Category: Global

Rohadi ‘PNS Tajir’ Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU

Jakarta (VLF) – Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rohadi diyakini jaksa menerima suap Rp 4,6 miliar berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.

Pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/6/2021). Rohadi diyakini terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima gratifikasi.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat,” ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung jaksa Kresno.

Adapun jumlah suap dan gratifikasi yang digunakan Rohadi sebagai berikut:

– menerima hadiah (suap) dalam jabatannya selaku panitera pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono terkait pengurusan perkara.

– menerima hadiah (suap) dalam jabatannya selaku panitera pengganti, masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000, serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

– menerima gratifikasi dalam jabatannya selaku panitera pengganti, dengan jumlah total sebesar Rp 11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain.

– melakukan tindak pidana pencucian uang, berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti (tanah dan bangunan) serta kendaraan bermotor (mobil), maupun perbuatan lain dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Terdakwa hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Rohadi diyakini jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Rohadi ‘PNS Tajir’ Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU )

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Ekspor Benur

Jakarta (VLF) – Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP.

Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dalam sidang ini, stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:

-Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Safri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Amiril Mukminin dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Ainul Faqih dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

– Sidwadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Edhy dkk menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.

“Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri KP RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan uang USD 77 ribu didapat Edhy Prabowo dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara terkait perkara ini.

“Bahwa ada kesaksian Suharjito yang mengatakan saksi menyerahkan uang melalui saksi Safri senilai USD 77 ribu dengan tujuan mempercepat izin ekspor benur PT DPPP. Saksi Suharjito bersama Agus Kurniyawanto menyerahkan USD 77 ribu melalui Safri dengan menyatakan ‘ini uang titipan untuk menteri’,” tutur jaksa.

Adapun penerimaan uang Rp 24,6 miliar jaksa menyebut uang ini didapat Edhy dari pengusaha benur lainnya dalam bentuk biaya kargo dengan menggunakan perusahaan boneka. Menurut jaksa, Edhy membuat perusahaan boneka bekerja sama dengan perusahaan kargo PT ACK yang melakukan ekspor benur dengan cara mengumpulkan keuntungan melalui dua orang representasi dirinya agar terlihat uang yang diterima secara legal.

“Bahwa terungkap fakta hukum keinginan terdakwa mendapat keuntungan dari pengusaha eksportir BBL, untuk mewujudkan keinginan terdakwa, saksi Amiril yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa mencari perusahaan boneka guna menampung, menerima uang dari Suharjito dan pengusaha lainnya,” tutur jaksa.

Edhy, kata jaksa, mengambil untung dengan cara menaruh dua orang bernama Amri dan Ahmad Bahtiar. Keduanya dipinjam namanya oleh Edhy agar mendapat untung dari ekspor benur.

“Bahwa uang Rp 24.625.587.250 diterima rekening BNI atas nama Amri dan melalui Ahmad Bahtiar. Sedangkan Rp 5.047.074.000 diterima di rekening Yudi Surya Atmaja sebagai representasi dari Siswadhi Pranoto Loe,” ungkap jaksa.

“Bahwa dengan penerimaan uang dari Suharjito dan perusahaan BBL lain dari PT ACK tersebut maka dapat disimpulkan proses penyerahan telah terjadi sempurna. Meskipun uang tidak diterima secara fisik kepada terdakwa, namun uang tersebut telah dinikmati pribadi dengan cara pemindahbukuan ke rekening beberapa orang terdekat terdakwa, sehingga terdakwa dan Siswadhi Pranoto Loe mudah menggunakan uang-uang tersebut,” sambung jaksa KPK.

Jaksa juga mengatakan Edhy Prabowo berperan aktif dalam memberi izin ekspor benur. Edhy juga disebut jaksa mengintervensi proses pemberian izin budidaya dan ekspor bbl kepada PT DPPP dan perusahaan eksportir lainnya.

