Category: Global

Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Jakarta (VLF) – Polisi masih menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, yang kini menewaskan 44 narapidana. Polisi menyelidiki dugaan pidana terkait kebakaran itu, salah satunya dugaan kelalaian petugas lapas.

“Iya, iya benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (9/9/2021). Dia menjawab soal apakah kelalaian petugas juga menjadi materi penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran pidana dari peristiwa kebakaran di Lapas I Tangerang.

Namun Tubagus masih enggan memerinci lebih jauh soal dugaan adanya pelanggaran pidana tersebut. Dia menyebut pihaknya akan mengumumkan ketika penyelidikan telah selesai dilakukan.

“Nanti hasil penyelidikannya akan disampaikan, ya,” ujar Tubagus.

Sejauh ini polisi pun memeriksa 20 saksi. Puluhan saksi itu terbagi dalam tiga kelompok, mulai petugas piket yang berjaga hingga warga binaan lapas.

Proses pengungkapan kasus kebakaran Lapas I Tangerang hingga kini masih berlangsung. Dia mengatakan penyelidikan akan berlangsung dinamis seiring keterangan yang didapat petugas dari pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Kalau penyelidikan kan dinamis. Kalau ada informasi baru, kita dalami, nggak bisa dipatok kayak orang piket. Kan ada perkembangan penyelidikan. Artinya, dinamis dia, berkembang dia. Semuanya berkembang dari hasil lidik itu ada-nggak tambahan informasi apa, ada nggak kesesuaian dari yang diperiksa, yang bener seperti apa,” terang Tubagus.

20 Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kebakaran di Lapas Tangerang yang menyebabkan 44 narapidana meninggal dunia. Sebanyak 20 orang kini tengah dimintai keterangan oleh polisi.

“Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan 20 orang saksi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9).

Sebanyak 20 saksi yang diperiksa itu terbagi dalam tiga kelompok. Para saksi yang diperiksa itu mulai dari tim piket malam Lapas hingga warga di sekitar lokasi.

“(Saksi) terdiri dari yang piket jaga tadi malam. Kemudian yang kedua ada yang di sekitar, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih bisa dimintai keterangan,” ujar Tubagus.

( Sumber :Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang )

Jaksa Agung Dapat Gelar Profesor, BEM Unsoed Tagih Penyelesaian Kasus HAM

Jakarta (VLF) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Hal itu menyikapi pemberian gelar profesor dari Unsoed ke ST Burhanuddin.

“Kami menegaskan kepada beliau agar serius kasus HAM berat,” kata Menteri Koordinator Politik Pergerakan BEM Unsoed Wisnu Ludhi Kuncoro saat dihubungi detikcom, Kamis (9/9/2021).

Sikap BEM Unsoed juga dituangkan dalam Instagramnya, yaitu:

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!

Pengukuhan gelar profesor diberikan kepada ST Burhanuddin oleh kampus kita, padahal jika kita telisik lebih dalam ternyata ST Burhanuddin ini memiliki riwayat kontroversial terkait pelanggaran HAM berat. Beliau memberikan pernyataan bahwa kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2 bukanlah suatu pelanggaran HAM berat. Padahal sudah jelas-jelas bahwa tragedi tersebut menelan banyak korban. Seharusnya, kampus kita mempertimbangkan kembali untuk memberikan gelar profesor kepada beliau.

#TuntaskankasusPelanggaranHAMBeratMasaLalu
#WelcomeJaksaAgung
#ProfessorAbaiHAM
_____________
Kementerian Aksi dan Propaganda
Kabinet Baragia
BEM Unsoed 2021

#BEMUnsoed2021
#SemangatMembaraBahagiaBersama

Atas sikap BEM Unsoed di atas, Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof Fauzan belum bisa menanggapi. Adapun dari pihak Rektorat Unsoed, Prof Hibnu Nugroho akan mempelajari sikap BEM tersebut.

