Category: Global

Yusril Gugat ke MA agar Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut!

Jakarta (VLF) – Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih bening lobster. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono pada 24 Mei 2021.

Yusril dkk mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan omnibus law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden. Hal yang sama sebelumnya juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Presiden, telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

“Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Menteri KP, disebutnya, seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor,” kata Yusril.

Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

“Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” katanya.

Kebijakan Menteri KP itu juga disebut Yusril telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing. Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan.

“Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil,” kata Yusril menegaskan.

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Susi saat itu disebutnya berdalih benih lobster jangan diekspor, tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah.

“Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas,” kata Yusril.

Berdasarkan data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan diketahui bahwa untuk tahun 2021, jumlah benih lobster yang ada di alam bebas adalah 278,3 milyar ekor. Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budidaya, maka hasil lobster siap konsumsi di tahun 2021 ini adalah 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster.

Namun kenyataannya, kata Yusril, Kementerian KP hanya menargetkan hasil budidaya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk tahun 2021 ini. Padahal untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15% dari bibit yang tersedia.

“Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85% dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator,” tutur Yusril.

Sebab itu, menurut Yusril, dia dan para ahli perikanan heran dengan kebijakan mubazir Menteri KP. Menteri melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator. Sementara ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara.

“Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, harusnya Pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri,” terangnya.

Menurut Yusril, mestinya Menteri KP mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dulu disarankannya kepada Pemerintah SBY. Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan. Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri. Hasil ekspor digunakan untuk membiayai pembangunan industri pengolahan. Ketika industri pengolahan nikel dalam negeri sudah siap, maka larangan ekspor bijih nikel mulai diberlakukan.

“Larangan ekspor benih lobster mestinya juga demikian. Tetapkan kuota, awasi ekspor. Hasil ekspor digunakan oleh pengusaha untuk membangun fasilitas budidaya lobster dalam negeri. Kalau budidaya dalam negeri sudah optimal, maka barulah melarang ekspor benih,” bebernya.

Akibat kebijakan larangan ekspor benih lobster asal-asalan tanpa pikir panjang ini, kata YUsril, maka di zaman Susi Pudjiastusi bisnis ekspor benih lobster mengalami stagnasi. Budidaya dalam negeri juga tidak berkembang. Di zaman Edhy Prabowo yang membolehkan ekspor dengan izin dan prosedur berbelit- belit, terjadilah tindak pidana korupsi. Menteri Edhy dan beberapa pejabat KKP ditangkapi oleh KPK.

“Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono nampaknya hanya berkeinginan memulihkan citra Kementerian KKP yang hancur akibat Menteri KP sebelumnya ditangkap KPK. Tiba-tiba dia mencabut izin ekspor benih lobster, sementara kewenangan melarang tidak ada lagi padanya karena sudah dicabut oleh Omnibus Law dan peraturan pelaksananya. Pelarangan itu, bukan hanya tiba-tiba, tetapi juga tanpa aturan peralihan. Akhirnya yang menderita kerugian di tengah pandemi adalah para eksportir benih dan nelayan kecil di desa-desa. Pencitraan ternyata sangat mahal dan tega-teganya mengorbankan rakyat sendiri,” ujar dia.

( Sumber : Yusril Gugat ke MA agar Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut! )

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap Suradi (48) terdakwa penyelundupan anjing ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, saat membacakan putusan dalam sidang perkara penyelundupan hewan di PN Wates, Senin (18/10/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara daring ini, Ayun menyatakan Suradi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan di wilayah bebas penyakit hewan. Hal ini melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hewan yang dimaksud adalah 78 ekor anjing, yang saat diamankan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Adapun puluhan ekor anjing tersebut sedianya hendak diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp150 juta. JPU pun masih mempertimbangkan putusan ini. Sedangkan Suradi menyatakan menerima keputusan tersebut.

Karena itu majelis hakim memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari atau 1 minggu terhitung sejak hari ini untuk kemudian menentukan sikap. Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah putusan dalam sidang ini bisa berubah atau tidak.

Ditemui di lokasi yang sama, Humas PN Wates, Edy Sameaputty, menyatakan bahwa putusan untuk perkara penyelundupan hewan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn wat dalam persidangan ini sepenuhnya wewenang majelis hakim. Meski begitu tidak menutup kemungkinan putusan ini dapat berubah tergantung kesepakatan bersama dengan tetap melihat aturan yang berlaku.