“Terdakwa memberi arahan agar saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri menjalankan arahan terkait ekspor BBL. Bahwa benar terdakwa menghubungi Safri dan Andreau beberapa kali menanyakan perusahaan ekspor, hal ini dibuktikan dengan adanya percakapan yang termuat dalam surat tuntutan. JPU menyimpulkan ada peran aktif terdakwa selaku Menteri KP RI dalam melakukan intervensi ke tim uji tuntas yakni Andreau Misanta selaku ketua tim uji tuntas dan Safri selaku Wakil Ketua Tim Uji Tuntas,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meyakini Edhy turut terlibat dalam memberikan izin budidaya dan ekspor benur. Walaupun Edhy telah menyerahkan sepenuhnya ke dirjen di bawahnya.

“Meskipun pemberian izin ekspor BBL bukan kewenangan terdakwa, namun dalam proses pemberiannya terlihat sangat kental ada campur tangan terdakwa, sehingga terlihat izin tersebut harus melalui terdakwa sementara dirjen hanya menjabat saja, maka terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban terkait suap ini,” tegas jaksa.

Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa Kabulkan JC Siswadhi Pranoto Loe

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa KPK mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Sidwadhi Pranoto Loe. Jaksa menilai Siswadhi selama proses penyidikan hingga persidangan telah kooperatif.

“Kami berpendapat karena terdakwa terus terang dan kooperatif serta telah berterus terang dan membuka dalam perkara ini, maka permohonan JC terdakwa dapat dikabulkan,” kata jaksa Ronald.

Sedangkan untuk permohonan JC stafsus Edhy, Safri tidak dikabulkan. Jaksa menilai Safri tidak berterus terang mengungkap dalang kasus ini.

“Setelah dilakukan kajian selama penyidikan, penuntutan, dan persidangan bahwa terdakwa telah berterus terang untuk dirinya sendiri. Namun tidak mengungkap secara keseluruhan, oleh karenanya permohonan terdakwa sebaiknya ditolak, sedangkan terkait terdakwa sudah melakukan pengembalian uang akan kami pertimbangkan dalam hal-hal meringankan,” kata jaksa.

( Sumber : Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Ekspor Benur )

Lolos Hukuman Mati, 3 Kurir 29 Kg Sabu di Riau Divonis Bui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Tiga kurir 29 kg sabu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim. Ketiganya lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilihat dari situs SIPP PN Bengkalis, Selasa (29/6/2021), tiga terdakwa kurir sabu itu adalah Herman alias Izan bin Zulkarnain, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani.

Sidang vonis digelar di PN Bengkalis, Riau, pada Senin (28/6). Persidangan digelar secara virtual.

“Pidana seumur hidup,” demikian putusan majelis hakim PN Bengkalis terhadap ketiga terdakwa.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menerima narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Lolos dari Hukuman Mati

Jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dihukum mati. Jaksa menilai ketiganya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada November 2020. Saat itu, Herman dihubungi Jefrizal dan menyuruh agar terdakwa mengantarkan 2 karung yang ada di belakang rumah Jefrizal yang berada di Jalan Pramuka, Senggoro, Bengkalis. Karung itu diminta diantar ke rumah Jefri.

“Bahwa di dalam 2 karung tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar jaksa.

Herman kemudian menuruti permintaan itu dan mengantar karung tersebut ke rumah Jefri. Setelah itu, Herman pulang dan menginap di rumah Jefrizal.

“Besok harinya, yaitu Selasa, pada tanggal 1 Desember 2020, sekira pukul 05.00 WIB, anggota Kepolisian Daerah Riau mendatangi rumah Jefrizal dan melakukan penangkapan terhadap Jefrizal dan Herman,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

Total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang disita berjumlah 31.925,32 gram dengan rincian berat pembungkus 2.040,9 gram dan berat bersihnya 29.884,42 gram atau 29 klg.

( Sumber : Lolos Hukuman Mati, 3 Kurir 29 Kg Sabu di Riau Divonis Bui Seumur Hidup )

Berkas Eks Rektor Korupsi Gedung UINSU Dilimpahkan ke Jaksa

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Sumatera Utara. Ketiga tersangka ini diduga melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

“Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka yakni Saidurrahman (S), Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, Senin (28/6/2021).

