Category: Global

Kepala SMKN 7 Tangsel Mangkir Panggilan KPK di Kasus Pengadaan Tanah

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Aceng Haruji dan swasta Agus Kartono terkait kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Aceng dan Agus diketahui tak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi.

“Aceng Haruji (Kepala SMKN 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Ali mengatakan KPK mengimbau para pihak bersikap kooperatif. Pemanggilan kedua saksi itu akan dijadwalkan ulang.

“KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

KPK hanya memeriksa lima saksi lainnya dalam perkara ini pada Selasa (9/11) di kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang. KPK mendalami para saksi soal aliran dana yang diterima beberapa pihak terkait perkara.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” katanya.

Saksi itu antara lain:

1. Agus Salim (Lurah Rengas)
2. Durahman (Camat Ciputat Timur)
3. Ardius Prihantono (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten)
4. Engkos Kosasih Samanhudi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten)
5. Vera Nur Hayati (Ketua Tim Audit Inspektorat Banten).

Diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. KPK hingga saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/9).

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

Pada Selasa (31/8), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK menyita dua unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.

( Sumber : Kepala SMKN 7 Tangsel Mangkir Panggilan KPK di Kasus Pengadaan Tanah )

Jaksa Agung: Habisi Mafia Tanah!

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu, komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ini memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam channel akun YouTube Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Rabu (10/11/2021).

Pesan di atas disampaikan dalam webinar Program Doktor Hukum FH Unsoed. Ikut pula menjadi pembicara Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bagus Agus Widjayanto, Dekan FH Unsoed Prof M Fauzan, dan Koordinator Program Doktor FH Unsoed, Riris Ardhanariswari.

“Ditindak sesuai alat bukti yang ada dan strategi penindakan terhadap mafia tanah ini kita sudah punya standar operasional prosedur, kasus-kasus pertanahan yang harus kita lakukan dan petunjuk teknis sudah banyak dan akan kita dorong kembali. Kita akan bekerja profesional. Bagaimana menindak para pelaku itu,” kata Fadil.

Fadil mencatat berbagai modus. Pertama, merekayasa seolah-olah ada sengketa dan diselesaikan dengan jalur pengadilan. Seolah-olah ada sengketa. Lalu gugat-menggugat.

“Suratnya keluar juga dari BPN. Nggak ngerti saya,” kata Fadil.

Kasus mafia tanah itu, kata Fadil bisa dikuasi orang seolah-olah oleh penggarap. Tapi orang-orang mafia tanah juga. Fadil mencontohkan kasus yang ditangani seperti tanah PTPN dan PT KAI. Fadil masih ingat kasus mafia tanah di Medan yang dibebaskan di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam kacamatanya, kasus itu harusnya tetap salah.

“Kita menghormati putusan pengadilan,” kata Fadil.

Modus kedua, tanah diakui oleh mafia tanah dengan vorpending yang sudah tidak berlaku. Bukti palsu, seolah-olah ada jual beli. Ketiga, yaitu dengan meminjam sewa tanah pemerintah dengan jangka waktu yang cukup lama hingga 50 tahun sehingga pemasukan pemerintah negara sangat kecil sekali.

Modus selanjutnya, tanah dikuasai mafia tanah untuk disertifikatkan. Modus kelima yaitu kerja sama dengan kades, lurah untuk mendapatkan girik, surat keterangan tidak sengketa, sehingga diterbitkan sertifikat oleh orang BPN.

“Sertifikat bisa dobel. Apalagi cuma SKT. Di daerah pertambangan, izin tumpang-tindih,” kata Fadil.

Modus keenam adalah menggunakan eigendom palsu. Dan terakhir melaporkan sertifikat hilang ke kepolisian sehingga bisa keluar sertifikat ‘aspal’.

“Kalau di BPN ada prosesnya. Tapi sebetulnya, sebaik-baik hukum adalah orang yang ada di balik hukum itu,” pungkas Fadil.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Bagus Agus Widjayanto mengakui banyak pemalsuan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu. Salah satunya membuat girik palsu untuk mengklaim tanah.

