Category: Global

Haris Azhar Siap Lawan Luhut di Pengadilan: Saya Nggak Ngelindur!

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan memilih melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke ranah pengadilan usai mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti gagal. Haris Azhar pun menyambut terbuka tantangan Luhut itu.

“Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan? Insyaallah saya siap ke pengadilan, ke mana pun saya siap. Karena saya ngomong bukan berdasarkan lindur, saya ngomong di YouTube, saya bikin acara di YouTube ada rujukan bahannya,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Haris Azhar hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor atas laporan Luhut. Usai diperiksa, Haris mengaku telah mengantongi bukti baru yang akan dibukanya di pengadilan nanti.

“Saya mau tegaskan hari ini pasca-YouTube itu saya dapat semakin bertambah dokumen autentik saya. Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan, saya akan senang, karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen dan temuan saya,” ujar Haris.

Haris mengatakan, lewat bukti-bukti tersebut, pihaknya pun akan menempuh jalur hukum lain. Namun, dia belum memerinci soal upaya jalur hukum yang akan diambil pihaknya.

Haris hanya mengatakan dokumen yang telah dikantonginya memuat tindak pidana kejahatan korporasi.

“Kita akan juga tempuh upaya hukum terkait bahan-bahan itu. Itu bukan bahan bikin kue itu bahan tentang dugaan kejahatan korporasi yang merugikan secara nyata banyak orang dan negara ini karena terkait juga dengan kekayaan negara. Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara. Kekayaan negara itu bukan sekadar mobil atau bangunan, tapi yang terkandung di dalam bumi itu menjadi kekayaan negara,” ungkap Haris.

Ditanya soal upaya hukum itu untuk melaporkan balik pihak Luhut, Haris enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan akan segera mengumumkan perihal upaya hukum yang akan ditempuhnya tersebut.

“Bukan laporkan balik. Kita punya upaya-upaya advokasi lainnya yang juga kita akan sampaikan ke media,” katanya.

Luhut Tantang Hari-Fatia di Pengadilan

Laporan dari Luhut ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memang kini kembali bergulir. Sebelumnya pada Senin (15/11), rencana mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik terang.

Haris dan Fatia tidak datang ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda tersebut. Usai tidak ada titik temu, Luhut pun mengaku ingin menyelesaikan kasus ini hingga ke meja pengadilan.

“Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau nggak keliru itu minggu lalu, tapi saya keluar (negeri). Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang. Ya sudah, yang satu lagi juga nggak datang,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Luhut mengatakan, usai mediasi hari ini gagal, pihaknya tidak akan melakukan proses mediasi lagi di kemudian hari terkait laporannya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia menegaskan akan membawa kasus ini hingga ranah pengadilan.

“Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang,” katanya.

Menurut Luhut, pihaknya meminta kasus ini segera diproses hingga pengadilan. Lewat putusan pengadilan itu nantinya akan ditentukan siapa yang bersalah.

“Sekali-kali belajarlah kita ini. Kalau berani berbuat berani tanggung jawab. Tidak usah (mediasi lagi). Kalau dia salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah. Gitu aja. Kalau saya proses hukum terus berjalan, itu aja,” tutur Luhut.

( Sumber : Haris Azhar Siap Lawan Luhut di Pengadilan: Saya Nggak Ngelindur! )

Melihat Dapur MA yang Cetak Putusan Setara Tinggi Monas Per Tahun

Jakarta (VLF) – Digawangi Panitera Ridwan Mansyur, kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) dalam setahun bisa mencetak 1,2 juta lembar putusan atau bila ditumpuk bisa setinggi Monas. Dengan kinerja tersebut, MA Indonesia disebut-sebut menjadi Mahkamah Agung di dunia dengan berkas perkara terbanyak.

“Jumlah beban perkara yang sudah putus dari Januari hingga 12 November 2021 sebanyak 18.625 perkara,” kata Ridwan Mansyur kepada wartawan, Senin (21/11/2021).

Sampai akhir tahun, jumlah beban perkara yang diputus itu bisa bertambah. Dalam beberapa tahun terakhir, beban putusan yang diketok MA di atas 20 ribu perkara. Dengan jumlah perkara paling banyak pidana khusus dan disusul perdata. Dengan jumlah fantastis itu, berapa lama satu perkara diputus hakim agung?

“Rerata waktu memutus perkara periode Januari-November 2021 selama 1,2 bulan sebanyak 97,5 persen,” ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu.

