Category: Global

Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Kejari Jakpus Belum Tentukan Sikap

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku belum menentukan sikap hingga diterimanya salinan putusan itu.

“JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu, baru bisa bersikap,” kata Kajari Jakpus Budi Santoso, saat dihubungi, Selasa (15/4/2021).

Lebih lanjut, Riono mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pinangki itu.

“Kami belum terima salinan putusannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU – Subsidiair dan ‘Pencucian Uang’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan ‘Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA – Subsidiair,” demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis.

PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.

“Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, status Djoko buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

( Sumber : Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Kejari Jakpus Belum Tentukan Sikap )

Anji Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ganja dan Ditahan!

Jakarta (VLF) – Polisi telah meningkatkan status musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji terkait kasus penyalahgunaan ganja. Anji saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Statusnya yang bersangkutan tersangka dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Selain itu Ronaldo juga menyampaikan Anji saat ini resmi ditahan.

“Dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya.

Terbukti Salahgunakan Ganja

Lebih lanjut, Ronaldo menyampaikan Anji terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan tersangka ditemukan adanya persesuaian.

“Dari barang bukti yang kami temukan, dari hasil pemeriksaan saksi termasuk pemeriksaan tersangka saudara EAP alias AN sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ronaldo mengatakan saat ini Anji masih diperiksa intensif di Polres Jakbar. Polisi juga masih mendalami bukti-bukti lain terkait kasus Anji ini.

“Per saat ini hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkytan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan terakhir tadi malam, pagi ini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi. Jika kami temukan evidence-evidence lain nanti kami sampaikan,” tuturnya.

Anji ditangkap polisi di studionya di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan barang bukti sejumlah linting ganja.

( Sumber : Anji Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ganja dan Ditahan! )

Ari Askhara Divonis 1 Tahun Bui Percobaan 20 Bulan di Kasus Brompton-Harley

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dalam kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari Askhara tidak perlu menjalani hukumannya di penjara.

“Ari Ashkara dihukum pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta,” kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Ia mengungkap Ari Ashkara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara. Namun apabila selama 20 bulan melakukan tindak pidana, maka harus menjalani hukumannya di Lapas.

“Artinya apabila selama 20 bulan dia tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana dia tidak perlu menjalani hukuman itu. Tidak perlu menjalani di penjara, kecuali dalam waktu 20 bulan dia melakukan perbuatan yang dapat dipidana dia harus menjalani itu,” ujarnya.

Namun ia tak merinci pertimbangan apa yang meringankan putusan tersebut. Sementara terdakwa lainnya Eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum’, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” tuntut jaksa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.

Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.

( Sumber : Ari Askhara Divonis 1 Tahun Bui Percobaan 20 Bulan di Kasus Brompton-Harley )

KY Buka Suara soal PT DKI Sunat Vonis Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dirinya tidak berwenang menilai benar-tidaknya suatu putusan. Termasuk soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki.

“Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara,” kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

UU yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.

“Keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan,” tutur Miko.

“Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim,” sambung Miko.

Sebagaimana diketahui majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

“Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

( Sumber : KY Buka Suara soal PT DKI Sunat Vonis Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui )

Sentil Jaksa Agung, PPP Bandingkan Tuntutan HRS dan Sunda Empire

Jakarta (VLF) – Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti Pedoman Jaksa Agung terkait perkara tindak pidana umum. Arsul mengatakan pedoman itu memunculkan disparitas tuntutan antara orang yang memiliki posisi politik di luar dan di dalam pemerintah. Kasus Habib Rizieq diungkit.

“Pak Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Saya kira ini mengubah kultur yang biasanya tuntutan berdasarkan jenjang tapi kini ada ruang bagi JPU di lapangan untuk bisa mengeskpresikan kewenangannya secara lebih baik,” kata Arsul, dalam rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

“Namun saya lihat terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum, khususnya disparitas ini terjadi dalam perkara yang sering oleh publik dimaknai suatu berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak berdemokrasi,” lanjut Arsul.

Dalam rapat bersama Jaksa Agung ini, Arsul mengambil contoh disparitas itu terjadi dalam kasus Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan. Arsul mengatakan orang-orang yang bersikap di luar pemerintah dikenakan hukuman maksimal. Padahal dakwaannya sama dengan kasus orang yang bersikap di dalam pemerintah.

“Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dalam kasus kalau dulu Ratna Sarumpaet. Ini perkara ini diuntut maksimal 6 tahun padahal saya lihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang posisinya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa,” ujarnya.

Arsul menyinggung kasus petinggi Sunda Empire. “Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, katakanlah soal petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun,” ujarnya.

Jaksa Agung Diminta Jelaskan

Arsul meminta Jaksa Agung menjelaskan hal itu. Jangan sampai menurutnya, Jaksa Agung terkesan menjadi alat kekuasaan dalam penegakan hukum.

“Yang jadi soal juga ini menimbulkan kesan bahwa Jaksa agung tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum ini kritik yang cukup luas,” tuturnya.

Anggota Komisi III Fraksi PKS Dimyati juga sempat menyinggung penanganan kasus Habib Rizieq. Dia menilai seharusnya kasus HRS bisa ditangani dengan restorative justice.

“Saya juga melihat seperti kasus Habib Rizieq tidak perlu berlebihan juga harusnya bisa dikaitkan dengan restorative justice tadi, tapi ini sudah berjalan maka memang keadilan yang menentukan tetap ada di ranah pengadilan,” ujar dia.

( Sumber : Sentil Jaksa Agung, PPP Bandingkan Tuntutan HRS dan Sunda Empire )

RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah

Jakarta (VLF) – RUU KUHP memberikan kesempatan kedua kepada terpidana mati untuk berkelakuan baik di penjara. Bila si terpidana berubah kelakuannya ke arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir dan diganti dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (14/6/2021).

Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 100 ayat 4.

Namun jika terpidana selama masa percobaan si terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

“Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 101 RUU KUHP.

Lalu bagaimana dengan terpidana seumur hidup? Apakah harus menghuni penjara hingga meninggal dunia? RUU KUHP memberikan kesempatan kedua kepada si terdakwa agar bisa keluar penjara sepanjang berkelakuan baik.

“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 69 ayat 1.

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun diatur dengan Peraturan Pemerintah.

( Sumber : RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah )

Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar melakukan pelelangan aset sitaan terkait dengan kasus PT Asabri (Persero). Namun, muncul dugaan harta atau aset tersebut tidak terkait kejahatan.

Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Menyikapi rencana tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri tidak memadai.

Alasannya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti di Jakarta dikutip pada Minggu 13 Juni 2021.

Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable).

Putusan non-executable antara lain diatur di dalam pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan ‘permufakatan jahat’ dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan. Namun kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar pun senada dan mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.

“Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah,” ujar Fickar kepada wartawan pada Minggu 13 Juni 2021.

Menurutnya, jika ke depan hasil lelang tersebut itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara. Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

“Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana,” katanya.

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab.

“Jika nantinya pengadilan memutuskan ‘mengembalikan’ aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual,” ujarnya.

Si pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. “JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut,” katanya.

( Sumber : Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali )

KPK Eksekusi Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, ke Lapas Kelas I Surabaya. Rendra dieksekusi setelah vonis dalam kasus gratifikasi Rp 7,1 miliar berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Eksekusi dilakukan pada Kamis (10/6). Ali mengatakan Rendra juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.

Selanjutnya, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,75 miliar, yang sebelumnya sudah dibayarkan Rp 2 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diganti dengan harta benda, akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Selain itu kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar, di mana sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 miliar yang dijadikan sebagai pengurang uang pengganti sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

“Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, Rendra ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla. Eryk diduga bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

Rendra juga ditetapkan menjadi tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Suap itu diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga berjumlah Rp 3,45 miliar.

Dalam perkara suap, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra menjadi terdakwa karena terlibat kasus suap Rp 7,5 miliar.

( Sumber : KPK Eksekusi Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya )

Polisi Selidiki Adanya Unsur Pidana 5 Calon TKW yang Kabur dari Tempat Karantina

Jakarta (VLF) – Polisi tengah menyelidiki adanya pelanggaran pidana usai 5 calon TKW kabur dari balai pelatihan kerja di Kota Malang. 7 Saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya manajemen PT Centra Karya Semesta, tempat karantina calon TKW tersebut.

