Category: Global

KY Coret Penyunat Vonis Jaksa Pinangki dari Bursa Hakim Agung

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial (KY) mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari bursa calon hakim agung. Reny adalah salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

Hal itu diumumkan KY dalam Zoom Meeting pada Jumat (30/7/2021). Awalnya, nama Reny masuk 27 nama calon hakim agung kamar pidana dan lolos seleksi kualitas. Namun setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny kandas. Berikut ini 15 nama yang lolos tes kepribadian-kesehatan dan bisa maju ke tes berikutnya:

1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim PN Jambi, Adly.
3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi.
4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro.
5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto.

6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar.
7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah.
8. Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara
9. Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono.
10. Hakim di Bawas MA, Jupriyadi.

11. Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.
12. Hakim PT Bandung, Subiharta.
13. Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto.
14. Hakim di Bawas MA, Suradi.
15. Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana

Adapun calon hakim agung yang lulus untuk kamar perdata yaitu:
1. Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu
2. Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin
3. Hakim PHI MA, Fauzan.
4. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi.
5. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta.
6. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto.

Untuk kamar militer, yaitu:
1. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy
2. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta
3. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

Sebagaimana diketahui, pengurangan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat. Mereka yaitu Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Reny terlibat dalam sunat vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Majelis Pinangki yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara. Juga mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Terakhir, Reny terlibat dalam menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain mendaftar calon hakim agung tahun ini, Reny berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, dan 2020.

( Sumber : KY Coret Penyunat Vonis Jaksa Pinangki dari Bursa Hakim Agung )

Disuap Rp 100 Juta oleh Timses Caleg PKS, Ketua PPK Sungai Raya Dibui 4 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Raya, Kubu Raya, MM (34). Sebab, MM terbukti menerima uang suap Rp 100 juta untuk mengamankan suara caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg 2019.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Pontianak yang dilansir di website-nya, Jumat (30/7/2021). Kasus bermula saat MM dihubungi timses PKS bila ada caleg PKS yang meminta suaranya diamankan. MM menyetujui dan bertemu timses PKS di sebuah hotel.

Dalam pertemuan itu, MM diminta mengamankan caleg PKS inisial SU untuk DPRD Kubu Raya Dapil II. Salah satu timses, AK, menjanjikan Rp 200 juta ke MM apabila SU bisa duduk di kursi DPRD.

SU harus menang di 13 desa, yaitu Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Desa Madu Sari, Desa Sungai Ambangah, Desa Tebang Kacang, Desa Kalibandung, Desa Guniung Tamang, Desa Pulau Jambu, Desa Muara Baru, Desa Pulau Limbung, Desa Meksar Sari, Desa Sungai Asam, dan Sungai Bulan.

Sebagai ‘uang muka’ AK menyerahkan Rp 100 juta secara bertahap. Pertama diberikan cash Rp 50 juta pada 23 April 2019 dan kedua Rp 50 juta pada 24 April 2019. Pemberian itu dilakukan di sebuah kamar hotel disertai selembar kuitansi bertulisan ‘uang titipan dari Bapak AK’.

Namun, setelah dihitung hasil coblosan, SU hanya mendapatkan seribuan suara dan duduk di lima besar. Alhasil, SU dan caleg PKS lainnya gagal duduk di kursi DPRD.

Atas hal itu, timses PKS tidak terima dan melaporkan MM ke aparat. Akhirnya MM duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 24 Juni 2021, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan MM terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.

MM tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Pontianak?

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Porman Situmorang dengan anggota Hermawansyah dan Dwi Jaka Susanta.

Majelis tinggi menyatakan hukuman 4 tahun penjara sudah sesuai dengan rasa keadilan dan nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.

“Maka menurut pendapat majelis hakim tingkat banding, sudah tepat dan adil serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama,” ucap majelis.