Kecepatan memutus ini dikarenakan satu berkas kasasi/PK digandakan menjadi 3 rangkap lalu dibagikan ke majelis hakim dan dibaca bersama-sama oleh masing-masing hakim agung. Setelah itu dibuat musyawarah majelis.

Kecepatan memutus ini dikarenakan satu berkas kasasi/PK digandakan menjadi 3 rangkap lalu dibagikan ke majelis hakim dan dibaca bersama-sama oleh masing-masing hakim agung. Setelah itu dibuat musyawarah majelis.

“55 perkara atau 0,7 persen yang diputus dalam kurung 6-12 bulan,” ujar Ridwan yang juga menyampaikan hal itu dalam Rapat Pleno Kamar MA di InterContinental, Bandung pekan lalu.

Dengan jumlah putusan yang banyak diketok, maka menimbulkan bottleneck karena jumlah yang perkara yang harus diminutasi (diketik-red) tidak sebanding dengan tenaga yang mengetik putusan.

“Dari jumlah 20 ribu perkara yang diminutasi (diketik putusan lengkapnya-red), baru 31,73% yang minutasinya diselesaikan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak perkara diputus sebagaimana ketentuan SK KMA 214/2014,” pungkas Ridwan Mansyur.

Dengan banyaknya berkas perkara yang masuk, maka dibutuhkan kejelian berkas perkara yang masuk dari 800-an pengadilan di seluruh Indonesia. Kepaniteraan menerapkan barcode dalam setiap berkas yang masuk sehingga terpantau berkas sudah sampai mana prosesnya.

Dimulai dari berkas masuk ke Kotak Pos MA, disortir penerima perkara, lalu didistribusikan ke panitera muda terkait. Setelah memperoleh Nomor Perkara, Ketua MA akan mendistribusikan perkara tersebut ke Ketua Kamar untuk ditentukan majelis hakimnya.

Setelah itu, berkas digandakan untuk diperiksa oleh masing-masing hakim agung, dengan terlebih dahulu diperiksa oleh hakim tinggi pengawas, untuk dibuat resume perkara. Setelah ketok palu, berkas langsung dikembalikan lagi ke kepaniteraan.
Para staf hakim agung mengetik putusan dan dikoreksi terlebih dahulu lalu ditandatangani oleh majelis hakim. Setelah ditandatanani hakim agung, putusan didistribusikan ke pengadilan yang mengajukan. Sedikitnya ada 27 proses yang harus dilalui dari berkas masuk hingga kembali ke pengadilan pengaju.

Lalu berapa tebal putusan yang dicetak dalam satu tahun?

Bila setiap putusan minimal 20 halaman dan dikalikan 20 ribu putusan, maka setahun MA bisa mencetak bisa 400 ribu halaman. Satu putusan sedikitnya digandakan tiga rangkap, yaitu untuk terdakwa/penggugat, jaksa/tergugat, dan pengadilan tingkat pertama. Sehingga dalam satu perkara, minimal MA mencetak 1,2 juta halaman.

Bila satu rim kertas berisi 500 halaman setebal 5 cm, maka 1,2 juta halaman didapati ketebalan 12.000 cm atau setara 120 meter. Jumlah ketebalan akan semakin banyak, terutama kasus yang rumit. Seperti kasus korupsi Djoko Susilo yang mencapai seribu halaman lebih.

Lalu berapa tinggi 120 meter? Bila disusun ke atas, maka bisa didapati kurang lebih setinggi Monas (ketinggian Monas dari halaman tugu Monas sampai ke puncak Lidah Api adalah 132 meter).

Jangan heran, setiap ruangan hakim agung bak ‘gudang’ kertas karena berisi ratusan map merah berkas perkara. Acapkali mereka pulang ke rumah/apartemen negara dengan membawa dua sampai tiga koper berisi berkas perkara untuk dipelajari guna mengejar target waktu. Apalagi bila kasus pidana dengan terdakwa ditahan sehingga dibatasi hukum acara/batas maksimal penahanan.

Bagaimana dengan ruang kepaniteraan? Jangan tanya, berkas perkara menumpuk lebih banyak dan menggunung.

( Sumber : Melihat Dapur MA yang Cetak Putusan Setara Tinggi Monas Per Tahun )

Sidang Perdana Munarman di Kasus Terorisme Digelar 1 Desember

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera disidang atas dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang perdana Munarman akan digelar pada awal Desember.

