Category: Global

KPK Tak Banding Vonis 12 Tahun Bui, Juliari Segera Dieksekusi

Jakarta (VLF) – KPK tidak mengajukan banding terhadap eks Mensos Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun penjara di kasus suap bansos COVID. Juliari akan segera dieksekusi.

“Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ali mengatakan perkara Juliari sudah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan itu, tim JPU akan segera mengeksekusi perkara Juliari.

“Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” tambahnya.

Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung hakim Damis.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

“Terdakwa memerintahkan Saksi Adi Wahyono meminta commitment fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, Saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

( Sumber : KPK Tak Banding Vonis 12 Tahun Bui, Juliari Segera Dieksekusi )

KPK Bantu Kejati DKI Tangkap Buron yang Rugikan Negara Rp 41 M

Jakarta (VLF) – KPK, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap DPO Kejati DKI. DPO atas nama Hasan diduga telah melakukan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara sekitar Rp 41 miliar.

Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif.

“Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 41 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ali mengatakan Hasan merupakan DPO sejak 2011. Atas kerja sama ini, Hasan berhasil ditangkap pagi tadi pukul 08.30 WIB, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Ali.

Ali menyebut ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Dua tersangka yang masih dalam proses pencarian itu, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo.

“Selain Hasan, penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

“Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK memang sudah memfasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI untuk pencarian DPO sejak 16 Maret 2018. Hal ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.

“Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta,” jelas dia.

“Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

( Sumber :KPK Bantu Kejati DKI Tangkap Buron yang Rugikan Negara Rp 41 M )

Kejati Jateng Tangkap Tersangka Korupsi Rp 2,2 M di Tegal

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap warga Bumiayu, Tegal bernama M Nasir (46) terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar. Nasir ditangkap di tempat tinggalnya di Tegal kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan Nasir ditangkap Senin (30/8) petang. Nasir ditangkap setelah tiga kali mangkir saat dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.

“Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng,” kata Sumurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

Nasir saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan. Sumurung menjelaskan ada dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.

“Sementara kerugian negara yang dihitung secara acak mencapai Rp 2,2 miliar. Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian Negara ke BPKP,” ujarnya.

Sumurung menyebut Nasir diketahui tidak menyetorkan setoran deposito dan kredit milik nasabahnya ke kas kantor. Uang itu justru dia simpan untuk kepentingan pribadi.

“Adapun peran yang bersangkutan yakni, setoran deposito dan kredit yang diterima tidak disetorkan ke kas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Nasir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, subsidiair dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

( Sumber : Kejati Jateng Tangkap Tersangka Korupsi Rp 2,2 M di Tegal )

Eks Bupati Nganjuk Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Jakarta (VLF) – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan diri sendiri.

Sidang digelar secara online di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan terdakwa sendiri saat ini berada di Rutan Polres Nganjuk.

Dalam sidang, JPU Andie Wicaksono menjerat terdakwa dengan Pasal 35 ayat (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, terdakwa telah memaksa para kepala desa di wilayahnya melalui seleksi dengan meminta uang masing-masing sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” papar Andie dalam dakwaannya, Senin (30/8/2021).

Terpisah usai sidang, Tis’at Afriyandi, pengacara terdakwa langsung menyatakan eksepsi usai agenda dakwaan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan alternatif yang disampaikan JP Perihal alasan secara rincinya, akan dipelajarinya lebih lanjut.

“Eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut,” tutur Tis’at.

“Ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu,” tandas Tis’at.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.

( Sumber : Eks Bupati Nganjuk Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Jual Beli Jabatan )

Suap AKP Robin Rp 1,6 M, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).

Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur jaksa.

Syahrial sebelumnya didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibat Syahrial.

“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah Rp 1.695.000.000,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).

Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial itu diberikan kepada Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan Robin.

Duit itu disebut diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.

“Pada awal Maret 2021, menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan penyidik KPK, ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu agar proses penyelidikan perkara jual-beli jabatan yang melibatkan Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan,” ucap jaksa.