Sebagaimana diketahui, rencana pengukuhan gelar Profesor itu akan dilakukan pada Jumat (10/9) besok di kampus Unsoed di Purwokerto, Jawa Tengah. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai guru besar hukum pidana karena dinilai berhasil menerapkan restorative justice.

( Sumber : Jaksa Agung Dapat Gelar Profesor, BEM Unsoed Tagih Penyelesaian Kasus HAM )

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Bakamla untuk Jalani Vonis 9 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Rahardjo akan menjalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus korupsi Bakamla.

“Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA atas nama Terpidana Rahardjo Pratjinho dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana penjara 9 tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Ali mengatakan hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Oktober 2020.

Rahardjo juga dikenai denda Rp 600 juta. Jika dia tidak membayar denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terpidana dibebani untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.

Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita.

“Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambah Ali.

Seperti diketahui, Rahardjo terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 15 miliar, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebesar Rp 60 miliar.

Uang Rp 15 miliar tersebut didapatnya dari pemberian commitment fee kepada Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar dan Rp 11,5 miliar dari data proyek Bakamla yang dikelola oleh Rahardjo.

( Sumber : KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Bakamla untuk Jalani Vonis 9 Tahun Bui )

Minta Segera Disidang Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Yakin Bakal Bebas

Jakarta 9VLF) – dr Richard Lee hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di kasus ilegal akses. Usai diperiksa, pihak Richard Lee minta kasus yang menjeratnya segera disidangkan.

Pengacara Richard Lee, Razman Nasution, mengaku pihaknya optimis akan memenangkan jalannya persidangan saat kasus ini telah masuk ke tahap pengadilan. Razman optimis kliennya akan terbebas dari jeratan hukum pelanggaran kasus tersebut.

“Kita mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan supaya ada ilmu baru yang kita lihat. Karena itu keyakinan kami, klien kami akan bebas di pengadilan,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Hingga saat ini Razman berkeyakinan kliennya tidak melakukan pelanggaran di kasus ilegal akses. Dia menyebut ada sejumlah bukti yang dikantongi pihaknya dan akan dibuka dalam pengadilan nanti.

“Instagram disita lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis,” terang Razman.

Richard Lee Merasa Tak Bersalah

Hal senada juga disampaikan oleh Richard Lee. Richard bersikeras tidak merasa bersalah dari kasus ilegal akses yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

“Kalau ilegal akses saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal,” jelas Richard.

Terkait pemeriksaan tambahan hari ini yang dilakukannya, Richard Lee mengaku hanya dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Richard mengaku tidak ada yang signifikan dari pemeriksaan tambahan hari ini.

“Tidak banyak hanya melengkapi saja, 5 sampak 10 pertanyaan saja. Itu terkait tahu nggak itu melanggar hukum. Ya saya nggak tahu saya, yang disita kan Instagram bukan Facebook. Saya post di Facebook saya yang nggak disita,” katanya.

Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.

( Sumber : Minta Segera Disidang Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Yakin Bakal Bebas )

Rugikan Negara Rp 70 M, Pimpinan Ponpes-Eks Pejabat Banten Didakwa Korupsi

Jakarta (VLF) – Lima terdakwa kasus hibah pondok pesantren di Banten didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 70 miliar. Kerugian ini berasal dari penyaluran hibah tahun 2018 senilai Rp 66 miliar dan di 2020 senilai Rp 117 miliar.

Lima terdakwa yaitu Irvan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Irvan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi, verifikasi, persyaratan administrasi, survei hingga kelayakan besaran uang hibah Pemprov Banten pada 2018. Terdakwa juga dinilai tidak cermat terhadap pengajuan pencairan dana hibah ponpes, sehingga penerima tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

“Dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes,” kata JPU M Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/9/2021).

Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP juga menurut JPU tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah. “Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan,” ujar Yusuf.

