Category: Global

Divonis Mati, Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Nyatakan Banding

Jakarta (VLF) – Sumani (45), terdakwa kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang dijatuhi vonis hukuman mati oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Sumani langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sumani yang hadir secara virtual dari ruang tahanan kelas II B Rembang, seketika menjawab dan menyebut banding. “Saya mengajukan banding,” ucap Sumani dalam persidangan secara virtual tersebut.

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dalam waktu sepekan ke depan, dia baru akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding.

“Terdakwa sudah menyatakan banding, tetapi kami mengambil opsi sendiri. Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, dia mencabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah,” kata Langgeng kepada wartawan usai sidang.

Jika nantinya banding, kata Langgeng, terdakwa dipersilakan mengajukan memori banding. Alasan pengajuan banding sehingga menjadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Kalau memang nantinya banding, terdakwa akan menyampaikan memori banding. Mengapa, apa alasan dia kenapa mengajukan banding. Itu bisa dilakukan dia sendiri, bisa dilakukan oleh penasihat hukum,” paparnya.

Sementara itu anak korban, Danang Dwi Irawan, saat ditanya wartawan tentang ajuan banding terdakwa, ia menanggapi dengan peribahasa Jawa.

“Saya sebagai orang jawa, sapa salah mesthi seleh (siapa yang salah, pasti akan kalah). Udah gitu aja,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumani, terdakwa pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati oleh PN Rembang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo, membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10).

( Sumber : Divonis Mati, Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Nyatakan Banding )

KPK Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang

Jakarta (VLF) – KPK melelang 10 bidang tanah yang disita dari perkara korupsi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang diketahui terseret kasus gratifikasi dan telah divonis 8 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelelangan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017. Pelelangan akan menggunakan metode closed bidding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction).

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan putusan lelang atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Pelelangan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Oktober 2021, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9, Purwakarta.

Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB dengan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Adapun penawaran bisa melalui situs website https://www.lelang.go.id.

Berikut 10 bidang tanah sitaan dari perkara Ojang Sohandi yang akan dilelang:

1. 2 bidang tanah, yaitu:

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai).

b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai).
Harga limit Rp612.799.000,00 dengan uang jaminan Rp 122.559.800,00

2. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp 39.806.200,00

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 94.782.000,00 dengan uang jaminan Rp 18.956.400,00.

4. 2 bidang tanah yaitu:

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014.

b. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: ETI SUHETI dengan luas 1.521 M2.
Harga limit Rp 182.601.000,00 dengan uang jaminan Rp 36.520.200,00

5. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 193.975.000,00 dengan uang jaminan Rp 38.795.000,00.

6. 2 bidang tanah yaitu:

a. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai).

b. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai).
Harga limit Rp 360.819.000,00 dengan uang jaminan Rp 72.163.800,00

7. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 1.398.250.000,00 dengan uang jaminan Rp 279.650.000,00

Diketahui, terakhir KPK telah menetapkan Heri Tantan sebagai tersangka sejak Oktober 2019. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 16 April 2016.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terdiri eks Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa, hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Heri Tantan diduga bersama-sama Ojang Sohandi menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.

Dugaan gratifikasi Heri Tantan dan Ojang Sohandi itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Subang pada 2014-2015. KPK menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.

KPK menduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian sebagai uang senilai Rp 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.

( Sumber : KPK Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang )

Bareskrim Tindak Lanjuti Info Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp 120 Triliun!

Jakarta (VLF) – PPATK mengungkap pihaknya mengamati dan mengawasi adanya sejumlah transaksi keuangan jual-beli narkoba yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 120 triliun. Bareskrim menyatakan segera menindaklanjuti info ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun.

“Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK,” kata Krisno seperti dilansir detikcom dari Antara, Selasa (5/10/2021).

Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena itu, menurutnya, PPATK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK,” ucap Krisno.

Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.

“Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditipid Narkoba), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPATK) analisa, lalu mereka kirim,” ujarnya.

Krisno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU, karena lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

“Oh kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya,” ucap Krisno.

Krisno mengatakan, salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.

“Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan,” ujarnya.

PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9), mengungkap pihaknya telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual-beli narkoba.

Temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut antara lain Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Jika ditotal, ada Rp 120 triliun.

( Sumber : Bareskrim Tindak Lanjuti Info Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp 120 Triliun! )

4 Terdakwa Korupsi BOP Ponpes-Sekolah Diniyah Kota Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI untuk madrasah diniyah dan pesantren di Kota Pasuruan masuk sidang tuntutan. Sebanyak 4 dari 6 terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, sementara 2 terdakwa lain masih tahap pemeriksaan saksi.

4 Terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri serta terdakwa eks PLT Kemenag Kota Pasuruan, Munif.

Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Ahmad Sukaeri merupakan terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren. Sementara Munif terdakwa penerima hadiah atau janji dari tindak pidana korupsi.

