Category: Global

Nani Sianida Dituntut 18 Tahun Bui, Keluarga Korban Bilang Terlalu Ringan

Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Keluarga korban menilai harusnya tuntutan itu kurang berat.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap salah satu JPU saat persidangan di PN Bantul kemarin, Senin (15/11).

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

“Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Sedangkan tuntutan ketiga, JPU menyatakan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek berisi satu bungkus berwarna putih berisi 6 tusuk sate lontong yang sudah dicampur saus kacang dan serbuk sianida. Selain itu, satu unit smartphone dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nani. Untuk yang memberatkan seperti terbukti merencanakan perbuatannya membeli racun sianida.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online,” ujarnya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh JPU.

Sementara itu Bandiman, ayah Naba Faiz (10) yang meninggal karena takjil sianida, menilai terlalu ringan.
“Kalau menurut saya terlalu ringan. Tapi semuanya terserah pada penegak hukum,” kata Bandiman saat dihubungi detikcom, Senin (15/11).

“Kalau kami sekeluarga mintanya yang setimpal, ya 20 tahun ke atas (tuntutannya),” ujarnya.

( Sumber : Nani Sianida Dituntut 18 Tahun Bui, Keluarga Korban Bilang Terlalu Ringan )

MA Sunat Vonis Jadi 2 Tahun Bui, Habib Rizieq Bakal Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Tim kuasa hukum mengatakan Habib Rizieq bakal ajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan MA itu.

“Kita akan PK, Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK), kita belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), kita ajukan PK dulu,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Aziz menyebut pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Menurutnya Habib Rizieq tidak layak dipenjara satu hari pun.

“Karena HRS tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aziz juga berpandangan berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa tidak ada keonaran yang diciptakan Habib Rizieq kecuali ramai di media massa. Karena tidak ada keonaran itulah, maka menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, Habib Rizieq seyogyanya dibebaskan.

“Apalagi dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19,” ujarnya.

“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB HRS dibebaskan,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Apa alasan MA?

“Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini. Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.

“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19,” kata Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

“Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun,” terang Andi.

( Sumber : MA Sunat Vonis Jadi 2 Tahun Bui, Habib Rizieq Bakal Ajukan PK )

Eks Sekdis PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya. Jaksa meyakini terdakwa Edy bersalah karena menjadi perantara suap antara Nurdin dan kontraktor Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama tiga bulan kurungan,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan, Jaksa KPK sendiri hanya membacakan amar tuntutannya. Sedangkan untuk pertimbangan tuntutan dianggap telah dibacakan bersama yang disetujui semua pihak di persidangan.

Selepas persidangan, Jaksa Zaenal buka suara mengenai tuntutan terhadap Edy yang lebih rendah daripada tuntutan Nurdin. Dia menyebut Edy hanya terbukti pada pasal penerimaan suap.

“Jadi berbeda kualifikasi pembuktian antara Pak Edy Rahmat dan Pak NA, kalau Pak NA ada gratifikasinya, kalau Pak Edy Rahmat tidak ada,” tutur Zaenal.

Sementara itu, dari segi peran, lanjut Zaenal, Edy Rahmat merupakan perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah.

“Makanya dia lebih rendah dari Pak NA,” kata Zaenal.

Edy juga tak dituntut mengembalikan uang pengganti ke negara lantaran uang Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita.

“Uang Rp 2,5 miliar itu disita sehingga tidak ada uang pengganti,” ungkap Zaenal.

Selanjutnya, Edy juga tak dicabut hak politiknya sebagaimana tuntutan kepada Nurdin Abdullah.

“Dia tidak dicabut hak politiknya, Edy Rahmat kan PNS, dia tidak menduduki jabatan politik beda dengan Pak NA,” katanya.

( Sumber : Eks Sekdis PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah )

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 500 Juta

Jakarta (VLF) – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta terkait kasus suap yang menjeratnya. Jaksa meyakini Nurdin Abdullah bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mencari pekerjaan di Pemprov Sulsel.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah menciderai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa Zaenal Abidin.

Daftar Suap-Gratifikasi Nurdin Abdullah
Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Di antaranya, Nurdin diyakini oleh jaksa menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan atas sejumlah pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel. Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

Untuk penerimaan Rp 2,2 miliar tersebut, diakui Nurdin dengan alasan merupakan sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.

