Category: Global

MA Tolak PK Eks Walkot Tegal Bunda Sitha di Kasus Suap

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha alias Bunda Sitha. Wali Kota periode 2014-2019 itu tidak terima divonis hakim 5 tahun penjara terkait kasus suap.

“Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (22/7/2021).

Perkara Bunda Sitha mengantongi nomor 245 PK/Pid.Sus/2021 dan diputus pada Senin (19/7) kemarin. Sebagau ketua majelis Prof Surya Jaya, hakim anggota Sri Murwahyuni, dan Prof Krisna Harahap. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarta.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT pada 29 Agustus 2017. Dari OTT ini, ditangkap Siti yang melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang juga pernah menjadi tim pemenangan Siti Masitha.

Amir Mirza dilibatkan dalam pengambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar, namun yang dinikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.

Kasus bergulir pengadilan dan terungkap uang suap dipakai untuk biaya Bunda Sitha di RS Siloam Jakarta. Serta sebagian pula telah dipergunakan untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pencalonannya sebagai calon Wali Kota Tegal periode 2019-2024 berpasangan dengan Amir Mirza.

Terbukti pula untuk biaya survei elektabilitas dan untuk pendekatan ke beberapa partai politik dalam rangka pencalonannya. Seperti kepada Partai Hanura Rp 245 juta dan Partai Golkar Rp 100 juta.

Akhirnya jaksa KPK menuntut Siti selama 7 tahun penjara. Pada 23 April 2018, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Siti. Selain itu, Siti didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan.

Bunda Sitha yang mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam dalam sidang vonis itu, mengaku menerima putusan hakim. Seusai sidang ia disambut kerabat sebelum keluar ruangan.

( Sumber : MA Tolak PK Eks Walkot Tegal Bunda Sitha di Kasus Suap )

Pleidoi Anggu: Akui Suap Nurdin Abdullah Rp 2,5 M-Minta Hukuman Ringan

Jakarta (VLF) – Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar. Anggu selaku kontraktor proyek mengakui telah menyuap Nurdin Abdullah Rp 2,5 miliar dan meminta majelis hakim memberinya hukuman yang ringan.

“Bahwa pada awal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang (Rp 2,5 miliar) kepada tersangka lain, yaitu Edy Rahmat, yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah,” ujar Anggu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

Sidang dipimpin majelis hakim Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Agus Arif Nindito.

Anggu mengungkapkan, saat OTT KPK pada 26 Februari lalu, ada uang senilai Rp 2 miliar yang disita dari tersangka Edy Rahmat. Namun, saat diperiksa KPK, Anggu menyatakan telah memberikan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel saat itu untuk diteruskan kepada Nurdin Abdullah.

“Atas informasi atau keterangan dari saya yang disampaikan kepada penyidik KPK bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp 2 miliar, tetapi sebesar Rp 2 miliar 500 juta, sehingga penyidik kembali menginterogasi Edy Rahmat mengenai keberadaan sisa uang sebesar Rp 500 juta,” ungkap Anggu.

“Akhirnya Edy Rahmat mengakui masih ada uang Rp 500 juta yang dipisahkan dengan uang Rp 2 miliar tersebut. Menurut pengakuan Edy Rahmat, dia tidak menyampaikan secara jujur kepada petugas KPK pada saat malam operasi tangkap tangan karena dirinya panik,” lanjut.

Anggu mengklaim pengakuannya itu sebagai bentuk kerja sama dengan KPK selaku aparat penegak hukum, yang merupakan bagian dari upaya dia membuka kebenaran dari kasus suap Nurdin Abdullah, dan menyampaikan fakta peristiwa yang sebenar-benarnya.

Anggu lalu mengungkap alasannya tidak menghadirkan saksi yang meringankan dirinya saat sidang kasus ini.

“Bahwa secara pribadi saya meminta kepada penasihat hukum agar tidak menggunakan haknya mengajukan saksi-saksi yang meringankan dengan niat agar perkara ini segera diselesaikan dan diputuskan oleh majelis hakim dengan cepat. Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.