“Beberapa bulan lalu di Banten dan Bekasi, ditemukan oleh aparat kepolisian yang memproduksi girik-girik baru. Blangko aslinya sudah ada, stempel sudah ada, tinggal diisi nomor baru dan lokasi. Dan pelakunya ternyata mantan pegawai pajak. Ini menjadi persoalan,” kata Bagus.

( Sumber : Jaksa Agung: Habisi Mafia Tanah! )

Dakwaan Kadis ESDM Riau Dibacakan, Jaksa-Pengacara Terlibat Debat Panas

Jakarta (VLF) – Sidang dakwaan kasus korupsi Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif, Indra Agus, digelar meski Indra menang pada praperadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Indra terlibat debat panas.

Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021). Pengacara Indra, Bangun Sinaga, hadir di pengadilan, sedangkan Indra hadir secara virtual dari Lapas Taluk Kuantan.

Dakwaan dibacakan jaksa Rinaldy. Indra Agus didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan Indra.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Indra, Bangun Sinaga, menyampaikan dirinya tidak terima sidang dilanjutkan. Dia mengatakan kliennya sudah menang praperadilan dan status tersangka kasus dugaan korupsi sudah gugur.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Indra, Bangun Sinaga, menyampaikan dirinya tidak terima sidang dilanjutkan. Dia mengatakan kliennya sudah menang praperadilan dan status tersangka kasus dugaan korupsi sudah gugur.

Ketua majelis hakim, Dahlan, kemudian menjelaskan status Indra sudah beralih dari tersangka ke terdakwa saat sidang praperadilan digelar. Dahlan meminta keberatan pengacara disampaikan lewat eksepsi.

Bangun pun langsung mengajukan eksepsi. Dia meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.

“Terdakwa memohon agar memberikan putusan. Menerima dan mengabulkan keberatan, menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau gugur,” kata Bangun dalam eksepsinya.

Majelis hakim kemudian meminta JPU memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa. Namun, jaksa minta eksepsi dibacakan pekan depan.

Debat panas kemudian terjadi. Pengacara meminta sidang dipercepat. Namun, jaksa meminta tanggapan dibacakan, Senin (15/11).

Hakim kemudian meminta tanggapan dibacakan, Kamis (11/11). Hakim mengaku ada kegiatan di luar kota, yakni di PN Bangkinang. Semua pihak kemudian sepakat dengan jadwal tersebut.

“Kalau hari Kamis tidak disampaikan, kami anggap tidak menggunakan kesempatan menanggapi eksepsi,” ucap hakim Dahlan.

“Nanti diputuskan, apakah perkara ini lanjut atau tidak. Ini nggak ada kaitannya sama praperadilan,” sambungnya.

Menang Praperadilan
Hakim tunggal Yosep Butar Butar sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.

Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021). Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Yosep.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

( Sumber : Dakwaan Kadis ESDM Riau Dibacakan, Jaksa-Pengacara Terlibat Debat Panas )

CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan Terkait Merek GoTo

Jakarta (VLF) – Kisruh perihal sengketa merek GoTo kini terus memanas. Kali ini PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya,” kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Alfons mengatakan laporan polisi ini terkait adanya penggunaan nama GoTo yang disebut sama dengan produk milik pelapor. Dia menyebut kliennya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

“Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor,” ujar Alfons.

Dia menyebut kliennya memiliki bukti hak paten atas penamaan GOTO. Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merk GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” katanya.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil dalam penggunaan merek GoTo. Dia menyebut kerugian materiil hingga mencapai Rp 200 miliar.

“Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar. Imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun,” katanya.

Pelapor kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Pelapor melaporkan perkara itu atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.

GoTo Buka Suara
Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, PT Terbit Financial Technology telah menggugat Gojek dan Tokopedia secara perdata terlebih dahulu. Perusahaan itu menggugat ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 triliun karena penggunaan merek GoTo pada perusahaan gabungan Gojek-Tokopedia.

GoTo sendiri telah buka suara soal gugatan sengketa merek yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menerima rincian gugatan ini. Astrid mengatakan GoTo akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Astrid dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (8/11).

Meski begitu, Astrid menegaskan merek GoTo pun sudah didaftarkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Astrid.