( Sumber : Suap AKP Robin Rp 1,6 M, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Bui )

Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Lanjut Pemeriksaan Saksi

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan RJ Lino, tersangka kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa karena dinilai telah memasuki pokok perkara.

“Mengadili, satu menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa RJ Lino tidak diterima,” kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).

Hakim lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Jaksa juga menyebut RJ Lino memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu. Menindaklanjuti itu, anak buah RJ Lino mengundang HDHM bermaksud menunjuk HDHM terkait pengadaan twin lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, serta dokumen administrasi dan teknis sebagai bahan referensi untuk harga penawaran.

( Sumber : Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Lanjut Pemeriksaan Saksi )

Muhammad Kece-Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Hina Simbol Agama itu Pidana

Jakarta (VLF) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah Polri menangkap dua pelaku penistaan agama dalam waktu berdekatan yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Yaqut memperingatkan kepada masyarakat bahwa penghinaan agama itu merupakan tindak pidana.

“Ini menjadi peringatan bagi semua. Penghinaan terhadap simbol-simbol dan keyakinan-keyakinan agama, adalah tindakan pidana,” kata Yaqut saat dihubungi detikcom, Kamis (26/8/2021).

Yaqut mendorong pihak kepolisian agar tegas terhadap kasus-kasus penghinaan agama. Tak hanya itu, dia juga berpesan agar tokoh-tokoh agama bisa mendakwahkan nilai-nilai kabaikan, kasih sayang, dan kedamaian yang diajarkan agama masing-masing.

“Saya mendorong kepolisian tegas terhadap kasus-kasus seperti ini. Dan berharap tokoh-tokoh agama, mendakwahkan agama dengan nilai-nilai kebaikan, kedamaian, kasih sayang, harga menghargai, dan nilai-nilai kebaikan lain yang diajarkan agama. Bukan malah mencaci yang berbeda pemahaman yang justru dilarang oleh agama apapun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut juga meminta agar masyarakat tidak perlu mengomentari bahkan menuding agama lain salah. Dia menyebut perbedaan itu sebagai sesuatu yang dikehendaki Tuhan.

“Yakini kebenaran agama yang dipeluknya saja. Tidak perlu menuding yang berbeda itu salah, sesat atau malah merendahkan. Perbedaan itu sunatullah. Keadaan yang Tuhan sendiri kehendaki. Kenapa harus dipertentangkan?” ucapnya.

Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap

Untuk diketahui YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.

“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dua puluh hari penahanannya,” kata Argo saat dihubungi terpisah.

Tak berselang lama, Yahya Waloni yang sempat dilaporkan atas dugaan penistaan agama juga ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.

Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) sore. Yahya ditangkap atas dugaan penodaan Agama.

“(Ditangkap terkait) penodaan agama” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Polri menyebut, Yahya tidak melawan saat ditangkap. “Kooperatif” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

( Sumber : Muhammad Kece-Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Hina Simbol Agama itu Pidana )

KPK Eksekusi Bupati Kutai Timur Nonaktif ke Lapas Tangerang

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar ke Lapas Tangerang. Ismunandar akan menjalani hukuman penjara 7 tahun.

“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, Ismunandar dibebani uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Namun, jika tidak bisa membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ali.

Ismunandar juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan itu terhitung sejak Ismunandar selesai menjalani pidana penjaranya.

Selain itu, KPK sekaligus mengeksekusi Encek Unguria Riarinda Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur, yang terlibat dalam perkara suap ini, ke Lapas Tangerang. Encek Unguria akan menjalani hukuman penjara 6 tahun.

Ali mengatakan kedua terpidana itu dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

Encek juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” tambahnya.

Diketahui, ada tujuh orang yang terjerat dalam kasus suap proyek ini. Dua orang pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dkk telah dieksekusi lebih dulu oleh KPK ke Lapas Tangerang dan Bontang.

