Category: Global

Wakil Ketua DPRD Takalar Divonis 1 Tahun Bui Gegara Tebang Pohon Ilegal

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Takalar Muhammad Jabir pada kasus penebangan pohon di kawasan hutan secara ilegal. Muhammad Jabir juga didenda Rp 1 Miliar atas kasus ini oleh pengadilan setempat.

“Menyatakan Terdakwa H Muhammad Jabir alias Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam putusannya yang dilansir dari situs PN Makassar, Jumat (18/6/2021).

Sidang putusan dengan nomor perkara 163/Pid.Sus/2021/PN Mks ini digelar pada 14 Juni 2021. Pada sidang itu, Palino menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Muhammad Jabir dan juga denda uang.

“Denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap dia.

Sidang perdana kasus ini dimulai pada 18 Mei 2021 lalu. Pihak Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Agus Kurniawan, dan Herdiawan Prayudhi. Pada sidang dengan agenda tuntutan kala itu, Muhammad Jabir dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muhammad Jabir melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e juncto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, bersama-sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Kasus Tebang Pohon Dilaporkan KLHK Sulsel

Sebelumnya, pihak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada Januari 2021 telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Takalar Muhammad Jabir. Balai Gakkum KLHK menjerat Jabir dengan pasal pasal berlapis terkait Undang-Undang Kehutanan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya menyerahkan berkas laporan bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jabir diduga menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan kawasan Suaka Margasatwa Komara dan hutan produksi tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

( Sumber :Wakil Ketua DPRD Takalar Divonis 1 Tahun Bui Gegara Tebang Pohon Ilegal )

4 Penyelundup 99 Warga Rohingya ke Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Empat orang penyelundup 99 warga etnis Rohingya, Myanmar, ke Aceh dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Keempat terdakwa adalah Afrizal, Faisal Afrizal, Abdul Aziz, dan seorang warga Rohingya di Medan, Sumatera Utara, Shahad Deen. Mereka diadili di Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara, dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, tiga warga Aceh dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim kemudian memutuskan hukuman terhadap ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyelundupan manusia’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal Afrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” putus hakim sebagaimana dikutip detikcom dari situs resmi PN Lhoksukon, Kamis (17/6/2021).

Putusan terhadap Faisal diketuk hakim, Senin (14/6). Pada hari yang sama, majelis hakim juga membaca vonis terhadap Afrizal dan Aziz. Keduanya juga dihukum masing-masing 5 tahun penjara.

Sementara itu, Shahad divonis pada Rabu (16/6). Dia sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Shahad dijerat dengan pasal yang sama seperti tiga terdakwa asal Aceh.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahad Deen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ketuk hakim.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan adanya nelayan yang menyelamatkan puluhan warga Rohingya yang terkatung-katung di laut setelah kapal yang mereka tumpangi rusak pada Juni 2020 lalu. Ada 99 warga Rohingya yang ada di kapal itu.

Usut punya usut, ternyata aksi penyelamatan itu merupakan modus belaka. Polisi mengungkap dugaan penyelundupan manusia terkait 99 warga Rohingya yang terdampar itu. Empat orang penyelundup pun ditangkap. Mereka adalah SD (warga Rohingya di Medan), AS, F, dan R.

Dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020), Direskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan penyelundupan 99 imigran Rohingya pada Juni 2020 itu diduga dilakukan atas perintah seorang warga Rohingya yang ditampung di Medan, AR. AR disebut sudah berada di penampungan sejak 2011.

AR diduga mengajak seorang warga Rohingya lain, SD, yang masuk ke Indonesia pada 2011 untuk mencari kapal. Mereka kemudian diduga menghubungi seorang warga Lhokseumawe, F, untuk mencari kapal yang bakal dipakai untuk menjemput warga Rohingya lainnya di tengah laut.

Dalam kesepakatan awal, imigran Rohingya yang bakal dijemput berjumlah 36 orang. AR, SB, dan F juga membuat kesepakatan dengan membuat surat perjanjian sewa kapal.

F kemudian mengajak AS dan R menjemput warga Rohingya dari kapal besar yang sudah menunggu di tengah laut. Mereka berkomunikasi menggunakan sandi khusus.

