Category: Global

Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Jakarta (VLF) – Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (53) tengah menjalani proses hukum. Ia jadi tersangka kasus korupsi APBDes 2017.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bentoro mengatakan, kasus ini berawal dari tersangka yang melakukan penarikan atau pencairan APBDes TA 2017 di bank, bersama bendahara desa. Sejak Januari-Desember 2017 senilai Rp 1.978.821.121.

Kemudian tersangka mengambil alih uang setiap kali pencairan. Tanpa melibatkan peran bendahara maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).

“Masing-masing kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBdes TA 2017. Sehingga atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian, keuangan desa atau negara senilai Rp 174.638.235,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

Kusumo menjelaskan, pada 2017 Desa Ngaban telah menerima pendapatan yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak retribusi, APBN atau DD senilai Rp 1.978.821.121. Lalu digunakan oleh Pemdes Ngaban untuk belanja
beberapa bidang kegiatan.

Di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dari 4 bidang kegiatan tersebut, ada dua yang tidak dilengkapi dengan SPJ. Yaitu bidang pembangunan desa terkait 12 item pembangunan fisik di Desa Ngaban, serta untuk bidang pemberdayaan masyarakat.

Bidang pemberdayaan masyarakat meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ, maupun pembayaran honor pengelola sampah di Desa Ngaban. Antara SPJ dengan realisasi tidak sesuai. Demikian juga untuk kegiatan studi
banding

“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan APBDes TA 2017 adalah senilai Rp 174.638.235,” jelas Kusumo.

Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Tersangka akan dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kusumo.

( Sumber : Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes )

Ahli: Putusan MK Soal Remisi Napi Sesuai HAM dan Bisa Tekan Overkapasitas LP

Jakarta (VLF) – Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Baik itu narapidana Narkotika, Korupsi atau Terorisme. Menurutnya, ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Putusan ini patut diapresiasi karena menjunjung dan sejalan dengan nilai HAM serta konstitusi. Karena semua narapidana pada dasarnya berhak untuk mendapat remisi,” kata Suparji dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Ia juga mengatakan bahwa remisi sejatinya dapat mengurangi over kapasitas lapas. Mengingat, kondisi lapas kita hari ini sangat memprihatinkan.

“Ada yang satu ruangan kecil untuk puluhan orang, mereka berdesakan dan tidak mendapat perlakuan layak. Dengan remisi, hal itu bisa diatasi dan dapat mencegah peristiwa nahas seperti di Lapas Tangerang kemarin,” paparnya.

Menurutnya, MK juga sudah tepat bila tidak menguji PP no 99 Tahun 2012 yang melarang remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, narkotika dan beberapa tindak pidana lain. Aturan ini, kata dia, lebih tepat jika dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

“PP tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Agung untuk judicial review. secara normatif, PP tersebut ada masalah, karena ketentuan pengecualiannya hanya disisipkan. Maka perlu dilakukan pengujian dan peninjauan kembali di MA,”jelas Suparji.

Pemberian remisi, menurut Suparji adalah hak setiap narapidana. Ia setuju bila persyaratannya harus diatur.

“Namun jangan sampai remisi tidak diberikan karena itu tak sejalan dengan nilai HAM,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam pertimbangannya menyatakan:

“Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015,” kata hakim konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan MK dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (30/9/2021).

“Sebab, pada dasarnya, segala fakta dan peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan sesuatu tindak pidana yang disangkakan maupun didakwakan kepada seseorang harus diperiksa di persidangan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan,” kata Suhartoyo.

Termasuk misalnya, kata MK, terdakwa yang dinilai tidak mau mengakui perbuatannya maupun tidak secara jujur mengakui keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana yang dimaksud, tentu akan menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman pidana. Karena itu, sampai pada titik tersebut, segala kewenangan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya menjadi ruang lingkup sistem pemasyarakatan. Sehingga hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila dikaitkan dengan syarat pemberian remisi kepada narapidana.
“Terlebih kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas dan pembinaan terhadap warga pembinaan yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan semangat pembinaan warga binaan,” kata Suhartoyo tegas.

