Category: Global

Dakwaan 13 MI di Skandal Jiwasraya Batal, Jaksa Dinilai Tak Profesional

Jakarta (VLF) – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai kejaksaan tidak profesional dalam menangani kasus Jiwasraya. Hal itu merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan JPU terhadap 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya.

Fickar menilai putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.

“Ya ini indikator jaksanya tidak profesional, karena tidak jeli memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya,” kata Fickar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/8/2021).

Ketidakprofesionalan jaksa di kasus Jiwasraya dinilai cukup mencolok. Sebab, jaksa dinilai menjadikan 13 tersangka dalam satu berkas dakwaan.

Padahal tiap-tiap terdakwa, menurut Fickar, memiliki karakter perbuatan yang berbeda. Jadi, digabungkannya 13 orang dalam satu perkara bisa membuat kesulitan hakim dalam menilai dan mengadilinya.

“Menurunnya kualitas kejaksaan tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara,” cetus Fickar.

Fickar menyatakan seharusnya putusan itu menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pemimpin kejaksaan. Apalagi kasus ini terkait kasus yang menyedot perhatian masyarakat, investor hingga pelaku usaha.

“Ini harus menjadi perhatian serius Jaksa Agung karena justru kejaksaan lah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis), artinya kualitas peradilan pidana bertumpu kepada profesionalitas kejaksaan, karena fungsi pengadilan bukan hanya sekadar harus menghukum, melainkan mencari dan menemukan kebenaran materil,” ucap Fickar.

Sementara itu, pengamat kejaksaan Kamilov Sagala menilai dengan hal senada. Kamilov menilai jaksa kurang teliti dalam menyusun dakwaan.

“Kejadian ini menunjukkan kinerja jaksa gagal dan tentu para hakim dengan jam terbang tinggi dengan mudah akan menyadari hal-hal seperti itu. Semoga semua penegak hukum bekerja dengan hati nurani kebenaran yang hakiki,” kata Kamilov.

Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa 13 manajemen investasi, yaitu:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management

Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta mementahkan dakwaan dengan membatalkan dakwaan itu karena kabur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim. Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

“Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena tindak pidana terdakwa dalam perkara aquo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa terpaksa turut serta dari terdakwa lainnya,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto.

Menanggapi putusan itu, kejaksaan menyatakan akan mempelajari putusan itu.

“Masih didiskusikan untuk upaya selanjutnya. Akan dipelajari dulu pertimbangan putusannya secara menyeluruh,” ujar jaksa Zulkipli saat dihubungi, Selasa (17/8).

( Sumber : Dakwaan 13 MI di Skandal Jiwasraya Batal, Jaksa Dinilai Tak Profesional )

RJ Lino Keberatan Didakwa Rugikan Negara USD 1,9 Juta!

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam nota keberatan atau eksepsi menjelaskan tentang proses penunjukan kontraktor quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino menyebut proses penunjukan langsung itu dibolehkan dalam aturan.

“Timbul pertanyaan apakah penunjukan langsung diperbolehkan, jika merujuk pada peraturan Menhub BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 pasal 9 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, d atau b, dimana penunjukan 3 QCC diperbolehkan. Begitu pula merujuk direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 tanggal 9 sept 2009 pasal 9 huruf c ayat 1 dimana penunjukan langsung QCC diperbolehkan,” ujar RJ Lino saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

RJ Lino menyebut di PT Pelindo II boleh melakukan penunjukan langsung perusahaan dalam proyek pengadaan QCC. Apalagi jika proyek pengadaan QCC ini sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal.

“Sehingga penunjukan langsung memenuhi salah satu perusahaan tersebut. Pertama, QCC adalah business critical asset jadi bisa ditunjuk langsung, atau kedua QCC adalah jenis strategi perusahaan itu juga bisa ditunjuk langsung, ketiga telaah QCC telah 2 kali gagal, dan ke-empat karena kongesti pengadaan QCC sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda. Jadi salah satu 4 (syarat) itu bisa jadi penunjukan langsung,” ucap RJ Lino.

Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Jaksa juga menyebut RJ Lino memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu. Menindaklanjuti itu, anak buah RJ Lino mengundang HDHM bermaksud menunjuk HDHM terkait pengadaan Twin Lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, serta dokumen administrasi dan teknis sebagai bahan referensi untuk harga penawaran.

“Kemudian Terdakwa memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk menandatangani kontrak pengadaan 3 Unit QCC dengan HDHM, atas perintah Terdakwa tersebut, Ferialdny Noerlan meminta Wahyu Hardiyanto untuk mempersiapkan format penandatanganan kontrak dengan HDHM,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (9/8).

Atas dasar itu, RJ Lino didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : RJ Lino Keberatan Didakwa Rugikan Negara USD 1,9 Juta! )

KPK-Kejati Sultra Periksa Lokasi Tambang Dugaan Kasus Korupsi PT Toshida

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lokasi fisik tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara auditor BPKP Sultra dan ahli planologi KLHK sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/8/2021).

Ali mengatakan, dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 168 miliar. Kerugian itu dihitung dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak mulai beroperasi pada 2009-2020.

“Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020,” ungkapnya.

Ali menerangkan, dalam periode itu, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH yang mengakibatkan KLKH akhirnya mencabut IPPKH PT Toshida. Akan tetapi, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM walaupun izinnya telah dicabut.

“Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida,” ujarnya.

“Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida,” imbuhnya.

KPK, lanjut Ali, sedang memantau pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM, Buhardiman.

“Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining,” tuturnya.

( Sumber : KPK-Kejati Sultra Periksa Lokasi Tambang Dugaan Kasus Korupsi PT Toshida )

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Kelas I Surabaya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana gratifikasi mantan Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin ke Lapas kelas I Surabaya. Zaenal akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.

“Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, hari Kamis (12/8/2021) telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor : 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama terpidana Zaenal Abidin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/8/2021).

Ali menerangkan, Zaenal juga dibebani membayar denda Rp 250 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

“Uang pengganti sebesar Rp 1.270.000.000,00, dimana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut Ali.

Zaenal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.

Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Selain itu, Mustofa dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

( Sumber : KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Kelas I Surabaya )

2 Kali Beraksi, Penyelundup 42 Kg Sabu Asal Malaysia Lolos Hukuman Mati

Jakarta (VLF) – Penyelundup 42 kg sabu dari Malaysia ke Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Alfian, lolos dari tuntutan hukuman mati. Padahal sudah dua kali Alfian menyelundupkan sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alfian. Padahal jaksa memohon hukuman mati dijatuhkan kepada Alfian.

“Menyatakan Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata jubir PN Donggala, Andi Aulia Rahman, dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sambung dia.

Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN.Dgl diputus oleh ketua majelis Lalu Mohammad Sandi Iramaya dan hakim anggota Andi Aulia Rahman dan Arzan Rashif Rakhwada. Alasannya, majelis berkeyakinan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Alfian dipandang telah cukup adil dibanding hukuman mati.

“Mengingat peranan Terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran gelap narkotika yaitu Bos Palu dan Bos Tawao. Menurut majelis hakim, seharusnya Bos Palu dan Bos Tawao maupun pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap narkotika lainnyalah yang pantas untuk dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan Terdakwa,” jelas Andi.

Adapun alasan-alasan pemberat pidana bagi Alfian ialah jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Alfian sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42 kg. Selain itu, peran Alfian sebagai perantara jual-beli narkotika adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Alfian telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp 300 juta.

“Perbuatan Terdakwa sangatlah mengancam sendi-sendi kehidupan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, hingga ketahanan nasional,” ujar majelis.

Seperti diketahui, Alfian selaku nakhoda kapal, bersama-sama dengan Darwin bin Jufri dan Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN di Perairan Selat Makassar pada Minggu, 10 Januari 2021. Lokasi penangkapan masuk di wilayah Kabupaten Donggala.