( Sumber : CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan Terkait Merek GoTo )

MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla 2.600 Ha, Ini Kata KLHK

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan sawit inisial KS dari tuntutan ganti rugi Rp 935 miliar terkait terbakarnya hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare. Alasannya, perusahaan sudah memasang plang peringatan dilarang membakar lahan. Apa kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?

“Kami akan mempelajari putusan MA terkait kasasi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilokasi PT KS dan kami segera berkonsultasi dengan Pihak Kejaksaan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Majelis kasasi diketuai Salman Luthan dengan anggota majelis kasasi Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh.

“Saya tegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti menegakkan keadilan lingkungan, dan menindak pelaku kejahatan LHK termasuk terkait karhutla dengan semua instrumen hukum dan kewenangan kami miliki,” kata Rasio.

“Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Kejahatan LHK harus sama-sama kita hentikan, Indonesia harus bebas bencana asap. Tidak ada komproni untuk pelaku penyebab karhutla. Sudah seharusnya mereka dihukum dan didenda seberat-beratnya,” sambung Rasio.

Di sisi lain KLHK juga membawa kasus ini ke ranah perdata. Di kasus pidana, PT KS lolos dari tuntutan Rp 395 miliar dan sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun di kasus perdata, KLHK menang di tingkat pertama dengan nilai kemenangan gugatan Rp 175 miliar. Namun PT KS melakukan banding untuk kasus perdatanya.

“Mengingat gugatan perdata yang kami lakukan terhadap kasus karhutla yang sama di lokasi PT KS dengan putusannya di mana gugatan KLHK diterima oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun. Pihak PT KS harus bertanggung jawab atas karhutla tersebut. Untuk itu semua putusan ini akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” beber Rasio.

Sebagaimana diketahui, MA membebaskan PT KS dari tuntutan hukum karena PT KS sudah memasang papan larangan bakar lahan, sehingga terbakarnya lahan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab PT KS.

“Bahwa di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kumai Sentosa telah pula dipasang papan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan setiap kerja, para pekerja selalu diberi arahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melakukan pemadaman apabila melihat ada api yang menyala,” demikian kata majelis kasasi sebagaimana disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (8/11/2021).

“Hal ini membuktikan bahwa PT Kumai Sentosa sangat concern terhadap tidak bolehnya melakukan pembakaran lahan di areal kelapan sawit miliknya sehingga tidaklah logis bila PT Kumai Sentosa dituntut melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri,” sambung majelis kasasi.

Namun Salman beda pendapat. Menurutnya PT KS haruslah dihukum.

“Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis Msi dan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Magr ditetapkan nilai kerugian lingkungan akibat terjadinya kebakaran lahan di areal perkebunan Terdakwa PT. KUMAI SENTOSA seluas 2.688 ha adalah sebesar Rp 935.735.340.000,” kata Salman.

( Sumber : MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla 2.600 Ha, Ini Kata KLHK )

KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke Kejaksaan hingga Kementerian

Jakarta (VLF) – KPK mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan senilai Rp 85,1 miliar ke Kejaksaan RI hingga kementerian.

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Hibah itu diberikan kepada Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” kata Ali

Pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30-15.30 WIB. Kegiatan ini akan dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

“KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima,” katanya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan hal ini merupakan salah satu upaya KPK memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.

“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

( Sumber : KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke Kejaksaan hingga Kementerian )

ICW Gelar Teatrikal Kritik MA soal PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut

Jakarta (VLF) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal mengkritisi pencabutan PP Nomor 9 Tahun 2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). ICW menilai MA tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi karena telah mencabut PP tersebut.

Aksi berlangsung di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021) pukul 14.50 WIB. Ada tujuh orang yang mengikuti aksi teatrikal dengan membawa poster bertuliskan isi kritik.

Aksi diawali dengan penyampaian orasi oleh Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Wana Alamsyah. Setelah itu, salah seorang massa aksi berkostum layaknya hakim menyerahkan satu buah kotak merah bertulisan ‘Hadiah untuk koruptor pembatalan PP 99/2012’ ke massa aksi yang mengenakan rompi orange layaknya napi koruptor.

