Category: Global

MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Ketua DPRD Banggai Kepulauan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana korupsi Sulaeman Husen (59). Ketua DPRD 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 itu dinilai tidak terbukti korupsi karena bukan kuasa pengguna anggaran.

Sebagaimana dilansir website MA, Rabu (3/11/2021), kasus bermula saat Sulaeman dijerat kasus korupsi mengenai surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2012/2013. Belakangan, kasus ini diselidiki penyidik sehingga Sulaeman diadili.

Awalnya Sulaeman dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Palu pada 19 Januari 2017. Jaksa kasasi dan dikabulkan.

Pada 13 September 2017, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada Sulaeman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan denda 6 bulan kurungan. Sulaeman, yang merasa tidak korupsi, mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

“Menyatakan Terdakwa H Sulaeman Husen, S.E., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar ketua majelis Suhdi.

Anggota majelis yaitu Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Berikut pertimbangan majelis PK membebaskan Sulaeman:

Bahwa keliru jika dalam putusan a quo yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan adalah sebagai pengguna anggaran karena pejabat pengguna anggaran adalah Sekretaris DPRD, dengan demikian pejabat yang dapat mencantumkan ada anggaran atau tidak untuk memberangkatkan utusan ke pembukaan dan penutupan MTQ XXIV tingkat Provinsi Sulawesi Tengah adalah pengguna anggaran yaitu Sekretaris DPRD, kalaupun ada persetujuan dari Ketua DPRD hanya bersifat administrasi;

Bahwa pemberangkatan utusan ke MTQ baik pembukaan maupun penutupan dan ikut serta Bimbingan Teknis (Bintek) atau Workshop Terfokus Tata Cara Pengadaan dan Pengelolaan Aset Daerah untuk Efisiensi Kinerja Pemerintah Daerah di Batam bukanlah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, tentang berapa jumlah peserta yang diutus, bila tidak ditentukan batas jumlah yang ikut yang ditentukan oleh penyelenggara acara, maka penentuan jumlah peserta adalah diskresi dari Pejabat yang mengutus disesuaikan dengan anggaran dan substansi acara yang bersangkutan;

Menimbang bahwa oleh karena itu maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebut dapat dikabulkan, sehingga berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini.

( Sumber : MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Ketua DPRD Banggai Kepulauan )

Kasus Eks Pejabat Kemenkeu, KPK Cecar Sekda Tabanan soal Dana Insentif Daerah

Jakarta (VLF) –  KPK telah memeriksa 10 saksi terkait kasus yang menjerat mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, yakni terkait Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018. KPK mencecar para saksi soal pengajuan anggaran untuk Dana Insentif Daerah (DID) di Tabanan tersebut.

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Ali mengatakan para saksi diperiksa BPKP Perwakilan Provinsi Bali, pada Jumat (29/10). Saksi itu antara lain:

1. I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
2. I Made Yasa (Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun 2016-sekarang)
3. I Made Yudiana (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan Tahun 2017-Sekarang)
4. I Nyoman Suratmika (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan)
5. I Nyoman Wirna Ariwangsa (Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan)
6. I Putu Adnya Semapta (Pemilik JAYAPRANA PRODUCTION)
7. I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
8. I Wayan Adnyana (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tabanan, Bali tahun 2008-2012 dan 2017, Kepala Dinas Pariwisata Kab Tabanan, Bali tahun 2012-2017)
9. I Wayan Mahardika (Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya)
10. Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kab Tabanan, Bali).

Selain itu, KPK menjadwalkan pemanggilan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana). Saksi itu akan dipanggil pada Jumat (5/11) di gedung KPK Merah Putih.

“KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali, terkait kasus ini. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.

“Benar tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10).

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000).

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.

( Sumber : Kasus Eks Pejabat Kemenkeu, KPK Cecar Sekda Tabanan soal Dana Insentif Daerah )

Jaksa Geledah Kantor Pegadaian di Jakbar Terkait Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terus mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek. Kejari Jakbar telah menggeledah kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat.

“Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif,” kata Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Penggeledahan di kantor Pegadaian UPC Anggrek dilakukan selama 4 jam pada Senin (1/11) kemarin dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat, pukul 12.30-15.00 WIB.

Adapun dari hasil penggeledahan di 2 tempat tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti.

“Dokumen yang disita terkait dengan Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif dan lain-lain,” kata Dwi.

