Category: Global

Korupsi Gedung Manasik Haji, PNS di NTB Dihukum 18 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Seorang PNS di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Haji MF, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, mantan Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kanwil Kab Sumbawa itu terbukti korupsi dana gedung manasik haji dan KUA.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Kamis (5/8/2021). Di mana Haji MF bertindak selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melakukan patgulipat dalam pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Proyek tahun 2018 itu dilaksanakan oleh CV SMT.

Dalam pengerjaannya, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per sentimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.

Meski bermasalah, bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserahterimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sedangkan pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen.

Pembangunan itu menjadi temuan BPKP dan dilanjutkan oleh aparat untuk meminta pertanggungjawaban pidana para pihak yang terkait, salah satunya Haji MF. Mereka diadili secara terpisah.

Pada 7 Juni 2021, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Jaksa yang menuntut 4 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata ketua majelis Nyoman Gede Wirya dengan anggota Soehartono dan Rodjai S Irawan.

Hakim Rodjai tidak sependapat dengan hukuman 18 bulan penjara dan mengajukan dissenting opinion. Menurutnya, terdakwa seharusnya dihukum 4 tahun penjara karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu minimal selama 4 (empat) tahun. Namun pendapat Rodjai kalah suara dibanding dua hakim lainnya.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut bukan hanya sekadar kekurangan volume, melainkan sekurang-kurangnya juga biaya perbaikan terhadap gedung tersebut agar sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dipersyaratkan agar layak untuk digunakan, sehingga perhitungan kerugian keuangan negara menurut BPKP dengan mengkategorikan sebagai total loss dengan catatan dikurangi dengan prestasi untuk mebeler adalah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel),” kata Rodjadi.

( Sumber : Korupsi Gedung Manasik Haji, PNS di NTB Dihukum 18 Bulan Penjara )

KPK: Sidang Juliari Batubara Pintu Awal Usut Pihak Lain yang Terlibat

Jakarta (VLF) – KPK mengatakan, selama proses sidang mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dkk, muncul berbagai fakta baru. KPK menyebut fakta baru itu bisa dijadikan pintu awal mencari pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Ali mengatakan kini KPK masih melakukan pendalaman dengan mencari keterangan lebih lanjut dengan memeriksa berbagai saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut. KPK juga masih mengikuti keputusan majelis hakim dalam menguatkan fakta-fakta yang didapat.

“Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Ali.

“Namun kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan majelis hakim juga akan mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut,” sambungnya.

Diketahui, Juliari Batubara telah divonis selama 11 tahun penjara karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket kepada penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Juliari Batubara diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Sumber : KPK: Sidang Juliari Batubara Pintu Awal Usut Pihak Lain yang Terlibat )

PN Batam Vonis Mati Penyelundup 46 Kg Sabu yang Simpan Narkoba di Musala

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjauhkan hukuman mati kepada Muhammad Yazid alias Pak Haji bin H Ghazali. Muhammad Yazid yang juga takmir musala itu terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp 160 juta/kg.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Yazid alia Pak Haji bin H Ghazali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PN Batam yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Rabu (4/8/2021).

Duduk sebagai ketua majelis David Sitorus dengan anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu. Putusan itu diketok pada Selasa (3/8) kemarin sore.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis dengan bulat.

Dalam dakwaan diceritakan kasus bermula pada 17 Januari 2021 siang. Di mana Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Naib dan Dahlan di Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam Kepulauan Riau saat sedang melakukan traksaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dari keduanya ditemukan satu bungkus teh China yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu 1 kg.

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, keduanya mengaku membeli dari Mohammad Yazid dan akan menjual kembali denggan harga Rp 160 juta. Dari penangkapan ini disusun rencana untuk menangkap Mohammad Yazid.

Pada 18 Januari 2021 sekira pukul 09.30 WIB, Mohammad Yazid ditangkap aparat di pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam, Team Polda Kepri. Dari penangkapan ini, Yazid mengaku masih menyimpan sisa sabu di mushalla.

Aparat langsung menggeledah almari musala Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam. Di almari itu, tim Polda Kepri menemukan satu buah karung yang berisi 8 bungkus teh hijau. Siangnya, tim Polda menggerebek Gudang Teluk Bakau RT 008/004 Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam dan menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau.

