Category: Global

Korupsi Internet Desa, Eks Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Eks Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang di kasus korupsi Bimtek Internet Desa kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti Rp 420 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar pidana kurungan 6 bulan,” vonis hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (9/8/2021).

Ketentuan uang pengganti Rp 420 juta harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta benda disita untuk menutupi dan bila tidak cukup dipidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis majelis hakim yang dibacakan bergantian ini juga memvonis terdakwa Muhammad Kholid dari PT Duta Citra Indah selaku penyelenggara bimtek. Ia divonis pidana penjara 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kholid juga dipidana uang pengganti Rp 442 juta dengan ketentuan penyitaan harga benda dan bila tidak cukup maka dipidana 1 tahun 6 bulan.

Ketiga, terdakwa Deden M Haris dari Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 245 juta. Pembayaran uang pengganti oleh terdakwa melalui rekening negara diperhitungkan sebagai pengganti terdakwa dalam vonis ini.

Terakhir, PPTK dari Dishubkominfo yaitu terdakwa Haliludin divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kegiatan bimtek dengan peserta para kepala desa di Banten pada 2016 dengan anggaran Rp 3,5 miliar ini tidak sesuai dengan standar satuan harga yang ditetapkan pemerintah. Ada kerugian negara dalam penyelenggaraan bimtek itu senilai Rp 1,1 miliar.

Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan juga terbukti karena keempat terdakwa adalah satu kesatuan di kegiatan itu. Sehingga pembelaan para pemohon tidak dapat dikabulkan oleh majelis.

Adapun yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Mereka dinilai merugikan Dishubkominfo dan mencoreng nama baik universitas negeri.

“Membuat citra buruk untuk Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” ujar majelis hakim.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan melakukan banding. Sementara, para penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

( Sumber : Korupsi Internet Desa, Eks Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Bui )

 

Penjelasan Jaksa KPK soal Beda Jumlah Kerugian Negara RJ Lino

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan adanya perbedaan total jumlah kerugian negara di perkara RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Dalam proses penyidikan saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar USD 22.828,94 atau sekitar Rp 328.814.512 dalam pemeliharaan tiga unit QCC. Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut kerugian dalam kasus ini senilai USD 1.997.740,23.

“Jadi di dakwaan kita ada 2 komponen, komponen kerugian negara yang dibuat oleh BPK yang kemarin USD 22 ribu sekian itu, dan juga yang dihitung akuntan forensik KPK. Dari kedua komponen itu sudah dituangkan di dakwaan 1,9 juta sekian USD jadi ada 2 komponen,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Dua komponen yang dimaksud Wawan adalah komponen pemeliharaan dan pengadaan. Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara USD 22.828 itu dihitung oleh BPK dari sisi pemeliharaan, sedangkan sisanya dari sisi pengadaan yang dihitung KPK sendiri.

“Jadi ada 2 komponen pengadaan dan pemeliharaan, yang dikeluarkan BPK pemeliharaan, sedangkan yang dari kita itu pengadaannya,” jelas Wawan.

Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD1.997.740,23.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II ( persero ) sebesar USD 1.997.740,23,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Sedangkan saat proses penahanan RJ Lino, Alexander menyebut kerugian negara terkait kasus ini USD 22.828,94 atau sekitar Rp 328.814.51. Hal itu disampaikan Alex saat KPK resmi menahan RJ Lino setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

“Bahwa selain itu, akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

( Sumber : Penjelasan Jaksa KPK soal Beda Jumlah Kerugian Negara RJ Lino )

Proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Diduga Dikorupsi Rp 20 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Total anggaran proyek ini berjumlah Rp 49,1 miliar.

Dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021), Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan,” kata Diah Ayu Hartati.

Kelima tersangka tersebut ialah F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah Ayu Hartati mengatakan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Pada 2012, kata Diah Ayu, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar serta 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah,” kata Diah Ayu Hartati.

Diah Ayu Hartati mengatakan kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

“Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar,” kata Diah Ayu Hartati.

( Sumber : Proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Diduga Dikorupsi Rp 20 M )

RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PT Pelindo II

Jakarta (VLF) – Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan didakwa jaksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Senin (9/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJ L,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021) malam.

Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. RJ Lino dijadwalkan akan menghadiri sidang secara fisik.

Diketahui, KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.

