Category: Global

KPK Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Kedubes Swiss

Jakarta (VLF) – Ketua KPK Firli Bahuri bersama pimpinan lainnya menerima rombongan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Hal itu bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pertemuan tersebut dilaksanakan pukul 10.00 WIB, Rabu (15/8/2021). Hadir di antaranya Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz, Wakil Duta Besar Philippe Strub, Deputy Head of Development Cooperation (SECO) Andrea Zbinden, dan Political and Economic Officer Desak Putu Sinta Suryani.

“Selain itu, courtesy call antara Duta Besar Swiss dengan Pimpinan KPK ini juga dimaksudkan untuk berkenalan dengan Pimpinan KPK dan menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan KPK sebelumnya dengan Kedutaan Besar Swiss pada 2019,” ujar Ipi.

Ipi mengatakan sebelumnya pada April 2019 KPK telah menerima kunjungan Dubes Swiss dan membangun komunikasi terkait isu-isu pencegahan dan penindakan korupsi. Isu itu khususnya terkait informasi tentang lembaga yang berwenang melakukan penanganan korupsi di Swiss dan ahli atau praktisi antikorupsi untuk berbagi pengalaman terkait berbagai isu penindakan.

Di antaranya teknik penyidikan kejahatan keuangan modern, termasuk penyidikan kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan di luar negeri, kemudian mendeteksi dan menyelidiki fraud di perbankan dan lembaga keuangan. Selanjutnya mendeteksi dan menginvestigasi fraud di pasar modal dan kerja sama penanganan penyidikan korupsi lintas batas dan saling membantu hukum dalam perkara pidana.

“Dalam kesempatan ini kedua pihak juga mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK, kata Ipi menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK. Pada tahun 2018, Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR) telah memberikan 7 pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset, pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan.

“Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019,” katanya.

Ipi mengatakan perjanjian tersebut dapat menjadi dasar untuk saling membantu sebagai aparat penegak hukum.

“Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan,” katanya.

( Sumber : KPK Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Kedubes Swiss )

Ahli dari Inggris Sebut Penggolongan Ganja Didasari Politik di Sidang MK

Jakarta (VLF) – Ahli asal Inggris, Stephen Rolles menyebut penetapan ganja sebagai narkoba golongan I adalah kebijakan politis. Stephen menilai disetarakannya golongan ganja dengan heroin, sabu hingga ekstasi bukan didasarkan alasan kesehatan.

“Secara umum, kalau kita melihat secara historis banyak keputusan-keputusan tentang penggolongan obat-obatan tersebut, khususnya yang sudah lama dilakukan puluhan tahun yang lalu, seperti LSD atau cannabis (ganja) itu terjadi dalam suatu konteks yang sangat terpolitisasi,” kata pria yang akrab disapa Steve saat bersaksi secara daring sebagaimana dilansir dalam risalah MK, Rabu (15/9/2021).

“Dan keputusan-keputusan tersebut pada masanya dibuat lebih bersifat politik, alih-alih ilmiah atau berbasis bukti,” sambung dia.

Stephen merupakan analis kebijakan senior untuk Transform Drug Policy Foundation, yaitu sebuah badan amal yang berbasis di Inggris. Transform Drug Policy Foundation terlibat dalam kegiatan analisis dan advokasi kebijakan obat‐obatan.

Transform Drug Policy Foundation didirikan dengan tujuan meningkatkan kesehatan, dan kesejahteraan individu, dan masyarakat melalui kebijakan obat‐obatan yang lebih adil, dan efektif. Steve mengaku menjadi penasihat kebijakan regulasi obat‐obatan untuk sejumlah pemerintah termasuk Uruguay, Kanada, Thailand, dan Luxembourg.

Menurutnya, sebagian besar sistem hukum nasional didasarkan pada tiga konvensi obat-obatan PBB, yakni Konvensi 1961, 1971, dan 1988. Konvensi itu memiliki tujuan ganda untuk membatasi penggunaan obat psychoactive nonmedis, sementara juga memfasilitasi dan mengelola penggunaan medis dan ilmiah.

“Konvensi-konvensi PBB dimaksud telah membuat penggolongan obat-obatan yang berupaya untuk mengurucutkan berbagai obat berdasarkan risiko penggunaan nonmedisnya, termasuk persoalan terkait toksisitas dan sifat adiktifnya di samping kegunaan medisnya,” papar Steve.

“Penggolongan obat-obatan tertentu sering menjadi bahan perdebatan dan kontroversi, tapi prinsip bahwa obat-obatan yang lebih berisiko diatur lebih ketat adalah inti dari sistem tersebut,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, kata Steve, larangan terhadap ganja biasanya didorong karena persepsi yang salah yaitu tentang penyalahgunaan ganja. Bukan atas dasar pengendalian obat- obatan medis.