( Sumber : Disuap Rp 100 Juta oleh Timses Caleg PKS, Ketua PPK Sungai Raya Dibui 4 Tahun )

6 Hal tentang Tuntutan 11 Tahun Bui Eks Mensos di Korupsi Bansos

Jakarta (VLF) – Mantan Mensos yang terlibat korupsi bansos kini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara. Jaksa KPK menuntut Juliari P Batubara atas dugaan keterlibatannya menerima uang suap Rp 32,4 miliar terkait bansos Corona di lingkungan Kemensos.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Mensos di Korupsi Bansos

Ada dua hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa KPK menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan di sidang. Dia juga disebut menerima suap di saat kondisi negara darurat COVID-10.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19,” ungkap jaksa Ikhsan Fernandi.

Adapun hal meringankannya hanya satu, yakni Juliari belum pernah dihukum.

Dituntut Bayar Uang Pengganti-Hak Pilih Dicabut

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jaksa juga menuntut hak politik untuk dipilih Juliari dicabut selama 4 tahun, setelah menjalani masa pidana.

“Menetapkan terdakwa agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tak membayar setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang dan disita. Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa Ikhsan Fernandi.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” sambung jaksa.

Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eks Mensos Dalam Korupsi Bansos Versi Jaksa: Terbukti Terima fee

Dalam persidangan, jaksa menyebut Juliari terbukti menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.

“Telah diperoleh fakta adanya perbuatan Terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020,” kata jaksa M Nur Azis.

Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Kemudian, Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan fee ke Julari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Jaksa juga meyakini Juliari mengetahui perbuatan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang mengumpulkan fee dari penyedia bansos. Jaksa juga meyakini uang-uang yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko dari banyak perusahaan tidak hanya 2 atau 3 perusahaan saja.

“Pengumpulan fee pastinya diketahui terdakwa apalagi ini program atensi Presiden, jadi tidak mungkin apabila terdakwa tidak tahu, belum lagi keterangan Adi Wahyono terdakwa telah tentukan siapa penyedia bansos, terdakwa juga merintah memungut fee Rp 10 ribu, selain itu terdakwa juga menerima laporan terkait penggunaan uang. Oleh karena itu diyakini uang yang diterima tidak hanya dari 2 atau 3 penyedia saja,” kata jaksa.

Rincian Fee yang Disebut Diterima Eks Mensos

Adapun berikut rincian fee yang diterima Juliari terkait kasus bantuan sosial untuk COVID-19:

1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa mengatakan Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Jaksa mengatakan Ardian mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.

3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Jaksa mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan. Uang Rp 29 miliar ini dikumpulkan Adi dan Joko. Berikut ini rincian singkatnya:

– Pada Mei 2020, menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 Rp 1,77 miliar;
– Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1,78 miliar;
– Juni-Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar;
– Awal Juni 2020, menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,852 miliar;
– Akhir Juni 2020-awal Juli 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 6 sebesar Rp 5,575 miliar;
-.Pertengahan Juli 2020-akhir Juli 2020 menerima fee dari penyedia bansos tahap 7 senilai Rp 1,945 miliar;
– Akhir Juli 2020-pertengahan Agustus 2020 menerima uang Rp 2,025 miliar;
– Pertengahan Agustus-akhir Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 9 sebesar Rp 1,380 miliar;
– Akhir Agustus-pertengahan September 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta;
– Pertengahan September-awal Oktober menerima dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar;
– Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 sebesar Rp 150 juta;
– Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar; dan
– Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos.

“Sehingga jumlah keseluruhan fee yang diterima Terdakwa berasal dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,482 miliar,” kata jaksa.

Eks Mensos Intervensi Soal Penunjukan Vendor Bansos

Jaksa KPK menyebut Juliari melakukan intervensi kepada KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan vendor bansos. Jaksa menyebut Juliari ikut campur dalam penentuan vendor.

