Category: Global

Bandar 30 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati dan Hanya Dihukum 12 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Hari Anti Narkotika Sedunia menyerukan perang terhadap narkotika atau War on Drugs karena bahaya narkotika mengancam generasi bangsa. Lalu bagaimana dalam realitanya di pengadilan, apakah majelis hakim memiliki semangat yang sama dengan Presiden?

Hal itu terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/8/2021). Duduk sebagai terdakwa Muntasir (31).

Di mana kasus bermula saat Muntasir pulang dari pekerjaannya di Bireun, Aceh pada 18 Desember 2020. Saat itu Muntasir ditelepon temannya untuk menjalankan operasi jahat membawa 30 kg sabu ke Medan.

Munatsir menyanggupi dengan menjalankan operasi estafet narkoba dari Bireun ke Medan. Paket 30 kg sabu yang disarukan dalam bungkus teh disimpan di bagasi kendaraan mobil.

Saat kendaraan melintas di Jalan Lintas Langkat-Aceh, Munatsir dipepet dua unit kendaraan, Sekitar sepuluh orang langsung mengepung Munatsir yang belakangan mereka adalah anggota Ditres Narkoba Polda Sumut.

Munatsir tidak berkutik dan langsung digelandang ke Polda Sumut. Munatsir akhirnya diproses secara hukum dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, jaksa tidak kasih ampun dengan mengajukan tuntutan mati. Tapi apa kata majelis hakim?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis As’ad Rahim Lubis dengan anggota Maria CN Barus dan Sapri Tarigan.

Majelis menilai Munatsir bukanlah pelaku yang secara potensial menimbulkan penderitaan dan kerugian secara masif terhadap korban. Sebab perbuatan Munatsir mengantarkan sabu-sabu tersebut baru pertama kali.

“Terdakwa mengajukan pledoi yang memohon putusan seringan-ringannya dikarenakan Terdakwa berlaku sopan, berterus terang memberikan keterangan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 3,5 tahun dan istri yang sedang hamil sehingga membutuhkan biaya dan pendampingan dari Terdakwa,” ucap majelis dengan bulat.

Majelis menilai pidana mati merupakan pidana alternatif yang digunakan sangat selektif dan sebagai upaya terakhir. Pidana mati tidak tepat untuk dijatuhi kepada Munatsir dengan memperhatikan perbuatan yang dilakukan Munatsir masih bisa diperbaiki tanpa menghapus kesalahan yang telah dilakukan Munatsir.

“Majelis hakim mempertimbangkan hak sosiologis dari Terdakwa di mana Terdakwa masih muda dan layak diberi kesempatan untuk hidup dan memperbaiki diri agar dapat kembali hidup di masyarakat. Selain itu Terdakwa juga masih sangat dibutuhkan sebagai tulang punggung keluarga untuk anak yang masih kecil dan istri yang sedang hamil, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dipertimbangkan tanpa mengabaikan tujuan pemidanaan yakni untuk melindungi masyarakat dari perbuatan kejahatan sehingga Terdakwa tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar majelis.

( Sumber : Bandar 30 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati dan Hanya Dihukum 12 Tahun Bui )

Eks Camat Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi APBD Ratusan Juta

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, menetapkan Raharjo Minulyo (RM), mantan Camat Purbalingga, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBD. Raharjo pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

“Berdasarkan bukti permulaan telah menetapkan saudara RM selaku mantan Camat Purbalingga. Penetapan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan kepada wartawan di kantornya, Senin (23/8/2021).

Indra menyebut Raharjo langsung ditahan usai penetapan tersangka. Salah satu alasannya adalah dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Setelah penetapan RM akan dilakukan penahanan di rutan IIB (Purbalingga) selama 20 hari, sejak hari ini sampai 11 September 2021. Ada dua alasan, alasan objektifnya karena kemungkinan ancaman hukuman di atas 5 tahun, untuk alasan subjektifnya dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” terang dia.

Indra memerinci dugaan kerugian akibat penyalahgunaan APBD Purbalingga yang dilakukan Raharjo sejak 2017-2020 itu mencapai ratusan juta rupiah. Dia menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski Raharjo sudah sempat mengembalikan sejumlah dana.

