Category: Global

KPK Bertemu Puspom TNI, Bahas Kerja Sama Penyidikan Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – KPK menerima kunjungan kerja Pusat Polisi Militer (Puspom) di Gedung Merah Putih KPK. Hal itu bertujuan dalam rangka memperkuat sinergi pemberantasan korupsi.

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh para pimpinan, yakni Ketua KPK Firli Bahuri serta Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar pada Selasa (21/9/2021). Sedangkan dari pihak Puspom hadir Danpuspom Laksamana Muda Nazali Lempo, Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto, Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya, Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad, dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.

Pada pertemuan itu, Firli mengatakan KPK sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni melakukan upaya pencegahan, salah satunya koordinasi dengan TNI. Firli menegaskan bahwa menjalin sinergi dengan TNI, termasuk dalam kepentingan.

“UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI,” kata Firli.

Nawawi Pamolango menambahkan bahwa KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara. Di antaranya Pasal 89 sampai Pasal 94 KUHAP telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas. Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap dan pada praktiknya, ruang ini belum diberdayakan secara optimal.

“Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI,” jelas Nawawi.

Kerja sama antara KPK dan Puspom TNI yang sudah berjalan ini diharapkan dapat terus dikembangkan pada bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Selain kerja sama dalam bidang penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerja sama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan.

Jajaran Puspom TNI yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik ide dan gagasan KPK untuk terus mengembangkan kerja sama tersebut. Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo mengatakan bahwa kerja sama antara KPK dan TNI melalui kegiatan pelatihan dan kursus yang telah terjalin baik sempat terhenti karena pandemi.

Puspom TNI berharap kerja sama tersebut bisa dilanjutkan. Nazali Lempo juga akan segera menyampaikan kepada Pimpinan TNI mengenai kemungkinan kerja sama koneksitas dalam penanganan perkara TPK.

Sebagai penutup, Firli menyampaikan bahwa pelatihan penanganan perkara TPK bagi para penegak hukum akan segera kembali dilanjutkan dan berharap bisa mengikutsertakan Puspom TNI. Firli juga berharap perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan.

“KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanganan perkara ini terlebih dahulu,” tutupnya.

KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK secara sendiri. Integrasi strategi trisula pemberantasan korupsi yakni pencegahan, penindakan, dan pendidikan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat masif dilakukan dan memberikan manfaat.

( Sumber : KPK Bertemu Puspom TNI, Bahas Kerja Sama Penyidikan Kasus Korupsi )

Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson. Kejati Banten mengungkap pencabutan banding tersebut karena menurutnya vonis PN Tangerang telah sesuai dengan dakwaan jaksa yang kedua.

“Jadi alasan banding waktu itu kan karena yang dituntut itu waktu itu Pasal 102 huruf E, yang diputusnya 102 huruf H. Nah makanya jaksa waktu itu banding, namun pertimbangannya mencabut banding adalah pasal yang diputus majelis itu 102 huruf H itu masih termasuk di dalam dakwaan jaksa yang kedua, dakwaan jaksa ada 3, yang pertama Pasal 102 huruf E, 102 huruf H, 102 huruf A. Jadi yang dibuktikan oleh hakim dakwaan kedua,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

“Karena walaupun berbeda tuntutan dengan putusan hakim, namun karena putusan hakim ini masih dalam dakwaan jaksa 102 H tadi, maka jaksa tidak melakukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, Ari Askhara juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta; serta eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga telah membayar pidana denda Rp 50 juta. Selain itu, barang bukti Harley-Davidson telah disita negara.

Sementara itu, jaksa menilai pertimbangan putusan hakim juga telah memenuhi rasa keadilan. Selain itu, perkara yang menjerat Ari Askhara merupakan tindak pidana fiskal. Ari melanggar karena memasukkan motor bekas ke Indonesia sementara perbuatan tersebut dilarang dan tidak diperkenankan membayar biaya masuk, sementara bila motor dalam kondisi baru boleh masuk ke Indonesia dengan membayar pajaknya.

Ivan menjelaskan, sepeda Brompton yang juga dibawa Ari Askhara menggunakan pesawat Garuda itu tidak menjadi perkara karena dalam kondisi baru dan telah membayar biaya masuk.