“Rabu, tanggal 1 desember 2021,” kata pejabat humas PN Jaktim, Alex, dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Sidang tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, dalam SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Kasus itu bermula pada Sabtu tanggal 24 Januari 2015, hari Minggu tanggal 25 Januari 2015, dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 atau setidak-tidaknya pada 2015.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama terdakwa Munarman.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Polri mendalami kaitan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

“Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Hal itu disampaikan Argo saat ditanya apakah Munarman terkonfirmasi sebagai anggota JAD atau belum. Pertanyaan tersebut terkait penangkapan tiga eks petinggi FPI di Makassar.

Penangkapan ketiga eks petinggi FPI Makassar itu disebut masih terkait Munarman. Polisi kini melakukan pendalaman kaitan tiga eks petinggi FPI Makassar dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Pendalaman dilakukan setelah salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir.

( Sumber : Sidang Perdana Munarman di Kasus Terorisme Digelar 1 Desember )

Jadi Tersangka, Yana ‘Cadas Pangeran’ Terancam Hukuman 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Yana Supriyatna (40), yang sempat membuat heboh publik dengan aksi prank hilang di Cadas Pangeran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam jump pers di Mako Polres Sumedang, Senin (22/11/2021). Yana dijerat pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Tindakan pidana unsur pasalnya adalah barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia tidak dapat menyangkal bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong maka dihukum setinggi-tingginya tiga tahun,” ungkap Erdi kepada wartawan.

Erdi mengatakan, pasal tersebut dikenakan karena Yana secara sadar melakukan aksi kebohongannya untuk menarik simpati keluarga dan masyarakat. “Aksi rekayasa Yana untuk menghindari permasalahan baik di pekerjaannya ataupun di keluarganya,” terang Erdi.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Yana ini. Polisi masih melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut nanti.

Sementara untuk Yana tidak diterapkan penahanan lantaran ancamannya yang dikenakan di bawah 5 tahun. Yana sendiri dikenakan wajib lapor 1×24 jam selama proses penyelidikan dan peyidikan masih berlangsung.

Dalam jumpa pers selain Yana, turut dihadirkan pula istrinya Yana, yakni Kurniasih (46). Jumpa pers ditutup dengan permohonan maaf Yana bersama istrinya yang telah membuah heboh masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Yana Supriatna (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan dikabarkan hilang secara misterius di Kawasan Jalan Cadas Pangeran pada Selasa (16/11/2021) malam.

Selain pesan suara kepada istrinya, Yana meninggalkan motornya di kawasan tersebut saat kejadian. Motor milik Yana bernomor Z 2333 AB ditemukan oleh keluarganya dalam posisi terparkir di pinggir Jalan Cadas Pangeran dengan keadaan stang yang terkunci. Motornya pun ditemukan tanpa mengalami kerusakan.

Tim Sar Gabungan dari unsur TNI/Polri, Basarnas, BPBD Sumedang, PMI, Sukarelawan, LSM dan dibantu warga pun dikerahkan untuk mencari keberadaan Yana. Sedikitnya, ada 200 personil dari kepolisian diterjunkan berikut Tim K-9 dari Polda Jabar.

Dua anjing pelacak jenis belgian malinois dan labrador reteiever pun dipaksa untuk mencium bau keringat Yana dari balik helm yang ditinggalkannya. Dengan sigap, kedua anjing itu pun mulai melakukan penelusuran dari mulai titik lokasi ditemukannya motor sampai ketepian jurang Cadas Pangeran.

Tidak hanya Tim Sar Gabungan, kabar hilangnya Yana pun menyedot perhatian sejumlah para normal. Segala cara hingga mantra pun sempat terucap dibalik tebing yang menjadi saksi bisu dari kebohongan Yana.

Segala cerita soal Yana yang dibawa “oray koneng” (ular kuning) hingga tenggelam di dasar jurang pun muncul dari para normal tersebut.

Namun, Dua hari kemudian atau pada Kamis (18/11/2021) sore, Yana nyatanya ditemukan oleh petugas Sareskrim Polres Sumedang bukan di Cadas Pangeran namun di Dawuan, Majalengka dalam kondisi sehat.

