Category: Global

PN Klaten Ditutup Gegara 21 Pegawainya Positif Corona

Jakarta (VLF) – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Klaten ditutup sejak kemarin. Penutupan dilakukan setelah 21 pegawainya terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19.

“Ada 21 orang yang positif. Mulai dari hakim sampai panitera, jadi untuk sementara kantor tutup untuk disterilisasi,” kata ketua Pengadilan Negeri Klaten, Hera Kartiningsih pada detikcom di kantornya, Selasa (22/6/2021).

Pantauan detikcom, pintu kantor PN di Jalan Yogya-Solo, Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara tertutup. Di pintu dipasang pengumuman yang tertulis di secarik kertas.

Kantor PN Klaten juga masih tampak dijaga oleh petugas keamanan. Beberapa orang warga yang sempat datang akhirnya ditemui petugas di gerbang tanpa diizinkan masuk.

Hera menjelaskan pegawai yang positif Corona tersebut diketahui dari hasil rapid dan PCR hari Jumat (18/6) pekan lalu. Namun sebelumnya memang para pegawai mengeluh tidak enak badan.

“Tiba-tiba pada gembreges, lalu kita periksa. Kok tiba-tiba cepat sekali penularan yang virus ini ternyata yang positif ternyata 21 orang,” jelas Hera.

Meski positif Corona, 21 orang itu tidak menjalani perawatan di rumah sakit. Semua diisolasi mandiri di rumah karena gejalanya ringan.

“Tidak ada yang dirawat, gejalanya ringan tapi positif semua. Ini gejalanya cuma gembreges seperti masuk angin, pilek batuk, tapi cepat sekali menular,” lanjut Hera.

Penutupan kantor, terang Hera dilakukan mulai hari Senin (21/6) siang sampai batas waktu belum ditentukan. Apabila sepekan diperkirakan sudah tidak ada penyebaran, maka kantor PN Klaten akan dibuka lagi.

“Tutup sejak Senin (21/6). Kalau sepekan ini diperkirakan virusnya sudah hilang kita Senin buka lagi tapi yang 21 orang itu tetap isolasi 14 hari,” papar Hera.

Meskipun kantor ditutup, rinci Hera, ada pelayanan yang tidak bisa ditunda. Misalnya, pelayanan untuk administrasi perpanjangan penahanan harus tetap dilayani.

“Yang urgent seperti perpanjangan penahanan, pengajuan upaya hukum dan kemarin ada yang minta surat untuk Diklat kita berikan. Untuk sidang ditiadakan, tapi sidang pidana bisa dikoordinasikan dan yang tidak mendatangkan saksi bisa virtual,” sambung Hera.

Persidangan yang dihentikan total, imbuh Hera hanya sidang perdata yang mendatangkan saksi. Mulai dari gugatan biasa sampai perdata permohonan.

“Yang dihentikan khususnya yang perdata dengan mendatangkan saksi. Semua yang tidak melalui e-litigasi ditiadakan tapi yang e-litigasi kan bisa virtual,” ujar Hera.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID, sebut Hera, kompleks PN disemprot disinfektan setiap harinya. Pegawai sisanya ada yang work from home (WFH) dan work from office (WFO).

“Total karyawan 81 orang, cukup banyak. Tapi kita terapkan WFH dan WFO untuk antisipasi, yang WFO hanya 25 orang sehingga kantor longgar,” pungkas Hera.

( Sumber : PN Klaten Ditutup Gegara 21 Pegawainya Positif Corona )

Bobol Sistem-Curi Rp 855 Juta dari Bank, Petani Sumsel Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Seorang petani dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), AY (20), dihukum 3 tahun penjara. Bersama lima temannya, AY dinyatakan bersalah membobol sistem IT bank dan mencuri Rp 855 juta.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (22/6/2021). Kasus bermula saat AY membeli ID sebuah bank internet pada 10 Juni 2021.

