Category: Global

Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Jakarta (VLF) – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan sejumlah hukuman tambahan lainnya.

“Ya benar, hari ini sidang putusan untuk terdakwa Nurdin Abdullah Edy Rahmat,” ujar Jaksa KPK Dodi Silalahi kepada detikcom, Senin (29/11/2021)

Rencanaanya sidang vonis Nurdin Abdullah akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) pukul 11.00 Wita. Nurdin menghadiri sidang secara virtual.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurdin Abdulllah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa Zaenal Abidin.

JPU KPK juga menuntut agar hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Zaenal.

Dalam pertimbangan hukuman tambahan tersebut, jaksa menilai Nurdin terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

“Oleh karena itu, cukup arif dan bijaksana jika kemudian majelis hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik,” tutur Zaenal.

Jaksa mengungkapkan, tuntutan pencabutan hak politik itu sejalan dalam menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

Namun demikian pencabutan hak politik tersebut juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

Tuntutan lainnya, JPU meminta agar Nurdin Abdullah dimiskinkan dengan mengembalikan uang negara Rp 3 miliar dan SGD 350 ribu.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Jika ketentuan tersebut tak dibayar oleh Nurdin, jaksa berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber Zaenal.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” lanjut Zaenal. lanjut Zaenal.

Sementara itu, Nurdin Abdullah dalam pledoi atau nota pembelaannya meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Nurdin mengatakan ingin melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai pintu terakhir mencari keadilan, bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Nurdin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021).

“Izinkan saya kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulawesi Selatan,” lanjut Nurdin.

Nurdin mengatakan tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 500 juta dan sejumlah hukuman tambahan pada persidangan sebelumnya jelas sangat berat.

“Tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan tuntutan pidana tambahan sangat berat buat saya, akan tetapi saya menghargai seluruh proses hukum yang tengah saya jalani saat ini,” katanya.

Nurdin juga menyesalkan sosok eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti. Menurut dia, dua orang eks bawahannya itu mengkhianati kepercayaan yang dia berikan.

“Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat, saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka,” katanya.

Menurut Nurdin, proses persidangan selama ini justru membuka pandangannya bahwa
sistem di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih membutuhkan perbaikan.

Kemudian, dia juga menyinggung soal dirinya yang gemar bersedekah secara sembunyi-sembunyi, termasuk memberikan bantuan pembangunan masjid.

“Agama Islam mengajarkan untuk bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan, karena ini terkait pembelaan saya maka saya harus jelaskan membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu sebelum menjadi bupati, sebelum membangun pabrik di Kima yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan,” katanya.

“Saya adalah orang yang awan mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum. Jika tidak, mohon jangan hentikan langkah saya di sini untuk bangun Sulawesi Selatan,” pungkas Nurdin.

( Sumber : Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini )

Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Tak Masalah

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut dan meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi Edhy.

“Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

“Salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional,” sambungnya.

Ali meyakini seluruh penegak hukum pasti memiliki tujuan selaras yakni dalam pemberantasan korupsi. Kini KPK segera menyusun kontra memori kasasi untuk melawan argumentasi Edhy.

“Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.

“Selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud,” imbuhnya.

Diketahui, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Atas vonis itu, Edhy pun mengajukan banding.

Hingga akhirnya, pada Kamis (11/11), putusan banding itu dibacakan, Edhy Prabowo berharap hukuman 5 tahun penjara itu diringankan, tetapi nasib berkata lain, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Alasan hakim memperberat hukuman Edhy adalah perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11).

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

( Sumber : Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Tak Masalah )

2 Pemutilasi Pria di Bekasi Terancam Pidana Seumur Hidup!

Jakarta (VLF) – Polisi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM (20) yang memutilasi pria di Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya golok dan kayu balok. Tak hanya itu, polisi juga menyita bantal, selimut, serta jas hujan yang digunakan oleh pelaku.

