Category: Global

Polisi Ungkap 2 Klaster Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 17 M Nirina Zubir

Jakarta (VLF) – Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan Nirina Zubir sebagai korbannya dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” katanya.

Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ucapnya.

Motif Ekonomi
Sementara itu, Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Sumber : Polisi Ungkap 2 Klaster Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 17 M Nirina Zubir )

Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Soal Ujian Madrasah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membidik tersangka lain dalam kasus korupsi soal ujian madrasah di Jabar. Penyidik masih akan mengembangkan perkara korupsi senilai miliaran rupiah itu.

“Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono pada Kamis (19/11/2021) .

Dalam perkara ini, Kejati Jabar baru menetapkan satu orang tersangka. Pria berinisial AK yang jadi tersangka itu, merupakan kelompok kerja madrasah (KKM) tingkat provinsi Jabar.

Riyono menambahkan dalam pengembangan perkara ini nantinya, penyidik akan melihat siapa yang bisa mempertanggung jawabkan perkara tersebut.

“Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggung jawaban pidana,” kata dia.

Sementara itu, AK sendiri diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.

“Betul, ASN,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (16/11/2021).

AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.
Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.

( Sumber : Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Soal Ujian Madrasah )

Duit Suap ke Pinangki Bikin Vonis Djoko Tjandra Jungkat-jungkit

Jakarta (VLF) – Vonis koruptor Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengalami turun-naik karena perlawanan hukumnya.

Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat tiba di RI.

Atas vonis itu, Djoko Tjandra pun mengajukan banding. Upaya banding itu pun dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI.

Vonis 4,5 tahun itu pun dipotong menjadi 3,5 tahun penjara pada Juli 2021. Kemudian pada Selasa (16/11) Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun lagi.

“Tolak perbaikan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Alasan Vonis Djoko Tjandra Dikembalikan ke 4,5 Tahun
MA menolak alasan PT Jakarta yang meringankan hukuman Djoko, yaitu telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 546 miliar. Sebab, pengembalian itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena meskipun berat-ringan pidana adalah kewenangan judex facti, akan tetapi ketika judex facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Terdakwa, ternyata judex facti Pengadilan Tinggi kurang dalam pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd). Mengapa judex facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan, hal yang meringankan Terdakwa karena Terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,00,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

“Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” sambung Andi menegaskan.

Selain itu, MA menilai perkara a quo adalah suap dengan tujuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa/penyelenggara negara sebesar USD 500 ribu dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.

“Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andi.

Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Terdakwa Lain
Dengan vonis kasasi itu, hukuman Djoko Tjandra lebih berat daripada yang disuap (jaksa Pinangki dan Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo). Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

1. Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.

( Sumber : Duit Suap ke Pinangki Bikin Vonis Djoko Tjandra Jungkat-jungkit )

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Anak Aa Umbara di Kasus Bansos

Jakarta (VLF) – KPK mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara.

“Menyatakan upaya hukum kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, KPK telah menyerahkan memori banding atas vonis terdakwa Aa Umbara, yang divonis 5 tahun dalam perkara ini. Aa Umbara juga menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Penyerahan memori banding untuk Terdakwa Aa Umbara,” kata Ipi.

Selanjutnya KPK juga melakukan penyerahan memori kasasi atas eks Wali Kota Cimahi M Ajay Priatna. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis 2 tahun penjara terhadap Ajay.

“Penyerahan memori kasasi untuk Terdakwa Ajay M Priatna,” katanya.

Ipi mengatakan KPK berharap majelis hakim dapat memenuhi pengajuan memori kasasi dan banding yang telah diserahkan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Bandung itu. Dia menyebut majelis hakim juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan publik.

“Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” katanya.

Sebelumnya, vonis bebas dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11). Dalam sidang ini, Andri menjalani persidangan melalui virtual.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya itu, Andri dinilai hakim tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Berdasarkan dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim.

( Sumber : KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Anak Aa Umbara di Kasus Bansos )

Kasus Pengesahan APBD Muara Enim, KPK Panggil Eks Bupati dan Ketua DPRD

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan eks Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Adapun pemeriksaan terhadap Ahmad Yani dan Aries TB dilakukan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Rabu (17/11/2021).

Dalam kasus ini KPK menetapkan dan langsung menahan 10 anggota DPRD Muara Enim pada Kamis (30/9/2021). ke-10 tersangka itu adalah Ahmad Reo Kosuma, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

( Sumber : Kasus Pengesahan APBD Muara Enim, KPK Panggil Eks Bupati dan Ketua DPRD )

RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Jakarta (VLF) – Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi berpandangan, Jaksa Agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan langsung oleh presiden.

PSHK mengusulkan agar seleksi calon Jaksa Agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum untuk kemudian dipilih oleh presiden.

“Dalam hal ini memang tim seleksi atau tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri,” kata Fajri dalam rapat dengan Komisi III DPR membahas revisi Undang-Undang Kejaksaan, Rabu (17/11/2021).

“Di sini kami mengusulkan tim ini menghasilkan tiga calon dan kemudian diajukan kepada presiden untuk dipilih,” imbuh Fajri.

Menurut dia, mekanisme pemilihan Jaksa Agung tersebut hendaknya diatur dalam undang-undang untuk memastikan bahwa seleksi, pemilihan, dan penetapan Jaksa Agung dilakukan dalam sebuah prosedur dan melibatkan banyak pihak.

Fajri menuturkan, dengan proses pemilihan yang melibatkan tim independen, isu mengenai latar belakang Jaksa Agung apakah berasal dari Korps Adhyaksa atau tidak bukan menjadi persoalan.

