Category: Global

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji. Kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp 3,09 miliar.
Keempat tersangka tersebut berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.

“Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugi Rumantyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/08/2025) malam.

Ugi menjelaskan proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan Lombok Timur. Adapun, dana yang digunakan bersumber dari APBD 2022.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini dikuatkan oleh temuan dalam hasil pemeriksaan ahli teknik sipil yang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MAF dan SH. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” imbuh Ugi.

Ugi menjelaskan penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada AH dan M untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

(Sumber:Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji.)

Demo Kenaikan PBB di Kantor Bupati Bone Ricuh Berujung Polisi-Satpol PP Luka

Jakarta (VLF) – Kebijakan Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu demo besar-besaran berujung kericuhan. Aksi unjuk rasa ini mengakibatkan 6 personel dari kepolisian dan Satpol PP Bone mengalami luka usai terkena lemparan batu

Gelombang protes awalnya muncul setelah adanya isu kenaikan PBB-P2 di Bone mencapai 300%. Pemkab Bone sedianya telah menepis informasi itu dengan dalih kenaikannya hanya 65% merujuk dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun penyesuaian tarif itu telanjur membuat sejumlah warga meradang hingga berunjuk rasa di kantor Bupati Bone pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Sebanyak 1.000 personel dari TNI dan Polri disiagakan mengawal aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone.

Demo awalnya berjalan lancar hingga massa mulai memaksa menerobos barikade kawat berduri yang terpasang di depan kantor Bupati Bone menjelang sore. Massa turut melempar air mineral gelas ke arah aparat.

“Kami berikan waktu 5 menit agar menghadirkan bupati dan wakil bupati kami. Kami minta mereka yang datang temui kami, atau kami yang masuk menemuinya,” ujar Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Bone, Rafli Fasyah saat orasi.

Tuntutan yang tidak dituruti membuat massa merangsek ke dalam pekarangan kantor Bupati Bone setelah menjebol pagar pintu keluar. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan meski tidak menyurutkan aksi massa.

Sekitar pukul 18.20 Wita, perwakilan massa sempat diajak untuk berdialog bersama Pj Sekda Bone Andi Saharuddin, Kabag Hukum Setda Bone Ramli dan Kepala Diskominfo Bone Anwar. Namun dialog saat itu berjalan buntu tanpa ada kesepakatan.

Kericuhan pun kembali pecah hingga massa melempar batu ke arah aparat yang berjaga di kantor Bupati Bone. Polisi beberapa kali melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

“Ada 4 anggota Satpol yang dikena lemparan batu saat melakukan pengamanan demonstrasi. Dua di antaranya yang pecah kepalanya,” ujar Sekretaris Satpol PP Bone Andi Awaluddin saat dikonfirmasi.

Sementara itu, anggota Polres Bone Aipda H Karman menyebut ada 2 anggota kepolisian yang juga luka-luka saat pengamanan di kantor Bupati Bone. Kedua polisi itu langsung mendapat penanganan medis.

“Ada dua anggota polisi yang kena luka, personel Brimob Aipda Rahmat ibu jarinya robek nyaris terputus, personel Polres Bone Bripda Awal luka robek kening sebelah kanan,” kata Karman di lokasi.

Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa dari kantor Bupati Bone sekitar pukul 20.30 Wita. Para demonstran kemudian menyebar ke beberapa titik, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan HOS Cokroaminoto.

Massa masih sempat menembakkan petasan di depan SD 24 Macang Bone, Jalan Ahmad Yani. Aparat kepolisian pun kembali menyisir sejumlah ruas jalan membubarkan sisa pendemo yang masih bertahan.

Demo Diduga Disusupi Kelompok Anarko

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait demonstrasi berujung kericuhan tersebut. Polres Bone menduga aksi unjuk rasa ini ditunggangi kelompok anarko.

“Aksi disusupi oleh kelompok anarko. Ini yang memicu terjadinya bentrok,” ujar Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada detikSulsel, Selasa (19/8).