Anggu Akui Suap Nurdin Abdullah sebagai Upaya Kompromi dengan Pejabat

Anggu mengaku telah menjadi kontraktor proyek, khususnya di bidang konstruksi pembangunan jalan, selama kurang-lebih 36 tahun lamanya. Selama itu pula, tidak mudah bagi dirinya mengambil sikap jika diperhadapkan dengan para pejabat dan kepentingan-kepentingannya.

“Bagi saya pribadi, mencoba untuk berkompromi dengan para pemangku jabatan merupakan hal yang sangat dilematis. Di satu sisi saya harus bisa mengakomodir beberapa kepentingan para pejabat. Namun di sisi lain, saya selalu memaksimalkan upaya agar menjaga hasil dan kualitas dari pekerjaan saya agar masyarakat bisa menikmati hasil yang baik dari apa yang kami kerjakan,” paparnya.

Menurut Anggu, meski harus berkompromi dengan kepentingan para pejabat, namun dia juga harus tetap memperhatikan kualitas dari pekerjaan proyek yang dipegang perusahaannya.

“Oleh karena itu, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Saksi Nurdin Abdullah maupun Saksi Edy Rahmat, pekerjaan proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan saya selalu mendapatkan penghargaan karena kualitas yang baik. Bahkan tidak memerlukan biaya pemeliharaan atau perawatan sebagaimana dalam pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh kontraktor lain,” jelasnya.

Kepada majelis hakim, Anggu mengakui kesalahannya mencoba berkompromi dengan Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel saat itu untuk mendapatkan proyek jalan di Sulsel. Anggu menyebut perbuatannya itu memang tidak dibenarkan secara hukum.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, saya sangat yakin bahwa apa pun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adilnya bagi saya dalam penegakan hukum ini,” imbuhnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini. Dan saya berjanji, ketika suatu hari nanti saya telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” tuturnya.

JPU sebelumnya menuntut Anggu dihukum 2 tahun penjara. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Anggu dihukum 2 tahun penjara. JPU meyakini Anggu telah menyuap Nurdin Abdullah SGD 150 ribu serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel. Namun Anggu dalam pleidoinya hari ini tidak menyinggung uang SGD 150 ribu yang disebut jaksa dalam dakwaan dan tuntutan.

“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7).

Tuntutan jaksa KPK tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan yuridisnya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa KPK menganggap ada empat unsur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur seorang perseorangan, memberi atau menjanjikan, diberikan ke penyelenggara negara, hingga unsur dengan maksud penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

“Keempat unsur tersebut terpenuhi semua sehingga semua unsur delik terbukti pada diri Agung Sucipto,” beber Asri Irwan.

( Sumber : Pleidoi Anggu: Akui Suap Nurdin Abdullah Rp 2,5 M-Minta Hukuman Ringan )

Saya Menang Gugatan tapi Lawan Tak Mau Bayar Utang, Bagaimana Mengeksekusinya?

Jakarta (VLF) – Dalam kasus perdata, menang putusan pengadilan dan inkrah belum selesai. Sebab setelah itu, muncul masalah baru soal cara mengeksekusinya.

Berikut permasalahan yang disampaikan kepada detik’s Advocate:

Assalamualaikum
Nama saya SS

Izin bertanya pak/Bu

Bagaimana cara untuk mengetahui informasi aset harta perusahaan yang akan diajukan/didaftarkan eksekusi ke pengadilan?

Sebab perkara yang dimenangkan suami saya dalam gugatan Wanprestasi berkekuatan hukum dan tergugat masih belum mau membayar biaya utang nya meskipun sudah dikeluarkan putusan hakim pengadilan. Somasi pun tidak bisa membantu kami untuk mendapatkan hak kami

Meskipun demikian kami tetap ingin mengambil langkah eksekusi dari aset harta perusahaan yang wanprestasi, akan tetapi kami tidak bisa mendapatkan informasi mengenai nama-nama aset harta perusahaan tersebut, dan lawyer yang kami gunakan jasanya pun mengatakan tidak tahu cara untuk mencari informasi tentang aset harta perusahaan yang akan disita, dan meminta kami sendiri yang mencari tahu mengenai nama-nama dan keberadaan aset harta perusahaan tersebut yang sudah melakukan wanprestasi?

