Category: Global

Saksi Mengaku Diminta Adam Ibrahim Beli Buah di Puncak tapi yang Datang Babi

Jakarta (VLF) – Jaksa menghadirkan kurir terdakwa Adam Ibrahim, Eka Rizky, sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoax babi ngepet di Depok. Eka Rizky mengaku diperintah oleh Adam Ibrahim untuk membeli buah di kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, tetapi ternyata barang yang datang adalah babi.

Awalnya Eka Rizky mengaku diminta Adam mengantarkan kandang dua hari sebelum kejadian, kemudian Eka Rizky juga diminta membeli buah ke kawasan Puncak pada Senin, 26 April 2021. Lalu Eka Rizky bersedia dengan syarat berdua dengan temannya.

Akhirnya Adam memberi uang kepada Eka Rizky sebesar Rp 500 ribu untuk membeli buah–yang belakangan diketahui babi–sementara Rp 200 ribu untuk ongkos kirimnya. Eka Rizky diminta menemui penjual buah itu dan bertemu di dekat minimarket di kawasan Cipanas, Puncak, dengan berpatokan pada lokasi dari Google Maps.

Eka Rizky berangkat bersama temannya ke kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, kemudian saat bertemu penjual tersebut, penjual tersebut menunjukkan barang pesanannya ada di dalam karung yang disembunyikan di pojokan dekat minimarket tersebut. Lalu, setelah dicek, karung tersebut berwarna putih. Saat digeser, barang tersebut bergerak, akhirnya pihak penjual mengatakan pesanan terdakwa Adam adalah babi, bukan buah.

“Perintahnya ya awalnya suruh beli buah doang,” kata Eka Rizky dalam sidang di PN Depok, Depok, Selasa (28/9/2021).

Eka Rizky sempat dicecar hakim terkait proses pembelian babi tersebut. Sebab, hakim heran mengapa Eka Rizky tidak mempertanyakan tentang buah pesanannya, tetapi akhirnya berubah menjadi babi.

Saat ditanyai hakim, Eka Rizky mengaku telah menelepon terdakwa Adam Ibrahim untuk mengkonfirmasi pesananannya. Saat ditelepon itulah Adam memerintahkan Eka Rizky untuk membawa saja babi tersebut karena ada yang ingin membeli.

“Dia (penjualnya) bilang ‘Ini babi, iya ini pesanan dari bosnya’. Ternyata pas dia pindahin ke depan saya, ternyata bergerak terus, langsung ditaruh di atas motor saya,” kata Eka Rizky.

“Saya udah tanyakan terus dia bilang (terdakwa), ‘Sudah, bawa saja, ada yang mau beli’,” katanya.

Eka Rizky mengatakan babi tersebut berukuran setinggi jok motor matic-nya. Saat dibawa menggunakan motor, babi tersebut bergerak-gerak dan bersuara.

“Ketika saya ngambil di penjualnya, tahu dia nyebutin (babi). Katanya ini masih muda. Karena, kalau kegedean, nggak bisa bawa motor,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah membayar Rp 500 ribu itu, Eka Rizky membawa babi itu ke rumah terdakwa Adam. Saat tiba di rumah Adam, Eka mengatakan rumahnya dalam keadaan gelap seperti mati lampu.

Kemudian, Eka bertemu terdakwa Adam di depan rumahnya. Selanjutnya Eka Rizky menyerahkan babi di dalam karung itu dan pergi meninggalkan rumah terdakwa Adam.

Eka Rizky mengaku melihat Adam membawa karung berisi babi itu ke dalam rumahnya. Kemudian, beberapa hari kemudian, Eka Rizky melihat ada video viral terkait penemuan diduga babi ‘ngepet’ beserta pernyataan terdakwa Adam Ibrahim.

Ketika menyaksikan video viral itu, Eka Rizky mengaku takut ketahuan dia yang disuruh beli babi oleh terdakwa Adam. Padahal, menurutnya, ia mengaku baru tahu barang yang dibeli adalah babi ketika diperintahkan membeli buah di Puncak. Hakim lalu mencecar saksi Eka Rizky terkait itu.

