Category: Global

Usut Korupsi, Kejati Jabar Minta Warga Tak Percaya Oknum Mengaku Penyidik

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Kejati meminta masyarakat mewaspadai oknum-oknum mengatasnamakan Kejati Jabar dan meminta uang.

“Kepada para pihak di perkara mana saja harus hati-hati, jangan percaya ada orang yang mengatas namakan dari Pidsus atau Kejati Jawa Barat,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Selasa (26/10/2021).

Dodi menyatakan imbauan ini diberikan lantaran pihak Kejati menerima aduan ada yang memanfaatkan masyarakat. “Karena banyak laporan ada pihak-pihak yang memanfaatkan ini, sehingga ada orang yang ditakut-takuti dan diminta menyetorkan sejumlah uang,” tutur dia.

Dia tak menjelaskan rinci terkait pengaduan atau laporan berkaitan dengan hal tersebut. Namun, kata dia, pihaknya hanya mengingatkan masyarakat yang berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Kejati Jabar.

“Cuma diingatkan saja agar jangan percaya jika ada para pihak yang menawarkan ini dan itu,” katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat mengikuti dan kooperatif bila dipanggil sebagai saksi atau lainnya. Dia juga memastikan panggilan dari Kejati Jabar akan bersifat resmi tanpa ada permintaan apapun.

“Jadi, ya ikuti saja jika ada pemanggilan dan berikan keterangan, Aspidsus tidak pernah meminta apapun,” katanya.

Sekedar diketahui, Kejati Jabar saat ini tengah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi mulai dari korupsi soal ujian madrasah, korupsi PT Posfin, korupsi RTH Indramayu hingga yang terbaru kasus korupsi gula PT PG Rajawali II.

( Sumber : Usut Korupsi, Kejati Jabar Minta Warga Tak Percaya Oknum Mengaku Penyidik )

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Babi Ngepet Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus hoax babi ngepet ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran salah satu hakim anggota sedang berdinas ke luar.

“Anggota majelis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan ini. Kami sudah musyawarah lagi karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan Saudara selaku Terdakwa, yang artinya dari hasil musyawarah itu untuk sidang tidak bisa dilanjutkan pada minggu ini,” kata ketua majelis hakim M. Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021).

Hakim lalu memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (2/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sejatinya hari ini akan dilakukan sidang pemeriksaan terdakwa, tapi salah satu anggota hakim tidak dapat hadir dan pihak kuasa hukum terdakwa juga tidak hadir.

“Karena mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan, maka kami majelis memutuskan persidangan Saudara tidak bisa dilanjutkan hari ini maka dari itu sidang kita tunda Selasa2 November 2021,” ungkapnya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

“Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).

Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu adalah babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

( Sumber : Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Babi Ngepet Ditunda )

KPK Panggil Eks Wagub Lampung Terkait Kasus Gratifikasi

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri. Bachtiar akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga memanggil Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Sri Widodo, sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka berdua akan diperiksa sebagai tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

“Hari ini (26/10/2021) Penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019 untuk tersangka ATMN,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Ali mengatakan kedua saksi itu akan diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dalam kasus ini. Akbar Tandaniria merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis lebih dulu selama 7 tahun penjara.

Ali mengatakan kedua saksi itu akan diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dalam kasus ini. Akbar Tandaniria merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis lebih dulu selama 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 (miliar) subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

( Sumber : KPK Panggil Eks Wagub Lampung Terkait Kasus Gratifikasi )

Bidik Tersangka Korupsi Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Kebut Pemeriksaan

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Usai ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan intensif dilakukan penyidik Kejati Jabar.

“Setelah naik penyidikan, penyidik mengintensifkan pemeriksaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di kantor Kejati Jabar, Jalan Ambon, Kota Bandung, Selasa (26/10/2021).

Dodi mengatakan pemeriksaan intensif usai dinaikan status menjadi penyidikan ini dilakukan guna mencari tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Sejauh ini, memang belum ada tersangka dalam kasus ini.

“Dari penyidikan ini akan didapatkan pihak yang bertanggung jawab dari tindak pindana korupsi ini, penyidik terus memeriksa dan nantinya akan diketahui siapa tersangka dalam kasus ini,” kata Dodi.

