Category: Global

Panglima TNI Tunjuk Laksda Anwar Saadi Jadi Jampidmil Kejagung

Jakarta (VLF) – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merotasi kepada perwira tinggi (Pati) di tiga matra TNI. Salah satu yang dirotasi adalah Kababinkum TNI Laksda TNI Anwar Saadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan dari Puspen TNI, rotasi tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam keterangan pers tertulisnya, seperti dikutip, Jumat (25/6/2021).

Ada 104 pati yang dirotasi oleh Panglima TNI. Mereka terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU. Salah satu yang pati yang berubah posisi adalah Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Selain itu ada juga beberapa pati lain yang berubah posisi, salah satunya adalah Pangdam XIII/Merdeka. Semula, jabatan ini diisi oleh Mayjen TNI Santos Gunawan, lalu diganti oleh Mayjen TNI Wanti Waranei F.

Mamahit yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdivif 3 Kostrad. Santos menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

Sedangkan, di posisi Pangkoarmada III, semula diduduki oleh Laksda TNI Dadi Hartanto, kini dijabat oleh Laksda TNI Irvansyah yang sebelumnya menjabat pangkolinlamil. Laksda Dadi mendapat tugas bari sebagai Asops KSAL.

Sebelumnya, Kejagung pun mulai mengisi jabatan satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Hari ini ada 3 orang yang dilantik mengisi jabatan eselon III dan IV pada Jampidmil.

“Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 orang Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pejabat yang dilantik tersebut ialah:

1. Nur Handayani, S.H., M.H, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta;
2. Agung Mardiwibowo, S.H., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta;
3. Unaisi Hetty Nining, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui sebelumnya telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pengisian Jampidmil. Posisi Jampidmil nantinya akan diisi oleh jenderal TNI bintang 3.

“Untuk Jaksa Agung militer (Jampidmil) kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya, tinggal nanti personelnya. Personelnya kami sudah meminta kepada panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

( Sumber : Panglima TNI Tunjuk Laksda Anwar Saadi Jadi Jampidmil Kejagung )

Polisi Dalami Unsur Pidana Pimpinan Pusdiklat Bandung Ngaku Nabi ke-28

Jakarta (VLF) – Polisi mengamankan sejumlah pengurus yayasan Pusdiklat Dai di Bandung yang pimpinannya mengaku nabi. Polisi tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

“Kita juga berkoordinasi dengan temen-temen muspika yang ada kecamatan Buahbatu dan kita koordinasi dengan sekretaris MUI Jabar untuk kita dibantu dalam artian kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, tentu saja kita akan berproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pengurus. Ke delapan pengurus tersebut terdiri dari ketua yayasan, wakil ketua, humas dan pengurus utama.

“Seluruhnya sudah kita mintai keterangan tinggal kita mintai keterangan dari saksi pelapor yang lain. Salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya, jemaah yayasan ini untuk kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti, apakah bisa kita kenakan pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” tutur Adanan.

Sebelumnya, sejumlah warga menggeruduk tempat Pusdiklat Dai yang lokasinya di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Rabu (23/6) malam.

Kedatangan warga ini lantaran sang pemimpin yayasan pendidikan agama tersebut diduga melakukan ajaran sesat. Aksi warga itu terekam dalam sebuah video berdurasi sembilan detik dandiunggahakunInstagram @dapat_ccan.

Kronologi Terbongkarnya Pria Ngaku Nabi

Aktivitas di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dai di Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung diketahui menyimpang dari ajaran Islam setelah ada sejumlah anggota Baiti Jannati keluar.

Camat Buahbatu Edi Juhendi mengatakan, pemimpin Yayasan Baiti Jannati ini sudah ada sejak tahun 2013 dan sudah ber-KTP Buahbatu.

Selain itu, jemaah Baiti Jannati juga sebelumnya dikenal ramah dan bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Berdasarkan cerita, mereka sudah ada sejak tahun 2013, awalnya hubungan dengan warga baik, rajin sosialisasi, rajin berikan bantuan,” kata Edi via sambungan telepon, Jumat (25/6/2021).

Setelah sejumlah anggotanya kau, ajaran menyimpang ini baru ramai diketahui publik.