“Kenapa takut?” tanya hakim.

“Takut aja kalau (ketahuan) saya yang bawa,” kata saksi Eka Rizky.

“Takut kamu yang bawa takut ikut rekayasa? Merasa bersalah, kenapa nggak diumumkan?” tanya hakim.

“Saya takut, Yang Mulia. Saya bingung, Yang Mulia. Saya bingung karena saya nggak bicara sama siapa-siapa, saya bingung, Yang mulia. Saya bingung mau mesti ngapain,” ujar Eka.

Hakim lalu mengingatkan agar saksi tidak takut mengungkap kebenaran. Eka menegaskan hanya diminta membeli buah, tetapi tidak tahu jika yang datang barangnya adalah babi.

“Tidak boleh segala sesuatu dipendam sendiri, harus sampaikan. Kan jaraknya 2 hari kan sebelum kejadian? Pertanyaan saya, tidak ada satu pun kamu menyampaikan kamu disuruh beli babi oleh terdakwa?” tanya hakim.

“Tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

“Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bila babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

( Sumber : Saksi Mengaku Diminta Adam Ibrahim Beli Buah di Puncak tapi yang Datang Babi )

KPK Cecar 5 Pj Kades soal Pemberian Uang di Kasus Bupati Probolinggo

Jakarta (VLF) – KPK telah memeriksa lima penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo sebagai saksi di kasus suap jual-beli jabatan. KPK mendalami para saksi soal pemberian sejumlah uang kepada camat yang kemudian diteruskan kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) melalui suami PTS, Hasan Aminuddin (HA).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Adapun saksi itu di antaranya Pj Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Sri Sukarsih; Pj Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Hendrik Wiyoko; Pj Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Mohammad Yunus; Pj Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Sutik Mediantoro; dan Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton, Yono Wiyanto. Mereka diperiksa pada Senin (27/9) di Polresta Probolinggo.

Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, pada hari yang sama. Ketiga lokasi itu adalah rumah kediaman pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” katanya.

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut disita. Selanjutnya akan dimasukkan dalam berkas perkara Puput Tantriana.

“Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan, sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton yang juga ikut menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri tersebut.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8).

Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Alexander Marwata mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” ujar Alexander.

( Sumber : KPK Cecar 5 Pj Kades soal Pemberian Uang di Kasus Bupati Probolinggo )

Pengacara Tolak Nani Takjil Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini. Penasihat hukum terdakwa menolak Nani takjil sianida didakwa dengan pembunuhan berencana.

“Karena Pasal 340 KUHP yang jadi dakwaan kepada Nani tidak berkorelasi. Unsur-unsurnya disebut tidak terpenuhi,” ucap salah satu PH Nani yakni R Anwar Ary Widodo saat ditemui wartawan di PN Bantul, Senin (27/9/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan dakwaan (eksepsi) ini dipimpin oleh Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Lalu tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.

Pengacara Nani lainnya, Wanda Satria Atmaja, menambahkan pasal 340 KUHP yang didakwakan ke kliennya dirasa terlalu berat. Menurutnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban yang merupakan seorang bocah.

“Pasal 340 adalah kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh,” katanya.

Wanda mengatakan Nani tidak memenuhi unsur kesengajaan membunuh anak Bandiman, driver ojol yang diminta kliennya mengantarkan sate beracun untuk pria bernama Tomi.

“Jadi pasal tersebut unsur sengajanya di mana? Unsur sengaja membunuh Nabanya (korban N) di mana itu tidak pernah ada,” terang dia.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/10) mendatang. Agenda sidang pekan depan untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakawa Nani.

“Baik majelis telah sepakat untuk acara tanggapan untuk eksepsi ini akan ditunda hari Senin, 4 Oktober 2021 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum,” ucap Aminuddin.

Diberitakan sebelumnya, Nani Aprilliani Nurjaman didakwa pasal berlapis karena kasus takjil sianida yang menewaskan seorang anak driver ojol di Bantul. JPU mendakwa Nani dengan Pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, lebih subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

“Pasal yang terberat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi kepada detikcom, Kamis (16/9/).