Dodi mengatakan sampai saat ini sudah puluhan orang dimintain keterangan. Namun dia tak merinci siapa saja pihak yang dimintai keterangan.

“Jumlahnya saya tidak terlalu paham tapi saksi sudah diperiksa, berdasarkan keterangan yang didapat dipenyelidikan,” kata dia.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II. Anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.

Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

“Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.

“Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance,” tutur Riyono.

( Sumber : Bidik Tersangka Korupsi Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Kebut Pemeriksaan )

KPK Panggil Istri Bupati Musi Banyuasin di Kasus Suap Pengadaan Barang-Jasa

Jakarta (VLF) – KPK memanggil istri Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada. Erini dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

“Hari ini (25/10/2021 terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM (Herman Mayori) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Ali mengatakan Erini akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia belum membeberkan apa yang akan diperiksa terhadap Erini.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada swasta/istri Bupati Musi Banyuasin,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

( Sumber : KPK Panggil Istri Bupati Musi Banyuasin di Kasus Suap Pengadaan Barang-Jasa )

KPK Puji Jokowi soal PP Lelang Benda Sitaan: Terobosan Berantas Korupsi

Jakarta (VLF) – KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan tersebut mengatur KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak tahap penyidikan.

“KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

“PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan,” sambung Ali.

Ali mengatakan peraturan ini tentu dapat meminimalisir biaya perawatan benda sitaan KPK. Lalu juga dapat mempercepat pengembalian kerugian negara yang telah dinikmati para koruptor.

“Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal,” katanya.

“Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, langkah Jokowi dinilai efektif serta efisien. Pasalnya langkah itu tentu akan memberikan dampak yang optimal untuk upaya asset recovery.

“Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu menjelaskan bahwa lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 sebagaimana salinannya diakses detikcom di JDIH Setneg, Jumat (22/10/2021). PP ini terdiri atas 22 pasal.

Di bagian awal, aturan itu menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang. Sedangkan kriteria mengenai benda sitaan yang dapat dilelang dijelaskan di Pasal 4.

( Sumber : KPK Puji Jokowi soal PP Lelang Benda Sitaan: Terobosan Berantas Korupsi )

KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Musi Banyuasin, Amankan Dokumen dan Uang

Jakarta (VLF) – KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK mengamankan dokumen dan sejumlah uang terkait perkara.

Adapun penggeledahan itu juga dilakukan di sebuah bangunan di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. Penggeledahan di 2 lokasi itu dilakukan Sabtu (23/10).

“Dari 2 lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 5 lokasi di Palembang. KPK berhasil mengamankan berbagai bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara.

“Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), tim penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 5 wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel, yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara dimana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” kata Ali.

Ali menyebut semua alat bukti yang diamankan terkait perkara akan dilakukan analisa lebih jauh. Barang bukti itu juga akan dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Dodi Alex dkk.

“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk,” ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

( Sumber : KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Musi Banyuasin, Amankan Dokumen dan Uang )

 

Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Eks Penyidik KPK AKP Robin Hari Ini

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi, salah satu saksi yang dihadirkan Azis Syamsuddin.

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021). Jaksa rencananya memanggil Azis dan mantan Walkot Cimahi Ajay am Priatna.

“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

AKP Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar pidana Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Eks Penyidik KPK AKP Robin Hari Ini )

KPK Panggil 2 Saksi di Kasus Suap Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. Pemanggilan kedua saksi untuk mendalami aliran dana dugaan suap kepada anggota DPRD Riau.

Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Dalam surat panggilan yang beredar, Johar Firdaus diminta menghadap penyidik KPK di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (26/10). Sedangkan Suparman diminta menghadap keesokan harinya.

“Menghadap kepada penyidik KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Diduga dilakukan oleh tersangka H Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada periode 2014-2019,” tulis surat panggilan seperti dilihat detikcom pada Jumat (22/10/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut. Surat panggilan itu ditandatangani Direktur penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

“Iya,” jawab Ali Fikri terkait beredarnya dua surat panggilan oleh KPK terhadap kasus menjerat Annas Maamun.