“Dengan demikian pertimbangan putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan, jadi menurut kita sudah memenuhi rasa keadilan sudah diputus 1 tahun 20 bulan masa percobaan, membayar denda, dan ini tindak pidana fiskal dia salah karena memasukkan motor bekas ke Indonesia, kalau motor baru tinggal bayar pajaknya,” kata Ivan.

Sebelumnya, jaksa secara resmi mencabut banding atas mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Dengan pencabutan banding itu, Ari Askhara tidak dipenjara di kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton beberapa waktu lalu. Sepanjang Ari tidak berbuat pidana selama 20 bulan ke depan.

“Ternyata jaksa penuntut umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (mantan Direktur Utama Garuda),” kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr Binsar Gultom, saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/9).

Pencabutan banding tersebut baru diterima PT Banten pada 14 September 2021 di kepaniteraan pidana dan surat pencabutan tersebut diterima Humas PT Banten hari ini.

Diketahui, Ari Askhara diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson. PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta. Padahal UU mengancam minimal dihukum 1 tahun penjara.

Dengan hukuman itu, Ari Askhara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara sepanjang selama 20 bulan melakukan tindak pidana.

( Sumber : Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara )

Walkot Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir Banding

Jakarta (VLF) – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Saat ini tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/9/2022).

Ali mengatakan M Syahrial nantinya juga akan diadili terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial juga akan diadili terkait kasus itu.

“Terdakwa saat ini masih ada perkara lain pada tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Untuk itu, terdakwa ini nanti akan kembali didakwa dan dituntut oleh jaksa KPK atas dugaan rangkaian perbuatannya tersebut,” katanya.

Sebelumnya, M Syahrial divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Syahrial dinyatakan bersalah dalam kasus suap penyidik KPK AKP Robin Pattuju.

“Menyatakan Terdakwa M Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ucap hakim saat membacakan vonis.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Syahrial 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

( Sumber : Walkot Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir Banding )

Adam Ibrahim Klaim Rekayasa Babi Ngepet untuk Redam Kabar Uang Warga Hilang

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus hoax babi ngepet, Adam Ibrahim, mengaku merekayasa terkait isu penangkapan babi ngepet. Adam mengaku hal tersebut dia lakukan untuk meredam isu kehilangan uang yang dialami warga sekitar tempat tinggalnya.

“Ya betul (rekayasa). Jadi saksi yang menyatakan semua itu benar dan yang tadi dikatakan niat dalam hati semuanya itu adalah untuk meredam. Intinya semua itu, Yang Mulia,” ujar Adam saat menanggapi kesaksian saksi, di PN Depok, Depok, Senin (20/9/2021).

Selain itu, Adam membantah terkait adanya uang retribusi. Ia mengaku tidak tahu adanya uang retribusi yang dipungut oleh sejumlah warga di sekitar kandang babi tersebut.

“Saya tidak mengetahui,” kata Adam.

Dalam persidangan salah satu saksi, mantan Ketua RW 04, Bedahan, Sawangan, Depok, Hamdani mengaku mengetahui soal adanya uang retribusi. Ia mengatakan uang tersebut dipungut untuk diberikan kepada terdakwa.

“Saudara melihat ada ga warga yang datang dimintai mengisi retribusi atau mengisi bakul yang sudah disiapkan?” tanya hakim ketua.

“Ada di parkir yang motor banyak,” kata Hamdani.

“Ada yang melihat kan, atas instruksi siapa?” tanya hakim.

“Di setor ke terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

“Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Untuk melancarkan niatnya, jaksa mengatakan Adam membeli babi ngepet seharga Rp 500 ribu secara online. Setelah mendapatkan babi itu, Adam kemudian melepas hewan tersebut dan menyatakan ke warga bahwa itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.

“Terdakwa melepaskan seekor babi hidup warna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kemudian Terdakwa Chatting melalui WhatsApp serta menelepon saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba atau mengatakan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan ‘Dii… orangnya sudah jadi babi langsung telanjang dan tangkap’,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.

Setelah babi ditangkap, jaksa mengatakan Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.

“Terdakwa berpura-pura menyuruh para saksi tersebut untuk memasukkan seekor babi tersebut ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang Terdakwa siapkan sebelumnya disamping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi…..Terdakwa mengatakan ‘Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga……!!’. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Adi untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas Terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” pungkas jaksa.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

( Sumber :Adam Ibrahim Klaim Rekayasa Babi Ngepet untuk Redam Kabar Uang Warga Hilang )

Komisi III Pesimistis soal 11 Calon Hakim Agung: Lolos Separuh Aja Bagus

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengaku pesimistis terhadap kesebelas calon hakim agung yang tengah diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Herman pesimistis separuh calon hakim agung bisa lolos ke rapat paripurna.

