Category: Global

Akhir Drama Surat Palsu Djoko Tjandra di Palu MA

Jakarta (VLF) – Drama kasus Djoko Tjandra bikin geger penegakan hukum di Indonesia. Ia bisa menghapus namanya dari daftar buron Interpol, masuk ke Indonesia, membuat e-KTP hingga mendaftar perkara peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polisi bintang dua hingga jaksa terseret.

Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko, yang berstatus buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Serag markus juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi.

Nah, berikut perjalanan kasus Djoko Tjandra di kasus surat palsu yang dirangkum detikcom, Senin (5/7/2021):

12 Juni 2009
MA menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

20 Juni 2009
Djoko Tjandra saat hendak dieksekusi tidak ada di rumahnya. Ia ternyata sudah kabur lewat Papua Nugini.

November 2019
Djoko Tjandra berkenalan Anita di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko ingin menggunakan jasa Anita sebagai kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya ke PN Jaksel. Yaitu hukuman 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar/

19 November 2019
Dibuatlah surat kuasa khusus dari Djoko ke Anita untuk mengurus PK.

April 2020
Anita mendaftarkan permohonan PK itu di PN Jaksel tapi ditolak karena Djoko wajib datang sendiri. Maka, Djoko Tjandra meminta Anita Kolopaking mengatur segala urusannya, termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia yang rencananya melalui Bandara Supadio, Pontianak.

Joko kemudian meminta Anita menghubungi Tommy Sumardi karena ia meyakini Tommy dapat membantu hal tersebut. Tommy yang sudah kenal Brigjen Pol Prasetijo mengenalkan Anita dengan jenderal bintang satu itu dengan maksud agar Anita mempresentasikan kedudukan hukum Joko Tjandra selaku kliennya.

29 April 2020
Anita bertemu dengan Prasetijo selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo 3, yang saat itu Anita mempresentasikan sekaligus mendiskusikan persoalan hukum. Dan hal ini semakin meyakini jika Joko Tjandra akan difasilitasi dan dibantu dalam menghadapi permasalahan.

24 Mei 2020
Doko Tjandra menghubungi Anita dan mengatakan ingin ke Indonesia. Anita kemudian menghubungi Brigjen Pol Prasetijo agar ada anggota Polri yang ikut mengawal kedatangan, apalagi memang dibutuhkan sejumlah dokumen untuk mendukung kedatangannya tersebut.

Djoko Tjandra pun direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak lalu menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Untuk kepentingan itu, dibuatlah surat palsu untuk penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

6 Juni 2020
Prasetijo menjemput Djoko Tjandra dengan pesawat sewaan untuk kembali ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak lalu menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta bersama Anita Kolopaking.

Di Jakarta, Anita mengurus membuat e-KTP Kantor Lurah Grogol Selatan, mendaftar PK di PN Jaksel dan kembali lagi ke Malaysia lewat Pontianak. Hebatnya, Djoko yang kala itu masih berstatus koruptor buron melenggang bebas.

Belakangan, akal bulus Djoko dibantu komplotannya terbongkar.

30 Juli 2020
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dibawa pulang ke Indonesia. Dengan tangan terborgol, koruptor Djoko Tjandra digelandang ke tahanan. Djoko dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

22 Desember 2020
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Muhammad Sirat.

Putusan di atas dikuatkan di tingkat banding.

4 Juli 2021
MA melansir menolak kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu.Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo.

“Menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma,” demikian lansir website MA. Dengan ditolaknya kasasi jaksa dan Djoko Tjandra, maka putusan PN Jaktim di kasus itu menjadi berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar hukuman Djoko Tjandra dkk:

1.Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2.Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3.Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4.Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5.Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6.Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

( Sumber : Akhir Drama Surat Palsu Djoko Tjandra di Palu MA )

 

Peras Kades Puluhan Juta, 2 Pegawai TU Kejaksaan di Kepri Ditangkap

Jakarta (VLF) – Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Agustian, mengatakan kedua pegawai itu ditangkap tim gabungan Intelijen pada Rabu (30/6/2021). Tim Kejaksaan Negeri Bintan awalnya menerima informasi masyarakat ada dua orang yang mengaku sebagai jaksa.

“Mereka mengaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan jaksa di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan,” kata Agustian kepada detikcom, Jumat (2/7).

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan tercela dan pidana. MR dan BI langsung diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Riau untuk diperiksa.

“Kemarin kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan tipikor, yakni melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Bintan dengan minta uang Rp 50 juta,” katanya.

Wayan mengatakan keduanya bukan jaksa. Keduanya merupakan pegawai tata usaha alias TU.