“Ada berapa barang bukti yang diamankan diantaranya golok dan kemudian bantal, selimut, kemudian juga pakaian korban, HP, sepeda motor kemudian dua potong kayu balok, kemudian satu gulung tali plastik, kemudian satu buah jas hujan karung, kantong plastik, dan satu unit Toyota Agya, itu barang bukti yang kita amankan dari kejahatan ini,” ungkap Zulpan.

Zulpan mengungkap motif pelaku memutilasi korban. Menurut Zulpan, pelaku FM sakit hati lantaran istri pernah menghina korban.

“Yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS,” ujar Zulpan.

“Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Zulpan, pelaku MAP sakit hati terhadap korban karena pernah mencabuli almarhum istrinya.

“Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku MAP pernah dicabuli oleh korban,” katanya.

Sebelumnya, warga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, digegerkan oleh penemuan potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi. Total ada 10 potongan tubuh yang ditemukan di lokasi.

“Ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/11).

“Kemudian empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki,” tambahnya.

Potongan tubuh manusia itu ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB pagi ini. Menurut Yulianto, potongan tubuh itu berada di depan sebuah bengkel ban.

( Sumber : 2 Pemutilasi Pria di Bekasi Terancam Pidana Seumur Hidup! )

Eks Politikus PKS Yudi Widiana Segera Disidang di Kasus TPPU

Jakarta (VLF) – KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka eks politikus PKS, Yudi Widiana Adia (YW). Yudi Widiana akan disidang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (26/11/2021) bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

“Tidak dilakukan penahanan bagi tersangka YW karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pemidanaan perkara terdahulu,” ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU (jaksa penuntut umum) akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Yudi Widiana akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

“Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” sambungnya.

Yudi Widiana Adia merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi–yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu–dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp 4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

( Sumber : Eks Politikus PKS Yudi Widiana Segera Disidang di Kasus TPPU )

Berkas Perkara CEO Jouska Aakar Abyasa Dikembalikan ke Polisi

Jakarta (VLF) – Berkas perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, dikembalikan ke polisi. Berkas ini sempat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal November 2021.

“Iya dikembalikan Senin (22/11) kemarin,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Ma’mun mengatakan berkas perkara itu kurang lengkap. Kejagung pun memberi petunjuk kepada polisi untuk melengkapi berkas perkara CEO Jouska Aakar.

“Beserta petunjuk untuk dilengkapi. Formil dan materiil penyidikan ada yang kurang lengkap,” tuturnya.

Ma’mun menjelaskan saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses perlengkapan. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas Aakar ke Kejagung lagi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan hingga TPPU CEO Jouska, Aakar Abyasa. Berkas dilimpahkan ke Kejagung.

“Sudah, seingat saya minggu lalu,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11).

Ma’mun mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska dan Tias Nugraha Putra. Berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat pelapor, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Adapun Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).

Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

( Sumber : Berkas Perkara CEO Jouska Aakar Abyasa Dikembalikan ke Polisi )

PN Denpasar Hukum Pengusaha Zainal Tayeb 3,5 Tahun Bui di Kasus Tanah

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb. Penguasa asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di kasus tanah.

“Menyatakan Terdakwa Zainal Tayeb tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik” sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Kamis (25/11/2021).

Vonis itu 6 bulan lebih berat dari tuntutan jaksa dan dibacakan siang ini di PN Denpasar. Majelis hakim juga menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, terdakwa memberikan keterangan kepada notaris memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 meter persegi. Luas tersebut untuk dimasukkan ke salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam selaku pihak kedua. Namun faktanya delapan SHM tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.

“Terdakwa dalam memberikan keterangan kepada notaris bila terdakwa memiliki delapan buah sertifikat hak milik dengan luas total 13.700 meter persegi. Padahal faktanya delapan buah sertifikat hak milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi,” jelas Maha Agung pada Selasa (16/11).

Maha Agung mengungkapkan, dengan adanya akta tersebut, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam diharuskan membayar delapan SHM dengan luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dengan sebelas kali termin pembayaran.

