fraksi Golkar, menyampaikan pihaknya mencermati hal-hal yang menjadi kebutuhan Kementerian Kebudayaan. Sebab mulai tahun 2025, kebudayaan menjadi utuh di bawah Kementerian Kebudayaan. Mewakili Fraksi Golkar, ia pun menyetujui usulan tambahan anggaran ini.

Tak hanya itu, Juliatmono pun mengungkapkan tentang perhatiannya terhadap museum di daerah. “Kemenbud harus mengingatkan kepada Kepala Daerah untuk lebih memperhatikan museum, serta mengajak siswa-siswa sekolah untuk berkunjung ke museum dalam meningkatkan pengetahuan dan rasa nasionalisme,” ungkapnya.

Di sisi lain, anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, La Tinro berterima kasih atas semarak budaya yang telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Kementerian Kebudayaan.

Menurutnya, hal ini sangat penting dalam rangka menyadarkan pentingnya kebudayaan Indonesia kepada masyarakat yang sudah banyak terpengaruh dengan kebudayaan luar negeri.

“Anggaran untuk industri kreatif di Korea Selatan mencapai 150 T. Semoga apa yang terjadi di Korea Selatan, bisa terjadi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayatih, rapat kerja ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ismunandar.

Kemudian, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyitoh Annisa Ramadhani Alkitri; Staf Khusus Menteri Bidang Sejarah dan Pelindungan Warisan Budaya, Basuki Teguh Yuwono; Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik, Muhammad Asrian Mirza; serta jajaran Pejabat Eselon II Kementerian Kebudayaan.

(Sumber:Raker dengan Komisi X DPR, Wamenbud Bahas Penambahan Anggaran 2026.)

PDIP Tunjuk Djorjor Jadi Plt Ketua DPC Toba Usai Mangatas Ditahan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. PDIP kemudian menunjuk Djorjor Tambunan sebagai Plt Ketua DPC.
“Sudah dipilih Plt Ketua DPC di sana, Ibu Djodjor Tambunan,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani, Kamis (28/8/2025).

Namun Alamsyah enggan merespons lebih jauh soal apakah Mangatas bakal diganti dari posisi anggota DPRD Kabupaten Toba. Ia meminta untuk menghubungi Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto.

“Baiknya hubungi Sekretaris DPD biar lebih lengkap keterangannya,” ucapnya.

Namun Surtarto yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini belum merespons hingga saat ini. Djorjor Tambunan sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Sumut.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait kasus penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.

“Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Anggota DPRD Toba itu ditahan di Rutan Kelas II B Balige. Sebelum ditahan, Mangatas menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Di Rutan Kelas II B Balige,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.

Anggota DPRD Toba ini dihukum penjara 3 tahun. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 6,5 miliar.

(Sumber:PDIP Tunjuk Djorjor Jadi Plt Ketua DPC Toba Usai Mangatas Ditahan.)

Terpopuler: Dedi Mulyadi Terancam Dicopot, Ini Penjelasan DPRD Jabar

Jakarta (VLF) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terancam dicopot dari jabatannya akibat larangan study tour. Ancaman ini dinyatakan Serikat Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) yang menilai aturan tersebut menyebabkan pelaku usaha wisata Jawa Barat terpuruk.

“Pelaku usaha kepariwisataan Jabar banyak yang terkapar karena larangan study tour. Order wisata sekolah menjadi sangat sepi, ditambah efek boikot dari sekolah luar Jabar. Kondisi ini berimbas juga pada usaha penginapan, UMKM, dan sektor lain terkait kepariwisataan,” ujar Herdis perwakilan SP3JB pada Rabu (27/8/2025).

Menurut SP3JB, kebijakan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025 mengakibatkan 2.552 pekerja sektor pariwisata kehilangan pekerjaan hingga 1 Agustus 2025. Jumlah tersebut telah melonjak hingga 5.000 pekerja per akhir Agustus 2025.

Terkait kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Jabar menilai ancaman pencopotan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat akibat larangan study tour nyaris tidak mungkin. Menurut Ono, tidak ada aturan dan dasar hukum yang dilanggar dengan adanya kebijakan tersebut hingga harus dimakzulkan.

“Nggak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan. Kan tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Ono seperti ditulis dalam artikel detik Jabar.

Menurut Ono, larangan study tour justru disambut positif karena meringankan beban orang tua siswa. Meski, kebijakan tersebut berimbas buruk pada kelangsungan sektor pariwisata Jabar. Kendati begitu, Ono masih membuka peluang diskusi terkait sektor ini asal ada data yang lebih rinci.