“Bahwa meskipun kewenangan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dilakukan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos sembako, akan tetapi dalam proses penunjukan penyedia barang dalam pengadaan Bansos sembako tersebut terlihat sangat kental adanya campur tangan atau intervensi dari Terdakwa selaku Menteri Sosial RI dan Pengguna Anggaran Kemensos,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

“Meskipun Terdakwa telah mendelegasikan kewenangannya terkait Penerbitan SPPBJ kepada PPK yang telah bertindak sebagai penerima delegasi (delegatoris), namun faktanya Terdakwa selaku pemberi delegasi mencampuri/mengintervensi kewenangan PPK tersebut,” sambungnya.

Jaksa menilai fee yang diberikan vendor bansos kepada Adi dan Matheus Joko adalah sebagai tanda ‘terima kasih’ ke Juliari karena telah ditunjuk menjadi vendor. Uang yang diterima Adi dan Joko juga diyakini jaksa diperuntukkan buat Juliari.

“Bahwa pemberian sejumlah uang fee dari para penyedia Bansos sembako kepada Terdakwa melalui Adi dan Matheus Joko tersebut bukanlah merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma atau atas dasar kemurahan hati belaka, melainkan pemberian tersebut diberikan karena atau akibat penunjukan sebagai penyedia dalam dalam pengadaan bansos sebagaimana perintah pembagian kelompok penyedia bansos dan jumlah kuotanya dari Terdakwa kepada Adi dan Matheus Joko atau dengan kata lain sebagai uang balas jasa atau tanda terima kasih,” sebut jaksa.

Eks Mensos Bakal Bela Diri Soal Tuntutan Korupsi Bansos

Juliari menyebut akan membela dirinya atas tuntutan jaksa KPK. Hal itu disampaikannya usai sidang digelar.

“Ya nanti kami akan melakukan pembelaan,” ucap Juliari singkat usai sidang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan untuk Juliari terlalu berat. Selain itu, Maqdir menyebut ada saksi yang disebut dalam tuntutan memberikan uang padahal, menurut Maqdir, saksi itu tidak pernah dipanggil di persidangan.

“Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan, misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar), itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang,” ujar Maqdir.

“Kedua, ada saksi yang tidak pernah mereka hadirkan di persidangan tiba-tiba dikatakan seolah-olah memberikan uang, misalnya dari PT Pangan Digdaya itu nggak pernah dipanggil dalam sidang,” imbuhnya.

Maqdir mengatakan pengacara dan Juliari akan mengajukan pembelaan pada 9 Agustus mendatang. Maqdir menyebut pleidoi akan fokus pada tuntutan jaksa terkait penerimaan uang.

“Terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan kalau berhubungan fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal 3 orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada 4 orang yang mengatakan tidak ada uang, ada 2 orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin,” ucapnya.

( Sumber : 6 Hal tentang Tuntutan 11 Tahun Bui Eks Mensos di Korupsi Bansos )

KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang ke Lapas Cibinong

Jakarta (VLF) – KPK menjebloskan tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas II-A Cibinong. I Ketut Suarbawa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.

“Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatakan I Ketut Suarbawa juga dikenai denda Rp 100 juta. Bila tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ali.

Diketahui, I Ketut Suarbawa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Adnan. Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I dan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jembatan tersebut.

Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

( Sumber : KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang ke Lapas Cibinong )

Gandeng Otto Hasibuan, Moeldoko Beri 24 Jam ke ICW untuk Minta Maaf

Jakarta (VLF) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencabut pernyataan dan minta maaf terkait ‘promosi’ ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu.

“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami,” lanjut Otto.

Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu ICW untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras. Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

“Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.

“Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut,” tegas Otto.

Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

“PT Noorpay ini bukan perusahaan yang bergerak dalam Ivermectin maupun perusahaan bergerak di bidang ekspor beras mereka bergerak di bidang IT, jadi sehingga tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis Ivermectin dan tidak ada kaitannya pula dengan bisnis beras. Sedangkan ICW tegas tegas menyatakan ada kerja sama antara PT noorpay melalui HKTI di mana HKTI ini ketuanya adalah Pak Moeldoko pernah melakukan ekspor beras,” ungkapnya.

Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

“Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggung jawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan telah merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,” katanya.

Otto Bantah Moeldoko Promosi Ivermectin

Lebih lanjut, Otto juga membantah tudingan Moeldoko mempromosikan Ivermectin. Menurutnya, Moeldoko tidak pernah mengiklankan atau mempromosikan Ivermectin.

“Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin, itu kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin? Makanya itu yang saya minta kepada ICW buktikan dulu dong, kok kesannya mempromosikan. Saya kira dalam artian mempromosikan ini seperti apa, apakah pernah ada di iklan, ‘pakailah Ivermectin’, ‘minum lah Ivermectin’, itu kan nggak pernah seperti itu. Kriteria mempromosikan seperti apa, jadi jangan dikait-kaitkan kalau mempromosikan itu kan beda, seperti seorang pengusaha Ivermectin dan lain sebagainya,” tuturnya.

Otto juga mempertanyakan mengapa ICW mempersoalkan Ivermectin. Padahal, menurut Otto, banyak obat alternatif Corona yang harganya lebih mahal dari Ivermectin.

“Saya sebenarnya bertanya kenapa ICW ini tidak ribut ketika obat COVID mahal? Tapi ketika ada obat murah dia mempersoalkan. Harusnya ICW cobalah meneliti dulu kenapa sih harga mahal-mahal aja yang lolos, kok murah nggak lolos, ini hanya analisis saya aja, sebaiknya kan diteliti juga jangan ada kesan ada hal-hal lain di sini,” ucapnya.

Meski begitu, Otto mengaku tidak mau menuduh ICW. Namun dia meminta ICW berimbang dalam meneliti sesuatu.

“Saya tidak mau menuduh apakah ICW itu ada di belakangnya karena ada pesanannya saya tidak berani menuduh, cuma saya hanya bertanya dalam hati saya bukankah sebaiknya juga selain meneliti apa yang dilakukan oleh penelitian Ivermectin ini, bukankah ICW juga harus meneliti sebenarnya kenapa harga-harga obat kepada masyarakat untuk COVID tidak diteliti oleh ICW, kenapa mahal? Kok tiba-tiba waktu harga mahal nggak diteliti, tapi ada yang murah bagi masyarakat nggak diteliti, kok kelihatannya ini semacam.. ini hanya pikiran saya aja maksudnya tidak berimbang. Jadi seharusnya ICW meneliti karena harganya murah, meneliti juga harga obat lain yang mahal itu kenapa itu bisa lolos umpamanya dari uji klinisnya. Itu kan menarik sekali jika diteliti dan dibicarakan bersama-sama,” sebutnya.

Temuan ICW

Sebelumnya, nama Moeldoko disebut dalam temuan ICW yang dipublikasikan lewat situs resminya. ICW menuliskan temuannya dalam artikel berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’.

“Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi COVID-19. Polemik Ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan,” demikian tulis ICW mengawali penjelasannya.

ICW mengaku menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu, menurut ICW, diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

“ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin,” ujarnya.

Salah satu yang disebut adalah Moeldoko. ICW juga memaparkan kedekatan Moeldoko dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menyebut perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami-istri, Haryoseno dan Runi Adianti. ICW lalu memberi penjelasan dari salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara.

“Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia. Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia,” tulis ICW.

Menurut ICW, Sofia dan Haryoseno memiliki kedekatan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. ICW juga memaparkan dari mana mereka bisa dekat.

“Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerja sama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa,” tulis ICW.

Selain Sofia Koswara, ICW menyebut anggota direksi lain di PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo, merupakan anggota PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Budaya di DPC PDIP Tangerang Selatan. ICW mengatakan Riyo mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan pada Pemilu 2014, namun usaha tersebut gagal.