“Jadi untuk perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diberikan kesempatan apabila terdakwa menerima dan penuntut umum juga menerima putusan maka langsung bisa berkekuatan hukum tetap. Namun apabila masih ada yang ingin mempelajari putusan, diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mau mengajukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Edy menjelaskan pasca persidangan, barang bukti mobil pengangkut hewan bakal segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan anjing hasil penyelundupan telah dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta. Adapun anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Sebanyak 16 ekor diketahui telah mati. Rinciannya 10 ekor mati saat proses evakuasi dan 6 ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk.

Tindak pidana penyeludupan anjing ini terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu pelaku, Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil Daihatsu Grandmax bernopol AB 1779 MK.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.

Terdakwa, Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang dihelat oleh PN Wates pada Senin (13/9). Adapun rangkaian penyelenggaraan sidang dilangsungkan secara daring karena masih masa pandemi COVID-19.

( Sumber : Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Bui )

KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta dugaan gratifikasi dan TPPU. Timbul akan diperiksa sebagai saksi Puput Tantriana Sari (PTS), selaku bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Selain itu, KPK memanggil 7 saksi lainnya dalam perkara ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Saksi tersebut ialah:

1. Sri Wahyu Utami (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo)
2. Dyah Kuncarawati (Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo)
3. Kristiana Ruliani (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemda Kabupaten Probolinggo)
4. R Oemar Sjarief (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo)
5. Ruli Nasrullah (Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo)
6. Slamet Yuni Maryono (Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo)
7. Nur Ailina Azizah (Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo).

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

( Sumber : KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo Terkait Kasus Suap Jual-Beli Jabatan )

Ipda Yusmin-Briptu Fikri Jalani Sidang Perdana Kasus Km 50 Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang perdana dua anggota kepolisian Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar hari ini. Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan.

“Sidang perdana pukul 10.30 WIB,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh M Arif Nuryanta. Sementara, hakim anggotanya adalah Suharno dan Elfian.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Fikri Ramadhan.

Keduanya bakal didakwa pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP itu mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) mengatur mengenai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) mengatur soal penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berkas keduanya dilimpahkan ke PN Jaksel sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

“Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).

Diketahui, dua tersangka itu merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

( Sumber : Ipda Yusmin-Briptu Fikri Jalani Sidang Perdana Kasus Km 50 Hari Ini )

Pengacara Aung San Suu Kyi Mengaku Dibungkam Junta Myanmar

Jakarta (VLF) – Ketua tim pengacara Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang dilengserkan, mengungkapkan ke publik bahwa dirinya dibungkam oleh junta militer, yang kini berkuasa di Myanmar. Dia menyebut dirinya dilarang berbicara kepada wartawan, diplomat maupun organisasi internasional.

Seperti dilansir AFP, Jumat (15/10/2021), perintah untuk bungkam itu diberikan setelah pengacara Suu Kyi mengungkapkan testimoni jelas dari Presiden Win Myint, yang juga digulingkan junta, soal bagaimana dia menolak tawaran militer untuk mundur demi menyelamatkan dirinya sebelum kudeta terjadi pada 1 Februari lalu.

Suu Kyi tengah diadili atas sejumlah dakwaan, mulai dari penghasutan hingga melanggar pembatasan virus Corona (COVID-19), dan menghadapi ancaman hukuman penjara sangat lama jika terbukti bersalah.

Namun media dilarang menghadiri persidangannya, dan tim kuasa hukum Suu Kyi menjadi sumber informasi penting untuk persidangan itu.

“Iya, mereka menutup mulut saya dengan 144,” ungkap pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, dalam postingan Facebook-nya.

Khin juga memposting foto yang menunjukkan perintah tersebut, yang ditandatangani pejabat senior kota Pyinmana, bagian dari ibu kota Naypyitaw, yang mencatat bahwa dia telah berbicara kepada media.

“Komunikasi ini mengganggu atau membahayakan sejumlah orang yang bertindak sesuai hukum, dan bisa memicu keresahan publik,” demikian bunyi perintah tersebut.

“Mulai 14 Oktober, pengacara U Khin Maung Zaw dilarang berkomunikasi, bertemu, dan berbicara kepada media asing dan lokal, diplomat asing, organisasi internasional… perwakilan pemerintah asing, atau setiap organisasi lainnya dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuh perintah itu.

