Category: Global

Divonis 5 Tahun Penjara, Aa Umbara Ajukan Banding!

Jakarta (VLF) – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengajukan banding di perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

“Untuk perkara Pak Aa Umbara kami sudah nyatakan banding,” ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara via pesan singkat, Jumat (12/11/2021).

Banding diajukan Aa Umbara ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Banding sudah diajukan pada Rabu (10/11) kemarin.

“Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan,” tutur Rizky.

“Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

( Sumber : Divonis 5 Tahun Penjara, Aa Umbara Ajukan Banding! )

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Pelindo II

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi atau menyalahgunakan kewenangannya dan mengakibatkan kerugian negara,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa Wawan.

Jaksa menyebut RJ Lino telah menguntungkan diri atau korporasi, yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Jaksa menyebut RJ Lino menunjuk langsung HDHM untuk mengerjakan proyek 3 unit QCC, penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan Kementerian BUMN.

“Terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi, tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM, padahal menurut AD/ART Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat redaksi, dan dituang di rapat redaksi. Bahwa perubahan tersebut dimaksudkan agar PT Pelindo II bisa melakukan penunjukan langsung perusahaan luar negeri, hal itu tidak sesuai dengan aturan BUMN,” jelas jaksa.

Jaksa juga menyebut RJ Lino memberikan perlakuan khusus ke HDHM. Hal itu dibuktikan dengan diizinkannya HDHM melakukan survei di 3 pelabuhan, padahal menurut jaksa tidak sembarangan orang bisa masuk ke pelabuhan.

“Terdakwa mengizinkan HDHM survei agar HDHM memiliki kekuasaan khusus dibanding perusahaan lain dan tidak dilakukan kesempatan yang sama. Padahal pelabuhan objek vital, dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan tersebut,” ucap jaksa.

Selain itu, RJ Lino disebut jaksa bersalah karena melakukan pembayaran ke HDHM padahal syarat kerja sama belum dipenuhi HDHM. RJ Lino disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut PT Pelindo II.

“PT Pelindo II melakukan pembayaran HDHM meskipun HDHM belum melakukan seluruh kewajibannya, hal ini dapat ditarik kesimpulan sebenarnya HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawaran HDHM. Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat kuisisi twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” ungkap jaksa.

Terbukti Rugikan Negara
Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana saat menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II, karena RJ Lino intervensi pengadaan 3 QCC. Jaksa juga menyebut RJ Lino merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan QCC berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya.

“Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23,” tegas jaksa.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

a. Pengadaan Twin lift QCC sebesar USD 1.974.911,29 berdasarkan hasil
perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis
Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

b. Pengadaan jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar USD 22.828,94 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Atas Pengadaan QCC Tahun 2010 Pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.

Menurut jaksa, meskipun RJ Lino tidak menerima keuntungan secara langsung. Namun, dia terbukti menguntungkan pihak HDHM terkait pengadaan 3 unit QCC.

“Bahwa terdakwa mengatakan terdakwa tidak memberi perhatian khusus ke HDHM, itu bertentangan dengan keterangan saksi-saksi. Terdakwa juga berdalih tidak menguntungkan diri terkait pengadaan QCC, bahwa fakta yang terungkap terbukti pihak HDHM mendapat keuntungan USD 1,9 juta yang diperoleh PT Pelindo II dari terdakwa, sehingga meskipun terdakwa tidak menerima secara langsung. Namun, terdakwa terbukti menguntungkan HDHM,” tegas jaksa KPK.

Dalam sidang ini, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan yakni mengakibatkan kerugian negara, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankannya RJ Lino dianggap sopan di sidang.

RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Pelindo II )

MA Beberkan Alasan Hukum Mati Pasutri Pembunuh Dufi ‘Mayat dalam Drum’

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada pasangan suami-istri (pasutri) Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Keduanya terbukti menghabisi nyawa Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dan membuangnya dalam drum.

Kasus bermula saat Nurhadi membunuh Dufi di Bojongkulur, Bogor, pada 17 November 2018. Mayatnya ditemukan keesokan harinya dalam drum sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling lehernya. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakarta Utara. Tiga hari setelahnya, Nurhadi dan Sari ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi

Pada 23 April 2019, PN Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada Nurhadi dan Sari. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 15 Mei 2019.

“Mengadili. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Sari Murni Asih tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara,” ujar majelis kasasi Prof Dr Surya Jaya sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (11/11/2021).