“Kita sudah periksa tujuh saksi, baik itu dari warga maupun dari manajemen PT,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Tinton mengaku, pihaknya sudah memiliki data adanya calon TKW lain yang masih berada di balai pelatihan bernama Centra Karya Semesta Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, itu.

Namun, pihaknya tidak bisa membeberkan secara detil proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Kita masih proses penyelidikan, kita juga perlu mendalami. Karena untuk menentukan satu tindak pidana, kita harus memiliki beberapa alat bukti dan juga fakta-fakta,” tuturnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga belum meminta keterangan tiga korban, yang saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit, apakah diperbolehkan melakukan pemeriksaan dengan kondisi korban seperti itu,” tegasnya.

Dari pemeriksaan itu, lanjut Tinton, diharapkan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Termasuk video-video berisi keterangan korban yang kabur kini beredar.

“Dari pemeriksaan itu, akan bisa menjawab beredar video-video itu, akan kita tanyakan juga. Yang jelas, kami akan bergerak secara profesional. Kalau memang ada tindak pidana, akan kita proses menurut aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Tinton mengungkapkan, fakta sementara terjadi adalah, tiga calon tenaga kerja meloncat dari tempat penampungan. Tentu, aksi nekat mereka memiliki alasan yang perlu diungkap.

“Kita bicara sebab akibat, sementara fakta yang ada, tiga orang meloncat. Tentu ada sebabnya, ini yang nantinya kita ungkap,” pungkasnya.

( Sumber : Polisi Selidiki Adanya Unsur Pidana 5 Calon TKW yang Kabur dari Tempat Karantina )

Mahfud Tegaskan UU ITE Tak Akan Dicabut, tapi Sejumlah Pasal Direvisi

Jakarta (VLF) – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU ITE. Meski begitu, Mahfud mengatakan pemerintah tetap mendengarkan suara masyarakat dengan merevisi sejumlah pasal yang dinilai sebagai ‘pasal karet’.

“Menko Polhukam membentuk tim yang dipimpin Deputi 3 Pak Sugeng Purnomo yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut, UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Mahfud mengatakan keputusan tidak dicabutnya UU ITE itu diperoleh dari FGD dengan 50 orang yang terdiri atas akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politikus, serta jurnalis perorangan maupun organisasi. Mahfud mengatakan, meskipun UU ITE tidak dicabut, pemerintah tetap memperhatikan beberapa hal sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hasil dari ini kemudian tidak ada pencabutan, tetapi ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden, satu, ada surat keputusan bersama yang nanti akan dikeluarkan Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, ditandatangani bersama. Isinya pedoman implementasi, kriteria-kriteria, agar sama berlaku bagi setiap orang,” jelas Mahfud.

Kedua, pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional terhadap beberapa pasal di UU ITE. Mahfud pun menjabarkan satu per satu contoh pasal yang akan direvisi oleh pemerintah.

Pasal 27 ayat 1

Pasal ini memuat tentang penyebaran konten kesusilaan. Dalam pasal ini, kata Mahfud, nantinya seorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum. Yang akan dihukum adalah si penyebar konten itu.

“Misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (ITE), sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya,” papar Mahfud.

Pasal 27 Ayat 3

Lalu di pasal pencemaran nama baik, Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu hanya korban pencemaran nama baik. Kemudian pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kedua, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya turunkan. Jadi pencemaran nama baik kan misal ada terbukti benar, ‘Pak Mahfud di punggungnya banyak tato misalnya, Anda nggak tahu, tapi banyak tato itu dulu anggota preman, misalnya, sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah’. Tapi kalau betul ada tato, itu pencemaran, gibah namanya, apa bisa dihukum? Dihukum, meskipun tidak terbukti ada kalau tidak terbukti pasti fitnah, kalau ada tapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” jelas Mahfud.

“Juga kita menjelaskan ada delik aduan bahwa pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban,” imbuhnya.

Pasal 27 ayat 4

Di pasal pemerasan pemerintah juga mengusulkan revisi dengan mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini.

“Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik, itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan. Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang,” kata Mahfud.

Pasal 28 ayat 2

Terakhir, Mahfud mencontohkan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Nantinya, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu.

“Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, nah kita mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kita usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan arau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi,” jelas Mahfud.

( Sumber : Mahfud Tegaskan UU ITE Tak Akan Dicabut, tapi Sejumlah Pasal Direvisi )