“Total nilai dugaan kerugian daerah kurang lebih Rp 424.965.970, di mana saudara RM telah melakukan pemulihan sebesar Rp 110.115.446. Tetap kita tingkatkan saudara RM sebagai tersangka,” jelasnya

Setelah proses penetapan tersangka ini, Kejari Purbalingga bakal segera merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kita lengkapi berkasnya lebih dulu, kita panggil para pihak dan saksi saksi kita panggil kembali untuk melengkapi pemberkasan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Raharjo diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga periode 2017-2020. Dugaan awal terdapat kerugian negara sekitar Rp 334 juta. Sebanyak 40 orang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Para saksi merupakan pejabat Kecamatan, pejabat Kabupaten dan pihak ketiga yang menjadi mitra kerja Kecamatan.

( Sumber : Eks Camat Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi APBD Ratusan Juta )

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!

Jakarta (VLF) – Mantan Mensos Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung hakim Damis.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

Adapun uang yang diterima Juliari sebagai berikut:
1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.

3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi dan Joko.

“Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona sejumlah Rp 32,482 miliar,” jelas hakim Joko.

Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp 15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Kemudian sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri diantaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.

Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.

Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.

“Terkait bantahan penerimaan uang Rp 29,252 miliar menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya pemberian uang berjumlah besar saat OTT,” kata hakim.

“Terkait bantahan pemberian uang melalui Selvy Nurbaiti, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso adalah benar adanya. Sedangkan bantahan saksi jelas timbulkan konflik kepentingan. Bantahan Eko Budi Santoso terkait penerimaan Rp 2 miliar yang diserahkan saksi Adi Wahyono, malam sebelum penyerahan ada pembicaraan telepon yang membicarakan teknis uang, bantahan tidak disertai alat bukti dan bertentangan fakta hukum bahwa Akhmat Suyuti mengembalikan uang kepada KPK. Demikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul, bantahan bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin,” lanjut hakim.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap menyatakan Juliari menerima uang Rp 32,482 miliar.

“Dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menerima uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddantja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari penyedia lainnya,” tegas hakim.

Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.

“Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa, sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi,” tutur hakim.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara! )

Moeldoko Kirim Somasi Terakhir ke ICW Sebelum Lapor Polisi

Jakarta (VLF) – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan somasi ketiga kepada ICW terkait polemik ‘promosi Ivermectin‘ dan ekspor beras. Otto mengatakan surat teguran tersebut ditujukkan kepada peneliti ICW, Egi Primayogha agar meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

“Kami berunding dengan Pak Moeldoko, Pak Moeldoko mengatakan, sudah namanya orang salah, siapa tahu dia masih mau berubah. Kita berikan lagi kesempatan sekali lagi pada dia, kesempatan terakhir. Jadi tadi saya kirim surat kepada saudara Egi surat teguran yang ketiga dan yang terakhir,” kata Otto dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/20/2021).

Dalam surat Otto ke ICW itu Moeldoko meminta agar peneliti ICW meminta maaf dan mencabut pernyataannya dalam rentang waktu 5×24 jam atau 5 hari. Jika tidak mencabut pernyataannya, Otto mengatakan bisa saja pihaknya atau Moeldoko sendiri yang akan melaporkan hal tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya sekali lagi nyatakan, tidak boleh seseorang itu berlindung di balik alasan demokrasi, berlindung di dalam alasan pengawasan kepada pemerintah, tapi mencemarkan dan memfitnah orang lain. Itu tidak boleh,” ungkapnya.

“Sebagaimana saya sudah bicara dengan Pak Moeldoko, nanti kalau 5 hari lagi mereka juga tidak mau mencabut dan minta maaf mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri nanti yang akan mengucapkan menyatakan tegas laporan itu nanti di pihak kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Otto mengaku mendapatkan bukti-bukti dimana ICW berniat melakukan pencemaran nama baik. Otto mengatakan dalam sebuah diskusi bersama ICW, ICW sempat mengatakan terdapat misinformasi dalam polemik promosi Ivermectin, akan tetapi Otto menilai ICW telah mengakui adanya kesalahan tetapi tidak justru meminta maaf.

“Jadi dengan tegas kami sudah dapat bukti-bukti kuat bahwa memang apa yang mereka lakukan itu baik dari siaran persnya maupun dari konferensi persnya, diskusi publiknya jelas-jelas kami menemukan mens rea yaitu niat dari mereka untuk melakukan pencemaran nama baik tehadap Pak Moeldoko, terbukti lagi mereka mengakui adanya misinformasi yang menurut saya bukan misinformasi, itu namanya disinformasi sebenarnya. Tapi katakanlah dia pakai istilah misinformasi berarti kan dia sudah salah, mengaku salah, tapi tidak mau mencabut dan tidak mau minta maaf,” kata Otto.