Bondan menyebutkan tersangka Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara ketiganya pun telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Bondan menjelaskan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461, dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98,” ujar Bondan.

Selanjutnya, Kepala Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Selain ketiga tersangka, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Selama dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda Sumut, ketiga tersangka tidak ditahan. Namun, oleh JPU ketiganya bakal dilakukan penahanan.

“Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” sebut Bondan.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan eks Rektor UINSU, Profesor Saidurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 10,3 miliar.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS. Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag.

( Sumber :Berkas Eks Rektor Korupsi Gedung UINSU Dilimpahkan ke Jaksa )

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

Jakarta (VLF) –   KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, ke Lapas Pekanbaru. Makmur akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

“Hari ini (28/6/2021) Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA dengan terpidana Makmur alias Aan, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Hal itu sesuai dengan putusan dengan Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020.

Ali mengatakan Makmur juga dikenakan denda sebanyak Rp 650 juta. Namun, apabila tidak dapat dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.

Selain itu, Makmur juga dikenakan uang pengganti sebanyak Rp 60,5 miliar dalam waktu satu bulan. Bila tidak sanggup membayar, harta benda Makmur akan disita KPK dan apabila tidak mempunyai harta benda, dapat digantikan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

– M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
– Handoko selaku kontraktor
– Melia Boentaran selaku kontraktor
– Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
– I Ketut Surbawa selaku kontraktor
– Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
– Didiet Hadianto selaku kontraktor
– Firjan Taufa selaku kontraktor
– Viktor Sitorus selaku kontraktor
– Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

( Sumber : KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru )

MAKI Adukan Jaksa Agung ke Jokowi karena Tak Kunjung Kasasi Vonis Pinangki

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Soalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengajukan kasasi atas putusan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menurunkan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

“Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Boyamin menerangkan pengaduan ini dilakukan di website milik Kantor Staf Presiden (KSP) di https://sp4n.lapor.go.id/instansi/kantor-staf-presiden. MAKI berharap presiden dapat memerintah Burhanuddin untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pinangki.

“Semoga Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi,” ujarnya.

Meski begitu, Boyamin mengatakan upaya ini tidak dimaksudkan agar Presiden mengintervensi hukum. Akan tetapi, lanjut Boyamin, hal ini sangat wajar dilakukan mengingat ada rasa keadilan yang belum dipenuhi oleh Jaksa Agung sebagai orang yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Upaya ini bukan bermaksud presiden intervensi hukum, namun hal yang wajar karena jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden,” tuturnya.

“Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

“Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini,” kata Ali.

Vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi hanya 4 tahun penjara dari semula dihukum 10 tahun oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum pun belum bersikap terkait vonis banding penerima suap Djoko Tjandra itu.

“JPU sedang mempelajari putusan banding yang baru kami terima hari ini,” kata Kajari Jakpus Riono Budisantoso saat dimintai konfirmasi, Senin (21/6).

Riono mengatakan jaksa akan mempelajari putusan banding terlebih dulu sebelum menentukan sikap terkait putusan banding Pinangki. Adapun Riono mengatakan JPU diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah salinan putusan diterima.

“JPU punya 14 hari sejak putusan diterima,” ungkapnya.

Sumber : MAKI Adukan Jaksa Agung ke Jokowi karena Tak Kunjung Kasasi Vonis Pinangki )

Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua Komisi III Dorong Bentuk Panja

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyoroti soal putusan banding yang meringankan terpidana narkotika sabu jaringan internasional seberat 402 kilogram di Kabupaten Sukabumi. Herman Herry mengatakan ia akan mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika.

“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita tentu menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat. Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh 4.000 orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini,” ujar Herman Herry dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Herman Herry menyayangkan keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

“Padahal berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba,” kata Herman Herry.