( Sumber : Jadi Tersangka, Yana ‘Cadas Pangeran’ Terancam Hukuman 3 Tahun Bui )

 

 

Kepala BPBD Koltim Anzarullah Segera Disidang di Kasus Korupsi Bupati

Jakarta (VLF) – KPK menyatakan berkas perkara Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah (AZR) telah lengkap. Anzarullah akan disidang terkait kasus korupsi Bupati Koltim, Andi Merya Nur di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Hari ini (19/11/2021) tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AZR dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Ipi mengatakan Anzarullah masih dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Dia ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Selanjutnya, Ipin menyebut tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Anzarullah akan disidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

( Sumber : Kepala BPBD Koltim Anzarullah Segera Disidang di Kasus Korupsi Bupati )

2 Pihak Swasta Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Dua pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis 11 tahun penjara. Keduanya terdakwa ialah Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dari pihak swasta itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Putusan itu dibacakan dalam di PN Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

“Mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar atau harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti 4 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding dan terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifuddin MF. Mereka divonis 12 tahun penjara.

“Kedua terdakwa, Eddy Hermanto dan Syarifudin terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang agenda putusan di PN Tipikor Palembang.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Selain 12 tahun penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Di mana untuk Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim. Atas putusan itu, keduanya mengajukan banding.

Keempat terdakwa ini awalnya dituntut 19 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa Eddy Hermanto wajib membayar Rp 684 juta, Syarifuddin membayar Rp 1 miliar, Dwi Kridayani harus membayar Rp 2,5 miliar dan Yudi Arminto membayar Rp 22,5 miliar.

“Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan dipidana penjara sembilan tahun enam bulan,” ujarnya.

( Sumber : 2 Pihak Swasta Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara )

Ketua MA: Ekspektasi Publik Bergeser ke Kualitas Putusan dan Konsistensi

Jakarta (VLF) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin menyatakan terjadi pergeseran ekspektasi publik terhadap kinerja pengadilan. Bila dulu soal kuantitas perkara seperti kecepatan memutus perkara-pengetikan putusan, maka kini masyarakat bergeser mempertanyakan masalah kualitas putusan.

“Ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan. Oleh karena itu kita harus lebih mencurahkan fokus dan perhatian kepada perkara yang kita adili, karena kualitas putusan yang dihasilkan akan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung,” kata Prof HM Syarifuddin dalam pembukaan Rapat Pleno Kamar MA di Hotel InterContinental, Bandung, Kamis (18/11/2021).

Ketua MA menyatakan setiap hakim boleh berbeda pendapat dalam putusannya. Tetapi yang terpenting ada alasan yang fundamental. Harapannya, terjadi konsistensi putusan sehingga perkara yang diajukan ke MA menyusut.

“Pentingnya konsistensi dalam sebuah putusan untuk menuju kesatuan hukum yang benar-benar kokoh, sehingga disparitas putusan yang diakibatkan oleh perbedaan persepsi dan sudut pandang dari para hakim terhadap perkara serupa dapat diminimalisir,” ujar Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Rapat Pleno ini diharapkan bisa merumuskan berbagai isu hukum dari berbagai kasus yang masih belum jelas hukumnya. Hasilnya akan dituangkan dalam kaidah bersama dengan harapan bisa meningkatkan kualitas putusan.

“Selain itu itu saya ingatkan bagi para hakim jangan sampai membuka pintu bagi perkara-perkara lain karena itu akan menambah beban di Mahkamah Agung yang makin besar,” beber HM Syarifuddin.

Secara kuantitas, MA telah menerima 18.265 perkara sepanjang 2 Januari hingga 12 November 2021. Dari catatan Panitera MA, jumlah terbanyak dari kasus pidana khusus sebanyak 5.343 perkara, disusul kasus perdata sebanyak 4.855 perkara dan diurutan ketiga kasus Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 4.099. Dari jumlah itu, 80,3 persen sudah diputus. Jumlah perkara yang diputus akan terus dikikis sehingga sampai akhir tahun 2021 perkara tinggal hitungan puluhan.

“Dan ini menjadi prestasi sejarah bagi Mahkamah Agung,” tutur HM Syarifuddin yang disambut tepuk tangan oleh para hakim agung.

Rapat Pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsam Nganro, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan para pimpinan MA. Dari seluruh hakim agung hadir, tiga hakim agung tidak hadir karena kurang sehat.

Acara dibuka dengan pidato serta arahan Ketua MA. Setelah itu dilanjutkan dengan perkenalan singkat dari hakim agung yang baru dilantik pada Oktober 2021. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyana, Haswandi dan Tama Ulinta Br Tarigan. Namun Haswandi tidak bisa ikut Rapat Pleno karena badannya kurang sehat. Ikut memperkenalkan diri juga sejumlah nama hakim ad hoc tipikor dan PHI yang beru dilantik beberapa waktu lalu.