Adapun kasus yang menjerat Annas adalah dugaan pemberian suap ke anggota DPRD Riau saat itu, Kirjauhari, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontroversi Annas Maamun

Annas Maamun pernah mendekam di penjara atas kasus korupsi. Ia dihukum 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam dua kasus suap.

Annas Maamun kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 pada Oktober 2019. Hukuman Annas, yang sebelumnya 7 tahun penjara, berkurang menjadi 6 tahun penjara.

Annas kemudian bebas dari penjara akhir September 2020. Tidak lama setelah bebas, pria yang akrab disapa Atuk Annas tersebut langsung beraksi menggaungkan isu pemekaran provinsi.

“Ini Provinsi Riau Pesisir jadi Pak, yakinlah. Saya targetkan tiga bulan lagi jadi Provinsi Riau Pesisir, betul, Pak. Sebab, saya kenal orang itu,” kata Annas di rapat paripurna yang disambut dengan tepuk tangan saat rapat paripurna hari jadi Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (4/10).

Berpaling ke Partai NasDem

Kabar terbaru muncul saat pria yang akrab disapa Atuk Annas resmi diperkenalkan sebagai kader baru Partai NasDem Riau. Annas diperkenalkan saat DPW Partai NasDem Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Pekanbaru.

Saat perkenalan, Annas dan Irwan Nasir langsung dipakaikan jaket Partai NasDem oleh Ketua DPW Willy Aditya dan Wakil Ketua DPP Nasdem, Ahmad Ali.

Keduanya bergabung ke DPW NasDem setelah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan. Hanya, statusnya bergabung baru disampaikan pada Rabu (13/10) malam di Rakorwil yang dihadiri kader.

Tak banyak kata yang diucapkan oleh kedua kader baru NasDem. Termasuk soal jabatan keduanya juga belum ditentukan.

Annas Maamun sebelumnya adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Riau dan mantan Gubernur Riau. Gabungnya Annas ke Partai NasDem juga sempat membuat ramai dunia perpolitikan di Riau pada Juni lalu setelah viral foto kartu anggota keanggotaan Annas Maamun di Partai NasDem.

( Sumber : KPK Panggil 2 Saksi di Kasus Suap Eks Gubernur Riau Annas Maamun )

Polisi Tembak Pria 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Lutra Sulsel Dimutasi

Jakarta (VLF) –  Anggota Resmob Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), terungkap menembak seorang pria pelaku pidana sebanyak lima kali hingga peluru bersarang di badannya. Akibatnya, Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri dimutasi ke Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan di Propam.

“Iya, Kasat Reskrim sudah dimutasi, (telegram rahasia mutasi AKP Amri) tadi malam keluarnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).

AKP Amri dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulsel. Selanjutnya, sejumlah personel yang bertugas dalam jajaran Resmob Polres Luwu Utara juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.

“Itu telah diambil tindakan terkait kasus di Lutra, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat,” ungkap dia.

Saat ditanya berapa total personel Resmob Polres Luwu Utara yang diperiksa, Zulpan mengaku belum mengetahui lebih lanjut. Namun dia memastikan AKP Amri dan sejumlah anggotanya diperiksa Propam.

“Jumlah pastinya saya cek lagi nanti, tapi yang pastinya ada beberapa anggota di situ, Bintara ya, dari Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara ada beberapa anggota yang terlibat,” ungkap Zulpan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, seorang pria buron kasus penganiayaan dan kasus narkoba inisial IL (30) dilarikan ke RS Andi Djemma, Masamba, Luwu Utara, setelah mendapat lima tembakan pada Sabtu (9/10).

Akibat penembakan oleh Resmob Polres Luwu Utara itu, IL disebut sempat kritis di rumah sakit. Hingga kini IL masih menjalani perawatan di RS.

Belakangan, kasus penembakan tersebut pun diusut Polda Sulsel dan AKP Amri dimutasi ke Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan tersebut.

“Ini sebagai bentuk tindakan tegas pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda bahwa tidak menolerir semua tindakan kekerasan dalam penanganan kejadian pidana yang dilakukan aparat,” pungkas Zulpan.

( Sumber : Polisi Tembak Pria 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Lutra Sulsel Dimutasi )