“Dari hasil yang saya lihat tidak akan bisa lolos. Bisa dapat separuh saja bagus. Bisa separuh saja bagus. Dari 11, bisa separuh saja, misal enam, bagus. Itu dari hasil wawancara yang kami dapatkan,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senin (20/9/2021).

Hingga kini proses uji kelayakan dan kepatutan masih berlangsung. Namun Herman menyebut sejauh ini para calon hakim agung belum ada yang memberi hasil sempurna.

“Dari hasil wawancara pertanyaan masing-masing saya katakan bahwa bagus bagus sekali juga tidak. Prinsipnya tentu kita tidak bisa dapat orang yang sempurna. Pasti setiap peserta ada kekurangan di sana-sini, namun situasi sekarang kebutuhan akan hakim agung itu yang pensiun lebih banyak daripada yang masuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan sejumlah hal yang disoroti oleh para anggota Komisi III DPR. Dia memastikan integritas jadi yang terpenting bagi calon hakim agung.

“Lebih banyak, makalah itu teknis tetapi penilaian anggota soal integritas. Integritas dan rekam jejak. Yang kedua soal pemahaman akan tugas dan fungsi dari hakim agung sesuai bidangnya masing masing. Itu yang kami soroti,” ujarnya.

“Tentu kalau integritas yang kami nilai kurang pasti kami tolak. Karena nomor satu menjadi hakim agung adalah integritas. Moral dan Integritas karena itu nomor satu. Itulah sebabnya saya katakan dari awal tadi bisa dapat separuh saja bagus. Karena yang kami soroti soal integritas dan rekam jejak,” lanjutnya.

Sebanyak 8 dari 11 calon hakim agung yang disampaikan KY ke DPR RI adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. Ke-11 calon hakim agung itu adalah:

Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)

( Sumber : Komisi III Pesimistis soal 11 Calon Hakim Agung: Lolos Separuh Aja Bagus )

 

KPK Periksa Swasta soal Peran Bupati Banjarnegara Atur Lelang Proyek

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa 3 pihak swasta di kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK mendalami peran tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dalam mengatur calon pemenang dalam proyek di Banjarnegara.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka BS maupun tersangka KA untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Adapun saksi itu di antaranya Direktur CV Putra Blambangan, Siti Munifah; Direktur CV Aztra, Hestiyani Analiza; dan Direktur CV Surya Banjar, Jamal Arifudin. Selanjutnya ada saksi Direktur PT Kalierang Agung Jaya, Dwi Nugroho, yang didalami KPK soal perusahaannya yang diwajibkan menggunakan surat dari PT Sambas Wijaya.

“Dwi Nugroho didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perusahaan milik saksi yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya),” katanya.

Selanjutnya ada saksi Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro. Saksi itu didalami soal dugaan adanya arahan dari Budhi Sarwono dalam pengerjaan proyek di Banjarnegara.

“Widjilaksono Dwi Anggoro didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan oleh tersangka BS baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.

Para saksi diperiksa pada Kamis (16/9) lalu. Mereka diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ujarnya.

Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi yang merupakan Bupati Banjarnegara saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” katanya.

“Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” sambung Firli.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

( Sumber : KPK Periksa Swasta soal Peran Bupati Banjarnegara Atur Lelang Proyek )

Eks Direktur Jasindo Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Komisi Fiktif

Jakarta (VLF) – KPK telah melengkapi berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah (SLH) di kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Solihah serta tersangka swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan segera disidang.

“Tim penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka SLH (Solihah) dan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ali mengatakan penahanan sudah menjadi wewenang tim JPU. Solihah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Kiagus Emil di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021,” ujar Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun dakwaan dalam 14 hari ke depan. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah. Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), sebagai tersangka. Emil dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emil telah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus ini berawal adanya perintah Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia yang menyetujui PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Hal tersebut dilakukan dengan bantuan Emil, yang telah melakukan lobi dengan beberapa pejabat BP Migas.

