Category: Global

Sidang Perdana Perkara Suap Nurdin Abdullah Digelar 22 Juli

Jakarta (VLF) – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akan segera disidang terkait perkara penerimaan suap dari pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan sidang perdana Nurdin Abdullah pada 22 Juli 2021.

Dilihat detikcom, Rabu (14/7/2021), situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuliskan agenda sidang perdana Nurdin Abdullah digelar pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sebelumnya, 4 orang tim jaksa KPK yang diwakili Muhammad Asri Irwan melimpahkan berkas perkara milik Nurdin Abdullah dan berkas Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat ke PN Makassar, Senin (12/7). Tim jaksa KPK telah menyerahkan sedikitnya 3 kardus berkas perkara untuk didaftarkan.

“Yang kami bawa adalah berkas perkara beserta dengan berkas dakwaan,” ucap Asri Irwan kepada wartawan saat pelimpahan berkas, Senin (12/7) lalu.

Meski Nurdin Abdullah akan disidang di PN Makassar, M Asri menyebut penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan tetap di Jakarta. Oleh karena itu, Nurdin dan Edy akan mengikuti sidang secara virtual.

“Sementara Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta karena seperti Agung Sucipto itu dilaksanakan virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual,” katanya.

“Tapi kalau pemeriksaan saksi-saksi kami hadirkan langsung ke persidangan (pada Pengadilan Tipikor Negeri Makassar),” imbuh Asri.

Di lain sisi, Anggu selaku orang atau pihak yang memberi suap kepada Nurdin Abdullah telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada Selasa (18/5) lalu. Anggu bahkan telah dituntut 2 tahun penjara di sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (13/7).

“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7).

Tuntutan jaksa KPK itu karena terdakwa dianggap terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,

Jaksa KPK menganggap empat unsur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur seorang perseorangan, memberi atau menjanjikan sesuatu, diberikan ke penyelenggara negara, hingga unsur dengan maksud penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

“Keempat unsur tersebut terpenuhi semua sehingga semua unsur delik terbukti pada diri Agung Sucipto,” beber Asri Irwan.

Anggu juga disebut secara sadar mengamini memberi sejumlah uang suap, baik secara langsung kepada Nurdin Abdullah atau melalui Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Sulsel alias bawahan kepercayaan Nurdin Abdullah.

“Dan terdakwa memberikan uang sejumlah150 ribu Singapura dolar secara langsung kepada Nurdin Abdullah yang saat itu Nurdin Abdullah berjanji mengusahakan perusahaan terdakwa mendapat proyek,” ujar jaksa KPK lainnya, Andri Lesmana, di persidangan.

“Selain itu, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa jika ingin memberikan sesuatu atau uang tentunya maka bisa melalui Edy Rahmat,” sambung jaksa Andri Lesmana.

Kemudian, jaksa juga menyebut terdakwa Anggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap Rp 2,5 miliar ke Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara yang penyerahan uang tersebut melalui perantara Edy Rahmat.

( Sumber : Sidang Perdana Perkara Suap Nurdin Abdullah Digelar 22 Juli )

 

Gisel Diklaim Penyebar Pertama Video Syur, Saksi Ahli Sebut Ada Pidana

Jakarta (VLF) – Nama Gisella Anastasia kembali disebut-sebut dalam kasus dugaan video syurnya dengan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu. Tak hanya Gisel, Nobu juga kerap dikaitkan.

PP sebagai pelaku penyebar video itu, lewat kuasa hukumnya, Roberto Sihotang, menjelaskan fakta persidangan saat Gisel dan Nobu hadir untuk kesaksiannya di sidang terdakwa penyebar video, PP dan MN.

Gisella Anastasia mengaku dirinya memang menyebarkan video tersebut pertama kali. Ia mengirimkan video kegiatan seksnya itu ke Nobu melalui aplikasi telepon genggamnya.