“Namun pada faktanya delapan SHM yang menjadi objek akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21,6 miliar,” ungkap Maha Agung.

Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Membantah
Pengusaha Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Zainal dilaporkan oleh pihak sama yang memperkarakannya di Badung, Bali.

“Itu pihak yang sama yang melaporkan ke Polda Bali. Jadi ada dua perkara yang berbeda yang dilaporkan oleh pihak yang sama,” kata tim kuasa hukum Zainal Tayeb saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (6/10/2021).

Pengusaha Zainal Tayeb awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan laporan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. Dari laporan tersebut, kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Hedar disebut memperkarakan aset yang ada di wilayah Benoa, Bali.

“Intinya belum waktunya saya berkomentar apa-apa. Ini satu pelapor. Tapi buat kami tidak ada penipuan,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. “Saya belum (terima surat), nggak tahu apa Pak Zainal menerima surat apa tidak,” ucapnya.

( Sumber : PN Denpasar Hukum Pengusaha Zainal Tayeb 3,5 Tahun Bui di Kasus Tanah )

Catatan Hukum Perkara Valencya yang Dituntut Ulang Bebas

Jakarta (VLF) – Perkara Valencya, istri di Karawang yang omelin suami mabuk dituntut satu tahun penjara. Sejumlah catatan hukum muncul usai jaksa akhirnya menuntut ulang dengan hukuman bebas.

Catatan hukum salah satunya dari praktisi hukum Rizky Rizgantara. Ketua Posbakum Ikadin Bale Bandung ini menyebut ada kesalahan dalam penanganan kasus ini sejak awal disidangkan. Hal ini membuat Kejaksaan Agung mencetak sejarah baru menuntut ulang di persidangan.

“Kalau saja kepekaan lahir sejak saat itu kan tidak terjadi hal seperti ini (pencabutan tuntutan),” ucap Rizky saat ditemui di kantornya, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

Rizky menilai kepekaan jaksa penuntut umum seharusnya sudah ada sejak dilimpahkannya perkara itu dari Polda Jabar ke Kejari Karawang. Saat persidangan pun, kata Rizky, jaksa seharusnya bisa melihat lebih utuh perkara ini.

“Karena kalau saja ketika itu jaksa penuntut umum dari Kejari Karawang yang menyidangkan itu kan tentu yang paling mengetahui duduk perkara itu jaksa penuntut umum yang menyidangkan. Karena apa? dia itu menangani perkara ini atau memeriksa perkara ini dari mulai tahap pra penuntutan. dalam pra penuntutan itu jaksa dibekali kewenangan oleh undang-undang untuk menilai berkas perkara yang diserahkan dan diberikan penyidik itu memenuhi unsur atau tidak. Apakah layak disidangkan atau tidak,” tuturnya.

Terlebih, kata Rizky, pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didakwakan kepada Valencya termasuk ke dalam ranah privat.

“Undang-undang KDRT sebetulnya ranah privat. Idealnya langkah restorative justice dimaksimalkan mengingat jenis deliknya pun merupakan delik aduan” kata dia.

Di sisi lain, kasus itu sudah dituntut ulang oleh Jaksa Kejagung yang mengambil alih penanganan. Rizky pun mengapresiasi langkah JPU Kejagung yang memberikan tuntutan ulang bebas kepada Valencya.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi bahwa itu langkah tepat yang diambil oleh Kejagung yang menangkap sinyal nilai keadilan masyarakat, kearifan lokal dan mengedepankan hati nurani,” kata dia.

Jadi Pembelajaran Jaksa
Hal serupa diungkapkan pengajar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Nefa Claudia Meliala. Dia menilai kasus ini bisa jadi pelajaran jaksa ke depannya apabila menghadapi perkara serupa.

“Kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semua, terutama tentunya untuk penegak hukum agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kepekaan dalam konteks paradigma berpikir atau perspektif yang fokus pada posisi perempuan sebagai korban menjadi sangat penting. Ini akan sangat erat kaitannya dengan access to justice bagi perempuan,” ujar Nefa dalam keterangannya kepada detikcom.