“Titik koordinat sudah diberikan oleh AR sehingga ketika kapal penjemput dan kapal besar di tengah laut menunggu, mereka memberikan sandi. Setelah itu, baru turun 99 warga Rohingya dari kapal besar tersebut ke kapal penjemput,” kata Sony.

Puluhan warga Rohingya itu kemudian dijemput pada 22 Juni lalu. Tiga hari berselang, kapal penjemput rusak sehingga terapung di tengah laut. Akhirnya, mereka dievakuasi oleh warga ke daratan.

( Sumber : 4 Penyelundup 99 Warga Rohingya ke Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara )

Penyuap Nurdin Abdullah Tawarkan Proyek Sulsel ke Pengusaha, Minta Rp 1 M

Jakarta (VLF) – Terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, disebut pernah menawarkan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai kepada pengusaha lain. Saat itu Anggu minta dana Rp 1 miliar.

Hal ini diakui pengusaha yang ditawari proyek irigasi di Sinjai oleh Anggu, yakni Komisaris PT Purnama Karya Nugraha, Harry Syamsuddin, saat menjadi saksi di sidang terdakwa Anggu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (17/6/2021).

Awalnya, jaksa KPK bertanya kepada Harry soal awal mula Anggu meminta uang Rp 1 miliar kepadanya. Harry mengatakan, pada 26 Februari 2021, dia diminta oleh Anggu untuk bertemu di salah satu kafe di Makassar. Dia pun pergi menemui Anggu.

“Jadi Saudara akhirnya melakukan pertemuan dengan Terdakwa. Pada saat Saudara jadi melakukan pertemuan dengan Terdakwa, apa yang dibicarakan?” tanya jaksa KPK kepada Harry.

Harry menjawab pertemuannya dengan Anggu saat itu membahas terkait masalah keluarga dan soal dana Rp 1 miliar untuk proyek.

“Cerita soal Rp 1 miliar untuk proyek,” kata Harry.

Harry melanjutkan, lima hari sebelum bertemu Anggu pada 26 Februari, Anggu memang sempat menelepon dirinya dan meminta dana Rp 1,5 miliar. Namun Harry hanya menyanggupi Rp 1 miliar, itu pun akan diberikan kepada Anggu setelah cair dana kreditnya dari bank.

“Kebetulan bisa (cair uang dari bank), yang cair itu Rp 5 miliar 500 juta (Rp 5,5 miliar), yang dikasih ke Pak Agung Rp 1 miliar 50 juta (Rp 1,05 miliar),” kata Harry.

Diakui oleh Harry, dirinya dengan Anggu merupakan kerabat dekat sehingga sering saling meminjam uang, termasuk Rp 1 miliar 50 juta yang diberikan kepada Anggu. Tapi, pada pertemuan di kafe pada 26 Februari lalu, keduanya memang sempat membahas proyek di Pemprov Sulsel.

“Pernah saya dengar di Sinjai itu ada (dana) bantuan provinsi pengerjaan irigasi (tahun 2021). Dia bilang, ‘Saya (Agung Sucipto) bisa bantu dapatkan’,” kata Harry.

Harry, yang mengaku tidak mengenal banyak orang di Pemprov Sulsel, berharap Anggu dapat membantunya mendapatkan proyek irigasi tersebut. Harry melalui melalui direktur perusahaannya, Abd Rahman memang sempat menitipkan proposal proyek irigasi di Sinjai ke Pemprov Sulsel.

“Dia (Anggu) kan cuma siap bantu, jadi saya bilang tolong dibantu saya karena kan tidak kenal orang-orang di Provinsi,” kata Harry.

Hakim lantas mendalami maksud Harry memberikan uang Rp 1 miliar kepada Anggu. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam sidang, hakim ketua Ibrahim Palino bertanya kepada Harry soal maksud memberikan uang Rp 1 miliar kepada Anggu. Sebab, dalam pernyataannya, Harry mengaku memberikan uang itu karena dia dan Anggu kerabat dekat. Tapi hakim tidak terima begitu saja percaya pada pernyataan Harry.

“Kamu kasih uangnya, apakah ada udang di balik batu? Apakah ada tujuan Saudara mendapatkan proyek? Kau kasih uang Rp 1 miliar 50 juta, apakah itu supaya kamu dapat proyek,” tanya hakim ketua Ibrahim Palino kepada Harry.