Di dalam Kapal Motor Sejahtera milik Alfian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan total berat keseluruhan adalah 42,43 kg. Alfian diminta oleh Bos Palu dan barang itu milik Bos Tawao.

“Terhadap terdakwa Darwin bin Jufri dan terdakwa Asmar bin Sahur yang berperan sebagai ABK Kapal, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan yaitu pidana penjara masing-masing selama 19 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” pungkas Andi.

( Sumber : 2 Kali Beraksi, Penyelundup 42 Kg Sabu Asal Malaysia Lolos Hukuman Mati )

Sanksi Bui Kuli di Makassar Usai Sebar Kabar Bom Dekat Mimbar

Jakarta (VLF) – Seorang kuli bangunan bernama Muhammad Zulkifli harus dibui karena menyebarkan ancaman bom di Masjid Mujahidin, MakassarPengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Zulkifli.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Makassar yang dilansir website-nya, Kamis (12/8/2021). Kasus ini bermula saat Zulkifli mendatangi masjid itu pada 30 Desember 2020 petang. Zulkifli menelepon pengurus masjid, Ila.

“Saya mencari kalender,” kata Zulkifli.

“Mohon maaf, masjid tidak buat kalender,” kata Ila dan langsung memutuskan telepon.

Zulkifli kemudian menelepon lagi.

“Ini saya teroris,” kata Zulkifli.

“Teroris apa?” tanya Ila.

“Saya ini teroris. Saya sudah menyimpan bom di masjidmu. Tidak ada itu dosa. Saya mau hancurkan masjidmu. Bom itu saya simpan di mimbarmu,” kata Zulkifli.

Ila kemudian menelepon temannya yang tinggal dekat masjid untuk berjaga-jaga. Ila juga menelepon kantor polisi guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

Polisi menyisir dan hasilnya nihil. Secepat kilat, polisi mengejar Zulkifli dan menangkapnya.

Zulkifli kemudian diproses secara hukum dan diadili di depan hakim. Kepada majelis hakim, Zulkifli mengaku ancaman bomnya hanya main-main atau iseng belaka.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulkifli alias Zul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” kata ketua majelis Herianto dengan anggota Johanes Siringo Ringo dan Ni Putu Sri Indayani.

Perbuatan Zulkifli dinyatakan memenuhi unsur Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yaitu:

Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Hal yang memberatkan Zulkifli di mata majelis adalah perbuatan Zulkifli telah meresahkan masyarakat, khususnya pengurus Masjid Mujahidin. Adapun keadaan yang meringankan adalah Zulkifli sopan dan mengakui terus terang perbuatannya soal ancaman bom.

“Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata majelis pada 2 Agustus 2021.

( Sumber : Sanksi Bui Kuli di Makassar Usai Sebar Kabar Bom Dekat Mimbar )

Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Ajay untuk Dipilih Jabatan Publik

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK telah menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.

“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna sudah selayaknya dapat dijatuhi pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Pencabutan pidana tambahan hak untuk dipilih ini juga selaras dengan aturan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang RI nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 35 KUHP ayat 1.

Saat perkara ini bergulir, Ajay diketahui menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022. Belum selesai menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi, Ajay diciduk KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.

Dengan perkara yang menjeratnya, KPK menyatakan hak Ajay untuk dipilih dalam jabatan publik secara otomatis gugur.

“Dapat disimpulkan untuk jabatan publik berupa dipilih sebagai kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan Wali kota sudah dengan sendirinya terdakwa akan gugur,” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun bui. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Tuntutan dibacakan langsung jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). Mengenakan kemeja putih, Ajay hadir langsung mendengarkan tuntutan JPU KPK.

“Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Jaksa KPK Minta Hakim Cabut Hak Ajay untuk Dipilih Jabatan Publik )

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis itu.

“Kasasi sudah masuk pengajuannya,” ujar Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Namun Bima tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang dijadikan jaksa sebagai alasan mengajukan kasasi. Bima menegaskan jaksa keberatan atas pemotongan hukuman itu.

“Kalau soal alasannya, nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi,” katanya.