“Karena banyak anggota pada keluar, pada cerita sehingga ketahuan ada penyimpangan, salah satunya tadi mengaku rasul,” ujarnya.

Edi menuturkan, pemimpin Yayasan Baiti Jannati ini mengaku sebagai nabi ke 28.

“Paling inti, agak dikritik banyak pemuka agama di kita beliau mengaku sebagai rasul ke 28,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, warga menggeruduk Yayasan Baiti Jannati karena dinilai telah menyebarkan aliran sesat, Rabu (23/6) malam.

Tahun 2016 juga sempat heboh, namun menurut Edi yang berhak mengeluarkan fatwa sesat pada waktu itu adalah MUI.

“Iya, waktu itu dalam penelusuran, yang berhak keluarkan fatwa MUI Jabar karena di kecamatan tidak ada komisi fatwa,” pungkasnya.

( Sumber : Polisi Dalami Unsur Pidana Pimpinan Pusdiklat Bandung Ngaku Nabi ke-28 )

 

Ahli Nilai Tak Sepantasnya Jampidsus Pertanyakan Balik Sunat Vonis Pinangki

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tidak sepantasnya seorang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mempertanyakan balik soal vonis Pinangki Sirna Malasari. Apalagi Ali Mukartono dengan bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki.

“Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat,” ujar Fickar kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan.

“Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela,” kata pengajar Universitas Trisakti, Jakarta, itu.

Fickar menyebut dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumber daya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas.

“Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini? Tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata. Dan yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Pinangki masih ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung?” tanya Fickar.

Ia menilai bahwa negara juga menderita kerugian imaterial. “Yaitu rasa malu yang besar karena tidak bisa mengendalikan aparaturnya melakukan kejahatan korupsi,” katanya.

Menurutnya, itulah yang seharusnya menjadi pemikiran seorang jaksa sebagai aparatur negara yang dibayar untuk melakukan penuntutan. “Termasuk kejahatan korupsi,” ujarnya.

Jampidsus: Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Sebelumnya, Ali mempertanyakan mengapa masalah Pinangki terus dikejar atau dipertanyakan ke Kejagung. Padahal, menurut Ali, masih banyak tersangka lain di Kejagung yang perlu diperhatikan.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangkanya banyak, wong tersangkanya itu banyak banget yang ditanya Pinangki terus, kenapa?” tanya Ali di sela-sela wawancara dengan awak media.

Ali mencurigai wartawan yang mengada-ada dan meributkan vonis 4 tahun penjara bagi Pinangki di tingkat banding.

“Yang menggejolakkan diri siapa, sampeyan-sampeyan kan (wartawan, red),” kata Ali.

“Kita kan harus memberi kejelasan untuk masyarakat, Pak,” timpal wartawan.

“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan, karena itu lima-lima, macam-macamlah, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini,” jawab Ali.

Sebagaimana diketahui, jaksa Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Fatwa ke Mahkamh Agung (MA). Pinangki kerap menemui Djoko Tjandra di luar negeri melakukan lobi-lobi markus. Padahal, saat itu status Djoko buron.

Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Dalam dakwaan, sejumlah nama juru kunci hukum di negeri ini disebut Pinangki untuk memuluskan Fatwa MA itu, seperti Ketua MA hingga Jaksa Agung.

Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta disunat menjadi 4 tahun penjara.

“Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

( Sumber : Ahli Nilai Tak Sepantasnya Jampidsus Pertanyakan Balik Sunat Vonis Pinangki )

Kalah Gugatan Perdata, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta

Jakarta (VLF) – Gegara kalah dalam gugatan perdata, Pemkab Trenggalek harus membayar Rp 500 juta. Pemkab Trenggalek kalah dalam kasus pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang telah diputus kontrak tahun 2016.

Kewajiban itu harus dijalankan oleh Pemkab Trenggalek setelah upaya permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasasi MA diputus pada 28 April 2020 oleh ketua majelis hakim Nurul Elmiyah.

“Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, cq dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang dahulu bernama dinas
pekerjaan umum bina marga dan pengairan, cq Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto. 2, DPRD Trenggalek,” bunyi putusan MA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan membenarkan adanya putusan kasasi itu. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Trenggalek selaku pihak tergugat wajib menjalankan hasil putusan pengadilan sebelumnya, yakni membayar pekerjaan proyek pembangunan jembatan Plapar.

