Category: Global

Ketua MK dan 2 Hakim Setujui Pejabat Kebal Hukum di Perppu Corona

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi/krisis ekonomi terkait pengelolaan keuangan negara. Namun putusan itu tidak bulat karena adanya pendapat berbeda atau adanya dissenting opinion.

Tiga hakim memberikan ketidaksetujuannya atas putusan MK itu. Mereka adalah hakim konstitusi Anwar Usman, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh

“Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan jaminan sekaligus confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020,” demikian dissenting opinion Anwar-Arief-Daniel dalam putusan yang dikutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).

Oleh karena itu, adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down dengan segala risikonya.

“Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat, dan ekonomi,” beber Anwar-Arief-Daniel.

Dalam konteks perlindungan hukum yang diberikan undang-undang terhadap pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan, MK pun pernah memberikan perlindungan hukum kepada advokat berupa imunitas untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan dalam menjalankan tugas dan profesinya sepanjang hal itu dilakukan dengan itikad baik.

“Maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law dimaksud,” ujar Anwar-Arief-Daniel.

Namun pendapat Anwar-Arief-Daniel kalah dengan 6 hakim konstitusi lainnya. Akhirnya, MK mereview Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2/2020 menjadi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK juga mereview Pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah direview MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

( Sumber : Ketua MK dan 2 Hakim Setujui Pejabat Kebal Hukum di Perppu Corona )

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati ke Koruptor, Ahli Hukum Singgung Kasus Pinangki

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pun menyinggung Kejaksaan Agung yang menuntut jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat ringan, yaitu 4 tahun penjara.

“Jangankan hukuman mati, bukankah Kejaksaan sendiri yang menuntut jaksanya sendiri yang melakukan tipikor, Pinangki, dengan tuntutan yang demikian rendah?” ujar Bivitri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Sebagai informasi, Pinangki dituntut 4 tahun penjara untuk kasus korupsi dan pencucian uang. Di mana kedua kasus itu terkait buronan korupsi Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra. Karena itu, wacana ST Burhanuddin dinilai aneh dan janggal. Sebab, di sisi lain, Kejaksaan belum mengusut lebih jauh siapa saja di balik Pinangki.

“Lebih baik semua aparat penegak hukum berfokus pada penegakan hukum acaranya supaya semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal, mempelajari soal pola penghukuman dan efek jera, serta pengawasan eksekusi hukuman,” ujar Bivitri.

Bivitri menilai kajian tuntutan hukuman mati ke koruptor sebagai sebuah wacana yang tidak konsisten. Mengingat Pinangki hanya dituntut 4 tahun penjara.

“Jika penegak hukum peduli pada isu korupsi maka hal yang difokuskan yakni penegakan hukum acara agar semua koruptor bisa ditangani dengan maksimal,” papar Bivitri.

Ia juga menilai penerapan hukuman mati lebih kepada pembalasan dan tidak mengarah pada efek jera agar tindak pidana serupa tidak berulang. Selain itu hukuman mati juga memiliki esensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Kasus korupsi lebih mengarah pada pemulihan aset dan adanya efek jera agar kasus serupa tidak terus terulang,” pungkas Bivitri, yang juga pengacara hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi.

Kasus megakorupsi yang disorot Jaksa Agung yaitu PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan kasus Jiwasraya. Di mana dalam kasus ini kerugian keuangan negara nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah. Pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan. Namun, dalam penerapannya disebut perlu memperhatikan nilai HAM dan hukum positif yang berlaku.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021).

( Sumber : Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati ke Koruptor, Ahli Hukum Singgung Kasus Pinangki )

Eks Gubernur New York Didakwa Kejahatan Seks, 6 Warga Palestina Dihukum Mati

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur New York, Andrew Cuomo, dijerat dakwaan tindak kejahatan seks ringan di pengadilan kota Albany, Amerika Serikat (AS). Dalam dakwaan itu, Cuomo dituduh menyentuh secara paksa seorang wanita di kediaman Gubernur New York tahun 2020 lalu.