Lino sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. RJ Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Sumber : RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PT Pelindo II )

Daftar Masalah yang Pernah Menyeret Pinangki Sebelum Dipecat

Jakarta (VLF) – Pinangki Sirna Malasari dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra. Selama berkarier, rupanya dia juga pernah terjerat masalah lain hingga dijatuhi sanksi disiplin.

Berdasarkan catatan detikcom yang ditulis Jumat (6/8/2021), hal itu pernah diungkap oleh Luphia Claudia Huae yang bertugas sebagai pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung). Saat itu Pinangki diperiksa secara etik saat fotonya bersama Djoko Tjandra mulai terbongkar ke publik.

“Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan,” ujar Luphia saat bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) lalu.

“Maka ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” imbuhnya.

Sayangnya Luphia mengaku lupa kasus apa yang membuat Pinangki diberi sanksi penurunan pangkat itu. Dari data itu, menjadi pertimbangan pemberian sanksi etik untuk Pinangki terhadap kasus viral foto bersama Djoko Tjandra saat menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat: pembebasan dari jabatan struktural,” kata Luphia.

Hukuman etik itu disebut Luphia karena Pinangki dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019. Luphia mengatakan ada 9 perjalanan dinas tanpa izin selama 2019 yang dilakukan Pinangki.

“Sebelas kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin,” kata Luphia.

Kini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterimanya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Pinangki didakwa Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Pinangki awalnya dituntut 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat, apalagi dia sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Untuk itu, ia diharapkan dapat berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

“Bahwa Terdakwa (Pinangki) adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya.

( Sumber : Daftar Masalah yang Pernah Menyeret Pinangki Sebelum Dipecat )

 

Pemilik SPI Tersangka Kekerasan Seksual, Pengacara Akan Serahkan Bukti Bantahan

Jakarta (VLF) – Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, berinisial JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara Kamis (5/8). Lalu apa tanggapan JE dengan penetapannya sebagai tersangka?

Melalui pengacaranya Recky Bernadus Surupandy, pihak JE akan mendatangi Polda Jatim. Kedatangannya itu dalam rangka menyerahkan sejumlah bukti dan bantahan.

“Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” terang Recky, Jumat (6/8/2021).

Recky menambahkan, dengan penyerahan sejumlah bukti pihaknya yakin akan menjadi temuan bukti baru. Sebab Recky yakin bahwa kliennya tidak bersalah dari segala tuduhan yang dialamatkan. Untuk itu, dari bukti-bukti yang akan diserahkan ke polisi, dia berharap bisa diperdalam lagi.

“Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” tegasnya.

Dia menyebut, polisi akan bertindak secara obyektif dalam pembuktian kasus di sekolah Selamat Pagi Indonesia. Sebab upaya hukum tindak pidana tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus hati-hati.

“Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan,” ujarnya.

“Tidak sembarangan. Upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu. Ada hak orang yang terampas,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi akhirnye resmi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya. JE ditetapkan usai gelar perkara yang di Polda Jatim.

“Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/8/2021).

Gatot menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE belum ditahan. Namun baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.

( Sumber : Pemilik SPI Tersangka Kekerasan Seksual, Pengacara Akan Serahkan Bukti Bantahan )

Bidik Tersangka Korupsi Dana BOS, Kejati Periksa Saksi-Audit Kerugian Negara

Jakarta (VLF) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. Auditor BPKP dilibatkan untuk menghitung jumlah total kerugian negara.

“Untuk saat ini kita sedang melakukan perhitungan KN (kerugian negara) dengan melibatkan auditor dari BPKP,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Sejauh ini, kerugian negara yang terungkap sebesar Rp 16 miliar. Menurut Dodi, kerugian negara sebesar itu masih belum pasti.

“Itu masih hitungan kasarnya. Jadi harus dihitung lagi secara menyeluruh,” kata dia.

Sementara itu untuk saksi yang diperiksa, kata Dodi, saat ini ada penambahan saksi yang diperiksa. Selama tiga hari, ada 27 orang yang diperiksa.

“Untuk saksi ada penambahan sebanyak 27 orang. Ini penambahan dari jumlah saksi sebelumnya yang sudah 50 orang,” tuturnya.

Saksi-saksi sendiri terdiri dari petugas KKM di setiap daerah di Jabar. Menurut Dodi, pihaknya belum mengerucut ke tersangka sampai hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara selesai.

