Category: Global

Kejagung Sita Aset Kasus ASABRI Capai Rp 16,2 Triliun

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset dalam kasus megakorupsi di PT ASABRI senilai Rp 16,2 triliun. Aset itu terkumpul dari hasil penyitaan para tersangka sampai Oktober.

“Per Oktober sekitar Rp 16,2 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Supardi menerangkan aset-aset yang disita dalam beberapa waktu terakhir ini sudah masuk dalam hitungan penyidik. Pihaknya akan terus mencari aset lainnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah ini.

“Angka tadi sudah include, iya (akan terus mencari aset lainnya),” ungkap Supardi.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menyita beberapa tempat yang jadi barang bukti megakorupsi PT ASABRI terbaru. Kejagung menyita hotel mewah di Yogyakarta bernama Hotel Lafayette.

“Hotel itu fix (disita) Hotel Lafayette, iya (lokasi) di Yogyakarta,” kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11)

Kendati demikian, Supardi belum memerinci pemilik aset Hotel Lafayette tersebut.

“Pokoknya terkait perkara itu, pokoknya terkait ASABRI,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang delapan di antaranya telah masuk ke meja hijau.

Terbaru ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), kemudian Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Selanjutnya Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Kemudian Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Kemudian, ada pula delapan terdakwa kasus ASABRI yang perkaranya telah masuk ke meja hijau. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Jaksa mengatakan delapan terdakwa itu menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut delapan terdakwa ASABRI:

1. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
4. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI
5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Sumber : Kejagung Sita Aset Kasus ASABRI Capai Rp 16,2 Triliun )

KPK Panggil 2 Ajudan Bupati Probolinggo di Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua ajudan Bupati Probolinggo, Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi Puput Tantriana Sari (PTS) selaku bupati, di kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (24/11) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

KPK juga memanggil 13 saksi lainnya dalam perkara ini. Para saksi akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr Moch Saleh Nomor 34, Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

13 saksi itu ialah:

1. Hadi Djoko Purwanto (Wiraswasta)
2. Abdul Hafid Aminuddin (Wiraswasta)
3. Mudjito (Camat Maron)
4. Mimik (Kabid Penanaman Modal-DPMPTSP)
5. Heri Sudjono (Eks Sekretaris Dinas Perumahan Dan Pemukiman)
6. Ir. Anggit Hermanuadi (Eks Kepala Bappeda Kab. Probolinggo)
7. Gandhi Hartoyo (Direktur Perusahaan Air MINUM (PDAM) Kab Probolinggo)
8. Yudhi Wibowo (Kabag Administrasi PDAM Kab. Probolinggo)
9. Syaiful Anam (Kasubbbag. Kas Bendahara PDAM Kab. Probolinggo)
10. Tanto Walono (Eks Kepala Badan Keuangan Daerah)
11. Nurul Wahidah (Staf Logistik Yayasan Pondok Hati)
12. Agus Budianto (Sekretaris Camat Maron)
13. Asrul Bustami (Kabid Bina marga Kab. Probolinggo).

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

( Sumber : KPK Panggil 2 Ajudan Bupati Probolinggo di Kasus Suap Jual-Beli Jabatan )

Ketua Lembaga Kredit di Buleleng Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Jakarta (VLF) – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. KR diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 1,2 miliar.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KR yang menjabat selaku Ketua LPD Tamblang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021,” kata Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Astawa mengatakan LPD Tamblang didirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang. Modal pertama LPD berjumlah Rp 2 juta yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

“Dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tersebut, pengurus yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi, sehingga telah merugikan keuangan negara, khususnya LPD Desa Adat Tamblang,” terang Astawa.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar,” tambahnya.

Astawa menegaskan, sampai saat ini penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng.

Kemudian tersangka KR saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kejari Buleleng di antaranya berupa dokumen kredit LPD dokumen pendirian LP dan laporan-laporan keuangan tahunan.