Menurut Sugeng, massa yang menyuarakan aspirasinya sedianya sudah bubar. Namun ada beberapa orang yang diduga kelompok anarko masih bertahan dan melakukan provokasi.

“Saya sudah koordinasi dengan semua korlap, dan mereka sudah ada di rumah. Yang sekarang bertahan dengan polisi adalah kelompok anarko,” paparnya.

Sugeng mengaku telah mengamankan sejumlah orang yang diduga memprovokasi demo berujung ricuh tersebut. Para terduga pelaku yang diamankan berasal dari luar Bone.

“Sudah ada beberapa orang kelompok anarko yang diamankan. Mereka semua ini dari luar Bone,” tutur Sugeng.

Pemkab Bone Tunda Kenaikan PBB

Pemkab Bone akhirnya memutuskan menunda kenaikan tarif PBB-P2 imbas demonstrasi berujung ricuh itu. Pemkab mengaku keputusan ini diambil usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penyesuaian (tarif PBB-P2) 65% ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali,” ungkap Pj Sekda Bone Andi Saharuddin kepada wartawan, Selasa (19/8).

Andi Saharuddin memastikan PBB-P2 akan tetap mengacu pada tarif sebelumnya. Sementara bagi wajib pajak yang telanjur membayar tarif PBB dengan kenaikan 65%, pihaknya akan dilakukan penyesuaian.

“Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Andi Saharuddin.

Pemkab Bone berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Andi Saharuddin berharap keputusan ini bisa meredam aksi protes warga.

“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” jelasnya.

(Sumber:Demo Kenaikan PBB di Kantor Bupati Bone Ricuh Berujung Polisi-Satpol PP Luka.)

20 Ribu Sumur Minyak Terdata di Muba, Koperasi-UMKM Belum Penuhi Syarat

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menginventarisir sumur rakyat di wilayahnya. Jumlahnya mencapai 20 ribuan titik. Jumlah itu menjadi yang terbanyak di wilayah Sumatera Selatan.

“Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” ujar Bupati Muba Toha Tohet, Selasa (19/8/2025).

Pendataan sumur minyak katanya sebagai tindak lanjut Permen ESDM 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dia memastikan seluruh sumur minyak itu akan memiliki legalitas.

“Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saya tegaskan saat ini saya bupati bukan tauke minyak lagi, jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba,” katanya.

Wakil Bendahara Umum APKASI 2025-2030 ini juga telah beberapa kali melakukan rakor dengan Kementerian ESDM. Menurutnya, keluarnya permen itu jadi momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.

“Gakum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini,” kata Bupati HM Toha.

Lanjut dia, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan untuk mengelola yakni Petro Muba. Petro Muba disebutnya sudah melengkapi dokumen dan persyaratan.

“Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Tapi prinsipnya ini terbuka, silakan saja kalau ada koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya permen itu akan membuat PAD Muba meningkat. Namun, dia belum menyebut berapa potensi PAD yang bisa didapat dari kebijakan itu.

Sementara Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga memastikan dukungan implementasi Permen 14/2025.

“Polres Muba siap dari sisi Gakum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Kajari Muba Aka Kurniawan. Pihaknya mendukung penuh implementasi dan akan berkoordinasi terkaot dengan permen tersebut di Muba.

Kepala Bagian SDA Setda Muba Yulius Adi menyebut regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum. Pendataam 20 ribu sumur minyak itu juga telah disampaikan ke Pemprov Sumsel.

Pemda kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas.

(Sumber:20 Ribu Sumur Minyak Terdata di Muba, Koperasi-UMKM Belum Penuhi Syarat.)

Diperiksa KPK Soal Kasus Mempawah, Ini Kata Staf Ahli Menteri PU

Jakarta (VLF) – Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus (AEB) diperiksa KPK soal dugaan korupsi di Mempawah, Kalimantan Barat. Dia tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan.

