Category: Global

Catut Nama Jamintel Kejagung, Oknum Dokter Tipu Warga di Bali Rp 256 Juta

Jakarta (VLF) – Seorang pria inisial SM (57) melakukan penipuan terhadap warga di Bali, dengan mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen Kejaksaan Agung RI (Jamintel Kejagung). Pria yang berprofesi sebagai dokter di Jakarta itu menipu korbannya inisial LR sebanyak Rp 256 juta.

“SM ini menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (13/1/2021).

Luga menuturkan penipuan ini terungkap berawal ketika Seksi Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terhadap identitas SM pada 11 Agustus 2021. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa SM bukan pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

Pihak Kejati Bali kemudian langsung mencari tahu keberadaan SM. Lokasi pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah rumah di Denpasar.

“Pimpinan setelah menerima laporan kemudian memerintahkan untuk dilakukan penangkapan,” jelas Luga.

SM diamankan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pukul 23.30 Wita. Usai ditangkap, SM langsung ditahan di Polresta Denpasar.

“Kami serahkan hasil pengamanan ini kepada penyidik di Polresta Denpasar untuk dilakukan penahanan di Polresta Denpasar. Saat ini sudah dilakukan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar,” terang Luga.

Korban Punya Masalah Hukum
Luga menjelaskan, pelaku dan korbannya pernah bertemu di suatu tempat. Dari pertemuan tersebut, diketahui korban memiliki kasus hukum bidang perdata. SM kemudian menawarkan dirinya dapat membantu menyelesaikan permasalahan korban LR.

Guna meyakinkan korbannya, pelaku mengaku bawah dirinya adalah seorang Jaksa di Jakarta. Untuk lebih meyakinkan lagi, SM melalui ponselnya menunjukkan surat keterangan perjalanan.

Di dalam surat perjalanan tersebut berisi informasi bahwa SM merupakan pejabat di lingkungan Kajagung RI, dengan jabatan Direktur Bidang Tindak Pidana Khusus Bidang Polkam. Di sana tertera pula tanda tangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Padahal surat tersebut palsu.

Namun korban percaya begitu saja. Korban kemudian secara bertahap mentransfer uang dengan jumlah Rp 256.510.000 (Rp 256 juta). Uang itu dimaksudkan untuk pengurusan kasus hukum korban.

Kini, SM telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berbagai barang bukti juga sudah diamankan, antara lain berupa bukti transfer, satu unit mobil yang digunakan pelaku, sebuah ponsel dan berbagai dokumen berkaitan dengan identitas.

Hasil penyidikan sementara, pelaku baru satu kali melakukan penipuan. Namun bukan tidak mungkin kasus serupa terjadi lagi jika pelaku tidak segera ditangkap.

“Tapi kami meyakini bahwa bisa saja ada korban lainnya atau bisa saja atau orang seperti SM ini yang mengatasnamakan institusi kami,” kata Luga.

( Sumber : Catut Nama Jamintel Kejagung, Oknum Dokter Tipu Warga di Bali Rp 256 Juta )

Bisakah Saya Pidanakan Perusahaan Berbarengan dengan Gugatan ke PHI?

Jakarta (VLF) – Saat terjadi sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, biasa diselesaikan secara pidana atau perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun bisakah buruh memidanakan perusahaan di saat pekerja sedang menggugat ke PHI?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya kerja di PT M beralamat di Kawasan Industri Candi Semarang sejak tahun 2017 hingga 2021. Hubungan kerja selesai karena PKWT.

Saya menggugat hak yg belum diberikan dari perusahaan. Sudah melalui perundingan bipartit gagal sepakat, perundingan tripartit dengan mediator gagal sepakat,dan keluarlah anjuran dari Disnaker. Dari anjuran suruh menjawab dalam 10 hari. Jika sepakat kasus ditutup.

Saya antisipasi kalau tidak sepakat maka selain ke PHI mau gugat pidana ketenagakerjaannya.

Pertanyaan:
1. Dapatkah gugatan PHI berbarengan dengan gugatan pidana ketenagakerjaan
2. Relevankah pasal pidana kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan berikut untuk menjerat pengusaha
Pasal 185 (1) jo pasal 88A (1) Pasal 188 (1) jo pasal 108 (1), pasal 111(3), pasal 114 UU Nomor 11 tahun 2020.