( Sumber : Ketua Lembaga Kredit di Buleleng Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M )

Tuntutan Bebas Istri Omeli Suami Mabuk Usai Perkara Jadi Sorotan

Jakarta (VLF) –  Masalah tuntutan untuk seorang istri yang mengomeli suami mabuk kini menemui perkembangan 180 derajat. Semula, si istri dituntut setahun penjara dan kini bebas. Sedangkan si mantan suami dituntut hukuman 6 bulan penjara.

Ini adalah perjalanan perjuangan keadilan dari seorang perempuan bernama Valencya alias Nancy Lim yang dulu menikah dengan Chan Yu Ching. Mereka menikah pada 2000 dan bercerai pada 2020.

Dulu, sebelum bercerai, Valencya kerap memarahi Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan. Kasus ini ternyata diperkarakan sampai akhirnya sidang tuntutan pada 11 November lalu membuka mata dan telinga publik.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Glendy Rivano, menyebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya kekerasan psikis yang dilakukan Valencya terhadap Chan Yu Ching.

“Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b,” ucap Glendy.

“Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” imbuhnya.

Terhadap tuntutan itu, Valencya tidak terima. Dia mengaku marah terhadap Chan Yu Ching karena kerap mabuk-mabukan.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut 1 tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Ini bukan cerita akhir. Kabar terbarunya, justru Valencya dituntut bebas. Simak perjalanan selengkapnya:

Jaksa Agung bersikap tegas
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas. Jaksa yang menangani perkara dicopot.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta turut dimutasi. Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

Posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Posisi ini diisi Riyono, yang saat ini juga masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

“Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Adapun sidang kasus Valencya dan mantan suaminya terus berlanjut. Sidang replik berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Dalam pantauan detikcom, Valencya hadir bersama kakak kandungnya pada pukul 13.00 WIB didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka (RDP) serta relawannya. Dengan berpakaian hitam, Valencya duduk di bangku deretan pertama bersama kakak kandung dan RDP.

Selanjutnya tuntutan bebas

Tuntutan bebas
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus istri mengomeli suami pemabuk ini. Ini adalah pertama kalinya JPU Kejaksaan Agung mengambil alih penuntutan yang dilakukan jaksa di daerah dan melakukan tuntutan ulang bebas dalam suatu kasus.

JPU membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. Putusan ini didasarkan pada pemeriksaan tim Jampidum Kejaksaan Agung.

“Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga,” kata Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11/2021).

Suami dituntut 6 bulan bui
Adapun mantan suami Valencya, yakni Chan Yun Ching, justru dituntut hukuman 6 bulan penjara atas kasus penelantaran. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Sidang itu digelar secara langsung maupun online.

“Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” ucap jaksa saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai Chan Yun Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak-istri sesuai dengan Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menjelaskan perbuatan Chan Yun Ching terhadap Valencya dan anaknya. Menurut jaksa dari keterangan saksi dan korban, Chan Yun Ching dianggap sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Jaksa juga menyatakan bahwa unsur-unsur penelantaran terpenuhi.

“Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum,” kata dia.

Jaksa juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Dalam hal meringankan, jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching.

“Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan,” katanya.

( Sumber : Tuntutan Bebas Istri Omeli Suami Mabuk Usai Perkara Jadi Sorotan )

Jaksa Agung Minta Tak Tumpul ke Bawah, Ini Daftar Restorative Justice Jaksa

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah berupaya mementahkan adagium ‘hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas’. Salah satu yang tengah digalakkan adalah tentang keadilan restoratif atau restorative justice.

Beberapa waktu lalu Burhanuddin memantau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif saat melakukan kunjungan kerja di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun kasus yang dilakukan penghentian penuntutan adalah penganiayaan pedagang kikil.

“Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana pada saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

Adapun pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan Kejari Deli Serdang setelah dilakukannya mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dan tersangka Hasan Basri Sihaloho. Dalam kasus tersebut, saksi korban Melda Nova Sembiring mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.

“Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Burhanuddin menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Burhanuddin mengatakan, setelah diserahkan SKP2, tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan ‘hukum tidak lagi tajam ke bawah’ tetapi ‘hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah’, karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” kata Leonard.

Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk tidak menyalahgunakan bentuk kebijakan restorative justice tersebut.

“Mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice. Jaksa Agung mengingatkan ‘jangan mencederai masyarakat’. Dan ingat, ‘masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan’,” kata Leonard.

Kasus itu bermula pada Kamis, 7 Oktober 2021, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Saat itu terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) terjadi perdebatan tawar-menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging).

Akibat tawar-menawar tersebut, Tersangka Hasan Basri Sihaloho emosional dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak sekali dengan tangan kanan tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi Korban, sehingga saksi korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Kemudian korban melaporkan tersangka Hasan Basri ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP. Sementara itu, saat ini kasus tersebut telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Kejati Sulut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan-Pengancaman Anak
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan restorative justice terhadap tiga kasus penganiayaan dan pengancaman anak. Jaksa akan menghentikan penuntutan terhadap tiga kasus tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan restorative justice (RJ) terhadap tiga perkara tindak pidana umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (12/11/2021).

Adapun 3 kasus yang akan dilakukan penghentian penuntutan adalah:

1. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka DTK alias DENI yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan;

2. Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman Terhadap Anak atas nama tersangka FT alias FEBRIAN yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

3. Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka FA alias Fandi yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga kasus itu dilakukan restorative justice setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih bersama jajarannya hingga JPU kasus tersebut melakukan ekspose/gelar perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Kemudian Fadil menyetujui pemberlakuan restorative justice terhadap kasus tersebut.

“Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,” kata Leonard.

Leonard mengungkap alasan tiga kasus tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

( Sumber : Jaksa Agung Minta Tak Tumpul ke Bawah, Ini Daftar Restorative Justice Jaksa )

Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun Bui, Valencya Minta Dibebaskan Hakim

Jakarta (VLF) – Jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya gegara omeli suami mabuk. Jaksa pun meminta majelis hakim membebaskan Valencya.

Saat ditemui usai sidang replik, Valencya mengungkapkan rasa leganya terima kasih kepada semua pihak mendukungnya. Ia berharap Majelis Hakim membebaskan dirinya pada sidang putusan pada Kamis (2/12/2021) nanti.

“Saya merasa lega, dan saya berharap pada Kamis majelis hakim bisa memutus bebas,” kata Valencya yang didampingi kuasa hukumnya juga Rieke Diah Pitaloka usai sidang Replik di PN Karawang, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Valencya juga berharap keputusan bijak dari Majelis Hakim.

“Bahwa kejaksaan agung tadi menetapkan dituntut bebas yang secara khusus mendampingi kasus ini dan melihat dari sisi lain melihat dari kemanusiaan, tapi intinya di luar itu semua tentu kami menunggu keputusan hakim pada Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik, meskipun dari JPU sudah menyatakan mencabut segala tuntutan tentu nya kita harus menunggu keputusan hukum yang resmi yang putuskan oleh hakim mohon bantuannya dan dukungannya menuntut bebas tuntutan bebas dan akhiri kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata ‘Oneng’ nama panggilan akrabnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Kini jaksa minta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.

( Sumber : Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun Bui, Valencya Minta Dibebaskan Hakim )

Bikin Rugi Negara Rp 10 M, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Jakarta (VLF) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan berkat bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh mengatakan HI telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan melalui PT Bahtera Utama Lestari (BUL). Itu dilakukan dalam kurun waktu 2011-2012.

“Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar,” kata Aim dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021)

Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HI disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.

“Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22,” tuturnya.

Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan untuk kasus yang masih serupa dengan dugaan komplotan. Kasus dilakukan dengan bekerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terkait dengan peristiwa sekarang ada 2 lagi yang masih dalam proses, sudah dititipkan di Polda tersangkanya dan sekarang sedang berproses dalam rangka menyusun penuntutannya. Tapi kasusnya masih terkait dalam satu rangkaian istilahnya komplotan lah,” imbuhnya.