“Misalnya perusahaan otobus yang bangkrut, pekerja yang kehilangan profesinya, hingga sektor perhotelan dan kuliner yang omzetnya turun. Kami mengharapkan ada info lengkap yang ditujukan pada DPRD,” ujar Ono.

DPRD Jabar siap menindaklanjuti laporan dampak larangan study tour jika ada data yang valid. Nantinya, DPRD bisa merespon dengan diskusi bersaa pihak terkait misal dinas pariwisata, pendidikan, atau gubernur langsung.

(Sumber:Terpopuler: Dedi Mulyadi Terancam Dicopot, Ini Penjelasan DPRD Jabar.)

Muncul Uang ‘Welcome Drink’ 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim

Jakarta (VLF) – Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng telah bergulir. Fakta aliran-aliran duit panas di kasus itu mulai terungkap di meja hijau.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Nilai Suap Berjumlah Rp 60 Miliar

Pengacara Ariyanto Bakri mengaku berupaya memberi suap kepada hakim agar terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis lepas. Ariyanto mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan terhadap para hakim.

Pengakuan itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ini.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto terkait upaya agar korporasi yang diadili mendapat vonis lepas dalam perkara migor tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP tersebut.

“Di sini ada pertanyaannya, ‘Bahwa dalam catatan tersebut terdapat tulisan, inget kalau dia missed, jangan budget Rp 60 miliar, kita polin (penuhi). Apakah pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam, dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag itu merupakan kehendak bersama antara Saudara, Saudari Marcella Santoso, dan Saudara Junaedi?’ dijawab oleh saksi ‘Ya dapat saya jelaskan pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag merupakan kehendak bersama antara saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta’. Nah, seperti itu, ini benar ya jawaban saksi ya? Memang sudah ada tujuan untuk putusan onslag pada saat itu ya?” tanya jaksa.

“Dibenarkan BAP-nya ya Saksi ya?” potong ketua majelis hakim Effendi.

“Iya, Pak,” jawab Ariyanto.

Jaksa lalu membacakan BAP Ariyanto soal adanya ucapan wanprestasi dari Wahyu terkait kekurangan uang. Ariyanto membenarkan adanya ucapan wanprestasi tersebut.

Ariyanto mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Arif, melainkan melalui Wahyu. Dia mengatakan uang yang diserahkan kepada Wahyu senilai Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar.

“Pada saat itu Wahyu Gunawan mengatakan lu atau maksudnya Saksi ya, ‘Wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai’ ya kan, Rp 60 miliar, yang seharusnya diserahkan Rp 60 miliar ternyata tidak sampai Rp 60 miliar. Nah, seperti itu keterangan Wahyu?” tanya jaksa.

“Oh itu Wahyu, bukan saya. Itu hak dia untuk mengatakan hanya Rp 40 (miliar), hanya Rp 30 (miliar), hanya Rp 5 miliar, itu hak dia. Tapi kalau dari saya pemberian murni Rp 60 miliar sesuai dengan yang pertama dia minta dan saya kabulkan kalau nggak kita polin. Dengan adanya pengancaman tersebut, saya mengatakan itu, sama istri saya sejak saat itu istri saya bilang jangan pernah ada ikut masuk di dalam suap-menyuap,” jawab Ariyanto.

Uang Welcome Drink di Pusaran Suap Hakim

Jaksa lantas mencecar pengacara Ariyanto Bakri soal uang ‘welcome drink’ dan ‘baca berkas’ dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang ‘welcome drink’ itu senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta.

Ariyanto menyebut istilah uang ‘welcome drink’ merupakan istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah uang ‘baca berkas’. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.

“Ada istilah yang Saksi sebutkan welcome drink, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang Saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang, satu, uang baca berkas, satu, welcome drink. Itu menurut Saksi dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas, (USD) 5.000 menurut Saksi itu berapa kalau dirupiahkan?” tanya jaksa.

“Dengan asumsi (kurs) Rp 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin,” jawab Ariyanto.

Ariyanto mengklaim sudah menyerahkan uang Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk pengurusan perkara migor tersebut. Dia mengakui ada penyerahan lain berupa uang ‘welcome drink’.

“Saya katakan tadi Rp 60 miliar sudah clear, tinggal yang uang baca berkas. Silakan,” ujar jaksa.

“Kalau mengenai uang baca berkas, itu istilah-istilah ya, Pak ya,” jawab Ariyanto.