Tetapi MK juga mengingatkan bahwa negara juga berhak membuat rambu-rambu pemberian remisi.

“Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights) sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas,” ucap MK.

( Sumber : Ahli: Putusan MK Soal Remisi Napi Sesuai HAM dan Bisa Tekan Overkapasitas LP )

Profesor Hukum: Inisiatif Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Harus Diapresiasi

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendak merekrut seluruh eks pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Guru Besar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono mengatakan, kebijakan Sigit dalam rangka mencari solusi bagi polemik ini harus diapresiasi.

“Inisiatif Kapolri harus kita apresiasi sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi terkit dengan status 56 eks pegawai KPK,” kata Agus kepada wartawan lewat telepon, Kamis (30/9/2021).

“Rencana Kapolri sesuai arahan Presiden untuk dapat diberikan kesempatan menjadi ASN di Kepolisian, merupakan upaya yang harus diapresiasi sebagai solusi untuk memberikan kesempatan kepada eks 56 pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat),” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Prof Agus, sesuai dengan pasal 62 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, maka mekanismenya harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses mekanismenya menjadi kewenangan Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Semua berpulang kepada Novel Baswedan dkk apakah mau menerima kesempatan ini atau tidak. Jika memang mau, lanjutnya, semua harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tertuang dama UU ASN.

“Intinya adalah UU ASN itu menjadi acuan dalam proses untuk rekrutmen bagi eks 56 pegawai KPK,” ujar Guru Besar FH Universitas Pancasila ini.

Menurut Prof Agus Surono, niat Kapolri merekrut seluruh eks pegawai KPK tak lolos TWK ini sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi. Dia menilai adanya restu Jokowi atas niatan Jenderal Sigit ini sebagai hal yang positif.

“Artinya begini, Kapolri kan merupakan bawahan dari Presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tentu arahan dari Presiden harus dijalankan oleh pembantu-pembantu Presiden termasuk juga adalah Kapolri,” ucapnya.

“Ini kan menjadi hal yang bagus menurut saya agar tidak jadi polemik terus di masyarakat, jangan sampai kemudian upaya-upaya pemberantasan tipikor menjadi terganggu lah meskipun sepertinya kalau saya lihat dari track record dari KPK sekarang berjalan dengan semestinya ya, tidak berhenti dengan adanya persoalan ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).

Jokowi sendiri menyetujui rencana Sigit tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri. Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9).

Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

( Sumber : Profesor Hukum: Inisiatif Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Harus Diapresiasi )

Kejati NTT Pamer Selamatkan Rp 17,3 Miliar dari Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investa mandiri (PT NIM). Kerugian negara itu akan disetorkan ke kas negara.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17.375.719.145 (miliar) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investa Mandiri (NIM),” kata Kajati NTT Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Yulianto mengatakan proses upaya penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan penyidik dengan cara mendorong PT Nusa Investa Mandiri (NIM) secara sukarela memenuhi atau mengembalikan hak yang harus atau semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian BGS tersebut.

“Sesuai dengan Visi Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada aspek pemulihan keuangan negara sebesar-besarnya, bukan pada banyaknya jumlah tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan. Kejati NTT belum melakukan penetapan tersangka.

Kasus ini bermula pada 2012 Pemkab Kupang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dengan PT Nusa Investa Mandiri (NIM) menggunakan metode BGS. Dalam perjanjian BGS tersebut, PT NIM selaku investor hanya dibebani membayar nilai kontribusi kepada Pemkab Kupang sebesar Rp 2,5 miliar dan berinvestasi berupa pembangunan gedung pusat perbelanjaan sebesar Rp 30 miliar.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, berdasarkan perhitungan appraisal dan ahli sipil dari Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kekurangan nilai kontribusi yang seharusnya diterima Pemkab Kupang sebesar Rp 7,1 miliar. Serta kekurangan nilai investasi dalam bentuk pembangunan gedung pusat perbelanjaan dari PT NIM sebesar Rp 10,2 miliar.