“Masih belum. Kita menunggu pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara dulu,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

( Sumber : Bidik Tersangka Korupsi Dana BOS, Kejati Periksa Saksi-Audit Kerugian Negara )

Saksi Sebut Ferdy Yuman Sewakan Rumah Persembunyian untuk Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK Rizka Anungnata menyebut terdakwa Ferdy Yuman menyewakan rumah tinggal untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, saat menjadi buron KPK. Rizka menyebut Ferdy membayar sewa rumah itu.

Rizka adalah penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono. Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa Ferdy Yuman di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

“Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi,” kata Rizka saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Rizka menegaskan Rezky Herbiyono juga mengakui menyerahkan uang Rp 420 juta ke Ferdy Yuman. Rizka menyebut Nurhadi mengetahui itu.

“BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang,” ungkap Rizka.

Dalam sidang ini, Rizka juga bercerita tentang penangkapan Nurhadi. Menurut Rizka, saat penangkapan, Nurhadi dan menantunya tidak kooperatif.

Bahkan saat berada di rumah sewaan yang ditinggal Nurhadi dan keluarga itu, penyidik KPK juga sempat dikelabui oleh mobil Fortuner yang keluar dari rumah Nurhadi. Sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik dan pengemudi mobil Fortuner yang keluar dari rumah Nurhadi.

“Saya pikir itu saya sudah menelisik ada upaya-upaya Pak Nurhadi saya pikir ini pasti dia mau kabur, begitu sampai di lokasi mobilnya langsung kelihatan gerak dan kita ketahui dia menaikkan kecepatan. Artinya pada saat keluar dari Permata Hijau memang mobil kami Kijang Innova sehingga posisi kami berat, sedangkan Fortuner itu agak kuat,” ungkap Rizka.

Ternyata, setelah Rizka dan tim kembali ke rumah Simprug Golf, Nurhadi dan Rezky ada di rumah itu. Saat penangkapan, barang elektronik juga sudah di-reset oleh Nurhadi dan Rezky.

Nurhadi, kata dia, juga tidak kooperatif. Rizka menyebut saat penangkapan melihat kamar Ferdy Yuman dan HP-nya.

“Saya melihat gestur dia, kemudian HP sudah di-remove kemudian Rezky juga, kita lihat HP-nya udah kereset semua. Dan memang kita pastikan mereka sudah bersama, dan mereka juga sudah mempunyai waktu cukup melakukan upaya-upaya itu, kecuali kamar terdakwa di lantai bawah ada puntung rokok menyala dan ada HP juga,” ungkap Rizka.

Rizka juga mengetahui hubungan Ferdy dan Rezky adalah sepupu. Ayah Ferdy Yuman adalah kakak dari ibu Rezky Herbiyono.

Rizka mengaku sempat mendapat laporan dari Ibu Ferdy Yuman, yang menyebut Ferdy sempat panik dan menghubungi Rezky lantaran takut terlibat kasus Rezky dan Nurhadi.

“Ini kami tahu karena karena saat di Surabaya Ibunda yang bersangkutan katakan bahwa Ferdy dalam keadaan takut dan panik. Si Rezky juga saya periksa dia bilang Rezky sempat keluar, sempat kabur. Cerita ke Rezky bahwa Ferdy sedang panik dan takut,” ucap Rizka.

Dalam sidang ini, Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ferdy didakwa merintangi penyidikan karena diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat menjadi buron KPK.

Jaksa menyebut Ferdy berperan mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, saat itu Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ferdy Yuman sendiri merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy sejak 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky sekaligus sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi.

Atas perbuatannya, Ferdy diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Saksi Sebut Ferdy Yuman Sewakan Rumah Persembunyian untuk Nurhadi )

Kepala Dindagkop Blora Tersangka Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli kios Pasar Induk Cepu. Jaksa menyebut seorang tersangka yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Hari ini kita panggil tiga tersangka, satu tersangka tidak hadir inisial S atau yang menjabat Kepala Dinas (Dindagkop UKM),” kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Andung, saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (6/8/2021).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Kabid Pasar Dindagkop UKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Induk Cepu, Muhammad Sofaat, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa.

Andung mengatakan, rencananya pekan depan masih akan dilakukan pemanggilan kembali kepada tiga tersangka tersebut.