Mohon untuk dijawab Pak

Wassalam

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada Direktur LBH Mawar Saron, Ditho HF Sitompoel, SH, LLM. Berikut jawabannya:

Kami prihatin atas kejadian yang ibu alami. Terkait dengan permasalahan hukum yang ibu alami, maka kami akan menerangkan terlebih dahulu dasar pengajuan permohonan eksekusi terhadap putusan yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah.

Bahwa apabila, pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka dapat dimintakan paksa melalui Pengadilan yaitu dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 11) menyatakan pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Bahwa tata cara pengajuan eksekusi dimulai dari Permohonan Eksekusi melalui Ketua Pengadilan agar putusan tersebut dijalankan, setelah itu Ketua Pengadilan akan memperingatkan kepada pihak yang kalah untuk menjalan putusan tersebut dalam jangka waktu 8 hari (aanmaning)

Bahwa Pasal 196 HIR menyebutkan:

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

Selanjutnya, apabila termohon eksekusi tetap tidak menjalankan putusan tersebut, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan yaitu memerintahkan panitera/jurusit/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta pihak yang kalah.

Bahwa Pasal 197 HIR menyebutkan:

“Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga
memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu.”

Namun dalam praktik menjadi persoalan apabila aset pihak yang kalah tidak diketahui oleh pihak yang menang. Sehingga sering kali kita mendengar istilah “menang di atas kertas”, di mana pihak yang menang di dalam perkara tersebut tidak dapat mengajukan eksekusi terhadap aset pihak yang kalah akibat ketidaktahuan atas aset pihak yang kalah.

Selain dari proses permohonan eksekusi yang sering terbentur dengan tidak diketahuinya aset dari pihak yang kalah tersebut, Pihak yang menang yang sudah melalukan somasi kepada pihak yang kalah dapat mengajukan upaya hukum melalui proses permohonan pailit terhadap pihak yang kalah tersebut.

Bahwa berdasarkan pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan adalah adanya dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Maka apabila pihak yang menang tersebut telah melakukan somasi dan pihak yang kalah tetap mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan mengikat tersebut, maka perbuatan dari pihak yang kalah tersebut dapat dikategorikan sebagai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Namun patut digarisbawahi bahwa pemohon pailit harus juga sudah harus mengetahui adanya kreditur lain juga untuk memenuhi syarat sebagai permohonan pailit tersebut.

Ditulis oleh:
Ditho HF Sitompoel, SH, LLM
Direktur LBH Mawar Saron

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate

( Sumber : Saya Menang Gugatan tapi Lawan Tak Mau Bayar Utang, Bagaimana Mengeksekusinya? )

Banding Ditolak, Eko Pembunuh Sadis Yulia di Sukoharjo Tetap Dihukum Mati!

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan hukuman mati Eko Prasetyo (30) yang membunuh warga Solo bernama Yulia. Eko menghabisi nyawa istri dokter itu dengan cara memukulnya dengan linggis dan kemudian membakarnya di dalam mobil.

Kejadian berawal saat Eko dan Yulia janjian bertemu di kandang ayam pada Oktober 2020. Yulia tidak curiga karena Eko adalah rekan bisnisnya.

Yulia bertemu dengan Eko di lokasi kandang ayam yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya. Selesai menengok kandang ayam dan saat akan masuk ke mobil, Yulia dipukul menggunakan linggis dari belakang sebanyak dua kali. Tiada ampun, Yulia diseret dan dilakban.

Yulia, yang telah tewas, dimasukkan ke mobil milik korban. Pelaku lalu membawa mobil korban menuju depan toko material bangunan di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Eko kemudian menyiram jasad Yulia dengan bensin dan membakar mobil tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Kobaran api menarik perhatian warga sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam hitungan jam, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/10), pukul 03.00 WIB.

“Dari keluarga berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah mengambil nyawa dengan sengaja. Kalau saya pribadi, saya terus terang tidak terima dan saya minta pelaku dihukum mati,” kata suami Yulia, Ahmad Yani, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Setelah melalui proses persidangan, Eko akhirnya dihukum mati oleh PN Sukoharjo. Hukuman mati dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (12/4). Sidang dipimpin oleh majelis hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dengan dua hakim anggota, Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

“Terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Hal inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa,” kata pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, kala itu.

Eko tidak terima dengan hukuman mati itu dan mengajukan permohonan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Semarang?