Nurdin Abdullah juga diyakini jaksa meminta dana operasional kepada kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar. Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos). Di antara setoran tersebut ialah penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.

Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.

Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha. Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.

Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri. Robert dan Nurdin menyebut kardus tersebut berisi beras tarone, tapi jaksa meyakini kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras sebagaimana keterangan Syamsul yang berasumsi kardus itu berisi uang.

( Sumber : Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 500 Juta )

Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi Medan Pemeras Warga

Jakarta (VLF) – Bripka P viral setelah dikerumuni dengan narasi dihajar massa gara-gara meminta uang kepada pemotor di Medan. Bripka P kini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan di Medan.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/11/2021), kasus ini berawal dari kejadian pada Kamis (11/11) sore. Bripka P diduga meminta uang ke seorang pemotor yang disetopnya. Pemotor itu disebut tidak memiliki SIM.

Aksi Bripka P itu kemudian dipergoki warga. Pemotor itu diminta tidak memberi uang kepada Bripka P. Warga kemudian mengerubungi Bripka P. Dalam video viral, tampak Bripka P dikerumuni warga. Pria itu ditanyai oleh sejumlah warga.

“Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (12/11) lalu.

Pengunggah video menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan. Pengunggah menyebut Bripka P mengaku bertugas di Polsek Delitua. Jalan Dr Mansyur sendiri bukan wilayah hukum Polsek Delitua.

Bripka P juga diminta membuka rompi yang dipakainya. Warga diduga menghajar karena curiga Bripka P adalah polisi gadungan karena tak ada pangkat pada seragam yang dipakai Bripka P.

“Terhadap Bripka P telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif,” ujar Hadi.

Bripka P yang bertugas di Polsek Delitua diproses secara pidana karena diduga meminta uang damai kepada warga. Brikpa P juga sudah ditahan.

“Ditahan,” kata Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/11).

Hadi mengatakan penahanan akan dilakukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka P. Penahanan dilakukan di Polrestabes Medan.

“Tahanan khusus Polrestabes,” ucap Hadi.

Bripka P lalu ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi tersebut terancam pidana kurungan penjara selama sembilan tahun.

“Kita proses pidananya. Kepada personel tersebut, kita kenakan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus di Medan, Sabtu (13/11).

Irsan mengatakan Bripka P melakukan pemerasan kepada korban. Irsan mengatakan saat ini Bripka P masih diperiksa lebih lanjut.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang melihat kejadian itu,” ucap Irsan.

Irsan menyebut pihaknya akan menindak tegas personel yang melakukan tindakan melanggar hukum. Irsan meminta warga melaporkan jika mendapati adanya personel yang tidak baik.

“Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik. Kita akan tegas, kita akan pidanakan. Kita mau personel Polrestabes Medan ini baik semua. Tolong infokan jika ada personel yang tidak baik,” jelasnya.

Dari tangan Bripka P, diamankan barang bukti uang Rp 100 ribu yang diduga hasil pemerasan. Ada juga surat-surat kendaraan korban yang diambil Bripka P.

( Sumber : Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi Medan Pemeras Warga )

KPK Jawab Bupati Banyumas yang Minta ‘Dipanggil Sebelum OTT’

Jakarta (VLF) – KPK angkat bicara terkait sebuah video viral yang berisi Bupati Banyumas Achmad Husein meminta KPK memberi tahu kepala daerah lebih dulu jika mau melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut, jika kepala daerah itu memang berintegritas, seharusnya tak takut dengan OTT.

“Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Ipi menyarankan agar para kepala daerah terus memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayahnya. KPK melalui monitoring center for prevention (MCP), telah berfokus pada sektor-sektor rawan korupsi.

“KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui MCP, KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik,” ucap Ipi.

Kedelapan area tersebut ialah Perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

“Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala. Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ipi mengatakan dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, yang antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR; serta masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi, dan pelicin.

Selanjutnya, masih banyak ditemukan pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi, dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

“Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng,” jelasnya.

Dari target penyelesaian sertifikat pada 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng.

Berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kabupaten Boyolali 92 persen, Prov. Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Kab. Demak 79 persen, Kab. Pati 78 persen, Kab. Sragen 77 persen, Kab. Kudus 77 persen, Kab. Cilacap 74 persen, Kab. Banyumas 73 persen, Kab. Grobogan 71 persen, Kab. Purworejo 69 persen, Kab. Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Kab. Brebes 68 persen, Kota Surakarta 66 persen, Kab. Kebumen 66 persen, Kab. Temanggung 64 persen, Kab. Semarang 63 persen, Kab. Wonosobo 60 persen, Kab. Tegal 60 persen, Kab. Karanganyar 59 persen, Kab. Blora 58 persen, Kab. Kendal 57 persen, Kab. Jepara 56 persen, Kab. Pemalang 56 persen, Kab. Pekalongan 54 persen, Kab. Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Kab. Purbalingga 49 persen, Kab. Sukoharjo 48 persen, Kab. Wonogiri 48 persen, Kab. Magelang 47 persen, Kab. Rembang 46 persen, Kab. Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.

Selanjutnya, KPK, kata Ipi, terus mendorong kepada kepala daerah untuk memenuhi indikator MCP dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, langkah ini perlu konsistensi dan keseriusan kepala daerah.

“Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan kekuasaan kepala daerah tentu juga diperlukan pengawasan. Dia menuturkan korupsi terjadi karena adanya suatu kekuasaan di wilayah masing-masing.

“Kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK ramai di media sosial. Video yang diposting di akun Instagram @lambeturah_official, Minggu (14/11), itu akhirnya menjadi perbincangan.

Dalam video tersebut, Achmad Husein memohon kepada KPK jika menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan agar tidak langsung OTT, tapi memanggilnya terlebih dahulu.

“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak,” ujar Husein dalam video berdurasi 24 detik itu.

Ahmad Husein kemudian menulis klarifikasi terkait video itu melalui akun Instagram pribadinya, @ir_achmadhusein. Dia mengawali pernyataannya dengan mengatakan video itu menampilkan cuplikan yang tidak lengkap dan meminta agar dia tak divonis secara tergesa-gesa berdasarkan video itu.

Menurutnya, ada makna yang ingin dia sampaikan. Hussein mengatakan video itu diambil saat diskusi dalam ranah tindak pencegahan korupsi.

“Diadakan oleh korsupgah–koordinasi supervisi pencegahan. Bukan penindakan, yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT,” kata Achmad Husein.

“Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah, padahal bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Belum tentu dengan di-OTT daerah tersebut keadaan akan menjadi lebih baik. Serta yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan,” tuturnya.

Klarifikasi Bupati Banyumas soal Nyatakan ‘Ngeri’ Kena OTT KPK

( Sumber :KPK Jawab Bupati Banyumas yang Minta ‘Dipanggil Sebelum OTT’ )

Hakim Tinggi Haryono dkk: Sunat Vonis Pinangki, Perberat Edhy Prabowo

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dari 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya PT Jakarta beberapa kali menyunat hukuman koruptor.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (12/11/2021), salah satu putusan yang divonis dan membuat heboh adalah vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari. PT Jakarta mengkorting hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai majelis Pinangki yaitu:

1. Muhamad Yusuf (ketua majelis)
2. Haryono
3. Singgih Budi Prakoso
4. Lafat Akbar
5. Reny Halida Ilham Malik

Apa alasan Haryono dkk menyunat hukuman Pinangki? Berikut argumennya:

Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil,
Perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga tidak layak dihukum 10 tahun penjara. Vonis 4 tahun penjara dinilai sepadan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara juga.

Tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Nah di perkara Edhy Prabowo yang juga mantan politikus Partai Gerindra itu, tiga nama hakim yang mengadili Pinangki kembali diturunkan. Yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso dan Reny Halida Ilham Malik. Berikut susunan lengkap majelis Edhy Prabowo:

Haryono (ketua majelis)
M Lutfi
Singgih Budi Prakoso
Reny Halida Ilham Malik
Anthon Saragih.

Berikut alasan Haryono dkk memperberat hukuman Edhy:

Hukuman 5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara extra dan luar biasa. Terlebih lagi Edhy adalah seorang Menteri yang membawahi Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.

Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri.

Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa). Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi anti korupsi denganUU Nomor 7 Tahun 2006. Artinya korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia.

Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara tetapi dapat meruntuhkan sendi-sendi Kedaulatan negara. Karena sebagai seorang Menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat’, kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu.

Sebagai catatan, Haryono dan Reny Helida Ilham Malik juga menyunat hukuman Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Majelis yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Hakim Tinggi Haryono juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, Haryono dan Reny duet menganulir hukuman mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Lalu, siapa Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso? Saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013, namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing US$ 18.300.

Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk Ibu Kota.

Adapun Reny Halida Ilham Malik tercatat berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, 2020, dan 2021. KY akhirnya mencoret nama Reny dari kursi calon hakim agung 2021.

Kembali lagi ke putusan Edhy Prabowo-Pinangki. Di tangan tiga hakim yang sama, beda nasib Pinangki, berbeda beda pula nasib Edhy. Pinangki disunat, Edhy diperberat.

Ah, seandainya Haryono dkk di kasus Pinangki juga mengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi dapat meruntuhkan sendi-sendi Kedaulatan negara.

( Sumber : Hakim Tinggi Haryono dkk: Sunat Vonis Pinangki, Perberat Edhy Prabowo )

Bos Apartemen di Surabaya Dijebloskan Hakim ke Penjara Usai Sidang Dakwaan

Jakarta (VLF) – Seorang bos apartemen di Surabaya, Stephanus Setyabudi, dijebloskan ke penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memerintahkan penahanan direktur PT Papan Utama Indonesia ini sesaat setelah dakwaannya dibacakan oleh jaksa.

Sidang dakwaan yang dihadiri terdakwa Stephanus terjadi pada Rabu (10/11). Saat itu jaksa I Gede Willy Pramana menilai terdakwa telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Usai mendengar dakwaan itu, hakim ketua Suparno kemudian memerintahkan jaksa agar langsung dilakukan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya. Sebab selama ini, terdakwa hanya berstatus tahanan rumah.

Erick Ibrahim Wijayanto, pengacara salah satu konsumen menyambut baik keputusan majelis hakim PN Surabaya. Menurutnya, majelis hakim memang mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 KUHP.

“Penetapan penahanan terhadap terdakwa sudah tepat, karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa di persidangan sesuai pasal 20 ayat 3 KUHAP,” kata Erick kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Erick kemudian menjelaskan kasus yang menjerat terdakwa. Ia menuturkan kasus bermula pada tahun 2010. Saat itu, terdakwa menawarkan pembelian apartemen akan mendapatkan kamar Hotel Bintang 4 seluas 30 meter persegi tipe deluxe dengan cukup membayar uang muka 30 persen. Namun kenyataannya, konsumen hanya mendapatkan luas kamar 26 meter persegi atau tak sesuai dengan penawaran.

Fakta lain yang ditemukan, lanjut Erick, selama 3 tahun terakhir, apartemen atau hotel ternyata beroperasi tanpa ada izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Meski demikian, hotel tetap beroperasi bahkan selama pandemi COVID-19 demi mengejar hibah pemerintah. Akibat perbuatannya itu kliennya telah mengalami kerugian sekitar Rp 860 juta. Padahal, selain kliennya, diketahui masih ada pemilik 278 unit kamar lainnya yang mengalami nasib sama.

Karena merasa dirugikan, kliennya kemudian melaporkan dugaan terjadinya perbuatan penipuan atau penggelapan atau tindak pidana bidang Perlindungan Konsumen. Setelah menjalani proses penyidikan panjang terlapor kemudian menjadi tersangka.

Sebelumnya, pada 2018, terdakwa juga pernah dilaporkan oleh belasan investor pemilik unit Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali melapor ke Polda Jatim. Mereka melaporkan dugaan penipuan dengan total Rp 72 Miliar oleh tiga pengembang dan pengelola apartemen.

Belasan perwakilan korban itu melaporkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia Stephanus Setyabudi, yang beralamat di Jalan Semolowaru, Sukolilo Surabaya dan 2 kuasa hukum PT Papan Utama Indonesia yakni Stefanus Fallis Syafarianto dan I Putu Bagus Suryadi.

