Category: Global

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN di Cirebon

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II. Anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.

Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

“Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).

Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.

“Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance,” tutur Riyono.

Riyono menjelaskan penyimpangan tersebut antara lain adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

“Ini dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula,” kata dia.

Pihak PT PG Rajawali II justru tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO.

“(Sehingga) berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton. Sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar,” katanya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

( Sumber : Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN di Cirebon )

2 Tahun Jokowi-Ma’ruf, MAKI Soroti Kinerja Kejagung

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat sejumlah kinerja pemerintahan 2 tahun Jokowi-Ma’ruf di bidang hukum. Seperti kinerja Kejaksaan yang belum memuaskan dan banyak kasus kakap yang mangkrak.

Di beberapa survei, seperti Litbang Kompas baru-baru ini, citra positif Kejaksaan Agung masih di bawah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan lebih rendah dari citra positif Polri.

“Saya menghormati hasil survei dan meminta Kejagung untuk menjadikannya sebagai perbaikan. Kenyataannya Kejagung belum menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (21/10/2021).

Menurutnya selain kasus Jiwasraya dan Asabri, masih banyak kasus yang mangkrak dan itu juga berlarut-larut, sehingga tidak mendatangkan keadilan. Ia pun memberikan contoh terkait kasus-kasus yang belum mendatangkan keadilan, seperti kasus korupsi yang mangkrak lama.

“Misalnya kasus Bank Bali, itu tersangka yang melibatkan Tanri Abeng sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan, tetapi juga tidak dihentikan,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, terdapat juga kasus Ginandjar Kartasasmita yang dulu pernah ditangani Kejaksaan Agung juga belum jelas dan tidak dibawa ke pengadilan, tetapi juga belum dihentikan. “Ini kan tidak membawa keadilan bagi masyarakat selaku korban kan, maupun bagi tersangka. Karena perkaranya jadi tidak diselesaikan,” kata dia.

Boyamin juga menyebut terdapat juga kasus Indosat uang pengganti Rp 1,2 triliun sampai sekarang belum dieksekusi. Padahal, menurutnya, peristiwa perkaranya sudah 6 tahun yang lalu, dan juga belum disidangkan.

“Sampai saya mengajukan gugatan praperadilan dua kali, dalam kasus Indosat,” ujar Boyamin.

“Terus kasus yang pernah saya gugat 10 praperadilan menjelang lebaran tahun 2019, itu misalnya kasus Dapen (dana pensiun) Pertamina yang itu kerugiannya hampir 550 miliar. Dari 3 tersangka itu baru mendapatkan 66 miliar dan sisanya itu belum dikejar. Meskinya kan dikenakan pencucian uang sehingga bisa mengejar sisa dari uang korupsi dari kasus Dapen Pertamina,” lanjut Boyamin.

Selanjutnya Boyamin juga mencontohkan kasus Bank Mandiri yang sudah 5 tahun yang lalu debiturnya PT CSI (PT Central Steel Indonesia) itu baru menyidangkan kroco, kelas kecil. “Sementara pemegang saham dan orang yang diduga menikmati paling banyak dari uang korupsi belum diproses sampai sekarang dan itupun juga sudah saya gugat peradilan,” kata Boyamin.
“Dan kemudian kasus yang baru misalnya belum ada kepastian kasus BPJS, Jamsostek Ketenagakerjaan, ntah diteruskan atau tidak. Terus kemudian kasus Pelindo di SP3 padahal menurut saya itu cukup alat bukti, sehingga nanti akan saya gugat peradilan atas penghentian penyidikan tersebut,” tegas Boyamin.

Ia pun menyinggung terkait dengan kasus eks jaksa Pinangki yang masih banyak misteri belum terpecahkan, dan terkesan ditutup-tutupi. “Misalnya terkait peran King Maker,” katanya.

Dirinya menyebut bahwa banyak dari proses-proses yang belum terselesaikan jika ingin menilai Kejaksaan. Salah satunya soal Mafia Tanah yang masih merajalela.

“Bagaimana kasus-kasus yang terkait dari proses mafia tanah diproses ke penegak hukum, Kepolisian tapi mestinya itu tidak dibawa ke pengadilan malah dibawa ke pengadilan, yang mestinya dibawa ke pengadilan tapi malah tidak dibawa. Banyak kasus-kasus seperti itu, sehingga dalam pidana umum pun kasus mafia tanah Kejaksaan Agung juga belum mampu menghadirkan keadilan,” kata dia.