Duduk sebagai anggota majelis, Desnayeti dan Eddy Army. Berikut ini alasan majelis tetap menghukum mati Nurhadi-Sari:

Alasan Kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat alasan membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Bahwa terdapat peran, perbuatan, dan kesalahan serta tanggung jawab Terdakwa dalam hal meninggalnya Korban Abdullah Fitri. Terdakwa memiliki peran selaku pihak yang mengayunkan golok/parang ke leher Korban Abdullah Fitri. Selain itu, niat dan perencana membunuh Korban datang dan berasal dari Terdakwa Muhammad Nurhadi;

Bahwa sesuai fakta yang relevan secara yuridis di persidangan pada waktu kehadiran Korban untuk kedua kalinya dengan tujuan hendak melakukan fantasi sex threesome bersama dengan Terdakwa dan istri Terdakwa. Pada saat Terdakwa Murni Asih (istri Terdakwa/Terdakwa dalam perkara lain) mengulum/mengisap alat kelamin Korban (oral sex), kemudian Terdakwa Sari Murni Asih memberikan kode kepada suaminya Terdakwa Muhammad Nurhadi berupa kedipan mata, maka selanjutnya Terdakwa Muhammad Nurhadi melakukan aksinya mengambil golok/parang yang telah disiapkan sebelumnya dan disimpan di bawah lemari, lalu mengayunkan parang/golok ke leher Korban namun tidak mengenai sasaran, kemudian Terdakwa Muhammad Nurhadi menusuk di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga akhirnya Korban meninggal. Setelah Korban meninggal dunia, Terdakwa bersama-sama dengan istrinya, Terdakwa Sari Murni Asih, mengambil barang-barang milik Korban berupa uang, mobil, kartu ATM, dan tas milik Korban;

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo karena motif kondisi ekonomi/keuangan yang sangat sulit;

Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut menunjukkan perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP;

Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;

Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

( Sumber : MA Beberkan Alasan Hukum Mati Pasutri Pembunuh Dufi ‘Mayat dalam Drum’ )

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Bui tapi Tak Ditahan

Jakarta (VLF) – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. Jumhur dinyatakan bersalah menyebarkan berita tidak lengkap yang dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Menyatakan Terdakwa M Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Jumhur terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Hakim memvonis Jumhur dengan pidana 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada M Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan,” kata hakim.

Hakim menyatakan Jumhur tidak ditahan. “Menetapkan Terdakwa tidak ditahan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/9).

Jumhur merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat ‘Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah’.

Kemudian, pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, ‘UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini’. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul ’35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja’.

Jaksa menyebut pernyataan itu termasuk berita bohong. “Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan Terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan Terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong. Dengan demikian, unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Jumhur juga terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo omnibus law pada 28 Oktober 2020.

“Postingan tersebut diposting oleh petinggi KAMI dengan peran anggota Komite Eksekutif KAMI yang bertugas menanggapi isu lain, termasuk omnibus law, yang sedang kerap diperbicarakan, dengan peran Terdakwa sebagai Wakil Ketua Eksekutif (KAMI), Terdakwa memiliki massa pendukung yang banyak. Sehingga kesengajaan menyiarkan berita bohong akan masuk informasi di masyarakat dan menimbulkan keonaran salah satunya berkaitan pro dan kontra sehingga muncul protes masyarakat yang terjadi 28 Oktober 2020 di jalan raya. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusuhan rakyat di berbagai kota dengan demikian unsur dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat telah terbukti secara sah,” tegas jaksa.

Adapun hal memberatkan untuk Jumhur adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020, kemudian Jumhur dinilai tidak menyesali perbuatannya dan pernah dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan hal meringankannya Jumhur dinilai sopan.

( Sumber : Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Bui tapi Tak Ditahan )

Perantara Jual-Beli Vaksin Corona Ilegal di Medan Divonis 20 Bulan Bui

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Selviwaty. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal.

“Selviwaty alias Selvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Pidana 1 tahun dan 8 bulan,” kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (10/11). Selain penjara, Selvi dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan,” ucap Imanuel.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.

Jaksa penuntut umum Robertson awalnya membacakan dakwaan terhadap terdakwa bernama Selviwaty. Dia didakwa memberi suap ke dokter yang merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

“Undang-undang korupsi didakwa memberi atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara, dia didakwa Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang 31 (Tahun 1999) atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 Undang-Undang (Tipikor),” kata Robert di PN Medan, Rabu (8/9).

Selvi didakwa memberi suap kepada dokter untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat yang dia koordinasikan. Harga vaksin yang disepakati Rp 250 ribu untuk setiap orang.

“Berawal dari Selviwaty meminta dokter Kristinus untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat ataupun rekan-rekan Selviwaty. Awalnya dokter menolak, setelah disepakati membayar Rp 250 ribu akhirnya dokter mau melakukan vaksin,” ucap Robert.

Vaksin-vaksin itu disebut berasal dari sisa setiap kegiatan vaksinasi Corona yang dilakukan Dinas Kesehatan. Kristinus didakwa menerima suap. Uang yang dikumpulkan Silviawaty untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan PNS.

“Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Robert.