“Sehingga total hak yang seharusnya diterima oleh Pemkab Kupang dari PT NIM terkait perjanjian BGS tahun 2012 adalah sebesar Rp 17,3 miliar,” ujar Yulianto.

( Sumber : Kejati NTT Pamer Selamatkan Rp 17,3 Miliar dari Kasus Korupsi )

2 Pejabat Terjerat Korupsi, Wabup Indramayu: Harus Jadi Pelajaran!

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua pejabat Pemkab Indramayu sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH). Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim menyayangkan adanya kasus tersebut.

Lucky menyatakan sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada apara penegak hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya secara hukum, dalam konteks ini kejaksaan. Kami menghargai prosesnya sampai ada putusan,” kata Lucky Hakim kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat Pemkab Indramayu itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia mengingatkan agar pejabat Pemkab Indramayu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan anggaran.

“Memang ada juga yang kesalahan administrasi. Itu kan bisa teridentifikasi saat pemeriksaan di BPK. Kemudian diminta mengembalikan. Tapi ada juga yang dari awal bersifat koruptif. Ini jangan sampai terjadi dan harus menjadi pelajaran,” ucap Lucky.

Ia mengatakan korupsi berdampak buruk bagi pembangunan. “Bisa merugikan masyarakat dan pejabat itu sendiri,” kata Lucky.

Lucky meminta agar pejabat Indramayu tetap mengedepankan transparansi penggunaan angaran. Menurutnya, Pemkab Indramayu telah bekerja sama dengan KPK dan instansi lainnya untuk mencegah adanya korupsi.

“Kita sudah sering bersama KPK lakukan meeting. Memberi tahu batasan-batasannya. Kita cegah agar tidak ada korupsi,” kata Lucky Hakim.

Sebelumnya, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan tersangka dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Kabupaten Indramayu. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Dua pejabat tersebut yakni Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu. Selain dua pejabat, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

“Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (29/9/2021).

( Sumber : 2 Pejabat Terjerat Korupsi, Wabup Indramayu: Harus Jadi Pelajaran! )

Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar ke Polisi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi proyek Rumah Sakit Batua Makassar ke Polda Sulsel. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda.

“Terkait kasus RS Batua, berkas perkara dikembalikan ke penyidik hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (30/9/2021).

Pengembalian berkas ini disertai petunjuk oleh Kejati Sulsel kepada penyidik Polda Sulsel untuk dilengkapi.

“Pengembalian karena terdapat kekurangan kelengkapan formil dan kelengkapan materiil,” ucapnya.

Idil enggan menjabarkan soal kekurangan kelengkapan formil dan materiil yang disebutkan pihak Kejati Sulsel.

Perlu diketahui, penyidik kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini. Atas kerugian ini, 13 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.

Pemeriksaan terhadap 13 tersangka ini sempat terkendala lantaran salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih menunggu agar bisa diperiksa semuanya.

( Sumber : Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar ke Polisi )

Eks Pegawai Bank BUMN di Bali Korupsi Rp 1 M Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan pegawai salah satu cabang bank BUMN di Kuta, Bali, Ida Bagus Gede Subamia, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi kurang-lebih senilai Rp 1 miliar. Dia juga diminta membayar uang ganti sebesar Rp 653 juta.

“Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656. Terdakwa diberikan waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Bamaxs.

Bamaxs menuturkan sidang putusan Ida Bagus Gede Subamia dilakukan pada Kamis (30/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang putusan diketuai oleh hakim I Gede Yuliarta, hakim anggota Nurbaya Lumba Gaol dan Soebekti serta Panitera Pengganti Ida Bagus Made Swarjana Narapati.