Seperti dilansir ABC News, Jumat (29/10/2021), dakwaan kejahatan seks terhadap Cuomo ini diajukan oleh penyidik Departemen Sheriff Albany County kepada pengadilan setempat.

Menurut kantor Sheriff Albany County, pengadilan telah merilis panggilan pidana terhadap Cuomo untuk hadir dalam persidangan pada 17 November mendatang.

Selain berita tersebut, berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Jumat (29/10/2021):

– Balas Serangan ISIS, Warga Desa Irak Bunuh 11 Orang

Warga sebuah desa Irak telah membunuh 11 orang sebagai pembalasan atas serangan mematikan yang diklaim oleh kelompok ISIS.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (29/10/2021), seorang pejabat keamanan Irak mengatakan, penduduk desa Al-Rashad yang mayoritas Syiah, di provinsi Diyala timur membunuh 11 orang di dusun tetangga Nahr al-Imam yang mayoritas penduduknya Sunni.

Serangan itu dilakukan pada Rabu (27/10) waktu setempat. Para penyerang menuduh penduduk Nahr al-Imam berada di balik serangan terhadap desa Al-Rashad sehari sebelumnya, yang menewaskan 15 orang, meningkat dari 11 korban jiwa yang dilaporkan sebelumnya. Sebanyak 26 orang lainnya terluka dalam serangan Selasa (26/10) di Al-Rashad tersebut, menurut angka terbaru dari sumber keamanan.

Usai serangan itu, kelompok militan Sunni, ISIS — yang menganggap Syiah sebagai “sesat” — mengklaim mendalangi serangan di Al-Rashad tersebut.

– China Akan Bangun Pangkalan Polisi di Dekat Perbatasan Afghanistan

Pemerintah China akan membangun pangkalan polisi di Tajikistan dekat perbatasan Afghanistan. Ini dilakukan di tengah kekhawatiran kedua negara akan kemampuan Taliban untuk mengendalikan kelompok-kelompok ekstremis.

Seperti diberitakan AFP, Jumat (29/10/2021), pembangunan pangkalan itu menunjukkan peningkatan kerja sama keamanan antara Tajikistan yang miskin dan China, yang dilaporkan memiliki pangkalan lain di bagian tenggara negara bekas Uni Soviet itu.

Seorang juru bicara parlemen Tajikistan mengatakan kepada AFP bahwa majelis rendah Tajikistan telah menyetujui rencana untuk membangun pangkalan di distrik Ishkashim di provinsi pegunungan Gorno-Badakhshan.

“Semua pembangunan dibiayai oleh pihak China. Setelah pembangunan, pangkalan itu akan dialihkan ke Tajikistan (polisi),” kata juru bicara itu, yang tidak mau disebutkan namanya, kepada AFP melalui telepon.

– Kisah Napi AS Muntah dan Kejang-kejang Saat Disuntik Mati

Seorang terpidana pembunuh muntah dan mengalami kejang-kejang saat dieksekusi dengan suntikan mematikan di negara bagian Oklahoma, Amerika Serikat.

John Grant (60) adalah narapidana pertama yang dieksekusi mati di Oklahoma sejak serangkaian eksekusi yang bermasalah menyebabkan moratorium sementara hukuman mati di negara bagian itu.

Grant, yang berkulit hitam, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tahun 1998 terhadap pekerja kafetaria penjara berkulit putih, Gay Carter.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (29/10/2021), para wartawan yang menyaksikan eksekusi mati itu pada Kamis (28/10) waktu setempat, mengatakan pada konferensi pers, bahwa Grant telah muntah dan mengalami kejang seluruh tubuh sekitar 24 kali sebelum dia dinyatakan meninggal.

– Hamas Hukum Mati 6 Warga Palestina karena Kerja Sama dengan Israel

Kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza mengumumkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam warga Palestina “informan” karena bekerja sama dengan Israel.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (29/10/2021), pengadilan militer Hamas menyatakan telah menjatuhkan hukuman “terhadap sejumlah informan, termasuk enam hukuman mati, hukuman lain yang bervariasi antara hukuman penjara seumur hidup dan kerja paksa sementara, dan satu pembebasan.”