Dengan ID itu, AY melakukan serangkaian perbuatan sedemikain rupa dengan membobol sistem teknologi informasi (TI) bank. Uang yang telah dibobol kemudian dipindahkan ke rekening teman-temannya, yaitu:

1.GS (26)
2.Kelik (54)
3.YL (25)
4.J (51).
5.RR (19)

Atas perbuatan itu, keenam orang di atas diringkus aparat. Dua anggota komplotan lainnya buron. Keenam orang yang ditangkap diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum turut serta mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi Penuntut Umum,” ujar ketua majelis Eddy Daulatta Sembiring dengan anggota I Made Gede Kariana dan Anisa Lestari.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung majelis.

Buat apa uang hasil membobol bank itu?

Di persidangan, terungkap uang itu untuk membeli mobil Innova, sepeda motor RX-King, sepeda motor KLX, ban mobil, loudspeaker aktif untuk karaoke, hingga kipas angin.

“Akibat perbuatan para terdakwa, pihak bank mengalami kerugian material kurang lebih sebesar sebesar Rp 855.000.002. Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mereka merupakan tulang punggung keluarga,” ucap majelis.

( Sumber : Bobol Sistem-Curi Rp 855 Juta dari Bank, Petani Sumsel Divonis 3 Tahun Bui )

Polisi SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID Miliaran Rupiah di Sumbar

Jakarta (VLF) – Polisi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah yang terjadi pada penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Penyidik beralasan tidak menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara, yang hasilnya setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dimintai konfirmasi detikcom. Senin (21/6/2021).

Menurut Satake, penghentian penyelidikan dilakukan setelah mendengarkan semua paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen disertai keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti.

Berbagai paparan itu juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, Surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016 angka 6 bahwa Delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materiil.

Tak hanya itu, paparan itu disandingkan juga dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah lapor hasil pemeriksaan, para peserta gelar sepakat bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

Karut-marut pengelolaan keuangan dana penanganan COVID-19 di Sumatera Barat, mencuat setelah BPK-RI mengirim LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) 28 Desember 2020 lalu. Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya, ada indikasi mark up harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Dalam laporannya secara keseluruhan BPK mencatat ada temuan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya Pansus mencurigai angka Rp 49 miliar untuk pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

DPRD kemudian membentuk Pansus yang langsung bekerja menelusuri LHP tersebut sejak 17 Februari 2021. Bekerja dalam sepekan, Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diakomodasi oleh DPRD secara kelembagaan.

“Kita berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi saat penyampaian hasil Keputusan DPRD, Jumat (26/2/2021) malam.

BPK Temukan Penyimpangan Miliar Rupiah

Sebelumnya, BPK RI menemukan adanya penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020, BPK mendapati angka baru sebesar Rp 7,63 miliar dalam hal pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 di BPBD, sehingga secara keseluruhan dalam tahun anggaran 2020, BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID di daerah itu mencapai Rp 12,47 miliar.

Rita menjelaskan, temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 yang sudah disampaikan melalui LHP sebelumnya, yakni LHP Kepatuhan atas Penanganan COVID.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan pemahalan harga atau mark up pada pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer, baik hand sanitizer ukuran 100 ml maupun hand sanitizer ukuran 500 ml. Mark up tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,84 miliar.

“Dalam LHP PDTT kepatuhan atas penanganan COVID, ada temuan pemahalan hand sanitizer yang jumlahnya mencapai Rp 4,84 miliar. Nah, dalam LHP LKPD 2020 ada lagi temuan pengadaan barang utk penangan COVID sebesar 7, 63 M. Jadi total sebesar 12,47 miliar,” kata Rita.

( Sumber : Polisi SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID Miliaran Rupiah di Sumbar )

‘Crazy Rich’ Samin Tan Didakwa Suap Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Rp 5 M

Jakarta (VLF) – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan didakwa memberikan suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Duit itu disebut diberikan agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI periode 2014 s.d. 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).

Jaksa menyebut uang Rp 5 miliar itu diberikan agar Eni membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang Rp 5 miliar itu disebut diterima Eni lewat staf dan tenaga ahlinya secara bertahap.

Kasus ini bermula saat PT AKT mempunyai PKP2B atau coal contract of work (CCOW) dengan Pemerintah melalui Departemen Pertambangan (saat ini Kementerian ESDM) yang memberikan hak PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 40 ribu hektare.