Roberto Sihotang menjelaskan lagi, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perilaku Gisel mengandung unsur pidana.

“Saksi ahli dari jaksa sendiri mengatakan bahwa kalau seandainya video itu dikonsumsi untuk diri sendiri ya tidak dikenakan pidana. Tapi kalau video itu sudah terjadi konsumsi publik maka si pengedar pertama lah yang harus bertanggung jawab,” tegas Roberto Sihotang saat dihubungi detikcom, Rabu (14/7/2021).

Dalam hal ini Roberto menegaskan kliennya bukan oknum pertama yang berusaha menyebarkan video syur Gisel. Roberto menegaskan Gisel sudah mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu.

“Makanya klien saya itu tidak ada mengirimkan video pertama kali itu tidak, yang pertama mengirimkan video itu sudah diakui, Gisel,” tegas Roberto.

“Dia mengirimkan ke Nobu melalui aplikasi airdrop, gitu,” lanjutnya.

Dijelaskan Roberto Sihotang, tersebarnya video syur Gisel dan Nobu berawal dari MN yang mengirimkan melalui grup di WhatsApp. Grup tersebut berisi 6 orang termasuk kliennya PP.

MN mendapatkan video itu dari grupnya di Telegram yang terdiri lebih dari 24 ribu orang yang bergabung. MN menyebarkan ke grup WhatsApp guna mencari tahu kebenaran sosok Gisel yang ada pada video.

“Secara logika klien saya dapat video itu dari grup WhatsApp isinya 6 orang. Salah satunya ada yang kirim yaitu MN. MN dapat video itu dari grup Telegram. Anggotanya isinya 24 ribu orang,” ujar Roberto Sihotang.

“Nah berartikan ada yang kirim sudah 24 ribu orang tau dong termasuk MN. Nah MN itu kirim ke WhatsApp yang isi 6 orang itu, dia cuma nanya,” lanjutnya.

Sementara itu PP pun hanya mengirimkan sebuah tangkapan gambar dari video syur Gisel yang dikirimkan MN. Ia mengunggah hasil tangkapan gambar tersebut ke Twitter.

( Sumber : Gisel Diklaim Penyebar Pertama Video Syur, Saksi Ahli Sebut Ada Pidana )

Seks Sesama Jenis dengan Anggota TNI, Pratu WK Dipenjara 200 Hari

Jakarta (VLF) – Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman penjara 200 hari kepada Prajurit Satu (Pratu) WK karena menjadi homoseksual. Pratu WK terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota TNI juga.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website-nya, Rabu (14/7/2021). Pratu WK menjadi anggota TNI AD melalui Secata PK di Pusdik Secara Rindam IV/Diponegoro pada 2014. Hingga kasus ini terjadi, pangkatnya adalah pratu.

Awalnya Pratu WK berkenalan dengan Praka PW di Instagram dan akhirnya bertukaran nomor WhatsApp pada 2018. Dari perkenalan itu, mereka kemudian kopi darat setelah Praka PW pulang dinas dari Libanon. Di sisi lain, Praka PW sudah mempunyai istri dan anak.

Saat Pratu WK dan Praka PW menginap bersama di Sukabumi. Keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis. Keduanya melakukan seks anal hingga tiga kali, termasuk juga seks oral.

Perbuatan itu kembali dilakukan pada Maret 2019. Mereka melakukannya di sebuah hotel di Tembalang, Semarang. Dalam kamar hotel, mereka melakukan hubungan seksual sejenis dengan puncaknya seks anal.

Tindakan asusila itu lagi-lagi diulang di rumah dinas pada Juni 2019. Dalam pertemuan itu, Pratu WK mengatakan akan menikah sehingga meminta Praka PW tidak menghubunginya lagi.