Harry pun mengakui uang itu diberikan kepada Anggu agar Anggu dapat membantunya mendapat proyek irigasi di Sinjai.

“Pengharapannya begitu, Yang Mulia,” jawab Harry.

Hakim kembali menanyakan kepada Harry, apakah uang itu diharapkannya dapat diteruskan ke penentu pemenang tender proyek di Sulsel.

“Menurut Saudara, kamu kasih uang itu, kan bukan Pak Agung, apakah dalam hatimu saya kasih untuk diteruskan kepada orang yang menentukan?” tanya hakim lagi.

Harry lantas membenarkan pertanyaan hakim kepadanya bahwa uang Rp 1 miliar tersebut dapat diteruskan kepada penentu pemenang tender proyek di Pemprov Sulsel. Tapi Harry menegaskan dia tidak pernah menyebut agar uang itu diteruskan kepada Nurdin Abdullah.

“Tidak pernah (menyebut diteruskan kepada Nurdin Abdullah),” tegasnya.

( Sumber : Penyuap Nurdin Abdullah Tawarkan Proyek Sulsel ke Pengusaha, Minta Rp 1 M )

Komnas Perempuan Soroti Angelina Sondakh Vs Pinangki: Jaksa Harus Kasasi!

Jakarta (VLF) – Komnas Perempuan meminta Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis banding jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Komnas Perempuan menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga alasan penyunatan vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara tidak bisa ditoleransi.

“Mengingat kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan bahwa ada langkah lain yang dapat dilakukan untuk juga mengurangi dampak sosial budaya dari pemidanaan terhadap terpidana, atas putusan kasus PSM, Komnas Perempuan merekomendasikan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” demikian bunyi siaran pers Komnas Perempuan, Kamis (17/6/2021).

“Komnas Perempuan menyayangkan pengurangan hukuman terhadap PSM oleh hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Keputusan ini mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidanaan secara lebih luas,” sambungnya.

Komnas Perempuan membandingkan dengan kasus Angelina Sondakh. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie, demikian ia biasa disapa, dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

“Upaya kasasi pada kasus PSM diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Terkait alasan penyunatan vonis Pinangki oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikaitkan dengan alasan gender, Komnas Perempuan menyatakan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidanaan secara lebih luas. Sebab, banyak juga kasus serupa tapi tidak dengan pertimbangan keadilan berdasarkan gender.

“Sampai sekarang tidak ada pedoman yang jelas yang dapat dirujuk oleh hakim dalam perumusan hukuman yang dijatuhkan itu. Akibatnya, ada disparitas yang besar dari putusan untuk tindak pidana sejenis dalam kondisi yang serupa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada akuntabilitas proses hukum yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tutur Komnas Perempuan.

Ke depan, Komnas Perempuan mendorong MA menyusun pedoman bagi pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor pemberat maupun yang meringankan hukuman. Pedoman ini terutama penting terkait faktor kondisi personal terdakwa dengan memperhatikan kerentanan-kerentanan khusus yang dihadapinya di dalam ketimpangan relasi sosial, termasuk gender.

“Dalam pedoman ini, dapat diatur pula pada kasus-kasus mana pertimbangan itu dapat dilakukan dan sampai sejauh mana hukuman dapat diperingan atas dasar pertimbangan tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat mengurangi disparitas putusan dan sebaliknya, menguatkan akuntabilitas putusan pengadilan demi tegaknya keadilan dan negara hukum Indonesia,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui,Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Di PN Jakpus, Pinangki dihukum 10 tahun penjara. Tapi di banding disunat menjadi 4 tahun penjara.

“Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

( Sumber : Komnas Perempuan Soroti Angelina Sondakh Vs Pinangki: Jaksa Harus Kasasi! )

Jaksa Pinangki Masih Sempat Terima Gaji PNS, Berapa Besarannya?

Jakarta (VLF) – Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat menjadi perbincangan publik sejak tersangkut kasus yang diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hingga saat ini Pinangki masih belum dipecat dari jabatannya, ia masih berstatus diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Karena Pinangki masih belum diberhentikan dari jabatannya, dikatakan bahwa hingga saat ini ia masih menerima gaji dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 40 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Dan dalam Ayat 4 pada pasal yang sama, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak diberikan penghasilan/gaji.