Namun, sejak Oktober 2017, diterbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu bara.

“Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B dimaksud berupa menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah USD 1.000.000.000,” ujar jaksa.

Atas terminasi tersebut, PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan PT AKT dikabulkan. Namun Kementerian ESDM melakukan upaya hukum banding dan menang. PT AKT melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

Pada awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, Samin Tan menemui Melchias Marcus Mekeng di kantornya. Pada kesempatan itu, Samin Tan meminta bantuan Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

“Melchias Marcus Mekeng mengenalkan terdakwa kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih,” ucapnya.

Samin Tan meminta bantuan terkait PKP2B PT AKT. Eni menyanggupi dan berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dan PT AKT.

“Selanjutnya terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologi berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Maulani Saragih,” ujar jaksa.

Setelah putusan sela keluar, Samin Tan menemui Eni. Dalam pertemuan tersebut, Eni menjelaskan dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Ignasius Jonan yang kala itu menjabat Menteri ESDM.

“Di mana Ignasius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignasius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan PTUN PT AKT,” katanya.

Saat PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No 3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017, Samin Tan bersama Eni dan Mekeng menemui Jonan di Kementerian ESDM. Pada pertemuan tersebut, Jonan yang didampingi Bambang Gatot selaku Dirjen Minerba mengaku tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni kepada Samin Tan.

Atas hal tersebut, Samin Tan bertanya apa lagi yang dibutuhkan Jonan agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Jonan disebut meminta Samin Tan menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba. Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan.

Permintaan Jonan tersebut disanggupi Samin Tan dan Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI melalui PT AKT. Namun Jonan tidak percaya dan minta diadakan pertemuan langsung dengan pihak bank dari Hong Kong atau Singapura.

Singkat cerita, permasalahan tersebut telah diselesaikan namun tidak langsung diurus Kementerian ESDM karena menunggu instruksi Jonan. Setelah itu, Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

“Eni Maulani Saragih kepada terdakwa terkait permasalahan PT AKT, Eni Maulani Saragih lalu meminta sejumlah uang kepada terdakwa,” kata jaksa KPK.

Uang tersebut diberikan secara bertahap lewat staf dan tenaga ahli Eni. Pemberian pertama sebesar Rp 1,2 miliar, sementara pemberian kedua Rp 2,8 miliar.

“Pada kesempatan itu, Indri Savanti Purnamasari dengan disaksikan oleh Nenie Afwani memberikan dua tas jinjing olahraga merek Nike yang berisi uang sejumlah Rp 2,8 miliar kepada Tahta Maharaya,” ujarnya.

Pada 5 Juni 2018, Eni kembali mengirim pesan WA kepada Nenie Afwani guna meminta tambahan uang kepada Samin Tan. Uang itu diminta untuk kepentingan suami Eni terkait Pilkada Kabupaten Temanggung.

“Pada 22 Juni 2018 untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih tersebut, Nenie Afwani menyuruh Tahta Maharaya datang ke kantor PT AKT. Selanjutnya, Tahta Maharaya menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Samin Tan, yang merupakan salah satu orang kaya raya di Indonesia tersebut, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Agenda sidang selanjutnya langsung pembuktian perkara.

“PH tidak ajukan eksepsi. Minggu depan, tanggal 28 Juni 2021, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi JPU,” kata penasihat hukum Samin Tan, Luhut Sagala.

( Sumber : ‘Crazy Rich’ Samin Tan Didakwa Suap Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Rp 5 M )

MAKI Minta Hakim Praperadilan Nyatakan SP3 BLBI dari KPK Tak Sah

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI. MAKI meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.

“Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam berkas permohonan gugatan yang telah dibacakan di PN Jaksel, Senin (21/6/2021).

Kemudian MAKI juga meminta hakim memerintahkan termohon KPK melanjutkan penyidikan terhadap kasus BLBI kembali.

“Memerintahkan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan,” ungkapnya.