( Sumber : Bikin Rugi Negara Rp 10 M, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap )

KPK Panggil Lagi Kepala SMKN 7 Tangsel di Kasus Pengadaan Tanah

Jakarta (VLF) – KPK melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Aceng Haruji. Aceng akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

“Hari ini (23/11) penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Aceng Haruji sebelumnya mangkir panggilan KPK pada Selasa (9/11). Dalam kesempatan ini, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni notaris Suningsih. Para saksi akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. KPK hingga saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/9).

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

Pada Selasa (31/8), KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK telah menyita 2 unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.

( Sumber : KPK Panggil Lagi Kepala SMKN 7 Tangsel di Kasus Pengadaan Tanah )

KPK Cecar Bupati Musi Banyuasin soal Intervensi Proyek di Dinas PUPR

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK mendalami Dodi Alex soal tugas pokoknya dan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan tugas pokok selaku bupati. Selain itu soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Ali mengatakan Dodi Alex diperiksa pada Senin kemarin (22/11).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

( Sumber : KPK Cecar Bupati Musi Banyuasin soal Intervensi Proyek di Dinas PUPR )

KPK Jawab Kritik Eks Pegawai soal Berantas Korupsi Masa Kini Banyak Gaya

Jakarta (VLF) – KPK menjawab kritik dari mantan penyidik KPK Aulia Postiera yang menyoal penyelidikan sebuah perkara selalu diekspose ke publik. KPK menanggapi dan mengatakan bahwa penyelidikan tak pernah disampaikan substansi perkaranya.

“KPK, dalam penyelidikan terbukapun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Ali mengatakan KPK tetap mementingkan transparansi dalam kinerjanya. KPK juga tetap menjaga kerahasiaan suatu informasi sehingga proses penyelidikan tidak terganggu.

“Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya,” katanya.

Ali menegaskan bahwa proses penyelidikan tertutup yakni terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Sementara, untuk penyelidikan terbuka KPK yakni masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan maupun informasi dari berbagai pihak untuk dijadikan bukti.

“Dalam proses penyelidikan kita mengenal ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan,” ujarnya.

“Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan Informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambahnya.

Penyelidikan terbuka itu, kata Ali, agar KPK dapat melakukan pemanggilan pihak terkait melalui surat dinas. Pasalnya, informasi penyelidikan terbuka biasanya berasal dari pihak terkait.

“Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut,” katanya.

“Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut penyelidikan bermuara dari laporan masyarakat. Jika memang ditemukan adanya indikasi korupsi, maka KPK akan melanjutkan ke dalam tahap penyelidikan.

“Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat. Laporan yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat KPK tersebut kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh tim untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak,” ujarnya.

“Lalu jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan,” tambahnya.

Kritik ke KPK soal Penyelidikan Terbuka
Aulia mengatakan kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri membiasakan penyelidikan suatu perkara secara terbuka. Dia juga menyebut KPK tidak mengumumkan tersangka saat sprindik diterbitkan.

“Kebiasaan buruk KPK jaman Firli Cs, mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan. Tidak mengumumkan tersangka saat Sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan,” kata Aulia di akun Twitternya @paijodirajo, Minggu (21/11).

“Kira2 apa maksudnya ya?,” tanyanya.

Aulia mengatakan hal itu dapat berpotensi menghilangkan barang bukti oleh terduga tersangka. Dia menyebut hal itu hanya sebuah sensasi KPK dalam kinerjanya.

“Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan tentu akan menyulitkan bagi para penyelidik yg masih bekerja untuk menemukan 2 bukti permulaan yg cukup,” katanya.

“Pihak2 yg terlibat berpotensi menghilangkan bukti2. Atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja?,” sambungnya

( Sumber : KPK Jawab Kritik Eks Pegawai soal Berantas Korupsi Masa Kini Banyak Gaya )