Category: Global

detik’s Advocate: 5 Tips Agar Tidak Jadi Korban Mafia Tanah

Jakarta (VLF) – Aksi mafia tanah belakangan mencuat ke publik. Salah satu yang mengaku menjadi korban adalah artis Nirina Zubir. Lalu bagaimana tips agar terhindar dari aksi mafia tanah itu?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaannya:

Dear detik Advocate,

Berhubung lagi panasnya kasus Mba Nirina Zubir di mana sertifikat hilang dan diganti nama oleh ART secara ilegal.

Mungkin bisa diinfokan tips dan info apa yang harus kita lakukan sebagai orang awam apabila ada sertifikat tanah atau sertifikat berharga lain yang hilang guna menghindari kejadian adanya balik nama yang tanpa kita setujui.

Email tersebut lebih ke edukasi terhadap semua orang karena kita sering dengar kejadian tersebut di lapangan dan kadang kita tidak mengerti apa yang harus kita lakukan dulu tanpa menunggu terjadinya kasus.

Jawaban:

Merujuk pada cerita yang saudara contohkan dalam pertanyaan saudara, maka kami asumsikan bahwa sertifikat yang saudara maksud adalah Sertifikat Hak Milik.

Sebagaimana kita ketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum.

Berdasarkan UU Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang menempati kasta tertinggi di mata hukum dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui:

1. Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.

2. Dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.

3. Hak penggunaannya berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.

4. Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Untuk mencegah terjadinya penipuan tersebut, ada beberapa hal yang bisa saudara lakukan agar pemilik tanah terhindar dari aksi para mafia tanah:

1. Cek Keaslian Tanah

Agar terhindar dari sertifikat palsu oleh mafia tanah, cek keaslian sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional maupun daerah. Saudara juga tidak perlu repot, karena sekarang sertifikat tanah bisa dicek secara online.

2. Jangan Berikan atau Pinjamkan Sertifikat

Apabila saudara memberikan sertifikat tanah kepada seseorang maka akan membuat mafia tanah beraksi. Mereka akan memalsukan sertifikat tersebut hingga mengganti kepemilikan dari tanah maupun properti yang ada di sertifikat.

3. Hati-Hati Memakai Jasa Notaris

Tidak menutup kemungkinan, beberapa oknum notaris merupakan bagian sindikat dari mafia tanah. Oleh karena itu, harus tetap berhati-hati. Pastikan memilih notaris yang memiliki reputasi yang baik dan selalu selektif ketika hendak mengurus proses pembelian atau penjualan tanah dengan notaris.

4. Pembuatan Akta Jual Beli

Tidak hanya sertifikat, akta jual beli sangat penting untuk mengurus proses balik nama lantaran lewat akta jual beli, bukti transaksi sah di mata hukum.

5. Lakukan Pertemuan Secara Langsung dengan Pembeli atau Penjual

Saat melakukan negosiasi, pastikan saudara bertemu dengan pembeli atau penjual. Tolak partner jual beli apabila menawarkan perwakilan. Jangan beri mafia tanah kesempatan untuk beraksi karena bisa jadi itu merupakan komplotan mafia tanah yang hendak melakukan penipuan.

Demikian jawaban kami

Salam

Tim pengasuh detik’s Advocate

( Sumber : detik’s Advocate: 5 Tips Agar Tidak Jadi Korban Mafia Tanah )

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Korupsi Cukai

Jakarta (VLF) – KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Muhammad Yatir, sebagai saksi. Yatir akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai, yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka.

“Hari ini (Rabu, 1/12/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus. Kedua saksi itu akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar,” kata Alex.

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut langsung ditahan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Korupsi Cukai )

A hingga Z, Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak, Jawa Tengah, dituntut jaksa hukuman dua tahun penjara. Kejari Demak menjelaskan alasan penuntutan itu karena kasus Mbah Minto termasuk penganiayaan berat.

“Jadi terhadap perkara ini, kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021, selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya, Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

“Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri Terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali,” terangnya.

“Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada Terdakwa, ‘kulo melu urip, Mbah (ampuni saya, Mbah)’. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari,” imbuhnya.

Suhendra menerangkan luka akibat bacokan Mbah Minto terbilang serius. Nyawa korban pun disebutnya hampir melayang.

“Luka yang ditimbulkan akibat bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya,” terang Suhendra.