“Setelah adanya tahapan Aanmaning (teguran Ketua Pengadilan Negeri agar melaksanakan putusan kasasi), delapan hari setelah itu kami harus membayar,” kata Ramelan, Rabu (23/6/2021).

Ramelan mengaku telah siap untuk membayarkan seluruh tanggungan yang harus dibayarkan ke pihak penggugat, CV Berlian Mas. Namun karena kantor pengadilan masih ditutup akibat paparan COVID-19, akhirnya pembayaran ditunda.

“Kami baru bisa diterima pengadilan Kamis besok,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi membenarkan adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Trenggalek. Menurutnya dengan putusan itu, maka kliennya berhak untuk menerima pembayaran proyek pekerjaan pembangunan jembatan Plapar yang telah diselesaikan 2016 lalu.

Dijelaskan, kasus gugatan kepada Pemkab Trenggalek dan DPRD Trenggalek itu bermula saat kliennya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Plapar. Namun dalam pelaksanaannya, proses pekerjaan sempat terganggu akibat adanya bencana banjir bandang.

“Karena ada bencana itu, pekerjaan sempat molor, sebetulnya selesai dan tinggal finishing saja. Namun tiba-tiba diputus kontrak oleh pemkab,” kata Puji Handi.

Pemkab Trenggalek beralasan pemutusan kontrak itu disebabkan karena pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan schedulel yang telah dibuat.

“Pemkab menganggap tidak terjadi bencana, padahal saat itu benar-benar terjadi bencana, sehingga mengakibatkan pekerjaan terganggu. Akhirnya pekerja pekerjaan tidak dibayar, begitu ceritanya,” imbuhnya.

Karena merasa dalam posisi benar dan diputus kontrak secara sepihak, akhirnya CV Berlian Mas mengajukan gugatan perdata di pengadilan, dengan tergugat Pemkab Trenggalek. Dalam gugatan itu pihak kontraktor menuntut pemerintah daerah agar membayar paket pekerjaan yang dikerjakan Rp 488 juta, serta mengembalikan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

“Alhamdulillah gugatan itu kami menangkan,” imbuh Puji Handi.

Puji berharap putusan kasasi itu menjadi pembelajaran bersama bagi pihak pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

( Sumber : Kalah Gugatan Perdata, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta )

Hakim Sempat Beri Opsi ke Habib Rizieq untuk Minta Pengampunan ke Jokowi

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

“Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” tutur hakim memberi opsi.

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding. Habib Rizieq juga menyoroti beberapa putusan hakim.

“Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1. Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq.

Pernyataan banding juga diikuti oleh pengacaranya dan jaksa penuntut umum. “Kami juga akan ajukan banding,” kata jaksa.

Untuk diketahui, dalam persidangan, biasanya majelis hakim hanya menyampaikan kepada Terdakwa untuk bisa menerima vonis, pikir-pikir, atau banding. Jarang sekali majelis hakim menyampaikan adanya opsi grasi.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Hakim Sempat Beri Opsi ke Habib Rizieq untuk Minta Pengampunan ke Jokowi )

Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Selama Ini Hanya Berasumsi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk Bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui jika pihaknya menemukan akun Bitcoin yang sudah kosong. Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat pun menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.

Kresna pun membantah tuduhan adanya transaksi Bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.

“Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi Bitcoin,” ujar Kresna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Ia pun mengimbau pihak Kejagung tidak membuat opini yang membuat gaduh masyarakat. Padahal, kata dia, penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.

“Investasi Bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di Bitcoin,” kata dia.

Menurutnya, kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi Bitcoin.

“Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di Bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun,” kata Kresna.

“Dengan hanya menyebut tersangka atau para tersangka, kejagung menggiring opini publik dan fitnah, sebagaimana saya sampaikan di atas, sangat mudah menelusuri akun Bitcoin, apalagi kejagung punya wewenang. Sekali lagi kami tegaskan klien kami tidak pernah berinvestasi di Bitcoin!” ujarnya.

Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi Bitcoin sebelum menyampaikan ke publik.

“Mau Bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara,” ujar Fickar.

Namun, lanjutnya, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum.

“Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini,” ujarnya.

Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada. “Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fact,” kata Fickar.

