Category: Global

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penggolongannya

Jakarta (VLF) – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Apa itu hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Leon Dugult
Leon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama.

2. Ernest Utrecht
Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

3. Prof. Mr. E.M. Meyers
Meyers mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. Drs. C.S.T. Kansil
Kansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

5. R. Soeroso
Soeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar.

6. J.C.T Simorangkir
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar.

Berdasarkan pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial. Dengan begitu, individu yang tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi tegas.

Penggolongan Hukum
1. Menurut Bentuknya
Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti UUD 1945.

Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Contohnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

2. Menurut Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, penggolongan hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, seperti undang-undang.

Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai negara, contohnya traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Terakhir, hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3. Menurut Waktu Berlakunya
Dilihat dari waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum positif (jus constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum positif disebut juga sebagai hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan sebagainya.

Hukum yang dicita-citakan merupakan jenis huku yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk rancangan atau draft.

4. Menurut Isi
Hukum terbagi menjadi dua menurut isinya, yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Adapun hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

5. Menurut Wujud
Dilihat dari wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan subjektif. Hukum objektif berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya.

Sementara hukum subjektif merupakan perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul ini akan diatur dalam hukum objektif.

Contoh hukum subjektif, yakni wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

6. Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga memiliki paksaan mutlak, seperti hukum pidana.

Sementara hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, hukum dagang.

7. Menurut Cara Mempertahankannya
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan.

8. Menurut Sumbernya
Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

( Sumber : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penggolongannya )

Buntut Kasus Penganiayaan Kace, 2 Petugas Rutan Bareskrim Disanksi

Jakarta (VLF) – Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, penjaga Rutan Bareskrim Polri terbukti melanggar disiplin usai adanya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace oleh Irjen Napoleon. Keduanya kini dikenakan sanksi.

“Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri,” kata Kabag Penum Disivi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Menurut Ramadhan, keduanya bukan ditahan sebagaimana bentuk hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Keduanya diketahui hanya melanggar disiplin sewaktu menjalani tugas.

“Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin,” papar Ramadhan.

Seperti diketahui, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait peristiwa pemukulan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece alias Kace di sel tahanan Rutan Bareskrim.

Untuk diketahui, Kace ditahan dengan status tersangka penistaan agama, sementara Napoleon ditahan dalam status terdakwa kasus penerimaan gratifikasi red notice Djoko Tjandra.

Terkait pemukulan tersebut, Polri telah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim saat kejadian hingga Kepala Rutan Bareskrim.

“Petugas jaga Rutan Bareskrim Polri (Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit) tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (28/9).

Sementara itu, lanjut Argo, hasil pemeriksaan internal menyimpulkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo lalai. Imam dinilai tak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan sehingga Kace dipukul Napoleon.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

“Penyidik telah menetapkan 5 (lima) tersangka sebagai berikut: NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” Dirtipidum Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/9).

( Sumber : Buntut Kasus Penganiayaan Kace, 2 Petugas Rutan Bareskrim Disanksi )

Kasus Bupati Probolinggo, KPK Amankan Bukti Dokumen Usai Geledah 2 Tempat

Jakarta (VLF) – KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Dari penggeledahan, KPK berhasil mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (4/11/2021). Lokasi yang digeledah yakni di 2 tempat, di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/11).

Ali mengatakan KPK nantinya akan melakukan pendalaman terkait bukti yang diamankan tersebut. Bukti itu juga dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Puput Tantriana dkk.

“Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dkk,” katanya.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

( Sumber : Kasus Bupati Probolinggo, KPK Amankan Bukti Dokumen Usai Geledah 2 Tempat )

Vonis Bebas Hakim untuk 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

Jakarta (VLF) – Dua dari tiga orang terdakwa perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Bandung Barat divonis bebas hakim. Dalam perkara ini, hanya Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara yang divonis hukuman 5 tahun bui.

Kedua orang yang bebas itu yakni Andri Wibawa anak dari Aa Umbara dan M Totoh Gunawan selaku penyedia barang sembako bansos COVID-19. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Surachmat saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (4/11) kemarin.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata hakim menambahkan.

Amar yang dibacakan hakim serupa juga untuk M Totoh Gunawan. Keduanya itu dibebaskan oleh hakim dari segala tuduhan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kedua orang tersebut tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Salah satunya berkaitan dengan unsur penyelenggara negara.

“Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap hakim.

Sementara dalam perkara ini, hanya Aa Umbara yang dijatuhi hukuman penjara. Bupati Bandung Barat nonaktif itu dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun. Jumlah itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

Merespons hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menyiapkan langkah hukum lain. Termasuk mempersiapkan untuk mengajukan kasasi.

“Saya kira kalau kasasi, secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu,” ujar Jaksa KPK Toni Pangaribuan usai sidang .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan atas putusan tersebut KPK mengajukan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya. Akan tetapi, KPK menyoroti ada pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Salah satunya terkait unsur secara bersama-sama atau Pasal 55 KUHP.

“Di mana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut,” tuturnya.

“Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” kata dia menambahkan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi pun sambung Ali, Andri Wibawa mengakui perbuatannya. Bahkan hakim mempertimbangkan soal pemberian fee 6 persen dari M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

“Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada AA Umbara,” ujar Ali.

( Sumber : Vonis Bebas Hakim untuk 2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat )

KPK Segera Tindak Lanjuti Laporan soal Bisnis PCR Libatkan Luhut-Erick Thohir

Jakarta (VLF) – KPK segera menindaklanjuti laporan PRIMA terkait dugaan keterlibatan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR. KPK mengatakan akan melakukan verifikasi data dan informasi terkait pelaporan tersebut.

“Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud. KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Ali menerangkan, verifikasi data merupakan tahapan penting untuk mengidentifikasi pokok aduan sesuai dengan undang-undang. Hal itu, kata Ali, untuk menentukan apakah pelaporan yang diadukan masuk ke ranah KPK atau tidak.

“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut jika masuk dalam ranah KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK, kata Ali, sangat mengapresiasi kegigihan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir resmi dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan dua menteri tersebut dalam bisnis tes PCR.

“Pertama, kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dan di tengah situasi keresahan masyarakat ada pandemi, situasi ekonomi belum pulih, kita ada dengar bisnis pejabat dalam PCR ini,” kata Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Alif mengatakan laporannya itu sudah diserahkan ke penjaga di lobi KPK. Dia mengatakan seharusnya laporan diserahkan ke Humas, namun Humas KPK tidak bisa ditemui.

Alif menerangkan pelaporan ini berangkat dari aturan tes PCR yang berubah-ubah dan tarif yang menjulang tinggi. Alif heran pemerintah tidak menentukan standar biaya PCR.

( Sumber :KPK Segera Tindak Lanjuti Laporan soal Bisnis PCR Libatkan Luhut-Erick Thohir )

ICW Nilai Wacana Jaksa Agung soal Vonis Mati ke Koruptor Cuma Jargon Politik

Jakarta (VLF) – Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ditanggapi dingin oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain bukan opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, wacana itu dinilai hanya sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.

“ICW beranggapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).

“Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realitas yang terjadi,” sambung Kurnia.

ICW mempunyai dua argumen. Pertama, apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia?

“Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor,” tutur Kurnia.

Kedua, apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor?

“Faktanya, belum, bahkan, masih banyak hal yang harus diperbaiki,” tutur Kurnia.

Khusus untuk Kejagung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah.

“Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi,” beber Kurnia.

ICW juga meminta Kejagung melihat kasus pemberantasan korupsi dalam kacamata yang lebih besar yaitu merembet ke lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi. Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk 2020. Sedangkan pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.

“Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun,” kata Kurnia menegaskan.

“Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan,” sambung Kurnia menekankan.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor. Menurutnya, seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.

“Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup,” kata Akbar.

Ia menyebut bahwa proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia (HAM).

“Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga,” beber Akbar.

Sedangkan menurut pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo, menyatakan pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Jika melihat dari penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Rizky.

( Sumber : ICW Nilai Wacana Jaksa Agung soal Vonis Mati ke Koruptor Cuma Jargon Politik )

Mahfud Ungkap Sebab Overkapasitas Lapas: Restorative Justice Tak Sinkron

Jakarta (VLF) – Menko Polhukam Mahfud Md menilai overkapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) salah satunya karena penerapan restorative justice di antara aparat penegak hukum tidak sinkron. Mahfud mengatakan aparat penegak hukum cenderung memberikan hukuman kurungan penjara kepada pelaku tindak pidana dibanding mempraktikkan restorative justice.

“Ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara, jadi restorative-nya itu hanya ada di buku, tapi praktik peradilan dari tiga lembaga itu (polisi, kejaksaan, hakim) sering tidak sinkron,” kata Mahfud dalam focus group discussion bertajuk ‘Penyamaan Perspektif Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif’ yang disiarkan secara virtual, Kamis (4/11/2021).

“Di mana kecenderungan restorative justice itu kadang kala hanya ada di buku, tidak ada di dalam internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan,” lanjutnya.

Mahfud menuturkan, akibat kurangnya sinkronisasi penerapan restorative justice, lapas menjadi overkapasitas. Mahfud mencontohkan Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar beberapa saat lalu overkapasitas mencapai dua kali lipat.

“Maka akibatnya saya tunjukkan nih, di lapas sampai 8 September 2021 saya minta laporan ketika terjadi kebakaran di Lapas Tangerang itu, berapa jumlah penghuni lapas, di seluruh Indonesia 266.309 orang, sementara kapasitas lapas itu hanya 132.107 orang. Berarti ada overkapasitas lebih dari dua kali lipat, yaitu 134.212 orang, yang ini berarti 101,5 persen overkapasitasnya,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan, berdasarkan data yang diterima, 50 persen lebih penghuni Lapas Tangerang adalah napi narkoba. Sisanya, kata Mahfud, napi terkait kasus kejahatan lain.