“Kontrol atau pelarangan obat yang terlalu ketat tidak akan berdampak pada tingkat penyalahgunaan, namun justru tanpa sengaja dapat merugikan pasien karena menghalangi dokter untuk memberikan perawatan yang optimal,” tutur Steve.

Steve menegaskan bahwa penggolongan obat bukan berarti yang lebih rendah golongannya menjadi lebih aman. Semua golongan obat baik I, II dan III masih tetap beresiko terhadap kesehatan.

Sebagai penutup, Steve menyatakan tidak ada sistem yang sempurna dan penyelewengan dalam tingkatan tertentu mungkin tidak terhindarkan. Tapi pengalaman global dan panduan PBB mengarah pada sistem untuk regulasi obat medis berbasis risiko yang bertanggung jawab melalui kerangka kelembagaan yang mapan, bukan menutup total kemungkinan penggunaan medis.

“Sudah tepat apabila persoalan ini sepatutnya memang ada di ranah kesehatan masyarakat, alih-alih di ranah pidana,” pungkas Steve.

Sidang judicial review UU Narkotika itu diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.

( Sumber : Ahli dari Inggris Sebut Penggolongan Ganja Didasari Politik di Sidang MK )

Netizen Pro Kontra Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Netizen pun ramai membahas kabar ini.

Terpantau di Twitter, topik Habib Rizieq berada di papan atas daftar trending topic untuk wilayah Indonesia. Sudah lebih dari 10 ribu kicauan dilontarkan oleh para netizen. Ada yang pro terhadap putusan pengadilan, ada pula yang kontra.

“Wahai Sang Maha Adil, tegakkanlah keadilan Mu atas mereka yang telah menegakkan ketidakadilan pada hamba Mu Habib Rizieq Shihab,” sebut seorang netizen yang kontra terhadap hukuman itu.

“Aku bukan fans atau jama’ahnya habib rizieq, tapi keliatan sih ini unfair dan vonis dipaksakan,” sebut komentar lain yang mempertanyakan hukuman itu.

“Saya bukan jamaah habib rizieq syihab. Tapi kalau kek gini, ya pastilah yang punya akal sehat akan mengerti arah tujuannya. Sehat selalu untuk para pejuang keadilan,” sebut yang lain.

“Dikerangkeng 4 tahun meskipun harapan pribadi saya adalah 1000 tahun,” demikian komentar salah satu netizen di pihak yang pro.

“Saya senang MRS banding. Sama, karena saya merasa tak terima vonis hakim 4 tahun. Harusnya jauh lebih tinggi dari 4 tahun!,” sebut komentar berikutnya.

Ada pula yang menyinggung soal pendukung. “Kalau sudah membawa pisau dan katapel, itu bukan menyampaikan aspirasi. Tapi mau membuat kerusuhan yang dapat membahayakan orang lain,” tulis seorang warganet.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim dalam keputusannya.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

( Sumber : Netizen Pro Kontra Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara )

Yahya Waloni Ditangkap Usai Muhammad Kece, Netizen Bilang Adil

Jakarta (VLF) – Tim Bareskirim Polri menangkap Yahya Waloni setelah sebelumnya menangkap Muhammad Kece, sama-sama untuk kasus menista agama. Netizen pun angkat jempol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (26/8/2021), Yahya Waloni ditangkap di Cibubur oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia sebelumnya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama Kristen dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).

Penangkapan Yahya Waloni ini setelah sebelumnya tersangka kasus dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece diciduk Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi malam di Bali. Polisi menggali motif Muhammad Kece diduga menghina agama Islam.

Penangkapan Yahya Waloni dalam waktu berdekatan dengan Muhammad Kece langsung mengundang perhatian para netizen Indonesia. Dipantau detikINET, Kamis (26/8/2021) malam banyak netizen yang memberikan opininya di lini masa Twitter yang langsung ramai.

Mereka mengapresiasi langkah polisi menangkap Yahya Waloni. Menurut netizen, penangkapan kedua orang itu adalah langkah yang adil.