Namun gerak-gerik Pratu WK dan Praka PW terendus atasan mereka. Akhirnya Pratu WK dimintai pertanggungjawaban di depan majelis Pengadilan Militer.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis Letkol Chk Joko Triono SH MH dengan anggota Mayor Chk Puryanto SH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Majelis memutuskan Pratu WK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Yaitu tidak patuh atas Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, yang berisi larangan prajurit TNI menjadi homoseksual.

“Seorang prajurit TNI dapat dipisahkan melalui pemberhentian dengan tidak hormat karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yang salah satunya adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang dalam penjelasannya bahwa salah satu perbuatan yang tidak sesuai tersebut adalah melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan atas pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan lagi dalam dinas keprajuritan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka telah nyata bahwa perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) secara administratif pun dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak layak dan dapat merugikan disiplin prajurit,” terang majelis.

Di mata majelis, hal yang memberatkan perbuatan Pratu WK telah melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan. Homoseksual juga bertentangan dengan Sapta Marga ke-5 karena Pratu WK tidak memegang teguh disiplin, tidak patuh dan taat kepada pimpinan, serta tidak menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga ke-2 dan ke-3 karena Terdakwa tidak tunduk kepada hukum dan tidak memegang teguh disiplin keprajuritan serta tidak taat kepada atasan. Perbuatan Terdakwa telah mencemarkan institusi TNI di mata masyarakat,” ucap majelis.

Selain itu, Pratu WK, yang melakukan hubungan seks sesama jenis/homoseksual, menunjukkan sifat yang tidak mempedulikan norma agama dan kesusilaan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI. Di mana homoseksual merupakan suatu pelanggaran terhadap norma- norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan.

“Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan institusi TNI karena seorang anggota TNI dibentuk melalui seleksi yang ketat dan dididik dengan disiplin yang tinggi sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut telah mencemarkan nama baik TNI di masyarakat,” tutur majelis.

Atas putusan itu, Pratu WK tidak terima dan mengajukan banding. Tapi apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk seluruhnya,” ujar majelis tinggi yang diketuai Marwan Suliandi SH MH dengan anggota Dr Parluhutan Sagala SH MH dan Dr Hanifan Hidayatulloh SH MH.

( Sumber : Seks Sesama Jenis dengan Anggota TNI, Pratu WK Dipenjara 200 Hari )

Mati Lampu, Sidang Tuntutan Penyuap Nurdin Abdullah Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa pemberi suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu, diwarnai peristiwa mati lampu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Alhasil, majelis hakim terpaksa menunda persidangan.

Pantauan detikcom, Selasa (13/7/2021), Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan awalnya sudah membacakan berkas tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, sekitar pukul 11.49 Wita. Namun, saat berkas tuntutan diambil alih dan dibacakan jaksa KPK lainnya, yakni Andri Lesmana, persidangan dihentikan karena tiba-tiba mati lampu.

Ketua majelis hakim Ibrahim Palino sempat meminta jaksa dan penasehat hukum terdakwa untuk menunggu. Namun karena kondisi tak kunjung berubah, Ibrahim Palino menskors sidang.

“Jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan rekan-rekan pers, sidang saya skorsing dan kita lanjutkan pukul 13.00 Wita,” ujar Ibrahim Palino.

Untuk diketahui, terdakwa Anggu hari ini sedianya akan mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas 1 Makassar.

Anggu juga juga tidak dapat menghadiri sidang secara virtual akibat mati lampu.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa juga terungkap sejumlah barang bukti dari kasus suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Beberapa di antaranya sejumlah berkas proposal dan berbagai surat keputusan gubernur terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Agung Sucipto.

KPK juga mengungkap bukti aliran dana Rp 70 juta ke Gubernur Nurdin melalui rekening istrinya, Lestiaty Fachruddin. Aliran dana itu terekam dalam 2 halaman aplikasi setoran transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri pada 12 Juni 2019.