Terimakasih
BN
Semarang

Jawaban:

Suatu Perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial);

Dalam perselisihan hubungan terdapat beberapa jenis perselisihan sebagaimana Pasal 2 UU PPHI menyebutkan, ada 4 jenis Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;

Berkenaan dengan Perselisihan Hak sebagaimana pasal 1 angka 2 Perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Dalam hal adanya suatu perselisihan hak dalam suatu hubungan industrial apakah dapat dilakukan upaya bersamaan, yakni gugat hubungan industrial dan lapor pidana ?

Jika mengacu pada hal berkenaan dengan pelanggaran hak yang ada pada suatu persoalan hak yakni Perselisihan Hak (tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama) berkenaan dengan persoalan pidana yang harus dibuktikan adanya suatu perbuatan materiil yang disebabkan oleh seseorang/badan hukum (persoon/rechtspersoon);

Dalam hal suatu perselisan berkenaan dengan adanya suatu perbuatan perselisihan hak (hak yg belum diberikan dari perusahaan) maka yang yang harus dipertegas berkenaan persoalan keperdataan/kepidanaan, sepanjang kontraktual hal yang banyak terjadi merupakan ranah perdata atau dalam hal ini hubungan industrial (pemutusan hak), namun jika ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP maka dimungkinkan diajukan laporan pidana.

Dalam upaya perdata yakni perselisihan hubungan industrial adanyan kewajiban sebagaimana UU PPHI Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 5 diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian dalam proses penyelesaian hubungan industrial ada tahapan-tahapan yang harus diupayakan dan diselesaikan sebelum mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut SEMA Nomor 7 Tahun 2012, dalam perkara-perkara PHI yang alasan PHK-nya masih dalam pemeriksaan pengadilan pidana, maka perkara PHI tersebut harus ditunda sampai adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Relevankah pasal pidana kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan berikut untuk menjerat pengusaha Pasal 185 (1) jo pasal 88A (1), Pasal 188 (1) jo pasal 108 (1), pasal 111(3), Pasal 114 UU Nomor 11 tahun 2020?

Dalam hal pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja kemudian investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja tidak lain didalamnya adanya pekerja Jaminan Hak Pekerja Atas Upah dan Pesangon oleh Perusahaan. Dalam Pengaturan Undang-undang tersebut mengatur berkenaan dengan sanksi administratif dan saksi pidana.

Kaitan adanya Kejahatan dan Pelanggaran dalam beberapa buku disebutkan Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 106) menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 itu menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sebelumnya telah diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang. Berkenaan mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaan mendasar antara Kejahatan dan Pelanggaran. Hanya pada Pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara.

Berkenaan dengan adanya suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, delik yang diatur adalah delik aduan yakni delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Terdapat dua jenis delik aduan, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan.

Pengaturan dalam UU Cipta Kerja mengatur adanya sanksi administratif, pelanggaran dan adanya sanksi pidana bagi para pelaku/pelanggar aturan tersebut.

Berkenaan dengan adanya suatu laporan tentu adanya suatu perbuatan dan pembuktian pada saat melakukan pelaporan tersebut, sepanjang dapat membuktikan laporannya, maka aparat penegak hukum dapat menerima dan memproses suatu laporan, tinggal bagaimana diterapkan suatu aturan tersebut dihubungkan dengan alat bukti yang ada.

Terhadap adanya suatu laporan pidana pidana kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan berikut untuk menjerat pengusaha Pasal 185 (1) jo. Pasal 88A ayat (1), Pasal 188 (1) jo. Pasal 108 (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114 UU No. 11 tahun 2020 tersebut, aparat penegak hukum akan memeriksa mana yang masuk kategori penjatuhan sanksi administratif, apakah hanya berupa pelanggaran sebagaimana dari uraian di atas terhadap pelanggaran tidak dikenakan penjara. Namun berkenaan dengan pidana kejahatan dapat secara kumulatif dikenakan yakni pidana penjara dan pidana denda.

Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih, semoga permasalahan Anda segera bisa selesai.

