Category: Global

Terpidana Korupsi Eks Panitera PN Tangerang Gugat UU Tipikor ke MK

Jakarta (VLF) – Terpidana korupsi Tuti Atika menggugat UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku mantan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ia tidak terima disamakan dengan hakim sehingga hukumannya dirasakan sama berat dengan hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Widya pada 2018. Tuti juga diamankan dalam kasus ini. Singkat cerita, keduanya diadili dan diputuskan telah melakukan korupsi karena menerima uang dari pihak berperkara.

Akibat perbuatannya, Wahyu Widya dihukum 5 tahun penjara dan Tuti selama 4 tahun penjara. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahyu Widya selama 8 tahun penjara dan Tuti selama 4 tahun penjara. Hukuman itu tidak berubah, baik di tingkat banding dan kasasi maupun PK.

Belakangan, Tuti tidak terima dan menggugat ke MK. Ia tidak terima atas apa yang dialaminya.

“Menyatakan ketentuan Pasal 12 huruf c UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diberlakukan kepada bawahan/anak buah yang hanya diperintah atasan atau pejabat yang sah dan berwenang, karena bisa saja terjadi kepada pembantu rumah tangga, maupun sopir dari pelaku korupsi,” demikian bunyi petitum Tuti yang dikutip detikcom dari website MK, Senin (6/9/2021).

Tuti meminta Pasal 12 huruf c hanya diberlakukan untuk pelaku utama tindak pidana korupsi. Sebab, di birokrasi mana pun, kata Tuti, seorang bawahan tidak berani menolak perintah atasannya.

“Menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Membebaskan pemohon dari segala hukuman,” ujarnya.

Tuti merasa hukumannya makin sangat berat. Di mana ia mendapatkan surat pemecatan pada 22 Desember 2019, tetapi diminta mengembalikan gaji yang diterima sejak Maret 2019 sebesar Rp 25 juta.

“Akibat diberhentikan tidak dengan hormat, pemohon tidak memperoleh hak pensiun. Padahal, masa kerja lebih dari 31 tahun. Dan kami pun sangat membutuhkan untuk biaya pendidikan sekolah, karena suami pemohon sudah sangat lama pensiun,” ucapnya.

( Sumber : Terpidana Korupsi Eks Panitera PN Tangerang Gugat UU Tipikor ke MK )

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Dirut Perum Jasa Tirta II

Jakarta (VLF) – KPK menetapkan Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kasus ini telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro.

“KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 tersangka sebagai berikut, Djoko Saputro, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, Dr. AY, swasta,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).

Karyoto mengatakan AY dilakukan penahanan paksa di Rutan KPK Gedung Merah Putih. AY akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 September 2021.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujarnya.

“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

“Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima,” sebut Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).

Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp 4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Dalam sidang tersebut, Djoko duduk sebagai terdakwa.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

( Sumber : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Dirut Perum Jasa Tirta II )

Sidang Perdana AKP Robin Digelar 13 September di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sidang perdana akan digelar Senin (13/9) mendatang.

“Sidang pertama Senin, 13 September 2021,” ujar pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Hakim yang akan mengadili perkara AKP Robin adalah Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir duduk sebagai hakim anggota.

Sidang AKP Robin ini akan digabung bersama terdakwa Maskur Husein. Dalam petikan surat dakwaan yang diunggah di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta, AKP Robin didakwa bersama Maskur Husein menerima suap dari sejumlah orang senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara dengan Rp 11,5 miliar.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Adapun rincian penerimaan suapnya sebagai berikut:

– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

AKP Robin dan Maskur akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Sidang Perdana AKP Robin Digelar 13 September di Pengadilan Tipikor Jakarta )

Terungkap Aliran Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin di Dakwaan AKP Robin

Jakarta (VLF) – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

“Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00

– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis surat dakwaan itu.

Sebagaimana diketahui, perkara AKP Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Terungkap Aliran Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin di Dakwaan AKP Robin )

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 1,19 M Ditahan Kejati Kalbar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tersangka Sustri Sasmita, yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak. Tersangka Sustri ditahan terkait kasus dana desa Rp 1,19 miliar.

“Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalimantan Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti (PNS) Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajari Kalbar) Masyhudi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.

“Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes, yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.

Adapun tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021. Masyhudi mengatakan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan,” kata Masyhudi.

“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

( Sumber : Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 1,19 M Ditahan Kejati Kalbar )

KPK Usut Korupsi Lahan SMK 7, Pemkot Tangsel: Wewenang Pemprov

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara soal kasus pengadaan lahan saat tahap pembangunan SMKN 7. Pemkot mengatakan perihal kasus adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Ya itu kewenangan Provinsi (Banten), bukan Tangsel,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Taryono kepada detikcom, Kamis (2/8/2021).

Ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, menyebut pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait kasus tersebut. Selain itu, Tabrani mengatakan KPK sendiri belum berkoordinasi dengan Pemprov Banten.

“Saya enggak tahu. Saya masuk ke Dindikbud Oktober 2020. Kalau ke saya belum ada (koordinasi),” kata Tabrani.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/9)

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

“KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

( Sumber : KPK Usut Korupsi Lahan SMK 7, Pemkot Tangsel: Wewenang Pemprov )

KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Jakarta (VLF) – KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara ini lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

“KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Ali menyampaikan KPK terus melaporkan perkembangan terkait perkara ini. Rencananya tersangka akan diumumkan saat sekaligus dilakukan penahanan.

“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” tambahnya.

Diketahui perkara yang diusut KPK itu berawal dari laporan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Dia mengatakan telah melaporkan adanya dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel ini sejak 2018 lalu.

Uday menyebut dia tidak hanya melaporkan ke KPK tetapi juga ke Bareskrim Polri, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Uday menduga ada yang memalsukan kwitansi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel yang anggarannya Rp 17,9 miliar itu.

Uday menyebut kecurigaan dia adanya kasus korupsi ini karena ada dua warga mengaku mendapat kwitansi pembelian lahan, kwitansi pertama senilai Rp 7,3 miliar dan kedua sebesar Rp 10,3 miliar. Namun, Uday meyakini pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Banten itu yang senilai Rp 7,3 miliar.

Dia menduga ada kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemprov setempat itu Rp 17,9 miliar, tetapi uang yang diterima pemilik tanah berdasarkan kwitansi hanya sebesar Rp 7,3 miliar.

Selain itu, Uday juga mengaku tidak hanya melaporkan dugaan korupsi di SMKN 7 Tangsel saja, namun dia tidak menjelaskan rinci dimana saja sekolah yang dia laporkan lagi.

( Sumber : KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel )

Putusan Inkrah, Dosen Unsyiah Aceh Kritik Kampus di Grup WA Dibui 3 Bulan

Jakarta (VLF) – Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah/sekarang USK), Aceh, Saiful Mahdi, bakal menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Hari ini jam 2 siang kita akan mengantar Bang Saiful ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi. Keluarga sudah siap untuk dieksekusi. Beliau juga sehat, siap dieksekusi. Tidak ada perlawanan apa pun,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, yang mendampingi dosen Unsyiah itu saat dihubungi detikcom, Kamis (2/9/2021).

Syahrul mengatakan putusan kasasi dosen Unsyiah itu diketuk Mahkamah Agung (MA) pada Juni lalu. LBH belum menerima putusan utuh dari MA hanya mendapatkan petikan putusan melalui Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah adanya putusan tersebut, kata Syahrul, LBH selaku kuasa hukum dihubungi jaksa pada Kamis (26/8) terkait proses eksekusi. LBH awalnya meminta eksekusi dilakukan Jumat (3/9).

“Kemudian jaksa mengirim surat meminta eksekusi di tanggal 2 September. Karena kita nggak akan mengelak, saya dan beliau sadar ini negara hukum, kami memutuskan tetap mengantar Bang Saiful hari ini jam 2,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, LBH dan tim advokasi dari seluruh Indonesia bakal mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka akan meminta Presiden bersikap seperti pernyataannya bahwa yang disasar UU ITE bukan kebebasan berpendapat, tapi kriminal murni.

“Nah, kita minta Presiden untuk membuktikan pernyataannya. Permohonan amnesti itu kita ajukan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dosen Fakultas MIPA Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA “Unsyiah Kita”. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi,” tulis Saiful dalam grup tersebut.

Syahrul, mengatakan, akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala.

“Namun, oleh anggota Komisi F Senat Unsyiah, dia hanya dimintai klarifikasi atau meminta keterangan, bukan sidang etik. Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala,” kata Syahrul dalam keterangannya.

Menurutnya, Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal lantas mengirim surat kepada Saiful perihal teguran pelanggaran etika akademik tertanggal 6 Mei 2019. Isi surat tersebut di antaranya:

“Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui grup WhatsApp “Unsyiah KITA” dan grup WhatsApp “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi,” bunyi surat dari rektor.

Sembilan hari berselang, yakni pada 15 Mei, Saiful membalas surat tersebut. Dia menyatakan keberatan dengan teguran dari Rektor Universitas Syiah Kuala, karena dia merasa tidak pernah menjalani sidang etik di Senat Universitas Syiah Kuala.

“Surat yang ditujukan langsung Samsul Rizal itu juga ditembuskan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Jakarta,” beber Syahrul.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juni lalu. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Saiful sebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, korban, serta beberapa saksi lainnya.

“Dia dilapor pada bulan Juni kalau nggak salah. Yang lapor itu Dekan Fakultas Teknik,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (1/9).