Nefa menuturkan penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam memahami substansi Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Sebab, apabila keliru hal itu berdampak buruk pada korban selaku pihak perempuan.

“Karena hal paling buruk yang dapat menimpa korban adalah secondary victimization dimana korban kejahatan menjadi korban untuk kedua kalinya sebagai akibat dari bekerjanya sistem peradilan pidana yang tidak berorientasi pada kepentingan korban. Seandainya saja sejak awal penanganan perkara ini penegak hukum memiliki kepekaan bahwa sesungguhnya Valencya adalah korban perlakuan tidak adil mantan suaminya selama bertahun-tahun sebagai akibat dari adanya relasi kuasa atau ketidaksetaraan antara suami dan istri, proses hukum terhadap perkara ini tidak akan berlanjut sampai pada tahap persidangan,” tutur dia.

Dia juga mengapresiasi langkah jaksa yang akhirnya menuntut ulang bebas Valencya. Menurut Nefa, hal ini memang tak dilarang dalam aturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya memang tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang yang melarang jaksa penuntut umum untuk memperbaiki surat Tuntutan yang sudah dibacakan selama perbaikan tersebut masih dalam ruang lingkup pembuktian. Menarik bahwa dalam agenda pembacaan replik, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa tindakan memperbaiki surat tuntutan ini merupakan manifestasi dari rasa keadilan subjektif jaksa setelah mempelajari kembali seluruh fakta yang terungkap dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.

( Sumber : Catatan Hukum Perkara Valencya yang Dituntut Ulang Bebas )

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 12,8 M, Kadis PUPR di Aceh Ditahan

Jakarta (VLF) – Polda Aceh menahan lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan jalan di Simeulue dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar. Dua orang ditahan adalah Kadis PUPR dan eks Kadis Kominfo Simeulue.

“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis (25/11/2021).

Lima orang ditahan tersebut adalah IS (eks Kadis Kominfo Simeulue), IH (Kadis PUPR Simeulue), YA Direktur CV ABL (inisial perusahaan), AS selaku kuasa direksi PT IMJ (inisial perusahaan), dan MI merupakan PPTK. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/10).

Sony menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Saat itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000,” ujar Sony.

Dia menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Aceh dan melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp 9 miliar,” ujar Sony.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

( Sumber : Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 12,8 M, Kadis PUPR di Aceh Ditahan )

Jaksa Agung Harap Hakim Lakukan Terobosan Hukuman Mati Koruptor

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mengkaji tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Burhanuddin berharap hakim memberikan terobosan hukum dalam memberikan hukuman mati bagi koruptor.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Webminar bertajuk ‘Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap’ yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021). Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang apakah terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup dapat dituntut lagi di kasus berbeda dengan tuntutan lebih berat, misalnya hukuman mati.

“Dalam sistem kepidanaan yang kita anut maksimal pidana penjara sementara bagi pelaku kejahatan adalah selama 20 tahun atau penjara selama seumur hidup. Pertanyaannya adalah apabila seorang koruptor telah dihukum pidana penjara seumur hidup dan kemudian ketika terpidana masih menjalani masa pemidanaan ternyata diketemukan kembali perkara korupsi yang lain yang justru perkara tersebut lebih besar, maka apakah terhadap pelaku pidana bisa diberikan hukuman yang lebih berat yaitu hukuman mati?” tanya Burhanuddin.

Burhanuddin menilai akan janggal apabila seorang penuntut umum menuntut rendah terhadap terpidana koruptor yang telah divonis pidana seumur hidup, padahal ditemukan kasus korupsi yang lebih besar daripada kasus sebelumnya. Burhanudin menilai dalam kasus tersebut ia mempertanyakan apakah dapat diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi koruptor.