( Sumber : Pengacara Tolak Nani Takjil Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana )

Kivlan Zen Ajukan Banding Vonis 4 Bulan 15 Hari Bui Kasus Senpi Ilegal

Jakarta (VLF) – Kivlan Zen menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah karena memiliki senjata api (senpi) ilegal. Kivlan keberatan atas vonis tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya, saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta. Itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan. Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya,” ujar Kivlan dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Kivlan Zen menyatakan banding. Dia tak terima dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

“Saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred percent saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding,” ucap Kivlan.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan ke-satu,” kata hakim ketua, Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9).

Hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan Zen yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api ilegal.

Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta.

( Sumber : Kivlan Zen Ajukan Banding Vonis 4 Bulan 15 Hari Bui Kasus Senpi Ilegal )

Ditambah Azis Syamsuddin, Ini 3 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK

Jakarta (VLF) – Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan DPR yang jadi tersangka kasus korupsi. Sejauh ini sudah ada tiga pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Siapa saja mereka?

Yang pertama dan yang paling fenomenal saat itu ialah Setya Novanto. Setya Novanto sempat mundur sebagai Ketua DPR pada Desember 2015. Dia mundur lantaran kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman dengan PT Freeport atau kasus ‘Papa Minta Saham’. Lalu, pada November 2016, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR.

Selanjutnya pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mega skandal korupsi e-KTP.

Selanjutnya, Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun.

Novanto, menurut majelis hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri atas USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

Taufik Kurniawan
Selanjutnya ada nama Taufik Kurniawan, yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR 2014-2019. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.

Akhirnya, Taufik dkk diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak.

Azis Syamsuddin
Terbaru, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9/2021).

Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat, 24 September 2021. Firli berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.

Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.

Berkaitan dengan hal itu, sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sempat muncul nama Azis Syamsuddin. Disebutkan Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.

Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.

Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung,” kata Ali.

Sementara itu, Partai Golkar mengaku belum melihat surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

“Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

“Yang pasti, kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS,” sambungnya.

Supriansa mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, kata Supriansa, menghormati proses hukum di KPK.

( Sumber : Ditambah Azis Syamsuddin, Ini 3 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK )

Jaksa Kesampingkan Saksi-Bukti dari Jumhur Hidayat, Pengacara: Sesat Pikiran!

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya kepada terdakwa kasus berita bohong dan keonaran, Jumhur Hidayat, mengesampingkan bukti yang diajukan pihak Jumhur di persidangan. Jaksa menyebut bukti itu tidak diatur dalam KUHAP.

“Bahwa di persidangan telah juga didengarkan ahli a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, namun demikian penuntut umum mengalihkan pemeriksaan saksi tersebut karena dalam bentuk acara KUHP Pidana tidak dibenarkan adanya saksi ahli a de charge, dan karena tidak dipertimbangkan dalam tuntutan ini, kami sebagai JPU berpendapat bahwa kami telah cukup untuk membuktikan ini pada diri terdakwa,” ucap jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/9/2021).

“Dokumen yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi sebagaimana syarat surat dalam KUHAP, dan JPU berpendapat bahwa alat bukti JPU telah cukup,” imbuh jaksa.

Respons Pengacara Jumhur
Usai persidangan, pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama, menyebut pernyataan jaksa adalah pernyataan yang sesat. Oky mengatakan, dalam undang-undang, terdakwa memiliki hak menghadirkan bukti di sidang.

“Disebutkan bahwa saksi yang telah kami ajukan, yaitu saksi ahli, saksi fakta yang meringankan itu tidak dianggap karena tidak diatur di dalam KUHAP. Jadi sama sekali tidak dianggap karena argumen jaksa. Menurut saya itu sesat pikir karena terdakwa, itu diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi yang meringankan, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Hal itu di mana diatur ada di Undang-Undang No 12 Tahun 2005 Pasal 14,” tegas Oky usai sidang.