“ICW mencatat bahwa dan ICW mengkritisi terkait dengan adanya putusan MA tersebut, sebab kami menilai bahwa dengan dikabulkannya PP 99/2012 ini, itu menunjukkan bahwa MA tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, sebab jika dilihat ada beberapa hal yang menjadi kelemahan atau menjadi masalah terkait dengan putusan tersebut,” kata Alamsyah saat orasi.

ICW menilai tiga hal yang mendasari MA mencabut putusan tersebut tidak masuk akal. Dari alasan overcrowded lapas, tindak pidana korupsi bukan kejahatan luar biasa, hingga penilaian diskriminatif terhadap sesama narapidana.

“Kami menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh MA terkait putusannya menurut kami tidak masuk akal. Pertama, salah satu alasan yang diajukan adalah mengenai overcrowded lapas. Jika dilihat dari data yang disajikan dari dalam Dirjenpas per Agustus 2021 menunjukkan bahwa dari 100 persen terdakwa atau terpidana yang masuk ke dalam penjara, itu hanya 4 persen. Sehingga argumentasi mengenai overcrowded ini, itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Alamsyah mengatakan dicabutnya PP tersebut dapat mempermudah napi koruptor mendapatkan remisi karena syarat yang diberikan minim. Hal itu, kata Alamsyah, menunjukkan tindak pidana korupsi bukan merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary.

“Kalau kita cermati bahwa ada dua syarat yang harus dilalui atau harus ditempuh oleh terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi. Pertama, dia harus menjadi justice collaborator; kedua, terpidana korupsi harus menyelesaikan atau membayar lunas seluruh kerugian negara beserta juga dendanya. Namun dengan putusan ini, syarat tersebut diperingan. Artinya, setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan remisi atau mengajukan remisi ini akan dipermudah. Sehingga tindak pidana korupsi bukan menjadi salah satu tindak pidana yang extraordinary lagi. Padahal korupsi menyebabkan kemiskinan dan hal lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Alamsyah menyampaikan MA tidak memiliki sikap yang tegas karena menjadikan diskriminasi sebagai alasan dalam mencabut PP tersebut. Dia melihat pencabutan PP Nomor 99 Tahun 2021 sebagai salah satu bentuk kado kepada para koruptor dan serangan untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Terkait adanya diskriminasi, terkait sulitnya koruptor tersebut mendapatkan, dan di MA putusan PP 99 ini, itu menegaskan bahwa MA tidak memiliki sikap yang tegas dan ini sebenarnya menjadi serangan-serangan lainnya dalam tanda kutip berkaitan dengan pelemahan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

“Putusan tersebut adalah kado yang diberikan MA kepada para koruptor sehingga di sini sangat terlihat jelas bagaimana kemudian sikap MA untuk memberikan kemudahan remisi kepada koruptor ini menjadikan salah atau agenda pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Berikut tuntutan peserta aksi teatrikal kepada pemerintah dan DPR:

1. Pemerintah dan DPR jangan menggunakan dasar yang dikeluarkan oleh MA untuk dijadikan dasar atau landasan membuat atau merumuskan RUU pemasyarakatan yang tahun 2021 ini masuk dalam prioritas Prolegnas.

2. Pemerintah dan DPR jangan menggunakan alasan terkait overcrowded. Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi terkait mekanisme atau pengelolaan pemasyarakatan di Indonesia.

( Sumber : ICW Gelar Teatrikal Kritik MA soal PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut )

MA Bebaskan Perusahaan Sawit Pembakar Hutan 2.600 Ha dari Gugatan Rp 935 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare. Alhasil, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan sebesar Rp 935 miliar.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran besar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana. Duduk sebagai terdakwa KS dan Direktur PT KS.

Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut KS dan Direkturnya dengan pidana denda Rp 2 miliar. Selain itu juga menuntut KS memperbaiki kerusakan lahan dan hutan seluas 2.600 hektare sebesar Rp 935 miliar. Dengan rincian:

Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 192.647.550.000,-
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 86.063.240.000,-
Biaya pemulihan lahan Rp 634.400.000.000,-
Biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan Rp. 22.624.550.000,-

Namun siapa nyana, tuntutan ini kandas. Pada 17 Februari 2021, PN Pangkalan Bun membebaskan terdakwa korporasi dengan identitas tersebut di atas dari dakwaan alternatif Penuntut Umum. Menetapkan memulihkan hak-hak terdakwa Koorporasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam kedudukan semula. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Hweru Karyono dengan anggota Muhammad Ikhsan dan Iqbal Albanna.

Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir website MA, Senin (8/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh. Dalam putusan yang diketok pada 3 November 2021 kemarin itu, Salman Luthan mengajukan dissenting opinion.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut KS secara perdata ke pengadilan. Hasilnya pada 23 September 2021 PN Pangkalan Bun mengabulkan tuntutan KLHK dan menjatuhkan vonis:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability);
3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan pengelolaan Tergugat yang terletak di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Peta Lokasi Areal Terbakar Inti PT. Kumai Sentosa (bukti surat bertanda T.50);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp 175.179.930.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut di atas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Atas vonis perdata itu, PT KS tidak terima dan kini sedang mengajukan banding.

( Sumber : MA Bebaskan Perusahaan Sawit Pembakar Hutan 2.600 Ha dari Gugatan Rp 935 M )

Italia Gelar Pengadilan Mafia Terbesar, 70 Gembong ‘Ndrangheta’ Dihukum

Jakarta (VLF) –  Pengadilan Italia telah menghukum 70 anggota kelompok mafia berpengaruh, ‘Ndrangheta, dalam tahap pertama persidangan terbesar terhadap mafia dalam beberapa dekade terakhir.

Para terdakwa menghadapi dakwaan berupa percobaan pembunuhan dan kekerasan.

Persidangan digelar secara tertutup di Lamezia Terme, Italia pada Sabtu (6/11), melibatkan pengacara dan hampir seribu saksi.

Mereka yang didakwa juga telah memilih menjalani “proses pengadilan secara cepat”. Ini memungkinkan hukuman mereka dikurangi sepertiganya apabila terbukti bersalah.

Sebanyak 355 tersangka mafia dan pejabat yang bersekongkol dengan kelompok mafia terkaya, terkuat, dan terorganisir di Italia ini diadili dalam dua tahun ke depan.

Dakwaan terhadap kelompok ini mencakup serangkaian kasus narkoba, pembunuhan, percobaan pembunuhan, pemerasan, rentenir, pembocoran rahasia resmi, serta penyalahgunaan jabatan.

Kelompok ‘Ndrangheta memiliki jaringan kriminal yang luas melibatkan 150 keluarga. Namun, pengadilan ini menargetkan salah satu di antaranya yakni Keluarga Mancuso.

Luisi Mancuso, 67, yang diduga sebagai bos dari kelompok ini dan dijuluki “Si Paman” beserta mantan senator Giancarlo Pitteli sebagai pejabat yang dituduh bersekongkol akan menjalani persidangan yang lebih panjang di kemudian hari.

Bagaimana pengadilan massal dijalankan?
Pengadilan terbesar terhadap mafia di Italia dalam beberapa dekade dimulai 13 Januari lalu dengan mendakwa ratusan anggota mafia yang sangat berpengaruh, ‘Ndrangheta.

Di antara para terdakwa, terdapat sejumlah politisi dan pejabat. Setidaknya 900 orang akan memberikan kesaksian.

Proses hukum ini mengambil tempat di Lamezia Terme, di kawasan Calabria, di Italia selatan. Pihak berwenang secara khusus membuat ruang pengadilan dengan kapasitas 1.000 orang dengan pengamanan ekstraketat.

Karena Covid-19, banyak terdakwa yang diadili di sel masing-masing dan mengikuti jalannya sidang hari pertama melalui sambungan video.

Mereka yang hadir di ruang sidang mengenakan masker dan ditempatkan di sel-sel yang telah disediakan. Mereka diposisikan dua meter dari terdakwa-terdakwa lain.

Ini adalah peradilan terhadap mafia yang terbesar sejak 1980-an.

Hampir semua terdakwa ditangkap pada Desember 2019 di Italia, Jerman, Swiss, dan Bulgaria menyusul investigasi sejak tahun 2016 di 11 kawasan di Italia.

Operasi penangkapan anggota mafia ini melibatkan sekitar 2.500 anggota polisi.