Selain itu Otto juga mempertanyakan kepada ICW terkait sumber data dan klaim hasil penelitian terkait polemik promosi Ivermectin itu. Sebab menurut Otto, jika berdasarkan penelitian harus ada metodologinya dan ada pihak yang diwawancarai, namun menurutnya tidak ada pihak yang diwawancarai. Oleh karenanya Otto menilai ICW hanya membuat analisa berdasarkan sumber dari media.

“Kalau ada sumber dalam penelitian itu mestinya haruslah di interview, ditanyai bagaimana sebab musababnya sehingga mendapatkan suatu hasil yang objektif dan kredibel. Tetapi namanya penelitian ternyata kenyataannya menurut saya ini bukan penelitian, karena ICW hanya membuat analisa-analisa dengan menggabung-gabungkan cerita-cerita yang ada di media sosial. Jadi ada satu berita, link berita dikaitkan dengan yang lain, dikaitkan dengan berita yang lain, baru dia simpulkan, hanya itu ternyata data yang dimiliki ICW,” ungkapnya.

“Sehingga dalam debat-debat kami dengan mereka saya katakan dimana perbuatan Pak Moeldoko yang mendapat untung dari situasi seperti ini, hanya itu jawaban mereka bolak balik tidak ada data-data yang lain, mereka hanya merefer pada berita-berita di media,” papar Otto.

Otto mengatakan nantinya pihaknya akan melaporkan Egi dengan ancaman Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE apabila dalam rentang waktu 5 hari itu tidak dilakukan permintaan maaf.

Otto mengatakan sebenarnya Koordinator ICW Topan Husodo telah menjawab surat somasi yang dilayangkan, akan tetapi menurut Otto, dalam surat itu tidak disampaikan Topan apakah sebagai kuasa hukum dari Egi. Sementara itu menurutnya, perbuatan pidana tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, oleh karenanya Otto tetap meminta Egi meminta maaf.

“ICW kan bukan badan hukum yang saya lihat, saya lihat koordinator, bukan direktur, bukan badan hukum. Oleh karena itu yang kami laporkan pasti adalah saudara Egi satu lagi Miftah saya lupa namanya. Perbuatan pidana dilakukan oleh Egi, perbuatan pidana tidak bisa ditransfer, dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, dia yang harus kena,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengirimkan surat somasi kedua kepada ICW dengan waktu 3×24 jam. ICW diminta membuktikan tuduhan dan meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait promosi Ivermectin serta bisnis ekspor beras. Jika tidak, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi.

“Kita berikan waktu yang cukup kepada 3×24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1×24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3×24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh,” ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (5/8).

Penjelasan ICW

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) gara-gara temuan tentang promosi obat Ivermectin yang menyeret nama Moeldoko. ICW pun memberikan penjelasan lengkap terkait somasi itu.

Pengacara ICW, Muhammad Isnur, awalnya menjelaskan tentang pentingnya posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan. Hal ini penting karena beberapa waktu lalu, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, sempat mempersoalkan hal tersebut.

“Pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional. Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi,” kata Isnur melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2021).

Isnur menegaskan kajian ICW seperti halnya terkait Ivermectin bukan pertama kali dilakukan. Menurutnya, sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.

“Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi. Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi,” ucapnya.

“Kajian polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi COVID-19,” tambahnya.

( Sumber : Moeldoko Kirim Somasi Terakhir ke ICW Sebelum Lapor Polisi )

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Petamburan Lolos dari Vonis Mati

Jakarta (VLF) – UU Narkotika mengancam pengedar narkotika di atas 5 gram maksimal dihukum mati. Tapi dalam praktiknya, 8 penyelundup internasional dengan bukti 201 kg sabu, tidak ada yang dihukum mati satu pun!