Sejurus kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Dari mana Muhammad Yazid mendapatkan narkoba itu?

Mohammad Yazid memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari warga negara Malaysia, Ahseng. Sabu itu ia diserahterimakan di OPL (perbatasan Indonesia-Malaysia) pada akhir tahun 2019. Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Mohammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.

Belakangan, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut.

( Sumber : PN Batam Vonis Mati Penyelundup 46 Kg Sabu yang Simpan Narkoba di Musala )

Terbongkar Korupsi Bansos PKH Bikin Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membongkar tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan dua pendamping sosial. Kedua pendamping sosial yang kini ditetapkan jadi tersangka itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menyebut pihaknya menangkap 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Kedua tersangka tersebut mengkorupsi dana PKH hingga Rp 3,5 miliar.

“Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar,” ucap Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).

Bahrudin pun menjelaskan modus kedua tersangka mengkorupsi dana bansos PKH tersebut. Dia menyebut kedua tersangka akan menipu keluarga penerima manfaat dengan memberikan bansos yang tidak sesuai nominal.

“Modusnya itu si kedua tersangka ini atau pendamping sosial ini meminta kepada KPM atau keluarga penerima manfaat, meminta mengenai ATM-nya, lalu ATM itu oleh pendamping sosial dia ambil sendiri, dia gesek di ATM. Setelah dapat, jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM itu tidak sesuai dengan apa yang dia gesek. Jadi ada selisih,” ungkapnya.

Bahrudin menyebut memang selisih yang dipotong setiap KPM hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun demikian jumlah itu menjadi besar lantaran kedua tersangka menipu seluruh KPM di 4 desa

“Memang kalau dilihat selisih itu ada Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, tapi kalau dijumlah dengan KPM, itu jumlahnya fantastis. Jadi untuk empat desa saja itu uang yang tidak disalurkan itu sekitar Rp 800 juta,” ucapnya.

Dua pendamping sosial yang ditetapkan tersangka itu bertugas di Kecamatan Tigaraksa. Di kecamatan itu terdapat 12 desa dan 2 kelurahan.

Bahrudin menyebutkan angka dugaan kerugian sekitar Rp 800 juta itu baru berasal dari empat desa. Namun dia menyebut sebetulnya angka kerugiaan itu diduga lebih besar karena untuk wilayah lainnya masih diusut.

“Di samping itu, ada perkara lanjutan yang masih tetap kita laksanakan, masih ada delapan pendamping sosial karena di Kecamatan Tigaraksa itu ada 12 desa dan 2 kelurahan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi dari empat desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa,” ucap Bahrudin.

“Estimasi kerugian, uang yang tidak disalurkan dalam bantuan sosial PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3,5 miliar. Itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH,” imbuhnya.

Bahrudin menjelaskan kedua tersangka juga kerap menggunakan alasan tidak digaji untuk menipu para PKM. Dengan demikian, kata dia, para PKM ini akan mengasihani kedua tersangka dan memberikan potongan uang dari bansos PKH tersebut.

“Modusnya, pendamping sosial ada yang mengaku tidak digaji, sehingga KPM ini merasa kasihan atau bagaimana akhirnya diambil uang itu oleh pendamping sosial,” ucap Bahrudin.

Kejari Kejar Tersangka Lain

Bahrudin menyebut pihaknya masih mengejar terduga tersangka lain. Dia menyebut masih ada 8 pekerja sosial lainnya yang bekerja di lokasi yang sama dengan kedua tersangka.

“Ada perkara lanjutan yang masih kita lakukan. Masih ada delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa. Yang kami jadikan tersangka (dua orang) adalah pendamping sosial yang membawahi empat desa di sana,” ujarnya

Secara keseluruhan, pendamping sosial di 12 desa dan dua kelurahan di Tigaraksa berjumlah 10 orang. Dalam sambungan telepon dengan detikcom, Bahrudin menyebutkan delapan orang yang sedang dalam pemeriksaan tersebut diduga kuat terlibat kasus serupa.

“Ada bukti yang sangat kuat, jadi seluruhnya ini terlibat dan memiliki pola (korupsi) yang sama. Tinggal tunggu saja waktunya,” tuturnya.