Sebab siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa Agung selama memiliki kualitas. “Tentu dengan persyaratan yang ada peluang dari teman-teman jaksa karir itu lebih besar keliatannya.

Tapi di sisi lain justru akan menjadi pendorong bagi semua pihak, bukan hanya jaksa yang sudah ada di dalam saat ini untuk kemudian bisa meningkatkan kualitas,” kata Fajri.

Di samping itu, PSHK juga mengusulkan agar masa jabatan Jaksa Agung tidak bergantung pada masa jabatan kabinet atau berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian oleh presiden.

Namun, masa jabatan Jaksa Agung ditetapkan selama lima tahun meski dapat diberhentikan apabila melanggar hukum atau kode etik. “Karena kontinuitas atau keberlanjutan dari pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung harus jadi yang utama karena terkait aspek penegakan hukum,” ujar Fajri.

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

( Sumber : RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen )

Alasan MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Bui: Suap Jaksa Pinangki!

Jakarta (VLF) – Sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko Tjandra kembali dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Apa alasan Mahkamah Agung (MA)?

“Perkara a quo adalah suap dengan tujuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika). Dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura) serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000 (seratus ribu dolar Amerika),” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

MA menolak alasan PT Jakarta yang meringankan hukuman Djoko, yaitu telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 546 miliar. Sebab, pengembalian itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” ujar Andi.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Ansori dan Suharto. Majelis menilai kaburnya Djoko Tjandra bertahun-tahun harus dinilai sebagai hal yang memberatkan.

“Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andi.

Dengan vonis kasasi itu, hukuman penyuap (Djoko Tjandra) lebih berat daripada yang disuap (jaksa Pinangki). Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

1. Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.

( Sumber : Alasan MA Balikin Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Bui: Suap Jaksa Pinangki! )

Giliran Penyidik Polri Diperiksa Imbas Valencya Omelin Suami Dituntut 1 Tahun

Jakarta (VLF) – Imbas tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya yang mengomeli suami mabuk di Karawang meluas. Usai 9 jaksa, kini penyidik Polri juga diperiksa oleh Propam.

Ada tiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar. Ketiganya ini merupakan penyidik kasus Valencya saat masih ditangani Polda Jabar.

Valencya sendiri dilaporkan suaminya Chan Yu Ching ke Polda Jabar pada September 2020 lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Beberapa bulan berselang atau pada Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat via sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

“Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ujar Erdi.

Sebelumnya sudah ada sembilan orang Jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejati Karawang yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Seperti diketahui, Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

( Sumber : Giliran Penyidik Polri Diperiksa Imbas Valencya Omelin Suami Dituntut 1 Tahun )

KPK Panggil Anggota Polri Agus Supriyadi Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin

Jakarta (VLF) – KPK memanggil anggota Polri bernama AKP Agus Supriyadi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Agus akan diperiksa sebagai saksi di perkara yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Agus Supriyadi, Polri, sebagai saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yakni Rizky Cinde Awaliyah. Kedua orang itu akan diperiksa sebagai saksi tersangka Azis Syamsuddin.

Agus Supriyadi juga sudah pernah hadir di persidangan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Saat pemeriksaan identitas, Agus mengatakan saat ini bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Diketahui, Azis Syamsuddin dalam sidang AKP Robin sempat dicecar hakim karena dinilai memberikan keterangan berbeda dengan Agus Supriyadi saat bersaksi di sidang Robin. Dalam kesaksian Azis, dia menyebut yang mengenalkan Robin kepadanya adalah seorang anggota Polri bernama Agus Supriadi.

Saat itu Azis mengaku Agus Supriadi tiba-tiba mengenalkan Robin kepadanya tanpa Azis meminta. Hal ini berbeda dengan keterangan Agus yang mengatakan dia mengenalkan Robin ke Azis karena Azis meminta agar dikenalkan kepada penyidik KPK. Hal itu membuat hakim mencecar Azis.

“Saya hanya confirm, kalau ada keterangan dua yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, (Agus sampaikan) bahwa Saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua lichting-an dia, tapi ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adik lichting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan?” tanya hakim Jaini ke Azis.

Azis pun membantah keterangan Agus Supriadi. Hakim pun kembali mencecar Azis.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Azis.

“Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa kita konfrontir mana yang benar, mana yang salah,” timpal hakim.

Azis mengaku dia tidak pernah meminta dikenalkan kepada penyidik KPK. Sebab, menurut Azis, dia tidak perlu kenal dengan penyidik karena dia mengenal komisioner KPK.

“Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner,” kata Azis.

Namun hakim Jaini tidak langsung percaya. Dia menilai pengakuan Azis tentang awal mula kenal dengan Robin tidak masuk akal.

“Iya Itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat,” tutur hakim Jaini.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Azis singkat.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar kepada AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

( Sumber : KPK Panggil Anggota Polri Agus Supriyadi Jadi Saksi Kasus Azis Syamsuddin )

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan di Kasus Korupsi Sapi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Alhasil, Luthfi Hasan Ishaaq tetap dipenjara 18 tahun karena korupsi kuota impor sapi.

“Tolak,” demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Selasa (16/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan itu diketok pada Senin (15/11) kemarin.

Untuk diketahui, di tingkat pengadilan pertama Luthfi Hasan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan. Luthfi Hasan dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Atas putusan itu, Luthfi Hasan juga sudah mengajukan upaya banding. Namun permohonan itu kandas saat Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta.

Tak berhenti di situ, dia mengajukan permohonan kasasi dan lagi-lagi upayanya ditolak. MA justru memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan.

( Sumber :MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan di Kasus Korupsi Sapi )