Uang ‘Welcome Drink’ Senilai Rp 75 Juta

Hakim lalu mengambil alih tanya jawab. Hakim meminta Ariyanto mengkonversi nilai uang itu ke rupiah. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar Rp 75 juta.

“Pertanyaannya USD 5.000 itu kalau dirupiahkan berapa?” tanya ketua majelis hakim Effendi.

“Tidak sampai Rp 100 juta, (kurs) Rp 15 (ribu) kali 5 lah. Dengan asumsi waktu itu (kurs) Rp 15 ribu per dolar, Pak. Oh maaf, Rp 75 juta, Pak, Rp 75 juta,” ujar Ariyanto.

Jaksa juga bertanya soal pemesanan tiket ke Bali Golf. Ariyanto mengatakan pembelian itu dibatalkan.

“Yang memesan tiket untuk pembelian ke Bali Golf, Wahyu meminta kepada Saksi, kan seperti itu. Kemudian Saksi meminta kepada Titin untuk dibelikan, terjadilah dibelikan?” tanya jaksa.

“Setahu saya yang dibelikan untuk diganti, di-reimburse itu dibatalkan, Pak, setahu saya,” jawab Ariyanto.

Jaksa bertanya apa alasan pembatalan tiket tersebut. Ariyanto mengatakan pembatalan dilakukan atas inisiatif Marcella Santoso.

“Bukan reimburse, tiket yang sudah dibeli di-refund, apa penyebabnya? Bukan reimburse, saya tidak menyebutkan reimburse. Pembatalan, di-refund tiket apa penyebabnya?” tanya jaksa.

“Itu atas inisiatif Marcella, mungkin dalam catatan Marcella, tidak mau ada intrik-intrik di belakang persidangan yang normal itu ada suap-menyuap,” jawab Ariyanto.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Muncul Uang ‘Welcome Drink’ 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim.)

Tawaran Perusahaan BUMN Bangun Stadion Untia Makassar Lewat Skema KPBU

Jakarta (VLF) – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menawarkan pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu siap memberikan pendampingan untuk memitigasi risiko terhadap proyek infrastruktur tersebut.

Tawaran itu mengemuka saat direksi PT PII menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Senin (25/8/2025). PT PII siap menjadikan Stadion Untia yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya tersebut sebagai pusat ekonomi baru di Makassar.

“Kami dari PT PII siap mendukung program strategis Pak Wali Kota. Stadion Untia menjadi salah satu prioritas, sekaligus kawasan pengembangan ekonomi,” ungkap Deputi Direktur Bisnis PT PII, Pratomo Ismujatmika Pratomo dalam keterangannya.

Pratomo menjelaskan, pembangunan Stadion Untia membutuhkan kajian teknis sebelum ditawarkan ke investor, baik feasibility study (FS) dan penyiapan kapasitas dari sisi pemerintah daerah. Perencanaan ini penting agar proyek bisa sesuai dengan minat pasar dan menarik bagi calon investor.

“Tentu, KPBU memiliki tahapan yang jelas sesuai aturan pemerintah. Yang terpenting, proyek ini harus disiapkan secara matang agar bisa diterima oleh investor dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Dalam pembangunan infrastruktur, PT PII akan berperan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kerja sama pemerintah dengan swasta. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada investor bahwa proyek berjalan aman dan sesuai kontrak.

“Misalnya jika ada kontrak 7 tahun atau lebih, investor tentu butuh kepastian. PT PII hadir untuk memberikan jaminan tersebut, sehingga kerja sama bisa berjalan dengan baik,” tutur Pratomo.

Menurut Pratomo, Stadion Untia tidak hanya hadir sebagai fasilitas olahraga. Pembangunan ini juga bisa dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang mencakup fasilitas Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).

“Stadion ini akan menjadi pusat aktivitas baru di Makassar. Investor bisa diberikan ruang untuk mengelola kawasan, sehingga stadion tidak hanya bermanfaat dari sisi olahraga, tetapi juga menjadi sumber pendapatan dan penggerak ekonomi kota,” jelasnya.

Namun konsep pembangunan stadion berstandar internasional dinilai memerlukan fasilitas pendukung yang representatif. Hal ini agar Stadion Untia ke depan bisa bersaing di level nasional maupun internasional.