Meski demikian, dalam Ayat 5 disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. Lalu, uang pemberhentian sementara ini dijelaskan di Ayat 6, yakni diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di Ayat 7 tertulis, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud Ayat 6 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji.

Uang pemberhentian sementara ini akan tetap diberikan kepada Pinanki sampai ia menerima putusan inkrah terkait kasus penyuapannya. Hal ini tertuang pada Ayat 9 yang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“(Diberikan) Per bulan sampai putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah maka yang 50% itu dihentikan,” katanya kepada detikcom, Selasa (16/6/2021).

Untuk diketahui, hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting 60% dari semula dihukum 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara. Namun hingga kini, Pinangki belum dipecat. Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

“Status masih diberhentikan sementara sampai putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima Pinangki hingga saat ini?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini Pinangki masih menerima sejumlah uang dari pemerintah berupa uang pemberhentian sementara. Besaran uang pemberhentian sementara ini sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir Pinangki sebagai PNS.

Untuk diketahui, Pinangki terakhir tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan. Dengan kata lain, hingga saat ini Pinangki masih menerima uang pemberhentian sementara dengan besaran kira-kira Rp 6 juta per bulannya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

( Sumber : Jaksa Pinangki Masih Sempat Terima Gaji PNS, Berapa Besarannya? )

Mantan Sekjen NasDem Gugat Pasal Suap ke MK karena Dinilai Multitafsir

Jakarta (VLF) – Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rio meminta MK memberikan penafsiran pasal suap di UU Tipikor sehingga tidak multitafsir.

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut Rio, frasa ‘yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya’ menjadi pasal multitafsir dan karet.

“Menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa ‘yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya’ dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan Rio dalam berkas yang dilansir website MK, Kamis (16/6/2021).

Selain pernah menjadi Sekjen NasDem, Rio juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR 2014-2019. Namun baru satu tahun duduk di kursi DPR, Rio ditangkap KPK karena terbukti menerima suap terkait penanganan bansos di Kejaksaan Agung dan dihukum 1,5 tahun penjara. Nah, menurut Rio, pasal yang dikenakan kepadanya tidaklah jelas dan mulitafsir karena ada frase ‘yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya’.

“Unsur tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut disebabkan Pemohon telah dijatuhi hukuman dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Menurut Rio, ketentuan dalam Pasal 11 UU PTPK tersebut merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana seseorang dapat dihukum/dipidana akibat perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan (cogitationis poenam nemo patitur).

“Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas apa yang ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain,” tutur Rio.

Pekerjaan Rio adalah politikus, sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat ia akan kembali dipercaya untuk menjabat sebagai ‘penyelenggara negara’.

“Berdasarkan hal tersebut apabila ketentuan dalam Pasal 11 tidak dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka ketika pemohon kembali dipercaya untuk menjabat sebagai “penyelenggara negara” kerugian konstitusional pemohon berpotensi akan terjadi kembali. Namun, apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan lagi terjadi,” papar mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu.

Rio telah bebas pada 22 Desember 2016. Rio keluar mengenakan celana hitam dan kemeja biru dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 10.00 WIB. Kebebasannya disambut ratusan orang dengan sukacita.

Ratusan orang yang menyambutnya di halaman Lapas Sukamiskin itu berasal dari anggota ormas XTC Indonesia Kota Bandung dan sejumlah ormas ProDEM. Rio sendiri merupakan anggota Dewan Kehormatan XTC Indonesia.

“Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau tepatnya 425 hari,” ucap Rio usai bebas.

( Sumber : Mantan Sekjen NasDem Gugat Pasal Suap ke MK karena Dinilai Multitafsir )

Eks Bupati Minut Tersangka Korupsi-Barbuk Rp 4,2 M Diserahkan ke JPU

Jakarta (VLF) – Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambuna, telah dinyatakan lengkap alias P21. Vonnie beserta barang bukti (barbuk) uang Rp 4,2 miliar dan sertifikat tanah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka (inisial) VAP alias Vonnie dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih dalam keterangannya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, Rabu (16/6/2021).

Tersangka Vonnie beserta barang bukti diserahkan ke JPU pada Selasa (15/6) lalu.

“Barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah, dan uang tunai berjumlah Rp 4.200.000.000,00,” kata Theodorus.