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Banda Aceh, Jumat (20/8/2021), kedelapan terdakwa itu adalah:

1.Teku Junaidi
2.Bustami
3.Arief Pribadi
4.Ruwadi
5.Wahyono
6.Misdianto
7.Muhammad Idris
8.Bob Abdul Haris

Dalam dakwaan disebutkan komplotan itu dikendalikan WN Nigeria, Michael. Operasi jahat senilai Rp 4 miliar itu dilakukan pada September 2020. Targetnya adalah menyelundupkan 201 kg sabu dari Laut Aceh lalu estafet perjalanan darat menyusuri Sumatera dan berakhir di Jakarta.

Serah terima paket berharga ratusan miliar itu dilakukan di tengah laut dengan saling mengirim titik koordinat antar kurir. Paket kemudian dibawa ke Banda Aceh. Paket sabu dalam truk itu berakhir di sebuah gedung di Petamburan, Jakarta. Pergerakan komplotan diam-diam terendus aparat dan satu persatu ditangkap.

Akhirnya kedelapan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim. Jaksa mengajukan tuntutan mati kepada 8 orang tersebut. Namun apa kata majelis? Semuanya lolos dari hukuman mati!

“Menyatakan Terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis PN Banda Aceh yang diketuai Dahlan.

Berikut daftar hukuman untuk komplotan tersebut:

1.Teku Junaidi dihukum pidana penjara seumur hidup.
2.Bustami dihukum 20 tahun penjara.
3.Arief Pribadi dihukum 20 tahun penjara.

4.Ruwadi dihukum 20 tahun penjara.
5.Wahyono dihukum 20 tahun penjara.
6.Misdianto dihukum 18 tahun penjara.
7.Muhammad Idris dihukum 18 tahun penjara.
8.Bob Abdul Haris dihukum penjara seumur hidup.

( Sumber : 8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Petamburan Lolos dari Vonis Mati )

PT Palembang Sunat Pidana Denda Eks Bupati Muara Enim di Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyunat denda Bupati Muara Enim 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, dari Rp 350 juta menjadi Rp 200 juta. Muzakir terbukti terlibat korupsi menerima suap senilai Rp 2 miliar lebih.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 17 Juni 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jumlah penjatuhan pidana denda,” demikian bunyi putusan PT Palembang yang dilansir laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/8/2021).

Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis tinggi yang diketuai Ahmad Yunus dengan anggota majelis hakim R Sabarrudi Ilyas dan anggota Bambang Guritno. Awalnya, Muzakir dihukum denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun pidana pokoknya tetap, yaitu 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar bin Sai Sohar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis tinggi dalam sidang pada Kamis (19/8) kemarin.

Selebihnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Muzakir tetap. Yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.325.612.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” ucap majelis tinggi.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dalam tuntutannya menyatakan Muzakir terbukti menerima dana senilai USD 400 ribu sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.

Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014 yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp 5,8 miliar. Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT PMI, Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT PMO, Yan Satyananda, dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.

Kala itu, PT PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.

Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.

PT PMO tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp 5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap. Namun di hari yang sama uang tersebut ditarik kembali PT PMO sebesar Rp 5,6 miliar.

Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi USD 400 ribu, selanjutnya diserahkan secara empat tahap ke Muzakir Sai Sohar guna melicinkan proses penerbitan surat rekomendasi.

Dari situ, Muzakir Sai Sohar akhirnya menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim.

( Sumber : PT Palembang Sunat Pidana Denda Eks Bupati Muara Enim di Kasus Korupsi )

Walkot Dumai Divonis 2,5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Jakarta (VLF) – Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) divonis majelis hakim hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap Rp 3,9 miliar. KPK mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak adil.

“Hari ini Rabu (18/8/2021), sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Ali mengatakan banding tersebut diajukan karena belum memenuhi rasa keadilan. Hal itu bisa dilihat dari hukuman penjara dan juga uang pengganti yang dijatuhkan kepada Zulkifli Adnan.

“Adapun yang menjadi alasan banding antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa,” kata Ali.

“Berikutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus mafia anggaran. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi saat itu belum ditahan.

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : Walkot Dumai Divonis 2,5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding )

Eks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima Remisi

Jakarta (VLF) – Mantan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Satriawan Sulaksono, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta mendapatkan remisi.

“Ada satu narapidana khusus, tindak pidana korupsi, Satriawan Sulaksono, mendapatkan tiga bulan remisi,” kata Kepala Seksi Binadik Lapas Klas IIA Yogyakarta FX Yuli Purwanto, dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Yuli menjelaskan, remisi untuk Satriawan tersebut, merupakan hak dari semua narapidana. Termasuk Satriawan yang telah mendapatkan vonis bersalah dari hakim.