“Kedua pelaku ini mengaku sebagai jaksa, di mana sebenarnya mereka adalah tugas di bagian tata usaha. Alasan bawa data dugaan penyimpangan untuk pemerasan kepada kepala desa,” kata Wayan.

( Sumber : Peras Kades Puluhan Juta, 2 Pegawai TU Kejaksaan di Kepri Ditangkap )

Hakim dan Pegawai Positif Antigen Bertambah, PN Surabaya Lockdown

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk lockdown. Keputusan itu diambil setelah total hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19 menjadi 31 orang.

“Total aparatur PN Surabaya yang terpapar dan positif COVID-19 jumlahnya 31 orang dari 275 orang yang ikut tes swab,” terang Humas PN Surabata Martin Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

“Saat ini bagi hakim dan pegawai yang positif dilakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing hingga sembuh,” tambahnya.

Martin menambahkan, PN Surabaya lockdown akan dilakukan secara terbatas di pelayanan terbatas satu pintu (PTSP) mulai besok, Jumat (2/6/2021). Meski begitu, perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang, maka sidang akan tetap digelar.

“Lockdown dilakukan terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan mulai 2 Juli hingga 9 Juli 2021,” kata Martin.

“Tapi bila terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya. Maka tetap disidangkan. Sedangkan perkara perdata diimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang,” tandas Martin.

Sebelumnya, sebanyak 25 hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya positif COVID-19. Hasil itu diketahui setelah mereka melakukan tes swab antigen pagi tadi.

( Sumber : Hakim dan Pegawai Positif Antigen Bertambah, PN Surabaya Lockdown )

Sedang Digugat, Pengacara Minta Masyarakat Tak Ikut Lelang Kapal Kasus Asabri

Jakarta (VLF) – PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena melelang 13 kapal miliknya di kasus dugaan korupsi Asabri. Pihak perusahaan meminta masyarakat agar tidak ikut lelang karena proses lelang masih dalam sengketa.

“Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal,” kata kuasa hukum kedua perusahaan tersebut, Haris Azhar kepada wartawan, Jumat (1/7/2021).

Haris menambahkan seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat. Aset kapal itu sudah diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.

“Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt,” ujarnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.

“Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut,” tegas Haris.

Ia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

“Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor,” ujar Haris.

Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan KUHAP dalam melakukan lelang.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti.

Sebagaimana diketahui, rencana pelelangan aset sitaan Asabri disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

“Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menyita 13 kapal PT Jelajah, yaitu:

1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007

“Kali ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada 10 Maret 2021.

Kemudian pada pertengahan Juni, kapal itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

( Sumber : Sedang Digugat, Pengacara Minta Masyarakat Tak Ikut Lelang Kapal Kasus Asabri )

Lonjakan Corona: 163 Pegawai MA Positif COVID-19, PN Jakut Full WFH

Jakarta (VLF) – Sebanyak 163 pegawai di lingkungan gedung Mahkamah Agung (MA) positif COVID-19. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Mahkamah Agung akan melaksanakan PPKM darurat,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (2/7/2021).

Hingga Kamis (1/7), tercatat 163 pegawai di lingkungan MA positif COVID-19. Jumlah kenaikan tertinggi pada 7-27 Juni 2021, yaitu sebanyak 100 orang. Dari data itu, dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati dan Yulius. Berikut data kenaikan pegawai yang positif COVID-19:

-7-27 Juni 2021 sebanyak 100 pegawai
-28 Juni 2021 sebanyak 20 pegawai
-29 Juni 2021 sebanyak 25 pegawai
-30 Juni 2021 sebanyak 11 pegawai
-1 Juni 2021 sebanyak 7 pegawai

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menutup sementara sidang hingga 6 Juli 2021 dan bekerja dari rumah. Sebab, 13 pegawai dinyatakan positif COVID-19, yang dua di antaranya adalah hakim.

“Hasil tes antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta tes swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, maka diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus COVID-19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut, 2 di antaranya hakim,” kata juru bicara PN Jakut Djuyamto kepada detikcom, Jumat (2/7/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ketua PN Jakut Puji Harian telah mengambil keputusan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19 diminta melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan.
2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (work from home)
3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan
4. Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan
5. Jam layanan selama tiga hari kerja (2, 5, dan 6 Juli ) dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB

“Dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara tersebut, tidak ada istilah lockdown layanan oleh PN Jakarta Utara. Namun hanya perlu langkah-langkah penyesuaian agar layanan publik tetap berjalan di tengah-tengah upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran COVID-19 serta SEMA Nomor 1 s/d SEMA Nomor 9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,” terang Djuyamto.