( Sumber : Pengacara Aung San Suu Kyi Mengaku Dibungkam Junta Myanmar )

KPK Gandeng Kementerian ATR/BPN Cegah Mafia Tanah

Jakarta (VLF) – KPK serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengkajian setelah menerima banyaknya keluhan soal kasus mafia tanah. Pencegahan itu dilakukan melalui kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum.

Kesepakatan ini diawali pertemuan awal pada Rabu (13/10/2021) yang membahas kajian tindak pidana korupsi pada bidang pertanahan. Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil.

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” kata Lili dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).

Lili menyebut kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Tercatat sejak 2017 hingga 2021 ada 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang diterima KPK.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” ujar Lili.

Sofyan menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan ini. Dia juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ujar Sofyan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara.

Lebih lanjut, Lili berharap langkah awal ini dapat menimbulkan sistem pengarsipan pertanahan didorong yang bisa terdigitalisasi. Hal itu guna menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya dan dapat menutup celah korupsi di sektor ini.

( Sumber : KPK Gandeng Kementerian ATR/BPN Cegah Mafia Tanah )

Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Jakarta (VLF) – KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang merupakan kakaknya.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN, ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini dikembangkan dari fakta persidangan Agung Ilmu. Dengan itu, Akbar Tandaniria langsung dilakukan upaya penahanan paksa oleh KPK.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Akbar Tandaniria ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya, Akbar akan menjalani isolasi mandiri pada lingkungan rutan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

( Sumber : Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Gratifikasi )

Kadis ESDM Riau Tersangka Kasus Korupsi Rp 500 Juta Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bimbingan teknis fiktif Rp 500 juta. Indra Agus melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan praperadilan.

“Terkait penetapan klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bimtek di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013-2014, maka kami sampaikan kami telah mengajukan praperadilan,” kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki JP Piliang, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Rizki mengatakan permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Indra Agus.

“Permohonan itu telah kami daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (13/10), sekitar pukul 15.15 WIB,” katanya.

Dia mengatakan ada cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Dia menyebut penetapan tersangka bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Di sisi lain kami menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah-daerah lain di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Indra kemudian diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

( Sumber : Kadis ESDM Riau Tersangka Kasus Korupsi Rp 500 Juta Ajukan Praperadilan )

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Rp 152 M di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10/2021).

Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 2018 ketika Yoory selaku Dirut Sarana Jaya mengajukan penyertaan modal untuk proyek hunian DP Rp 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI senilai Rp 1.803.750.000.000 (Rp 1,8 triliun). Uang itu rencananya dipakai untuk membeli alat produksi baru.

Pada November 2018, Yoory menyampaikan ke Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo kalau Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan membeli tanah untuk program ‘Rumah DP Rp 0’ yang berlokasi di Jakarta Timur dengan luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Tommy memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro mencarikan tanah sesuai kriteria tersebut. Akhirnya, tanah yang sesuai syarat Yoory ditemukan pada Februari 2019 di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim, dengan luas 41.921 meter persegi.

Jaksa mengatakan PT Adonara Propertindo mencoba membeli tanah tersebut, namun ditolak karena dianggap makelar. Karena penolakan inilah Anja selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo turun tangan mendekati pemilik tanah itu.

Setelah itu, Tommy Adrian memberitahukan kepada Yoory bahwa tanah di Munjul akan dijual ke Sarana Jaya. Yoory kemudian melakukan peninjauan ke lokasi. PT Adonara Propertindo kemudian diminta memasukkan penawaran ke Sarana Jaya.

“Tommy Adrian setelah mendapat arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, selanjutnya memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene) atas tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang luasnya 42 ribu meter persegi dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi dan menyebutkan bahwa Andyas Gerlado adalah pemilik tanah,” ujar jaksa.

“Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun Terdakwa memerintahkan kepada para Senior Manager PPSJ agar segera ditindaklanjuti,” lanjut jaksa.

Setelah memasukkan penawaran harga tanah ke Sarana Jaya, Anja Runtuwene membeli tanah 41.921 meter persegi di Munjul itu dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Setelah urusan PT Adonara Propertindo dengan pemilik tanah Munjul beres, Yoory memerintahkan anak buahnya bernama Yadi Robby mempersiapkan transaksi jual-beli tanah tersebut.