MAKI menyoroti alasan penghentian perkara BLBI karena ‘syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi’ karena berkas tersangka lainnya Syafruddin Arsyad Temenggung divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Boyamin berpendapat, para tersangka dikenai Pasal 55 ayat 1 Kesatu tentang Penyertaan sehingga semua Tersangka dapat berposisi menjadi Dader/Plegen (pelaku utama) sehingga Termohon selaku Penyidik dinilai tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan Penyidikannya. Hanya majelis hakim yang berhak menyatakan seseorang menjadi medel pleger atas suatu perkara yang terhadap terdakwa lain telah disidangkan dengan status Pleger.

“Bahwa NKRI berlaku system hukum Kontinental warisan Hindia Belanda dimana sebuah Putusan Hakim tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk pelaku lain (tidak menganut sistem Yurisprodensi), sehingga terhadap perkara Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih tetap harus diajukan ke depan Persidangan Majelis hakim untuk mendapat Putusan tersendiri dari majelis hakim yang menyidangkannya,” imbuhnya.

Selain itu, MAKI berpendapat penyidikan perkara aquo pada saat masih berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur Termohon tidak berwenang menerbitkan SP3 sehingga menjadi tidak sah SP3 yang diterbitkan Termohon berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sehingga Termohon menabrak asas ketentuan tidak boleh berlaku surut.

Sidang praperadilan ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang tersebut turut dihadiri termohon KPK.

KPK SP3 BLBI Sjamsul Nursalim

KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Apa alasan KPK?

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” imbuh Alexander.

KPK menjelaskan, salah satu alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.

“Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK ‘Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara’ KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” ucap Alexander.

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Sebut SP3 BLBI Sesuai Hukum

KPK sendiri mengaku tak mempermasalahkan rencana MAKI. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan aturan hukum.

“Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

Ali menyebut KPK telah berupaya maksimal dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, kata Ali, KPK pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), dan ditolak oleh MA.

“Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara, demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud,” ucapnya.

( Sumber : MAKI Minta Hakim Praperadilan Nyatakan SP3 BLBI dari KPK Tak Sah )

Sidang PKPU, Ahli Hukum Nilai Pertamina Tak Berutang Terkait GMP

Jakarta (VLF) – Ahli bidang hukum kepailitan dari Universitas Airlangga Surabaya Dr Hadi Subhan menerangkan bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pertamina Foundation tidak memiliki dasar yang kuat. Dr Hadi menilai hakim harus menolak permohonan tersebut.

“Bahwa syarat PKPU mutatis mutandis dengan syarat Pailit yaitu minimal memiliki 1 (satu) utang, minimal memiliki 2 (dua) kreditur, dan pembuktian sederhana. Jika salah satu syarat PKPU dan Pailit tidak terpenuhi, maka syarat permohonan kepailitan atau PKPU menjadi gugur,” ungkap Dr Hadi, seperti dikutip Minggu (20/6/2021).

Dr Hadi mengatakan itu dalam persidangan perkara Permohonan PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst yang digelar Kamis (17/6), dengan agenda mendengar keterangan ahli. Dr Hadi dihadirkan oleh Pertamina Foundation.

Lebih lanjut, kata Dr Hadi, pembuktian sederhana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, tetapi tidak dijelaskan definisi kata ‘sederhana’. Menurutnya, bukti yang tidak kasat mata jangan dipailitkan karena pailit berdampak besar bagi debitur dan para krediturnya.

“Hakim jangan memberikan putusan pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana. Di dalam yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama apabila ada exceptio non adimpleti contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tapi sudah menagih pembayaran, kedua apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan perikatan, dan ketiga apabila ada force majeure. Force majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. pembuktian force majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana,” lanjutnya.

“Jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” jelas Hadi.

Untuk diketahui, Dr. Hadi Subhan merupakan ahli di bidang Hukum Kepailitan yang berkompeten dan telah memberikan keahlian dalam berbagai sidang PKPU dan Kepailitan di Indonesia, menjadi pengajar di berbagai universitas ternama, asosiasi Pendidikan Pengurus dan Kurator di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), serta Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)

Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (22/6) dengan agenda kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

( Sumber : Sidang PKPU, Ahli Hukum Nilai Pertamina Tak Berutang Terkait GMP )

Adelin Lis Ketahuan Pakai Paspor Palsu, Polisi-Imigrasi Diminta Bergerak

Jakarta (VLF) – Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan tercatat beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKIBoyamin Saiman mendorong polisi mengusut kasus pemalsuan paspor ini.