Selain itu, aliran dana suap diduga dilarikan ke aset bangunan. Hal ini diketahui berdasarkan sitaan sebuah amplop cokelat berisi nota pembayaran aset pembangunan Victoria River Parkir A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan. Pembayaran aset ini dilakukan pada Oktober 2018 untuk progres pembangunan 30 persen dan pembayaran pada Februari 2019 untuk progres pembangunan 70 persen.

( Sumber : Mati Lampu, Sidang Tuntutan Penyuap Nurdin Abdullah Ditunda )

Ketua KPK soal Nama Azis Syamsuddin Muncul di Sidang: Penyidik Masih Bekerja

Jakarta (VLF) – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini penyidik KPK tengah bekerja untuk menelusuri lebih lanjut peran Azis Syamsuddin.

“Kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup. Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Firli memahami bahwa peran masyarakat tentu ingin menyelesaikan suatu perkara korupsi dengan tuntas. Dia kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini, terlebih kepada Azis, akan segera terungkap kebenarannya.

“KPK sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas, termasuk perkara Tanjungbalai., Kita harus wujudkan tujuan penegakan hukum, yaitu menjamin kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karenanya, penyidikan kan masih berlangsung. KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan,” ujar Firli.

Selanjutnya KPK, kata Firli, tidak akan pandang bulu dalam memberantas pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi. KPK pun tentu bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna membuat terang sebuah perkara.

“Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu. Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” katanya.

“KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK harus bekerja, kerja mencari dan mengumpulkan bukti bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya. Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” sambungnya.

Firli juga menyebut KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Maka dari itu, KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap seseorang terduga koruptor secepatnya.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, the sunrise and the sunset principle harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK mengungkap awal mula Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK. Jaksa menyebut bakal berupaya menghadirkan Azis di persidangan sebagai saksi kasus tersebut.

“Ya sesuai dengan BAP nanti kita upayakan. Jadi memang si terdakwa ini sebelum bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju, itu bertemu dulu, melakukan pertemuan di rumah Pak Azis Syamsuddin. Jadi perkenalannya di situ,” kata JPU pada KPK Budhi S seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Budhi menyebutkan sesuai dakwaan yang telah dibacakan, Syahrial selaku Walkot Tanjungbalai memberikan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu masih menjadi penyidik KPK. Suap itu diberikan kepada AKP Robin agar perkara jual-beli jabatan yang tengah diselidiki oleh KPK kala itu tidak diproses.

“Jadi kan kita sudah dengar dakwaan yang kami bacakan sesuai dengan apa yang diminta oleh majelis hakim bahwa dakwaan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai itu sudah memberikan uang sebanyak Rp 1.695.000.000 kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK,” katanya.

“Jadi pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Stepanus Robin Pattuju bisa membantu terdakwa agar perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai itu tidak dinaikkan ke tingkat penyelidikan. Karena memang pada saat itu, KPK sedang melakukan proses penyelidikan atas perkara tersebut,” imbuh Budhi.

Diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial. KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar. Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga terseret dalam kasus ini.

( Sumber : Ketua KPK soal Nama Azis Syamsuddin Muncul di Sidang: Penyidik Masih Bekerja )

Kingkin Anida Terdakwa Kasus Demo Omnibus Law Bebas Usai Divonis 9 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Kingkin Anida telah bebas dari penjara terkait kasus menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan terkait demo tolak omnibus Law. Kingkin disebut telah selesai menjalani masa hukumannya 9 bulan.

“Benar sudah bebas karena sudah menjalani 9 bulan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/7/2021).

Ivan mengatakan Kingkin sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum. Kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang 6 bulan penjara. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, oleh majelis Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding jaksa tersebut sehingga Kingkin divonis 9 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Kingkin Anida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kingkin Anida dengan pidana penjara selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari situs SIPP PN Tangerang.

Vonis banding tersebut diketok oleh Hakim Ketua Kusriyanto, hakim anggota Posman Bakara, hakim anggota Ennid Hasanuddin.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Kingkin Anida dan 8 orang lainnya sebagai tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law pada 8 Oktober 2020 lalu. Mereka yang ditangkap, yaitu Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). Kemudian, Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Dia ditangkap di Medan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri yang juga merupakan aktivis.

Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana merupakan petinggi KAMI. Ketiganya ditangkap di Jakarta bersama Kingkin Anida yang merupakan mantan caleg PKS. Sementara, Deddy Wahyudi yang merupakan admin akun @podoradong.

“Ini 9 tersangka yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran dengan pola hoax mengakibatkan anarkisme, vandalisme, sehingga membuat petugas luka kemudian barang-barang dinas rusak, gedung, fasilitas umum yang semuannya membuat kepentingan umum terganggu di sana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Peran Kingkin Anida

Kingkin Anida (KA) merupakan mantan caleg PKS. Dia disebut berperan mengunggah pasal-pasal hoax dalam UU Cipta Kerja.

“Inisial KA ini dia memposting di medsos Facebook yaitu berkaitan butir-butir yang nggak benar dari pasal-pasal yang beredar di medsos. Dia nulis 13 butir di UU Ciptaker dan semua bertentangan di sana. Itu tidak diperbolehkan. Intinya bahwa dia menyiarkan berita-berita bohong di Facebook,” papar Argo.

Argo mengatakan, motif dari penyebaran berita hoax itu adalah untuk mendukung penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kingkin dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Motifnya mendukung penolakan perundang-undangan Cipta Kerja di sana untuk tersangka KA,” ujarnya

Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI

Pada 12 November 2020, Kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa kliennya bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurut kuasa hukum, berkas perkara Kingkin Anida dipisah dengan para anggota KAMI.

( Sumber : Kingkin Anida Terdakwa Kasus Demo Omnibus Law Bebas Usai Divonis 9 Bulan Bui )

Vonis 2 Tahun Bui Koruptor Rp 1,6 T Dinilai Jadi Preseden Buruk Hukum

Jakarta (VLF) – Empat pejabat Bea dan Cukai dihukum masing-masing 2 tahun penjara karena kasus korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap mereka divonis 3 tahun penjara.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menganggap vonis ini akan menjadi preseden buruk terhadap perlawanan perilaku koruptif di Indonesia. Hukuman itu dinilai sulit untuk bisa memberikan efek jera.

“Hukuman itu sulit menjerakan dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum perkara korupsi,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Suparji mempertanyakan vonis itu karena dinilai terlalu ringan. Padahal kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Belum lagi dampak penyelundupan tekstil mengakibatkan banyak pabrik di Indonesia gulung tikar sehingga ribuan buruh di-PHK.

“Akan tetapi saya juga mempertanyakan vonis tersebut, mengingat kerugian keuangan negara yang sangat besar dan dilakukan pejabat secara bersama-sama atau kolaboratif di tengah masa yang serba sulit,” tutur Suparji.

Empat pejabat itu adalah:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas, dihukum 2 tahun penjara.
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar, dihukum 2 tahun penjara.
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian, dihukum 2 tahun penjara.
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo, dihukum 2 tahun penjara.

Dan seorang dirut perusahaan swasta, Irianto, yang dihukum 3 tahun penjara.

“Menurut saya, vonis tidak seimbang dengan pelanggaran dan tidak sejalan dengan keadilan masyarakat. Karena tindakan bersama-sama oleh pejabat negara seharusnya menjadi faktor pemberat,” ucapnya.

Meski demikian, Suparji tetap menghormati keputusan majelis hakim. Dia mengatakan pembelaan pengacara juga patut dihargai karena merupakan hak terdakwa.

“Semua proses yang telah berlangsung hingga pada putusan hakim patut dihargai. Bahkan pembelaan penasihat hukumnya pun perlu dihargai karena itu hak yang dijamin UU,” ucap Suparji.