“Menariknya, kasus narkoba dari 266 ribu itu kasus narkobanya 136.030 orang. Artinya, 51,08 persen orang masuk penjara karena kasus narkoba. Sisanya 49 persen itu kasus-kasus lain: pembunuhan, pembegalan, pencurian, perampokan, macam macam itu jenis perkara selesainya yang banyak itu 49 persen saja, sementara narkoba sudah 51 persen lebih. Dari 136 ribu itu, 52 ribu itu adalah pengguna narkoba,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan penerapan restorative justice dalam sistem penegakan hukum. Tiga institusi penegak hukum, kata Mahfud, sudah sepakat dan sudah membuat aturan di internal masing-masing untuk menerapkan restorative justice.

“Itu situasi, sehingga kita sekarang perlu restorative justice, perlu kita ini kan agar tujuan kita membuat sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, itu dulu namanya penjara, tetapi sekarang namanya lembaga pemasyarakatan, karena tujuannya orang dimasyarakatkan kembali,” ucapnya.

“Di antara satu hal penting pemasyarakatan membangun situasi normal di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi output sangat banyak, sehingga overcapacity outcome-nya untuk tujuan pemasyarakatan itu tidak tercapai, lalu biayanya besar. Sehingga diperlukan jalan keluar dari ini dan salah satu jalan keluar itu menarik, karena tiga institusi penegak hukum itu sudah sama-sama sepakat dan sudah membuat aturan-aturan secara internal untuk restorative justice,” imbuhnya.

( Sumber : Mahfud Ungkap Sebab Overkapasitas Lapas: Restorative Justice Tak Sinkron )

Mal Ambon City Centre Milik Tersangka ASABRI Teddy Tjokro Disita Kejagung

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra. Kejagung menyita 3 aset bidang tanah milik Teddy Tjokro berjumlah 60 ribu m2, salah satunya adalah Mal Ambon City Center.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 3 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60 ribu m2,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/11/2021).

Adapun penyitaan 3 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Ketua Pengadilan Tipikor Ambon telah memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon.

Berikut ini 3 aset milik atau yang berkaitan dengan Teddy Tjokro yang disita sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021:

a. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;

b. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;

c. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;

“Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Mal Ambon City Centre,” kata Leonard.

Lebih lanjut penyidik akan melakukan penaksiran harga terkait aset tersebut untuk digunakan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetra sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT ASABRI. Teddy langsung ditahan.

“Hari ini penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Leonard menerangkan Teddy diduga berafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Leonard menyebut Teddy memiliki hubungan darah dengan Bentjok.

“Yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokro, punya hubungan darah,” kata Leonard.

Leonard mengatakan Teddy juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Yang dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI Persero pada 2012-2019,” tuturnya.

Kini Teddy telah ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Teddy disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa yang telah disidangkan, yaitu mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk, yang didakwa korupsi hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.

Adapun ketujuh terdakwa lainnya adalah:
– Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
– Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015

– Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
– Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
– Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
– Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
– Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

( Sumber : Mal Ambon City Centre Milik Tersangka ASABRI Teddy Tjokro Disita Kejagung )

Sebulan, Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – Polda Aceh menetapkan mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek. AS kini ditahan dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,2 miliar tersebut.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. Sony mengatakan AS dalam kasus itu merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Dia menyebutkan penyidik telah mengantongi perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kerugian negara dalam perkara itu miliaran rupiah.

“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar,” ujar Sony.

Untuk diketahui, kasus pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara itu menggunakan anggaran Rp 12,9 miliar dari APBK 2018 dan 2019. Dana itu ditujukan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan rencananya dibagikan ke 194 kelompok.

Tiap kelompok mendapatkan jatah sebanyak 500 ekor. Polisi menduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaan bebek itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu MR selaku PPK dan AS selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek. Sementara dua tersangka lainnya adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

Sebulan Lalu Jadi Tersangka di Kejari
Sebulan sebelumnya, eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AS (sebelumnya ditulis AB), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit jagung hibrida pada 2020. Dia diduga melakukan markup sehingga merugikan negara Rp 1 miliar.

“Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, dan KP selaku kontraktor pelaksana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/9).

Syaifullah menjelaskan, kasus bermula saat Dinas Pertanian Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,9 miliar untuk pengadaan bibit jagung dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kg atau 1.470 kotak. Anggaran itu bersumber dari APBK-Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Aceh Tenggara Tahun 2020.

Akibat perbuatan tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1 miliar.

Kejari Aceh Tenggara menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : Sebulan, Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi )

Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas Baca artikel detiknews, “Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5795027/dituntut-14-tahun-bui-terdakwa-korupsi-rp-32-m-di-medan-divonis-bebas. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Jakarta (VLF) – Terdakwa korupsi Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021), Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap kedua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.

Belakangan, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Versi jaksa, Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.

Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. Berikut ini tuntutan ke Memet:

1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjaraselama14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan di Rutan;
3. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsideir 6 bulan kurungan;

4. Menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara;
5. Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut (sesuai dengan barang bukti No Urut 93 dan 94) :Terlampir
6. Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. No Urut 96 s/d 131 berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

Namun tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata.

“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sambung majelis yang beranggotakan Syafril Pardamean Batubara dan Felix da Lopez.

( Sumber : Dituntut 14 Tahun Bui, Terdakwa Korupsi Rp 32 M di Medan Divonis Bebas )