Dalam sidang yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi di salah satu bank BUMN di Bali. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut oleh penuntut umum dengan pidana pokok pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, kepada wartawan, Rabu (8/9).

( Sumber : Eks Pegawai Bank BUMN di Bali Korupsi Rp 1 M Divonis 5 Tahun Penjara )

Istri Teroris Ali Kalora Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Istri teroris Ali Kalora, Lasmi (29), dihukum 2,5 tahun penjara. Lasmi dinyatakan bersalah melanggar UU Terorisme karena tidak melaporkan keberadaan suaminya ke aparat.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (29/9/2021). Lasmi awalnya dinikahi Azis Papa Sifa yang juga anak buah Santoso alias Abu Wardah. Azis tewas saat baku tembak dengan anggota Polri di Gayatri, Poso Pesisir Utara, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Akhirnya Lasmi dinikahi Ali Kalora pada Maret 2020. Setelah itu, Lasmi intens berkomunikasi dengan suaminya menggunakan aplikasi Telegram. Selain itu, Lasmi menjadi penghubung antara pengikut Ali Kalora dan membuka rekening bank.

Ali pernah mengirim video ke Lasmi. Dalam video itu, Ali menggorok leher seorang warga hingga putus.

“Sehingga sepatutnya terdakwa melaporkan informasi mengenai Ali Kalora dan kelompoknya yang tergabung dalam kelompok MIT kepada pihak kepolisian namun terdakwa tidak melaporkan informasi perbuatan terorisme tersebut kepada pihak kepolisian,” demikian urai jaksa.

Akhirnya Lasmi ditangkap Densus 88 dan diproses hingga pengadilan. Pada 18 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Lasmi. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Alhasil, jaksa mengajukan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Siti Farida dengan anggota Amin Sembiring dan Aroziduhu Waruwu.

Majelis banding menyatakan hakim tingkat pertama telah tepat dan benar dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Karena ternyata pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, serta menjadi bagian dan telah termasuk dalam putusan ini,” ujar majelis.

Bagaimana dengan Ali Kalora? Ali tewas diterjang peluru panas Satgas Madago Raya. Ali Kalora tewas tertembak bersama anak buahnya, Jaka Ramadhan.

“Ya, ada 6 DPO. Tertembak 2, sisa 4 orang ini orang Bima semuanya, simpatisan yang terpengaruh konflik Poso zaman dahulu, termasuk kelompok Santoso dulu,” ujar Irjen Rudy.

Jejak Kekejaman Ali Kalora
Ali Kalora cs punya reputasi buruk meneror warga. Pada akhir 2018, komplotannya memutilasi penambang emas.

Peristiwa itu terjadi di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepala korban ditemukan terpisah dari tubuh lainnya pada 30 Desember 2018.

Sehari berselang, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Usai melakukan olah TKP, personel Polda Sulawesi Tengah bernama Bripka Andrew dan Bripda Baso ditembak oleh komplotan Ali Kalora. Dua polisi itu terluka tapi tetap selamat.
Pada 27 November 2020, Ali Kalora memimpin gerombolan MIT melakukan pembunuhan di Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Ali Kalora cs membunuh empat orang dengan sadis, yakni menggorok leher. Ada pula yang dibakar. Satu bangunan dibakar. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Abdul Rakhman Baso menyebut bangunan yang dibakar bukanlah gereja namun rumah yang biasa dijadikan tempat pelayanan umat.

Jejak sadisnya bisa diperpanjang sampai ke belakang, saat Santoso masih hidup dan memimpin MIT. Berikut adalah catatan yang dikutip dari buku ‘Ancaman Virus Terorisme: Jejak Teror di Dunia dan Indonesia’ karya Marsda TNI (Pur) Prayitno Ramelan.

MIT mendapat perhatian internasional setelah mereka membunuh dua polisi pada 16 Oktober 2012. Polisi itu adalah Briptu Andi Sapa dan Brigadir Sudirman, tewas di Dusun Tamanjeka, Desa Masani.