Kedua Tersangka Tak Dijerat Pidana Mati

Pihak Kejari Kabupaten Tangerang menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebetulnya dalam aturan hukum di Indonesia ada peluang hukuman mati bagi koruptor bila berkaitan dengan bencana. Aturan itu tertuang pada Pasal 2 ayat 2. Berikut bunyinya:

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat tersebut dituangkan dalam penjelasan pasal 2 ayat 2.

Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Sementara itu, Bahrudin menyampaikan kedua tersangka itu melakukan korupsi bansos PKH pada periode 2018-2019. Sedangkan seperti diketahui, pandemi COVID-19 baru melanda Indonesia pada 2020. Atas dasar itulah akhirnya bukan pasal pidana mati yang dikenakan kepada kedua tersangka.

“Jadi karena 2 orang tersangka ini melakukan korupsinya di tahun 2018-2019, dimana itu belum ada pandemi, sehingga seperti itu (tidak dapat dijatuhkan hukuman mati,” kata Bahrudin.

( Sumber : Terbongkar Korupsi Bansos PKH Bikin Negara Rugi Rp 3,5 Miliar )

Jaksa Pastikan Skandal ASABRI Segera Disidang Meski 1 Tersangka Meninggal

Jakarta (VLF) – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Ilham W Siregar, meninggal dunia karena sakit. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan pihaknya akan segera melakukan penghentian proses penuntutan, tetapi terhadap tersangka yang lain tetap akan segera diproses sidang.

“Terhadap perkara tipikor kasus ASABRI atas nama Ilham W Siregar yang kemarin meninggal dunia akan kami proses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutannya. Namun kasus ASABRI tidak berarti berhenti semuanya, dakwaan tersangka kasus ASABRI yang lain segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ardito saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Sementara itu kejaksaan juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris Ilham W Siregar terkait pemulihan keuangan negara. Namun gugatan perdata tersebut dapat dilakukan apabila kasus ASABRI telah berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan perdata kepada ahli waris ini tentunya terkait pemulihan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut menunggu kasus ASABRI atas nama tersangka yang lain memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ia menuturkan saat ini total ada 8 berkas perkara terkait ASABRI yang sedang dilakukan penyusunan berkas dakwaan. Setelah selesai penyusunan berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Belum dilimpahkan, tim penuntut umum masih menyusun surat dakwaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Dengan meninggalnya Ilham W Siregar, tersangka ASABRI yang akan segera disidang ada 8 orang.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka korporasi manajer investasi, di antaranya:

1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10. Korporasi PT CC

( Sumber : Jaksa Pastikan Skandal ASABRI Segera Disidang Meski 1 Tersangka Meninggal )

Hakim Kasus Ahok-Bank Century Lulus Tes Kepribadian Calon Hakim Agung

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial (KY) meluluskan 24 nama untuk masuk wawancara terbuka seleksi hakim agung. Mereka lulus tes administrasi, ujian tertulis, kesehatan hingga kepribadian. Beberapa nama yang pernah memutus perkara-perkara menarik perhatian publik masuk bursa hakim agung.

Dari 24 nama itu, ada dua pengadil Ahok, yaitu Dwiarso Budi Santoarto (ketua majelis hakim perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) dan Jupriyadi (anggota majelis kasus Ahok). Saat mengadili Ahok, Dwiarso adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Jupriyadi adalah Wakil Ketua PN Jakut.

Setelah vonis Ahok, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sedangkan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung. Saat ini, Dwiarso adalah Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Jupriyadi menjadi hakim pengawasan di Bawas MA. Lembaga Bawas bertugas mengawasi ribuan hakim dan belasan ribu aparat pengadilan.

Selain Dwiarso dan Jupriyadi, ada nama hakim Aviantara. Saat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aviantara kerap memberi vonis berat kepada pelaku korupsi.

Pria kelahiran Malang, 10 April 1963, ini tercatat beberapa kali memberi vonis berat kepada pelaku korupsi, salah satunya terdakwa korupsi pengadaan Al-Qur’an, Zulkarnaen Jabar, dengan vonis 15 tahun, padahal tuntutan jaksa kala itu di bawah 15 tahun penjara.