“Menguatkan putusan PN Sukoharjo,” kata majelis Junilawati Harahap dengan anggota Edy Subroto dan Prasetyo Ibnu Asmara dalam putusan yang dilansir website-nya, Rabu (21/7).

Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, putusan PN Sukoharjo tersebut sudah tepat dan benar karena sesuai dengan apa yang dipertimbangkan dalam putusannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Eko dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yulia.

“Sehingga oleh karena itu kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga sudah cukup adil, seimbang dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa,” ujar majelis.

( Sumber : Banding Ditolak, Eko Pembunuh Sadis Yulia di Sukoharjo Tetap Dihukum Mati! )

Kasus Korupsi Servis Sukhoi, Eks Dirut BUMN Ini Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Zaafril Razief Amir. Alhasil, Zaafril tetap dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi servis pesawat Sukhoi yang dipakai TNI AU.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Senin (19/12/2020). Kasus bermula saat ASEI mengeluarkan jaminan asuransi terhadap L/C Bank BUMN di Menteng tahun 2012 untuk servis pesawat Sukhoi. Nilai jasa perbaikan sebesar USD 3,5 juta untuk jasa perbaikan Sukhoi TNI AU. Belakangan terungkap kasus itu dipenuhi patgulipat sehingga negara merugi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan, termasuk Zaafril yang diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut Zaafril selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan dan harus mengembalikan USD 30 ribu.

Dua pekan setelahnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Zaafril dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, jaksa dan Zaafril mengajukan banding.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis James Butar Butar dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Rusydi dan Hening Tyastanto.

Dalam putusan itu, hakim Rusydi mengajukan dissenting opinion yang menilai Zaafril tidak bersalah. Sebab, terjadinya kasus tersebut di luar tanggung jawab Zaafril yaitu uang yang keluar dari ASEI sudah di luar kendalinya.

“Terdakwa Drs Zaafril Razief Amir tidak mengetahui pemakaian uang selanjutnya. Dengan pertimbangan di atas, unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’, tidak terpenuhi untuk diri Terdakwa,” ucap Rusydi.

Namun suara Rusdi kalah dengan 4 hakim lainnya sehingga Zaafril tetap dinyatakan bersalah.

Di kasus itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada mantan Kepala Kantor Cabang Utama Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Jakarta, Musa Harun Taufik. Menurut PT Jakarta, Musa memiliki peran yang signifikan. Dalam hal terjadinya tindak pidana dan sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Di kasus ini, Brigjen Teddy Hernayedi dihukum penjara seumur hidup. Adapun rekanan swasta dihukum masing-masing 9 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 1.059.043, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 tahun.

( Sumber : Kasus Korupsi Servis Sukhoi, Eks Dirut BUMN Ini Dihukum 4,5 Tahun Penjara )

Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Jalani Vonis 5,5 Tahun di LP Tangerang

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Bos CV Sumber Laut Basuki Hariman dan NG Fenny di tingkat peninjauan kembali (PK). Basuki Hariman akan menjalani vonis 5,5 tahun penjara di Lapas Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan Basuki dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tertanggal 6 Mei 2021. Basuki Hariman hari ini langsung dieksekusi ke Lapas IA Tangerang.

“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ali kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Ali mengatakan Basuki Hariman juga dikenakan denda sebanyak Rp 400 juta. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.

Sementara itu, NG Fenny akan dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani 4,5 tahun penjara dikurangi dari penahanan yang telah dijalani sebelumnya. NG Fenny juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Telah pula dilaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana NG Fenny dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan enam dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap Ali.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman kedua terdakwa dipotong oleh MA.

“Kabul terbukti Pasal 6 ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (7/5).

MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin (orang kepercayaan Patrialis) yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army. Sedangkan sebagai panitera pengganti Achmad Munandar. Di kasus ini, Patrialis dihukum 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Jalani Vonis 5,5 Tahun di LP Tangerang )

Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, melawan KPK. Dia mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Berikut ini petitum Angin Prayitno dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (16/7/2021):

1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara;

4. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam rangka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Sprindik tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

5. Menyatakan bahwa Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan;

7. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/121/DIK.01.05/20-23/04/2021 yang dimuat dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan/atau tindakan penyitaan lainnya dalam perkara ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (16/6). Sidang praperadilan pertama digelar pada Senin (28/6) yang dihadiri oleh pihak pertama saja untuk melakukan pihak termohon, yakni KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (19/7) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang, termasuk dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka kasus suap. Dua eks pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima suap miliaran dari tiga perusahaan.