Theodorus menjelaskan, Vonnie diduga melakukan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang pada anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 miliar.

Theodorus menambahkan, Vonnie dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 s/d 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara,” katanya.

( Sumber :Eks Bupati Minut Tersangka Korupsi-Barbuk Rp 4,2 M Diserahkan ke JPU )

Arteria Saran Kapolri: Kasus Mobil Tabrak Sepeda di HI Restorative Justice

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIPArteria Dahlan, membahas secara khusus terkait restorative justice (RJ) dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arteria meminta agar kasus kecil, salah satunya pengemudi Mercedes berinisial MDA (19) menabrak pesepeda di bundaran HI diselesaikan secara restorative justice.

Awalnya Arteria mengungkap ada 1.864 kasus yang diselesaikan oleh Polri secara restorative justice. Dia menyebut capaian itu membuktikan janji Kapolri Jenderal Sigit untuk mengedepankan restorative justice.

“Mengenai restorative justice, Pak Kapolri tidak hanya jargon dan ngomong belaka, 1.864 kasus selesai melalui RJ,” kata Arteria saat rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks DPR/MPR, Rabu (16/6/2021).

Arteria lalu meminta Jenderal Sigit beserta jajaran memperluas penyelesaian kasus dengan restorative justice. Dia meminta agar polres-polres yang sudah tidak mengurus penyidikan agar dibebani melakukan restorative justice.

“Permohonan kami, kami ingin Bapak diberi tugas tambahan, perluasan RJ, Pak, bagaimana tindakan-tindakan maladministrasi, bagaimana polres-polres yang sudah hilang penyidikannya dibebankan untuk melakukan RJ di wilayah yang bersangkutan, Pak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arteria meminta Kapolri juga mempertimbangkan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa para kepala desa dengan restorative justice. Selain itu, dia menekankan agar kasus-kasus kecil lainnya, seperti pemobil menabrak pesepeda, diselesaikan secara restorative justice.

“Berikutnya mengenai temen-temen kepala desa kalau bisa, Pak, kalau ada salah di RJ-kan dulu baru dinaikkan ke pidana, begitu juga kasus-kasus kecil ada pengemudi mobil tabrak sepeda di bundaran HI kalau bisa juga nanti di-RJ-kan lah itu,” ujarnya.

Arteria meminta agar pengemudi Mercy, MDA, yang masih berusia 19 tahun, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. “Jangan sampai ditahan anak 19 tahun, Pak,” imbuhnya.

Data Kasus yang Selesai dengan Restorative Justice

Kapolri Jenderal Sigit sebelumnya sempat mengungkap pencapaian restorative justice saat pemaparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Sigit menyebut dari 52.590 perkara, ada 1.864 perkara yang diselesaikan secara restorative justice.

“Penerapan restorative justice untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Dari 52.590 perkara, ada 1.864 yang telah kami restorative,” ucap Sigit.

Sigit menyebut penyelesaian kasus dengan hukum progresif ini sebagai tindak lanjut dari janjinya sebagai Kapolri. Dia juga menekankan tidak boleh ada kasus yang diselesaikan dengan transaksional.

“Tentunya program ini program sebagaimana janji kami bagaimana mengedepankan hukum progresif, memberikan rasa keadilan, dan tentunya saya selalu tekankan jangan bersifat transaksional, ini saya selalu tekankan kepada anggota,” ungkap Sigit.

( Sumber : Arteria Saran Kapolri: Kasus Mobil Tabrak Sepeda di HI Restorative Justice )

Kejati Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Hibah Ponpes di Banten

Jakarta (VLF) – Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah ke pondok pesantren masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Saat ini, pihaknya menunggu hasil dari audit kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP.

“Yang jelas lagi menunggu audit BPKP dan tinggal fokus ke pemberkasannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sunarko di Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (16/6/2021).

Audit kerugian negara ini dilakukan untuk hibah tahun 2018 ke 3.364 pesantren dengan total anggaran Rp 66 miliar. Termasuk tahun 2020 yang penyalurannya ke 4.042 pesantren dengan total anggaran mencapai Rp 117 miliar lebih.

“Audit untuk 2018 dan 2020, untuk kerugian negara negara menunggu, sampai kita melakukan pemberkasan dan penghitungan kerugian negara,” tambahnya.

