Category: Global

Ambyar! Gugatan Fredrich Yunadi ke Setya Novanto Rp 2,2 Triliun Kandas

Jakarta (VLF) – Gugatan Fredrich Yunadi sebesar Rp 2,2 triliun kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto kandas. Fredrich selaku mantan pengacaranya Setya Novanto harus gigit jari karena gugatan jasa kuasa hukum saat membela Setya Novanto tidak dikabulkan hakim. Harapan mendapatkan Rp 2,2 triliun pun melayang.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/10/2021).

“Dalam Eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Dalam Konpensi mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Diskualifikasi in Person). Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard),” kata ketua majelis Agus Widodo.

“Dalam Rekonpensi. Menyatakan Gugatan Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima(Niet Ontvantkelijke Verklaard). Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826 juta,” sambung majelis.

Kasus bermula saat Fredrich diberi kuasa oleh Setya Novanto untuk membela dirinya dari kejaran KPK. Ada 14 surat kuasa dalam upaya menghindari penyidik KPK itu.

Fredrich pasang badan sedemikian rupa hingga ia akhirnya juga duduk di kursi pesakitan. Akibat ulahnya menghalangi KPK menangkap Setya Novanto, Fredrich dihukum 7,5 tahun penjara.

Fredrich yang merasa honor membela belum dibayar, menggugat Setya Novanto ke PN Jaksel. Yaitu:

1. Menyatakan perbuatan Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
2. Menghukum Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiel :
2. 14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) – Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang sudah dibayar =Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah);
3. 2% (dua persen) x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
4. Kerugian immaterial:
Total Rp. 2.256.125.000.000,-( dua triliun dua ratus lima puluh enam milyar serratus dua puluh lima juta rupiah)dari perincian:
-1 (satu) bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) =Rp 5.625.000.000 (lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
-Uang tunai pembayaran denda sebesarRp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
-Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) perbulannya X 90 =Rp. 2.250.000.000.000,-( dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah);

( Sumber : Ambyar! Gugatan Fredrich Yunadi ke Setya Novanto Rp 2,2 Triliun Kandas )

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Suap Azis Syamsuddin

Jakarta (VLF) –  KPK memanggil 3 saksi terkait kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ). Mereka akan diperiksa hari ini di Aula Polrestabes Bandar Lampung.

“Hari ini (8/10) pemeriksaan saksi TPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Saksi itu di antaranya PNS, Syamsi Roli; karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi. Ali masih belum bisa membeberkan materi apa yang akan didalami KPK soal perkara Azis ini.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

( Sumber : KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Suap Azis Syamsuddin )

KPK Panggil 3 Eks Ajudan Hasan Aminuddin di Kasus Suap Bupati Probolinggo

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan ajudan tersangka anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai saksi. Ketiga saksi itu dipanggil terkait kasus suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), yang merupakan istri Hasan.

“Hari ini (8/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Adapun saksi itu di antaranya Zamroni Fassya, Adimas dan Taufik. Saksi lainnya PNS, Sulaiman, Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, Fathur Rozi dan Staf Subag Keuangan, Dinas Pendidikan Probolinggo, Anton Riswanto.

Mereka dijadwalkan akan diperiksa hari ini di Polres Probolinggo Kota.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

( Sumber : KPK Panggil 3 Eks Ajudan Hasan Aminuddin di Kasus Suap Bupati Probolinggo )

Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI

Jakarta (VLF) – Eksistensi Warkopi menjadi polemik karena dianggap meniru Warkop DKI. Warkopi terancam pidana karena dinilai melanggar Undang-undang Hak Cipta (UU HAKI).

Warkopi terdiri dari 3 orang yakni Alfin, Sepriadi, dan Alfred. Ketiganya dianggap mirip dengan komedian di Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, Indro.

Setelah viral, ketiganya menarik perhatian pemilik Patria TV. Mereka direkrut dan rutin membuat konten sketsa komedi singkat di channel tersebut.

Banyak yang mempertanyakan persoalan hak cipta dari eksistensi ketiganya karena Warkopi tampak ‘menjiplak’ image Warkop DKI. Padahal, ada ancaman pidana untuk Warkopi soal hak cipta.