Hamas telah mengambil pendekatan keras untuk para kolaborator dengan Israel, yang telah menempatkan Gaza di bawah blokade sejak kelompok Islam itu mengambil alih kekuasaan pada 2007.

Pada tahun 2018 pengadilan militer Hamas menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang karena spionase, termasuk seorang wanita.

Tahun sebelumnya, tiga orang yang dihukum dalam pembunuhan seorang komandan Hamas digantung atau ditembak oleh regu tembak di depan umum.

– Mantan Gubernur New York Andrew Cuomo Didakwa Atas Kejahatan Seks

Mantan Gubernur New York, Andrew Cuomo, dijerat dakwaan tindak kejahatan seks ringan di pengadilan kota Albany, Amerika Serikat (AS). Dalam dakwaan itu, Cuomo dituduh menyentuh secara paksa seorang wanita di kediaman Gubernur New York tahun 2020 lalu.

Seperti dilansir ABC News, Jumat (29/10/2021), dakwaan kejahatan seks terhadap Cuomo ini diajukan oleh penyidik Departemen Sheriff Albany County kepada pengadilan setempat.

Menurut kantor Sheriff Albany County, pengadilan telah merilis panggilan pidana terhadap Cuomo untuk hadir dalam persidangan pada 17 November mendatang.

Dugaan tindak kejahatan seks itu terjadi di kediaman Gubernur New York pada 7 Desember 2020, ketika Cuomo disebut ‘secara sengaja dan tanpa tujuan jelas’ menempatkan tangannya secara paksa ke dalam pakaian korban yang tidak disebut namanya, dan ke dalam bagian tubuh intim korban.

( Sumber : Eks Gubernur New York Didakwa Kejahatan Seks, 6 Warga Palestina Dihukum Mati )

Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Kasus kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya telah naik ke tingkat penyidikan. Selebgram itu pun bakal diperiksa lagi oleh polisi pekan depan.

“Minggu depan (Rachel Vennya diperiksa lagi),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Rachel Vennya bakal diperiksa pada Senin (1/11) pekan depan. Pemeriksaan ulang kepada Rachel Vennya dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan selebgram tersebut.

Namun, polisi memastikan Rachel Vennya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Masih saksi,” imbuh Ade.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Rachel Vennya pada Kamis (21/10). Hasilnya, polisi kemudian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan,” jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

“Ancamannya satu tahun penjara,” ucap Yusri.

Kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya sepulang dari Amerika Serikat memang menuai sorotan. Selebgram itu pun telah diklarifikasi oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/10).

Sembilan jam selebgram itu diperiksa polisi. Total ada 35 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Rachel Vennya kala itu.

Usai sembilan jam diperiksa, Rachel angkat bicara. Dia mengaku siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum,” kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Rachel diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 14.15 WIB. Dia tiba bersama manajernya, Maulida Khairunnia, dan kekasihnya, Salim Nauderer.

Rachel Vennya kemudian selesai diperiksa hampir 9 jam kemudian sekitar pukul 23.00 WIB. Usai selesai diperiksa, Rachel kemudian menyampaikan permintaan maaf.

“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” ungkap Rachel.

( Sumber : Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan )

Nurdin Abdullah Hadirkan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Saksi ahli Prof Mudzakir jadi saksi meringankan alias a de charge untuk terdakwa Nurdin.

Pantauan detikcom, Kamis (28/10/2021), saksi ahli hadir ke persidangan Pengadilan Tipikor Makassar mengenakan kemeja putih. Pria yang juga pernah bersaksi di sejumlah kasus mencolok seperti praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga jadi saksi ahli di sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu juga tampak membawa sejumlah berkas ke persidangan.

“Hari ini kami menghadirkan ahli hukum pidana. Ahli Prof Mudzakir dipersilahkan,” ujar kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis, saat mempersilahkan ahli masuk ke persidangan.