( Sumber : Gandeng Otto Hasibuan, Moeldoko Beri 24 Jam ke ICW untuk Minta Maaf )

Terbukti Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Sekda Riau Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Mantan Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 1,8 miliar saat menjabat Kepala Bappeda Siak. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun.

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan majelis hakim dengan ketua Lilin Herlina didampingi dua hakim anggota Darlina S dan Iwan Irawan. Sidang dibacakan pada putusan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru.

“Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata mejelis dengan suara bulat, Kamis (29/7/2021).

Selain penjara 3 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Yan, yang mendengarkan vonis, terlihat lemas mendengar vonis dari majelis.

“Saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum, Yang Mulia,” ujar Yan Prana setelah mendengar putusan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang hadir langsung di PN Pekanbaru mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah mendengar penjelasan terdakwa dan JPU, majelis memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.

“Terhadap putusan ini, Terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama: bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Lilin.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau. Tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6), adalah 7,5 tahun penjara.

Yan Prana tampak menghadiri sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk. Yan Prana terlihat hadir mengenakan baju batik putih cokelat.

Sementara itu, kuasa hukum Yan Prana dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang putusan secara langsung di PN Pekanbaru.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1).

Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020. Yan diduga korupsi saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

( Sumber : Terbukti Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Sekda Riau Divonis 3 Tahun Bui )

Ahli Hukum Ingatkan Perampasan Aset Kasus Korupsi Harus Ekstrahati-hati

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, meminta penyitaan hingga perampasan aset masyarakat harus ekstrahati-hati. Sebab, bila yang dirampas tidak terkait tindak pidana korupsi, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Suparji, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Terbaru, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-ASABRI. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.

“Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan,” tutur Suparji.

Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyatakan bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan di muka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU,” terang Suparji.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam putusannya, hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.

“Namun demikian, jika memperhatikan objeknya dikhawatirkan rusak atau mengalami penurunan, maka dapat dilakukan perampasan tanpa menunggu berkekuatan hukum tetap,” tutur Suparji.

Sementara itu, dalam disertasinya, Patra M Zen menyebutkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Akibatnya, terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut ditulis Patra dalam bukunya berjudul ‘Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik: Atas Harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana’. Dalam bukunya, ia juga menyebut jika penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, sering sekali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.

Di sisi lain, lanjut dia, putusan untuk merampas aset, apakah itu merupakan barang bukti ataupun aset yang diduga terkait tindak pidana, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi. Apalagi saat ini marak kasus keberatan pihak ketiga ke PN Tipikor atas putusan perampasan aset pihak ketiga.

“Sering kali majelis hakim tidak menguraikan dasar alasan serta alat bukti untuk mendukung keyakinannya dalam putusan perampasan aset. Hal ini, menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam suatu perkara,” kata Patra dalam bukunya.

Dia pun menjelaskan, Pasal 19 UU Tipikor sebetulnya bisa menjadi jalan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan perdata. Namun, diakui Zen, hanya sedikit mengatur mengenai perlindungan pihak ketiga. Hal lain yang menjadi persoalan, yakni Pasal 19 UU Tipikor adalah menyangkut definisi pihak ketiga beriktikad baik.

“Namun masalahnya mereka tidak pernah dihadirkan dan diperiksa untuk membuktikan harta kekayaan yang disita dalam sidang perkara terdakwa,” terang Patra.

Dari 12 putusan yang diteliti dalam disertasinya, Patra menemukan adanya irasionalitas dalam due process of law perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Telah terjadi ketidakadilan dan pelanggar HAM dalam due process of law dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di negeri ini. Jika harta kekayaan yang dimiliki oleh pihak ketiga belum mendapat jaminan perlindungan hukum, maka akan melemahkan perwujudan keadilan sosial,” ujar Patra.

Seperti diketahui, saat ini ada lebih 102 gugatan keberatan yang masuk ke PN Tipikor Jakarta terkait perampasan aset yang melibatkan ribuan pihak dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi dan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk di antaranya keberatan dari 26 ribu lebih nasabah pemegang polis asuransi WanaArtha yang subrekening efeknya turut disita.