Siasat PT Adonara Propertindo dan Yoory Corneles
Jaksa menyebut PT Adonara Propertindo memasukkan kembali surat penawaran ke Sarana Jaya dengan tanggal dibuat mundur atau backdate pada 28 Maret 2019. Pada surat penawaran itu, Anja Runtuwene disebut sebagai pemilik tanah, tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan, padahal tanah itu sebelumnya atas nama Andyas Gerlado.

“Pada surat penawaran disebutkan Anja Runtuwene selaku pemilik tanah namun tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen),” ungkap jaksa.

Singkat cerita, dilakukanlah negosiasi harga tanah. Awalnya PT Adonara Propertindo melalui Tommy Adrian meminta harga tanah senilai Rp 5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.

“Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp 5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual-beli adalah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Terdakwa,” kata jaksa.

Setelah kesepakatan itu, Yoory mengurus proses pembelian tanah itu. Namun, kata jaksa, proses pembelian tanah itu melanggar ketentuan pemerintah daerah karena ada beberapa masalah dalam pembelian tanah itu, seperti tidak dilakukannya survei dan tidak diketahui batas-batas tanah.

“Terdakwa memerintahkan Yadi Robby menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas karena saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal maupun survei (peninjauan lokasi) tanah. Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada PPSJ (Sarana Jaya),” ujar jaksa.

“Selain itu diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), sehingga Yadi Robby melaporkan kepada terdakwa namun terdakwa tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standard operating procsedure,” tambah jaksa.

Yoory membeli tanah itu menggunakan APBD Pemprov DKI. Dia mengirimkan surat ke BPKD DKI untuk mencairkan anggaran Rp 500 miliar. Namun BPKD hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.

“Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi Terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Yoory meminta anak buahnya Yadi Robby membuat undangan negosiasi, padahal, kata jaksa, negosiasi tidak pernah dilakukan. Yoory juga memerintahkan Yadi Robby menyiapkan dokumen bukti uang keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran yang dibuat tanggal mundur tertanggal 29 Maret 2019 terkait pembayaran 50 persen atas pembelian tanah Munjul dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi, padahal kesepakatannya harga pembelian tanah hanya Rp 5 juta per meter persegi.

Pada 8 April 2018, dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja Runtuwenen di gedung Sarana Jaya pusat di hadapan notaris dengan nilai Rp 217.989.200.000 (Rp 217 miliar). Yoory juga melakukan pembayaran 50 persen sebesar Rp 108.994.600.000 (Rp 108 miliar) ke Anja Runtuwene. Padahal, kata jaksa, kajian menyeluruh dan penilaian appraisal belum dilakukan.

Atas dasar itu, Yoory Corneles didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Rp 152 M di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 )

CEO Jouska Aakar Abyasa Diduga Tipu Konsumen Rp 6 Miliar

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.

“Kerugiannya Rp 6 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan oleh empat pihak. Empat laporan itu kemudian menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan TPPU oleh CEO Jouska Aakar Abyasa.

“Terkait dengan kasus TPPU yang dilakukan CEO Jouska, dalam kasus tersebut, ada beberapa pelapor memenuhi unsur tindak pidananya. Didapat empat pelapor, tapi yang sudah memenuhi permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dari penyelidikan sampai penyelidikan ada empat pelapor,” paparnya.

Penetapan tersangka Aakar Abyasa dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Tidak hanya Aakar Abyasa, polisi juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Ramadhan menyebut polisi akan melengkapi berkas perkara. Pihaknya segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan.

“Setelah dilakukan pendalaman, akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka dugaan penipuan, penggelapan, hingga TPPU CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Selain Aakar Abyasa, Bareskrim juga memeriksa tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Tias Nugraha Putra.

“Hari ini dua tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/10).

Keduanya belum ditahan oleh kepolisian. Ramadhan menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Nanti kita lihat kita tunggu apakah akan langsung ditahan dari penyidik. Masih dalam penyidikan,” ujar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, Bareskrim akan menelusuri aset dan kekayaan kedua tersangka.

“(Menelusuri) terkait dengan apakah ada harta lain yang dimiliki. Proses ini masih berjalan,” tutur Ramadhan.

( Sumber : CEO Jouska Aakar Abyasa Diduga Tipu Konsumen Rp 6 Miliar )