Terkait saksi a de charge atau saksi meringankan yang tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP), Oky menyebut hal itu disebabkan Jumhur tidak diberi kesempatan saat diperiksa sebagai tersangka.

“Kedua, mengenai saksi dari kuasa hukum tidak dianggap karena tidak ada di BAP. Seperti yang disampaikan oleh Pak Jumhur tadi, pada saat di BAP, ternyata Pak Jumhur tidak diberikan kesempatan saksi yang meringankan dia untuk di BAP. Ini kan yang dilihat di sini fakta persidangan, bukan dilihat dari proses di kepolisian. Ini menurut saya logika sesat pikir,” jelas Oky.

Oky menuturkan pihaknya selama sidang sudah menghadirkan saksi yang membuktikan Jumhur tidak bersalah. Adapun saksi yang dihadirkan pihak Jumhur adalah Ismail Fahmi dari Drone Emprit dan saksi ahli dari Kominfo.

“Biarlah majelis hakim memilih mau menggunakan ahli dari jaksa atau ahli dari kami,” pungkas Oky.

( Sumber : Jaksa Kesampingkan Saksi-Bukti dari Jumhur Hidayat, Pengacara: Sesat Pikiran! )

Dituntut 3 Tahun Bui, Jumhur Soroti Hal Memberatkan di Tuntutan Jaksa

Jakarta (VLF) – Jaksa menuntut petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan hukuman 3 tahun penjara. Jumhur Hidayat menyoroti hal memberatkan di tuntutan jaksa.

“Saya dituntut 3 tahun dengan pemberatan karena saya pernah berjuang di zaman pemerintahan otoriter Orde Baru, waktu itu saya di ITB, dan dipecat dari ITB karena melawan atau memperjuangkan demokrasi, dan saya dipenjara hingga 3 tahun dan itu dianggap sebagai pemberat. Artinya, perjuangan kita untuk mencapai demokratisasi berujung gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa. Itu kata-kata pemberat kita berjuang di era itu, itu salah satu tidak tepat,” ujar Jumhur seusai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/9/2021).

Diketahui, dalam tuntutan jaksa, hal memberatkan untuk Jumhur adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020, kemudian Jumhur dinilai tidak menyesali perbuatannya dan pernah dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan hal meringankannya, Jumhur dinilai sopan.

Jumhur menyebut awalnya dia berharap jaksa akan menuntutnya dengan tuntutan bebas. Sebab, menurutnya, saksi yang dihadirkan jaksa di sidang rata-rata meminta Jumhur dibebaskan.

“Saya berharap bahkan ada keajaiban tuntutannya bebas karena setelah saya sampaikan di muka pengadilan berkali-kali, bahkan saksi memberatkan saya, Bapak Sukamdani, itu menyampaikan, ‘Pak Hakim, kalau bisa, Mas Jumhur ini dibebaskan saja’. Itu saksi yang memberatkan, karena memang kami dan serikat buruh dan asosiasi pengusaha itu biasa terjadi argumen. Saya sering bertemu dengan asosiasi-asosiasi itu untuk mendiskusikan banyak hal,” ucap Jumhur.

Lebih lanjut dia juga menyoroti surat tuntutan jaksa yang menyebut Jumhur mendatangkan saksi ahli saat penyidikan. Dia mengatakan, selama proses penyidikan tidak pernah mendatangkan saksi ahli dan hanya diperiksa beberapa kali sebagai tersangka saat itu.

“Saya tidak pernah diminta mendatangkan saksi ahli, bahkan saya bisa ketemu dengan teman-teman pengacara ini sudah berbulan-bulan di Bareskrim. Diperiksa pertama saya hanya datang dan diperiksa, kira-kira itulah satu-satunya saya diperiksa dan itu cuma sebentar. Bahkan saya tidak didampingi pengacara. Pengacara itu kemudian didatangkan dari Bareksirm, ada pengacara negara begitulah jadi pendamping saya. Dia cuma tanda tangan saja, karena saya menjawab saja. Setelah itu, nggak ada tuh minta didatangkan keterangan saksi ahli, saksi yang meringankan, kurang tepat, bohonglah,” ucap Jumhur.