Prestasinya yang layak diapresiasi ialah putusannya kepada terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. Dia menghadiahi Budi Mulya dengan vonis yang cukup tinggi, yaitu 10 tahun penjara. Dalam menyidangkan Budi Mulya, Aviantara memeriksa Wapres Boediono sebagai saksi.

Kini, Aviantara bergabung dengan Dwiarso di Bawas MA untuk memelototi tingkah laku dan etika hakim/aparat pengadilan.

Ada juga nama hakim tinggi pada PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi. Nama Artha sempat bikin heboh saat menjatuhkan vonis kepada koruptor Udar Pristono selama 4 tahun penjara. Sebab, setelah divonis oleh Artha, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya dan berjalan menyalami Artha. Di tingkat kasasi, hukuman Udar diperberat jadi 12 tahun penjara karena korupsi bus TransJakarta.

Dari Sulawesi, ada nama Ketua Pengadilan Tinggi Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Setyo dikenal publik saat membebaskan terdakwa PNS penyelundup BBM ke Singapura senilai Rp 1,2 triliun, Niwen. Selain itu, Niwen mencuci uang hasil kejahatannya. Setyo juga pernah menjadi Sekretaris MA.

Berikut 24 nama yang lolos bursa hakim agung:

1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim PN Jambi, Adly
3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi
4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro
5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto

6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar
7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah
8. Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara
9. Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono
10. Hakim di Bawas MA, Jupriyadi

11. Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi
12. Hakim PT Bandung, Subiharta
13. Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto
14. Hakim di Bawas MA, Suradi
15. Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana

Adapun calon hakim agung yang lulus untuk kamar perdata adalah:
1. Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu
2. Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin
3. Hakim PHI MA, Fauzan.
4. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi
5. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta
6. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto

Untuk kamar militer adalah:
1. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy
2. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta
3. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton

( Sumber : Hakim Kasus Ahok-Bank Century Lulus Tes Kepribadian Calon Hakim Agung )

MA Sunat Denda Perusahaan Perusak Hutan dari Rp 20 M Jadi Rp 2 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman denda perusahaan perusak hutan, PT NPM dari Rp 20 miliar menjadi Rp 20 miliar. Padahal UU terkait menyatakan denda minimal di kasus tersebut adalah Rp 20 miliar. MA menabrak UU?

Kasus bermula saat PT NPM diajukan ke pengadilan dalam kasus perusakan hutan dengan menambang di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Pada 9 September 2020, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan PT NPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Majelis PN Unaaha pun menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 16 Oktober 2020.

PT NPM tidak terima dan mengajukan kasasi. Majelis kasasi mengabulkan permohonan itu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dimaksud,” ucap majelis kasasi yang dilansir di situsnya, Senin (2/8/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Lalu mengapa majelis menyunat perusahaan perusak hutan? Berikut alasannya:

Menurut keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan yang satu dengan lainnya saling mendukung diperoleh fakta bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan yang bertempat di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan perjanjian secara lisan antara Terdakwa dengan PT BP sejak tahun 2018 dengan kontrak bahwa Terdakwa merupakan kontraktor PT BP yang melakukan penambangan ore nikel PT BP akan membayar down payment sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan PT BP akan membayarkan USD 9 per tonase untuk setiap pengapalan yang dilakukan.

Bahwa dasar Terdakwa melakukan penambangan ore nikel berkerjasama dengan PT BP adalah Terdakwa mempunyai Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta PT BP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sehingga yang menunjukkan lokasi dimana Terdakwa melakukan penambangan pada areal IUP OP PT BP adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), yaitu saksi DR dengan menunjukkan titik koordinat dan peta lokasi titik koordinat tersebut.

Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan ijin secara lisan untuk melakukan penambangan di areal 1 UP OP PT BP dengan titik koordinat yang diperlihatkan saat itu, namun karena di areal tersebut hasil pengeborannya tidak bagus maka kemudian PT BP melalui KTT PT BP menunjukkan lokasi baru yang menurut PT BP merupakan wilayah perluasan 1 UP OP PT BP sehingga Terdakwa hanya mengikuti perintah dari PT BP.

Akan tetapi ternyata sudah ada bekas bukaan besar dan sudah ada 4 sampai 5 perusahaan yang Joint Operation dengan PT BP sehingga oleh karena kedudukan Terdakwa yang hanya merupakan kontraktor dari PT BP, maka Terdakwa terus diminta bergeser sampai akhirnya di lokasi terakhir yang Terdakwa sendiri mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah di luar areal IUP OP PT BP.