“Selain itu, kebutuhan penerangan jalan juga menjadi perhatian, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat,” imbuh Pratomo.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin menegaskan, pembangunan stadion ini akan menjadi salah satu program unggulan (flagship program) Pemkot Makassar. Stadion ini digadang-gadang untuk menjadikan Makassar sebagai pusat olahraga, pariwisata, sekaligus penggerak ekonomi baru.

“Stadion Untia ini sudah menjadi harapan masyarakat. Dimanapun saya hadir, selalu ada pertanyaan kapan Makassar memiliki stadion standar internasional. Saya jawab, insyaallah tahun ini kita mulai proses pembangunannya,” tegas Appi.

Appi pun membuka peluang pembiayaan pembangunan stadion dengan berbagai skema, termasuk KPBU. Pihaknya juga masih menjajaki proyek Stadion Untia dibiayai dari investor meski opsi pembiayaan dari APBD Pemkot Makassar tetap disiapkan.

“Sudah ada investor yang melihat langsung lokasi stadion. Apalagi akses menuju stadion di Untia bisa dilalui transportasi umum. Jadi, dari sisi infrastruktur pendukung, sangat memungkinkan,” jelasnya.

Pemkot Makassar pun terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang wilayah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya sudah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha.

Dokumen PKKPR ini menjadi dasar hukum pembangunan Stadion Untia. Dokumen itu juga menjadi acuan dalam memastikan setiap kegiatan nonberusaha yang dilakukan masyarakat maupun lembaga di Makassar tetap selaras dengan rencana tata ruang yang ada.

Stadion Untia untuk PSM Makassar

Appi menuturkan pembangunan Stadion Untia untuk mendukung PSM Makassar. Pasalnya, klub sepakbola tersebut belum memiliki stadion berstandar internasional di kota sendiri padahal sudah berprestasi baik level ASEAN dan Asia.

“Selama ini kami harus meminjam stadion, baik di Jawa maupun Kalimantan. Padahal, atmosfer sepak bola di Makassar sangat luar biasa. Sepakbola tidak hanya olahraga, tetapi juga pintu masuk pariwisata dan kegiatan ekonomi,” kata Appi.

Dia mencontohkan, jika tim nasional Indonesia bertanding melawan Vietnam di Makassar, pertandingan tersebut akan ditayangkan di televisi-televisi besar. Publik internasional pun akan menyorot Makassar.

“Semua orang akan bertanya, di mana itu Makassar? Apa yang ada di Makassar? Bagaimana caranya ke Makassar? Itulah ekspos luar biasa yang bisa kita peroleh dari olahraga,” tambahnya.

Appi menyebut Stadion Untia merupakan mandatori pembangunan Kota Makassar yang harus segera diwujudkan. Dengan dukungan semua pihak, Appi optimis stadion tersebut dapat terbangun dalam waktu dekat.

“Ini bukan sekadar proyek fisik. Stadion Untia akan menjadi ikon baru Makassar, yang memperkuat identitas kota ini di mata nasional maupun internasional. Insyaallah, dalam 2-3 tahun, Makassar sudah punya stadion kebanggaan sendiri,” jelas Appi.

Lahan Stadion Untia Tersertifikasi

Diketahui, pembangunan infrastruktur Stadion Untia diproyeksikan membutuhkan anggaran Rp 500 miliar dengan kapasitas berkisar 15.000-20.000 penonton. Pembangunan stadion dilakukan secara bertahap yang proses perencanaannya dimulai tahun ini.

Appi menargetkan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Stadion Untia dimulai tahun depan. Proyek strategis ini ditargetkan tuntas pada 2027 mendatang.

“Kami targetkan seluruh dokumen mulai dari feasibility study, amdal, DED hingga sertifikasi tanah bisa diselesaikan di tahun ini. Sehingga akhir 2025 atau awal 2026 kita bisa mulai pekerjaan fisik stadion,” ucap Appi.

Pemkot Makassar juga telah memastikan lahan seluas 13,8 hektare sebagai lokasi pembangunan Stadion Untia sudah tersertifikasi. Hal ini diperkuat dengan keluarnya pertimbangan teknis PKKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha Nomor 377/2025yang diterbitkan BPN/ATR pada 6 Agustus 2025.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai. Hal ini menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” pungkasnya.

(Sumber:Tawaran Perusahaan BUMN Bangun Stadion Untia Makassar Lewat Skema KPBU.)

Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Tangani Demo DPR: Terukur dan Tepat

Jakarta (VLF) – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani unjuk rasa 25 Agustus. Penanganan yang dilakukan Polda Metro dinilai sudah terukur dan tepat.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan unjuk rasa tersebut sangat terukur dan sangat tepat. Mulai dari pengaturan lalu lintas, komunikasi dengan pimpinan pengunjuk rasa hingga penindakan terhadap penyusup, dan pengunjuk rasa yang melanggar hukum dilakukan dengan baik,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Habiburokhman mengatakan aparat sudah memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat. Dia juga memuji sikap tegas dari kepolisian.

“Intinya kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat tetap tersalurkan dengan baik, tetapi yang melanggar hukum tetap ditindak tegas,” katanya.

Dia juga mengapresiasi massa yang melakukan demo. Dia mengatakan aksi demo berlangsung tertib, meski ada beberapa oknum yang melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

“Sebagian besar pengunjuk rasa juga melakukan aksinya dengan baik dan tertib hukum, namun demikian perlu disesalkan adanya segelintir pengunjuk rasa yang melakukan kekerasan dengan merusak sejumlah kendaraan, membakar fasilitas umum dan melawan petugas,” katanya.

Terakhir, Habiburokhman berharap seluruh Polda di Indonesia berkaca pada Polda Metro Jaya. Dia berharap seluruh Polda bisa menangani aksi demo seperti Polda Metro.

“Kami berharap prestasi Polda Metro Jaya dalam menangani unjuk rasa ini bisa dipertahankan dan bisa dicontoh polda-polda lain,” pungkasnya.

(Sumber:Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Tangani Demo DPR: Terukur dan Tepat.)

Pelindo Petikemas Beri Edukasi Hukum-Berdayakan Perempuan di Lapas Malang

Jakarta (VLF) – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menggelar program Pelita Warna dengan mengusung tema besar ‘Pekan Sadar Hukum dan Kemandirian’. Program ini diselenggarakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang pada 25-29 Agustus 2025
Program ini diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan yang menggabungkan edukasi hukum, etika sosial, dan pelatihan keterampilan praktis.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, menegaskan program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat pendidikan dan pemberdayaan perempuan dengan menjunjung nilai keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.

“Program ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap pemberdayaan perempuan. Kami ingin menghadirkan ruang belajar dan pengembangan diri yang mampu memperkuat kapasitas warga binaan, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga keterampilan praktis,” ujar Widyaswendra dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan inisiatif ini merupakan kontribusi PT Pelindo Terminal Petikemas dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berdaya.

“Perempuan yang berdaya akan mampu membawa perubahan, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungannya. Inilah cara kami berkontribusi mewujudkan kesetaraan, menciptakan peluang kerja, serta menguatkan keadilan sosial sesuai semangat tujuan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih, menyampaikan dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mencapai 487 orang pada tahun 2025, kehadiran program Pelita Warna menjadi angin segar bagi upaya pembinaan.

“Program ini sangat membantu kami, terutama dalam memberikan pembekalan yang bersifat edukatif dan aplikatif. Kami berharap warga binaan bisa lebih siap, baik secara mental maupun keterampilan, ketika kembali ke lingkungan sosialnya,” jelas Yunengsih.

Ia menilai, keterlibatan perusahaan dalam mendukung pemberdayaan warga binaan merupakan bentuk kolaborasi yang sangat dibutuhkan, karena mampu melengkapi upaya internal lapas dalam menyiapkan para perempuan agar lebih siap kembali ke masyarakat dengan percaya diri dan mandiri.

“Kerja sama ini bukan hanya mendukung rehabilitasi, tetapi juga menjadi bekal nyata agar warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, kami yakin mereka akan memiliki peluang baru untuk berkontribusi positif di masyarakat,” tambahnya.

Dengan program ini, PT Pelindo Terminal Petikemas membuktikan kehadiran perusahaan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membawa harapan baru bagi para WBP, membuka jalan menuju kemandirian, dan meneguhkan nilai kemanusiaan.

(Sumber:Pelindo Petikemas Beri Edukasi Hukum-Berdayakan Perempuan di Lapas Malang.)

Agenda Kunker Komisi 3 DPRD Medan Ditelusuri Jaksa yang Usut Kasus Pemerasan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi DPRD Medan Salomo Pardede (SP) terhadap seorang pengusaha. Agenda kunjungan kerja (kunker) Komisi 3 periode Januari-Agustus 2025 pun ditelusuri penyidik.
Salomo sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan tegas politisi Partai Gerindra itu membantah telah melakukan pemerasan.

Salomo sendiri menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (26/8/2025). Dia keluar dari gedung Kejati Sumut sekitar pukul 17.29 WIB.