Di hadapan majelis hakim, ahli disebut sebagai salah satu guru besar sekaligus dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, silakan Pak,” ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino di persidangan.

Masih dalam pantauan detikcom, ahli kini mulai memberikan keterangan. Dengan demikian, tim kuasa hukum Nurdin Abdullah telah menghadirkan empat saksi a de charge.

Sebelumnya, tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan yang di antaranya adalah Komisaris PT Vale Indonesia Nicolas D Kanter. Saksi ini menjelaskan tak pernah dimintai dana operasional dan juga tidak pernah dimintai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Nurdin.

Saksi juga menjelaskan tak pernah menemui kesulitan selama berinvestasi di Sulsel, khususnya di masa terdakwa aktif menjabat Gubernur Sulsel.

Sebelumnya juga, tim kuasa hukum menghadirkan dua pengurus masjid dari perumahan dosen (perdos) Unhas Syarifuddin dan pengurus masjid di Pulau Lae-lae, Arlin Aji.

Kedua saksi di atas mengungkap Nurdin pada dasarnya kerap memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Untuk kedua masjid di atas, Nurdin melalui Pemprov Sulsel mengucurkan bantuan dana masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar.

( Sumber : Nurdin Abdullah Hadirkan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta )

Jadi Tersangka Dana BOK Fiktif, Eks Pejabat Dinkes di Sumsel Ditahan

Jakarta (VLF) – Seorang mantan pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Nurmalakari alias NM ditetapkan menjadi tersangka. Dia langsung ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) fiktif.

“Penahanan tersangka NM kita lakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Hingga akhirnya berkas kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Wan Susilo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/10/2021).

Wan Susilo menjelaskan NM ditahan seusai pelimpahan tahap kedua pada Rabu (27/10).

“Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, akhirnya NM, yang merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang juga selaku PPTK program Home Visit pada Dinkes 2017, ditahan,” katanya.

NM langsung dibawa ke Rutan Kelas II-B Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari ke depan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang guna proses persidangan.

Susilo menjelaskan kasus ini berawal pada 2017. Saat itu Pemkot Prabumulih melalui Dinkes melakukan kegiatan atau program Home Visit melibatkan petugas medis di puskesmas.

“Modus perbuatan yang dilakukan tersangka NM saat itu sebagai PPTK adalah kegiatan pembayaran bantuan transpor petugas senilai ratusan juta rupiah, namun tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di puskesmas se-Kota Prabumulih atau fiktif,” katanya.

“Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan cara memalsukan tanda tangan penerima bantuan transpor, kemudian tersangka membuat laporan fiktif pembayaran honor petugas medis Home Visit, dan memalsukan tanda tangannya,” katanya.

Dia mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.

“Sebelum berlanjut ke Kejari, kasus ini, (kami) telah berkoordinasi bersama APIP. Proses hukum kita lakukan, langkah terakhir. Karena tersangka pasang badan hingga akhirnya proses hukum berlanjut. Sejauh mana pelanggaran hukum atau tidak pidana dilakukannya, bisa dilihat proses hukumnya di persidangan nanti,” jelasnya.

Berdasarkan audit Inspektorat, kata Susilo, kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 141 juta. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBD 2017.

“Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Bergantung proses persidangan, juga fakta dan buktinya nanti pada proses hukum selanjutnya,” katanya.

( Sumber : Jadi Tersangka Dana BOK Fiktif, Eks Pejabat Dinkes di Sumsel Ditahan )

MK Putuskan Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor 10 Tahun Tanpa Kocok Ulang

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi 10 tahun tanpa kocok ulang. Setelah itu, bisa diperpanjang untuk lima tahun setelahnya dengan melalui seleksi lagi.

“Menyatakan Pasal 10 ayat 5 UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di YouTube MK, Rabu (27/10/2021).

Maka Pasal 10 ayat 5 UU Pengadilan Tipikor berbunyi:

Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut MK, sistem kocok ulang per lima tahun menutup atau membatasi peluang seseorang yang sedang menjabat hakim ad hoc untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya.