Berikut 7 orang yang terjerat dalam kasus ini:

Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD
-Aswandi selaku Kadis PU
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor
-Deki Aryanto selaku rekanan.

( Sumber : KPK Eksekusi Bupati Kutai Timur Nonaktif ke Lapas Tangerang )

Dipraperadilankan soal ‘King Maker’ Djoko Tjandra, Ini Kata KPK

Jakarta (VLF) – KPK tidak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Praperadilan itu berkaitan dengan penghentian supervisi dan penyidikan untuk menemukan ‘king maker’ dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Ali menegaskan supervisi perkara selesai dilakukan bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Perkara Djoko Tjandra sendiri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah diadili.

“Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Ali.

“Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim. Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun,” imbuhnya.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan membuka penyidikan lebih lanjut soal pengungkapan ‘king maker’ di kasus Djoko Tjandra itu. Hal itu bisa dilakukan jika kasus saat ini sudah berkekuatan hukum tetap serta ada data awal yang konkret soal ‘king maker’ tersebut.

“Selanjutnya jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret,” ujarnya.

“KPK pastikan akan tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penghentian penyidikan kasus korupsi pengurusan fatwa MA yang mana sosok king maker dalam kasus tersebut belum terungkap. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin (23/8) dengan nomor register perkara 83/pid.pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatannya, Boyamin meminta hakim menyatakan KPK tidak sah menghentikan perkara penyidikan kasus suap fatwa MA tersebut karena belum mengusut sosok ‘king maker’.

“Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin dalam surat permohonan praperadilannya, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, dia meminta hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Dalam permohonannya, Boyamin mengaku sebagai pelapor kasus itu ke KPK. Boyamin juga telah memberi sejumlah bukti ke KPK.

( Sumber : Dipraperadilankan soal ‘King Maker’ Djoko Tjandra, Ini Kata KPK )