Seperti telah diketahui, Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Satriawan bersama dengan Jaksa dari Kejari Kota Yogyakarta Eka Safitra terbukti menerima suap Rp 221 juta.

Uang suap itu diberikan oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma. Uang suap dimaksudkan agar Eka selaku anggota T4D Kejari Yogyakarta bersama-sama Satriawan selaku Jaksa Fungsional Kejari Surakarta mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widoro Kandang, menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH).

Selain Satriawan, lanjut Yuli, 322 narapidana Lapas Klas IIA Yogyakarta yang mendapatkan remisi. Di antaranya, 284 narapidana tindak pidana umum dan 38 narapidana tindak pidana khusus.

“Untuk tindak pidana khusus korupsi hanya satu yang mendapatkan remisi,” jelasnya.

Ia menambahkan, remisi ini sesuai dengan pengajuan dari narapidana dan persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Untuk narapidana korupsi kebetulan yang disetujui Presiden hanya satu untuk Lapas Klas IIA Yogyakarta,” katanya.

( Sumber : Eks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima Remisi )

KPK Setor Rp 88 M dari Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM ke Kas Negara

Jakarta (VLF) – KPK menyetor uang pengganti dari terpidana eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, yang terjerumus dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Total uang pengganti senilai Rp 88 miliar didapat dari 3 unit rumah, 1 unit mobil hasil lelang, dan sejumlah uang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014. Budi diketahui telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 88,4 miliar atau 5 tahun penjara.

“Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Ali mengatakan seluruh barang rampasan itu ditotal sebesar Rp 88.269.926.695 ditambah lelang mobil seharga Rp 177 juta. Dengan itu, Budi Susanto telah melunasi dendanya.

“Ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695,” kata Ali.

Adapun yang dirampas adalah 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000. Lalu, 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000.

“Menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3.113.284.695,” katanya.

Selanjutnya, Ali menyebut upaya ini merupakan salah satu cara untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati para koruptor. Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

“KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum,” ujarnya.

( Sumber : KPK Setor Rp 88 M dari Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM ke Kas Negara )

KPK Menang Gugatan soal Penyitaan Mobil Mewah Cadillac Eks Bupati HST

Jakarta (VLF) – KPK memenangi gugatan terkait penyitaan mobil supermewah Cadillac Escalade mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif. Di negara asalnya, Caddilac menjadi salah satu tunggangan Presiden Amerika Serikat.

Kasus bermula saat KPK menangkap Abdul Latif pada 2018. Selama proses penyelidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan terkait kasus korupsi suap Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya Cadillac dan 7 truk molen.

Jumlah tersebut didapat dari sejumlah pihak, berupa fee proyek APBD di beberapa dinas Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai bupati periode 2016-2021. Dari beberapa proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief menerima fee dengan kisaran 7,5-10%.

Pada 20 September 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Bupati Abdul Latif terbukti terlibat korupsi dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Setelah itu, KPK meneruskan kasus TPPU. Nah, PT Sugriwa Agung yang merasa berhak atas sejumlah kendaraan yang disita tidak terima dan menggugat KPK ke PN Jaksel.

PT Sugriwa Agung meminta 7 molen semen dikembalikan kepadanya. Termasuk satu unit Cadillac tipe Escalade nopol B-232-PB untuk dikembalikan kepada Ilham Amrullah, yang diwakili PT Sugriwa Agung.

“Kerugian imateriel. Bahwa dalam proses perkara antara para penggugat melawan tergugat telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang sebenarnya tidak dapat diukur dengan uang akan tetapi demi hukum untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan tergugat tersebut, maka para tergugat menetapkan nilai kerugian imateriel sebesar Rp 10 miliar,” demikian bunyi tuntutan PT Sugriwa Agung.

Namun majelis hakim berkata sebaliknya. Pada 9 September 2020, PN Jaksel mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel tersebut di atas.

Mengetahui gugatannya kandas, PT Sugriwa Agung mengajukan banding. Tapi apa kata majelis tinggi?

“Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 September 2020 Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di website-nya, Rabu (18/8/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Edwarman dengan anggota Nelson Pasaribu dan Abdul Fattah.

( Sumber : KPK Menang Gugatan soal Penyitaan Mobil Mewah Cadillac Eks Bupati HST )