“Sidang tuntutan untuk terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren digelar Senin (4/10). Sidang digelar di PN Tipikor Surabaya, hanya terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Pasuruan,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan Wahyu Susanto, Selasa (5/10/2021).

Sementara sidang tuntutan terhadap eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif, sudah dilaksanakan Senin (27/9/2021).

Kepada 3 terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren, selain menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Demikian juga kepada terdakwa Munif, JPU menuntut pembayaran denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Untuk 2 terdakwa korupsi BOP madrasah diniyah belum sidang tuntutan,” terang Wahyu.

( Sumber : 4 Terdakwa Korupsi BOP Ponpes-Sekolah Diniyah Kota Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara )

Kasus Korupsi Hibah Gereja di Kalbar, ASN-Pendeta Akan Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Pendeta inisial JM dan oknum ASN Pemkab Sintang inisial SM akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Kabupaten Sintang. Kedua tersangka membantah semua tuduhan.

“Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien kami,” ujar penasihat hukum tersangka JM dan SM, Raymundus Loin, dilansir dari Antara.

Pihak JM dan SM juga mengaku tidak puas terhadap keputusan tim penyidik Kejati Kalbar menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengajukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, JM dan SM, termasuk dua anggota DPRD inisial TI dan TM, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Kabupaten Sintang.

“Pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, setelah memeriksa para tersangka, melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak mereka ditahan pada Senin (5/10).

Kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Sintang pada 2018 menyalurkan dana hibah Rp 299 juta dari APBD 2018 untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Jema’at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Dari total dana hibah Rp 299 juta yang diberikan, para tersangka hanya menggunakan Rp 57 juta untuk pembangunan gereja.

“Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 241.681.750,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021,” jelas keterangan tertulis Kejati Kalbar.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Kasus Korupsi Hibah Gereja di Kalbar, ASN-Pendeta Akan Ajukan Praperadilan )

Polisi Akan Periksa Irjen Napoleon Dkk Lagi Usai Jadi Tersangka Aniaya M Kace

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte beserta empat tahanan lain sebagai tersangka di kasus penganiayaan Muhammad Kece alias Kace. Polisi akan kembali memeriksa Irjen Napoleon dkk usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka),” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).

Hanya, Andi mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa Irjen Napoleon dan empat tahanan lain karena belum mendapat restu dari Mahkamah Agung (MA). Andi mengaku sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada MA.

“Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan,” tuturnya.

Sementara itu, Andi menegaskan berkas perkara dugaan penganiayaan M Kace segera dikirim ke kejaksaan apabila seluruh pemeriksaan sudah rampung. Dia juga menyebut tidak ada oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana di kasus ini.

“Kalau dipidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas,” imbuh Andi.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

“Penyidik telah menetapkan 5 (lima) tersangka sebagai berikut: NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” Dirtipidum Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/9).

Adapun Irjen Napoleon diduga menganiaya Kace di dalam rutan. Dia diduga memukul dan melumuri Kace dengan kotoran manusia yang disiapkannya.

Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksi tersebut pada Kamis (26/8) dini hari. Irjen Napoleon juga telah buka suara soal kasus ini lewat surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Dia mengawali penjelasan soal dirinya yang terlahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim.

Dia menyatakan siapa pun bisa menghina dirinya, tapi tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Qur’an. Dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur terhadap orang yang menghina Allah, Rasulullah, dan Al-Qur’an.

“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur’an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” tulisnya.

Dia menyayangkan perbuatan Kace yang dianggapnya bisa merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Irjen Napoleon Bonaparte mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Kace.

( Sumber : Polisi Akan Periksa Irjen Napoleon Dkk Lagi Usai Jadi Tersangka Aniaya M Kace )

Segera Disidang, Begini Gambaran Kasus yang Menjerat Munarman

Jakarta ( VLF) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan segera disidang. Munarman segera disidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan.

Munarman ditangkap terkait dengan terorisme. Dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat pada 27 April 2021.

Terkait Aktivitas Baiat
Selain itu, penangkapan Munarman berkaitan dengan aktivitas baiat teroris yang dilakukan di tiga kota. Tiga kota tersebut ialah Jakarta, Makassar, dan Medan.

“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi bahkan telah memegang bukti video kehadiran Munarman dalam acara tersebut, termasuk pengakuan eks simpatisan ISIS Makassar, Muhammad Fikri Oktaviadi, dan simpatisan organisasi terlarang FPI, Anzhar.

Kala itu, dalam kesaksiannya, baik Fikri maupun Anzhar menyebut Munarman hadir dalam baiat teroris di Makassar yang dihadiri mereka.

Sembunyikan Info tentang Terorisme
Munarman juga diduga bermufakat melakukan aksi terorisme. Tak hanya itu, dia juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Argo.