( Sumber : Ketua MA: Ekspektasi Publik Bergeser ke Kualitas Putusan dan Konsistensi )

Minta Keadilan, Valencya: Masih Layakkah Saya Dijadikan Narapidana?

Jakarta (VLF) – Valencya alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara akibat omelin suami yang mabuk. Valencya memohon keadilan dari majelis hakim.

Permohonan itu disampaikan Valencya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (18/11/2021). Pembelaan pribadinya itu dibacakan sendiri oleh Valencya yang duduk di kursi sidang.

“Saya mohon dengan kerendahan hati sebagai seorang ibu, sebagai wanita, sebagai anak bangsa, keadilan dan kearifan para penegak hukum dan petinggi negeri ini. Kiranya berilah keadilan bagi kaum wanita di negeri ini,” ujar Valencya.

Dalam perkara ini, Valencya duduk sebagai terdakwa. Hal itu didasari laporan mantan suaminya Chan Yu Ching ke Polda Jabar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan dari psikolog, dia menyebut bila dialah yang menjadi korban dalam perkara ini. Apalagi, Valencya menyebut dia kerap ditindas oleh suaminya selama 20 tahun.

“Psikologi saya ibu Nuram memberikan resume bahwa saya lah korban dari kekerasan psikis. Sudah kategori psikis ekstrim, sudah berkali-kali percobaan membunuh diri,” tutur dia.

Dia pun mempertanyakan kesaksian ahli yang justru dikesampingkan oleh tim Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, saksi ahli dihadirkan oleh pihak Valencya.

“Mengapa kesaksian saksi ahli saya diabaikan dan dimanipulasi? Masih layak kah saya dijadikan narapidana dengan ancaman pencara 1 tahun? Saya ibu yang merangkap ayah bagi anak-anak saya. Saya bukan pembunuh, perampok ataupun koruptor. Saya hanya membela, memperjuangkan masa depan yang lebih baik untuk diri saya dan anak-anak, masa depan keluarga saya sendiri, bukan kriminal,” kata dia.

Dia pun meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Ismail Gunawan ini memberikan keadilan.

“Kepada yang mulia majelis hakim, saya memohon keadilan dan perlindungan yang seadil-adilnya. Karena saya percaya masih ada keadilan hukum di Indonesia dan masih banyak penegak hukum yang memiliki hati nurani membela yang lemah dan terzalimi,” tutur dia.

“Saya dan mungkin banyak wanita Indonesia lainnya, selaku wanita yang menjadi korban kekerasan psikis bahkan fisik berkepanjangan di dalam rumah tangga, kami berharap hukum di Indonesia semakin baik dan adil. Tidak ada lagi kaum-kaum yang secara sistematis ditindas oleh oknum-oknum dengan mencari celah-celah hukum. Apa yang saya alami kini, semoga yang terakhir,” kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, kasus Valencya mendapat sorotan. Bahkan kasus ini pun sampai diambil alih Kejaksaan Agung dari Kejati Karawang.

Buntut penanganan perkara ini panjang. Asisten Pidana Umum Kejati Jabar dicopot dan diperiksa bersama 8 orang Jaksa lainnya. Sedangkan di Polda Jabar, 3 penyidik yang menangani perkara ini diperiksa Propam.

( Sumber : Minta Keadilan, Valencya: Masih Layakkah Saya Dijadikan Narapidana? )

Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal, Tersangka Broker Properti Akan Disidang

Jakarta (VLF) – Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan tahap II berkas perkara barang bukti dan tersangka kasus mafia tanah atas nama Mustopa alias Topan ke jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Mustopa, yang berperan sebagai broker properti, akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Telah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah atas nama inisial M (Mustopa Alias Topan) di Kejari Jaksel yang selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan UU akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Tersangka Mustopa bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 m2 yg beralamat di Jl Kemang barat senilai Rp 20 miliar.

“(Mustopa berperan) sebagai broker dari agen properti,” kata Odit.

Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan tersangka Mustofa alias Topan diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, jaksa juga menahan Mustopa di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Dalam kasus ini, tersangka Mustofa Alias Topan bersama-sama dengan saksi SH, saksi RS, saksi AG, AN, dan saksi FK (yang juga merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana penipuan terkait kasus mafia tanah ibu Dino Patti Djalal.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor PT Samuel International di Menara Imperium DKI Jakarta. Para tersangka melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Dalam kasus ini, telah ada 5 terdakwa yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.