Jaksa mengungkap penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan guna pencarian tambahan alat bukti dan barang bukti. Kemudian setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, kejaksaan akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum menetapkan tersangka.

“Setelah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik akan segera gelar perkara (ekspose) guna menetapkan tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 5,7 miliar,” kata Reopan.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar. Adapun calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek akan dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Diketahui, Kejari Jakbar membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek. Namun dalam kasus ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka” kata Dwi Agus, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2021).

Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan modus operandi dalam korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bahwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka,” kata Reopan.

detikcom telah menghubungi pihak Pegadaian untuk mengonfirmasi terkait kasus tersebut. Namun pihak Pegadaian belum memberikan respons.

( Sumber : Jaksa Geledah Kantor Pegadaian di Jakbar Terkait Kasus Korupsi )

Kepala Kejati Jabar Janji Tindak Korporasi yang Lakoni Korupsi

Jakarta (VLF) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan koruptif. Pihak Kejati Jabar tak segan menindak perorangan dan korporasi yang melakoni korupsi.

“Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan,” ucap Asep di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).

Asep menuturkan praktik korupsi bisa terjadi di mana saja. Termasuk di lingkungan korporasi. Bahkan, kata dia, praktik tersebut bisa terjadi apabila memang sudah ada niatan.

“Jadi kejahatan korporasi artinya memang di korporasi itu menampung instrumen kejahatan,” tutur Asep.

Sebab itu, kata Asep, pihaknya berkomitmen untuk tak pandang bulu dalam menindak kejahatan khususnya tindak pidana korupsi. Terlebih praktik itu melibatkan korporasi.

“Jadi kejahatan korporasi artinya memang di korporasi itu menampung instrumen kejahatan,” tutur Asep.

Sebab itu, kata Asep, pihaknya berkomitmen untuk tak pandang bulu dalam menindak kejahatan khususnya tindak pidana korupsi. Terlebih praktik itu melibatkan korporasi.

“Kami akan terapkan kepada seluruh tindak pidana. Ketika ada kejahatan korporasi, maka tanggung jawabnya dua, baik perorangannya bagian dari korporasi, maupun korporasinya. Jadi kami gabungkan tuntutannya,” kata Asep.

Baru-baru ini, Kejati Jabar dalam hal ini Kejari Bekasi menerima pelimpahan kasus pengemplangan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Ada tiga tersangka yakni dua orang AIW dan YSM serta satu korporasi yakni PT GF.

( Sumber : Kepala Kejati Jabar Janji Tindak Korporasi yang Lakoni Korupsi )

KPK Cecar Sekda Kuansing Riau Soal Pemberian Fasilitas Terkait Suap

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa Pj Sekretaris Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar, terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. KPK mendalami saksi soal adanya pemberian fasilitas di proses pengurusan perpanjangan izin tersebut.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra (AP), telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mendalami saksi soal posisi Andi Putra saat memberikan persetujuan izin HGU sawit itu.

“Selain itu, didalami juga mengenai posisi tersangka AP dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut,” kata Ali.

KPK memanggil 9 saksi lainnya Senin kemarin (1/11). Mereka diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saksi itu ialah:

1. Irwan Nazif (Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuantan Singingi)
2. Paino Harianto (Senior Manager PT Adimulya Agrolestari)
3. Rudy Ngadiman alias Koko (Staf PT Adimulya Agrolestari)
4. Fahmi Zulfadli (Staf Legal PT Adimulya Agrolestari)
5. Yuhartaty (Staf PT Adimulya Agrolestari)
6. Riana Iskandar (Staf PT Adimulya Agrolestari)
7. Syahlevi (Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari)
8. Indrie Kartika Dewi (PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)
9. Joharnalis (sopir).

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso di Kuansing.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” katanya.

( Sumber : KPK Cecar Sekda Kuansing Riau Soal Pemberian Fasilitas Terkait Suap )

Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Stella Datangi Psikiater

Jakarta (VLF) – Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Ia terancam pidana setelah dilaporkan Klinik L’VIORS usai curhat di medsos terkait layanan yang dialaminya.

Dalam sidang pembelaannya pada 28 Oktober, ia mengaku telah mengalami gangguan psikis dan berobat ke psikiater. Tak hanya itu, ia juga harus kehilangan pekerjaannya karena harus bolak-balik mengikuti sidang secara langsung. Total ada 24 sidang yang telah dijalani Stella selama 2 bulan terkahir.