“Saya meminta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan proses hukum atas dugaan pemalsuan paspor dari Adelin Lis yang kemarin ketahuan di Singapura atas nama Hendro Pambudi. Nah, ini bisa saja buku paspornya asli tapi dokumennya asal pembuatan tidak sah alias aspal, asli tapi palsu tapi tetap pemalsuan,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Boyamin mendorong agar pemalsuan paspor oleh Adelin ini diusut sampai tuntas. Pasalnya, pemalsuan paspor ini dinilai telah mempermalukan Indonesia.

“Dan kalau nanti jika itu betul-betul palsu keseluruhan ya tetap harus diproses karena nyatanya pernah dipakai untuk lintas negara dari Indonesia ke Singapura atau pun bisa jadi ke negara-negara yang lain. Dan ini kita menjadikan suatu yang buruk, karena apa? Ini ketahuannya di Singapura dan itu diproses hukum di sana, didenda dan lain sebagainya, maka ini telah mempermalukan bangsa Indonesia dan negara Indonesia,” tuturnya.

Dia meminta Kejaksaan Agung merekomendasikan kepada polisi untuk melakukan proses pidana pada kasus pemalsuan paspor ini. Dia juga meminta Dirjen Imigrasi menyelidiki kasus ini.

“Dan Kejaksaan Agung saya minta untuk merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsuan terhadap paspor yang dipakai Adelin Lis untuk melintasi negara Singapura atau negara lainnya dengan nama Hendro Pambudi tersebut. Dan ini sekali lagi bisa dilakukan seenggaknya bukan hanya kepolisian tapi Dirjen Imigrasi juga bisa melakukan dengan pegawai penyidik pegawai negeri sipilnya, melanggar Undang-Undang Imigrasi,” ungkapnya.

detikcom telah menghubungi Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Anggakara Arya, untuk meminta tanggapan terkait pemalsuan paspor oleh Adelin. Namun, hingga berita ini ditulis, Arya belum merespons.

Adelin Palsukan Paspor

Sebelumnya, diketahui bahwa Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar. Dia kemudian dijatuhkan hukuman 10 tahun pada 2008. Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor.

“Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Menurut Leonard, Adelin bukan kali ini saja kabur. Pada 2006, dia pun pernah melakukannya dengan cara memukul petugas.

Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

“Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,” ujar Leonard.

Leonard menyampaikan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan, dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Bahkan Adelin Lis disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021.

Putranya juga memohon agar Adelin Lis bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

( Sumber : Adelin Lis Ketahuan Pakai Paspor Palsu, Polisi-Imigrasi Diminta Bergerak )

Periksa Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Stepanus Robin dan Pengacara Maskur Husein

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan suap oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Kamis (17/6/2021).

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan tersangka MH (Maskur Husein),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2021).

Saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni dari pihak swasta bernama Aliza Gunado dan Ibu Rumah Tangga bernama Gita Varera.

Ali menyebut, seharusnya ada lima saksi lain yang juga diperiksa KPK, namun mereka tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Pihak swasta bernama Anang Sugiantoko dan seorang karyawan swasta bernama Yuri Novica tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Karyawan swasta Eden Farm bernama Angga Yudhistira yang tidak hadir karena sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Sementara itu, dua saksi lain yakni dari pihak swasta bernama Maully tiansyah dan seorang ibu rumah tangga bernama Ninda Tri Astuti juga tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

“KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

“SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Stepanus Robin dan Pengacara Maskur Husein”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/15251101/periksa-saksi-kpk-dalami-aliran-uang-ke-stepanus-robin-dan-pengacara-maskur?page=2.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Diamanty Meiliana

Terima Suap Rp 440 Juta, Jaksa Farizal Dibui 5 Tahun

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Xaveriandy Sutanto terkait kasus menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Ternyata Sutanto juga menyuap jaksa Farizal agar tidak ditahan di rutan hingga membantu kasusnya di pengadilan.

Berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/6/2021), kasus bermula saat Sutanto ditetapkan sebagai tersangka memperdagangkan gula tidak ber-SNI pada 2016. Aspidum Kejati Sumbar kemudian mengeluarkan surat kepada jaksa Farizal, jaksa Ujang Suryana, jaksa Rusmin, dan jaksa Sofie Elfi untuk memantau perkembangan kasus itu.

Pada 10 Juni 2016, berkas Sutanto dikirim dari Polda ke Kejati Sumbar dan dinyatakan berkas lengkap. Dari Kejati Sumbar, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Padang. Nah, Sutanto kemudian meminta kepada jaksa Farizal agar tidak ditahan di rutan.

Farizal menyampaikan permintaan itu kepada Kasi Pidum Kejari Padang Rusmin, sehingga ditetapkan Sutanto tidak ditahan di rutan, tetapi cukup berstatus tahanan kota. Ternyata kesepakatan tidak gratis. Sutanto menggelontorkan uang Rp 55 juta.

Pada 29 Juli 2016, jaksa melimpahkan kasus Sutanto ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Jaksa Farizal kemudian meminta Rp 150 juta kepada Sutanto guna mengurus biaya perkara di PN Padang.

Sutanto menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Farizal di dekat taman bunga di depan rumah Farizal. Akhirnya sidang perdana digelar pada 9 Agustus 2016. Pada 16 Agustus 2016, Farizal kembali meminta Rp 15 juta kepada Sutanto.

Menjelang pembacaan tuntutan, Farizal kembali meminta Rp 200 juta dengan janji akan menuntut ringan. Sutanto mengamini dan menyerahkan Rp 200 juta secara bertahap sebanyak tiga kali.

Selain uang di atas, Sutanto menyuap Farizal sebesar Rp 20 juta agar bisa menerima salinan BAP. Total suap yang diberikan Sutanto ke jaksa Farizal sebesar Rp 440 juta.

Belakangan, Sutanto ketangkap KPK saat menyuap Ketua DPD kala itu, Irman Gusman. Akhirnya skandal Sutanto-Farizal ikut terbongkar. Farizal akhirnya dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Di pengadilan, Farizal mengaku uang Rp 440 juta tidak dimakan sendirian, tapi dibagi-bagi, di antaranya ke ketua majelis hakim sebesar Rp 50 juta dan atasannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sejumlah Rp 250.000.000 subsidier selama 6 bulan kurungan,” ujar majelis yang diketuai Yose Ana Rosalinda dengan anggota M Takdir dan Elisya Florence.

Atas vonis PN Padang itu, Farizal tidak mengajukan banding dan menerimanya.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 355.600.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis.

Hal yang memberatkan adalah Farizal tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi justru memanfaatkan jabatannya selaku jaksa melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa merupakan penegak hukum perbuatannya dapat merusak kepercayaan masyarakat pada penegak hukum khususnya Kejaksaan RI,” tutur majelis.

Lalu bagaimana dengan Sutanto? Ia diadili di tiga kasus. Berikut total hukuman yang dijatuhkan ke Sutanto:

1. Menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, dihukum 3 tahun penjara.
2. Menyuap jaksa, dihukum 3,5 tahun penjara.
3. Menjual gula tidak ber-SNI, dihukum 2,5 tahun penjara.

( Sumber : Terima Suap Rp 440 Juta, Jaksa Farizal Dibui 5 Tahun )

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Gratifikasi Eks Bupati Subang ke Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin. Heri terlibat dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan tersebut diputuskan dalam Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 dengan memutuskan Heri dihukum penjara selama 4 tahun.

“Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Ali mengatakan Heri juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

“Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,525 miliar guna disetorkan aset milik negara.

“Selain itu juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,525 Miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara,” katanya.

Lebih lanjut, jika Heri tidak sanggup membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya akan segera dilakukan penyitaan. Jika harta benda tidak ada, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Febri mengatakan Heri diduga bersama-sama Ojang diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.

“HTS (Heri Tatan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000,” katanya, Rabu (9/10/2019).

( Sumber : KPK Eksekusi Terpidana Kasus Gratifikasi Eks Bupati Subang ke Lapas Sukamiskin )