Sementara itu, Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

( Sumber : Perantara Jual-Beli Vaksin Corona Ilegal di Medan Divonis 20 Bulan Bui )

Profesor Pidana soal Permendikbud PPKS: Tantangannya di Pembuktian

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi karena untuk mencegah kekerasan seksual. Namun tantangannya adalah di pembuktian, yang dinilai tidak mudah.

“Spiritnya baik, mencegah kekerasan seksual. Tantangannya di pembuktian. Perlu bantuan ilmu-ilmu forensik, terutama language dan gesture forensic,” kata Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/11/2021).

Salah satu aturan di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengatur soal tatapan nuansa seksual. Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:

” Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.”

Oleh sebab itu, language dan gesture forensic diperlukan untuk membuktikan apakah sebuah kalimat bermakna seksis atau tidak. Apakah tatapan seseorang bernuansa tatapan cabul atau tatapan persahabatan.

“Ini tafsirnya bisa luas, apalagi bagi orang baperan,” ujar Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, itu.

Selain itu, perbedaan kultur dan budaya yang beragam di Indonesia juga bisa menambah rumit penafsiran. Bisa jadi di satu daerah dianggap bercanda untuk mencairkan suasana, tapi di daerah lain sudah dianggap sebagai ucapan seksis.

“Ini tafsir pembuktian, agak kesulitan di sana. Bahasa-bahasa di Permen terlalu lentur, pasal karet. Sulit untuk dibuktikan,” papar Hibnu.

Dalam pembuktiannya, tetap berlaku asas ‘unus testis nullus testis’, yaitu satu saksi bukan saksi. Maka perlu ditambahkan alat bukti lain, misalnya ahli dan petunjuk lain.

“Harus dengan negatief wettelijk. Sebab, ini masuk perkara biasa, bukan perkara cepat atau singkat, sehingga dua alat bukti harus menimbulkan keyakinan adanya suatu kejahatan,” beber Hibnu.

( Sumber : Profesor Pidana soal Permendikbud PPKS: Tantangannya di Pembuktian )

Sidang Vonis Kasus Berita Bohong Jumhur Hidayat Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang vonis petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dalam kasus berita bohong omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) digelar hari ini. Sidang bakal digelar setelah sempat ditunda 2 pekan lalu.

“Putusan ditunda, mohon maaf ya, Pak. Baik untuk itu kita tunda dua minggu lagi, 11 November,” tutur ketua majelis hakim Hapsoro Widodo dalam persidangan yang digelar Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan sidang ditunda karena ada pergantian majelis hakim. Hapsoro meminta maaf karena sidang harus ditunda.

“Putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim, masih dengan yang baru di Kalimantan itu,” kata Hapsoro.

Sidang putusan Jumhur bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumhur Hidayat sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

Jaksa meyakini Jumhur terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, mengunggah kalimat ‘Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah’.

Pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, ‘UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini’. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul ’35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja’.

Jaksa menyebut pernyataan itu termasuk berita bohong. “Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan Terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan Terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong. Dengan demikian, unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Jumhur juga terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo omnibus law pada 28 Oktober 2020.

( Sumber : Sidang Vonis Kasus Berita Bohong Jumhur Hidayat Digelar Hari Ini )

Eks Anggota DPRK Bireuen Bandar 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPR Kabupaten (DPRK) Bireuen, Usman Sulaiman, divonis 20 tahun penjara karena terbukti menjadi bandar sabu seberat 26 kg. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu (10/11/2021), vonis terhadap Usman diketuk hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid. Sidang putusan digelar pada Selasa (9/10).

Majelis hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim.

Majelis hakim memutuskan barang bukti sabu 26 kg dirampas untuk dimusnahkan. Hakim juga memutuskan mobil Fortuner dan Ford Ranger Double Cabin yang dipakai mengangkut sabu dirampas untuk negara.

Putusan terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Usman dijatuhi hukuman mati.

Ada terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Mahmuddin Hasan. Dia juga divonis 20 tahun penjara serta didenda Rp 10 miliar.

Selain itu, terdakwa Rajali Usman divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu.

Sebelumnya, Usman Sulaiman ditangkap petugas BNN terkait penyelundupan narkoba. Usman Sulaiman ditangkap di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (20/4).

“Penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Bireuen, Aceh, dan dua orang lainnya,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, kepada wartawan, Kamis (22/4).

Sabu itu ditemukan di dalam mobil yang diparkir di depan masjid. Usman Sulaiman diduga hendak membawa sabu itu ke Jambi.

Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke Medan, Sumatera Utara, untuk pengembangan.

( Sumber :  Eks Anggota DPRK Bireuen Bandar 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara )

Jurnalis AS Didakwa Terorisme di Myanmar, Terancam Bui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) yang ditahan selama berbulan-bulan oleh junta militer Myanmar, didakwa atas terorisme dan penghasutan. Atas dakwaan tersebut, jurnalis AS ini terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Seperti dilansir AFP, Rabu (10/11/2021), Danny Fenster (37) ditangkap saat hendak meninggalkan Myanmar pada Mei lalu. Hingga kini, dia masih ditahan di Myanmar.