Bahan Peledak di Eks Markas FPI
Eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat, pun digeledah Densus 88 buntut ditangkapnya Munarman. Saat penggeledahan tersebut, Densus 88 menemukan atribut ormas terlarang, dokumen, dan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP).

Berdasarkan jurnal Science Direct, TATP disebut juga sebagai Mother of Satan. TATP jadi salah satu bahan peledak yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal. Bahan kimia itu mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas. Selain itu, sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.

Bahan-bahan ini juga sering ditemukan jadi barang bukti tindak pidana terorisme. Salah satunya saat penggeledahan jaringan JAD di Bekasi pada Mei 2019, dan merupakan bahan bom gereja di Surabaya pada 2018.

“Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Disangkakan UU Tindak Pidana Terorisme
Saat ditangkap, Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, dan seterusnya.

Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan seterusnya.

( Sumber : Segera Disidang, Begini Gambaran Kasus yang Menjerat Munarman )

 

Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya, Bagaimana Caranya?

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung mengaku berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.

Menurut Yenti Garnasih, Dekan FH Univ Pakuan Bogor yang juga Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa.

“Bagaimana kalau terpidana nggak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu kan diganti dengan pidana penjara. Lah ini khan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?” kata Yenti, Senin (4/10/2021).

Yenti menilai, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan. Yaitu bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.

“Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.

Jadi jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Yenti sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan,” tegasnya.

Mantan ketua panselnas KPK ini juga menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim.
“Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan,” ujarnya.

Maka, kata dia, Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan.

“Dilacak betul di mana saja harta-harta tersebut, makanya harus profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan di awal,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, menjelaskan bahwa jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar.

“Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar,” kata Benny.

“Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu,” kata dia.

( Sumber : Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya, Bagaimana Caranya? )

Berkas Perkara Kasus Terorisme Lengkap, Munarman Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena kasus dugaan tindak pidana terorisme. Berkas perkara dugaan terorisme Munarman sudah dinyatakan lengkap dan Munarman segera disidang.

“Iya (sudah P21),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).

Dalam surat yang diterima detikcom, berkas perkara terorisme Munarman disebut telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Pada 20 September 2021, Kejagung menyatakan berkas perkara Munarman sudah lengkap.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

Ramadhan menjelaskan, penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.

“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” sambung Ramadhan.

( Sumber : Berkas Perkara Kasus Terorisme Lengkap, Munarman Segera Disidang )

MK Nyatakan Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK Serahkan ke Kemenkumham

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi. KPK menyebut remisi merupakan kewenangan Kemenkumham.

“Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif itu sebetulnya aparat penegak hukum itu selesai ketika kita melakukan eksekusi di LP, lapas pemasyarakatan, udah. Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kementerian Kumham dan ini Dirjen Pemasyarakatan, nah itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alexander mengatakan biasanya KPK memberikan rekomendasi terhadap narapidana yang dinilai berhak mendapatkan remisi. Salah satu yang menjadi pertimbangan rekomendasi itu adalah status justice collaborator (JC) dari si narapidana.

“Bagaimana yang selama ini normanya kan kalau mendapat remisi harus ada semacam rekomendasi atau apa. KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas itu di mana tahanan koruptor yang dari KPK itu ditahan ketika akan memberikan remisi minta semacam rekomendasi, apakah yang bersangkutan itu mendapatkan visi atau tidak. Kalau KPK tidak pernah memberikan visi, kita akan sampaikan,” katanya.

“Tujuannya apa? Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi. Apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan rapat maupun Ditjen Pas untuk memberikan remisi, nah itu sudah di luar kewenangan KPK. Karena apa, KPK tidak bisa juga melarang ‘jarang dikasih remisi’, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi, tetapi ketika mereka meminta rekomendasi ke KPK kita akan sampaikan apa adanya,” tambahnya.

Dia mengatakan remisi juga ditentukan dari jumlah denda maupun uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh narapidana. Dia menegaskan KPK tidak mempunyai wewenang dalam menentukan pemberian remisi.

“Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda ataupun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum nah itu hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala lapas tersebut,” ujarnya.

“Tujuannya itu tadi, yang bersangkutan itu layak untuk mendapatkan remisi atau tidak diberikan atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK,” sambungnya.

Sebelumnya, MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor.

“Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015,” kata hakim konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (30/9).

Judicial review itu diajukan terpidana korupsi OC Kaligis, yang sedang menghuni LP Sukamiskin. OC Kaligis tidak mendapatkan remisi karena tidak mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar perkara pidana lain.

“Sebab, pada dasarnya, segala fakta dan peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan sesuatu tindak pidana yang disangkakan maupun didakwakan kepada seseorang harus diperiksa di persidangan untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan,” kata Suhartoyo.

( Sumber : MK Nyatakan Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK Serahkan ke Kemenkumham )