Dalam dakwaan, diuraikan perbuatan itu tidak menggunakan persetujuan impor tekstil sesuai dengan peruntukannya meskipun Irianto mengetahui bahwa tekstil yang diimpor tersebut adalah untuk kebutuhan proses produksi sendiri untuk diolah menjadi pakaian jadi (konveksi). Akan tetapi Irianto dengan sengaja menjual tekstil yang diimpor tersebut kepada pihak lain di Jakarta dan Bandung.

Dalam aksinya, Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Lalu Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki kawasan bebas Batam (free trade zone), Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30%.

“Sehingga terdakwa (Irianto) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%,” papar jaksa.

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di kawasan bebas Batam (free trade zone),” terang jaksa.

Dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima.

“Kerugian Perekonomian Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000,” demikian rincian jaksa.

“Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun,” pungkas jaksa.

( Sumber : Vonis 2 Tahun Bui Koruptor Rp 1,6 T Dinilai Jadi Preseden Buruk Hukum )

Kasus Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai Dibui 2 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai terkait korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap divonis tiga tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Kamis (8/7/2021). Empat pejabat bea cukai itu adalah:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Swasta, Irianto.

“Terdakwa (Irianto, red) tidak menggunakan persetujuan impor tekstil tersebut sesuai dengan peruntukannya meskipun terdakwa mengetahui bahwa tekstil yang diimpor tersebut adalah untuk kebutuhan proses produksi sendiri untuk diolah menjadi pakaian jadi (konfeksi), akan tetapi terdakwa dengan sengaja menjual tekstil yang diimpor tersebut kepada pihak lain di Jakarta dan Bandung,” demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Dalam aksinya, Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Lalu Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30%.

“Sehingga terdakwa (Irianto, red) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%,” papar jaksa.

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (free trade zone),” terang jaksa.

Dalam kurun 2018-2019, terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima.

“Kerugian Perekonomian Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000,” demikian rincian jaksa.

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun.

Atas kejahatan di atas, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, Hariyono, dan Irianto dituntut 8 tahun penjara. Namun apa kata majelis?

Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea-Cukai itu. Berikut rinciannya:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Mokhammad Mukhlas
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar; (tut 8 tahun)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian (tut 8)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo. (tut 8)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Atas putusan itu, Irianto tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis?

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid,Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.,tanggal 7 April 2021, yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi yang diketuai James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Rusydi, Hening Tyastanto dan Mohammad Lutfi pada 14 Juni 2021.

Hakim tinggi Hening tidak sependapat bila Irianto dihukum 3 tahun penjara, harusnya 7 tahun penjara. Alasannya:

1.Untuk mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 183.690.395.000 tahun 2018 dan tahun 2019 Terdakwa mengimport tekstil dari China dalam jumlah masif dengan melakukan serangkaian melanggar hukum.
2.Terdakwa menyuap anggaran Negara yaitu Mockammad Mukhlas, SE, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Bea Cukai, Hariyono Wibowo, SE, selaku Kepala Seksi Bagian, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean, Kamaruddin Siregar, SS., yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang.
3.Terdakwa memberikan uang kepada Investor dari surveyor dan kepada Pejabat pemeriksa fisik barang dan kepada Pengawas, Terdakwa melakukan pelanggaran dengan mengurangi jumlah panjang tekstil yang ada di Packing List dan Invoice, Terdakwa Invoice dan Packing List sesuai dengan arahan Terdakwa Drs. Irianto, Terdakwa menggunakan Certificate of Origin (coO) atau Surat Keterangan Asal dari Negara India untuk menghindari pembatasan Impor dari Cina, Terdakwa menjual langsung tekstil Impor ke pasar sehingga terjadi angka pengangguran, dalam kurun 2018-2019 terdapat 9 pabrik tekstil tutupakibat kalah bersaing dengan produk impor.