Di tahun 2018, lanjut JPU, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes. Sedangkan 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes. Dana hibah itu kemudian sebagian di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai NPHD. Yang tidak berhak itu adalah terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan terdakwa Agus Gunawan.

JPU menilai bahwa perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor. Atas dakwaan yang dibacakan para terdakwa mengajukan eksepsi kecuali terdakwa Agus Gunawan.

( Sumber : Rugikan Negara Rp 70 M, Pimpinan Ponpes-Eks Pejabat Banten Didakwa Korupsi )

MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pelindo II

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus Pelindo II itu.

“MAKI menganggap perkara itu tidak layak untuk di SP3, dan akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Boyamin mengaku akan mengajukan praperadilan karena menilai penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Pelindo II itu tidak layak. Meski begitu, dia menghormati keputusan penyidik yang menerbitkan SP3 untuk memberi kepastian hukum. Dengan begitu, Boyamin mengaku penerbitan SP3 ini menjadi peluangnya untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II.

“Mudah-mudahan 2 minggu lagi untuk membatalkan SP3 itu dengan segala bukti-bukti yang akan kami susun dan akan kami bawa ke pengadilan dan segala argumen termasuk beberapa item misalnya harga sewa apakah itu harga wajar murah atau mahal,” ujar Boyamin.

“Tapi saya apa pun menghormati langkah Jaksa Agung yang memberikan SP3 karena untuk kepastian hukum kalau mereka tidak yakin ya sudah hentikan saja dan dengan begitu saya juga bisa menguji dalam bentuk praperadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan ada-tidaknya perbuatan melawan hukum terkait kasus itu. Boyamin mempertanyakan terkait perpanjangan kontrak sewa dermaga yang diperpanjang sejak jauh hari sebelum masa habis.

“Menurut saya, bisa saja diperpanjang tetapi tetap ditender. Jadi kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu, tapi apakah benar itu ada pihak lebih mahal atau tidak entah nanti kita bawa ke pengadilan. Bagaimana itu proses ini di lanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomatis menutup peluang tender,” kata Boyamin.

“Ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender, karena menurut saya apapun kerja sama itu harus dilakukan tender baik yang mulai dari awal maupun yang kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama dan akan diteruskan kerjaan atau kegiatan di pelabuhan itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

“Ya sudah (di-SP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

“Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan,” ungkapnya.

( Sumber : MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pelindo II )

Beda Nasib Kasus Pelindo II di Kejagung dan KPK

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Di sisi lain perkara terkait Pelindo II yang ditangani KPK dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino) bergulir di pengadilan. Apa beda dua perkara itu?

Dari situs indonesiaport.co.id, Pelindo II merupakan badan usaha milik negara atau BUMN yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan. Disebutkan Pelindo II memiliki 17 grup perusahaan yang dibagi menjadi 3 kategori, yaitu bisnis inti, bisnis logistik & servis, dan bisnis pendukung.

Untuk bisnis inti ada 8 cabang usaha di mana salah satunya yang cukup familiar, yaitu PT Jakarta International Container Terminal atau JICT. Masih dari situs yang sama disebutkan bidang usaha JICT adalah pelayanan bongkar muat peti kemas baik ekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Urusan JICT inilah yang sebelumnya ditelusuri Kejagung hingga akhirnya disetop penyidikannya. Berikut penjelasannya:

Kejagung

Awalnya pada akhir Juni 2020 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bertemu dengan tiga pemimpin aparat penegak hukum: Polri, Kejagung, dan KPK, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mahfud mengaku meminta ketiganya tidak menggantungkan suatu perkara.

“Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik, banyak kasus. Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses, ya diproses. Kalau nggak, ya jangan bolak-balik,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Beberapa bulan sebelumnya tepatnya pada 20 Oktober 2020 Kejagung membuka penyidikan baru terkait Pelindo II melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Kala itu Hari Setiyono yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan telah memeriksa seorang saksi atas nama Retno Soelistianti sebagai anggota tim teknis pada Pelindo II.