Selain meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara, tim penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi. Saksi yang dimintai keterangan totalnya sekitar 120an orang dan mereka adalah orang-orang yang bersentuhan dengan perkara ini.

“Ada mungkin 120an, semuanya yang menurut penyidik terlibat kita panggil,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi hibah ini sudah menyeret nama eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso sebagai tersangka. Selain itu ada juga pejabat Biro Kesra bernama Toton Suriawinata.

Sedangkan oknum pemotong hibah di lingkungan pesantren ada tersangka ES dari Pandeglang, AG dari pegawai honorer di Biro Kesra inisial AG dan seorang pengurus pondok pesantren inisial AS.

( Sumber : Kejati Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Hibah Ponpes di Banten )

Kontroversi ‘Wanita’ di Balik Diskon 60% Vonis Eks Jaksa Pinangki

Jakarta (VLF) – Alasan wanita menjadi sebab hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu pun menuai kontroversi.

Berapa pihak mengkritik putusan terhadap Pinangki tersebut, terutama para anggota DPR. Mereka menyebut keputusan itu tidak adil bahkan sampai ada yang menyinggung hal itu dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka yang mengkritik ialah:

Partai Demokrat

Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku heran dengan alasan hakim mengurangi hukuman Pinangki.

“Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi mana pun, termasuk gender,” kata Didik saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Didik menilai wajar jika banyak masyarakat yang menganggap putusan hakim yang menyunat hukuman Pinangki tidak adil. Pasalnya, kata dia, Pinangki seharusnya mendapat hukuman lebih banyak lantaran dia merupakan penegak hukum.

“Karena Pinangki adalah aparat penegak hukum, jaksa yang seharusnya menegakkan hukum, dan bukan sebaliknya melakukan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan. Bahkan peran yang bersangkutan dalam kejahatan ini begitu terangnya sangat mencederai wajah kejaksaan dan penegakan hukum kita,” ucapnya.

“Idealnya bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti Pinangki, dalam perspektif keadilan publik harusnya diutamakan pertimbangan hukum yang lebih dalam dan penekanan tanggung jawab jabatan dan moralnya sebagai aparat penegak hukum,” lanjut dia.

Gerindra

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, beralasan pemangkasan hukuman sulit dipahami. Habiburokhman menyebut hukum tidak membedakan jenis kelamin.

“Heran juga diskonnya lebih 50%, kalau hanya karena alasan perempuan agak sulit dipahami. Secara normatif hukum tidak membedakan jenis kelamin,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Meski begitu, dia mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya, JPU dapat melakukan kasasi terkait pemotongan tersebut.

“Tapi mau nggak mau kami harus menghormati putusan pengadilan, apa pun yang diputus tidak boleh kita intervensi,” kata Habiburokhman.

“Silakan JPU lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” sambungnya.

PKS

PKS menilai pemangkasan ini menjadi preseden buruk. Menurutnya, pemangkasan hukuman Pinangki menambah kesedihan setelah kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

“Tentu ini jadi keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

“Upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan. Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK,” lanjut Mardani.

Komnas Perempuan menyebut peran gender memang bisa menjadi pertimbangan hakim.

“Peran gender baik laki-laki dan perempuan dalam praktik pengadilan, seperti kepala keluarga (laki-laki) dan ibu (perempuan) memang menjadi pertimbangan sebagai alasan yang meringankan. Jadi tidak hanya untuk kasus PSM dan korupsi. Tapi, untuk semua kasus, sepanjang yang saya ketahui,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti, saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Siti mengatakan hakim harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan nondiskriminasi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban berdasarkan Perma 3 Tahun 2017 yang menjadi pedoman hakim menangani perempuan berhadapan dengan hukum.

“Terlepas dari jumlah hukumannya, yang patut diketahui bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan nondiskriminasi, sebagaimana diatur dalam Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Hukum (PBH) dengan mengidentifikasi fakta persidangan, di antaranya ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan dan relasi kuasa,” ucap

Pertimbangan hakim menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari

“Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).

Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Di mata hakim tinggi, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga tidak layak dihukum 10 tahun penjara. Vonis 4 tahun penjara dinilai sepadan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara juga.

“Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” beber majelis.

( Sumber : Kontroversi ‘Wanita’ di Balik Diskon 60% Vonis Eks Jaksa Pinangki )