Bahwa Terdakwa tidak keberatan disuruh bergeser karena Terdakwa hanya selaku kontraktor Mining yang hanya mempunyai kewajiban melakukan penambangan berdasarkan perintah dari PT BP. Sedangkan beberapa perusahaan lainnya adalah Joint Operation yang berwenang melakukan penambangan dan penjualan ore nikel serta memiliki batas yang jelas wilayah pengerjaan penambangan.

Selain itu, walaupun sudah dilaporkan kepada PT BP, Direktur Utama PT BP menyampaikan kepada Terdakwa bahwa areal atau lokasi terakhir yang berada di luar areal IUP OP sudah dibebaskan, yang artinya sudah dibayar sehingga bisa dilakukan penambangan di areal tersebut dan juga meyakinkan Terdakwa bahwa lokasi tersebut merupakan perluasan wilayah IUP OP milik PT BP.

Dengan demikian Terdakwa terus melakukan penambangan berdasarkan apa yang telah diperjanjikan antara Terdakwa dengan PT BP.

Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat pada lokasi terakhir penambangan Terdakwa dengan kesimpulan bahwa lokasi tersebut berada di luar wilayah IUP OP PT BP sejauh 1,7 kilometer dan ternyata termasuk dalam kawasan hutan lindung sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8115/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/II/2018 tanggal 23 November 2018.

Dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 89 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan.

Pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun terlepas dari alasan kasasi Terdakwa dan juga atas rasa keadilan, pidana denda tersebut perlu diperbaiki dengan pertimbangan bahwa kedudukan Terdakwa sebagai Kontraktor Mining yang hanya melakukan perintah dari PT BP dan penentuan lokasi penambangan terakhir tersebut juga berdasarkan perintah KTT PT BP dan perkataan baik dari Dirut PT BP dan KTT PT BP yang meyakinkan Terdakwa untuk terus melakukan penambangan ore nikel.

Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta setiap pengapalan dalam kegiatan penambangan tersebut sehingga total keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp 2 miliar. Hal tersebut jelas tidak setimpal dengan denda yang dijatuhkan walaupun jelas perkara a quo berkaitan dengan kawasan hutan, namun berdasarkan fakta yang terungkap bahwa sudah banyak perusahaan yang melakukan penambangan sebelum Terdakwa sehingga kerusakan lingkungan tersebut tidak dapat serta merta langsung dibebankan kepada Terdakwa.

Dan juga PT BP sendiri yang merupakan pihak yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan lebih besar ternyata tidak dijadikan Terdakwa sama sekali sampai dengan kasasi ini diajukan.

( Sumber :MA Sunat Denda Perusahaan Perusak Hutan dari Rp 20 M Jadi Rp 2 M )

KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI

Jakarta (VLF) – KPK menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar. Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Hari ini kami sampaikan bahwa KPK telah melakukan kegiatan penyidikan secara profesional, akuntabel dan transparan. Sehingga pada sore hari saya ingin membagikan bahwa salah satu tersangka atas nama RHI, jabatan direktur PT ABAM dalam dugaan tindak korupsi pengadaan tanah di Munjul telah dilakukan oleh KPK upaya paksa berupa penahanan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, pada konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

Firli mengatakan sebelum menempatkan Rudy di rutan, Rudy akan diisolasi dulu selama 14 hari. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara RHI dan sampai 14 hari ke depan sebagai upaya kita untuk betul-betul menjamin bahwa setiap orang yang melakukan interaksi KPK dalam keadaan sehat dan bebas dari terpapar konfirmasi positif COVID-19,” ujar Firli.

Lebih lanjut, Firli mengatakan Rudy akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah melakukan isolasi mandiri. RHI ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Rudy diduga bersama-sama dengan tersangka lain yakni mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah membuat negara merugi Rp 152,5 miliar terkait pengadaan kasus lahan ini. Rudy disebut Firli melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ungkap Firli.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar sejak lama. Rudy ditetapkan tersangka bersama mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

( Sumber : KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI )

Belikan Ali Kolora Alat GPS, Anggota MIT Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, SR (35) dihukum 3 tahun penjara. SR terbukti membantu membelikan Ali Kalora sebuah alat GPS merek Garmin untuk memandu pergerakan Ali di pedalaman Sulawesi.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilansir di websitenya, Senin (2/8/2021). Di mana kasus bermula saat SR mengikrarkan diri taat kepada ISIS. Pada 2017, SR dan istrinya siap-siap berangkat ke Suriah bergabung dengan ISIS.