Ancaman itu tertuang dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1:

1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya

Dalam pasal 59 juga disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:

1. karya fotografi
2. potret
3. karya sinematrografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli

Pada pasal 112 dijelaskan hukuman penjara bagi pelanggar hak cipta. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Warkop DKI buka suara. Simak di halaman selanjutnya

Warkop DKI Buka Suara
Warkop DKI secara tegas meminta agar Warkopi memberhentikan konten-konten komedi yang seakan menirukan gaya komedian Dono, Kasino, dan Indro. Warkop DKI tak memberi izin terkait hal itu.

“Secara tergas lembaga Warkop tidak mengizinkan. Tidak ada lagi mungkin pembicaraan mengenai HAKI ini. Jadi sudah tertutup,” ujar Indro Warkop DKI dalam jumpa pers.

Indro Warkop menjelaskan, izin tersebut tidak diberikan karena lembaga Warkop DKI sudah memiliki HAKI atas karakter Dono, Kasino, dan Indro.

Diketahui, lembaga Warkop DKI kini berisikan anak-anak dari Dono, Kasino, dan Indro yang turut memperjuangkan hak mereka. Anak-anak Dono, Kasino, dan Indro menolak akan kehadiran Warkopi yang mirip Warkop DKI.

Selain itu, lembaga Warkop DKI sudah memiliki kontrak eksklusif dengan PT Falcon Pictures. Hal itu juga untuk menjaga kerjasama Warkop DKI dengan PT Falcon.

“Karena satu, lembaga Warkop punya hal untuk HAKI. Selain itu lembaga Warkop sudah mempunyai perjanjian eksklusif dengan PT Falcon,” tegas Indro lagi.

Dirjen KI Buka Suara
Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, menyebut apa yang dilakukan Warkopi sejak awal memang tidak dapat dibenarkan karena memakai nama Dono, Kasino dan Indro. Apalagi hal itu dilakukan untuk meraup keuntungan.

“Pertama, sebenarnya saya cuma mau mengedukasi, kalau dibilang pelanggaran ya pelanggaran hak cipta. Kedua, bisa dibuktikan kalau nonton Warkopi, orang pasti berasumsi Warkop yang lama,” ujar Freddy Harris saat konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Meskipun terdapat pelanggaran di sana, DJKI selalu mengedepankan perdamaian. Baginya, permasalahan ini bisa diselesaikan cukup dengan Warkopi meminta maaf kepada Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

“Tapi buat saya kalau dibilang pelanggaran dan lain-lain memang iya, makanya kenapa kita letakkan HaKI di belakang, ya sudah minta maaf sama Om Indro, jadi unsur pidananya nggak ada,” kata Freddy Harris.

Warkopi Minta Maaf
Beberapa hari sebelumnya, Warkopi membuat permintaan maaf terbuka. Hal itu dibuat sebagai langkah mereka meminta maaf kepada Indro Warkop DKI dan timnya mengenai konten Warkopi.

“Pertama surat permintaan maaf terbuka untuk Om Indro juga lembaga Warkop atas kegaduhan yang udah terjadi,” ujar Aly.

“Kami minta maaf yang sebesar-besarnya apabila dianggap melukai, mencederai ataupun membuat kegaduhan dan menyinggung,” sambung Aly.

( Sumber : Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI )

Korupsi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Rozaq Muslim. Selain itu, hak politik mantan Politikus Golkar itu dicabut selama 2 tahun terhitung saat keluar dari penjara.

Hukuman ini setahun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rozaq Muslim tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Sir Johan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/10/2021).

Majelis yang beranggotakan Ummi Maskanah dan Agoeng Rahardjo ini juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menghukum Abdul Rozaq Muslim membayar uang pengganti sebesar Rp 9.180.500.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara dan kas daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap majelis.

Terakhir, majelis menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik kepada Abdul Rozaq Muslim.

“Menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 (dua) tahun,” pungkas majelis.

Untuk diketahui, jaksa KPK dalam dakwaannya mendakwa Abdul Rozaq Muslim menerima suap hingga Rp 9 miliar lebih dari pengusaha atau kontraktor Carsa ES. Jaksa KPK mengungkap awal mula dugaan korupsi yang berkaitan sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu itu.