Kasus ini berawal adanya perintah Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia yang menyetujui PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Hal tersebut dilakukan dengan bantuan Emil, yang telah melakukan lobi dengan beberapa pejabat BP Migas.

Budi sendiri telah divonis bersalah lebih dulu dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara.

“Atas pembantuan yang dilakukan oleh KEFC selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama ITK yang merupakan anak buah KEFC sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada ITK sejumlah Rp 7,3 miliar padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Hal tersebut diduga bertentangan dengan SK Direksi PT Asuransi Jasindo. Total uang Rp 7,3 miliar diduga diserahkan Emil kepada Budi sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Emil.

“Lanjutan atas perintah Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 dilaksanakan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI dengan keputusan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan SH melalui komitmen pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH,” kata Karyoto.

Singkat cerita, Budi diduga mendapat USD 600 ribu dengan modus seolah-olah pengadaan didapatkan atas jasa agen. Uang itu diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi lewat Solihah.

“USD 400 ribu yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono dan khusus untuk SLH menerima sekitar sejumlah USD 200 ribu,” tutur Karyoto.

Jaksa akan Eksekusi Baiq Nuril Usai Terima Salinan Putusan PK

Jakarta (VLF) – Eksekusi atas Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman ilegal, menunggu salinan amar putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Jaksa meminta Baiq Nuril kooperatif menjalani eksekusi untuk menjalani pidana 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang menegaskan eksekusinya dilaksanakan setelah pihaknya menerima amar putusan dari Mahkamah Agung.

“Jadi paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (peninjauan kembali), kita laksanakan,” kata Sumadana, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).

Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu,” ujarnya.

Karena itu, Kajari Mataram meminta terpidana Baiq Nuril bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi.

“Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali, jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram,” kata Sumadana.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan itu diketuai majelis hakim Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono. Ketiganya menguatkan vonis kasasi, yakni hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

( Sumber : Jaksa akan Eksekusi Baiq Nuril Usai Terima Salinan Putusan PK )

Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati

Jakarta (VLF) – Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), dituntut hukuman mati. Sidang beragenda pembacaan surat tuntutan jaksa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah, hari ini.

“Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah, dalam surat tuntutannya dalam persidangan, Rabu (15/9/2021).

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng, membenarkan tuntutan hukuman mati tersebut.

“Jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan yang dibacakan pada tanggal 15 September 2021. Dalam tuntutannya, pada pokoknya menuntut saudara terdakwa Sumani, memohon kepada majelis hakim agar menghukum dengan hukuman mati,” papar Langgeng.

Langgeng menyebut persidangan akan dilanjutkan pada 29 September 2021 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa atas tuntutan tersebut.

“Majelis hakim memberikan arahan, penasihat hukum dan terdakwa dipersilakan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya. Yang diberi waktu sampai tanggal 29 September besok,” jelas Langgeng.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kamis 4 Februari 2021.

( Sumber :Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati )

Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Didakwa TPPU Rp 2,2 M

Jakarta (VLF) – Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya, menjalani sidang perdana kasus tes antigen bekas. Picandi didakwa melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,2 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 yat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan kedua Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Lubuk Pakam, Rabu (15/9/2021).

Picandi dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, yakni penggunaan alat tes antigen Corona bekas. Penggunaan alat tes antigen bekas dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu.

“Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan peralatan rapid tes antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid tes swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sebut Jaksa.

Alat tes antigen bekas itu disebut telah digunakan sejak 18 Desember 2020 hingga 17 April 2021. Atas perbuatan tersebut, Picandi disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.

“Bahwa dalam kurun waktu sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021, Terdakwa telah memerintahkan para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika sebagaimana tersebut di atas untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas, kurang lebih sebanyak 100 orang per harinya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, ia memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar),” ucap jaksa.

Awal Mula Kasus

Picandi awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, M SR, DJ, dan R. Empat orang itu merupakan bawahan Picandi.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).

Dugaan pencucian uang ini, kata Hadi, berkaitan dengan kepemilikan rumah mewah oleh PM di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami persoalan ini.

“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki,” ucapnya.

Picandi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Picandi diketahui merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.

Dalam kasus ini, Picandi diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Lubuklinggau.

“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4).

Polisi memperkirakan dalam sehari ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.

“Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang,” ujar Panca.

( Sumber : Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Didakwa TPPU Rp 2,2 M )