Category: Global

Polda Metro Gelar Perkara Kasus Pengancaman Tanpa Keterangan Jerinx

Jakarta (VLF) – Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman musisi Jerinx terhadap selebgram Adam Deni. Gelar perkara dilakukan tanpa menunggu keterangan dari Jerinx sebagai terlapor.

“Gelar perkara akan kita lakukan walaupun tanpa ada pemeriksaan Saudara J,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Yusri mengatakan, dalam gelar perkara itu, penyidik akan mendalami unsur pidana, untuk kemudian menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Karena ini masih penyelidikan, mudah-mudahan ini masih kita lakukan lagi gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah unsur persangkaannya ini sudah bisa masuk karena untuk menentukan pidana,” jelas Yusri.

Dalam proses menentukan status ke tahap penyidikan ini, polisi hanya perlu minimal dua alat bukti. Sementara ini polisi telah mengantongi keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.

“Minimal dua alat bukti cukup karena beberapa keterangan saksi sudah kita ambil keterangan, termasuk pelapor sendiri, dengan membawa bukti-bukti saksi pelapor,” tuturnya.

“Kemudian saksi ahli bahasa maupun saksi ahli yang lain sudah kita lakukan pemeriksaan, keterangan. Nanti kita tunggu saja hasil gelar perkara internal yang ada, apakah memenuhi unsur. Kalau memenuhi unsur, nanti akan naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” paparnya.

Jerinx Berhalangan Hadir

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerinx. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini sedianya diperiksa pada Senin (26/7) kemarin, tetapi dia tidak datang dengan alasan sakit.

“Kemarin sudah menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, sudah menyampaikan kepada penyidik,” ujar Yusri.

( Sumber : Polda Metro Gelar Perkara Kasus Pengancaman Tanpa Keterangan Jerinx )

Jennifer Jill Dituntut Pidana Penjara dan Rehabilitasi

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba milik Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibacakan JPU saat sidang, Senin (26/7/2021), tuntutan untuk Jennifer Jill berupa penetapan sebagai penyalahgunaan narkoba yang melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Jennifer Jill juga dituntut untuk menjalankan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ajun Perwira itu menjalani masa rehabilitasi selama 3 bulan.

Adapun poin-poin tuntutan tersebut sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan.

3. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri.

4. Menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto dirampas untuk dimusnahkan.

5. Membebankan biaya perkara Rp 2.000.

Mendengar tuntutan tersebut, Jennifer Jill pun menyetujui untuk melayangkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya.

“Diserahkan ke penasihat hukum,” ujar Jennifer Jill yang hadir dalam sidang secara daring.

Hakim ketua pun memberikan batas waktu selama satu minggu untuk pihak Jennifer Jill dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan. Hal itu disanggupi pihak kuasa hukum Jennifer Jill.

Sidang Jennifer Jill kemudian kembali diagendakan pada 2 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Sidang Senin depan, 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021, untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” tutup hakim ketua.

( Sumber : Jennifer Jill Dituntut Pidana Penjara dan Rehabilitasi )

Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Mandor di Kasus Kebakaran Kejagung

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis bebas terhadap mandor dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa alasannya?

“Atas nama terdakwa Uti Abdul Munir yang amarnya pada pokoknya mengadili menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal,” kata Humas PN Jaksel Suharno, saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

“Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya,” kata Suharno yang juga sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.

Suharno memaparkan terdakwa Uti Abdul Munir bebas karena telah memberi peringatan agar anak buahnya berhati-hati. Selain itu dia tidak ada di tempat.

“Bukan yang meringankan (bukan keadaan meringankan), karena pada intinya dia sudah memberikan peringatan, memberikan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya, dan dia tidak ada ditempat,” ungkapnya.

Diketahui, ada 6 terdakwa yang disidangkan PN Jaksel, rinciannya 5 terdakwa sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya Uti Abdul Munir divonis bebas.

Adapun 5 terdakwa para tukang itu diantaranya Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat divonis 1 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

“Atas nama terdakwa Imam Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Sudrajat dengan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Suharno, saat dihubungi detikcom.

“Atas nama Terdakwa 1. Sahrul Karim, bersama-sama dengan Terdakwa 2. Karta, Terdakwa 3. Tarno dan Terdakwa 4. Halim pada intinya terbukti sebagaimana yang terdakwa Imam Sudrajat, dengan pidana 1 tahun,” ungkapnya.

Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana mengatakan pikir-pikir atas vonis terhadap para terdakwa. Sedangkan jaksa disebut juga masih menyatakan pikir-pikir.

“Tanggapan kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Nanti kita putuskan di minggu depan, entah menerima atau banding. Jaksa pun pikir-pikir. Kami menghargai apapun keputusan majelis hakim,” ungkapnya.