Gugatan juga muncul dari sejumlah investor dan perusahaan yang melakukan investasi di bursa efek, pascaputusan pengadilan Tipikor yang memutuskan untuk merampas aset berupa saham, rekening efek yang diduga ada kaitannya dengan aliran dana dari para terpidana kasus korupsi tersebut.

( Sumber : Ahli Hukum Ingatkan Perampasan Aset Kasus Korupsi Harus Ekstrahati-hati )

Pria Ancam Gorok Leher Mahfud Md Dihukum 16 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Turmudi Badritamam alias Lora Mastur. Turmudi terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md.

“Menyatakan Terdakwa Turmudi alias Lora Mastur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi putusan PN Sampang yang dikutip dari SIPP PN Sampang, Rabu (28/7/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman pada Selasa (27/7) kemarin. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.

Sebelumnya, Turmudi membuat video ancaman yang akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md. Alasannya, Turmudi tidak terima pernyataan Mahfud Md selaku Menko Polhukam telah menyinggung Habib Rizieq Shihab.

Setelah videonya viral, polisi memburu Turmudi. Akhirnya, Turmudi ketakutan dan menyerahkan diri ke aparat.

“Tidak ada (paksaan). Kemauannya sendiri agar (masalah) cepat selesai,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert pada Mare 2021.

Mahfud Md mengaku sudah memaafkan Turmudi. Namun, karena delik umum, Mahfud menyerahkan ke aparat sebagaimana mekanisme yang ada.

“Itu kan delik umum. Bukan delik aduan. Saya tidak mengadukan dan tidak melaporkan karena saya tidak mempersoalkan dan sudah memaafkan,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (11/3).

Mahfud menjelaskan perbedaan delik aduan dengan delik umum atau yang dikenal dengan delik biasa. Penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan dapat dilakukan jika perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Dalam delik aduan seperti memfitnah dan mencemarkan nama baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pemberian maaf. Kalau dalam delik umum tidak bisa,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, dalam delik umum, perkara tetap diproses meski pelaku sudah meminta maaf. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memproses perkara tersebut.

“Kalau delik umum memang begitu hukumnya (penyidik berkewajiban memproses perkara),” jelas Mahfud.

( Sumber : Pria Ancam Gorok Leher Mahfud Md Dihukum 16 Bulan Penjara )

Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Disebut Terima Rp 2,4 M

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015,” katanya.

Meski demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Sementara itu, staf ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis, mengatakan pernyataan jaksa tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.

“Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan,” ujarnya.

Dia menepis dugaan kalau Alex Noerdin menyadari keterlibatannya tersebut sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut dia, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi lewat proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Jaksa menyebut Eddy Hermanto menerima Rp 684.419.750, Syarifudin menerima Rp 1.049.336.610, Dwi Kridayani menerima sebesar Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto menerima Rp 2.368.553.390

Selain itu, Brantas Abeparaya (persero) disebut menerima duit sebesar Rp 5.000.000.000. Perbuatan para terdakwa itu disebut merugikan negara sebesar Rp 116.914.286.358.

Alex Noerdin sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa oleh tim Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung.

“Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Senin (3/5).

Dia mengatakan Alex Noedin diperiksa terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.

( Sumber : Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Disebut Terima Rp 2,4 M )

PN Jakut Kembalikan Aset Miliaran Pelaku Penipuan Emas Antam ke 40 Korban

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengembalikan uang Rp 6,8 miliar ke 40 korban penipuan emas Antam. Penipuan itu dilakukan oleh warga Cilincing, Jakut, DW (28), dengan menggunakan aplikasi Live Facebook.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada saksi Korban (para pemohon),” kata majelis yang diketuai Djuyamto dengan anggota Srutopo Mulyono dan Taufan Mandala sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Rabu (28/7/2021).