Inilah sebagian suara-suara netizen Indonesia:

“Usai Muhammad Kece, kini Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni. Alhamdulillah, akhirnya Waloni ditangkap. Bravo Polri,” kata @Dianty***.
“Tangkap dong Yahya Waloni pak polisi biar ada keadilan kalo tidak namamu akan tercoreng,” kata @Simbolon***.
“Gusti boten sare om,” kata @_subspe***.
“Akhirnya… Bravo Polri,” kata @LimFin***
“Gabungkan mereka-mereka dalam 1 sel, biar saling baku hantam,” kata @FMBa*** meminta agar Yahya Waloni dan Muhammad Kece dikurung di tempat yang sama.
“Saya cuma mau bilang hukum jangan tebang pilih,” pinta @bondan***

( Sumber : Yahya Waloni Ditangkap Usai Muhammad Kece, Netizen Bilang Adil )

Sidang Putusan Gugatan Polusi Udara Ditunda 8 Kali, Hakim Minta Maaf

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan polusi udara. Hakim pun meminta maaf karena kembali menunda sidang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Alasan penundaan pembacaan putusan adalah musyawarah hakim belum selesai.

“Hari ini mestinya kita bacakan putusan untuk yang penundaan kesekian kalinya, namun hari ini belum bisa dibacakan. Jadi, mohon maaf untuk yang kesekian kalinya karena proses atau tahap musyawarah atau mempelajari perkara ini masih dalam proses karena banyak bukti yang diajukan,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri dalam sidang.

Saifuddin juga mengatakan salah satu anggota majelis hakim, Duta Baskara, baru sembuh dari Corona (COVID-19). Karena itu, musyawarah hakim belum selesai.

“Mohon maaf, sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda,” ucap Saifuddin.

Saifuddin juga mengaku dia telah ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakpus Muhammad Damis karena perkara ini berlarut-larut dan belum diputus. Saifuddin berjanji di sidang selanjutnya tidak akan menunda sidang putusan lagi.

“Rencananya memang hari ini sudah kami putus karena memang kemarin kami sudah dapat peringatan dari pimpinan untuk segera diputus, walaupun pimpinan menyadari kondisi sibuknya para hakim Jakarta Pusat untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada, namun kami sudah berusaha dalam minggu ini tapi belum selesai,” ungkapnya.

Sidang pun ditunda hingga Kamis (16/9). Saifuddin meminta maaf dan berharap penggugat dan para tergugat memahami majelis hakim.

Hakim Diduga Langgar Kode Etik

Sementara itu, pengacara Koalisi Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, sebagai penggugat mengaku kecewa karena sidang sudah ditunda sebanyak delapan kali. Dia juga melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

“Berkenaan dengan agenda sidang putusan gugatan polusi udara hari ini yang kembali ditunda kedelapan kalinya, kita mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sama minta pemantauan kasus. Yang kita laporkan semua majelisnya,” kata Eza terpisah.

Diketahui, gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menamakan diri gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Mereka mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya.

Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara. Para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, tercantum turut tergugat ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

( Sumber : Sidang Putusan Gugatan Polusi Udara Ditunda 8 Kali, Hakim Minta Maaf )

Pengacara Luhut: Haris Azhar Tak Minta Maaf, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mensomasi Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidiyanti dari KontraS gara-gara muatan tayangan kanal YouTube Haris Azhar. Somasi dinilai tidak direspons dengan baik oleh Haris dan Fatia.

“Jawaban somasi belum sesuai dengan substansi yang kami inginkan, yakni meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan mereka,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia diterima Juniver pada Rabu (8/9). Pihak Luhut merasa jawaban itu belum sesuai harapan.

“Dengan isi somasi, karena niat baik dan penghargaan yang sudah kami ajukan belum direspons secara baik dan benar, tentu kami akan mencari keadilan dan kepastian hukum melalui proses hukum juga,” kata Juniver.

Kepastian mengenai proses hukum akan dirembuk dengan Luhut terlebih dahulu pada pekan ini. Opsinya, pihak Luhut akan memberi kesempatan kembali kepada Haris dan Fatia untuk memperbaiki jawaban somasi atau pihak Luhut akan menggugat secara hukum dan melaporkan ke polisi.

“Untuk itu, kami akan segera mendiskusikan kepada klien. Minggu depan kami akan diskusi lebih lanjut, apakah kita segera buat laporan dan tidak menutup kemungkinan gugatan perdata, karena pencemaran itu sudah mencederai nama baik kehormatan klien kami dan keluarganya,” kata Juniver.

Tayangan YouTube yang dipermasalahkan adalah ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’. Konten itu dianggap telah menebar fitnah kepada Luhut terkait persoalan bisnis tambang di Papua.

Haris Azhar memberikan jawaban somasi itu kepada Luhut. Surat jawaban itu dikirim pada Rabu (8/9) kemarin melalui pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Jawaban somasi itu juga dikirimkan oleh Nurkholis kepada detikcom, Rabu (8/9/2021) malam. Pihak Haris Azhar menantang Luhut diskusi di YouTube.

“Kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik klien kami dalam video a quo. Namun, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari iktikad baik, kami mengundang Sdr Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rakan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera,” kata Nurkholis, mengutip jawaban somasi Haris Azhar itu.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, menyebut apa yang dilakukan Fatia selaku Koordinator KontraS adalah tugas kelembagaan untuk advokasi publik berbasis riset tentang kondisi di Papua. KontraS secara kelembagaan, menurutnya, memiliki rekam jejak yang panjang dan valid dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, termasuk secara khusus di Papua.

“Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespons dengan sarana dan ruang yang bersifat publik, seperti diskusi, klarifikasi, dan lain-lain. Bukan dengan somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ,” kata Julius dalam keterangan resmi dari Tim Advokasi #Bersihkan Indonesia, Selasa (31/8).

( Sumber : Pengacara Luhut: Haris Azhar Tak Minta Maaf, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum )

Pemobil Pakai Pelat Dinas TNI Palsu di Jaksel, Ini Ancaman Hukumannya

Jakarta (VLF) – Tak habis-habisnya pengemudi menggunakan mobil berpelat dinas palsu. Padahal ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Baru-baru ini pengemudi berpelat dinas TNI palsu diamankan kepolisian di Bulungan, Jakarta Selatan (Jaksel) Minggu, (12/9/2021). Pemobil warna hitam itu awalnya dicurigai oleh petugas yang berada di sekitar lokasi.

“Iya mondar-mandir nggak jelas, ngebut lagi,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Febri Isman Jaya, saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Dari kecurigaan petugas itu, mobil warna hitam berpelat dinas TNI palsu itu kemudian diberhentikan. Dari sini diketahui bahwa pelat dinas TNI yang digunakan palsu.

“Pas dicek surat-suratnya tidak sesuai peruntukan pelatnya,” ujar Febri ditanya bagaimana polisi bisa mengetahui pelat dinas TNI yang digunakan palsu.

Ancaman hukuman menggunakan pelat nomor palsu

Perlu diketahui, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

( Sumber : Pemobil Pakai Pelat Dinas TNI Palsu di Jaksel, Ini Ancaman Hukumannya )

KPK Masih Usut soal Azis Syamsuddin dan Pihak Lain yang Suap AKP Robin

Jakarta (VLF) – Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. KPK terus mengusut aliran uang tersebut yang salah satunya diduga berasal dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

“Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/8/2021).

Ali mengatakan masyarakat dapat memantau proses persidangan AKP Robin. Hal itu guna transparansi dalam menuntaskan perkara ini.

“Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum,” kata Ali.

Maskur Husain merupakan pengacara yang juga didakwa bersama Robin. Maskur bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK.

Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Sumber : KPK Masih Usut soal Azis Syamsuddin dan Pihak Lain yang Suap AKP Robin )

Ada Surat Dokter, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Jumhur Hidayat Ditunda

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang kasus penyebaran berita bohong terdakwa Jumhur Hidayat. Sidang ditunda lantaran ada surat dari dokter yang menyarankan Jumhur tidak mengikuti sidang.

Awalnya, Jumhur yang hadir langsung di ruang sidang menyampaikan kondisinya saat ini tidak diperkenankan dokter mengikuti sidang. Namun, Jumhur menyatakan siap menjalani pemeriksaan terdakwa.

“Dokter menyarankan saya nggak boleh sidang, Yang Mulia. Tapi saya bilang mau sidang, mungkin boleh sidang 2 jam, kan sidang udah ditunda-tunda jadi bisa, Yang Mulia, saya sehat,” kata Jumhur dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (9/9/2021).

Tim pengacara Jumhur pun menunjukkan surat rekomendasi dokter yang menjelaskan riwayat penyakit Jumhur. Selain itu, surat pernyataan dokter tidak mengizinkan Jumhur sidang diperlihatkan ke majelis hakim.

Jumhur mengatakan dia sebelumnya sempat menjalani operasi. Pertama, operasi empedu dan baru-baru ini baru selesai menjalani operasi liver.

Hakim ketua Hapsoro Widodo pun kemudian berdiskusi dengan hakim anggota lainnya, kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang ditunda karena hakim tidak mau mengambil risiko melanjutkan sidang karena Jumhur direkomendasikan dokter untuk tidak mengikuti sidang.

“Setelah mendengar informasi dari terdakwa dan membaca keterangan dokter, terus terang kami nggak berani ambil risiko untuk tetap jalani sidang hari ini. Kedua, karena tidak ada petugas medis di persidangan ini jadi lebih bagus kita tunda saja 1 minggu,” kata hakim ketua Hapsoro.