Siapa saja yang didakwa?
Para terdakwa berasal dari satu keluarga, Mancuso, yang mendirikan mafia ‘Ndrangheta, yang dikenal sebagai salah satu kelompok penjahat paling kuat di Italia.

Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Terdakwa berada dua meter dari terdakwa lain. (AFP)

Saat digelar praperadilan belum lama ini, jaksa memerlukan waktu lebih dari tiga jam hanya untuk membacakan nama-nama terdakwa, kata kantor berita AFP.

Para terdakwa termasuk politisi, anggota polisi, dan aparat sipil negara, yang diduga menjadi anggota dan membantu aktivitas mafia.

Di antara terdakwa, yang paling terkenal adalah Luigi Mancuso, 66 tahun, yang dikenal dengan sebutan “Si Paman”. Ia diduga sebagai bos klan mafia ini.

Terdakwa lain, hanya disebut sebagai “The Wolf”, “Fatty” dan “Blondie”.

Jumlah total terdakwa mencapai lebih dari 400 jika ditambah dengan 92 tersangka yang memilih untuk menjadi “proses peradilan secara cepat”.

Mereka termasuk Giancarlo Pittelli, pengacara dan eks anggota senat dari Forza Italia, partai yang dipimpin mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi.

Pittelli sudah membantah sangkaan bahwa ia menghubungkan ‘Ndrangheta dengan politisi dan lembaga-lembaga resmi seperti pengadilan.

Apa dakwaan yang dijatuhkan?
Kelompok ‘Ndrangheta diyakini menguasai pasok kokain yang masuk ke Eropa dari Amerika Selatan dan kawasan-kawasan lain.

Kasus ini ditangani oleh Nicola Gratteri, jaksa berusia 62 tahun, yang dikenal banyak menangani kasus-kasus mafia. (AFP)

Namun dakwaan bagi ratusan orang ini tak hanya terkait dengan kejahatan narkoba.

Ada juga dakwaan menjadi anggota atau terlibat kegiatan mafia, pembunuhan, percobaan pembunuhan, pemerasan, aktivitas lintah darah, mengakses rahasia negara dan penyalahgunaan wewenang.

“Proses hukum menunjukkan bahwa aktivis kelompok ‘Ndrangheta sudah jauh mengakar ke dalam kehidupan masyarakat,” kata Federico Varese, guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Oxford, kepada kantor berita AFP.

Ini juga menjelaskan mengapa jumlah terdakwa mencapai ratusan orang, imbuh Varese.

Kasus ini ditangani oleh Nicola Gratteri, jaksa berusia 62 tahun, yang dikenal banyak menangani kasus-kasus mafia. Ia mendapatkan perlindungan polisi selama lebih dari 30 tahun, untuk memastikan keselamatannya.

Ia bertekad untuk membubarkan kelompok ‘Ndrangheta, yang ia gambarkan “telah menyengsarakan warga”.

Namun Profesor Varese memperingatkan bahwa peradilan ini bukan akhir dari kelompok tersebut.

“Bisa saja, para anggotanya dijebloskan ke penjara, namun juga akar persoalannya tak ditangani, orang-orangnya akan mendirikan kelompok yang baru,” kata Varese.

( Sumber :Italia Gelar Pengadilan Mafia Terbesar, 70 Gembong ‘Ndrangheta’ Dihukum )

KPK Duga Ada Pihak Lain Terima Suap Perizinan HGU Selain Bupati Kuansing

Jakarta (VLF) – KPK telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra (AP) sebagai tersangka. KPK menduga ada pihak lain selain Andi Putra yang menerima aliran dana dari pengurusan HGU tersebut.

“Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Saksi itu di antaranya Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoirul; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E; Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A; dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Rizal A.

Saksi selanjutnya, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani; pihak swasta, Andri A; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar Sutilwan; dan Asisten I Kampar Ahmad Yuzar.

Para saksi diperiksa pada Jumat (5/11) di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau. KPK juga melakukan penyetoran sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK berharap kepada pihak lain untuk memberikan keterangan secara jujur demi kepentingan proses penyidikan.

“Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : KPK Duga Ada Pihak Lain Terima Suap Perizinan HGU Selain Bupati Kuansing )