( Sumber :Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Mandor di Kasus Kebakaran Kejagung )

Mengapa Denda Anggota Dewan Lebih Berat Dibanding Kades Soal Langgar PPKM?

Jakarta (VLF) – Kades Temuguruh, Asmuni dan anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin divonis denda dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Asmuni didenda Rp 48 ribu, sementara Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu karena nekat menggelar hajatan saat PPKM Darurat dan Level 3-4. Mengapa denda mereka berbeda?

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga, Kapolsek Sempu, Sekretaris Desa Temuguruh, dan dua undangan yang hadir saat hajatan dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

“Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Sudah kita sampaikan dan sudah dilaksanakan. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat,” kata Rudi.

Sementara saksi-saksi lainnya menyatakan, pelaksanaan hajatan tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Sudah sesuai prokes. Menggunakan masker dan tidak ada kerumunan. Karena sudah diatur yang masuk dan keluar. Begitu datang langsung mengambil bingkisan dan langsung pulang,” kata Ali Imron, salah satu tamu undangan yang hadir saat itu.

Atas kejadian tersebut, hakim memutuskan bersalah kades Temuguruh atas nama Asmuni karena telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Sebagai ganjarannya, Asmuni dijatuhi pidana denda sebesar Rp 48 ribu.

Kades Temuguruh atas nama Asmuni divonis bersalah dan telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020,” kata Hakim Didiek.

“Atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari,” putusnya.

Sama halnya dengan Kades Temuguruh, anggota DPRD Banyuwangi yang menggelar pesta pernikahan anaknya saat PPKM Level 3-4 Jawa-Bali hanya diganjar hukuman denda ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim PN Banyuwangi I Made Gede Trisna Jaya Susila.

Dalam sidang tersebut juga hadir sebagai saksi Camat Kalibaru, Nuril Falah selaku Ketua Satgas Kecamatan setempat beserta 3 orang saksi lainnya. Dalam kesaksiannya, Nuril memastikan bahwa hajatan yang digelar Syamsul Arifin tersebut tidak berizin.

“Hajatan yang digelar Pak Syamsul tidak berizin dan memang tidak diizinkan karena memang sudah dilarang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021,” kata Nuril.

Satgas COVID-19 Kecamatan Kalibaru, kata Nuril, sebelumnya sudah mengingatkan Syamsul Arifin agar menunda terlebih dahulu hajatan pernikahan anaknya.

“Sekitar tanggal 19 kami bersama Kapolsek dan Danramil ke rumah beliau. Saat itu, memang belum perpanjangan. Tapi tetap kami sampaikan dan beri masukan, alangkah lebih baik ditunda sampai ada kepastian dari pemerintah. Saat itu beliau bersedia dan akan mempertimbangkan,” katanya.

Sayang, Syamsul Arifin tetap memaksakan diri menggelar hajatan pernikahan puterinya, meski sudah ada kepastian dari pemerintah bahwa PPKM diperpanjang.

“Pada hari H dikira sudah ditunda. Ternyata masih dilaksanakan. Malam hari kita datangi lagi, kita minta yang (kegiatan) malam dihentikan,” tegasnya.

Atas keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, hakim PN Banyuwangi memutuskan Syamsul Arifin terbukti bersalah karena melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. Hukumannya pun lebih berat dibandingkan hukuman Kades.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 500 ribu. “Jika hukuman denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari,” tegas Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila.

( Sumber : Mengapa Denda Anggota Dewan Lebih Berat Dibanding Kades Soal Langgar PPKM? )

Tok! Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Pengusaha pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu divonis 2 tahun penjara. Anggu disebut terbukti bersalah memberi suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

“Terdakwa Agung Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino, dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/7/2021).

Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba dinyatakan bersalah atas pemberian suap sebesar SGD 150 ribu ke Gubernur Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada 2019 lalu.

Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui tangan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.

Agung Sucipto kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Segala unsur dalam dakwaan ini disebut terpenuhi menurut hukum.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” ungkap hakim ketua Ibrahim Palino.

Vonis 2 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya. Namun terdapat perbedaan dalam pidana denda yang mana sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi denda Rp 250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. Jaksa kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

“Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya (ada selisih Rp 100 juta) dan kami menyatakan biar kami pikir-pikir dulu biar berkoordinasi dengan pimpinan dan Jaksa yang lain,” ucap Jaksa KPK Andri Lesmana yang ditemui usai sidang.

Terlepas dari perbedaan tersebut, Andri juga menyebut vonis hakim telah sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya.

“Berdasarkan putusan tersebut, kita melihat bahwa hakim sudah memandang dari alat bukti yang ada sesuai memutuskan dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada Agung Sucipto,” kata Andri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan bahwa pihaknya menyatakan menerima putusan dari majelis hakim dan tak akan melakukan banding.