“Untuk S tidak bisa hadir berhalangan karena sakit demam. Minggu depan kita panggil lagi yang bersangkutan. Untuk kedua tersangka yang telah dipanggil hari ini. Kemungkinan minggu depan masih akan kita panggil lagi. Ini masih berjalan pemeriksaannya,” jelasnya.

Andung menyebutkan, para tersangka kooperatif dalam kasus ini. Sehingga terkait langkah penahanan, pihaknya akan melihat hasil dari pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Sejauh ini ketiganya cukup kooperatif menjalani setiap proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Warso dan Sofaat, Kadi Sukarno, mengatakan kliennya itu selama pemeriksaan dicecar sebanyak 12 pertanyaan.

“Ada 12 pertanyaan yang diajukan seputar pelurusan administrasi apakah pelaksanaan itu sudah sesuai aturan-aturan yang sudah ditetapkan termasuk perdana dan terkait perintah jabatan. Baru sebatas itu,” kata Kadi di kantor Kejari Blora hari ini.

Kadi mengatakan, pihaknya memandang perlunya pelurusan masalah mekanisme administrasi, apakah keterlibatan kedua kliennya itu ke arah pidana atau malaadministrasi.

“Di mana letak kerugian negaranya. Konteks pengelolaan pasar sudah berjalan lama dan pasar merupakan objek dari penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) juga telah berjalan lama. Maka hal ini juga melibatkan pihak Pemda. Yang notabene sebagai penerima PAD,” terangnya.

“Secara pribadi tidak ada uang masuk di klien saya. Uang pungutan masuk kasda (kas daerah). Jadi ini adalah masalah malaadministrasi,” jelasnya.

Kadi menambahkan, kedua kliennya itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan perintah dari atasan.

“Atas perintah dari atasan dalam hal ini kepala dinasnya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Blora menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu. Salah seorang tersangka yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi.

“Pada hari Jumat tanggal 23 Juli kami sudah menandatangani penetapan tersangka dugaan kasus jual beli pasar induk Cepu,” kata Kepala Kejari Blora Yohane Avila Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/7).

Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono, menambahkan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS. Adnan mengatakan Kejari Blora akan memanggil tiga tersangka untuk diperiksa pekan depan.

“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah mantan kepala UPTD II Cepu,” kata Adnan.

Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ini ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020 silam. Kasus dugaan pungli jual beli kios ini diduga terjadi pada 2019.

Untuk diketahui, diduga besaran uang yang ditarik dari pedagang Pasar Induk Cepu bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, 60 juta, hingga Rp 75 juta.

“Ada uang sebesar Rp 865 juta yang kita sita dari kas daerah. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Andung saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4).

( Sumber : Kepala Dindagkop Blora Tersangka Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa )

Cynthiara Alona Didakwa 12 Tahun Penjara Kasus Dugaan Prostitusi Anak

Jakarta (VLF) – Cynthiara Alona baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi anak yang menjeratnya. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Sidang pun berjalan dengan tertutup untuk umum dan digelar secara virtual. Para terdakwa, Cynthiara Alona dan dua orang rekannya, yakni AA dan DA menghadirkan sidang tersebut dari rumah tahanan secara online.

“Kami lakukan secara virtual karena kondisi COVID-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak,” kata Depot Dariarma, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan itu, Cynthiara Alona dan kedua temannya terancam hukuman 12 tahun penjara. Sebab mereka diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur.

“Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun (penjara),” ujar Depot Dariarma.

Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang tersebut.

“sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena nggak ada eksepsi ya. Rencananya kita panggil saksi 3-4 orang ya,” tutur Depot Dariarma.

Penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Dari Informasi yang didapat, sebuah Hotel di kawasan Tangerang menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.

Pada hari Selasa (16/3/2021) malam, polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Lokasinya di Hotel Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, total ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban prostitusi. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona diamankan oleh polisi karena menyediakan tempat esek-esek tersebut.

Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA yang diketahui sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Hotel bintang dua itu dulunya adalah sebuah kos-kosan. Namun Cynthiara Alona kemudian mengubahnya menjadi hotel.

Kondisi pandemi COVID-19 membuat hotel sepi. Hal inilah yang kemudian membuat Cynthiara Alona membuka hotel itu sebagai sarana untuk prostitusi online.

( Sumber : Cynthiara Alona Didakwa 12 Tahun Penjara Kasus Dugaan Prostitusi Anak )