Termasuk, kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkait Semanggi 1 dan Semanggi 2 yang juga berkaitan dengan peristiwa HAM yang lain tahun 98 terutama.

“Serta juga HAM yang lain Wasior juga belum pernah dibawa ke pengadilan karena hasil dari Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti oleh kejaksaan Agung, dan peristiwa-peristiwa yang lain juga menyangkut kejadian misalnya TP4 tim pendampingan pembangunan malah beberapa oknum nakal malah menjadikan ini ladang mencari duit, sehingga akhirnya dibubarkan,” ujarnya.

Jadi, kata dia, banyak hal yang kemudian proses-proses itu menjadi tidak mendatangkan keadilan. Menurutnya, di bagian pengawasan misalnya banyak oknum jaksa nakal yang kemudian tidak diberi sanksi berat.

“Bahkan ada yang kena kasus korupsi, ada yang saya catat, kepada yang bersangkutan tidak dipecat. Saya tidak bisa nyebut namanya, tapi saya punya catatan itu bahwa ada yang korupsi tapi tidak dipecat,” kata Boyamin.

Menurutnya, kasus Pinangki karena ramai saja kemudian dieksekusi dan kemudian dipecat. Tapi, katanya, masih ada oknum jaksa-jaksa nakal lain yang itu sudah jelas-jelas diduga melakukan korupsi, berupa pemerasan dan suap tapi kemudian setelah menjalani persidangan dan menjalani pidananya malah tetep masih jadi ASN Kejaksaan Agung.

Boyamin menyebut hal yang kemudian menjadi tidak adil. Ia mengatakan bahwa banyak jaksa yang baik, yang berkarya, pintar, tidak melakukan kesalahan tapi mereka tidak dipromosi sesuai kepintarannya, hanya banyak yang diparkir. Sementara, menurutnya, orang-orang yang diduga nakal malah tidak dipecat dan ada beberapa yang mendapatkan promosi.

“Saya pernah melaporkan jaksa yang punya label kedudukan agak tinggi, tapi sampai sekarang juga masih tidak diapa-apakan. Masih menduduki jabatan yang selevel, ini selevel eselon 2 lah itu. Padahal menurut saya jelas-jelas melanggar PP 53 yang tentang disiplin pegawai negeri sipil ASN,” kata dia.

Menurutnya, hal itulah yang kemudian tidak mendatangkan keadilan. Karena, lanjutnya, jaksa yang baik dan hebat integritasnya malah tidak mendapatkan promosi jabatan. Namun, jaksa yang diduga tidak baik malah dapat promosi.

Untuk itu, Boyamin pun memberikan sarah agar Kejaksaan Agung melakukan pembenahan. Yaitu terkait jaksa nakal agar diberhentikan, yang integritasnya jelek jangan dipromosikan.

“Kemudian penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi ya berarti justru ini harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut,” lanjutnya.

Menurutnya, semua perkara baik pidana umum termasuk pelanggaran HAM berat juga segera dituntaskan. “Dituntaskan itu tidak harus dibawa ke pengadilan, dihentikan, dihentikan aja, nanti segera saya uji ke praperadilan, nanti bisa seperti kasus Pelindo saya melihatnya itu cepat seperti itu mestinya kasus-kasus mangkat cepet, kalau ndak berani bawa ke pengadilan nanti saya isi semua, saya gugat ke praperadilan,” ujarnya.

Termasuk pidana umum yang berkaitan dengan penyidik kepolisian maupun penyidik-penyidik yang lain harus ada tolak ukur. “Misalnya ini perkara biar gak mangkrak bolak-balik misalnya kalau dua kali sudah tidak memenuhi petunjuk jaksa ya sudah enggak mau menerima lagi pengembalian berkas dan dia dihentikan oleh penyidik kepolisian misalnya seperti itu,” kata Boyamin.

Menurutnya, hal itulah yang mendatangkan keadilan. Yaitu karena proses penegakan hukum dengan cepat, tepat.

“Sehingga adil dan memberikan kepastian, jangan berlarut-larut,” kata dia.