4. Terdapat kerugian perekonomian Negara secara keekonomian adalah sebesar Rp 1.646.216.880.000.
5. Terdakwa menyuap untuk untuk tidak diperiksa konteinernya,menggunakan surat keterangan asal barang yang tidak benar,barang import tidak diproduksi tetapi dijual,merubah harga jadi kecil, merusak industry tekstil dalam negeri sehingga banyak yang bangkrut, lonjakan barang import, 15.633 pekerja nganggur, pangsa pasar domestic hancur, penurunan produksi nasional,penurunan aktifitas industry, banyak perusahaan tutup, dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana lebih berat dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Namun suara hakim tinggi Hening kalah dengan 4 hakim lainnya. Akhirnya Irianto tetap dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono juga mengajukan banding. Permohonan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono masih diperiksa PT Jakarta dan belum diputus.

( Sumber : Kasus Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai Dibui 2 Tahun )

Kejagung Tak Kasasi Pinangki, Komitmen Jokowi Lawan Korupsi Dipertanyakan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari. Atas hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasan langsung Jaksa Agung, dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

“Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Menurut Haris, keputusan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi.

“Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” ujar Haris.

Haris menilai, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, ia menduga pembakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

“Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat,” kata Haris menegaskan.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada Selasa 6 Juli 2021.

Kurnia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. “Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.

Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” katanya.

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020 lalu. Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di Red Notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Serag markus juga ikut terseret yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

( Sumber : Kejagung Tak Kasasi Pinangki, Komitmen Jokowi Lawan Korupsi Dipertanyakan )

Vonis Mati 5 Gembong Narkoba 5 Kg Sabu Dikuatkan PT Palembang

Jakarta (VLF) – Hukuman mati lima gembong narkoba Doni dkk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Mereka adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Surahman (perempuan), dan Mulyadi, yang digerebek dengan barang bukti 5 kg sabu.

Kasus bermula saat Najmi dan Alamsyah transaksi narkoba di dekan Pasar Macan, Palembang, pada 22 September 2020. Yati memberikan sebuah tas berisi sabu ke Najmi. Ternyata aparat BNN sudah mengintai pergerakan komplotan tersebut dan menggerebeknya.

Mulut Najmi berkicau ia diperintahkan oleh Doni, yang juga anggota DPRD Palembang. Akhirnya komplotan itu digulung BNN. Didapati barang bukti 5 kg sabu dan 21.160 butir pil ekstasi. Mereka akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 15 April 2021, PN Palembang menjatuhkan pidana pidana mati kepada kelima gembong narkoba itu sebab tidak ada hal yang meringankan. Apalagi Doni saat ditangkap dia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Di mana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa.

Atas putusan mati itu, kelimanya mengajukan banding. Apa kata PT Palembang?

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 15 April 2021 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim sebagaimana dilansir di website-nya, Selasa (6/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis dengan terdakwa Alamsyah yaitu Kemal Tampubolon dengan anggota Mien Trisnwaty dan Edison Muhamad. Sedangkan untuk Ahmad Najmi yaitu Mien Trisnawaty selaku keua majelis dengan anggota Naisyah Kadir dan Ahmad Yunus. Adapun terdakw Doni diadili oleh Ahmad Yunus, Naisyah Kadir dan Mien Trisnawaty.

Mulyadi, yang mengetahui vonis matinya tetap dikuatkan PT Palembang, langsung mengajukan kasasi.

Putusan berbanding terbalik dengan yang diputuskan oleh PT Bandung. Hakim tinggi Bandung menganulir 6 hukuman mati gembong narkoba padahal dengan barang bukti 402 kg. Hukuman keenamnya disunat menjadi 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Demikian juga Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati dua gembong narkoba 821 kg, yaitu WN Pakistan, Bashir, dan WN Yaman, Adel. Oleh hakim tinggi, hukuman mati keduanya dianulir menjadi 20 tahun penjara.

( Sumber : Vonis Mati 5 Gembong Narkoba 5 Kg Sabu Dikuatkan PT Palembang )