“Jujur karena kasus ini, kondisi psikis saya dan keluarga terutama mama saya sangat tidak baik. Saya merasa takut ketika sedang menyetir mobil kalau harus melewati jalan arah klinik berlokasi,” tutur Stella, Senin (1/11/2021).

“Dan saya juga harus berobat ke psikiater. Karena kerap kali dirundung kecemasan yang berlebihan bahkan sampai tidak bisa tidur dengan nyenyak karena dihantui status saya sebagai tersangka. Bahkan sebagai terdakwa yang harus menghadapi publik atas status saya karena itu sangat menyakitkan mental saya,” imbuhnya.

Stella juga menyebut, selama persidangan, ia harus kehilangan pekerjaan dan tidak bisa lagi bekerja dengan statusnya sebagai terdakwa. Padahal, Stella merupakan anak pertama dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

“Saya tidak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan karena status saya sebagai terdakwa. SKCK saya sangat jelek di mata kepolisian yang padahal saya adalah anak pertama di keluarga saya saya yang seharusnya bisa membantu papa saya menjadi tulang punggung keluarga. Dan saya adalah anak perempuan di keluarga saya, bayangkan saja betapa kecewanya orang tua saya dan keluarga besar melihat saya yang dipidanakan seperti ini,” tuturnya.

Atas apa yang dialaminya ini, Stella kemudian menuding apa yang dilakukan Klinik L’VIORS Surabaya dan jaksa telah merenggut semua impiannya.

“Saya ini masih muda masih banyak impian yang saya mau kejar dan raih termasuk masa depan yang indah dengan pernikahan beranak cucu. Tetapi dalam seketika semua dirusak oleh Klinik L’VIORS Surabaya dan tuntutan jaksa yang menuntut saya,” tandad Stella.

Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik Kecantikan L’VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.

Tak terima dengan postingan Stella, pihak L’VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak L’VIORS meminta menghapusnya.

Dianggap tidak merespon somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021. Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan pada 28 Oktober 2021.

Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L’VIORS. Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L’VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.

“Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien,” papar Stella dalam pembelaannya.

( Sumber : Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Stella Datangi Psikiater )

KPK Telusuri Aset Hasil Gratifikasi Eks Bupati Lampung Utara-Adik

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Para Saksi dicecar soal aset kedua orang tersebut.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Saksi yang diperiksa itu terdiri dari ASN di Lampung Utara, PHL Dinas Perikanan Lampung Utara serta pihak swasta. Para saksi diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, pada Jumat (29/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Akbar merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 (miliar) subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

( Sumber : KPK Telusuri Aset Hasil Gratifikasi Eks Bupati Lampung Utara-Adik )

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM Singgung Kasus Juliari

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penegak hukum lebih baik mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dan memiskinkan koruptor.

Zaenur menjelaskan pengejaran aset dan pemiskinan koruptor lebih baik daripada mengumbar wacana hukuman mati. Walaupun dalam undang-undang memang ada ketentuan untuk menghukum mati koruptor. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.

“Penerapan pidana mati perlu melihat instrumen Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati dapat diancam pada pelaku tindak pidana korupsi sebagai pemberatan dengan persyaratan,” ujar Zaenur kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

“Pertama, korupsi terjadi dalam situasi bencana alam nasional. Kedua, dilakukan residivis atau pengulangan tindak pidana. Ketiga, dalam kondisi krisis ekonomi atau krisis keuangan,” tambahnya.

Secara prinsip, kata Zaenur, Pukat mendukung upaya para penegak hukum termasuk kejaksaan untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus-kasus mega korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri ini. Tapi ia menilai lebih baik penegak hukum fokus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Menurut saya, energi yang dimiliki, sumber daya yang dimiliki itu lebih baik difokuskan untuk secara optimal dapat mengembalikan kerugian keuangan negara daripada misalnya membuat satu isu baru yang isu tersebut masih sangat dipertanyakan akan dilaksanakan atau tidak,” jelasnya.

Apa yang dia katakan berdasarkan pengalaman penangan kasus korupsi sebelumnya. Zaenur menyinggung hukuman bagi eks Mensos Juliari Batubara yang hanya dihukum penjara.