Tim pengasuh detik’s Advocate

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

( Sumber : Bisakah Saya Pidanakan Perusahaan Berbarengan dengan Gugatan ke PHI? )

Pejabat BPBD Koltim Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Jembatan

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kolaka Timur (Koltim) Ruslan sebagai saksi. Ruslan akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran, atas nama saksi Ruslan (Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPDB Kabupaten Koltim),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Terkait materi pemeriksaan Ruslan, Ali belum membeberkan itu.

Dalam kasus ini, Bupati Koltim Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD, Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

( Sumber : Pejabat BPBD Koltim Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Jembatan )

Mantan Bupati Labura Disidang Lagi, Kini Didakwa Korupsi PBB Rp 2,1 M

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah atau Haji Buyung, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan.

“Benar. Sidang perdana Senin (11/10),” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Kharuddin Syah didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar). Jaksa menyebut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2.510.937.068.

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Kharuddin disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini.

Bawahan yang diduga membantu Kharuddin ialah Armada Pangaloan selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labura, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2013, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labura pada 2014 dan 2015. Nama-nama itu sudah lebih dulu diproses hukum dalam kasus ini.

“Telah memberikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan tahun anggaran 2013 sebesar Rp 937.384.612 (Rp 937 juta) pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 662.677.266 (Rp 662 juta) dan tahun anggaran 2015 sebesar Rp 586.407.417 (Rp 586 juta) yang total seluruhnya adalah Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar) sebagai tambahan penghasilan bagi terdakwa Kharuddin juga kepada orang yang tidak berhak,” tulisnya.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tulisnya.

Kasus Suap Eks Pejabat Kemenkeu
Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap ke eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Kharuddin telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah memberikan suap kepada Yaya. Putusan dibacakan dari ruang Cakra 2 PN Medan pada Kamis (8/4).

“Menyatakan Terdakwa H Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim saat membacakan vonis.

Kharuddin dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia dinilai terbukti memberi suap seperti dalam dakwaan, yakni kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Suap diduga untuk pengurusan DAK bagi Pemkab Labuhanbatu Utara dari APBN 2017 serta DAK APBN 2018.

“Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta, kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI Komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura,” kata jaksa dari KPK, Budhi S.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

( Sumber : Mantan Bupati Labura Disidang Lagi, Kini Didakwa Korupsi PBB Rp 2,1 M )

Polisi Akan Sita Aset CEO Jouska yang Jadi Tersangka Penipuan-TPPU

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi akan segera menyita aset Aakar Abyasa dari hasil pencucian uang tersebut.

“Insyaallah. Semoga dilancarkan semua ya,” ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Ma’mun menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap Aakar usai ditetapkan menjadi tersangka. Adapun polisi menyita dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Aakar Abyasa ditetapkan sebagai tersangka. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).

Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Adapun surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Selain Aakar, Bareskrim menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.

“Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” sambungnya.

( Sumber : Polisi Akan Sita Aset CEO Jouska yang Jadi Tersangka Penipuan-TPPU )

DPRD Sulbar Minta Pemprov Lindungi TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Usman Suhuriah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) proaktif melindungi tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SA (35) yang terancam hukuman mati di Malaysia. SA kedapatan membawa barang diduga narkoba saat hendak pulang ke Indonesia.

“Meminta kepada Pemprov Sulbar mengambil langkah strategis untuk melindungi WNI asal daerah ini di mana pun, apalagi berada di luar negeri, yang menghadapi masalah hukum karena dugaan melakukan tindak pidana,” kata Usman kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

SA merupakan warga Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Usman mengaku pihaknya turut prihatin atas masalah hukum yang dihadapi SA.

Lebih lanjut Usman menegaskan setiap WNI dilindungi hak-haknya dan dijamin oleh UUD 1945, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Dan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

“Dalam hal inilah pemerintah daerah/provinsi perlu melakukan konfirmasi mengenai permasalahan atau kasus tersebut untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya dan bentuk fasilitasi yang diperlukan untuk dilakukan,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Menurut Usman, Pemprov Sulbar perlu proaktif berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) serta pihak lain yang terkait. Hal ini untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kasus tersebut.

“Selanjutnya, melakukan upaya yang diperlukan WNI yang menjadi pekerja migran dan sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, SA terancam hukuman mati di Malaysia setelah kedapatan membawa barang diduga narkoba ketika hendak pulang ke Indonesia.