Kasus yang tengah diusut saat itu disebut Hari berkaitan dengan JICT dan perpanjangan kontrak dermaga. Hari mengatakan tim jaksa tengah mencari dugaan perbuatan melawan hukum sekaligus dugaan kerugian keuangan negaranya.

“Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT (Jakarta International Container Terminal) diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis di 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” kata Hari Setiyono pada Senin, 26 Oktober 2020.

“Ini masih dicari. Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan, seperti apa inilah yang sekarang masih proses penyidikan, kerugian keuangan negaranya berapa, masih belum dihitung secara tuntas,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ali Mukartono, yang kala itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyebut penyidikan itu terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah,” kata Ali Mukartono dalam kesempatan terpisah.

Setelahnya Kejagung mengebut pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu pemeriksaan saat itu ditujukan pada istri dan anak dari RJ Lino selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II tepatnya pada 29 Januari 2021.

“Sekarang kita lagi mendalami apakah memang mereka ada menerima feedback dari proses hukum. Jadi keluarganya juga dicek satu-satu diperiksa,” ujar Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Pemeriksaan terus berlanjut hingga pada Kamis, 4 Februari 2021, tim jaksa meminta keterangan pada seorang berinisial AS selaku Dirut Pelindo II. Selain itu, ada pula seorang berinisial YI selaku Direktur Keuangan Pelindo II yang diperiksa.

Namun tiba-tiba pada September 2021 Kejagung memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini, di mana selama ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Dirdik Jampidsus yang baru menjabat, Supardi, mengatakan penghentian kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

“Ya sudah (SP3/surat pemberitahuan penghentian penyidikan). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” kata Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Supardi mengatakan kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan atau potential loss, sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana. Selain itu menurutnya ada unsur-unsur pidana dalam perkara ini yang belum memenuhi pasal sangkaannya.

“Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu benar rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan,” ucap Supardi.

“Kalau pasalnya nggak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru,” imbuhnya.

KPK

Sementara Kejagung menghentikan penyidikan perkara, beda lagi dengan kasus yang terkait Pelindo II di KPK. Setelah terkatung-katung kurang-lebih 5 tahun, perkara terkait Pelindo II di KPK mulai diadili di pengadilan.

Kasus Pelindo II yang ditangani KPK bermula pada Desember 2015 saat RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan saat itu. KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. Lino disangka telah melakukan korupsi dalam pengadaan crane di perusahaan yang dipimpinnya.

Namun, sejak saat itu, perkara ini tidak jelas ujungnya hingga sempat disorot pada 27 November 2019 ketika KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs, Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat sempat mempertanyakan perihal RJ Lino.

Kala itu Benny K Harman selaku anggota Komisi III DPR mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino. Awalnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan BPK ataupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.

“Mekanismenya penghitungan kerugian negara, Bapak-Ibu sekalian, di BPKP maupun di BPK itu apabila sudah ada tersangka, baru mereka mau melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada, Pak, audit penghitungan kerugian negara, tetapi baru potensi. Itu dilakukan biasanya melalui audit investigasi oleh BPKP atau BPK,” kata Alexander saat itu.

Atas dasar penjelasan itulah, Benny mempersoalkan proses penetapan tersangka RJ Lino. Menurutnya, saat penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus terlebih dulu ada kerugian keuangan negaranya.

“Kan UU KPK kan jelas Pak, jangan main-main. Kalau penjelasan Pak Alexander tadi, kepolisian, kejaksaan, saya paham. Tapi kalau KPK tidak boleh. Pastikan dulu (kerugian keuangan negaranya). Sudah ada kerugiannya, barulah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Benny.

“Penjelasan (Alexander) tadi, ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru dihitung kerugian. Ini kan nggak masuk di akal Pak. UU juga tak mengatakan demikian,” imbuhnya.