Jaksa KPK Trimulyono Hendardi menjelaskan kasus itu bermula di tahun 2016. Kala itu, Abdul Rozaq Muslim tengah melakukan reses. Di saat reses itulah, Abdul Rozaq bertemu dengan Carsa ES.

“Dalam pertemuan itu, terdakwa menginformasikan kepada Carsa ES bahwa untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Abdul Rozaq berujar kepada Carsa dapat membantu proses penganggaran itu di Badan Anggaran (Banggar). Akan tetapi, Abdul Rozaq meminta bagian apabila dana tersebut cair.

“Jika berhasil dianggarkan, proyek tersebut akan dikerjakan oleh Carsa ES. Namun, Carsa ES harus memberikan fee sejumlah yang kepada terdakwa sebesar tiga sampai dengan lima persen dari nilai keuntungan yang dananya bersumber dari Banprov Jawa Barat tersebut,” kata Jaksa.

Carsa menyepakati hal itu. Kemudian, Abdul Rozaq mengarahkan Carsa untuk membuat proposal pengajuan ke Bappeda Kabupaten Indramayu yang nantinya akan diinput ke rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Jawa Barat secara daring. Sementara fisiknya akan diserahkan ke Bappeda Jabar dengan surat pengantar Bupati Indramayu.

Setelah itu, Carsa menyampaikan daftar proyek yang akan dikerjakannya itu ke Abdul Rozaq yang kemudian diperjuangkan Abdul Rozaq dengan memasukkan daftar tersebut ke dana aspirasi di fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jabar. Namun, Abdul Rozaq hanya memiliki kuota mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan.

Lantaran kuotanya terbatas, Abdul Rozaq kemudian mendatangi Ade Barkah yang kala itu menjabat pimpinan DPRD Jabar dengan maksud meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lainnya. Ade Barkah pun memberi ruang kepada Abdul Rozaq terkait permintaan tersebut.

Setelah mendapat restu dari Ade Barkah, Abdul Rozaq lantas menemui anggota DPRD Fraksi Golkar dan fraksi lain, salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani.

“Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka untuk dapat digunakan oleh terdakwa meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan Carsa ES dalam proposal Banprov. Terdakwa menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta membantunya tersebut fee sejumlah uang sebesar tiga sampai dengan lima persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa ES apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P),” tutur jaksa.

Data aspirasi tersebut kemudian direkap dan dibuatkan daftar rekapitulasi aspirasi dari Fraksi Golkar. Setelah seluruh kegiatan dalam aspirasi terkumpul, Ade Barkah lalu meminta tenaga ahlinya untuk menyerahkan ke Bappeda daftar aspirasi tersebut. Ade Barkah juga menyampaikan kepada Bappeda agar daftar tersebut menjadi prioritas termasuk kegiatan Carsa ES yang dalam prosesnya dibantu oleh Abdul Rozaq Muslim.

Dalam prosesnya, tidak ada kesesuaian antara daftar yang diajukan oleh Ade Barkah dan Kabupaten Indramayu yang mengajukan banprov. Kegiatan yang disusun oleh Ade Barkah melalui tenaga ahlinya itu tidak termasuk daftar kegiatan yang diajukan.

Oleh karena itu, Ade Barkah lalu menunjuk Abdul Rozaq untuk mengawal dan mengajukan ulang tambahan usulan banprov, baik secara RKPD online maupun proposal. Ade Barkah juga meminta staf Bappeda membuka sistem online dan menerima pengajuan ulang.

Singkat cerita, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilakukan oleh Carsa ES. Adapun pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019.

“Terkait proses penganggaran proyek-proyek di Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp 9.180.500.000,” kata dia.

( Sumber : Korupsi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Divonis 5 Tahun Penjara )

Pengurus KONI Tangsel Didakwa Korupsi Anggaran Hibah dan Kegiatan Fiktif

Jakarta (VLF) – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo didakwa melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 7,8 miliar. Terdakwa menggunakan hibah untuk kegiatan fiktif dan memotong bantuan untuk hibah cabang olah raga.

Dalam dakwaannya, JPU Puguh Raditya mengatakan, pada 2019 terdakwa Rita dan Suharso melakukan penarikan dana hibah sebanyak tujuh kali yang berasal dari hibah Pemkot Tangsel. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar.