Pada 20 Desember 2012, tiga anggota Polri tewas setelah ditembak dari belakang saat patroli di Desa Kalora, desa tempat Ali Kalora lahir. Briptu Ruslan, Briptu Winarto, dan Briptu Wayan Putu Ariawan tewas karena luka tembak yang parah, termasuk di kepala dan dada.

Pada 2015, kelompok MIT membunuh tiga warga di Desa Tangkura. Mereka tewas mengenaskan dengan luka tembak. Korban atas nama Dolfi Moudi Alipa (22), Aditya Tetembu (58), dan Hery Tobio.

Polri pernah menjelaskan soal jejak sadis Ali Kalora, termasuk saat masih bersama Santoso. Santoso-Ali Kalora cs di MIT beraksi sejak 2011 dan menimbulkan banyak korban jiwa.

“Dalam waktu kurang lebih 8 tahun, berdasarkan data yang terhimpun, kelompok teroris Santoso-Ali Kalora cs telah melakukan aksi teror sebanyak 22 aksi. Korban meninggal dunia dari Polri sebanyak 8 personel dan warga sipil 16 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, ketika dihubungi detikcom, 5 Januari 2019.

Sebanyak 24 orang meninggal dunia akibat teroris Santoso-Ali Kalora. Itu adalah keterangan awal tahun 2019. Bila digabung dengan jejak berdarah Ali Kalora selepas 2019, jumlah korban jiwa akibat ulah Ali Kalora cs bakal tambah banyak.

Berikut ini daftar kejahatan yang telah dilakukan Ali Kalora:

1. 25 Mei 2011, terlibat aksi penembakan terhadap polisi di Bank BCA, Jalan Eni Saenal. Dalam peristiwa ini dua polisi tewas dan 1 polisi luka berat.
2. 26 Agustus 2012, terlibat aksi penembakan terhadap warga atas nama Noldy Ambulando di Desa Sepe, Poso, di mana korbannya tewas.
3. 29 September 2012, terlibat aksi peledakan bom Desa Korowou, Kabupaten Morowali.
4. 4 Oktober 2012, terlibat aksi penembakan terhadap warga atas nama Hasman Sao.
5. 10 Oktober 2012, terlibat aksi peledakan bom di Kelurahan Kawua, Kabupaten Poso.
6. 16 Oktober 2012, terlibat aksi pembunuhan dua anggota Polres Poso yaitu Briptu Andi Sappa dan Brigadir Sudirman di dusun Tamanjeka, Kabupaten Poso.
7. 22 Oktober 2012, terlibat aksi peledakan bom di Pos Polisi Smaker. Korbannya dua polisi dan satu satpam terluka.
8. 15 November 2012, terlibat dalam penembakan ke rumah dinas Kapolsek Poso Pesisir Utara.
9. 20 Desember 2012, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Brimob di di Desa Kalora, Kabupaten Poso. Penyerangan ini mengakibatkan 4 anggota Brimob meninggal dunia.
10. 3 Juni 2013, terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan bom bunuh Diri di Mako Polres Poso.
11. 25 Februari 2014, terlibat dalam peledakan bom di Desa Pantangolemba, Kabupaten Poso.
12. 2 Juni 2014, penembakan terhadap warga Desa Tamanjeka atas nama Muhammad Muhir yang mengakibatkan luka berat.
13. 9 Juni 2014, terlibat penyerangan Mapolsek Poso Pesisir Utara. Beruntung, tak ada korban.
14. 18 September 2014, terlibat pembunuhan warga bernama Fadly alias Nurhakim alias Papa Sri di Desa Padanglembara, Poso Pesisir Selatan.
15. 7 Oktober 2014, terlibat peledakan bom dan penghadangan mobil Bimob di Desa Dewua, Kabupaten Poso. Dalam peristiwa ini, penyerangan tak memakan korban.
16. 9 Desember 2014, terlibat aksi penculikan terhadap warga atas nama Obet Sabola dan pamannya Yunus Penini di Desa Sedoa, Kabupaten Poso.
17. 27 Desember 2014, terlibat penyanderaan dan pembunuhan dua warga Desa Tamandue, Kabupaten Poso.
18. 15 Januari 2015, terlibat penembakan dan mutilasi tiga warga desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan.
19. 13, 14, dan 15 September 2015, terlibat pembunuhan dan mutilasi 3 warga Kabupaten Parigi Moutong.
20. 3 Agustus 2017, melakukan pembunuhan dengan cara menembak warga Desa Parigimpu, Parigi di Pegunungan Pora. Korban bernama Simson alias Suju.