Selain Salomo, ada juga koleganya di Komisi 3 DPRD Medan yang lain berinisial EA yang diperiksa. Namun EA diketahui sudah pulang terlebih dahulu sejak tadi.

“Sekitar belasan (pertanyaan), tapi kan tadi banyak jedanya, makan sianglah, makanya agak lama juga,” kata Salomo di Kantor Kejati Sumut.

Ia mengaku ditanya soal fungsi anggota DPRD, termasuk di Komisi 3. Jaksa juga disebut menanyakan soal kunjungan kerja mereka sejak Januari-Agustus 2025.

“Banyak yang mereka tanya, apa fungsi dewan, apa fungsi Komisi 3, kunjungan kerja kita dari bulan 1 sampai bulan 8, itulah yang paling panjang,” jelasnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Bantah Lakukan PemerasanSalomo menuturkan belum tahu apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak setelah ini. Ia juga membantah soal tuduhan memeras pengusaha.
“Kita bantah tadi tuduhannya,” tutupnya.

Sementara, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan anggota Komisi 3 DPRD berinisial GRF kemarin hadir memenuhi panggilan.

Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8). Namun keempatnya mangkir dan dilakukan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari kemarin dan hari ini.

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

(Sumber:Agenda Kunker Komisi 3 DPRD Medan Ditelusuri Jaksa yang Usut Kasus Pemerasan.)

Bulog Cabut Izin RPK Nakal Tukar Karung Beras SPHP di Jambi

Jakarta (VLF) – Perum Bulog Jambi mem-blacklist rumah pangan kita (RPK) milik RS (33), tersangka penukaran karung beras subsidi SPHP menjadi karung polos. Bulog memastikan izin RPK tersebut telah dicabut.
Kepala Kanwil Bulog Jambi Ali Ahmad Najih Amsari mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan mitra dengan RPK, milik RS.

“Kami dari Bulog Jambi, telah menindaklanjuti hal ini dengan mem-blaclist RPK saudara RS. Ini telah berkali-kali disampaikan ada ketentuan dalam menjadi RPK, termasuk memiliki surat pernyataan, apabila tidak memenuhi ketentuan, seperti mengganti kemasan, bahkan menjual bukan kepada konsumen, maka itu akan berdampak kepada aspek hukum,” kata Ahmad, Selasa (26/8/2025).

Ahmad menyebut Bulog Jambi telah mengingatkan pedagang dan mitra RPK, agar tidak berlaku curang. Dia menegaskan akan terus berkoordinasi dan memonitoring dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan penyaluran beras SPHP.

“Kami akan terus berkoordinasi dan monitor dengan satgas pangan, termasuk dinas terkait. Hal ini agar pelaksanaan SPHP berlangsung dengan baik sehingga langsung menyentuh konsumen, ini yang perlu kita antisipasi ke depan” ungkapnya.

Sebagai antisipasi kecurangan dan pelanggaran, Ahmad menegaskan bahwa Bulog Jambi telah melakukan verifikasi ketat terhadap mitranya. Sehingga, kedepan tak ada lagi RPK yang berani melakukan kecurangan.

“Kami juga melakukan pemasangan spanduk di toko mitra RPK, mewajibkan adanya surat pernyataan resiko jika melanggar aturan, rutin melakukan sosialisasi di media sosial, juga langsung ke mitra, terkait aturan dan ketentuan penyaluran SPHP, serta memasang banner bertuliskan aturan tersebut,” ujarnya.

Sampai dengan Selasa, (26/8/2025), Bulog Jambi telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 9.560.630 kg atau setara 38,72%, dari target penyaluran tahun 2025 sebanyak 25.273.595 kg. Bulog memastikan ketersediaan cukup sampai dengan akhir tahun 2025.

Untuk diketahui, mengungkapan penyelewengan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi. RS ditangkap setelah melakukan penukaran beras SPHP menjadi karung polos untuk dijual sebagai nonsubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khsuus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan pelaku mengemas beras SPHP itu ke dalam karung 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.

“RS ini merupakan rekanan Bulog. Dia memiliki RPK (rumah pangan kita), di mana beras tersebut memang didapatkan dari Bulog,” kata Taufik, Senin (25/8/2025).

Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku menjual beras tersebut seharga Rp12.500/kg. Sedangkan harga beli yang pelaku dapatkan dari Bulog Rp11.300/kg.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar

(Sumber:Bulog Cabut Izin RPK Nakal Tukar Karung Beras SPHP di Jambi.)