Ibu SA, Bicci, mengungkapkan bahwa kabar ini diperoleh melalui sambungan telepon sebulan lalu dari seorang wanita yang mengaku sebagai personel Polis Diraja Malaysia. Hal itu juga dibenarkan sejumlah kerabatnya yang merantau di negeri jiran tersebut.

“Kabarnya saya terima sekira empat minggu lalu. Sempat ditelepon sama perempuan yang mengaku polisi, dia menyampaikan anak saya ditangkap,” kata Bicci saat dijumpai wartawan di rumahnya, Senin (11/10) sore.

“Keluarga saya di sana juga bilang, anak saya ditangkap, karena bawa anu (narkoba), barang terlarang,” sambung Bicci sambil berurai air mata.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bicci, anaknya tertangkap dalam perjalanan menuju pelabuhan di Malaysia ketika hendak kembali pulang ke Indonesia. SA didapati membawa narkoba sebanyak 1 kilogram.

Kendati demikian, Bicci mengaku barang terlarang tersebut bukanlah milik anaknya, melainkan titipan orang lain. Dia melakukannya dengan iming-iming sejumlah uang. SA diketahui bersedia membawa barang terlarang tersebut lantaran saat itu sedang butuh biaya untuk kembali ke kampung halaman.

“Mau pulang ke sini tidak ada biayanya. Akhirnya ikut sama orang, dibayarkan kapal, dititipi itu barang, bukan punyanya, dititipi sama orang, butuh biaya untuk pulang, ” ungkapnya lirih.

( Sumber : DPRD Sulbar Minta Pemprov Lindungi TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia )

Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi

Jakarta (VLF) – Terdakwa Ferdy Yuman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ferdy dinyatakan bersalah merintangi penyidikan KPK terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10/2021).

Ferdy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pudana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim.

Hakim mengatakan Ferdy adalah sepupu dari Rezky Herbiyono yang kerap dipekerjakan membantu Rezky. Ferdy juga menerima upah dari Rezky Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Menurut hakim, saat Rezky dan Nurhadi statusnya DPO KPK, Ferdy yang membantu Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Ferdy juga yang mengurusi kepentingan Rezky dan Nurhadi selama menjadi DPO.

“Sejak saat itu, Rezky Herbiyono dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Selama 3 bulan, terdakwa diminta mencari kebutuhan sehari-sehari,” kata hakim.

Hakim juga mengatakan Ferdy membantu Rezky menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug, Jaksel. Ferdy yang membayarkan sewa rumah ke pemilik rumah, sumber uang itu didapatkan dari Rezky.

Saat tim KPK mendatangi dan hendak menggeledah rumah sewaan Nurhadi itu, Ferdy disebut merintangi penyidikan. Sempat juga terjadi kejar-kejaran antara mobil penyidik dengan mobil yang dikendarai Ferdy Yuman ketika penyidik mengejar Nurhadi dan Rezky. Hal itu juga sempat diungkapkan oleh saksi dari penyidik KPK yang dihadirkan jaksa.

Atas segala bantuan Ferdy ke Nurhadi dan Rezky itu, hakim menilai Ferdy terbukti merintangi penyidikan.

“Dari rangkaian fakta di atas, dilakukan dilakukan terdakwa dengan maksud agar saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka tidak diketahui keberadaannya, dan untuk menghindari hukum. Hakim menilai, terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky dan Nurhadi dari penangkapan KPK,” tutur hakim.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut, terdakwa telah terbukti merintangi penangkapan Rezky Herbiyono dan Nurhadi,” lanjut hakim.

Atas putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal berat dan meringankan. Hal memberatkannya adalah Ferdy Yuman tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankannya, Ferdy berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta dia adalah seorang kepala keluarga.

( Sumber : Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi )

Tok! Vonis Mantan Wali Kota Dumai Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, mendapat vonis lebih tinggi di kasus mafia anggaran. Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

“Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zulkifli AS,” ucap majelis hakim banding dalam putusan yang dilihat detikcom, Senin (11/10/2021).

Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.

Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.

“Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi,” kata Mella.

Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

( Sumber : Tok! Vonis Mantan Wali Kota Dumai Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara )

Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Membisu

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa perdana oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ditanya, Azis hanya terdiam tanpa sepatah kata pun.

Pantauan detikcom, pukul 12.00 WIB, Senin (11/10/2021) Azis tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dengan tangan terborgol, Azis langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Azis terlihat mengenakan batik motif berwarna cokelat. Dia diantar dengan mobil tahanan dari Rutan Polres Jakarta Selatan.

Tak ada pernyataan apa pun dari Azis saat ditanya wartawan terkait dugaan isu adanya ‘8 orang dalam KPK’. Azis hanya bungkam saat ditanyai wartawan.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

( Sumber : Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Membisu )

Panas Dingin Fredrich Yunadi dan Novanto hingga Gugatan Rp 2 T Kandas

Jakarta (VLF) – Fredrich Yunadi, yang dulu mesra ketika menjadi kuasa hukum Setya Novanto, kini menjadi seteru. Namun Fredrich harus gigit jari karena gugatan Rp 2,2 triliun yang dilayangkannya kepada Novanto kandas.

Menengok ke belakang, hubungan Fredrich dan Novanto dulunya baik-baik saja. Fredrich merupakan pengacara Novanto yang saat itu dijerat KPK.

Namanya mulai jadi sorotan publik saat Novanto mendadak kecelakaan saat hendak memenuhi panggilan KPK. Drama ‘bakpao’ pun dibuatnya demi meloloskan mantan Ketua DPR itu.

Kala itu, Novanto mencari segala cara untuk tidak memenuhi panggilan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Rupanya, Fredrich menyarankan Novanto tidak perlu menghadiri panggilan itu dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Pada 17 November 2018, tim KPK mendapatkan kabar bila Novanto akan memenuhi panggilan di KPK. Tiba-tiba pada malam harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

Ternyata, semua itu adalah skenario yang disusun Fredrich. Di rumah sakit, Fredrich memberikan keterangan pers ke media. Menurut Fredrich, kepala Novanto benjol gara-gara insiden kecelakaan itu. Tak tanggung-tanggung, Fredrich menyebut benjolan di kepala Novanto sebesar bakpao.

Singkat cerita, siasat Fredrich ketahuan. Dia pun dijerat dengan kasus merintangi penyidikan KPK hingga duduk di kursi pesakitan.

Dituntut 12 tahun penjara, Fredrich akhirnya divonis 7 tahun penjara. MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total, ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun.

Namun kisah rekanan Fredrich dan Novanto itu pun retak. Bahkan di salah satu kesempatan, Fredrich sempat menyinggung ‘janji surga’ Novanto.

Meski sudah membantu Novanto menghindari KPK, ternyata Fredrich mengaku belum dibayar oleh kliennya itu. Bagi Fredrich, ucapan Novanto hanya janji surga.

“Apa saya dibayar sama Pak Setya Novanto? Belum, dibayar janji surga saya,” kata Fredrich usai sidang pada Juni 2018.

Urusan ‘janji surga’ ini berbuntut panjang. Bertahun-tahun usai kemesraan itu berlalu, Fredrich dan Novanto kini jadi seteru.

Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Novanto terkait biaya jasa hukum. Namun Fredrich hanya bisa gigit jari usai gugatannya kandas.

Harapan Fredrich mendapatkan Rp 2,2 triliun dari Novanto melayang. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat (8/10/2021), gugatan Fredrich tidak dapat diterima.

Berikut gugatan Fredrich terhadap Novanto:

1. Menyatakan perbuatan Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.

2. Menghukum Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

A. Kerugian Material:

a. Empat belas (14) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000 – Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000;
b. Dua (2) persen x Rp 27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

B. Kerugian Immaterial:

Total Rp 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. Satu (1) bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000;
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500.000.000;
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000.

Lalu bagaimana kata PN Jaksel?

“Dalam Eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Dalam Konpensi mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Diskualifikasi in Person). Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard),” kata ketua majelis Agus Widodo.

“Dalam Rekonpensi. Menyatakan Gugatan Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard). Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826 ribu,” sambung majelis.

( Sumber : Panas Dingin Fredrich Yunadi dan Novanto hingga Gugatan Rp 2 T Kandas )