21. 30 Desember 2018, melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap warga Desa Salubanga, Parigi Moutong bernama Ronal Batua alias Anang.
22. 31 Desember 2018, melakukan penembakan terhadap dua polisi yang sedang mengevakuasi jasad warga Desa Salubanga, Parigi Moutong bernama Ronal Batua alias Anang. Akibatnya, dua polisi mengalami luka tembak namun berhasil diselamatkan.

23. 27 November 2020, pelaku pembunuhan sadis empat orang keluarga di Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Keempat korban tersebut adalah Yasa dan menantunya Pinu serta dua lainnya Naka dan anaknya Pedi. Selain itu, kepolisian menyebutkan kelompok Ali Kalora mengambil juga stok beras hingga 40 kg dan membakar 6 rumah warga.

( Sumber : Istri Teroris Ali Kalora Dihukum 2,5 Tahun Penjara )

Masih Pengembangan, Kejati Jabar Bidik Tersangka Lain Korupsi PT Posfin

Jakarta (VLF) – Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi PT Pos Financial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut masih membidik tersangka lain.
“Itu (tersangka lain) tergantung hasil penyelidikan,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Riyono, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terutama untuk ke pihak-pihak penerima aliran dana.

“Jadi ini kan Rp 52 miliar (total korupsi). Untuk tersangka (MT) Rp 2,8 miliar. Masih ada Rp 40 miliar sekian lagi. Masih kami kembangkan lagi,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar sudah menerapkan dua tersangka. Pertama RDC yang merupakan mantan manajer keuangan PT Posfin. Kemudian yang baru ditetapkan tersangka berinisial MT.

MT diketahui merupakan mantan kepala cabang PT Berdikari Insurance cabang Bandung. Dia ditetapkan tersangka usai pemeriksaan di Kejati Jabar kemarin.

( Sumber : Masih Pengembangan, Kejati Jabar Bidik Tersangka Lain Korupsi PT Posfin )

Emir Moeis Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Jakarta (VLF) – Mantan terpidana kasus korupsi Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang perdana PK tersebut akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Informasi yang kami terima hari ini, 28/9/2021, dijadwalkan sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Ali mengatakan KPK siap menghadapi permohonan PK tersebut. Ali menyebut PK yang diajukan Emir Moeis masih sama dengan sidang di tingkat pertamanya saat itu.

“KPK tentu siap hadapi permohonan PK dimaksud,” katanya.

“Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama,” tambahnya.

Selanjutnya, KPK, kata Ali, berharap majelis hakim menolak permohonan tersebut.

“Untuk itu, kami berharap majelis hakim PK di MA menolak permohonan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Emir Moeis saat ini sudah bebas dari hukuman kasus korupsi dan ditunjuk sebagai komisaris anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021. Dia merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR RI pada 2000-2013.

Emir Moeis terjerat kasus korupsi pada saat menjadi anggota DPR. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis pada saat itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu.

Hadiah atau janji itu diberikan agar konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang bisa memenangi proyek pembangunan enam bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Kala itu, Izedrik Emir Moeis sempat membacakan pembelaannya pada sidang kasus korupsinya. Ia menegaskan tidak melakukan pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

( Sumber : Emir Moeis Ajukan PK, KPK Siap Hadapi )