( Sumber : Bos Apartemen di Surabaya Dijebloskan Hakim ke Penjara Usai Sidang Dakwaan )

Ditahan, WN China Otak Pinjol Ilegal Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Warga negara (WN) China terduga otak koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN diringkus Bareskrim Polri. WJS kini ditahan polisi di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari),” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).

Selain WJS, Andri menjelaskan sejauh ini sudah ada 12 orang lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal yang ditangkap polisi. Terbaru, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11).

Lebih lanjut, Andri mengatakan jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis,” paparnya.

“Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” sambung Andri.

Maka dari itu, lanjut Andri, WJS dkk terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang WN China berinisial WJS alias BH alias JN, yang diduga menjadi otak dari aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga gantung diri. WJS ditangkap polisi saat hendak terbang ke Turki.

“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/11).

Helmy mengatakan lokasi penangkapan WJS lebih tepatnya berada di Terminal 3 Bandara Soetta. WJS sedang menunggu pesawat dengan tujuan ke Istanbul, Turki.

Selain itu, Helmy menjelaskan WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. WJS merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang mengelola banyak aplikasi pinjol ilegal.

“Ia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB), melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB, dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Helmy, polisi mengantongi sejumlah barang bukti dari WJS, di antaranya bukti percakapan WeChat hingga HP dan laptop.

“Ditemukan petunjuk berupa screenshot percakapan WeChat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggung jawab pada payment gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay,” imbuh Helmy.

( Sumber : Ditahan, WN China Otak Pinjol Ilegal Terancam Hukuman 20 Tahun Bui )

Dihukum 9 Tahun, Berapa Lama Edhy Prabowo Jalani Penjara?

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menghapus PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi napi korupsi. Lalu, berapa kira-kira hukuman yang harus dijalani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara?

“Paling lama 6 tahun penjara,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/11/2021).

Kok bisa maksimal menjalani 6 tahun penjara? Begini perhitungan Boyamin:
1. Mendapatkan bebas bersyarat yaitu setelah menjalani 2/3 hukuman. Artinya setelah 6 tahun maka dipastikan dapat bebas bersyarat.
2. Mendapatkan remisi selama 1 tahun, akumulasi selama menjalani penjara 5 tahun.

“Artinya masa hukuman 9 tahun dikurangi 3 tahun dikurangi 1 tahun yaitu 5 tahun penjara,” ujar Boyamin.

Bagaimana cara menghitung remisi?

Dalam setahun, narapidana mendapatkan remisi 3 bulan. Jadi selama 4 tahun akan mendapat 12 bulan alias setahun.

“Anggap saja tahun pertama belum mendapat remisi karena belum ikrah,” beber Boyamin.

Jenis-jenis remisi yang didapat dalam satu tahun itu adalah remisi hari raya keagamaan, remisi 17 Agustus dan remisi berkelakuan baik. Satu kali remisi yaitu pengurangan 1 bulan penjara.

Hal itu diatur dalam Permenkumham 3/2018 yaitu:

Remisi Umum
Remisi umum diberikan kepada narapidana pada saat memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.

Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri untuk narapidana muslim, dan Natal untuk narapidana kristiani.

Remisi Kemanusiaan
Remisi kemanusiaan dapat diberikan dengan beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Permenkumham 3/2018 yakni untuk narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

Remisi Tambahan
Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan jika narapidana telah melakukan sumbangsih kepada negara seperti, Berbuat jasa pada negara, Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di LAPAS.

Remisi Susulan
Remisi susulan diberikan pada narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah inkrah dan belum pernah mendapat remisi sebelumnya.

“Itu hitungan minimal karena pernah ada remisi 6 bulan dalam setahun,” pungkas Boyamin.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Edhy sepulang dari Amerika Seriat pada akhir 2020 lalu. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur.

Anehnya, jaksa KPK hanya menuntut Edhy selama 5 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy masih tidak terima dan mengajukan banding. Alih-alih diringankan, malah hukuman Edhy diperberat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, Edhy juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup maka diganti 3 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.

( Sumber : Dihukum 9 Tahun, Berapa Lama Edhy Prabowo Jalani Penjara? )