Pengacara Fenster, Than Zaw Aung, menuturkan kepada AFP bahwa kliennya dijerat ‘dua dakwaan di bawah pasal 50(a) Undang-undang Pemberantasan Terorisme dan pasal 124(a) Undang-undang Pidana’.

Diketahui bahwa Undang-undang Pemberantasan Terorisme di Myanmar memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Fenster sudah mulai diadili di Myanmar atas sejumlah tuduhan lainnya, mulai dari mendorong pembangkangan terhadap militer, terlibat asosiasi yang melanggar hukum hingga melanggar Undang-undang Imigrasi.

Sejumlah dakwaan baru dijeratkan terhadap Fenster beberapa hari setelah mantan Diplomat AS dan perunding penyanderaan, Bill Richardson, bertemu pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, di ibu kota Naypyitaw.

Disampaikan pihak keluarga dalam conference call dengan Fenster pada Agustus lalu bahwa jurnalis AS itu diyakini terinfeksi virus Corona (COVID-19) saat berada dalam tahanan junta Myanmar.

Myanmar jatuh ke dalam kekacauan sejak militer melancarkan kudeta terhadap pemerintahan sipil yang dipimpin Aung San Suu Kyi pada 1 Februari lalu.

Lebih dari 1.200 orang diyakini tewas di tangan pasukan keamanan Myanmar yang menindak tegas setiap pembangkangan yang ada.

Aktivitas pers juga dibatasi besar-besaran oleh junta militer Myanmar, yang berupaya keras memperketat arus informasi, akses internet dan mencabut izin sejumlah media lokal.

( Sumber : Jurnalis AS Didakwa Terorisme di Myanmar, Terancam Bui Seumur Hidup )

Kasasi Ditolak, Eks Direktur Pertamina EPC ADK Tetap Dibui 10 Tahun

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (EPC ADK), Perry Widyananda. Perry tetap dihukum 10 tahun penjara karena korupsi pengeboran minyak dengan proyek senilai lebih dari Rp 400 miliar.

“Amar putusan tolak JPU dan Terdakwa,” demikian bunyi putusan MA, Rabu (10/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Gazalba Saleh. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara 3936 K/PID.SUS/2021 itu adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Perry mengajukan usulan re-entry ke SKK Migas sebanyak 4 sumur pada 2014. Kemudian disetujui menjadi 5 sumur dengan total nilai authorization for expenditure (AFE) kelima sumur sebesar USD 35 juta. Dalam pelaksanaannya, Perry membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar USD 34 juta (sekitar Rp 484 miliar, kurs 10 November 2021).

Sebelum dilakukan pelelangan, Perry melakukan serangkaian pertemuan dengan calon peserta tender. Selanjutnya terjadi runutan patgulipat sehingga tender pengeboran itu bermasalah. Perry kemudian dihadirkan jaksa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 15 Juli 2020, PN Jakpus menyatakan Perry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Perry dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas hal itu, Perry mengajukan banding dengan harapan hukumannya diringankan. Adapun jaksa mengajukan banding dengan harapan Perry dihukum 12 tahun penjara. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar majelis yang diketuai M Yusuf dengan anggota Sri Andini, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadan, dan Alfat Akbar

PT DKI Jakarta memperberat hukuman dengan alasan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Perry cukup besar. Selain itu, memperberat pidana bagi koruptor supaya memberi efek jera dan diharapkan akan memutus mata rantai korupsi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa amat tidak terpuji karena sudah dari sejak awal telah berniat untuk korupsi dan menciptakan peluang untuk korupsi dengan bekerja sama dengan Andy Rieke Lam selaku Direktur PT ABS agar tender dimenangkan oleh PT ABS untuk memuluskan persekongkolan jahatnya,” ujar ketua majelis pada Desember 2020.

Pembelaan Perry dan Andy
Perry mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Tetapi ia tidak mengajukan memori banding. Perry juga tidak mengajukan kontra-memori banding atas memori banding jaksa.

Dalam putusan banding, tertuang ringkasan memori banding dari kuasa hukum terdakwa yang pada pokoknya meminta terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Alasannya antara lain:

1. Judex factie tingkat pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum di dalam putusan judex factie terkait unsur setiap orang juncto unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001.
2. Judex factie telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya, terkait unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
3. Judex factie keliru dan salah dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusan terkait unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam faktanya tidak ada kerugian yang nyata dalam perkara a quo.
4. Judex factie keliru dan salah dalam menerapkan hukum tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara.

( Sumber : Kasasi Ditolak, Eks Direktur Pertamina EPC ADK Tetap Dibui 10 Tahun )