Tapi teman-teman SR ditangkap Densus 88 dan SR langsung lari kocar-kacir. SR kemudian pindah-pindah dan terakhir mengontrak di Bekasi.

Untuk penghidupan, SR menjadi ojek online. Beberapa kali SR komunikasi dengan Ali Kolara dan Ali Kolara meminta dikirimi uang untuk bertahan hidup di pelarian. SR menyisihkan hasil narik ojek Rp 10 ribu/hari. Setelah terkumpul Rp 300 ribu uang itu dikirim ke anak buah Ali Kolara di Palu.

Pada Januari 2020, Ali Kalora mengontak SR meminta dibelikan Garmin. SR menyanggupi. Ali Kalora lewat anak buahnya kemudian mentrasfer Rp 5 juta ke SR.

SR buru-buru berangkat ke Glodok membeli Garmin. Alat GPS yang sangat presisi itu kemudian dipacking dan dikirim ke alamat yang diberikan Ali Kalora di Sulawesi Tengah. Namun paket Garmin itu terlacak Densus 88 dan diamankan sesampainya di Palu. SR akhirnya ikut diamankan Densus 88 dan diadili atas kejahatan terorisme.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Percobaan Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis PN Jaktim.

Di mata majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan SR tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal-hal yang meringankan SR mengakui terus terang perbuatannya.

“Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” ucap majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan SR sehingga dihukum 1 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

( Sumber : Belikan Ali Kolora Alat GPS, Anggota MIT Dihukum 3 Tahun Penjara )

205 Advokat Siap Bela Munarman di Sidang

Jakarta (VLF) – Munarman, yang menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme, kini masih ditahan. Meski belum ada jadwal sidang, sudah ada lebih dari 200 pengacara yang siap membela Munarman.

“Mereka (advokat) siap membantu,” kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, Minggu (1/8/2021).

Adapun Advokat yang sudah menyatakan akan membela Munarman di persidangan ialah:

1.Sugito Atmo Pawiro, SH, MH

2.M. Mahendradatta, SH, MA, MH, PhD

3.A. Wirawan Adnan, SH, MH

4.Achmad Michdan, SH

5.Nazori Do’ak Ahmad, SH

6.Syamsul Bahri Radjam, SH

7.Ahmad Kholid, SH

8.M. Hariadi Nasution, SH, MH, CLA

9.M. Ichwanudin Tuankotta, SH, MH

10.Aziz Yanuar P., SH, MH, MM

11.Dr. Sulistyowati, SH, MH

12.M. Kamil Pasha, SH, MH

13.Eka Rahendra, SH, MH

14.Yusuf Sembiring, SH, MH

15.Sylviani Abdul Hamid, SHI, MH

16.Nasrulloh Nasution, SH, MKn

17.Harry Kurniawan, SH, MH

18.Heri Aryanto, SH, MH

19.Dede Rudianto, SH

20.Erman Umar, SH

21.Ann Noor Qumar, SH

22.Dede Agung Wardhana, SH

23.Achmad Ardiansyah, SH

24.Ali Alatas, SH

25.Juanda Eltari, SH

26.Wisnu Rakadita, SH, MH

27.M. Hidayat Arifin, SH

28.Sumadi Atmadja, SH

29.Rama Hendarta Adam, SH

30.Guntur Fattahilah, SH

31.Sutejo Sapto Jalu, SH

32.Farhan Hazairin, SH, MH

33.Gilang Katon Nugraha, SH

34.Ahmad Fahmi, SH

35.Julianto, SH, MH

36.Zaenuddin, SH

37.Rahmatullah, SH

38.Kurnia Tri Royani, SH

39.Ahmad Qardhawi, SH

40.Mahmud, SH, MH, CLA

41.Hujjatul Baihaqi H, SH

42.Dwi Heriadi, SH

43.Reynaldi Syahputra, SH

44.Rinaldi Putra, SH

45.Irvan Ardiansyah, SH

46.A. Rizon, SH, MH

47.Abdi Shohib, SH

48.Ade Satriansyah, SH

49.Adis Oktaviani, SH

50.Adri Fadly, SH

51.Afifuddin, SH

52.Agung P Wijaya, SH, MH, CPL

53.Agung Sulaiman, SH, MH

54.Agus Effendi, SH

55.Agustam Racman, SH, MAPS

56.Agustina Novitasarie, SH, MH

57.Ahmad Irwansyah, SH

58.Ahmad Koesmiran, SH

59.Ahmad Nadjmi, SH

60.Ahmad Samodra, SH

61.Ahmad Willi Marfi, SH

62.Ahmad Zulkarnain Musa, SH

63.Akhmad Yudianto, SH, MH

64.Al-Qosim, SH

65.Amrullah, SH

66.Andre Meilansyah, SH, CHRM

67.Andri Dwiyan Cahyadi, SH, CHRM

68.Andy Hermawan, SH

69.Anhar Andi, SH, MH, CLA

70.Apriani, SH

71.Aprili Firdaus, SH, MH

72.Arie Yusanda, SH

73.Aries Ravivan, SH

74.Ariska Aisyah AP, SH, MH

75.Arizon Karman, SH

76.Ary Andi, SH

77.Arya Elvandari, SH

78.Asep Kimura Darmawan, SH

79.Asutra Ulesko, SH

80.Awansyah, SH

81.Aya Sofia, SH, MH

82.Benny Murdani, SH, MH, CHRM

83.Berlianto, SH

84.Dadi Haswinardi, SH

85.Daniel Effendi, SH

86.Deni Setia Budi, SH

87.Dhabi K. Gumayra, SH, MH

88.Djarot Indra Kurnia, SH, MH, CLA

89.Dodi Irama, SH, Med, CPCLE, CLMA

90.Dody YS, SH, MH

91.Dovi Desriandy, SH

92.DR. Wandi Subroto, SH, MH

93.Dwi Warsari, SH, MH

94.Edi Iskandar, SH, MH

95.Edo Firmando, SH

96.El Mangku Anom, SH

97.Elvan Dwi Putra, SH

98.Erik Estrada, SH

99.Epran Yusniardi, SH

100.Fahmi Nugroho, SH, MH

101.Febi Irianto, SH, MH

102.Febuar Rahman, SH

103.Fedy Amirullah, SH

104.Feri Apriansyah, SH

105.Fikri Bratha, SH

106.Firdaus Hasbullah, SH

107.Fitri Ethika Mandalia, SH

108.Grees Selly, SH, MH

109.H. Pandi Siswanto, SH

110.H. Riskon Vani, SH, MH

111.Hamka Ferynando, SH

112.Harry Hendra, SH, MH

113.Hasanudin, SH

114.Hendra Kesuma, SH

115.Hendri Dunan, SH, MH

116.Hendro Setiawan, SH

117.Ida Apriyani, SH, CELC, CLMA

118.Ishmatul Iffah, SH, MH

119.Ilham Novriadi, SH

120.Iskandar Kuntji, SH

121.Iswardi Mandai, SH

122.Iwan Kurniawan, SSy

123.Jauhari, SH, MHum

124.Jhon Kenedy, SH

125.Jhoni Antara, SH

126.Jilun, SH

127.Junaidi Aziz, SH

128.Karel Iskandar Kurniawan, SH

129.Kartika Kariono, SH, MH

130.Kgs. M. Solihin, SH, MH

131.Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH

132.Lilik Bagus Setiawan, SH

133.Lisa Merida, SH, MH

134.M. Alwan Pratama P, SH

135.M. Anugerah Al Abin, SH

136.M. Fahrizal, SH

137.M. Hidayat, SH

138.M. Husni Chandra, SH, MHum

139.M. Ibrahim Adha, SH, MH, ECIH

140.M. Iskandar Sabani, SH

141.M. Marnopriansyah, SH, MH

142.M. Maulana Kusuma W, SH

143.M. Padli, SH

144.Maheruddin, SH, MSi