( Sumber : 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf, MAKI Soroti Kinerja Kejagung )

 

Petaka di Kuansing: Mantan Bupati Dijerat Jaksa, Yang Baru Tersangka KPK

Jakarta (VLF) – Sorotan tengah tertuju pada Kabupaten Kuantan Singingi atau yang biasa disingkat Kuansing. Pasalnya pemimpin kabupaten yang berada di Riau itu terjerat perkara korupsi.

Ironisnya bupati yang berurusan dengan hukum bukan hanya seorang tetapi 2 sekaligus yaitu mantan bupati dan bupati yang baru. Bupati sebelumnya yaitu Mursini dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sedangkan bupati yang baru yaitu Andi Putra baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berikut pemaparan masing-masing kasus dari 2 penegak hukum yang menjerat mantan bupati dan bupati baru tersebut:

Mursini diketahui menjabat sebagai Bupati Kuansing untuk periode 2016-2021, setelah sebelumnya menjadi Wakil Bupati Kuansing untuk periode 2006-2011. Namun pada Juli 2021, Mursini ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka perkara korupsi terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.

Singkat cerita Mursini mulai duduk di kursi pesakitan pada 1 September 2021. Dia didakwa melakukan korupsi dana kegiatan di Setda Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,3 miliar, di mana dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kuansing untuk tahun 2017.

Mursini didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Korupsi yang diduga dilakukan Mursini itu berkaitan dengan 6 kegiatan yang ada di Setda Kuansing.

Dalam perkara ini sebelumnya jaksa telah menjerat 5 orang lainnya yaitu mantan Plt Sekda Muharlius, Kabag Umum M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, serta PPTK kegiatan Heti Herlia dan Yuhendrizal. Kelimanya telah divonis bersalah serta hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Muncul Dugaan Uang ke ‘Pegawai KPK’

Jaksa turut menyebutkan bila ada aliran uang dalam perkara korupsi itu yang mengalir ke sejumlah pihak termasuk istri Mursini serta sejumlah pihak dari DPRD Kuansing antara lain Andi Putra, Musliadi, dan Rosi Atali. Andi Putra saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, yang menariknya adalah Andi Putra kini menjadi Bupati Kuansing menggantikan Mursini.

Selain itu ada pula aliran uang dari Mursini yang disebut jaksa disetorkan kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan itu.

Namun dakwaan itu dibantah oleh Suroto selaku kuasa hukum dari Mursini. Menurut Suroto, kliennya tidak mungkin memberi uang ke oknum, apalagi yang mengaku sebagai pegawai KPK karena menurutnya Mursini tidak berperkara di KPK.

“Jadi terkait dakwaan uang Rp 650 juta untuk oknum pegawai KPK, itu kan versi saksi, ya. Dari awal klien saya membantah dan tidak pernah memerintahkan untuk itu,” kata Suroto

“Klien saya juga tak ada berperkara di KPK. Jadi untuk apa harus menyetor ke KPK, itu hanya keterangan Ferdi dan Saleh,” imbuh Suroto.

Firli Bahuri Vs Jaksa Kuansing

Dakwaan mengenai aliran duit Mursini ke ‘pegawai KPK’ itu sempat memunculkan adu pantun antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman. Perkara ini memang sebelumnya diusut Kejari sebelum akhirnya diambil alih Kejati Riau.

Kala itu Firli meminta agar dugaan pemberian uang dari Mursini ke ‘pegawai KPK’ itu dibuktikan. Firli meminta jaksa Kuansing membongkar siapa sosok yang mengaku sebagai pegawai KPK itu.

“Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap,” kata Firli Bahuri.

“Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan,” imbuh Firli.

Menanggapi itu, Hadiman selaku Kajari Kuansing berjanji akan mengungkap hal tersebut di persidangan. Dakwaan itu, kata Hadiman, disusun berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik saat proses pemeriksaan.

“Dari penyidikan sudah kami buktikan. Di persidangan dibacakan kemarin dakwaan aliran dana, diduga dana sampai kepada (orang yang mengaku) pegawai KPK Rp 650 juta,” kata Hadiman.

“Ini bukan terdakwa Mursini yang ungkap, tetapi orang-orang yang disuruh. Itu ada Saleh, Ferdi, dan Muharlius dan semuanya sudah ada dalam putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Di persidangan pasti dibuktikan. Tinggal nanti bagaimana terdakwa mau atau tidak membuka ini, karena saksi semua bilang disuruh Mursini,” imbuhnya.