40 Korban yang berhak itu adalah:

Korban 1 sebesar Rp 197.600.000
Korban 2 sebesar Rp 279.400.000
Korban 3 sebesar Rp 200.200.808
Korban 4 sebesar Rp 154.100.000
Korban 5 sebesar Rp 124.000.000
Korban 6 sebesar Rp 121.200.000
Korban 7 sebesar Rp 99.400.000
Korban 8 sebesar Rp 110.000.000
Korban 9 sebesar Rp 157.700.000
Korban 10 sebesar Rp 272.800.000
Korban 11 sebesar Rp 795.800.000
Korban 12 sebesar Rp 399.600.000
Korban 13 sebesar Rp 314.050.000
Korban 14 sebesar Rp 68.700.000
Korban 15 sebesar Rp 43.250.000
Korban 16 sebesar Rp 428.500.000
Korban 17 sebesar Rp 30.000.000
Korban 18 sebesar Rp 118.300.000
Korban 19 sebesar Rp 331.900.000
Korban 20 sebesar Rp 201.850.000
Korban 21 sebesar Rp 61.000.000
Korban 22 sebesar Rp 30.543.000
Korban 23 sebesar Rp 21.000.000
Korban 24 sebesar Rp 63.900.000
Korban 25 sebesar Rp 82.636.000
Korban 26 sebesar Rp 75.700.000
Korban 27 sebesar Rp 37.800.000
Korban 28 sebesar Rp 63.200.000
Korban 29 sebesar Rp 13.600.000
Korban 30 sebesar Rp 16.100.000
Korban 31 sebesar Rp 71.200.000
Korban 32 sebesar Rp 98.300.000
Korban 33 sebesar Rp 350.800.000
Korban 34 sebesar Rp 148.900.00
Korban 35 sebesar Rp 180.990.000
Korban 36 sebesar Rp 203.850.000
Korban 37 sebesar Rp 703.150.000
Korban 38 sebesar Rp 43.900.000
Korban 39 sebesar Rp 106.300.000
Korban 40 sebesar Rp 77.300.000

Selain itu, PN Jakut memutuskan barang bukti milik pelaku, yaitu seluruh aset pelaku, harus dikembalikan ke korban dengan tata cara keperdataan. Sebab, pada saat proses pemeriksaan perkara pidana, para korban penipuan mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, dan dikabulkan oleh Djuyamto dkk.

Berikut ini aset yang harus dikembalikan ke korban:

Dua HP Vivo
Satu unit iPhone 11
satu buah Modem Andromax M3z;
Uang tunai senilai Rp 28.900.0000
satu unit Sepeda Motor beserta STNK Nopol : B 3937 UVP;
satu unit Calculator presicalc warna putih
satu sepatu merek Adidas warna putih;
dua sepatu merek Nike warna putih;
dua sepatu merek Valentino warna Hitam;
satu sepatu merek Fendi warna Hitam;
satu sepatu merek Puma warna hitam;
satu sandal merek MCN warna Coklat;
satu jaket merek Gucci;
dua baju kemeja merek Valentino;
satu baju kemeja merek Burberry;
satu baju kemeja merek Kenzo
satu baju Sweater merek Bimba Ylola;
satu baju Sweater merek Kenzo;
satu baju Tunik merek Levi’s;
satu baju Sweater merek Louis Vuitton;
satu baju kaos merek Gucci;
satu baju kaos merek Dior;
dua celana merek Emprio Germani;
satu celana merek Off White
satu kacamata merek OffWhite;
satu topi merek Valentino;
satu topi merek Dior;
satu topi merek Mickey;
Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000
Satu bidang tanah seluas 85 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Wali Kota Jakarta Utara
Satu bidang tanah seluas 125 m2 dan bangunan yang terletak di komplek perumahan Wali Kota Jakarta Utara
Satu bidang tanah seluas 109 m 2 dan bangunan yang terletak di komplek perum Wali Kota Jakarta Utara
Satu bidang tanah seluas 200m2 dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Indah City Timur Cibubur.
Satu buah motor ATV Roda 4 warna putih merah merek VIAR RZ 200M
Dua buah motor CROOS warna putih merah merek VIAR;
Satu buah mobil Gokart
satu baju Sweater merek Balenciaga warna Abu-Abu
Satu Kacamata merek Louis Vouiton warna Emas;
satu Kacamata merek Louis Vouiton warna Hitam;
satu Kacamata merek Dior warna Hitam;
satu Apple iPad Pro;
satu Keyboard Apple;
satu Pensil Apple;
satu jam merek Apple iWatch;
Uang tunai sebesar Rp 100.000.000
satu buah tas Hermes warna hitam;
tiga buah Tas Dior warna Pink, warna Biru, warna Rose Gold;
tiga buah Tas LV warna Cokelat Muda, warna Cokelat Tua, warna Hijau;
dua cincin berlian;
satu sepatu Chanel warna putih;
satu sepatu Valentino warna hitam;
satu sepatu Louboutin warna putih;
satu sandal Christine Dior warna merah;
satu sepatu merek Offwhite warna putih;
satu sepatu merek Gucci warna hitam;
satu Tas Gucci warna Hitam;
satu Tas Valentino warna merah;
satu unit MOBIL FORTUNER 2.4 VRZ 4×2 AT GUN165R- WARNA HITAM METALIK;
Uang tunai pecahan $100 sebanyak $2.600
Uang tunai pecahan Rp. 50 ribu sebanyak Rp. 75 juta
Uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp. 171.300.000
Uang tunai Rp 35.597.019.

“Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para saksi korban (Para Pemohon) melalui tata cara keperdataan,” ujar Djuyamto.

Kasus bermula saat DW mulai membuat akun Facebook pada 2019 dan mulai menjual logam mulia emas Antam dengan harga lebih miring dibandingkan dengan harga resmi Antam.

Dalam aksinya, DW kerap live di Facebook sehingga banyak orang tergiur membeli logam mulia kepadanya. Korban yang tertarik kemudian ramai-ramai mentransfer ke nomor rekening yang diumumkan DW.

Uang dari korban ditransfer rekening RM, dari RM baru ditransfer ke DW. Lalu buat apa uang-uang itu? Berikut ini di antaranya:

-Pada 15 Juni 2020 beli tas Louis Vuitton seharga Rp 28.050.000.
-Pada 17 Juni 2020 membeli tas Louis Vuitton seharga Rp 50.000.000
-Pada 22 Juni 2020 membeli tas Gucci seharga Rp 33.295.000.
-Pada 23 Juni 2020 membeli tas Christian Dior Rp 40.000.00.
-Pada 29 Juni 2020 membeli Louis Vuitton Rp 100.000.000
-Pada 29 Juni 2020 membeli tas Louis Vuitton Rp 92.900.000
-Pada 30 Juni 2020 membeli Off White Rp 47.000.000.
-Pada Juli 2020 membeli rumah dan bangunan di Perum Wali Kota Jakut, Sukapura seharga Rp 1,7 miliar.
-Pada Juli 2020 membeli rumah dan bangunan di Perum Wali Kota Jakut, Sukapura seharga Rp 2,6 miliar.
-Pada Juli 2020 membeli rumah dan bangunan di Perum Wali Kota Jakut, Sukapura seharga Rp 900 juta.
-Pada Juni 2020 membeli rumah dan bangunan di Cibubur seharga Rp 900 juta
-Satu unit mobil Fortuner
-Satu unit mobil Rush

Para korban akhirnya yang curiga karena logam mulia tidak kunjung dikirim, kemudian melaporkan DW ke Mabes Polri. DW akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Atas putusan itu, DW tidak terima dan mengajukan permohonan banding.

( Sumber : PN Jakut Kembalikan Aset Miliaran Pelaku Penipuan Emas Antam ke 40 Korban )