“Menerima,” ucap Bambang dalam wawancara terpisah.

( Sumber : Tok! Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Bui )

KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK akan menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum Edhy tersebut.

“Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Ali mengatakan KPK tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Apa alasannya?

“Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya melawan hukum itu disampaikan oleh pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo. Pengajuan banding itu sudah dilayangkan pada Kamis kemarin (22/7).

“Sudah menyatakan banding kemarin (Kamis, 22/7),” ujar pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/7).

Soesilo mengatakan salah satu alasan Edhy mengajukan banding adalah ada dissenting opinion hakim pada putusan 5 tahun penjara. Dalam dissenting opinion, hakim anggota I, Suparman Nyompa, menilai Edhy Prabowo hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

“Salah satunya begitu (banding karena ada dissenting opinion),” ungkap Soesilo.

Untuk diketahui, pada sidang vonis sebelumnya, hakim Suparman Nyompa mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis Edhy. Hakim Suparman keberatan apabila Edhy dijatuhi vonis melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal itu disampaikan Suparman Nyompa sebelum hakim ketua Albertus Usada membacakan vonis kepada Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Suparman menilai Edhy seharusnya dijatuhi vonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Selain itu, Edhy juga menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Jika ditotal seluruhnya Edhy menerima Rp 25,7 miliar.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

( Sumber : KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo )

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding!

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy melakukan perlawanan atas putusan hakim itu.

“Sudah menyatakan banding kemarin (Kamis, 22/7),” ujar pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Soesilo mengatakan salah satu alasan Edhy mengajukan banding adalah ada dissenting opinion hakim pada putusan 5 tahun penjara. Dalam dissenting opinion, hakim anggota I, Suparman Nyompa, menilai Edhy Prabowo hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

“Salah satunya begitu (banding karena ada dissenting opinion),” ungkap Soesilo.

Pada sidang vonis sebelumnya, hakim Suparman Nyompa mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis Edhy. Hakim Suparman keberatan apabila Edhy dijatuhi vonis melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal itu disampaikan Suparman Nyompa sebelum hakim ketua Albertus Usada membacakan vonis kepada Edhy Prabowo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Suparman menilai Edhy seharusnya dijatuhi vonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

“Bahwa hakim anggota I berpendapat sesungguhnya Terdakwa (Edhy Prabowo) hanya melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada dakwaan alternatif kedua,” ujar Suparman.

Alasannya antara lain Suparman berkeyakinan Edhy tidak mengetahui uang USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP yang diterima stafsusnya bernama Safri. Hakim Suparman mengatakan dalam sidang tidak terungkap bahwa Edhy mengarahkan anak buahnya untuk menerima suap atau meminta uang dari pengusaha eksportir benur.

Selain itu, hakim Suparman mengungkapkan, dalam sidang, terbukti Safri menyerahkan USD 77 ribu tidak kepada Edhy, melainkan ke Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy. Tak hanya itu, Edhy juga disebut hakim Suparman tidak menandatangani izin ekspor dan budi daya benur PT DPPP.

Diketahui, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Selain itu, Edhy juga menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Jika ditotal seluruhnya Edhy menerima Rp 25,7 miliar.

“Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250,” kata hakim dalam putusannya.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Selain Edhy, hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Edhy Prabowo dkk bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding! )

Pengusaha WNI Hasil Naturalisasi Korsel Gugat KUHP-UU HAM ke MK

Jakarta (VLF) – Pengusaha WNI hasil naturalisasi Korea Selatan (Korsel) Lee Sang Hyun menggugat Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lee tidak terima dirinya mendapat dua kali proses hukum atas peristiwa yang sama sehingga dinilai melanggar asas nebis in idem.

Kasus bermula saat Lee berselisih paham dengan rekan bisnisnya. Lee kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Lee juga dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP juga Pasal 3, 4, 5, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan yang berlapis dan membuatnya diproses hukum lebih dari sekali dinilai tidak adil. Lee memohon MK memberikan keadilan atas apa yang dialaminya.

“Pemohon sebagai warga negara Indonesia atas dasar perlakuan dan pengalaman yang pernah disangka 2 (dua) kali, didakwa dan dituntut 2 (dua) kali, dipenjara/ditahan 2 (dua) kali serta disidangkan 2 (dua) kali dengan dasar laporan polisi yang sama, pelapor yang sama serta tempus, locus delicti yang sama pula, tentu saja merasakan adanya kekhawatiran karena akan sangat berpotensi sekali pemohon diperlakukan hal yang serupa, yakni akan disangka, didakwa dan dituntut dan dilakukan penahanan serta disidangkan berkali-kali sesuai selera penyidik maupun jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Lee, Sunggul Hamonangan Sirait, sebagaimana dilansir website MK, Jumat (23/7/2021).