Kini persidangan untuk Mursini masih berlangsung. Di sisi lain KPK malah mengungkap adanya perkara lain dari bupati baru pengganti Mursini yaitu Andi Putra.

Urusan oknum ‘pegawai KPK’ yang disebut menerima duit dari Mursini sempat memantik KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pernah menyampaikan bila sejauh ini baru mengantongi soal ciri fisik oknum yang dimaksud.

“Sejauh ini, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut,” kata Ali Fikri pada Rabu (15/9/2021).

Namun setelahnya tidak ada kabar lagi dari KPK. Malahan beberapa bulan kemudian atau pada Senin, 18 Oktober 2021, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan sawit di Kuansing. OTT KPK ini menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026.

Singkatnya KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka atas penerimaan suap dari Sudarso sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Sudarso sendiri juga dijerat sebagai tersangka.

Duduk Perkara

Awalnya PT AA tengah mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra. Sudarso selaku GM PT AA pun menemui Andi Putra.

“Dalam pertemuan tersebut AP (Andi Putra) menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Sebagai tanda jadi, pada September 2021 terjadi pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari Sudarso ke Andi Putra. Lalu pada 18 Oktober 2021 terjadi lagi pemberian uang Rp 200 juta.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut: SDR (Sudarso) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan AP (Andi Putra) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor,” kata Lili.

Wabup Jadi Plt Bupati

Andi Putra belakangan ditahan KPK sehingga terjadi kekosongan pemimpin daerah di Kuansing. Gubernur Riau Syamsuar pun menunjuk Wabup Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati.

“Sehubungan telah ditetapkannya status tersangka Bupati Kuantan Singingi oleh KPK pada 19 Oktober 2021, maka sudah ditunjuk Wakil Bupati oleh Gubernur untuk Plt Bupati,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, M Firdaus, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Firdaus mengatakan surat penunjukan itu sudah ditandatangani Syamsuar pada 19 Oktober. Surat juga telah dikirim kepada Suhardiman Amby di Kuansing.

( Sumber : Petaka di Kuansing: Mantan Bupati Dijerat Jaksa, Yang Baru Tersangka KPK )

Ditahan KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Tak Banyak Bicara

Jakarta (VLF) – KPK telah resmi menahan Bupati Kuansing Andi Putra di kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan. Andi Putra terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan irit bicara.

Pantauan detikcom, pukul 20.48 WIB, Rabu (20/10/2021), Andi Putra dan tersangka swasta, Sudarso keluar gedung KPK dengan tangan terborgol. Tak banyak omong, Andi langsung masuk ke mobil tahanan.

“Nggak (ada yang ingin disampaikan),” ucap Andi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. Andi Putra ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan Pondam Jaya Guntur.

“Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing,” kata Ali.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Ditahan KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Tak Banyak Bicara )

Kejaksaan Tetapkan 4 Tesangka Korupsi Dana Amanah Rp 2,8 M di Paluta

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu. Kejaksaan menyebut ada dugaan kerugian negara Rp 2,8 miliar dalam kasus ini.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara,” kata Kasi Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Keempat tersangka itu ialah Ketua UPK DAPM Desa Sipupus Lombang, Tanti Tarida Harahap; Sekretaris UPK Desa Sipupus Lombang, Saipul Bahri Siregar; Bendahara UPK Desa Sipupus Lombang, Masreni Siregar; dan ASN Pengawas BPUPK DAPM Desa Batugana, Mijan Siregar.

Budi mengatakan DAPM tersebut berasal dari dana bantuan langsung masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MPd). Dana itu berasal dari APBN.

Dia menyebut ada dugaan penyimpangan pengelolaan DAPM 2016 sampai 2020. Menurutnya, jumlah sisa pinjaman pokok SPP tahun 2015 yang sedang bergulir dilaporkan tidak tepat.

Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP meski tanpa verifikasi. Dia juga menyebut dana itu tetap dicairkan tanpa pengajuan proposal dari kelompok.

“Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggungjawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020,” sebut Budi.

Pengembalian cicilan pinjaman juga diduga tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK. Dia menduga pengurus UPK menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan DAPM tahun 2016 sampai tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu sebesar Rp 2.801.885.844 (Rp 2,8 miliar),” sebut Budi.