“Padahal esensi pokok adanya hakim ad hoc adalah karena pertimbangan keahlian atau kemampuan tertentu yang dimiliki dan independensi serta integritas sebagai hakim ad hoc sehingga dapat bersinergi dengan hakim karir dalam memutus berbagai jenis perkara yang dihadapi,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebagaimana diketahui, judicial review di atas diajukan oleh hakim ad hoc Sumali dan Hartono. Keduanya adalah hakim ad hoc tipikor di PN Denpasar. Seusai sidang beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemohon, Ahmad Fauzi, mengatakan para pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal tersebut karena adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan.

“Kedua pemohon merasa ketentuan ini dapat mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Fauzi.

Bagi pemohon, adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung (MA).

“Norma periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945,” jelasnya.

( Sumber : MK Putuskan Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor 10 Tahun Tanpa Kocok Ulang )

Kasus Rachel Vennya Naik Tingkat ke Penyidikan!

Jakarta (VLF) – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan. Kasus itu kini telah dinyatakan naik ke tingkat penyidikan.

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Yusri mengatakan pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilanggar oleh selebgram tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya dari aksi kabur karantinanya.

“Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara,” terang Yusri.

Untuk diketahui, Rachel Vennya telah diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya soal kasus kaburnya saat karantina pada Kamis (21/10). Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh polisi.

“Jadi paralel pemeriksaannya kita ada sekitar, Rachel sendiri ada 35 pertanyaan,” ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10)

Indra menyebut Rachel Vennya bakal menjalani seluruh proses hukum. Ia menyebut kepolisian sangat profesional dalam melakukan penyelidikan.

“Hal-hal yang sifat elementer dan fundamental sudah kita sampaikan kepada pihak polisi,” tutur Indra.

Indra menambahkan pemeriksaan tersebut seputar kronologi kaburnya Rachel Vennya, manajernya, dan pacarnya saat karantina.

“Hal-hal terkait kronologi, ya,” lanjutnya.

( Sumber : Kasus Rachel Vennya Naik Tingkat ke Penyidikan! )

PT Bandung Kuatkan Putusan 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi Ajay

Jakarta (VLF) – Banding KPK atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota nonaktif Ajay M Priatna sudah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.

Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Salinan putusan itu diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (25/10) lalu.

“Iya sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap,” ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Putusan tetap tersebut artinya hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay.

“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan lantaran menilai putusan hakim belum adil.

“Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” tutur dia.

( Sumber :  PT Bandung Kuatkan Putusan 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi Ajay )

Anggota DPR RI Bakal Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Jakarta (VLF) – Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasusnya akan dilaporkan kuasa hukum korban ke Bareskrim Polri hari ini.

“Dugaan tindak pidana pencabulan ya, bukan pelecehan seksual. Terhadap anak di bawah umur,” kata kuasa hukum korban, Gangan, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/10/2021).

Saat ditanya lebih jauh, Gangan belum berani mengungkap apa pun terkait peristiwa ini. Dia mengaku baru tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan secara resmi.

“Belum berani menyebutkan inisial apalagi nama karena baru mau LP, baru tiba di Bareskrim,” ujarnya saat dihubungi pukul 10.55 WIB.

Dari undangan yang diterima wartawan, rencananya akan ada keterangan pers usai pelaporan resmi di Bareskrim. Keterangan pers akan disampaikan kuasa hukum korban Gangan, ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.

“Nantilah itu kawan kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” ujar Gangan.

Rara, pihak dari Etos Indonesia Institute yang tercantum di undangan tersebut, saat dikonfirmasi juga belum mau mengungkap siapa anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan ini.

“Mr. X,” ujarnya lewat WhatsApp.

detikcom juga sudah berupaya menghubungi Ketua KPAI Susanto untuk menanyakan kasus ini, tapi belum ada jawaban.

( Sumber : Anggota DPR RI Bakal Dipolisikan Terkait Dugaan Pencabulan Anak )