“Adalah janggal seorang penuntut umum menuntut 0 tahun dengan alasan bahwa sudah dihukum seumur hidup pada kasus yang pertama, sementara di kasus kejahatan yang kedua ternyata lebih jahat serta merugikan kerugian yang lebih besar, hanya justru kemudian akan mencederai rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan dapat dianggap sebagai kegagalan di dalam penuntutan bahkan kegagalan dalam penegakan hukum dengan tidak menyerap aspirasi hukum yang ada di masyarakat, mengingat masih ada hukuman yang lebih berat lagi di atas hukuman penjara di atas seumur hidup yaitu hukuman mati yang dapat kita gunakan,” ujarnya.

Burhanuddin meyakini hakim dalam memutus suatu perkara korupsi tidak sekadar berdasarkan dakwaan jaksa semata, tetapi juga mempertimbangkan segala materi yang ada di dalam pemeriksaan dalam persidangan, serta memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, Burhanuddin meminta hakim juga melakukan terobosan hukum dalam memutus pidana korupsi.

“Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin.

Namun penerapan sanksi pidana mati dalam kasus korupsi memiliki beberapa kendala, di antaranya sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan Pasal 2 UU Tipikor. Padahal, menurutnya, jenis kasus korupsi di Tanah Air banyak.

Selain itu, kendala lainnya adalah belum adanya penjelasan di UU pemberantasan korupsi tentang pembatasan syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu untuk dapat diterapkan pidana mati, misalnya menjadikan kerugian keuangan negara sebagai parameter utama. Hal itu berbeda dengan kasus narkotika telah ada parameter berupa berapa berat jenis narkotika yang bisa dikenakan pidana mati.

“Hal ini mengakibatkan koruptor yang telah merugikan miliaran atau bahkan triliunan keuangan negara yang telah diraupnya tidak dapat dikenakan pidana mati,” ujarnya.

( Sumber : Jaksa Agung Harap Hakim Lakukan Terobosan Hukuman Mati Koruptor )

Buron Dua Tahun, Terpidana Kasus Tanah Ditangkap Kejati Jabar

Jakarta (VLF) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan terpidana kasus tanah. Pria bernama Tubagus Madya Dwiputra itu langsung dieksekusi jaksa ke bui.

Terpidana tersebut diamankan oleh Kejati Jabar di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Rabu (24/11) kemarin. Dia diamankan tanpa perlawanan.

“Tim intelijen Kejati Jawa Barat bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Kota Bandung melakukan penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra, ” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Kamis (25/11/2021).

Dodi menuturkan sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan sudah membuntuti terpidana tersebut beberapa hari sebelumnya. Saat penangkapan kemarin, kebetulan terpidana sedang mengurus sesuatu di Polrestabes Bandung.

“Jadi memang kita sudah 10 hari memantau yang bersangkutan dan kita lihat posisinya ada di sana (Polrestabes Bandung). Sehingga bisa dilakukan eksekusi, akhirnya kita eksekusi,” kata Dodi.

Tubagus Madya berperkara kaitan dengan urusan tanah. Dia dianggap melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana.

“Putusannya saat itu 2019. Waktu itu tidak ditahan dulu. Dalam prosesnya yang bersangkutan sudah diminta hadir tapi tidak hadir,” kata dia.

Berdasarkan dokumen yang tertera di website Mahkamah Agung (MA), Tubagus Madya berperkara di tahun 2015. Saat itu dia diduga memindah tangankan aset milik orang lain.

Pada tahun 2019, perkara ini dibawa ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kala itu memvonis dia dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di tahun yang sama. Di tingkat banding, hakim yang diketuai oleh Elson Pasaribu dengan dua anggota Subaryanto dan Berlin Damanik menguatkan putusan PN Bandung yakni menghukum terdakwa satu tahun bui.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 1199/Pid.B/2018/PN.Bdg tanggal 25 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut,” ucap hakim dalam petikan amar sebagaimana tertuang dalam website MA.

( Sumber : Buron Dua Tahun, Terpidana Kasus Tanah Ditangkap Kejati Jabar )