Realisasi penggunaan itu misalkan untuk honorarium pengurus Rp 913 juta, sewa gedung, kantor, operasional Rp 70 juta, pembinaan atlet Rp 2,2 miliar, fasilitas kejurda, kejurnas, dan kejuaraan lain Rp 1 miliar, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta.

Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 kegiatan ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.

“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata JPU Puguh di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10/2021).

Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai lanjut jaksa Mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih, anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.

Perbuatan terdakwa Rita dan Suharso lanjut jaksa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021. Kedua pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam. Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.

“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan.

( Sumber : Pengurus KONI Tangsel Didakwa Korupsi Anggaran Hibah dan Kegiatan Fiktif )

Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Dituntut 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, H, dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10/2021), sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.

JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata jaksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual,” sebut Nawawi.

( Sumber : Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Dituntut 4 Tahun Bui )

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjungbalai ke Rutan Kelas I Medan

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Sebelumnya Syahrial dinyatakan bersalah di kasus suap Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021. Syahrial akan ditempatkan di Rutan Kelas I Medan.

“Tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada wartawan, Kami (7/10/2021).

Syahrial juga dikenai denda pidana sebesar Rp 100 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.

Syahrial terbukti melakukan tindak suap kepada mantan penyidik KPK eks Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.

Syahrial dan Robin pertama kali bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Di sana, Syahrial sempat menjelaskan mengenai masalah hukum yang menjeratnya di KPK.

Robin selanjutnya meminta bantuan pengacara bernama Maskur Husain yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga menduga Robin menerima uang sebanyak 59 kali dari M Syahrial.

( Sumber : KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjungbalai ke Rutan Kelas I Medan )

Amir Didakwa Bunuh ‘Istri Siri’ Buntut Cekcok soal Prostitusi

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok mendakwa Amirrudin dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial R di sebuah kontrakan Depok, Jawa Barat. Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi kasus prostitusi online dengan diawali cekcok mulut terkait uang tarif jasa prostitusi.

“Amir telah didakwa dengan dua pasal oleh JPU Kejari Depok atas kasus yang dibuatnya telah menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengatakan jaksa hari ini membacakan surat dakwaan terhadap Amirrudin di dalam sidang Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap awalnya jenazah korban berinisial R ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar mandi rumah kontrakan di kawasan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, pada Jumat, 9 Juli 2021.

Andi mengatakan kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi kasus prostitusi online dan adu mulut terkait uang tarif jasa prostitusi. Awalnya korban R, yang bekerja sebagai pelaku prostitusi online, didatangi tiga tamu pada malam hari. Terdakwa, yang merupakan suami sirinya, pun diminta keluar dari rumah terlebih dahulu saat ada tamu.

Kemudian, terdakwa Amirrudin menanyakan berapa tarif satu orang pelanggan, korban R menjawab 1 orang tarifnya Rp 250 ribu. Namun, menurut Amirrudin, sebelumnya korban pernah menyebut tarif 1 orang Rp 300 ribu. Dari situlah adu mulut antara terdakwa dan korban terjadi terkait uang tarif jasa prostitusi.

Jaksa mengungkap, saat adu mulut terdakwa dengan korban, ada perkataan korban yang membuat terdakwa emosional dan sakit hati. Kemudian terdakwa yang sakit hati atas perkataan korban mengambil pisau cutter yang telah ada sebelumnya di samping korban dan menusukkan ke leher korban.

Saat itu korban berusaha melawan, tetapi tidak berdaya. Kemudian jaksa mengatakan, setelah menusuk korban, terdakwa kabur ke rumah temannya.

Jaksa mendakwa Amirrudin alias Aming bin (Alm) Ahmad Murodi melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Sumber : Amir Didakwa Bunuh ‘Istri Siri’ Buntut Cekcok soal Prostitusi )

Sidang Perdana Kasus Km 50 Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Digelar 18 Oktober

Jakarta (VLF) – Dua anggota kepolisian Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bakal disidang terkait kasus penembakan empat anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Oktober 2021.

“Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB,” kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus kedua tersangka itu, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri, sudah dilimpahkan ke PN Jaksel. Keduanya akan segera disidangkan.

“Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).

Adapun pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dua tersangka itu merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021

( Sumber :Sidang Perdana Kasus Km 50 Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Digelar 18 Oktober )