Hukuman itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir dari website-nya, Senin (27/9/2021). Sengketa itu adalah sebuah rumah di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat yang dimiliki ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal. Karena Zurni sering di luar negeri, Sertipikat Hak Milik (SHM) rumah itu dipercayakan atas nama Yurmisnawita.

Pada Oktober 2019, Zurni mau menjual rumahnya tersebut. Zurni menyuruh orang untuk dicarikan pembeli. Akhirnya diadakan pertemuan di Bogor.

Pada November 2019, Zurni bertemu dengan calon pembeli, FK, dan disepakati harga Rp 13 miliar. Untuk uang muka Rp 2 miliar dan sisanya Rp 11 miliar akan dibayar secara bertahap. Sebagai tanda jadi, FK mentransfer Rp 500 juta ke rekening Zurni.

Sebagai imbal baliknya, FK meminta SHM atas nama Yurmisnawita dengan alasan untuk dicek ke BPN. Zurni tidak curiga dan menyerahkan SHM itu ke FK.

Setelah memegang SHM itu, FK kemudian melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga SHM itu bisa berubah menjadi atas namanya. Setelah SHM rumah itu atas namanya, FK memakainya untuk meminjam uang di sebuah koperasi di Marina, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Uang hasil pinjaman itu kemudian dibagi antara komplotan itu, yaitu:

1. FK mendapatkan Rp 2,3 miliar
2. LM mendapatkan Rp 600 juta
3. YP mendapatkan Rp 60 juta
4. AN mendapatkan Rp 10 juta
5. AG mendapatkan Rp 20 juta

Kasus terungkap saat pengacara FK menemui Yurmisnawita akan mengurus soal balik nama SHM itu. Yurmisnawita, yang mengaku belum menjual rumah tersebut, kaget dan menghubungi ibu Zurni.

Zurni kaget bahwa tanah dan rumahnya sudah bukan lagi atas nama Yurmisnawita tetapi belum mendapatkan uang penjualan. Dino kemudian menelusuri kasus dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Akhirnya komplotan diduga mafia tanah itu terungkap dan ditangkap. Mereka kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berikut daftar hukuman ke komplotan tersebut:

1. FK dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 373. FK juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara untuk perkara nomor 374.
2. AG dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 366. AG juga dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 369.
3. AN dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
4. LM dihukum 3,5 tahun penjara. Oleh PT Jakarta dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.LM tidak terima dan kini mengajukan kasasi.

( Sumber : Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal, Tersangka Broker Properti Akan Disidang )

Telantarkan Keluarga 4 Tahun, PNS di Aceh Dihukum 8 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Seorang PNS di Banda Aceh, ES (51), ditangkap Kejari Aceh Besar setelah jadi buron selama 2 bulan. Dia ditangkap setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus penelantaran keluarga.

“ES diputuskan bersalah pada 12 Agustus lalu karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga. Setelah adanya putusan, terpidana 2 bulan jadi buron,” kata jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

ES dinyatakan terbukti menelantarkan keluarga sejak Agustus 2015. Kala itu, mereka tinggal di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dalam persidangan, ES disebut terbukti meninggalkan istri dan anak-anaknya selama 4 tahun dan tidak memberikan nafkah. Dia juga disebut pernah memiliki hubungan dengan wanita lain sebelum menelantarkan anak dan istri sahnya.

“Kemudian terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat dia meninggalkan rumah,” jelas Shidqi.

Shidqi mengatakan ES divonis 1 tahun penjara oleh PN Jantho. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

ES tidak terima atas putusan itu, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim tingkat banding menyunat hukuman ES menjadi 8 bulan penjara.

“Terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif,” ujarnya.

Setelah putusan banding diketok, Kejari Aceh Besar mencari ES untuk dijebloskan ke penjara. ES disebut sempat mengganti nomor ponsel serta berpindah-pindah tempat tinggal.

“Sebelumnya, istri yang bersangkutan datang ke kami, dan mengatakan keberadaan ES sudah berpindah-pindah, sesekali masih terlihat di wilayah Ulee Kareng dan juga wilayah Ajun. Selain itu, yang bersangkutan, yang sebelumnya bekerja di Dinas Pariwisata, telah pindah ke kantor kecamatan,” kata Shidqi.

“Setelah kita cari selama 2 bulan, terpidana akhirnya kita tangkap kemarin. Ini terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar,” sambungnya.

( Sumber :Telantarkan Keluarga 4 Tahun, PNS di Aceh Dihukum 8 Bulan Penjara )