145.Mardi Haris, SH

146.Mardiansyah, SH

147.Martadinata, SH

148.Masnun Sari, SH

149.Megaria, SH

150.Meirandhyka Jaya, SH

151.Meizaldi Mufti, SH

152.Mohammad Irson, SH

153.Muhamad Widad, SH

154.Muhammad Andi Yulizar, SH

155.Muhammad Fadli, SH, MSi

156.Muhammad Yusuf, SH, MH

157.Mulyatri Bakti, SH

158.Nata Medianto, SH

159.Nindy Voristya Wanda, SH

160.Nurman Ardian AK, SH, MH

161.Prengky Adiatmo, SH

162.Radiansyah, SH

163.Rahmad Hartoyo, SH, MH

164.Rahmansyah, SH, MH

165.Rahmat Kurniansyah, SH, CHRM

166.Redho Junaidi, SH, MH

167.Ricky MZ, SH, CPL

168.Rika Puspa Dewi, SH

169.Riki Adrian, SH

170.Riki Agustiawan, SH, MH

171.Riyan Utami Santun, SH

172.Riza Faisal Ismed, SH

173.Rizal Priharu Lubis, SH

174.Rizki Agus Saputra, SH

175.RM. Ihsan Kurniawan, SH

176.Rozailah, SH

177.Rozali Nur Muhamad, SH

178.Rozi Zaini, SH, MH

179.Rustandi Adriansyah, SH

180.Sobriyan Midarsah, SH

181.Soeheindra Tamzil, SH

182.Sri Artika Laili, SH

183.Sri Lestari Kadariah, SH

184.Sudarman Tunggir, SH

185.Sumardi, SH

186.Sutikno, SH

187.Syarif Fathul Mubin, SH, MKn

188.Triasa Aulia, SH

189.Tryas Noor, SH

190.Turiman, SH

191.Ubaidillah, SH

192.Umar Abdurrahman, SH

193.Wahid Pujianto Fani, SH

194.Wahyu Hidayat, SH

195.Widodo, SH

196.Yogi Suryo Prayoga, SH

197.Yopi Bharata, SH, MH

198.Yuliusman, SH

199.Yusmaheri, SH

200.Zaibun, SH, MH

201.Zulfikar, SH, MH

202.Zen Smith, SH

203. Endy Kusuma Hermawan, SH

204. Ratih, SH

205. Kurnia, SH

Azis Yanuar menyebutkan saat ini Munarman dalam keadaan baik. Kondisinya pun terus dipantau oleh Detasemen Khusus (Densus) dan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sehat dan baik, kemarin Jumat kita tim baru berkunjung untuk urusan hukum beliau alhamdulillah,” ujar Azis.

Hanya, di tengah kondisi PPKM level 4 ini, Azis mengaku ada penyesuaian jadwal untuk menjenguk Munarman. Hal ini sejalan dengan pembatasan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

“Kondisi PPKM kan memang harus disesuaikan untuk penjengukan, jadi ada perubahan sedikit saja karena PPKM. Tapi tidak masalah untuk kami, karena beliau masih bisa ditemui sesuai aturan dan prokes,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Antiteror 88 di rumahnya, Tangerang Selatan, Banten. Dia ditangkap karena tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, juga bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme.

Dia pun sudah menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Adapun saat ini statusnya menjadi tersangka sejak 21 April lalu.

Azis Yanuar menyebutkan saat ini Munarman dalam keadaan baik. Kondisinya pun terus dipantau oleh Detasemen Khusus (Densus) dan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sehat dan baik, kemarin Jumat kita tim baru berkunjung untuk urusan hukum beliau alhamdulillah,” ujar Azis.

Hanya, di tengah kondisi PPKM level 4 ini, Azis mengaku ada penyesuaian jadwal untuk menjenguk Munarman. Hal ini sejalan dengan pembatasan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

“Kondisi PPKM kan memang harus disesuaikan untuk penjengukan, jadi ada perubahan sedikit saja karena PPKM. Tapi tidak masalah untuk kami, karena beliau masih bisa ditemui sesuai aturan dan prokes,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Antiteror 88 di rumahnya, Tangerang Selatan, Banten. Dia ditangkap karena tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, juga bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme.

Dia pun sudah menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Adapun saat ini statusnya menjadi tersangka sejak 21 April lalu.

( Sumber :205 Advokat Siap Bela Munarman di Sidang )