Putusan Progresif Kasus Korupsi Bansos

Jakarta (VLF) – Kasus korupsi bansos yang menyeret Mensos Juliari Batubara sudah sampai pada tahap putusan. Kemarin (23/8), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman (sanksi pidana) penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan. Serta, sanksi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Publik masih gaduh terhadap kasus ini. Kegaduhan itu disebabkan karena ekspektasi publik yang tinggi terhadap penanganan perkara korupsi bansos ini. Persoalannya yaitu, tuntutan dan putusan pidana mati atau seumur hidup yang diharapkan publik belum terwujud. Tetapi, harapan publik “sedikit terobati” dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Ya, dalam hal ini terjadi Putusan Ultra Petita. Konsep dari Putusan Ultra Petita adalah putusan dari Majelis Hakim itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam konteks perkara pidana, hal tersebut diperbolehkan. Hakim tidak terbatasi dengan tuntutan Jaksa, hanya dibatasi oleh “pasal dakwaan” dari Jaksa Penuntut Umum. Perihal sanksi yang hendak diterapkan, itu merupakan kewenangan seutuhnya pada Majelis Hakim.
Kegaduhan ini ditambah juga dengan pertimbangan hukum Hakim terhadap alasan peringan pidana, yaitu perpidana sudah menderita dengan adanya hinaan dan cacian di masyarakat. Pertimbangan yang diterima Hakim ini merupakan hasil dari pledoi yang dibuat oleh terpidana. Wajar-wajar saja mencantumkan itu dalam pertimbangan, sama halnya dengan alasan peringan pada perkara konvensional yaitu misalnya terpidana merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan di depan persidangan. Hal itu tidak perlu dihebohkan, mengingat saat ini KUHAP dan KUHP kita belum ada “pedoman pemidanaan”.
Dalam hal ini, publik telah menunggu akan sebuah implementasi sanksi pidana mati terhadap perkara korupsi. Banyak yang menyuarakan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit di negeri ini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi sudah menjadi budaya birokrasi. Hal itu dapat dilihat dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah terserang wabah ini. Tetapi, penegakan hukum pidananya masih begitu-begitu saja.
Sejak 1999 (pasca Reformasi) UU Pemberantasan Tipikor dibentuk dan KPK sebagai lembaga independen dibentuk, belum terdapat subjek hukum yang dijatuhi sanksi pidana mati atas kasus korupsi. Bisa dibandingkan dengan kasus terorisme dan penyalahgunaan narkotika sudah banyak pelaku yang dijatuhi sanksi pidana mati. Mengapa dengan perkara korupsi belum tersentuh sama sekali? Meskipun, dalam berbagai putusan pidana korupsi sudah dijatuhkan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pencabutan hak politik. Keadaan itu juga belum memberikan efek jera terhadap pelaku. Terlebih pada rasa keadilan masyarakat. Sangat jauh sekali.
Jika dicermati, sanksi pidana mati di dalam UU Tipikor hanya tercantum pada Pasal 2 ayat (2). Norma tersebut jika dilihat dari perspektif ilmu hukum pidana, termasuk dalam kategori delik pemberatan (delict qualificier). Syarat suatu delik termasuk delik pemberatan, yakni ancamannya lebih berat dari delik umumnya dan harus ada syarat khusus yang harus terpenuhi. Syarat khusus yang dijadikan dasar dalam konteks UU Tipikor yakni adanya “keadaan tertentu”.
UU Tipikor memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengertian dari “keadaan tertentu” itu. Misalnya, waktu negara dalam keadaan bahaya, waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Jika melihat dari batasan pengertian yang diberikan oleh UU Tipikor itu, maka masa pandemi Covid-19 ini sudah memenuhi syarat akan hal itu, yakni termasuk dalam bencana alam nasional dan/atau terjadi krisis ekonomi dan moneter.
Berkaca pada fenomena yang sedang terjadi ini, harapan publik sekarang ada pada Majelis Hakim. Dalam hal ini, publik berharap pada hakim yang progresif. Konsepsi dari pemikiran progresif dalam lingkup hukum yaitu hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya. Maksud dari pemikiran progresif yang digagas oleh Prof Tjip ini merupakan kegundahan beliau yang mengajar ilmu hukum puluhan tahun, melihat pada penegakan hukum yang jauh sekali dari mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Hukum kadang kaku dengan dirinya sendiri. Seolah-olah ia bersifat otonomi dan tidak mau mendengarkan aspirasi publik.
Atas dasar latar belakang itu, Prof Tjip menyuarakan pemikiran progresif ini, yaitu keluar dari kekakuan otonom hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan memberi rasa keadilan masyarakat. Lebih tepatnya, berhukum dengan nurani. Ya, sesungguhnya keadilan itu ada pada setiap nurani manusia. Mereka bisa merasakan, tidak hanya orang-orang hukum saja yang dapat merasakan keadilan itu.

Sudah BeratPutusan Hakim sudah berat jika kita cermati lebih dalam; sudah menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi tindakan (dalam konteks ilmu hukum pidana). Sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu berupa sanksi pidana penjara dan denda, sedangkan sanksi tindakan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Putusan perkara pidana yang mencantumkan antara dua jenis sanksi hukum pidana di negeri ini masih kurang. Ya, lebih ditegaskan bahwa sanksi pidana masih menjadi primadona dalam setiap perkara pidana. Paradigma itu sudah seharusnya diubah. Mengapa? Karena sudah 20 tahun UU Tipikor ini berlaku, belum menunjukkan penegakan hukum yang signifikan terhadap penegakan hukum pidana yang hanya menerapkan sanksi pidana.Dapat dikatakan bahwa belum ada sisi manfaat yang signifikan dengan penerapan sanksi pidana. Dampak buruknya sudah nyata ada; Lapas sudah penuh. Oleh karena itu, penerapan sanksi tindakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini patut untuk diapresiasi.