Dalam perkara kasus berita bohong dan keonaran, Jumhur dituntut 3 tahun penjara. Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jumhur Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

( Sumber : Dituntut 3 Tahun Bui, Jumhur Soroti Hal Memberatkan di Tuntutan Jaksa )

KPK Eksekusi 1 Terpidana Suap Bupati Nonaktif Banggai Laut ke Lapas Luwuk

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk dan akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hengky terlibat dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Rabu (22/9/2021) jaksa eksekusi Nanang Suryadi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021. Hengky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” katanya.

Wenny Bukamo selaku Bupati nonaktif Banggai Laut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima rekannya setelah terperangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Nonaktif Banggai Laut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Wenny Bukamo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny terbukti menerima suap sejumlah Rp 2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I, Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga mewajibkan Wenny membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa.

“Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun penjara,” tambah Djamir.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua rekan Wenny. Mereka adalah terdakwa penerima suap Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Recky Suhartono Godiman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Hengky Thiono berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Djamir.

( Sumber : KPK Eksekusi 1 Terpidana Suap Bupati Nonaktif Banggai Laut ke Lapas Luwuk )

Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang Irjen Napoleon di Kasus Suap Red Notice

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.
“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi terkait dugaan TPPU di kasus red notice, Rabu (22/9/2021).

Hanya, Agus tidak merinci lebih lanjut mengenai detail penyelidikan kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Irjen Napoleon. Napoleon sendiri juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan Kace.

“Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor,” imbuhnya.

Diketahui, Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan permohonan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, kata hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Masuknya Djoko Tjandra ke RI saat itu sempat menghebohkan publik.

( Sumber : Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang Irjen Napoleon di Kasus Suap Red Notice )

Manajer Holywings Kemang Diperiksa sebagai Tersangka Kerumunan

Jakarta (VLF) – Penyidikan kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, masih berlanjut. Hari ini polisi memeriksa manajer outlet Holywings Kemang ibernisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.
“Hari ini kita jadwalkan JAS manajer Holywings (Kemang). Pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Semula, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun tersangka baru hadir di Polda Metro pukul 14.00 WIB siang ini.

“Undangan di pukul 10.00 WIB. Tapi yang bersangkutan menyampaikan baru bisa pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.

Terkait indikasi adanya penambahan tersangka dari kasus tersebut, Yusri enggan berspekulasi. Dia menyebut pihaknya masih akan berfokus pada pemeriksaan JAS sebagai tersangka terlebih dahulu hari ini.

“Nanti kita ini dulu dalami yang pertama. Kita dalami dulu dari JAS ini” katanya.

Sebelumnya, manajer Holywings Kemang berinisial JAS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Holywings Kemang. Dia dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polisi menilai tersangka JAS menghalang-halangi upaya penanggulangan COVID-19 dari peristiwa kerumunan di Holywings Kemang yang terjadi pada Sabtu (4/9/2021).

“COVID-19 sudah ditetapkan sebagai wabah penyakit secara nasional. Untuk itu dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu diatur tentang upaya penanggulangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9).

Tubagus kemudian menjelaskan, Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalangi upaya penanggulangan wabah.

“Pasal 14 UU tersebut adalah yang dilarang adalah upaya menghalang-halangi upaya penanggulangan COVID-19. Upaya penanggulangan itu salah satunya adalah penerapan PPKM. Penerapan PPKM itu dimaksud adalah untuk menanggulangi wabah penyakit menular,” jelas Tubagus.

Pemerintah menerapkan PPKM Level dalam upaya penanggulangan wabah tersebut. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur apa yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam penerapan PPKM level ini.

“Khusus perkara ini itu sudah diatur kapan jam buka, jam berapa sampai jam berapa, berapa pengunjung, bagaimana tatanan tempat duduknya dan lain sebagainya. Diatur di mana? Di dalam Perda juga sudah ada. Kalau tidak ada sampai jam 21.00,” ungkapnya.

( Sumber : Manajer Holywings Kemang Diperiksa sebagai Tersangka Kerumunan )