Diketahui, PT DKI mengorting hukuman koruptor Djoko Tjandra. Alasan majelis hakim meringankan hukuman saat itu adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7).

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra terbukti bersalah karena memberi suap Pinangki selaku jaksa untuk membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra juga memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di Imigrasi dan berharap dia bisa bebas masuk ke Indonesia. Suap ke dua jenderal ini diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.

PT DKI juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama. Namun, berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis itu.

( Sumber : Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra )

Dituntut 7 Tahun Bui, Walkot Cimahi Ajay Diminta Bayar Pengganti Rp 7 M

Jakarta (VLF) – Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Ajay juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih.

“Pembayaran uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Jumlah uang pengganti Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui merupakan hasil dari Ajay menerima suap dan gratifikasi. Uang tersebut diterima secara bertahap.

“Terungkap fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang diperoleh sebesar Rp 7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay,” tuturnya.

Ajay diminta membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Ajay.

“Berdasarkan uraian, cukup beralasan Ajay membayar uang pengganti sama seperti harta benda hasil pidana korupsi. Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok,” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun bui. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Tuntutan dibacakan langsung jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). Mengenakan kemeja putih, Ajay hadir langsung mendengarkan tuntutan JPU KPK.

“Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Dituntut 7 Tahun Bui, Walkot Cimahi Ajay Diminta Bayar Pengganti Rp 7 M )

Dear detik’s Advocate, Apa Sanksi Pidana untuk Pemalsu Ijazah?

Jakarta (VLF) – Setiap orang menginginkan sekolah setinggi-tingginya, bahkan kalau perlu kuliah di luar negeri. Namun ada yang mendapatkan hal tersebut dengan jalan pintas. Memalsu ijazah biar dianggap pernah kuliah. Lalu apa hukumannya ke pelaku?

Hal itu ditanyakan pembaca detik’s Advocate dalam email-nya, yaitu sebagai berikut:

Apa hukuman pemalsuan nilai rapor dan ijazah. Dan juga pemalsuan laporan keuangan.

Tata

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi dosen FH Universitas Esa Unggul, Ahluddin Saiful Ahmad, S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:

Assalamu’alaikum wr.wb,
Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Tata, saya mengelompokkan jawaban menjadi dua bagian. Pertama saya akan menjawab mengenai pemalsuan rapor dan pemalsuan laporan keuangan. Pemalsuan ijazah tidak dikelompokkan dengan pemalsuan ijazah karena walaupun keduanya terlihat berhubungan tetapi keduanya mempunyai dasar hukum yang berbeda karena aturan pidana mengenai pemalsuan Ijazah telah ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berikut ini adalah jawaban saya:
A. Rapor dan laporan keuangan masuk ke dalam surat yang dapat digunakan sebagai bukti suatu perbuatan peristiwa. Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana yang ketentuannya diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 KUHP di atas maka pemalsuan nilai rapor dan pemalsuan laporan keuangan diancam dengan sanksi pidana paling lama enam tahun.

B.Ijazah secara konsep juga masuk ke dalam konsep surat, akan tetapi aturan mengenai Ijazah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta dengan ancaman pidananya. Untuk itu ancaman pidana dalam pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu menggunakan ancaman pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tidak menggunakan ancaman pidana dalam KUHP.

Ada 3 pasal dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang di dalamnya terdapat ancaman pidana bagi perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pemalsuan ijazah yaitu Pasal 67, 68 dan pasal 69. Saya akan mensarikan ketentuan-ketentuan dalam 3 pasal tersebut berdasarkan pertanyaan yang saudara ajukan sebagai berikut:

1.Pasal 67 mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.Pasal 68 mengatur bahwa Setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu bagi penggunanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.Pasal 69 mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Demikian jawaban saya terhadap pertanyaan yang diajukan. Semoga membantu.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Tentang detik’s Advocate:

detik’s Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate

( Sumber : Dear detik’s Advocate, Apa Sanksi Pidana untuk Pemalsu Ijazah? )