( Sumber : Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Selama Ini Hanya Berasumsi )

KPK Setor Rp 20 M ke Kas Negara dari 4 Eks Pejabat Waskita

Jakarta (VLF) – KPK menyetor uang rampasan dan uang pengganti dari empat mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar. Uang yang disetor KPK berjumlah sekitar Rp 20 miliar. Uang yang disetor adalah uang rampasan dan uang pengganti.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

“Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Adapun uang rampasan yang disetor jaksa KPK sebagai berikut:

– Rp 13.145.542.270
– Rp 3.614.014.459 dan
– USD 22.500.

Ali mengatakan jaksa juga sekaligus melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana sebagai berikut:

– Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000,00
– Fathor Rachman Rp 300.000.000,00
– Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000,00, USD 100 dan 102 Ringgit Malaysia.

Jika ditotal keseluruhan uang yang disetor dari rincian di atas adalah Rp 20.273.037.545. Dengan rincian jumlah uang rampasan Rp 17.087.136.229 ditambah uang pengganti totalnya Rp 3.785.901.316.

Ali mengatakan KPK akan terus berkomitmen dalam memulihkan aset negara dari tindakan korupsi. Hal ini juga ditujukan untuk membuat para koruptor jera.

“KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,” ujar Ali.

Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim Jatuhkan Hukuman Tambahan

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

( Sumber : KPK Setor Rp 20 M ke Kas Negara dari 4 Eks Pejabat Waskita )

Sempat Bebas, Ayah Perkosa Anak di Aceh Kini Divonis 200 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, M, dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho yang membebaskan M.

“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh MS Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata JPU Muhadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Muhadir termasuk salah satu JPU yang menangani kasus itu hingga pengajuan kasasi. Namun saat ini dia sudah bertugas di Kejari Bireuen.

Menurut Muhadir, jaksa menerima pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (22/6). Namun jaksa belum menerima putusan lengkap.

“Dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” jelas Muhadir.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Dia menyebut bakal segera menindaklanjutinya.

“Segera kita eksekusi Insyaallah,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.

Majelis hakim MS Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ‘Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram’ atau ‘pelecehan seksual terhadap anak’ sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” ketuk hakim, Selasa (30/3) lalu.

( Sumber : Sempat Bebas, Ayah Perkosa Anak di Aceh Kini Divonis 200 Bulan Penjara )

Jampidsus Kejagung: Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah untuk mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

“Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini,” kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu. Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.

Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat banding PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

( Sumber : Jampidsus Kejagung: Negara Dapat Mobil dari Pinangki )

Jual Hasil Rapid Antigen Palsu di Jember, Imam Dipenjara 28 Bulan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara kepada Imam Baihaki (24). Imam terbukti menjual hasil rapid antigen palsu di marketplace Facebook.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jember yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/6/2021). Kasus bermula saat Imam membuat status di grup jual-beli di Facebook. Ia membuat postingan pada Januari 2021 disertai nomor HP-nya:

Polisi yang melakukan patroli siber curiga dan menelusuri postingan tersebut. Dari hasil penelusuran polisi, terbukti bahwa Imam ternyata menjual surat palsu. Akhirnya Imam dibekuk di rumahnya di Jombang, Jember, Jawa Timur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Di persidangan, terungkap Imam pernah membuat surat antigen palsu sebanyak 12 surat pada Desember 2020. Caranya, ia membuat surat dengan memalsukan sebuah klinik dan membuat stempel klinik. Surat itu digunakan oleh panitia Pilkada Bupati Jember. Dari 12 surat itu, Imam mendapat upah Rp 600 ribu.

Imam juga pernah melayani orang yang meminta dibuatkan surat palsu itu pada Januari 2021. Imam mematok harga Rp 100 ribu dengan cara ditransfer.

“Menyatakan terdakwa Imam Baihaki alias Baihaki bin Muhammad Sholeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Baihaki alias Baihaki bin Muhammad Sholeh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan,” putus majelis yang diketuai Putut Tri Sunarko dengan anggota Slamet Budiono dan Wisnu Widodo.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Imam meresahkan masyarakat dan dapat memperparah pandemi COVID-19. Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap majelis memaparkan hal yang meringankan Imam.

( Sumber : Jual Hasil Rapid Antigen Palsu di Jember, Imam Dipenjara 28 Bulan )