Dilansir dari detikNews, Abram tiba di gedung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025), pukul 09.37 WIB dan keluar selesai pemeriksaan pukul 16.27 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 6 jam, Abram hanya diam ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Dia hanya melambaikan tangan merespons dengan satu kata.

“Maaf,” katanya singkat.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). KPK memanggil Abram Elsajaya selaku Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi.

“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

“AEB, PNS Kementerian PU (Staf Ahli Menteri PU Bidang Ekonomi dan Investasi),” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK telah melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan.

“Dari kegiatan ini atau dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

(Sumber:Diperiksa KPK Soal Kasus Mempawah, Ini Kata Staf Ahli Menteri PU.)

KPK Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Jawa Tengah

Jakarta (VLF) – KPK menyita sejumlah aset dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita berupa tanah di kawasan Jawa Tengah.

“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Aset yang disita tersebut diatasnamakan keluarga atau pihak lainnya. Aset tersebut disita dari tersangka Haryanto (HY), selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ucapnya.

Berikut ini rincian aset yang disita:

– 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
– 1 (satu) bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
– 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Pada Selasa (19/8), penyidik KPK juga memeriksa 2 orang. Mereka adalah Dirut PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra (YNY), dan seorang karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

“Saksi Sdr YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh Tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” kata dia.

“Kemudian, terhadap Saksi Sdr MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan Tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

(Sumber:KPK Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Jawa Tengah.)

Aturan Baru soal Royalti Segera Terbit, Wakil Ketua DPR Dasco: Tunggu 1-2 Hari

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan aturan baru soal royalti bakal segera terbit guna menyelesaikan polemik royalti lagu di tengah masyarakat. Dasco menyebutkan, aturan tersebut akan terbit dalam sehari hingga dua hari ini.
“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025), dilansir detikNews.

Masyarakat maupun pengusaha diminta agar tidak perlu takut dan khawatir untuk menyetel lagu.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” ungkap Dasco.

Dasco mengungkapkan, revisi UU Hak Cipta sedang dibahas oleh DPR RI. Dia mengatakan, polemik royalti lagu itu dapat diselesaikan melalui revisi aturan tersebut.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Ditegaskan Dasco, aturan hak cipta berlaku untuk para pencipta karya. Dia pun menilai, aturan royalti itu telah berjalan di luar batas kewajaran

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujar Dasco.

(Sumber:Aturan Baru soal Royalti Segera Terbit, Wakil Ketua DPR Dasco: Tunggu 1-2 Hari.)

Kabar Gembira! Warteg-Warsun Bisa Peroleh Sertifikat Halal Secara Gratis

Jakarta (VLF) – Kabar gembira bagi pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya, karena saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Ini tak terlepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat program sertifikasi halal.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

“Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Hal ini ia sampaikan dalam acara ‘Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media’ di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, hari ini.

Terobosan kemudahan tersebut, lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal.” ucap Babe Haikal.

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi warteg, warsun dan warung padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” ujarnya.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.

“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” imbuh Babe Haikal.

“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” lanjutnya.

Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut:

(1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

(3) Proses produkseinya sederhana.

(4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.

(5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar.

(6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

(7) Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.

(8) Produk berupa barang

(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya

(10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.

(11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan

(12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.

(13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.

(14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
(Sumber:Kabar Gembira! Warteg-Warsun Bisa Peroleh Sertifikat Halal Secara Gratis.)

Deputi KPK Sebut Tak Semua Hadiah Haram, Asal Tak Terkait Jabatan

Jakarta (VLF) – Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut tak semua gratifikasi haram diterima. Tetapi ada syaratnya, yakni hadiah yang diberikan kepada seseorang itu tak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

“Gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuman satu. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Wawan pada acara webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Wawan menjelaskan, memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan. Asalkan pemberian tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

“Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

“Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terima lah di situ,” ucap dia.

“Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

(Sumber:Deputi KPK Sebut Tak Semua Hadiah Haram, Asal Tak Terkait Jabatan.)