Hakim pun memberi syarat agar Jumhur dan tim pengacara membawa dokter di sidang selanjutnya. Tujuannya agar majelis hakim memahami penyakit yang diderita Jumhur.

“Mohon untuk minggu depan terdakwa bisa hadirkan dokternya supaya kami bisa dapat informasi, supaya putusan yang bisa kami ambil, bisa tepat,” kata hakim.

Jaksa dalam sidang pun menghormati putusan majelis hakim yang menunda sidang. Jaksa meminta hakim mengatur ulang timeline persidangan.

“Kami hormati putusan majelis hakim, namun demikian karena perkara ini sudah lama. Kami mohon ditetapkan lagi timeline sidang yang kita jalani, sehingga para pihak punya acuan untuk penanganan perkara ini,” kata jaksa.

Pada akhirnya sidang ditunda hingga Kamis (16/9). Dengan perintah agar Jumhur membawa dokter untuk menjelaskan riwayat penyakit yang diderita Jumhur.

Dalam sidang ini, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

( Sumber : Ada Surat Dokter, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Jumhur Hidayat Ditunda )

Jaksa Setor Rp 11,6 M dari Kasus Kredit Macet Bank NTT ke Negara

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan uang sitaan Rp 11,6 miliar terkait kasus korupsi kredit investasi macet bank NTT cabang Surabaya. Uang Rp 11,6 miliar itu sebelumnya disita dari para terpidana untuk dikembalikan ke Bank NTT.

“Sebenarnya total kerugian negaranya Rp 128 miliar, sekarang yang sudah di kembalikan itu Rp 11,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara senilai Rp 128 miliar, sementara yang baru dikembalikan ke negara Rp 11,6 miliar. Oleh karena itu, kejaksaan akan kembali melelang barang bukti yang disita dari para terpidana sekitar 778 aset untuk memenuhi jumlah kerugian keuangan negara tersebut.

“Nah, barang bukti yang disita itu kan termasuk uang yang kemarin Rp 11,6, ada barang bukti lain yang totalnya jumlahnya sebanyak 778, berupa aset tanah, rumah, barang bergerak, apartemen, kondominium,” ungkapnya.

Adapun pengembalian uang Rp 11,6 miliar itu dilakukan pada Selasa (7/9) lalu. Ia memastikan uang Rp 11,6 miliar tersebut berasal dari beberapa terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Rp 11,6 miliar itu disita dari beberapa terpidana, ada dari tersangka Ilham Nurdianto, Muhammad Ruslan, sudah inkrah,” katanya.

Nantinya 778 barang bukti lainnya akan dilakukan apraisal atau penilaian harga, kemudian dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Namun, jika jumlah aset yang disita itu melebihi nilai kerugian negaranya, akan dikembalikan ke pihak yang berhak.

Dalam kasus ini, mantan pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, DL (52) dihukum 13 tahun penjara. DL dinyatakan majelis hakim terbukti korupsi secara bersama-sama sehingga negara merugi hingga Rp 128 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/1/2021). Adapun kasus bermula saat DL menjadi Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya pada Mei 2015-Juli 2019.

Dalam kurun itu, DL mengucurkan kredit puluhan miliar ke enam perusahaan dengan total mencapai Rp 134 miliar. Ternyata pengucuran kredit itu tidak sesuai dengan prosedur seperti nilai agunan yang di bawah nilai kredit. Menurut akuntan publik, dana yang bocor mencapai Rp 128 miliar.

Oleh sebab itu, aparat menyidik dan meminta pertanggungjawaban DL di muka hakim. Pada 20 November 2020, PN Kupang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada DL. Selanjutnya, DL mengajukan permohonan banding, hasilnya justru majelis hakim memperberat putusan itu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 9 bulan,” kata majelis yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Idrus dan Sudi Subakah.

Majelis memperberat hukuman dengan alasan korupsi yang dilakukan DL mempunyai skala kerugian negara tinggi. Majelis menyatakan perbuatan DL terbukti menimbulkan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp 128,9 miliar sesuai dengan pendapat ahli akuntan publik.

“Sebagai akibat Terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan perbankan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar majelis.

Di mata hakim, kesalahan DL juga memenuhi skala kesalahan tinggi. Ketika itu DL memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama orang lain.

“Terdakwa sebagai Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Periode 4 Mei 2015 sampai dengan Juli 2019 adalah penentu dapat tidaknya permohonan kredit diberikan kepada pemohon kredit,” beber majelis.

( Sumber : Jaksa Setor Rp 11,6 M dari Kasus Kredit Macet Bank NTT ke Negara )