Politisi asal Ende, Nusa Tenggara Timur, itu mengaku akan mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Herman Herry mengatakan Komisi III akan segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi pembentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif,” katanya.

“Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi kita untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan, dan Indonesia dibekuk

Warga Iran itu ialah Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia ialah Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat, dan Risma Ismayanti.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih, dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.

Vonis Mati WNA Bandar 802 Kg Sabu Dianulir

Tak cuma terdakwa kasus narkoba bola salju 402 kg saja yang dianulir hukuman matinya di tingkat banding. Keringanan hukuman juga didapat terdakwa kasus sabu 821 Kg jaringan internasional.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman.

Keduanya bebas dari hukuman mati. Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

( Sumber : Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua Komisi III Dorong Bentuk Panja )

Ahli Harap Tak Ada Warga Dikriminalisasi Pasca-SKB Pedoman UU ITE

Jakarta (VLF) – Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Harapannya, tidak ada lagi pasal karet dalam penegakan UU ITE. Benarkah?

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, menyambut baik atas dikeluarkannya SKB tersebut. Suparji menilai bahwa SKB bisa dijadikan sebagai pedoman penegakan hukum.

“Saya menyambut baik ada SKB tersebut yang bisa digunakan sebagai pedoman penegakan hukum ITE. Akan tetapi, SKB itu bukan sebagai produk hukum dalam bentuk perundang-undangan,” kata Suparji dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Suparji berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Meski demikian, Suparji menekankan bahwa sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya dalam penegakan UU ITE.

“Akan tetapi, disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius. Penegak hukum harus lebih adil, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, SKB ini dapat menjadi pertimbangan dalam revisi UU ITE. Menggunakan SKB ini, kata dia, dapat mengatasi masalah multitafsir pasal.

“Jangan sampai ada masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” pungkas pengajar Universitas Al Azhar, Jakarta, itu.

Berikut ini isi lengkap SKB Pedoman UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

( Sumber : Ahli Harap Tak Ada Warga Dikriminalisasi Pasca-SKB Pedoman UU ITE )

Ada Karyawan Positif Corona, PN Depok Hentikan Persidangan Hingga 2 Juli

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri atau PN Depok Jawa Barat menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja mulai 28 Juni hingga 2 Juli mendatang. Penghentian persidangan itu dilakukan karena adanya pegawai yang terkonfirmasi COVID-19.

“Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Senin (28/6/2021).

Fadil mengatakan bagi para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Menurut dia persidangan dihentikan sementara untuk memutus penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut.

“Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif, setelah dilakukan test swab antigen,” jelas Fadil.

Fadil mengatakan upaya menghentikan sementara sidang ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Fadil menegaskan PN Depok bersungguh-sungguh melawan COVID-19 tersebut dengan melaksanakan 2 kali melakukan swab antigen dan penyemprotan disinfektan pada seluruh sudut ruangan PN Depok. Hal itu bertujuan untuk mencegah meluasnya virus corona di PN.

“Pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul kluster COVID-19 di kantor-kantor,” ujarnya.

Menurut Fadil meskipun menunda persidangan, untuk kegiatan pelayanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari. PN Depok akan melayani dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

( Sumber : Ada Karyawan Positif Corona, PN Depok Hentikan Persidangan Hingga 2 Juli )

SKB UU ITE: Institusi-Profesi Dilarang Lapor Delik Penghinaan

Jakarta (VLF) – Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE ditandatangani oleh Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya mengatur soal delik penghinaan hanya untuk perorangan. Institusi hingga profesi tidak bisa membuat laporan delik tersebut.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Nah, oleh SKB di atas dijelaskan dengan tegas bahawa delik tersebut aduan adalah korban perorangan.

“Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” demikian bunyi SKB yang dikutip detikcom, Jumat (25/6/2021).

Berikut panduan atas Pasal 27 ayat 3 tersebut:

1. Perbuatan itu menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

“Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian isi SKB itu.

( Sumber : SKB UU ITE: Institusi-Profesi Dilarang Lapor Delik Penghinaan )