( Sumber : Lonjakan Corona: 163 Pegawai MA Positif COVID-19, PN Jakut Full WFH )

Tuntutan Ringan untuk Edhy Prabowo Berujung Kritikan

Jakarta (VLF) – Besaran tuntutan 5 tahun penjara untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam sorotan. Kritik pun berdatangan. Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, menilai hukuman 5 tahun penjara terlalu ringan.

Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar, dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi serta Safri selaku staf khusus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas.

Selain itu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy (Iis Rosita Dewi) serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics.

Jaksa merinci total suap senilai Rp 25,7 miliar didapat dari dua pihak. Sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Sedangkan suap sebesar Rp 24,6 miliar didapat dari pengusaha benur lainnya dalam bentuk biaya kargo dengan menggunakan perusahaan boneka.

Edhy juga berperan aktif dalam memberi izin ekspor benur. Dia juga, disebut jaksa, mengintervensi proses pemberian izin budi daya dan ekspor BBL kepada PT DPPP dan perusahaan eksportir lainnya.

Edhy Prabowo diyakini melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Direktur PUSaKO FH Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai besaran tuntutan 5 tahun penjara untuk Edhy Prabowo menandakan ada yang tidak benar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Feri melihat ada tren penurunan pemberantasan korupsi di balik tuntutan ringan terhadap Edhy Prabowo.

“Pada dasarnya ini kita lihat sebagai tren dari semangat pemberantasan korupsi yang turun luar biasa di era Presiden Jokowi yang kemudian menurut saya mempengaruhi juga pilihan-pilihan kejaksaan dalam menuntut terdakwa kasus korupsi. Kalaulah semangat pemberantasan korupsinya tinggi tentu jaksa akan diperintahkan presiden untuk menuntut para terdakwa kasus korupsi seberat-beratnya hukuman,” kata Feri, Rabu (30/6/2021).

Hanya di pundak majelis hakim Feri berharap. Feri berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Edhy Prabowo, meskipun, Feri sendiri pesimistis.

“Kalau lihat tren Pinangki (Pinangki Sirna Malasari) kemarin ya kita juga akan ragu jangan-jangan nanti hakim malah memberikan sanksi yang juga ringan. Jadi ini terkait tren upaya pemberantasan korupsi yang anjlok di bawah kepemimpinan Jokowi melalui pihak kejaksaan,” ujar Feri.

Kritik juga datang dari ICW. ICW menilai besaran tuntutan untuk Edhy sama seperti tuntutan kasus korupsi kepala desa (kades) di Riau.

“ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” sesal peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Padahal, jika melihat konstruksi Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang digunakan, Edhy dapat dituntut penjara seumur hidup. ICW pun mendesak majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan jaksa KPK.

“Berangkat dari hal tersebut ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo,” ujarnya.

Tuntutan rendah terhadap Edhy juga dianggap sebagai bukti KPK era Firli Bahuri enggan bertindak keras ke politikus. Dia khawatir hal yang sama bakal berulang ke eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.

“Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi. Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuzy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020 lalu,” ucapnya.

( Sumber : Tuntutan Ringan untuk Edhy Prabowo Berujung Kritikan )

Kejati Jabar Belum Juga Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana BOS soal ujian di tingkat madrasah senilai Rp 16 miliar. Namun sejauh ini sudah ada 57 orang yang diperiksa.

“Belum (ada tersangka). Karena saksinya banyak dan memang kita membatasi pemeriksaan karena kondisi Covid-19 yang meningkat,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Dodi menuturkan sejauh ini sudah ada 57 orang yang diperiksa sebagai saksi. Puluhan orang tersebut terdiri dari pihak-pihak baik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Saksi dari MTs sebanyak 26 orang dan MI sebanyak 31 orang.

“Kita memang membatasi orang yang diperiksa, kemudian saksi itu dari Jawa Barat dan itu kendalanya, tapi kita tetap melakukan pemeriksaan, satu hari itu ada enam orang, tapi bukan dari perkara ini saja. Jadi kita batasi biar semuanya aman,” tuturnya

“Kendalanya kalau jarak jauh kan, ada yang minta di reschedule dan ada juga yang sedang isolasi mandiri, dengan kondisi sekarang yang darurat, kita kalau pemeriksaan jarak jauh kan tidak mungkin. Intinya kita tetap berusaha dan pemeriksaan tetap terjalan, kita batasi sehari enam orang dari berbagai perkara,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

( Sumber : Kejati Jabar Belum Juga Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah )

 

Pengadilan Tipikor Jakarta Lepaskan Lurah di Kasus Korupsi Sewa Tower BTS

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS. Putusan lepas ini termasuk jarang diketok oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menyatakan Terdakwa Hermansyah tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Fahzal Hendry dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Joko Subagyo. Putusan itu diketok pada Jumat (18/6).