Dia menegaskan hal-hal yang memberatkan Mbah Minto adalah melakukan penganiayaan berat. Kemudian tidak adanya permintaan maaf dari Mbah Minto kepada korban.

“Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama, harusnya Terdakwa, dia dapat menghardik atau menghalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak, ‘Awas, Maling’,” tutur Suhendra.

Soal Restorative Justice untuk Mbah Minto
Suhendra juga menjelaskan bahwa upaya restorative justice juga tak bisa diterapkan pada kasus Mbah Minto. Ia menjelaskan bahwa ketentuan restorative justice hanya bisa pada pidana kasus yang lebih ringan.

“Karena syarat-syarat yang ditentukan oleh restorative justice itu tidak bisa kita terapkan di perkara pidana yang telah dilakukan Mbah Minto. Karena penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto ini termasuk kategori penganiayaan berat. Ancamannya lima tahun,” kata Suhendra.

Dia juga menerangkan tidak ada upaya perdamaian antara Mbah Minto dan korbannya, M. Hal ini yang menjadi alasan jaksa tidak menerima restorative justice Mbah Minto.

Suhendra menjelaskan upaya perdamaian tersebut sudah dilakukan sejak proses penyidikan di pihak kepolisian. Namun tidak ada titik temu antara Mbah Minto dan korban.

Selain itu, Suhendra menyebut tuntutan 2 tahun bui untuk Mbah Minto sudah dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto masuk kategori berat.

“Di mana penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelasnya.

“Luka yang ditimbulkan akibat dari bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya,” terang Suhendra.

Suhendra berharap perbuatan Mbah Minto yang membacok pencuri tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak main hakim sendiri.

“Tentu tidak hanya umur yang kita lihat di sini, tetapi akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa. Luka yang ditimbulkan oleh terdakwa ini memang sangat serius. Dan juga ini kita harapkan menjadi pembelajaran supaya kita tidak melakukan main hakim sendiri,” kata Suhendra.

Dia menjelaskan kasus pidana penganiayaan Mbah Minto membacok pencuri tersebut tidak jadi pembenaran masyarakat bertindak semena-mena.

“Nah, jadi kita tidak ingin masyarakat kemudian berbondong-bondong untuk main hakim sendiri. Jadi sehingga saya khawatirkan tindakan seperti itu dianggap pembenaran. Jadi kalau kita seperti ini, datang maling kita bisa bunuh, bisa kita bacok sampai meninggal. Nah, ini yang kita harapkan ke depan, edukasi kepada masyarakat bahwa perbuatan seperti ini salah. Kecuali ada pembelaan diri tadi,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa faktor pertimbangan jaksa menuntut dua tahun penjara atas kasus Mbah Minto, berdasarkan sosiologis dan korban. Ia menerangkan bahwa korban mengalami luka yang sangat serius.

“Jadi tidak ada faktor lain yang kami pertimbangkan dalam tuntutan ini. Jadi semata-mata adalah karena pertimbangan-pertimbangan kesosial-masyarakatan dan pertimbangan pertimbangan yang kami di sini mewakili korban tentunya,” ujarnya.

“Korban yang dilukai bagaimana perasaannya. Tulang belikat kiri ini sampai putus, sementara dia juga sudah berteriak-teriak supaya diampuni,” pungkasnya.

( Sumber : A hingga Z, Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Bui )

300 Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana Munarman di PN Jaktim

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini. Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan.

“Pengamanan seperti biasa. Jumlah personel 300, gabungan dari TNI ada, dari Satpol PP ada, dari Polres ada, dari Polda ada,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan saat ditemui di PN Jaktim, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Berdasarkan pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pukul 8.40 WIB, tampak pihak pengadilan tengah melakukan persiapan teknis. Di sana juga terlihat sejumlah petugas sudah bersiap di sekitar pengadilan.

“Ya kita di depan ada, di ruangan ada, di lobi ada. Di seputar ring dua, ring tiga, juga ada,” kata Erwin.

Karena sidang bersifat daring, Erwin mengatakan terdakwa tidak akan hadir ke pengadilan.

“Terdakwa tidak hadir, terdakwa di masing-masing rutannya. Yang hadir di sini hanya perangkat sidang, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, hakim. Ada terdakwa yang di Cikesas, rutan Polda,” tambahnya.

Sebagai antisipasi jika pendukung Munarman datang ke pengadilan, Erwin mengatakan, pihaknya sudah siap siaga dengan personel yang ada.