( Sumber : Kejaksaan Tetapkan 4 Tesangka Korupsi Dana Amanah Rp 2,8 M di Paluta )

Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin Kebun Dibawa ke Gedung KPK Sore Ini

Jakarta (VLF) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Andi Putra bakal dibawa ke gedung KPK sore ini.

“Info sementara, (Bupati Kuansing) hari ini pesawat pukul 15.00 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Kedua tersangka itu tak dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka karena tim KPK masih melakukan sejumlah kegiatan penyidikan di Riau.

Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin Kebun Dibawa ke Gedung KPK Sore Ini )

Firli Bahuri soal OTT di Kuansing Riau: Kami Masih Kumpulkan Bukti

Jakarta (VLF) – KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pejabat negara di wilayah Kuansing, Riau. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kini petugas KPK masih di lapangan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara.

“Betul KPK melaksanakan giat tangkap tangan di daerah Riau. KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan. Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi,” kata Firli saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/10/2021).

Firli mengatakan tim penyelidik dan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Firli masih belum bisa menginformasikan dugaan korupsi ini lebih lanjut.

“Pengumpulan keterangan dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak masih dilakukan. Nanti ada penjelasan saat konferensi pers,” ujar Firli.

Sebelumnya, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kuansing, Riau. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Benar KPK melakukan giat di Riau,” kata Ghufron saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/10).

Namun Ghufron tidak menjelaskan siapa saja pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Kini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap.

“Tim kami masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami umumkan,” ucap Ghufron.

( Sumber :  Firli Bahuri soal OTT di Kuansing Riau: Kami Masih Kumpulkan Bukti )

Terjaring OTT KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa di Polda Riau

Jakarta (VLF) – KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Kuansing Andi Putra.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan Andi Putra diperiksa KPK di Mapolda Riau. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Infonya giat oleh KPK. (Bupati Andi Putra) sedang diperiksa KPK,” kata Sunarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/10/2031).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada operasi di Kuantan Singingi. Bahkan tim masih melakukan pemeriksaan terkait OTT yang dilakukan penyidik, Senin (18/10) sore.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan KPK dimaksud. Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan,” kata Ali.

Informasi diterima detikcom, selain Andi Putra, diamankan juga tiga orang lainnya. Ketiganya sempat diperiksa di Mapolres Kuantan Singingi sebelum akhirnya dibawa ke Polda Riau malam tadi.

KPK Kumpulkan Bukti
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pejabat negara di wilayah Kuansing, Riau. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kini KPK masih ada di lapangan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara.

“Betul, KPK melaksanakan giat tangkap tangan di daerah Riau. KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan. Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi,” kata Firli saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/10).

Firli mengatakan tim penyelidik dan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Firli masih belum bisa menginformasikan dugaan korupsi ini lebih lanjut.

“Pengumpulan keterangan dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak masih dilakukan. Nanti ada penjelasan saat konferensi pers,” ujar Firli.

( Sumber : Terjaring OTT KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Diperiksa di Polda Riau )

Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang di Kasus Gratifikasi

Jakarta (VLF) – KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya di kasus gratifikasinya. Eddy akan segera disidang.

“Senin (18/10/2021), Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Eddy sebelumnya terjerat kasus suap sehingga tak dilakukan penahanan. Kini KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang dakwaan.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya,” kata Ali.

“Selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.

Eddy didakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa di Lapas Kelas I Semarang karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” katanya.

Eddy Rumpoko di kasus sebelumnya didakwa pasal berlapis karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi karena menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 dalam kasus suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima.

Mantan Wali Kota Batu itu ditangkap dalam OTT. KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

( Sumber : Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang di Kasus Gratifikasi )

KPK Kembali Panggil Deputi BNPB Prasinta Dewi di Kasus Bupati Koltim

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Deputi Bidang Pencegahan pada Direktorat Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi untuk kedua kalinya. Prasinta akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim).

“Saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 untuk tersangka ANZ (Anzarullah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, KPK sekaligus memanggil Kepala Subdirektorat Pemulihan Sarana, Budhi Erwanto sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka diperiksa untuk tersangka Anzarullah yang merupakan Kepala BPBD Koltim.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD, Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

( Sumber : KPK Kembali Panggil Deputi BNPB Prasinta Dewi di Kasus Bupati Koltim )