“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar majelis.

Hermansyah didakwa korupsi terkait pembangunan menara base transceiver station (BTS) di depan kantornya pada 2017. Jaksa menilai Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pembangunan BTS oleh pihak swasta tetapi belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa. Versi jaksa, penghitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya disetor sebesar Rp 308.250.000

Kuasa hukum Hermasnyah, Virza Roy Hizzal, menyambut gembira putusan kliennya. Sebab, Hermansyah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena hal itu dilakukan pada saat forum resmi yang dilakukan di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan itu dihadiri staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta.

“Sedangkan mengenai tindakan ‘menyetujui’ didirikannya menara di depan Kantor Lurah Kampung Bali juga dilakukan oleh instansi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dengan diterbitkannya izin pembangunan, bukan oleh Lurah,” ujar Virza.

( Sumber : Pengadilan Tipikor Jakarta Lepaskan Lurah di Kasus Korupsi Sewa Tower BTS )

Bos WO di Bandung Dibekuk Polisi Usai Tipu 6 Korban Rp 1,4 M

Jakarta (VLF) – Polisi menangkap bos Wedding Organizer (WO) di Bandung. Pria berinisial MBW itu dibekuk usai diduga menipu dan menggelapkan duit korban hingga miliaran rupiah.

Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2019 lalu. Penipuan ini bermula saat MBW selaku bos WO Four Seasons mengajak korban untuk menginvestasikan dana di WO tersebut.

“Yang bersangkutan memang sudah melakukan kegiatan-kegiatan ini dengan cara membujuk atau meminta kepada pelanggan atau rekanannya secara langsung untuk menginvestasikan uangnya ke dalam wedding organizer ini,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/6/2021).

Bujuk rayu pelaku membuat enam orang korban akhirnya mau menginvestasikan dana. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 1,4 miliar.

“Ini modus operandinya begini, yang bersangkutan membujuk investor untuk menginvestasikan uangnya kepada Wedding Organizer Four Seasons yang dimiliki oleh pelaku, nanti dia akan mendapat tambahan bonus itu 2,5 sampai 3 persen dan dalam tiga bulan bisa ditarik untuk investasinya,” kata Erdi.

Alih-alih mendapatkan bonus, para korban justru ditipu oleh MBW. Korban diberikan cek yang ternyata isinya kosong.

“Memang ternyata pelaku melakukan perbuatan tersebut ini dengan situasi yang sudah susah maka dia spekulasi akhirnya tambal sulam, dapat investor dari WO tersebut, dia bayarkan kepada orang yang lain sehingga tambal sulam,” tuturnya.

“Dari sini, ternyata ada beberapa investor yang menginvestasikan yang dijanjikan surat perjanjian kemudian dikasih cek dengan jatuh tempo waktu tertentu, setelah dicairkan tidak ada. Ini modus operandinya,” kata Erdi menambahkan.

Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. Polisi berhasil membekuk MBW. Kini MBW dikenakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Bos WO di Bandung diduga menipu puluhan orang hingga miliaran. Bos WO berinisial MBW itu dilaporkan dengan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus itu dilaporkan sejak akhir tahun 2019 oleh sejumlah korban ke Polda Jawa Barat. Korban melaporkan MBW dengan dugaan TPPU Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang TPPU. Selain TPPU, bos EO itu pun dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami mengajukan ke Polda kita itu Pasal TPPU. Karena kami yakin uang segitu banyak lenyap nggak mungkin. Kami ingin Polda membongkar kemana (uangnya). Kami ingin uang kami kembali, karena terlalu banyak,” ucap salah seorang korban bernama Edwin (50) saat ditemui di Jalan Mekar Sejahtera, Bandung, Jumat (14/8/2020).

( Sumber : Bos WO di Bandung Dibekuk Polisi Usai Tipu 6 Korban Rp 1,4 M )

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Indramayu

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA). Keduanya diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek di Indramayu pada 2019.

“Menjadwalkan pemeriksaan terhadap ABS dan SA dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Ade Barkah dan Siti Aisyah akan diperiksa Rabu (30/6) hari ini. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah dan eks anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.

“Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta,” kata Lili.

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.

Usulan itu terkait proyek jalan di Kabupaten Indramayu, yang anggarannya berasal dari Provinsi Jabar. Ade dan Siti diduga membantu memuluskan usulan yang diajukan Carsa di DPRD Jabar. Atas upaya Ade dan Siti, Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp 160,9 miliar.

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” ucapnya.

Carsa ES kemudian diduga menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Ade. Sementara itu, Siti diduga menerima suap Rp 1,05 miliar. Keduanya kini telah ditahan.

( Sumber : KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Indramayu )