( Sumber : Putusan Inkrah, Dosen Unsyiah Aceh Kritik Kampus di Grup WA Dibui 3 Bulan )

Akhir Drama Hinaan dan Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari Batubara

Jakarta (VLF) – Juliari Peter Batubara segera menghuni lembaga pemasyarakatan atau lapas selama 12 tahun. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu menerima vonis, pun KPK yang tidak mengajukan perlawanan banding.

Karena kedua pihak menerima vonis yang lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa itu, hukuman bagi Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Juliari pun segera dieksekusi ke lapas.

“Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 31 Agustus 2021.

“Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Ali.

Jaksa KPK saat ini masih menunggu salinan petikan putusan untuk keperluan eksekusi bagi Juliari. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 itu pun saat ini masih berada dalam tahanan.

Kontroversi Hinaan Bagi Juliari

Terlepas dari vonis bagi Juliari lebih lama setahun dibandingkan tuntutan, kontroversi tetap mengiringi. Sebab pertimbangan majelis hakim mengenai hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari dianggap tidak memenuhi keadilan publik.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.

Berikut hal memberatkan dan meringankan untuk Juliari Batubara

Hal memberatkan:

– Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya.

– Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Hal meringankan:

– Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

– Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

– Selama persidangan kurang-lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Poin pertimbangan meringankan itu disorot dan dikritik masyarakat. Terkait kritik itu, PN Jakpus menilai pertimbangan hakim sudah tepat karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Artinya memang itu wajar untuk koruptor kan gitu, tapi mungkin majelis di dalam pertimbangannya putusan dalam perkara a quo dasar pertimbangannya kenapa itu dimasukkan, ya tadi, untuk menjunjung asas praduga tak bersalah, tetap larinya ke situ. Kenapa harus dimasukkan poin itu? Masyarakat kan punya pola anggapan ‘lu koruptor salah lu sendiri’ tapi mungkin karena kita hakim, hakim kan tahu orang itu salah atau bagaimana tapi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum diberi suatu vonis memperoleh hukum tetap,” jelas pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

“Artinya Pak Damis (hakim ketua Muhammad Damis) atau majelisnya ingin menerapkan bahwa seorang itu sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap asas praduganya harus kita lindungi, walaupun dalam tanda kutip tahu salah, tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak, pengadilan bukan hanya PN saja Mahkamah Agung kan juga pengadilan cuma beda di tingkatannya,” lanjut Bambang.

Kecaman untuk Hal Meringankan Vonis Juliari

Namun tetap saja kecaman tak terhindarkan. Kecaman yang disuarakan para aktivis antikorupsi itu menilai hakim seharusnya tidak meringankan hukuman Juliari, apalagi karena dasar alasan hinaan dari publik.

Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai seharusnya hakim tak perlu meringankan sanksi untuk Juliari hanya karena dihina masyarakat. Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI membandingkan soal kondisi serupa yang dialami eks Ketua DPR yang juga eks Ketum Partai Golkar, Setya Novanto. Novanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, pun pernah mendapatkan hinaan dari publik.

“Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

“Meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup. Nggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, semua koruptor di-bully. Dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan nggak juga,” imbuh Boyamin.

Ada pula dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai alasan tersebut mengada-ada. Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19,” kata Kurnia.

Dia menilai makian dan hinaan yang diterima Juliari tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari. Feri mengatakan, untuk membuat koruptor jera, perlu diberi sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksudnya ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

“Meringankan ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup. Nggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, semua koruptor di-bully. Dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan nggak juga,” imbuh Boyamin.

Ada pula dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai alasan tersebut mengada-ada. Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19,” kata Kurnia.

Dia menilai makian dan hinaan yang diterima Juliari tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari. Feri mengatakan, untuk membuat koruptor jera, perlu diberi sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksudnya ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“(Vonis) 12 tahun bui tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp 32 miliar yang dikorupsi. Belum lagi ini bukan tidak mungkin dilanjutkan banding dan kasasi yang trennya berpihak pada koruptor,” ujar Feri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

“Jika ingin membuat koruptor jera terutama penyelenggara negara maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

“Kalau terbukti, kenapa pemberatan di masa pandemi tidak menyebabkan sanksi keras?” sambungnya.

( Sumber : Akhir Drama Hinaan dan Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari Batubara )

KPK Banding Atas Putusan 2 Tahun Walkot Cimahi Ajay Priatna

Jakarta (VLF) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay.

“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan lantaran menilai putusan hakim belum adil.

“Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” tutur dia.

Di samping itu, kata Ali, hakim juga dinilai mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata dia.

KPK akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding. KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

( Sumber :KPK Banding Atas Putusan 2 Tahun Walkot Cimahi Ajay Priatna )