“Sudah kita siapkan, karena ini sidang teroris, tentu berbeda dengan sidang peradilan umum, sidang kasus pidana umum. Sidangnya bersifat tertutup, tidak boleh mengambil gambar, tidak boleh memperlihatkan kerahasiaan saksi. Jadi itu bedanya.” ujarnya.

Seperti dilansir dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Munarman diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Kasus itu bermula pada Sabtu, 24 Januari 2015, Minggu (25 Januari 2015), dan pada Minggu (5 April 2015) atau setidak-tidaknya pada 2015. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an, Sudiang, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan Munarman ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir.

( Sumber : 300 Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana Munarman di PN Jaktim )

KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor

Jakarta (VLF) – KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis akan segera diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Jaksa KPK, Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Ali mengatakan penahanan Azis akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

“Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

“Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” imbuhnya.

Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

( Sumber : KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor )

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta (VLF) – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Setelah mencermati mempelajari fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura (SGD).

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim.

( Sumber : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi )

Korupsi Masker COVID-19, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Eks pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan masker jenis KN-95 untuk penanganan COVID-19 di Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

“Mengadili menyatakan terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021) malam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa selama jadi PPK Dinkes tidak cermat dalam memberikan persetujuan pengadaan masker jenis KN-95 ke PT Right Asia Medika (PT RAM) dari anggaran belanja tidak terduga di masa pandemi COVID-19. Sebagai PPK ia tidak melakukan monitoring dan mengecek kewajaran harga dari perusahaan itu.

“Bahwa terdakwa Lia Susanti tanpa memeriksa memonitoring dengan sepengatahuannya melakukan pembiaran saksi Agus Suryadinata telah meminjam dari saksi Wahyudin Firdaus dengan comitment fee melakukan kontrak dengan PT RAM sebagai penyedia jasa yang ditandatangani saksi Wahyudi dan PPK tanpa bertemu muka,” kata Slamet.

Saksi Wahyudin dan Agus Suryadinata juga kata majelis telah melakukan rekayasa surat kewajaran harga dengan membuat invoice seolah-olah dari PT BMM. Terdakwa tidak meneliti kewajaran harga itu dengan membayar Rp 3 miliar sehingga ada selisih Rp 1,6 miliar. Selisih itu, kata majelis, telah memperkaya Wahyudin dan Agus dari PT RAM.

“Seharusnya di masa pandemi, negara dalam keadan susah perbuatan terdakwa membuat pemborosan dan kebocoran uang negara dari dana BTT. Terdakwa Lia yang telah menunjuk PT RAM pada pekerjan itu tidak menjalankan tugasnya selaku PPK untuk mengelola keuangan negara sehingga menimbulkan kemahalan harga,” katanya.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara Lia dianggap telah merugikan keuangan negara dan tidak menunjukkan empati dan simpati karena saat ini dalam keadaan pandemi COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui, menyesali, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Tuntutan untuk Lia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten. Sebelumnya, jaksa menuntut Lia dipenjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa lia sendiri mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding. “Saya pikirkan terlebih dahulu,” katanya secara virtual dari Rutan Pandeglang.

( Sumber : Korupsi Masker COVID-19, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Bui )

6 Terdakwa Kasus Kripto EDCCash Rugikan Ribuan Orang Diadili di PN Bekasi

Jakarta (VLF) – Kasus bisnis kripto EDCCash bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan 6 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa melakukan usaha skema ponzi sehingga merugikan puluhan ribu orang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, Senin (29/11/2021), keenam terdakwa itu adalah:

1. ABDULRAHMAN YUSUF
2. ASEP WAWAN HERMAWAN
3. MUHAMMAD ROIP SUKARDI
4. SURYANI
5. EKO DARMANTO
6. JATI BAYU AJI

Abdulrahman Yusuf dikenai dakwaan:

Bahwa Terdakwa ABDULRAHMAN YUSUF, bersama-sama dengan saksi SURYANI, saksi JATI BAYU AJI, saksi ASEP WAWAN HERMAWAN, saksi M. ROIP SUKARDI dan saksi EKO DARMANTO (semuanya dalam penuntutan terpisah), pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2018sampai dengan tahun 2021, bertempat di Komplek Laguna Kota Bekasi, PT Cripto Prima Sejahtera atau dikenal dengan Kampus E Dinar yang beralamat di Jl. Jambore Raya No. 9-10Cibubur Kec. Cipayung Jakarta Timurdan Jl. Lame Kp. Kalimanggis Rt. 003 Rw. 005 Kel.Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan,telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Adapun lainnya didakwa:

Bahwa terdakwa ASEP WAWAN HERMAWAN dan terdakwa MUHAMMAD ROIP SUKARDI, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL RAHMAN YUSUF, saksi SURYANI, Saksi EKO DARMANTO, Saksi JATI BAYU AJI (semuanya diajukan dalam penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat Kp Cibeureum Jl. Palem RT 02 RW 01 Kel. Neglasari Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan tetapi Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memeriksa perkara berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Mereka mulai diadili di PN Bekasi sejak Agustus 2021 dan masih diadili hingga kini.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat atas bisnis tersebut. Kemudian Polri menyita 21 mobil dari para tersangka investasi ilegal EDCCash. Dua di antaranya merupakan mobil sport mewah, yakni Ferrari dan McLaren.

“Jadi ini (21 mobil) adalah barang bukti yang kita temukan pada saat dilakukan penggeledahan. Kemudian dari penggeledahan itu, maka kewajiban kita adalah mendalami asal-usul, hubungan, dan sebagainya. Ada beberapa kendaraan. Ada 21 kendaraan yang kami amankan dari para pelaku,” ujar Dirtipideksus Brigjen Helmy saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (22/4/2021).

Meski demikian, Helmy tak memerinci mobil Ferrari dan McLaren itu milik tersangka yang mana. Selain itu, polisi menyita Lexus RX 300, BMW 740Li, Toyota Fortuner, dan sejumlah jenis mobil lain.

Helmy mengatakan Polri tengah menyelidiki sumber dana pembelian 21 mobil tersebut. Menurutnya, para tersangka ada yang membelinya secara tunai dan kredit.

“Kita sedang dalami, sumbernya dari mana, asal-usulnya dari mana. Ada yang lunas, ada yang kredit, gitu,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara dari top leader EDCCash, AY dan S, Abdullah Al Katiri, membantah pernyataan Bareskrim bahwa kliennya merugikan 52 ribu mitra EDCCash. Abdullah mengatakan sebagian besar mitra tak merasa dirugikan.

“Pihak kepolisian menyatakan bahwa ada sekitar 52 ribu mitra EDCCash telah dirugikan oleh EDCCash atau Saudara AY dan istrinya S karena EDCCash ini merupakan investasi bodong, dan merugikan para anggota atau mitra kami,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

“Selaku kuasa hukum EDCCash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDCCash, menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar karena sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan,” sambung Abdullah.

( Sumber : 6 Terdakwa Kasus Kripto EDCCash Rugikan Ribuan Orang Diadili di PN Bekasi )

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi jadi tersangka dugaan korupsi. Dugaan korupsi oleh Ario terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sendiri merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).

Rusdi mengatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Lebih lanjut, Rusdi menyebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Di antaranya HP, laptop, serta sertifikat tanah dan bangunan.

“15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), rek koran Bank Mandiri PT JIP, rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah, dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara),” tuturnya.

“Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON,” sambung Rusdi.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusdi mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan. Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU,” imbuh Rusdi.

( Sumber : Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka )

Kejari Bandung Jebloskan Ratusan Pelaku Kasus Narkotik ke Bui

Jakarta (VLF) – Sebanyak 143 perkara narkotik ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung selama delapan bulan pada 2021. Ratusan tersangka dijebloskan ke dalam bui.

Ratusan perkara narkotik tersebut berasal dari 265 total perkara pidana umum yang ditangani Kejari Bandung periode April-November 2021. Dari 265 perkara yang ditangani itu, perkara narkotika yang paling banyak ditangani.

“Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotik. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti hampir 60 persen tindak pidana narkotik dan psikotropika,” ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).

Iwa mengatakan dari ratusan perkara narkotik yang ditangani, jumlah tersangka pun mencapai ratusan. Hal tersebut diasumsikan dari jumlah perkara yang ditangani.

“Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang,” kata dia.

Seluruh perkara baik narkotika maupun perkara lain tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.

Untuk narkotik, total barang bukti ada 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabu, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorilla dan 323 obat terlarang atau psikotropika. Barang bukti narkotik tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus.

Selain narkotik, Kejari Bandung memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Tak hanya perkara pidana umum, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus. Barang bukti mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM.

“Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Iwa.

( Sumber : Kejari Bandung Jebloskan Ratusan Pelaku Kasus Narkotik ke Bui )