“Dulu juga ada ketua KPK pernah mengatakan akan menuntut mati siapa yang korupsi Bansos, tetapi eks Menteri Juliari hanya dituntut 11 tahun oleh KPK sehingga itu menjadi lip service tanpa ada realisasi,” sebutnya.

Selama ini, penegak hukum termasuk kejaksaan masih belum bisa bekerja maksimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Pukat UGM mengusulkan lebih baik menghukum koruptor dengan cara dimiskinkan.

“Kami di Pukat punya usul, tindak pidana korupsi itu tindak pidana yang rasional, berorientasi kepada materi, memperoleh keuntungan diri sendiri, itu yang paling tepat adalah dengan melakukan pemiskinan,” katanya.

Pemiskinan itu, lanjut Zaenur, bisa dilakukan jika pemerintah bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Itulah yang terus kami dorong untuk segera disahkan oleh DPR dan Presiden karena dengan RUU itu maka calon koruptor akan berfikir 2 kali dan itu lebih memberi efek jera,” ucapannya.

Soal hukuman mati, di sisi lain masih ada pihak-pihak yang keberatan. Sebab salah satunya terkait HAM. Selain itu, dalam berbagai riset tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan turunnya angka korupsi.

“Pukat mendukung semua upaya penegakan hukum yang serius tetapi menurut kami lebih penting untuk menghindari hal-hal yang kurang jelas,” pungkasnya.

( Sumber : Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM Singgung Kasus Juliari )

Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka?

Jakarta (VLF) – Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi akan mendalami siapa tersangka di kasus itu. Lalu, apakah Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka?

“Artinya sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Indra mengatakan sebagai bukti kliennya kooperatif, pagi ini Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Selebgram tersebut diperiksa bersama dengan pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia.

Indra menambahkan, ketiga orang tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Ada tiga orang (diperiksa) Rachel, Salim sama manajer,” ungkap Indra.

Indra enggan bicara mengenai substansi kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Dicecar soal pernyataan Rachel Vennya yang mengaku tidak pernah karantina yang bertolak belakang dengan penyidikan pihak TNI, Indra enggan berkomentar.

“Itu materi penyidikan, mohon maaf ya,” singkat Indra.

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pagi ini Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom, Rachel Vennya tiba sekitar pukul 08.53 WIB. Dia tiba dua jam lebih cepat dari pemeriksaan awal yang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rachel Vennya tiba bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Mereka bertiga didampingi pengacara.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Rachel Vennya, Salim dan Malida. Mereka bertiga langsung bergegas ke ruang penyidik.

Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan,” jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Rachel Vennya bisa dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

“Ancamannya satu tahun penjara,” ucap Yusri.

( Sumber : Kasus Kabur Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka? )

Aturan Dicabut MA, Koruptor Kini Lebih Gampang Dapat Remisi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih mudah mendapatkan remisi.

Pencabutan itu dilakukan atas judicial review yang diajukan oleh lima terpidana korupsi yang sedang menghuni LP Sukamiskin, salah satunya Kepala Desa Subowo. Mereka adalah mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mereka mengajukan judicial review PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan seluruhnya dikabulkan oleh MA.

Dengan putusan itu, pemberian remisi koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999. Lalu, bagaimana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sekarang?

Dengan dicabutnya pasal di atas oleh MA, pemberian remisi sesuai PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan. Berikut syarat pemberian remisi bagi semua napi:

1. berbuat jasa kepada negara;
2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
3. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lapas.
4. Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi narapidana dan anak pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.

Adapun untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, juga disamakan tanpa melihat latar belakang kejahatan si narapidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 , yaitu:

1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
2. Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
3. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
4. Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Alasan Majelis Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor
Dalam pertimbangannya, majelis judicial review menyatakan narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Bahwa, berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice,” kata jubir MA Hakim agung, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (29/10/2021).

Majelis menilai sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

“Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lapas,” tutur majelis.

Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan. Sebab, segala fakta hukum yang terjadi di persidangan. Termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana. Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan lapas.

“Kewenangan memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan,” beber Andi menuturkan pertimbangan majelis.

Lapas dalam memberikan penilaian terhadap setiap narapidana untuk dapat diberi remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya.

“Diberikannya remisi kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu dan warga binaan tersebut bukanlah residivis dari perkara korupsi,” jelasnya

( Sumber : Aturan Dicabut MA, Koruptor Kini Lebih Gampang Dapat Remisi )