Alexander pun menegaskan, sebagaimana prosedur di BPK ataupun BPKP, audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan jika sudah ada tersangka. Jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, audit yang dilakukan adalah audit investigasi.

“Jadi begini, Pak Benny. Dalam audit itu, ada audit investigasi, itu pada tahap penyelidikan biasanya. Kemudian ada audit penghitungan kerugian negara, beda Pak. Nah, kalau audit investigasi, itu belum ditetapkan tersangka, kan begitu. Itu praktik saya ketika saya auditor di BPKP, dan saya yakin itu standar juga yang dipakai oleh BPK,” papar Alex.

“Nah, dalam kasus RJ Lino, betul Bapak, ketika ditetapkan tersangka belum ada audit penghitungan kerugian negara, betul,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK lainnya Laode M Syarif kemudian memastikan penetapan tersangka kepada RJ Lino dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Saat ini, KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya.

“Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada,” sebut Syarif.

Setelahnya, KPK mengalami pergantian pimpinan, yaitu Firli Bahuri cs. Namun lagi-lagi urusan RJ Lino menjadi sorotan.

Pada 23 Juni 2020, Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.

“Di KPK juga gitu. Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat,” kata Mahfud.

Memang saat itu Mahfud tidak menyebut dengan detail soal RJ Lino. Namun saat itu KPK merespons dengan menyebut kasus RJ Lino.

“Kasus RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan, ya. Kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Akhirnya pada Maret 2021, kasus RJ Lino menemui titik terang. RJ Lino kembali dipanggil KPK untuk diperiksa dengan status tersangka pada 26 Maret 2021. RJ Lino yang memenuhi panggilan KPK langsung ditahan.

Lantas pada 9 Agustus 2021 RJ Lino duduk di kursi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23 terkait pengadaan QCC di Pelindo II.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

( Sumber : Beda Nasib Kasus Pelindo II di Kejagung dan KPK )

KPK Panggil Wakil Bupati Bintan Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Cukai

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Dalmasri. Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS). Pemeriksaan Dalmasri dan Muhammad Yatir akan dilakukan di Mapolres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

“Hari ini (7/9) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka AS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Selain Dalmasri dan Muhammad Yatir, KPK memanggil Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, yakni Yulis Helen Romaidauli. Ada juga dua saksi dari pihak swasta yang dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah Mulyadi Tan dan Ganda Tua Sihombing.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar,” kata Alex.

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Panggil Wakil Bupati Bintan Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Cukai )

Kadis LH Probolinggo Diperiksa Diduga Terkait Penyuapan ‘Sepeda Sultan’

Jakarta (VLF) – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemkab Probolinggo, hari ini diperiksa penyidik KPK. Dwi Joko Nurjayadi diperiksa di Gedung Rupatama Satwika Polres Probolinggo, diduga terkait suap ke Bupati Puput Tantriana Sari. Penyuapan itu diduga berupa pemberian 2 ‘sepeda sultan’ merk Trek Madone dan Moulton.

Informasi yang didapat, Dwi Joko diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar siang melakukan ishoma sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditanya wartawan soale pemeriksaan itu, Dwi Joko bungkam seribu bahasa.

“Pemeriksaan ini terkait apa pak, apakah pemeriksaan ini terkait suap jual beli jabatan pak,” tanya seorang wartawan, Senin (6/9/2021). Namun Dwi Joko hanya mengangkat dua tangannya sembari menuruni tangga kantor polisi.

Hingga pukul 16.00 WIB, Dwi Joko masih menjalani pemeriksaan setelah ishoma beberapa saat di area mapolres.

Detikcom hingga kini mencoba menelusuri soal penyuapan berupa dua ‘sepeda sultan’ yang disebut-disebut diberikan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sementara petugas KPK telah membawa barang bukti ‘sepeda sultan’ itu ke Jakarta. Dua ‘sepeda sultan’ itu berupa satu sepeda balap merek Trek dan satu sepeda mewah asal Inggris merek Alex Moulton.