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

( Sumber : Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan )

KPK Pelajari Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur

Jakarta (VLF) – KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari hasil putusan kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang telah divonis hakim 5 tahun. Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK nantinya akan menganalisis putusan tersebut.

“Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Ipi mengatakan KPK menghormati keputusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo dkk. KPK, kata Ipi, pun sebenarnya masih memikirkan ulang terkait hasil putusan tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU,” kata Ipi.

“Namun, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

Hakim mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

( Sumber : KPK Pelajari Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur )

Edhy Prabowo dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Ekspor Benur Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus suap ekspor benur. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.

Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/7/2021). Edhy Prabowo akan divonis bersama Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy, dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, serta Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), rencananya enam terdakwa tersebut akan menghadiri sidang secara virtual.

“Pembacaan putusan yaitu Kamis, 15 Juli 2021,” kata hakim ketua Albertus Usada, Jumat (9/7).

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo menilai jaksa tidak bisa membuktikan Edhy menerima siap. Soesilo berharap Edhy dibebaskan.

“Harapan saya selaku PH pak Edhy Prabowo, karena pembuktian JPU lemah, harapannya bebas atau setidak-tidaknya (dijatuhi vonis) Pasal 11,” kata Soesilo kepada wartawan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:

– Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Safri dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Amiril Mukminin dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Ainul Faqih dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

– Siswadhi Pranoto Loe dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo dkk melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Edhy Prabowo dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Ekspor Benur Hari Ini )

Rotasi Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Jadi Kajati DKI

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang dimutasi adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 14 Juli 2021 hari ini.

“Rabu 14 Juli 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin, SH, MH, melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Pejabat eselon II yang dimutasi salah satunya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus akan dijabat oleh Supardi.

Selain itu, ada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Oktovianus yang dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berikut ini daftar 45 pejabat eselon II yang dimutasi:

1. Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta

2. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung

3. Reda Manthovani, Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang

4. R Narendra Jatna, Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia dimutasi menjadi Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta

5. Hendro Dewanto, Koordinator Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta

6. Hendrizal Husin, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

7. Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta

8. Asri Agung Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

9. Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta di Jakarta

10. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimutasi menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

11. Bambang Bachtiar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta

12. Akmal Abbas, Koordinator Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda

13. Jehezkiel Devy Sudarso, Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta

14. Elly Shahputra, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta

15. Rorogo Zega, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dimutasi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta

16. Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon di Ambon

17. Didi Suhardi, Koordinator Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon

18. Harli Siregar, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta

19. Ade Tajudin Sutiawarman, Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar

20. Bambang Hariyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dimutasi menjadi Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta

21. Yusron, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang

22. Aliza Rahayu Rusma, Koordinator Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang

23. Teuku Rahman, Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta

24. Sapta Subrata, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi

25. I Made Suarnawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dimutasi menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta

26. Daru Tri Sadono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang

27. Hutarna Wisnu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekan Baru

28. Ketut Sumedana, Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar

29. Yudi Indra Gunawan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

30. Johny Manurung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dimutasi menjadi Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta

31. Didik lstiyanta, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju

32. Ricardo Sitinjak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dimutasi menjadi Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta

33. Marang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang

34. Siswanto, Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya

35. Dicky Rachmat Rahardjo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

36. Erryl Prima Putera Agoes, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dimutasi menjadi Direktur Pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

37. Dade Ruskandar, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Anggota Satgas Khusus Penyusun Kebijakan Strategis) dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi.

38. Oktovianus, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dimutasi menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta

39. Muhammad Naim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang

40. Sila Haholongan, Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Gorontalo

41. Yuni Daru Winarsih, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta

42. Agus Salim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi menjadi Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta

43. Edyward Kaban, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan

44. Asnawi, Koordinator pada Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Lampung

45. Rina Virawati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

( Sumber : Rotasi Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Jadi Kajati DKI )