Sunggul menambahkan tidak adanya kejelasan dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU HAM terjadi akibat pergeseran nilai-nilai perihal asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 18 ayat (5) UU HAM. Lebih lanjut ia menjelaskan, asas nebis in idem adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana di berbagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental. Sedangkan di beberapa negara yang menganut sistem common law dikenal dengan asas double jeopardy, yang pada prinsipnya bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk tindak pidana yang sama.

“Dalam penegakan hukum jangan sampai pemerintah berulang ulang membicarakan tentang peristiwa pidana yang sama, sehingga dalam suatu peristiwa pidana ada beberapa putusan-putusan yang kemungkinan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya. Pemberlakuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 tidak melindungi warga negara yang dijadikan sebagai terlapor, tersangka, dan terdakwa, karena pasal dalam undang undang tersebut memberikan peluang kepada pemegang kekuasaan seperti yang dimiliki oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hakim untuk menyidik, mendakwa dan menuntut, melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan serta menyidangkan berkali kali atas perbuatan yang sama dan locus delicti yang sama sesuai selera penyidik maupun jaksa penuntut umum dan hakim dengan alasan belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje),” terang Sunggul.

Untuk itu, dalam petitumnya, Lee meminta agar MK menyatakan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 18 ayat (5) HAM bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pemohon meminta agar Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 18 ayat (5) UU HAM dianggap diperlukan dalam pertimbangan hukum di Indonesia agar frasa ‘putusan yang menjadi tetap’ atau ‘putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ dinyatakan dihapus.

“Memohon agar dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat atas keberlakuan pasal dimaksud agar tidak ditafsirkan dan diberlakukan sesuai dengan selera penyidik sehingga pasal itu tidak melanggar atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, serta adanya kepastian hukum bagi setiap orang khususnya Pemohon yang sedang berhadapan dengan hukum,” tandas Sunggul.

Menanggapi permohonan Lee, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti mengenai kewarganegaraan Lee. Menurutnya, kuasa hukum harus memastikan kembali proses naturalisasi kewarganegaraan Lee sebagai syarat memenuhi kedudukan hukum dalam permohonan sebagai WNI.

“Jadi begini, soal berapa tahun kami tidak terlalu penting. Nanti tolong dilampirkan saja, apakah prosedur dan proses untuk naturalisasi itu sesuai dengan prosedur atau tidak. Itu saja sebenarnya yang ingin kami tahu. Nanti tolong dilengkapi, untuk memperkuat legal standing juga,” kata Daniel.

MK memberikan waktu 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonannya.

( Sumber : Pengusaha WNI Hasil Naturalisasi Korsel Gugat KUHP-UU HAM ke MK )

Jaksa Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar

Jakarta (VLF) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana tersangka dugaan korupsi dana hibah. Penyidik Kejari Bandung buka kemungkinan ada tersangka baru.

“Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan,” ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.

“Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti,” kata dia.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

( Sumber : Jaksa Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar )

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Total Rp 13 M!

Jakarta (VLF) – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam kasus suap yang menjeratnya. Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang senilai Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor, termasuk pengusaha Agung Sucipto alias Anggu.

Dalam sidang dakwaan Nurdin Abdullah yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), Jaksa KPK Muhammad Asri mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

“Kalau kita total-total kurang lebih senilai Rp 13 miliar,” ujar Jaksa KPK Muhammad Asri.

Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa KPK lalu merinci uang yang diterima Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor.

“Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Dollar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu Rp 2 miliar 500 juta dari Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba,” ujar Jaksa KPK.

Jaksa KPK mengungkapkan, uang itu diberikan Anggu kepada Nurdin agar Nurdin selaku Gubernur Sulsel memberinya proyek infrastruktur di Sulsel.

Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut terdakwa Nurdin Abdullah seharusnya patut menduga bahwa hadiah atau janji dari Anggu itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Gubernur Sulsel.

“Yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Jaksa KPK Asri.

Penerimaan uang tersebut juga membuat terdakwa Nurdin Abdullah memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

“Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin,” sebut Jaksa.

Nurdin Didakwa Terima Rp 6,5 M dan SGD 200 Ribu dari Kontraktor Lain

Selain dari Anggu, lanjut Jaksa, Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang dari kontraktor lainnya, seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Dari beberapa kontraktor tersebut, Nurdin disebut total menerima uang sedikitnya Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.

“Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura),” sebut Jaksa Asri Irwan.

Penerimaan suap tersebut, lanjut Asri, haruslah dianggap sebagai suap mengingat jabatan terdakwa sebagai penyelenggara negara, yakni Gubernur Sulawesi Selatan.

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Asri Irwan.

Perbuatan terdakwa Nurdin menerima suap itu disebut Jaksa telah bertentangan atas kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti diatur Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin Abdullah juga didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Total Rp 13 M! )