Sebelumnya, KPK menahan 17 penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait kasus jual-beli jabatan. Kasus ini juga menjerat suami Puput, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR RI.

Para tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun penerima, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri tersebut.

( Sumber : Kadis LH Probolinggo Diperiksa Diduga Terkait Penyuapan ‘Sepeda Sultan’ )

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK, Eks Kades Gelar Doa-Makan Bareng

Jakarta (VLF) – Sebanyak 20 mantan kepala desa menggelar doa dan makan bersama di Alun-alun Banjarnegara siang ini. Doa bersama ini dilakukan untuk mendukung KPK usai menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2017-2018.

Para mantan kades yang tergabung dalam Masyarakat Banjarnegara Peduli (MBP) ini juga menggelar makan bersama dengan menu tradisional. Seperti nasi jagung, leye, ikan asin, aneka sambal dan pete.

“Dalam kegiatan ini diikuti perwakilan mantan kades di Banjarnegara. Ada perwakilan setiap kecamatan karena ini PPKM,” kata Mantan Kades Mantrianom, Kecamatan Bawang Samsul Maarif saat ditemui di Alun-alun Banjarnegara, Senin (6/9/2021).

Samsul mengaku prihatin dengan kondisi Banjarnegara saat ini. Dia berharap tidak ada intervensi terhadap KPK.

“Kami prihatin terhadap kondisi Banjarnegara setelah ada penetapan pak bupati. Biarlah KPK untuk menjalankan tugasnya karena lembaga negara, kita semua tidak bisa memberikan intervensi,” ujarnya.

Samsul menyebut saat kepemimpinan Budhi Sarwono ada kesenjangan antara pembangunan infrastruktur dengan pembangunan sosial di Banjarnegara.

“Dalam kepemimpinan pak bupati, dalam hal infrastruktur itu nyata, sudah bisa dinikmati masyarakat. Namun dalam hal ini masih perlu dibenahi. Jangan sampai hanya sepihak. Banyak yang mengharapkan seperti itu, misalnya pendidikan, ekonomi dan lainnya,” kata dia.

Perwakilan Masyarakat Banjarnegara Peduli, Imam Purwadi menambahkan, masyarakat harus menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Imam pun mengajak masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

“Masyarakat menyerahkan kepada lembaga hukum KPK. Benar dan salah ada di proses hukum. Kita tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah,” ucap Imam.

Imam menambahkan acara doa dan makan bersama ini sebagai wujud dukungan kepada KPK. Sebab, sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPUR 2017-2018.

“Kita mendukung KPK karena tentu sudah mempunyai minimal dua alat bukti,” sebutnya.

Imam pun memberikan kritik terhadap masa kepemimpinan Budhi Sarwono yang dia nilai arogan. Menurutnya fokus pembangunan hanya ada di infrastruktur.

“Yang namanya orang, tidak ada yang sempurna. Tetapi menurut saya pribadi itu arogan. Ini bisa menjadi kaca benggala. Sejauh ini BS masih fokus pada infrastruktur, untuk pemimpin Banjarnegara ke depan bisa ada keseimbangan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dana jasa Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi diduga menerima fee senilai Rp 2,1 miliar terkait kasus ini. Budhi pun membantah menerima duit dari proyek Dinas PUPR ini.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari pada pemborong semua ini,” kata Budhi saat akan dibawa ke rutan KPK, Jakarta, Jumat (3/9).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK memiliki bukti kuat terkait perkara tersebut. Ali pun berharap para tersangka serta pihak terkait diminta kooperatif dan menerangkan fakta sejujurnya guna terangnya suatu perkara.

“KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Ali, Sabtu (4/9).

“KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.

( Sumber : Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK, Eks Kades Gelar Doa-Makan Bareng )