Nasib Saham ZBRA, Dirut Kesandung KPK-Perdagangan Saham Disetop Bursa

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat nama melakukan perjalanan luar negeri, salah satunya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Langkah ini dilakukan karena KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Selasa (19/8/2025).

Mengutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rudijanto saat ini tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan terbuka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA). Lantas, bagaimana kinerja emiten milik kakak kandung Hary Tanoesoedibjo ini?

Saham Disuspensi

Mengutip data perdagangan RTI Business, BEI melakukan suspensi atau memberhentikan sementara saham ZBRA dari perdagangan pasar modal. Berdasarkan diagram perdagangan, ZBRA disuspensi sejak 21 Juli 2025 dengan harga terakhir sebesar Rp 50 per lembar saham.

Suspensi ini dilakukan karena adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT B. Braun Medical Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2024 lalu. Gugatan PKPU itu diajukan kepada salah satu entitas anak ZBRA, yakni PT Dos Ni Roha.

“Adapun peristiwa yang melatarbelakangi adanya Permasalahan Hukum ini merujuk pada transaksi jual beli produk dalam rangka kerja sama distribusi, yang mana kemudian terjadi keterlambatan pembayaran kepada Pemohon,” tulis Manajemen ZBRA, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, 24 Desember 2025.

Selain itu, ZBRA juga tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan. Perseroan juga belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak awal tahun 2025.

Dari sisi kinerja fundamental, ZBRA sendiri tercatat rugi berdasarkan laporan keuangan dalam materi RUPS November tahun lalu. ZBRA membukukan rugi Rp 310,61 miliar atau naik dari Rp 269,19 di bulan sebelumnya. Dari sisi pendapatan, perseroan membukukan pendapatan Rp 492,10 miliar.

Masuk Papan Pemantauan FCA

ZBRA juga tercatat masuk dalam papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA) sejak 31 Juli 2025. Perseroan tercatat memenuhi kriteria ke-6 emiten FCA, di mana ZBRA tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float.

Kecuali, ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

Dengan masuknya ZBRA dalam papan pemantauan khusus FCA, pola perdagangan saham akan diperdagangkan pada sesi lelang di jam tertentu. Pergerakan harga sahamnya pun terbatas hanya sebesar 10% di batas atas dan bawah.

Mengutip Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat ketentuan agar ZBRA bisa keluar dari papan pemantauan FCA.

Mengacu Ketentuan Bursa IV.1.6. menyebutkan, Perusahaan Tercatat dapat keluar dari papan pemantauan khusus FCA selama lebih dari tujuh Hari Bursa sepanjang syarat yang memungkinkan hal tersebut terpenuhi.

(Sumber:Nasib Saham ZBRA, Dirut Kesandung KPK-Perdagangan Saham Disetop Bursa.)

Prabowo Pamer Sudah Naikkan Gaji Hakim 280%

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto memastikan akan menegakkan hukum dan keadilan di dalam negeri, termasuk di antaranya persoalan gaji. Salah satu wujud dukungan atas keadilan tersebut ialah kenaikan gaji sejumlah hakim hingga 280%.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya penegakkan hukum dan keadilan di dalam negeri, salah satunya gaji pekerja yang harus dalam kondisi baik.

“Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280% peningkatannya,” kata Prabowo, di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo juga menekankan, pihaknya tidak segan-segan membongkar kasus-kasus korupsi besar bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI sebagai wujud penegakkan hukum dan keadilan di dalam negeri.

“Kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Selain di dalam negeri, Indonesia juga turut aktif berkontribusi dalam mendukung keadilan dan perdamaian di dunia. Salah satunya, RI aktif memperjuangkan perdamaian di Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara.

“Saat ini juga dua pesawat Hercules kita sedang beroperasi di Timur Tengah menerjunkan bantuan-bantuan dari udara ke Gaza,” kata dia.

(Sumber:Prabowo Pamer Sudah Naikkan Gaji Hakim 280%.)